Ditemukan 17506 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 161/Pid.Sus/2014/PN.Kgn
Tanggal 21 Oktober 2014 — Haris Fadilah Bin Imran (Alm)
527
  • Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana denganseorang pecandu narkotika ? apakah seorang pecandu narkotika mempunyai hak danperbuatannya melanggar hukum jika menggunakan narkotika ataukah sebaliknya ?Maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menelaah pengertian pecandu narkotika.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pecandu narkotika menurut pasal1 ayat (13) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah orangyang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Menimbang, bahwa dari pengertian pasal 1 ayat (13) UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka dapat diklasifikasikan ke dalam2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Dimana pecandu tersebut adalahpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensimedis.w Menimbang, bahwa sehingga apabila ada seorang pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam prosesintervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudian tertangkap tanganmenggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan perkaranya diteruskan sampai ketahap pemeriksaan di pengadilan, maka Hakim harus menyatakan pecandu tersebut tidakterbukti
    Menimbang, bahwa dan jika pecandu membutuhkan pengobatan dan/atauperawatan intensif berdasarkan program assesmen yang dilakukan oleh tim dokter/ahli,maka berdasarkan pasal 103 ayat (1) huruf b UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, Hakim dapat menetapkan pecandu yang tidak terbukti bersalahtersebut untuk direhabilitasi dalam jangka waktu yang bukan dihitung sebagai masamenjalani hukuman dan penentuan jangka waktu tersebut setelah mendengar keteranganahli mengenai kondisi/taraf kecanduan
    narkotika mempunyai karakteristik tersendiri yaitu adanya ketergantunganterhadap narkotika, baik secara fisik dan psikis, sehingga bagi pecandu narkotikakategori kedua tersebut hanya dikenakan tindakan berupa kewajiban menjalanirahabilitasi medis dan rehabilitasi social.~ Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikantolok ukur antara penyalah guna dengan pecandu narkotika dengan SEMA Nomor 4Tahun 2010 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2009.
Putus : 11-11-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Nopember 2014 — AGUSTA NURDAYANINGSIH BINTI HADI SUWIGNYO;
95104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.142 PK/Pid.Sus/2014hukum untuk lebih mengerti UndangUndang terkait narkoba bagikalangan pecandu atau pengguna narkoba. Seorang yang"Pecandu" tidak bisa disamakan dengan kelompok pengedarnarkoba yang memang harus dihukum berat. Pecandu ataupengguna pada dasarnya adalah korban narkoba. Jadi selayaknyamereka mendapat perhatian pemerintah dengan hak rehabilitasiatau penyembuhan. Bukan malah dihukum layaknya seorangpengedar.
    UndangUndang Narkotika Menimbulkan Ketidakpastian Hukum,Di Satu Sisi Menjamin Rehabilitasi, Tetapi Di Sisi Lain MemidanaPenyalahguna dan Pecandu Narkotika;Bahwa Pasal 4 huruf d UndangUndang Narkotika menyatakanbahwa tujuan pembentukan UndangUndang Narkotika adalahmenjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagipenyalahguna dan pecandu Narkotika UndangUndang tentangHal. 12 dari 21 hal. Put.
    No.142 PK/Pid.Sus/2014Narkotika bertujuan: menjamin pengaturan upaya rehabilitasimedis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika";Bahwa ketentuan rehabilitasi terhadap penyalahguna danpecandu Narkotika diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal59 dan Pasal 103 UndangUndang Narkotika:Bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan Pasal 54sampai dengan Pasal 59, serta Pasal 103 UndangUndangNarkotika menempatkan penyalahguna dan pecandu Narkotikasebagai korban yang harus menjalani rehabilitasi
    ;Bahwa di sisi lain, UndangUndang Narkotika justru menempatkanpenyalahguna dan pecandu Narkotika sebagai pelaku kejahatandan diancam pidana penjara, sebagaimana yang dialamiPemohon;Bahwa ketentuan pemidanaan yang seharusnya ditujukan kepadapengedar, dalam prakteknya diterapkan penyalahguna danpecandu Narkotika dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) danPasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Narkotika;Bahwa sebagai penyalahguna dan pecandu Narkotika Golongan bukan tanaman, Pemohon dikenakan Pasal
    Penerapanketiga pilinan hukuman tersebut rentan terhadap pemerasan danmenimbulkan ketidakpastian hukum bagi pecandu ataupenyalahguna Narkotika;Hal. 13 dari 21 hal. Put. No.142 PK/Pid.Sus/20145.
Register : 11-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN RAHA Nomor 7/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal 5 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2.YULIATININGSIH, S.H.
Terdakwa:
ALDA ISRAN Alias ODEN Alias ONDENG Bin BALDATUN
1715
  • JAMES YOGIANTO yang terdiri dari 18 (delapan belas) halaman;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  • 1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih yang memiliki tulisan Pecandu Rebahan berwarna hitam pada bagian depan;
  • Dimusnahkan
  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putus : 09-03-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2803 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 9 Maret 2017 — ZULFIKAR ABDULLAH Alias FIKAR
7457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga dari pengertian tersebut, maka dapatdiklasifikasikan 2 (dua) tipe pecandu Narkotika yaitu, 1) orang yangHal. 10 dari 29 hal. Put.
    No. 2803 K/PID.SUS/20162.2menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secarafisik maupun psikis dan 2) orang yang menyalahgunakan Narkotikadan dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis,maka pecandu Narkotika tipe kedua tersebut dapatlah dikategorikansebagai pecandu Narkotika yang tidak mempunyai legitimasi untukmempergunakan Narkotika demi kepentingan pelayanankesehatannya ;Secara esensial Penyalah Guna dan pecandu Narkotika tipe keduaadalah sama sama menyalahgunakan Narkotika
    kriteria sebagai penggunadan bukan pecandu) sehingga tidak diperlukan rehabilitasimendesak atau rawat inap.
    No. 2803 K/PID.SUS/20164.2.4.3.4.4.4.5.4.6.4.7.Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
    Sehingga dari pengertian tersebut, maka dapatdiklasifikasikan 2 (dua) tipe pecandu Narkotika yaitu, 1) orang yangmenggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secarafisik maupun psikis dan 2) orang yang menyalahgunakan Narkotikadan dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis,maka pecandu Narkotika tipe kedua tersebut dapatlah dikategorikansebagai pecandu Narkotika yang tidak mempunyai legitimasi untukmempergunakan Narkotika demi kepentingan pelayanankesehatannya ;Secara esensial
Register : 05-01-2011 — Putus : 23-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN KOTOBARU Nomor 2/PID.B/2011/PN.KBR
Tanggal 23 Maret 2011 — ANDIKA ASRI SALASA PGL. AMBON
10136
  • /Relapse, sehingga istilah terhadap' pelaku yangtelah bebas secara fisik dan juga psikis dinamakan pulihatau revovery.Bahwa pengalaman yang Ahli alami sebagai Psikiater yangmenangani pecandu pecandu Narkotika, secara fisik merekatelah bersih, namun karena psikisnya masih rindu ataukangen pada zat narkotika tersebut, maka mereka kembalikambuh/relapse, dan pada wisma yang saksi dirikanprosentase pecandu Narkotika yang kembali kambuh adalahsekitar 35 %.Bahwa yang mengakibatkan mereka kambuh/relapse
    dan termodern se asiaTenggara.Bahwa keberadaan Rehabilitasi LIDO tersebut, sebagaitanggung jawab negara untuk memberikan perlindungankepada warga negaranya yang menjadi korban atau yangmenjadi pecandu Narkotika sehingga masa depannya tidakrusak, yang pada akhirnya juga akan merugikan kemajukannegara.Yang menjadi Konsentrasi pada LIDO tersebut hanyaterfokus pada pecandu atau korban penyalahgunaanNarkotika, karena mereka adalah orang yang sakit danorang yang menderita karena ketergantungan terhadap
    Al Bachri Husin (Dokteryang dahulunya pernah merehabilitasi terdakwa) adalahtetap dikategorikan sebagai Pecandu Narkotika, karenasecara medis dan ketentuan peraturan perundang undangan,yang dinamakan dengan Pecandu adalah orang yangmenggunakan atau menyalahgunakan NARKOTIKA dan dalamketergantungan pada Narkotika baik secara fisik maupunsecara Psikis (Pasal 1 angka 13 UU No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika ).
    Dr.Dr.H.Dadang Hawari, Psikiater.Setelah recovery (pulih) Terdakwa pernah mengabdikandirinya untuk membantu para pecandu Narkotika dengancara menjadi konselor bagi pecandu Narkotika padaWisma Adiksi selama beberapa bulan lamanya.Terdakwa hingga sekarang ini masih dapatdikategorikan sebagai Pecandu Narkotika (kecanduansecara psikis ).Mengingat dan memperhatikan pasal pasal dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini,Page 36khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 54, Pasal
    103(1) (2). dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, SEMANo. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan KorbanPenyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam LembagaRehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, sertaketentuan hukum acara pidana (KUHAP) pada UU No. 8 Tahun1981 Tentang KUHAP, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 2 Tahun1986 Jo.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 April 2013 — ARIF SAPUTRA Bin SURATNO;
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Factie Mengabaikan Fakta Peristiwa Pidana sebagai PenyalahGuna dan/atau Pecandu Narkotika.1.
    Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapatdiperoleh dari :a. keterangan saksi ;b. surat ;c. keterangan Terdakwa ;Bahwa diantara ketentuan perundanganundangan serta peraturanlain yang dilalaikan adalah sebagai berikut :Bahwa Pasal 54 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya ditulis UndangundangNarkotika) menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korbanpenyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial .Bahwa Pasal
    proses kegiatan pengobatan secaraterpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.Pasal 1 angka 17, menyatakan bahwa:Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalamkehidupan masyarakat.Bahwa Pasal 103 UndangUndang Narkotika, mengatur tentang :(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan
    Bahwa untuk mengkategorikan seseorang sebagai penyalah gunaatau pecandu narkotika, Ketua Mahkamah Agung membuat SuratEdaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang*"Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan danPecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial.Dalam Surat Edaran tersebut, seseorang disebut sebagai penyalahguna dan dihukum rehabilitasi jika:e Jumlah barang bukti sebagai berikut:1. Kelompok metamphetamine shabu) : 1 gram2.
    atau wali dari Pecandu Narkotika yang belumcukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkanpengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial.(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajibmelaporkan' diri ataudilaporkan oleh keluarganya kepada pusatkesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasimedis dan rehabilitasi
Register : 26-05-2020 — Putus : 19-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 773/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 19 Juni 2020 — Pembanding/Terdakwa I : ERVANDA RYAN JOKO SANTOSO BIN JOJO SUJOKO Diwakili Oleh : DJOKO ADJISANTOSO SH
Pembanding/Terdakwa : SYAIFUL BIN SARIYANTO Diwakili Oleh : DWI PRIJO WIDODO SH dan REKAN
Terbanding/Penuntut Umum : NELDY DENNY, SH
2615
  • SYAIFUL BINSARIYANTO adalah nyatanyata SEORANG PECANDU NARKOTIKA yangmengalami sindrom ketergantungan Metamfetamina (Sabusabu) dan secaramedis dinyatakan OS (Orang Sakit) serta memerlukan pertolongan dariketergantungan narkotika tersebut dengan jalan menjalani rehabilitasiketergantungan narkotika.Dengan demikian, dengan memperhatikan Pasal 185 ayat (6) KUHAP telahmemuat kriteria untuk memperhatikan kebenaran sebuah keterangan saksi adalaha.
    Pasal 1 angka 15, mengatur tentang:Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotikatanpa hak atau melawan hukum.2.3.4 Bahwa Pasal 1 angka 16 undangundang Narkotika, mengaturtentang:Halaman 14 dari 24 Halaman Putusan No. 773/PID.SUS/2020/PT SBYRehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatansecara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan Narkotika.2.3.5 Bahwa Pasal 127 Undangundang Narkotika, mengatur tentang:(1) Setiap Penyalah Guna:a.
    dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.2.3.7 Bahwa Pasal 13 Ayat (14) Peraturan Pemerintah Nomor 25Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotikamenjelaskan sebagai berikut;(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan WajibLapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajibmenjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosialsesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9
    ayat (2).(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkanberdasarkan:a. putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika;b. penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidanaNarkotika.(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani prosesperadilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasimedis dan/atau rehabilitasi
    JaksaPenuntut Umum menuntut TERDAKWA dengan Tuntuan RehabilitasiMedis dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dalam ketentuan SuratEdaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B136/E/EJP/01/2012, tertanggal 12 Januari 2012, Perihal : TuntutanRehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bahwa dalam point (2)menyatakan bahwa Bagi Pecandu Narkotika yang menyalahgunakanNarkotika sebagimana
Register : 07-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.DANA MAHENDRA, SH
2.ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
LEO BENNY HENDRY
119
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Leo Benny Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu sebagai Pecandu Narkotika sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
    2. Menghukum kepada Terdakwa tersebut untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan dilembaga rehabilitasi medis / sosial
Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Ag/2016
PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
682635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sabusabu dapat sembuh baik secara fisikmaupun psikologisnya namun membutuhkan waktu pemulihanpaling sedikit 12 (dua belas) bulan secara rutin di bawahpengawasan seorang ahli dan karenanya seorang pecandu tidakdapat berhenti menggunakan narkoba dan sembuh dalam waktucepat karena pemulihan adalah sebuah proses;Seorang pecandu sabusabu sering kali berpurapura dan menutupikenyataan bahwa ia adalah seorang pecandu agar tidak diketahuibahwa dia menggunakan narkoba, dimana untuk itu seorangpecandu akan
    paling nyaman bagi seorang pecandu untuk memakainarkoba adalah di ruang tertutup seperti contohnya kamar mandidan kamar tidur; Walaupun seorang pecandu telah sembuh, akan tetapi terdapatbeberapa faktor pemicu yang dapat membuat pecandu menjadipengguna narkoba kembali yaitu antara lain stres dan faktorfaktorlain;Fakta Persidangan:Bahwa Saksi Pratondo Aribismo dibawah sumpah di persidangan telahmemberikan keteranganketerangan yang membuktikan bahwa:a.
    Seorang pecandu sabusabu sering kali berpurapura dan menutupikenyataan bahwa ia adalah seorang pecandu agar tidak diketahuibahwa dia menggunakan narkoba, dimana untuk itu seorangpecandu akan melakukan berbagai cara dan upaya akan menutupikecanduannya;Efek dari obatobatan terlarang yang dialami pecandu secara fisikantara lain kesulitan dalam berbicara, lidah kelu, tremor, danmenjadi tidak tenang;Efek dari obatobatan terlarang yang dialami pecandu secarapsikologis antara lain tidak percaya diri, memiliki
    Putusan Nomor 574 K/Ag/2016Salah satu sifat pecandu adalah terdapat kecenderunganmanipulatif dan selalu berpurapura untuk mendapatkan apa yangdiinginkannya;Seorang Pecandu tidak dapat benarbenar sembuh total, karenapada pecandu narkotika terdapat kronis kambuhan, dimanapecandu tidak dapat sembuh total atau sempurna, namun hanyabisa dikontrol untuk tidak menjadi pecandu kembali.
    Disamping itu, sikap Termohon Kasasi sebagai pecandu narkobadapat berpengaruh buruk terhadap memori dan psikologis AlisyaHal. 47 dari 71 hal.
Putus : 29-08-2017 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1436 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — SUEB bin SAMSURI (Alm.)
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Serta SUEB bin SAMSURIdirekomendasikan dapat menjalani rehabilitasi medis di RSJ dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang;Dengan demikian bahwa Terdakwa Sueb bin Samsuri adalahsalah seorang pecandu Narkotika sehingga menurut ketentuanperundangundangan danperaturan lain berhak menjalanirehabilitasi medis dan sosial ketergantungan Narkotikasebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 13, 15, 16 dan 17,jo. Pasal 54 jo. Pasal 127, jo.
    Putusan No. 1436 K/Pid.Sus/2017dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medisdan Rehabilitasi Sosial:1.
    Narkotikadapat:a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; ataub. menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotikatersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindakpidana Narkotika;Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagiPecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada
    Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotikasebagai Tersangka dan/atau Terdakwa yang telahdilengkapi surat hasil asesmen dari Tim AsesmenTerpadu, dapat ditempatkan pada lembaga rehabilitasimedis dan/atau rehabilitasi social sesuai dengankewenangan institusi masingmasing;Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaandan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medisdan Rehabilitasi Sosial:Dalam Surat Edaran tersebut, seseorang
    Narkotika dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi;3) Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaandan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial:yang memberikan pedoman kepada Hakim untuk memberikanhukuman rehabilitasi kKepada penyalah guna/pecandu Narkotika.Namun berdasarkan pertimbangan Judex Facti telah memilih danhanya mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu yaitu, Pasal
Register : 19-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 247/Pid.Sus/2014/PN.Kgn
Tanggal 25 Februari 2015 — Iyan Saputra Als. Iyan Bin Suriansyah
305
  • apakah seorang pecandu narkotika mempunyai hak danperbuatannya melanggar hukum jika menggunakan narkotika ataukah sebaliknya ?
    dapat diklasifikasikan ke dalam2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Dimana pecandu tersebut adalahpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensimedis.w Menimbang, bahwa sehingga apabila ada seorang pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam prosesintervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudian tertangkap tanganmenggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan perkaranya diteruskan sampai ketahap pemeriksaan di pengadilan, maka Hakim harus menyatakan pecandu tersebut tidakterbukti
    pecandu.
    narkotika mempunyai karakteristik tersendiri yaitu adanya ketergantunganterhadap narkotika, baik secara fisik dan psikis, sehingga bagi pecandu narkotikakategori kedua tersebut hanya dikenakan tindakan berupa kewajiban menjalanirahabilitasi medis dan rehabilitasi social.wanna nn = Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikantolok ukur antara penyalah guna dengan pecandu narkotika dengan SEMA Nomor 4Tahun 2010 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2009.
Putus : 10-08-2015 — Upload : 28-08-2015
Putusan PN DUMAI Nomor 274/Pid.Sus/2015/PN.DUM
Tanggal 10 Agustus 2015 — SAFRIONO Als ITING Bin EDISON
249
  • Narkotika,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Tata CaraPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Dumai No:129/020900/2015 tanggal 22 April 2015 diketahui berat bersih barang bukti diduga (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,07 (nol koma
    Narkotika,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Tata CaraPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan19Nomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Dumai No:129/020900/2015 tanggal 22 April 2015 diketahui berat bersih barang bukti diduga (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,07 (nol
    dari Institusi Penerima WajibLapor (IPWL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang PelaksanaanWajib Lapor Pecandu Narkotika, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 2415/Menkes/Per/XI/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.
Putus : 26-01-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2437 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — Dony Harino alias Dony bin Ahmad Hariyudi T1; Ferry Anjasmoro alias Cicit bin Subakir T2;
4820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • : Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untukmemenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.14.Dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25/2011 disebutkan :Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di Institusi Penerima WajibLapor.Hal. 14 dari 24 hal.
    Dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 sendiri jelas sekalimembedakan antara Pengedar Narkotika dengan Pecandu Narkotika.Kualifikasi pecandu Narkotika diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 13UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan : Pecandu Narkotikaadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dandalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupunpsikis.Hal. 19 dari 24 hal. Put. No. 2437 K/Pid.Sus/20164.
    Lebih tegas lagi perbedaan pengedar dan pecandu Narkotika disebutkandalam tujuan diundangkannya Undangundang Narkotika dalam Pasal 4.Mengenai pengedar diatur dalam Pasal 4 huruf c Undangundang Nomor35/2009 disebutkan : UndangUndang tentang Narkotika bertujuanmemberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.Sedangkan mengenai pecandu Narkotika diatur dalam Pasal 4 huruf dUndangUndang Nomor 35/2009 disebutkan : Menjamin pengaturan upayarehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan
    pecandu Narkotika.Dengan demikian harus dibedakan antara pengedar dan pecandu Narkotika.5.
    Perbuatan pidana peredaran Narkotika (pengedar/bandar Narkotika) denganpenyalahguna Narkotika (pecandu Narkotika) diperlukan kehatihatian danpenelitian seksama karena sebagai pengedar maupun pecandu padadasarnya samasama telah memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika.8. Rumusan Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 adalah rumusan bersifat unum. Sedangkan rumusan PasalHal. 20 dari 24 hal. Put.
Register : 05-05-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN.Kpn
Tanggal 18 Mei 2016 — YEKTI CAHYONO
2417
  • Narkotika DanKorban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, padapasal 3 ayat (5) menegaskan Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi surathasil esesmen dari Tim Asesmen Terpadu, dapat ditempatkan pada lembagarehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dengan kewenangan institusimasingmasing.Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini tentangmenyalahgunakan narkotika golongan adalah bahwa pelaku dalammenggunakan
    berat dan dikategorikan sebagai Pecandu. hasil Asesmen Hukum bahwa Yekti tersebut tidak terlibat dalam jaringanperedaran gelap narkotika di tingkat nasional maupun international dandinyatakan sebagai Pengguna Narkotika. untuk hasil asesmen Medis tersebut dapat menjalani rehabilitasi medis rawatinap di RSJ dr.
    yang tentunya perlu penanganan khusus untukmenangani pecandu narkoba.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menyalahgunakanNarkotika Golongan untuk diri sendiri telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatifKedua dari Penuntut Umum.Menimbang, bahwa dalam
    Narkotikadengan tingkat ketergantungan berat dan dikategorikan sebagai Pecandu. hasil Asesmen Hukum bahwa Yekti tersebut tidak terlibat dalam jaringanperedaran gelap narkotika di tingkat nasional maupun international dandinyatakan sebagai Pengguna Narkotika.untuk hasil asesmen Medis tersebut perlu penanganan khusus untuk parapecandu yaitu dapat menjalani rehabilitasi medis rawat inap di RSJ dr.
    Narkotika Dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, pada pasal 3 ayat (5)menegaskan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaitersangka dan/atau terdakwa yang telah dilengkapi surat hasil esesmen dari TimAsesmen Terpadu, menurut Majelis Hakim terdakwa dapat ditempatkan padalembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dengan kewenanganinstitusi masingmasing, walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat tetapharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi
Register : 10-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PA WATAMPONE Nomor 304/Pdt.G/2015/PA.Wtp
Tanggal 18 Mei 2015 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
135
  • , Kabupaten Kota Makassar, bertanggal 30 September 2003;Hal 1 dari 9 halaman Put. 0304/Pdt.G/2015/PA.Wtp.Bahwa setelah perkawinan berlangsung Penggugat dan Tergugat telahmembina rumah tangga selama 8 (delapan) tahun di rumah kontrakan diMakassar, dan telah dikaruniai seorang anak bernama Anandia Salsabilabinti Asep Hariyanto, umur 10 tahun, anak tersebut saat ini ikut bersamaPenggugat;Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering muncul perselisihan danpertengkaran yang disebabkan karena Tergugat pecandu
    DianBahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggalbersama selama 8 (delapan) tahun lebih di rumah kontrakan diMakassar dan telah dikaruniai anak 1 (satu) orang;Bahwa sekarang Penggugat dengan Tergugat telah berpisahtempat tinggal sekitar 3 (tiga) tahun;Bahwa penyebab perpisahan Penggugat dengan Tergugat yaituTergugat pecandu dan pengedar narkotika dan sekarang ditahandi Lembaga Pemasyarakatan Bollan Kabupaten Gowa, sehinggaPenggugat kembali ke rumah orang tuanya di Desa Solo;Bahwa selama Penggugat
    keterangansebagai berikut :Bahwa, saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sebagai suamiistri karena saksi adalah sepupu Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah pada bulan Mei 2003;Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggalbersama di rumah kontrakan di Makassar selama 8 (delapan)tahun lebih dan telah dikaruniai anak 1 (satu) orang;Bahwa sekarang Penggugat dengan Tergugat telah berpisahtempat tinggal sekitar 3 (tiga) tahun;Bahwa penyebab perpisahan Penggugat dengan Tergugat yaituTergugat pecandu
    ;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan 2 Penggugat mengenaigugatan Penggugat adalah fakta yang dilihat sendiri bahwa Penggugat danHal 5 dari 9 halaman Put. 0304/Pdt.G/2015/PA.Wtp.Tergugat sering terjadi perselisihan karena Tergugat pecandu dan pengedarnarkotika dan sekarang Tergugat sedang ditahan di Lembaga PemasyarakatanBollang selama 5 tahun dan Penggugat kembali ke rumah orang tuanya diKabupaten Bone sehingga terjadi pisah tempat tinggal sampai sekarang sekitartiga tahun dan selama itu tidak
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P, Saksi 1 dan Saksi 2 terbuktifakta kejadian sebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri pernah tinggal bersamasekitar delapan tahun dan telah dikaruniai seorang anak; Bahwa dalam rumah tagga Penggugat dan Tergugat sering munculperselisihan dan pertengkaran karena Tergugat pecandu dan pengedarnarkotika dan sekarang sedang menjalani hukuman di LembagaPemasyarakatan Bollang selama lima tahun, sehingga Penggugat kembali kerumah orang tuanya
Register : 09-02-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 20/PID.SUS/2017/PT KDI
Tanggal 27 Februari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : TIRA AGUSTINA, SH., MH.
Terbanding/Terdakwa : ANA ASTUTI Alias ANA Bin USMAN
67121
  • Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika ;.
    Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang PelaksanaanWajib Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajibanmerehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku juga bagi pecandu narkotika yang diperintahkanberdasarkan :a. Putusan Pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika ;b. Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika ;.
    B601/E/EJP/02/2013 tentangPenempatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika keLembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial ;. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, MenteriHukum Dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, JaksaHal. 14 dari 24 Put.
    No. 20 /PID.SUS/2017/PT SULTRAAgung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan NarkotikaNasional RI, Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014,Nomor: 11 Tahun 2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor: PER005/A/JA/03/2014, Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor : PERBER/01/II/2014/BNN,tanggal 11 Maret 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika DanKorban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi,yang menyebutkan : Pecandu Narkotika dan Korban PenyalahgunaanNarkotika sebagai Tersangka dan/atau
    Menimbang, bahwa meskipun Pengadilan Tinggi sependapat denganPutusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi DiriSendiri, namun tidak berarti bahwa dengan dinyatakannya sebagai PenyalahGuna Narkotika maka Terdakwa adalah sebagai Pecandu Narkotika, oleh karenauntuk dapat dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika haruslah memenuhiketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 dan 14 Undang UndangNarkotika sebagaimana diuraikan
Register : 02-12-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 02-08-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1268/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 23 Januari 2020 — Penuntut Umum:
TRI WAHYU A. PRATEKTA, S.H., M.H.
Terdakwa:
RANGGA AJI ARDIYANTO als RANGGA
3922
  • , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sementara oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa RANGGA AJI ARDIYANTO Als RANGGA, untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial korban pecandu
    narkotika secara intensif di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) Mandiri DKI Jakarta, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh keluarga terdakwa ;
  • Menetapkan selama terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial korban pecandu narkotika secara intensif di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) Mandiri DKI Jakarta, diperhitungkan sebagai mana menjalani
Putus : 04-11-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 301/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 4 Nopember 2013 — ZALEK BATARA HAMONANGAN SIREGAR
267
  • Menyatakan terdakwa tersebut adalah korban Penyalahgunaan dan pecandu Narkotika;5. Memerintahkan Terdakwa agar menjalani Pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara Medan Jalan Tali Air 21 Sidorejo, Medan Tembung Medan 20222 Sumatera Utara, selama 1 (satu) tahun;6.
Putus : 15-10-2014 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1250 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 15 Oktober 2014 — SARAH NARWASTU bin PANGESTU
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Budi bin Edy menawarkan shabu untukdipakai, dan karena memang Terdakwa Ill/Pemohon Kasasisebagai pecandu, dan ditawari untuk memakai, maka Terdakwal/Pemohon Kasasi mau memakainya secara bersamasama.
    NARKOTIKA DAN KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGAREHABLITASI telah jelas mengatur untuk Pecandu Narkotika dankorban Penyalahgunaan Narkotika wajiod menjalani rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial.* Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2010 tentangPenempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan danPecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial.* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2011tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
    secaraoptimal dan terpadu dan Penjelasan Pasal 21 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,menyatakan bahwa Tersangka atau Terdakwa Pecandu NarkotikaHal. 18 dari 24 hal.
    Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pecandu Narkotikadan korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai Tersangka,Terdakwa, atau Narapidana untuk menjalani rehabilitasi medisdan/atau rehabilitasi sosial.c.
    Terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ditingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaansecara sinergis dan terpadu.Bahwa dengan adanya aturan tersebut di atas sebagai pedoman dalampelaksanaan rehabilitasi medis bagi para pecandu/pemakai narkotika,sehingga haruslah menjadi pedoman Hakim dalam memutus agarpelaksanaan hukuman bagi pemakai narkoba/pecandu, dan bukanlahditempatkan di dalam penjara.Bahwa Terdakwa Il/Pemohon Kasasi atas nama SARAH NARWASTUbinti PANGESTU
Putus : 05-09-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 K/PID.SUS/2016
Tanggal 5 September 2016 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibadak ; ANDRIYANSYAH alias ELOY bin UMANG;
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 159 K/PID.SUS/201611.12.13.perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan pada ayat (2)Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotikasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagaimasa menjalani hukuman;Bahwa ketentuan Pasal 54 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai berikut: Pecandu Narkotika dankorban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani
    rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial;Bahwa ketentuan Pasal 55 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai berikut:(1) Orang tua atau walidari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepadapusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasimedis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untukmendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medisdan rehabilitasi sosial. (2) Pecandu Narkotika yang sudah
    Narkotika dapat: a. memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan ayat (2) Masamenjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotikasebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagaimasa menjalani hukuman;Bahwa ketentuan Pasal 54 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan Pecandu Narkotika dankorban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial;Bahwa ketentuan Pasal 55 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan ayat (1) Orang tua atau walidari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepadapusat kesehatan
    No. 159 K/PID.SUS/201622.Bahwa Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 18 April 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;Bahwa dalam Pasal 1 angka 13 menyatakan Pecandu narkotika adalahorang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalamkeadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikisBahwa dalam Pasal 1 angka 14 menyatakan Ketergantungan narkotikaadalah kondisi yang ditandai oleh dorongan