Ditemukan 44 data
ACHMAD NURUDHOLAM
Tergugat:
PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA ATAU PT. HCMI
93 — 38
demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar tunai dan sekaligus Kompensasi PHK, Upah Proses, dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2019 kepada Penggugat Konpensi sebesar Rp 145.311.392,00 (seratus empat puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kompensasi PHK
SARMAJI
Tergugat:
PT.CIPTA TUMBUH BERKEMBANG CTB
73 — 25
PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Surat Pemberhentian Tugas di keluarkan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan kekurangan upah kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus dengan jumlah seluruhnya Rp 83.541.595,00 (Delapan PuluhTiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kompensasi PHK
Lunik Leksono
Tergugat:
PT. Katingan Indah Utama
96 — 26
Pasal 164 ayat (3) UUK No. 13 Tahun 2003 dalam melakukan PHK terhadap Penggugat yang memasuki dan melewati batas Usia Pensiun dan dalam melakukan Kebijakan Rasionalisasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon:
2 X (9 X Rp Rp 12.062.783,-)
1.HERIYADI
2.MUHAMMAD RAVIFITRA ILHAMSYAH
Tergugat:
PT.FRES ON TIME SEAFOOD
45 — 14
putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan Para Penggugat Konpensi;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar uang Kompensasi PHK, dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Para Penggugat Konpensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 110.356.466,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Heriyadi (Penggugat I)
Kompensasi PHK