Ditemukan 219636 data
Budi Sucipto
73 — 6
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan balik nama yang ada dalam suatu dokumen yang terkait hak kemilikan atas nama almarhumah Susanti Puji Lestari cukup dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat tempat almarhumah tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Nurdin Gusman
36 — 33
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, perubahan nama pada akta nikah tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor KUA Kecamatan Banjarbaru Utara berdasarkan akta kelahiran yang baru;
4.
M A R N O
242 — 149
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, perubahan nama pada akta nikah tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor KUA Kecamatan yang mengeluarkan Kutipan Akta Nikah tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar
ALFONS TILAAR, SH
Terdakwa:
MARIAM L. M PANDEAN
429 — 0
Pandean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum ;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif tersebut ;
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Bahan Ajar/Modu/Diktat Mengarang Tingkat Lanjut 2 materi
Kuliah Untuk Mahasiswa Semester VI Jurusan : Sastra Jepang oleh STENLY MONOARFA, S.Pd., M.Si., Fakultas lImu Budaya Unsrat Manado Semester Genap 2017/2018;
- 1 (satu) rangkap Bahan Ajar/Modul/Diktat Mengarang Tingkat Lanjut 1 materi Kuliah Untuk Mahasiswa Semester V Jurusan : Sastra Jepang (Kalangan sendiri) oleh STENLY MONOARFA, S.Pd., M.Si., Fakultas Ilmu Budaya Unsrat Manado Semester Gasal 2018/2019;
- 1 (satu) rangkap Bahan Ajar/Modul/Diktat Mengarang Tingkat Lanjut 2
M.K DBJ 1346 D materi Kuliah Untuk Mahasiswa Semester Vi Jurusan : Sastra Jepang oleh STENLY MONOARFA, S.Pd., M.Si., Fakultas lmu Budaya Unsrat Manado Semester Genap 2018/2019;
- 1 (satu) lembar screenshot keterangan rekomendasi dokumen ini harus ber-ISBN/dokumen ini sudah dipakai beberapa kali (bukti ada);
- 1 (satu) rangkap laporan kinerja Dosen nama STANLY MONOARFA, Nomor Sertifikat 151001012009163 Fakultas FIB Perguruan Tinggi Universitas Sara Ratulangi, Semester / Tahu Laporan
10 — 3
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (DADANG SUTARLI bin MUHAMAD MATERI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (KOKOM binti SANIM) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 591000,- ( lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Yesky Verlangga Wohon, S.H.
Terdakwa:
Drs. Suhariono
254 — 106
Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) buah buku Daftar Penerimaan Uang Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Materi Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 oleh Drs. ALDJUFRI S.
MAHMUD pada tanggal 23 Mei 2017;
- Fotocopy Materi Sosialisasi Pembangunan SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Materi Sosialisasi UN dan UNBK serta Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2017/2018;
- Foto copy Materi Sosialisasi UN dan UNBK serta Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Poso Nomor : KEP-01/SMAN.3/2019 tentang Pembagian Tugas dan Tugas Tambahan Guru dalam Kegiatan Pembelajaran
28 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Nuri bin Sarjono ) terhadap Penggugat( Nurlena binti Achmad Materi );
4. Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp.310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Pontiank tahun 2022;
DAVID BL
67 — 19
M E N E T A P K A N
- Menyatakan materi pemohonan Pemohon tidak termasuk Yurisdiksi Voluntair;
- Menyatakan pemohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohonuntuk membayar biaya perkara sebesarRp.181.000,-(seratus delapan puluh satu riburupiah);
Kapuasberwenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan dari Pemohon;Menimbang, bahwa menurut petunjuk Mahkamah Agung sebagaimanatermuat dalam Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanPerdata Umum edisi 2007 halaman 44 angka 66 disebutkan bahwa PengadilanNegeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabilahal itu ditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa sehubungan dengan petunjuk tersebut diatas terlebihdahulu akan dipertimbangkan apakah materi
Menyatakan materi pemohonan Pemohon tidak termasuk Yurisdiksi Voluntair;2. Menyatakan pemohonan Pemohon tidak dapat diterima;3.
20 — 3
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan pasal 70 UU Nomer 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada KTP tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan KTP tersebut;4.
Sidoarjo, karenanya Pengadilan NegeriSidoarjo berwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa menurut petunjuk Mahkamah Agung sebagaimana termuat dalam Buku IItentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum edisi 2007 halaman 44angka 6 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkanpermohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan petunjuk diatas terlebih dahulu akan dipertimbangkanapakah materi
olehInstansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yangmengeluarkan KTP tersebut;Menimbang, bahwa lebih lanjut PERPER Nomer 25 Tahun 2008 pasal 100 dan 101 mengaturtentang tata cara pelaksanaan perubahan KTP yang dapat dijadikan pedoman bagi Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil untuk melaksanakannya;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan KTP tidak harus melalui perrnohonan melainkanmerupakan kewenangan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil, sedangkan materi
permohonan initentang perbaikan KTP, maka materi permohonan ini bukan merupakan yurisdiksi voluntair danpermohonan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, seyogyanyaamar penetapan hanya menyatakan tentang permohonan tidak dapat diterima dan biaya perkara,namun dalam rangka pembelajaran dan pelayanan public ketentuan tentang pembetulan KTP tersebutakan dimuat salam amar penetapan;Menimbang, bahwa menurut pasal
sebagai konsekwensi karena permohonan merupakan yurisdiksi voluntair,maka tentang semua biaya permohonan yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepadaPemohon ;Menimbang, bahwa Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkandengan Penetapan, karenanya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan di anggaptelah termuat dan telah di pertimbangkan dalam Penetapan, sedangkan alat bukti yang dipergunakansebagai bahan pertimbangan adalah yang relevan dengan materi
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan pasal 70 UU Nomer 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis padaKTP tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan olehInstansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilyang mengeluarkan KTP tersebut;4.
UMI HARYANI
34 — 9
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan, yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan AktaKelahiran tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 152.000,-(Setarus lima puluh dua ribu rupiah
ALI MARWADI
39 — 13
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan Penegasan Nama yang ada dalam suatu dokumen yang terkait hak kemilikan atas nama almarhum Sugiyono cukup dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat tempat almarhum tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
46 — 13
Menyatakan terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA PADA MASA TENANG MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN IMBALAN UANG ATAU MATERI ATAU MATERI LAINNYA KEPAPADA PEMILIH SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;3.
saksisaksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;e Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 30 April 2014 yangmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGANSENGAJA PADA MASA TENANG MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKANIMBALAN UANG ATAU MATERI
ATAU MATERI LAINNYA KEPAPADAPEMILIH SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 8Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRULMUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dalam masapercobaan 8 (delapan) bulan dan denda Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) Subsidair 2(dua) bulan kurungan ;3 Menetapkan barang bukti berupa : 1
pukul 14.00 wib atau setudaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan April 2014 atay setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di PerumCintaraja Permai C RT.21/05 Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna KabupatenTasikmalaya atau setidaktidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiappelaksana, Peserta dan/atau Petugas Kampanye Pemilu Yang dengan sengaja pada masatenag menjanjikan, atau memberikan imbalan uang atau materi
rohani sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga dengan demikian unsur pertama setiappelaksana,peserta dan/atau Petugas Kampanye Pemilu . telah terpenuhi secara hukum ;Menimbang, bahwa adapun mengenai dapat dipersalahkan atau tidaknya perbuatanyang telah di lakukan oleh Terdakwa maka hal ini akan di pertimbangkan oleh MajelisHakim dalam uraian unsurunsur selanjutnya ;Unsur kedua : dengan sengaja pada masa tenang, menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi
di hukum ;Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;Mengingat Pasal 301 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981tentang KUHAP serta peraturan perundangundangan lain yang menyangkut penyelesaianperkara ini ;MENGADILI:Menyatakan terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGANSENGAJA PADA MASA TENANG MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKANIMBALAN UANG ATAU MATERI
1.AGUS HERMAWAN
2.ALFI MUHIMMATUL FAUZIYYAH
39 — 8
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
26 — 21
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Aldi Tohir bin Materi ) terhadap Penggugat ( Saniyem binti Sirat )
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470000.- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
ZAITUL MUNA
31 — 0
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan kelahiran anak Pemohon kepada Pejabat Pencatatan Sipil in casu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, untuk dicatatkan
ANGGORO SUSILO
33 — 5
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pembetulan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran
Uswatun Khasanah
186 — 104
MENETAPKAN :
- Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, perubahan nama pada akta nikah tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor KUA Kecamatan yang mengeluarkan Kutipan Akta Nikah tersebut;
- Menghukum
Yesky Verlangga Wohon, S.H.
Terdakwa:
Drs. Aldjufri S. Mahmud
144 — 38
Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 1 (satu) buah buku Daftar Penerimaan Uang Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Materi Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 oleh Drs. ALDJUFRI S.
MAHMUD pada tanggal 23 Mei 2017;
- Fotocopy Materi Sosialisasi Pembangunan SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Materi Sosialisasi UN dan UNBK serta Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2017/2018;
- Foto copy Materi Sosialisasi UN dan UNBK serta Les SMA Negeri 3 Poso Tahun Pelajaran 2018/2019;
- Foto copy Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Poso Nomor : KEP-01/SMAN.3/2019 tentang Pembagian Tugas dan Tugas Tambahan Guru dalam Kegiatan Pembelajaran
SISWOKO, S.H.
Terdakwa:
1.Syamsir
2.Muhammad Jufri
89 — 6
I T.A 2021 ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri dan diketahui serta ditandatangani oleh Komandan latihan a.n. Letkol Inf Ragung Ismail Akbar, S. Sos., M.I.Pol. tanggal bulan Juni 2021.
1 (satu) lembar surat perintah Danrindam XIV/Hsn nomor Sprin/19/IV/2012 tanggal 15 April 2021 tentang ditugaskan sebagai Gadik utama Dikmata TNI AD Gel.I T.A 2021.
3 (tiga) Surat perintah Danrindam XIV/Hsn nomor Sprin/19/IV/2021 tanggal 15 April 2021.
1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi latihan beserta 13 (tiga belas) belampiran/jadwal kegiatan latihan yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
6 (enam) lembar foto copy lampiran rencana pengamanan yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
3 (tiga) lembar foto copy lampiran petunjuk tata tertib yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
3 (tiga) lembar Visum Et Repertum dari RS.TK.
1 (satu) lembar foto copy lampiran jalur evakuasi yang ditandatangani oleh Koordinator Materi a.n. Kapten Czi Jupri.
3 (tiga) lembar foto korban a.n. Serma Aris Budiyanto saat pengananan di RS. Pelamonia Makassar.
2 (dua) lembar foto scan korban atas nama Serma Aris Budianto (Saksi-5).
1 (satu) lembar foto copy Bagan sektor kiri tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Serda Muhammad Jufri (Terdakwa-II).
50 — 20
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan oleh Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut; 4.
Idham Saputra lahir Ujung Pandang 24 Mei 1999; Bahwa anak Pemohon tersebut masih sekolah SMA kelas 1; Bahwa saksi tahu hal tersebut karena diberitahu oleh Pemohon; Bahwa Pemohon mempunyai 4 (empat) orang anak; Bahwa saksi pernah diperlihatkan Akte kelahiran dan ljazah Idhamoleh Pemohon; Bahwa saksi tidak tahu kelahiran anak Pemohon;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa sebelum pengadilan mempertimbangkan lebihlanjut tentang materi permohonan ini terlebin dahulu dipertimbangkantentang perubahan
Nomor 20/Pdt.P/2016/PN KkaSipil, Pasal 100 dan 101 mengatur tentang tata cara pelaksanaan perubahanKutipan Akta Kelahiran yang dapat dijadikan pedoman bagi Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil untuk melaksanakannya;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan Kutipan Akta Kelahirantidak harus melalui permohonan melainkan merupakan kewenangan KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan materi permohonan initentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran, maka materi permohonan inibukan merupakan
sebagai konsekwensi karena permohonanmerupakan yurisdiksi voluntair, maka tentang semua biaya permohonanyang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berita acara persidangan merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dengan Penetapan, karenanya segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan di anggap telahtermuat dan telah di pertimbangkan dalam Penetapan, sedangkan alat buktiyang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan adalah yang relevandengan materi
Menyatakan materi permohonan ini tidak termasuk yurisdiksi voluntair;2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;3. Menyatakan berdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 perbaikan kesalahan tulis pada Kutipan Akta Kelahiran tidak harusmelalui permohonan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi dilakukan olehInstansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor DinasHal. 7 dari hal 8 Pen.