Ditemukan 42 data
53 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas Perkara PidanaNomor 24/PID/2008/P TY;Bahwa mempertimbangkan perihal pertanggungjawaban, dalamhukum Romawi terdapat ketentuan bahwa pertanggung jawaban tidak akandiminta terhadap mereka yang patuh Melaksanakan Perintah Jabatan : ldDamnum dat qui uibet dare ; euis verro nulla culpaest, cui parere necessesit*;Bahwa dengan tidak terpenuhinya semua unsur tersebut dalamperkara a quo, maka menurut hukum putusan Pengadilan Tinggi YogyakartaNo. 24/PID/ 2008/PTY yang tanopa memberikan pertimbanganpertimbanganhukum
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NOVIANA PERMANASARI, SH
162 — 125
Juga ditegaskan dalamasas hukum yang berbunyi Id Damnum dat Qui lubetDare; Eius Vero Nulla Est; Cui Parere Necesse Sityang artinya Pertanggung jawaban tidak akan dimintadari mereka yang patuh melaksanakan perintah,melainkan kepada yang memberi perintah..