Ditemukan 44 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 10-01-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 211/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
ACHMAD NURUDHOLAM
Tergugat:
PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA ATAU PT. HCMI
9338
  • demi hukum;
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi putus sejak putusan ini dibacakan;
  • Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar tunai dan sekaligus Kompensasi PHK, Upah Proses, dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2019 kepada Penggugat Konpensi sebesar Rp 145.311.392,00 (seratus empat puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Kompensasi PHK

Register : 20-02-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 17 Mei 2018 — Penggugat:
SARMAJI
Tergugat:
PT.CIPTA TUMBUH BERKEMBANG CTB
7325
  • PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Surat Pemberhentian Tugas di keluarkan Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan kekurangan upah kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus dengan jumlah seluruhnya Rp 83.541.595,00 (Delapan PuluhTiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Kompensasi PHK

Register : 05-10-2017 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bjm
Tanggal 26 Maret 2018 — Penggugat:
Lunik Leksono
Tergugat:
PT. Katingan Indah Utama
9626
  • Pasal 164 ayat (3) UUK No. 13 Tahun 2003 dalam melakukan PHK terhadap Penggugat yang memasuki dan melewati batas Usia Pensiun dan dalam melakukan Kebijakan Rasionalisasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :
    1. Uang pesangon:

    2 X (9 X Rp Rp 12.062.783,-)

Register : 07-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
1.HERIYADI
2.MUHAMMAD RAVIFITRA ILHAMSYAH
Tergugat:
PT.FRES ON TIME SEAFOOD
4514
  • putusan ini dibacakan bukan karena kesalahan Para Penggugat Konpensi;
  • Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar uang Kompensasi PHK, dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Para Penggugat Konpensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 110.356.466,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    • Heriyadi (Penggugat I)

    Kompensasi PHK