Ditemukan 2384 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN SURAKARTA Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Skt
Tanggal 6 Juni 2017 — 1. BAMBANG TRI MULYANTO 2. HERMIN KRISTIYANTI SE vs 1. PT BANK SINARMAS CABANG SURAKARTA 2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA 3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
288
  • Pasal 2 Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang LembagaAlternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan(selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2014), setiappenyampaian ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkanoleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial padaKonsumen yang diduga terjadi karena kesalahan atau kelalaianLembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana olehHalaman 7 dari 26 halaman Putusan Perk.
    Berkaitan dengan hal tersebut, OJK mengeluarkanPeraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketadi Sektor Keuangan (selanjutnya disebut POJK Nomor1/POJK.07/2014) mengatur mekanisme penyelesaian sengketaantara lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan dengankonsumen, baik oleh internal lembaga jasa keuangan (internaldispute resolution), maupun lembaga alternatif penyelesaiansengketa di luar lembaga jasa keuangan (external disputeresolution
    No.1/POJK.07/2014.Bahwa sebelum masuk lebih jauh dalam persidangan untukmemeriksa Gugatan a quo, dengan melihat ketentuan dalam POJKNo. 1/POJK.07/2014, maka TERGUGAT memohon kepada MajelisHakim yang memeriksa Gugatan a quo agar dapat memeriksa danHalaman 8 dari 26 halaman Putusan Perk.
    Pasal 2 Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebutPOJK No. 1/POJK.07/2014), setiap penyampaian ungkapanketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian ataupotensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga terjadi karenakesalahan atau kelalaian Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatanpenempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/ataupemanfaatan pelayanan dan/atau
    /mengadili adalah Pengadilan Negeri Sukoharjo;Atas dasar pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim, berdasarkanpasal 118 ayat (4) HIR seharusnya gugatan lebih tepat diajukan ke PengadilanNegeri Sukoharjo bukan di Pengadilan Negeri Surakarta;Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim tidak sependapatdengan Tergugat , bahwa perselisihan atau sengketa antara Para Penggugatdan Tergugat diselesaikan terlebin dahulu oleh Lembaga Jasa Keuangansesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK
Register : 28-06-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TAKALAR Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Tka
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS), Cq PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS) CABANG MAKASSAR
Tergugat:
NURA SUSANNA
11929
  • dengan skema Sale andLease Back, sehingga Tergugat/Lessee menghendakiPengggugat/Lessor untuk membeli barang miliknya dengan maksuduntuk disewa kembali oleh Tergugat dan/atau barang milikTergugat/Lessee dijual kepada Penggugat/Lessor, untuk kemudianbarang modal tersebut disewa guna usahakan kembali oleh Tergugat dariPenggugat;Bahwa Jjenis pembiayaan yang dilakukan Penggugat tersebut diatas telahsesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku yakni diatur dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK
    .05/2018 TentangPenyelenggaraan Usaha Pembiayaan (POJK 35) sebagaipengganti/perubahan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.Halaman 2 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Tka29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan (POJK29) Dalam POJK 35 pada Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi:Finance Lease yang selanjutnya disebut Sewa Pembiayaan adalahkegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang olehPerusahan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama
    Pasal 1338KUHPerdata dan lebih lanjut perjanjian tersebut telan sesuai puladengan Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) POJK No. 35/POJK.5/2018tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan sebagaipenggati peraturan OJK dalam POJK No. 29/POJK.05/2014 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pada Pasal 8 ayat(2);2.
    Bahwa selama masa Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat masihberlangsung atau selama utang Tergugat belum lunas atau belumdibayar kepada Penggugat, maka kepemilikan barang/Kendaraan yangmenjadi objek sewa pembiayaan tersebut diatas tetap pada pihakPenggugat selaku Kreditur sebagaimana diatur dalam Peraturan OJKdalam POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (sebagai pengganti peraturan OJK dalamPOJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan
    Pasal1338 KUHPerdata dan lebih lanjut perjanjian tersebut telah sesuaipula dengan Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) POJK No.35/POJK.5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanHalaman 10 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 11/Padt.G.S/2021/PN TkaPembiayaan sebagai penggati peraturan OJK dalam POJK No.29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan pada Pasal 8 ayat (2); Bahwa benar dengan adanya Perjanjian Pembiayaan tersebut,maka konsekuensi hukumnya terdapat hak dan
Register : 03-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 422/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 22 Oktober 2019 — Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Bank Indonesia Cq Kepala Bank Indonesia jawa Barat Cq Kepala Bank indonesia Tasikmalaya
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor OJK Pusat Cq Kepala Kantor OJK jawa Barat Cq Kepala Kantor OJK Tasikmalaya
196163
  • Pengugat yang terdapat padaSistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya diatur dan dikelola olehBank Indonesia yang kemudian beralih kepada Sistem Layanan InformasiKeuangan (SLIK) yang diatur dan dikelola oleh OJK.Bahwa pengaturan tentang SLIK diatur di dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 18 /POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan PermintaanInformasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (untukselanjutnya disebut POJK SLIK).Bahwa Pasal 2 ayat (1) POJK SLIK mengatur pihakpihak yang
    (vide Pasal 22 POJK SLIK).Bahwa di dalam posita gugatannya, Penggugat menyatakan telahmengajukan pengaduan ketidakakuratan Informasi Debitur secara langsungkepada Pelapor d.h.i.
    Dalammenindaklanjuti pengaduan tersebut, Pelapor wajib melakukan penelitianatas permasalahan yang diadukan berdasarkan dokumen dan/atau datayang dimiliki oleh Pelapor dan/atau Debitur (vide Pasal 23 POJK SLIK).Bahwa dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permasalahan yangdiadukan sebagaimana dimaksud merupakan pengaduan yang disebabkanoleh kesalahan Pelapor, Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debiturkepada OJK (vide Pasal 26 ayat (1) POJK SLIK).Bahwa oleh karena berdasarkan POJK SLIK terbukti
    Pasal 24 POJK 18.c. Bahwa perbuatan Pembanding dalam rangka menjalankan perintahundangundang tersebut (al.
    Pembanding tidak melakukan penyesuaian data yang kemudianmerugikan nasabah, sehingga menimbulkan sengketa yang berdasarketentuan maka penyelesaiannya ditempuh melalui OJK (in cassu TurutTerbanding II) atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (videPasal 24 POJK Nomor 18/POJK.03/2017).X.
Register : 13-07-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 163/Pdt.G/2021/PN Gin
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
1.NI LUH ENY SUMIATI
2.I GEDE PASEK BAWA ANTARA
Tergugat:
I WAYAN KASIH,S.E. DIREKTUR BPR SURYA NATAPALA
Turut Tergugat:
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
3.KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL BALI DAN NUSA TENGGARA
8757
  • .05/2014Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahan Pembiayaan (POJK 29/2014)yang mengatur soal kategori penilain Piutang pembiayaan sebagai berikut :a.
    (vide Pasal 4 juncto Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan KantorBPR Berdasarkan Modal Inti);9.
    Bahwa dapat kami sampaikan, sehubungan dengan kegiatanusaha pemberian kredit oleh BPR maka perikatan tersebut terjadi akibatpersetujuan atau kesepakatan antara BPR in casu Tergugat dan pihakpeminjam in casu Para Penggugat I, yang mana Turut Tergugat II tidaktahu menahu atas terjadinya hubungan hukum perikatan antara keduabelahn pihak tersebut (vide Pasal angka 3 POJK 33/POJK.03/2018tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan PenyisihanPenhapusan Aset Produktif BPR (POJK Kualitas Aset BPR);10.
    Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor JasaKeuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJK Layanan Konsumen) danPOJK 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen diSektor Jasa Keuangan (POJK Layanan Pengaduan Konsumen);14.
    Bahwa dalam hal Para Penggugat melakukan upayapenyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,Halaman 28 dari 33 Putusan Nomor 163/Pdt.G/2021/PN.Gin.maka sesuai dengan ketentuan POJK Perlindungan Konsumen, OtoritasJasa Keuangan tidak dapat memberikan fasilitas penyelesaianpengaduan Konsumen (vide Pasal 10 ayat (4) huruf C POJK LayananKonsumen;16.
Register : 31-08-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 113/Pdt.G/2020/PN Jmb
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
abdul manan
Tergugat:
PT.Buana Finance Cab.Jambi
7923
  • Bahwa dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor : 29/POJK.05/2014 Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaanyang merupakan Lex Specialis dari Pasal 118 Ayat (4) dan Pasal 142RBg dimaksud, karena didalam Pasal 16 Ayat (1) Peraturan OtoritasJasaKeuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Jo.
    Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 35/POJK.05/2018 telah mengatur secara khusus danmewajibkanmengenaiisi dan ketentuan Perjanjian Pembiayaantermasukdidalamnya adalah mengenai Mekanismeapabila terjadiperselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;9.
    Kriteria atau ukuran sebab yanghalal adalah Perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan denganHalaman 14 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 113/Pdt.G/2020/PN Jmbundangundang, kesusilaan dan ketertiban umum, faktanya Perjanjiana quo dibuat berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk dan tidak terbatas pada ketentuanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 joPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan
    Pembiayaan dan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
    Fotocopy Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan, diberi tanda T23.
Register : 19-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 21/Pdt.G.S/2020/PN Pso
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk
Tergugat:
ZULFIKAR IS MACHMOED
250141
  • DALILDALIL YANG DISAMPAIKAN OLEH PEMOHON KEBERATANPADA MEMORI KEBERATAN ADALAH DALIL YANG KELIRU DANTIDAK BERDASAR HUKUMBahwa menolak dengan tegas dalil PEMOHON KEBERATAN padahalaman 3 Memori Keberatannya yang pada intinya menyatakanTERMOHON KEBERATAN tidak pernah memberikan kesempatan kepadaPEMOHON KEBERATAN untuk melakukan penjadwalan kembali hutanghutang PEMOHON KEBERATAN, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa kebijaksanaan relaksasi pinjaman telah diatur dalam PeraturanOtoritas Jasa Keuangan nomor 14/POJK
    .05/2020 tentang KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 BagiLembaga Kasa Keuangan Nonbank (POJK 14/2020) dan merujuk padaketentuan dalam pasal 9 ayat 1 dan ayat 1 POJK 14/2020 yang berbunyisebagai berikut:(1) LJIKNB (in casu Lembaga Jasa Keuangan Non Bank) dapatmelakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur yangterkena dampak penyebaran Covid19.(2) Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:a
    kebijakan restrukturisasi Pembiayaanterhadap Debitur dan pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluranPembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama(int financing) dan pembiayaan penerusan (channeling);b. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dariDebitur yang terkenda dampak penyebaran COVID19;dan/ atauc. adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB.Lebih lanjut, bahwa untuk membendung pola pemikiran/ penafsiran yangluas atas ketentuan dalam POJK
    14/2020, OJK telah mengeluarkanFrequently Asked Questions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak PenyebaranCoronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJKCOVID19 LJKNB) (Selanjutnya disebut FAQ), dimana ketentuan dalamangka 15 dan 18 FAQ tersebut di bawah ini secara terang dan jelasmenyatakan bahwa permohonan relaksasi pembiayaan tidak diberikansecara otomatis kepada PEMOHON KEBERATAN melainkan harus diawalldengan permohonan
    Informasi persetujuanrestruktunsasi dari LJIKNB disampaikan secara online atauvia website LIKNB yang terkait.Berdasarkan uraian di atas, maka dapat terlinat dengan jelas bahwa sesuaiketentuan dalam POJK 24/2020 restrukturisasi Pembiayaan dapat diberikanjika ada permohonan dari PEMOHON KEBERATAN kepada TERMOHONKEBERATAN, dimana nantinya permohonan tersebut akan disertai denganHalaman 8 dari 14 Putusan Keberatan Gugatan Sederhana Nomor 21/Pdt.G.S/2020/PN Pso10.11.12.penyerahan buktibukti kapasitas
Register : 24-04-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 345/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel
Tanggal 7 Januari 2019 — Aprilliani Dewi, beralamat di Jalan H. Wahab II RT 007 RW 003 Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tambos Athur Sidauruk, S.H., dan kawan-kawan., para Advokat Legal consultants, beralamat di Komp. Maya Indah, Jl. Kramat Raya No. 3 N, Jakarta Pusat 10450, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan: 1. PT Astra Sedaya Finance, beralamat di Gedung ACC, Jl. TB. Simatupang Kav. 90 Jakarta 12530, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Djuli Suratmoko, S.H., dan kawan-kawan., para Advokat, berkantor di Rahmat Djuli & Partners (RDP), Jl. KH. Agus Salim No. 53, Bekasi Timur, Bekasi 17112, berdasarkan surat kuasa khusus No. 28/CLLD-LLSD/SK-PN/EX/V/18 tanggal 9 Mei 2018, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. Idris Hutapea, beralamat di ACC Kelapa Gading, Jalan Raya Barat Boulevard Blok XB/7, Kelapa Gading, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3. M. Halomoan Tobing, beralamat di Jl. Cendrawasih V Blok B No. 148 RT 003 RW 007, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat , selanjutnya disebut sebagai Tergugat III; Tergugat II dan Tergugat III dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Djuli Suratmoko, S.H., dkk., para Advokat, berkantor di Rahmat Djuli & Partners (RDP), Jl. KH. Agus Salim No. 53, Bekasi Timur, Bekasi 17112, berdasarkan surat kuasa khusus No. K-1/RDP-IH/VII/18 tanggal 19 Juli 2018; 4. Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Menara Radius Prawiro, Jalan M. H. Thamrin No. 2. Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sere Yordan, dan kawan-kawan., para Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, alamat Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4, Jakarta 10710, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Juni 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
272222
  • ) diantaranya POJK Nomor 29/POJK.05/2014tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan(selanjutnya disebut POJK Perusahaan Pembiayaan) dan POJKNomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang BaikBagi Perusahaan Pembiayaan (selanjutnya disebut POJK Tata KelolaPerusahaan Pembiayaan).Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Turut Tergugattidak terkait secara langsung dengan kegiatan operasionalPerusahaan Pembiayaan seharihari (day to day operation) atassetiap hubungan perjanjian yang
    Pengawasan initunduk pada beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yangantara lain POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang LaporanBulanan Lembaga Jasa Keuangan NonBank (selanjutnyadisebut POJK Laporan Bulanan); danb. onsite supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasanyang terjun langsung dan melakukan pemantauan langsung keperusahaan pembiayaan.
    Tergugat 1), apabila telah terbukti adanya pelanggaran peraturan perundangundangan oleh perusahaan pembiayaan dan harus melaksanakan tahapan sebagaimana disebutkan dalam POJK Perusahaan Pembiayaan.
    Bukti TT10Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan LembagaJasa Keuangan Non Bank (fotocopy) ;Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan LangsungLembaga Jasa Keuangan Non Bank (fotocopy) ;Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan UsahaPerusahaan Pembiayaan (Print Out) ;Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan
    Nomor30/POJK.05/2014 tentang Tata kelola Perusahaan yang baik bagi PerusahaanPembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara perusahaanpembiayaan dengan pihak lain untuknmelakukan fungsi penagihan kepadadebitur.
Register : 12-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PT JAMBI Nomor 10/PDT/2021/PT JMB
Tanggal 16 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat : JUNIATI Diwakili Oleh : Ahmad Joni, SH
Terbanding/Tergugat I : PT. ADIRA FINANCE CABANG JAMBI
Terbanding/Tergugat II : OTORITAS JASA KEUANGAN
11434
  • itu, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK 29/POJK.05/2014 telahdiatur pula bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan tersebut paling sedikitwajib memuat halhal diantaranya:a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;b. nomor dan tanggal perjanjian;9identitas para pihak;d. barang atau jasa pembiayaan;e. nilai barang atau jasa pembiayaan;Halaman 17 dari 42 hal.
    Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga JasaKeuangan NonBank; danb. onsite supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasan yangterjun langsung dan melakukan pemantauan langsung keperusahaan pembiayaan.
    Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor11/POJK.05/2011 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga JasaKeuangan NonBank (selanjutnya disebut POJK PemeriksaanLangsung).Bahwa perlu Tergugat II informasikan pula kepada Majelis Hakim,dalam hal Penggugat sebagai konsumen merasa dirugikan olehtindakan sebuah lembaga jasa keuangan, dalam hal ini lembagapembiayaan (i.c Tergugat I), maka Tergugat II menyediakan mekanismeperlindungan konsumen yang pengaturannya
    telah dituangkan dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (untuk selanjutnyadisebut POJK Perlindungan Konsumen).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku JasaKeuangan memiliki kewajiban untuk memiliki dan melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi Konsumenyang wajib diberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1)dan(2) POJK Perlindungan Konsumen).Bahwa faktanya, sampai saat ini Tergugat
    Bahwa dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim, dalam halPenggugat mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, Tergugat II tidak dapatmemberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal41 huruf d POJK Perlindungan Konsumen).16.
Register : 01-11-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 15-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 110/PDT/2016/PT PLG
Tanggal 14 Februari 2017 — Pembanding/Penggugat : KGS APRIA DILLAH Diwakili Oleh : USMAN
Terbanding/Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Terbanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN di Jakarta
12222
  • .07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor JasaKeuangan (untuk selanjutnya disebut POJK No.1/POJK.07/2013) yang pada pokoknya hanya terhadappermasalahan yang belum dalam proses peradilan.26.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, dengan demikiangugatan Penggugat tersebut patut dinyatakan sebagai gugatanyang kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena tidak menjelaskanhubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugatyang mendasari ditariknya Turut Tergugat dalam perkara a quo,oleh karenanya
    Terhadap dalil ini TurutTergugat dan agar menindaklannutinya, Terhadap dalil ini turutTerguagt perlu menyampaikan bahwa Penggugat kurangmemahami mekanisme perlindungan konsumen di sector jasakeuangan yang dilaksanakan oleh OJK.Bahwa pengaturan terkait mekanisme perlindungan konsumenoleh OJK telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor : 1/PIJK.07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan ( untuk selanjutnya disebut POJK No.1/POJK.07/2013 )Halaman 36 dari 42 halaman 110/Pdt
    /2016/PT.PLG44.Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan OJK tersebut, Pelaku45.46.47.48.49,Jasa Keuangan memiliki kewajiban untuk memiliki danmelaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaianpengaduan bagi konsumen yang wajib diberitahukan kepadaKonsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013).Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindajlanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal ataspengaduan secara kompeten, benar
    sengketa) atau melalui pengadilan.Bahwa dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukanmelalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa, konsumendapat menyampaikan permohonan kepada Otoritas JasaKeuangan untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduanKonsumen yang dirugikan oleh pelaku di Pelaku Usaha JasaKeuangan (vide asa; 39 Ayat (1), (2), dan (3) POJK No.1/POJK.07/2013).Bahwa pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan yangdilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimanadimaksud di atas merupakan
    uapaya mempertemukanKonsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengkajiulang permasalahan secara mendasar dalam rangkamemperoleh kesepakatan penyelesaian (vide Pasal 42 POJKNo. 1/POJK.07/2013).Bahwa dalam hal Penggugatmelakukan upayapenyelesaiansengkeya dengan mengajukan gugatan kepengadilan, maka sesuai dengan POJK No. 1/POJK.07/2013),Halaman 37 dari 42 halaman 110/Pdt/2016/PT.PLG50.Si.52.53.OJK tidak dapat memberikanfasilitas penyelesaianpengaduan Konsumen (vide Pasal 41 huruf d POJKNo.1/POJK
Register : 22-11-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 287/Pdt.G/2018/PN SDA
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
1.INDAH IRIANI
2.HARIYANTO
Tergugat:
PT. BPR INTAN KITA
264109
  • Bahwa dalam perjanjiankredit Nomor 0455/PK.A.IKSDA.III/16 tanggal 3 Maret 2016, terdapatklausula baku yang dilarang oleh Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor : 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasakeuangan, yakni Sesuai ketentuan pasal 22 ayat (3) huruf g;9.
    Bahwa dalam perjanjian kredit Nomor 0455/PK.A.IKSDA.III/16tanggal 3 Maret 2016, terdapat klausula baku yang dilarang oleh UndangUndang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013tentang perlindungan konsumen sektor jasa kKeuangan, maka sepatutnyadinyatakan batal demi hukum;10.
    Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatan hukum yangbertentangan dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1999 tentangperlindungan konsumen pasal 18 ayat (1) huruf h dan Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013;Halaman 3 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Padt.G/2018/PN SDA11.
    tanggal 3 Maret 2016 dan berakhir padatanggal 3 Maret 2020 dst ...Menimbang, bahwa Pasal 6 Jaminan, untuk menjamin dst ... sebabapapun terhutang wajib dibayar oleh debitur kepada Bank dengan menyerahkanbarangbarang miliknya sendiri untuk dipakai jaminan kepada Bank berupa :SHGB No. 4263/SUKO, Nama Soedarso;Menimbang, bahwa Pasal 13 (4) Lainlain, berbunyi : Perjanjian ini telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan termasuk ketentuanperaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 01/POJK
    tidak ada yangberkeberatan baik pihak pertama/debitur (Penggugat I.Indah Iriant) dan maupunpihak kedua/Bank PT.BPR Intan Kita didalam membuat suatu Perjanjian Kreditdengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan yang disepakati bersamatersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwasanya Tergugat tidakterbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan denganUndangUndang Nomor 18 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal18 ayat (1) huruf h dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor1/POJK
Register : 11-07-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 153/Pdt.G/2018/PN Byw
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penggugat:
NUNUK ROHANIATI
Tergugat:
1.PT. PNM Persero ULaMM Unit Pesanggaran
2.DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JEMBER
3.OTORITAS JASA KEUANGAN OJK
6415
  • Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa KeuanganNonBank; danb. onsite Supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasan yangterjun langsung dan melakukan pemantauan langsung keperusahaan.
    Pengawasan ini tunduk pada beberapa PeraturanOtoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga JasaKeuangan NonBank (selanjutnya disebut POJK PemeriksaanLangsung).Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil Penggugat terkait denganpermintaan Penggugat yang pada pokoknya meminta Majelis Hakimuntuk memerintahkan Tergugat III untuk memberikan sanksi kepadaTergugat .Bahwa setelah mencermati dan mempelajari Surat gugatan, telah jelasterlinat bahwa permasalahan
    .05/ 2013 tentangLaporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan NonBank, bukti surat T.III5 tentangPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/ 2014 tentangPemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank, bukti Surat T.III6tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/ 2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, bukti surat T.IIIl7 tentangPutusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 6 / Pdt.
    Dalammelaksanakan tugas dan fungsinya, Tergugat III melaksanakan ketentuanUndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan danPeraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yangantara lain POJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan LangsungLembaga Jasa Keuangan NonBank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuanganyang antara lain POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan BulananLembaga Jasa Keuangan NonBank, oleh karena itu bentuk pengawasan yangdilaksanakan oleh Tergugat
    (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga JasaKeuangan NonBank)Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka bentukpengawasan yang dapat dilakukan oleh Tergugat Ill terbatas hanya padaipengawasan untuk menilai kepatuhan Lembaga Jasa Keuangan NonBankterhadap peraturan perundangundangan di bidang Lembaga Jasa KeuanganNon Bank namunTergugat Ill dalam rangka perlindungan konsumensebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa
Register : 25-07-2017 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor Nomor 696/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — PT. ASURANSI UMUM MEGA vs PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK
468300
  • Pst.36.37.18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum(POJK Penerapan Managemen Resiko Bagi Bank Umum).Apabilapenerapan manajemen resiko tersebut diterapbkan secara effektif olehTERGUGAT, maka TERGUGAT seharusnya dapat mencegah terjadinyapenarikan dana nasabah yang disimpan pada TERGUGAT oleh pihak yangtidak berhak.Pasal 2 ayat (1) POJK Penerapan Managemen Resiko Bagi Bank Umummenentukan:Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Banksecara individual maupun
    No. 18/POJK.03/2016tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum dan Pasal 25, 29dan Pasal 30 ayat (1) huruf (a) dan (b) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Bahwa terjadinya pemindahan / penggunaan dana PENGGUGAT yangdilakukan dengan menggunakan sarana TERGUGAT sehinggamengakibatkan Bank/TERGUGAT maupun PENGGUGAT menderitakerugian, nyatanyata bukan merupakan kesalahan TERGUGAT karenaTERGUGAT telah menerapkan Standard Operational Prosedur (SOP) yangnyatanya
    No. 1/POJK.07/2013 tidak berlaku apabila bank melakukankesalahan yang nyata tanpa harus dibuktikan lagi di pengadilan dan bukankarena kesalahan dan/atau kelalaian dari konsumen.
    (bukti P 38);39.Foto copy dari copy UU Perbankan (bukti P 39);40.Foto copy dari copy PBI No. 18/41/PBI/2016 (bukti P 40);41.Foto copy dari copy Surat Edaran BI No. 13/28/DPNP tanggal 9 Desember2011 (bukti P 41);42.Foto copy dari copy POJK No. 18/POJK.03/2016 (bukti P 42);43.Foto copy dari copy Lampiran Surat Edaran BI No. 13/23/DPNP tanggal 25Oktober 2011 (bukti P 43);44.Foto copy dari copy POJK No. 1/POJK.07/2013 (bukti P 44);45.Foto copy dari copy PBI No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 (bukti
    Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.03/2016Halaman 88dari 95Putusan Nomor 696/Padt.G/2017/PN.Jkt.
Register : 25-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 16/PDT.SUS_BPSK/2017/PN RAP
Tanggal 9 Maret 2017 — Perdata - PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK. KANTOR UMK CABANG RANTAUPRAPAT Lawan - ABDUL RAHIM TAHIR
24966
  • ) No.1/POJK.07/2014 tentang AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
    Berkaitan dengan hal tersebut, OJK mengeluarkanPeraturan namun tidak terbatas pada Peraturan Nomor1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan.
    No. 1/POJK.07/2014menetapkan: Sengketa adalah perselisihan antara Konsumendengan Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatanpenempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga JasaKeuangan dan/atau pemantaatan pelayanan dan/atau produkLembaga Jasa Keuangan setelah melalui prosespenyelesaian Pengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan.10) Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor1/POJK.07/2013 Jo No 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumenpada sektor jasa keuangan, sehingga lebih spesifik danmemang sudah seharusnya peraturan
    yang lebih spesifik (/exHalaman 5 Putusan Nomor 16/PdtSus/BPSK/2017/PN Rapspesialis) yang diatur dalam POJK No.1/POJK.07/2013 Jo.No.1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnya digunakan untukpenyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
    Berkaitan denganhal tersebut, OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbataspada Peraturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang LembagaAlternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan, sehinggalebih spesifik dan memang sudah seharusnya peraturan yanglebin spesifik (lex spesialis) yang diatur dalam POJKNo.1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnya digunakan untukpenyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1290 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — BASRI VS PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk, Kantor UKM Cabang Perdagangan (Bank BTPN)
9473 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Jasa Keuangan.
    Berkaitan dengan hal tersebut,OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2014mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga jasakeuangan, termasuk perbankan dengan konsumen, baik oleh internallembaga jasa keuangan (internal dispute resolution), maupunlembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasakeuangan (external dispute resolution).
    Nomor 1/POJK.07/2014 menetapkan:Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan LembagaJasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumenpada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayananHalaman 4 dari 38 hal.
    Nomor 1290 kK/Pdt.SusBPSK/2017dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui prosespenyelesaian Pengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan;10)Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013juncto Nomor 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen pada sektor jasakeuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnyaperaturan yang lebih spesifik (/ex spesialis) yang diatur dalam POJKNomor 1/POJK.07/2013 juncto Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yangseharusnya digunakan untuk penyelesaian sengketa antara
    Berkaitan dengan hal tersebut,OJK mengeluarkan Peraturan namun tidak terbatas pada PeraturanNomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif PenyelesaianSengketa di Sektor Keuangan, sehingga lebih spesifik dan memangsudah seharusnya peraturan yang lebih spesifik (lex spesialis) yangdiatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2014 inilah yang seharusnyadigunakan untuk penyelesaian sengketa antara Nasabah denganBank. Bukan menggunakan dasar UndangUndang PerlindunganKonsumen.
Register : 16-01-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SURAKARTA Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Skt
Tanggal 27 September 2017 — Penggugat:
RM ADITYA KUSPRANINDYA
Tergugat:
PT BFI FINANCE
7528
  • Pengawasan itu tunduk beberapa peraturanOtoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor 3/POJK.05/2013tentang LaporanBulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank(selanjutnya disebut POJK Laporan); dan b. onsite Supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasan yangterjun langsung ke perusahaan pembiayaan.
    Pengawasan itu tunjukpada beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lainPOJK Nomor 11/POJK,05/2011 tentang Pemeriksaan Langsung JasaKeuangan NomBank (selanjutnya disebut POJK PemeriksaanLangsung). 27. Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat terkait denganpermintaaan Penggugat yang pada pokoknya meminta Majelis Hakimuntuk memerintahkan Turut Tergugat agar memberikan sanksi kepadaTergugat I. 28.
    Bahwa perlu Turut Tergugat sampaikan , dalam hal Penggugat sebagaikonsumen merasa dirugikan oleh tindakan sebuah lembaga jasakeuangan, dalam hal ini perusahaan pembiayaan, maka Turut Tergugatmenyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang pengaturannyatelah dituangkandalam PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan KonsumenSektor JasaKeuangan (untuk selanjutnya disebut POJK Perlindunagn Konsumen).36.
    Bahwa dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim, dalam halPenggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK No. I/POJK.07/2013, Turut Tergugat tidak dapatmemberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal41 huruf a POJK Perlindunagn Konsumen). 39.
    Foto copy Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013,tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, diberi tandaTT4 ; Halaman 68 dari 98 halaman Putusan NOMOR 14 / Pdt.G / 2017 / PN. Skt.5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tetangPemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, diberi tanda TT5; 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tetangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, diberi tanda TT6 ; 7.
Register : 17-06-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 75/Pdt.G/2020/PN Jmb
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat:
JUNIATI
Tergugat:
1.PT. ADIRA FINANCE CABANG JAMBI
2.OTORITAS JASA KEUANGAN
8428
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan telah mengatur bahwa seluruh perjanjian pembiayaanantara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib dibuat secaratertulia (vide Pasal 15 ayat (1)).Selain itu, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK 29/POJK.05/2014 telahdiatur pula bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan tersebut paling sedikitwajib memuat halhal diantaranya:jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;nomor dan tanggal perjanjian
    Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa KeuanganNonBank; danb. onsite supervision (pengawasan langsung) yaitu pengawasan yangterjun langsung dan melakukan pemantauan langsung keperusahaan pembiayaan.
    Pengawasan ini tunduk pada beberapaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan yang antara lain POJK Nomor11/POJK.05/2011 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga JasaKeuangan NonBank (selanjutnya disebut POJK PemeriksaanLangsung).Bahwa perlu Tergugat II informasikan pula kepada Majelis Hakim, dalamhal Penggugat sebagai konsumen merasa dirugikan oleh tindakansebuah lembaga jasa keuangan, dalam hal ini lembaga pembiayaan (i.cTergugat I), maka Tergugat II menyediakan mekanisme perlindungankonsumen yang pengaturannya
    telah dituangkan dalam PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut POJKPerlindungan Konsumen).Halaman 17 dari 25 hal.
    Majelis Hakim, dalam halPenggugat mengajukan gugatan ke pengadilan, maka sesuai denganketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, Tergugat Il tidak dapatmemberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 41huruf d POJK Perlindungan Konsumen).Bahwa berdasarkan dialildalil tersebut, telah teroukti Tergugat Ilmelaksanakan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan peraturanserta ketentuan yang berlaku, sehingga sudah selayaknya gugatansepanjang terhadap Tergugat II ditolak atau setidaknya dinyatakan
Register : 05-07-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN PALOPO Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Plp
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat:
NUR HIDAYAT AKIL
Tergugat:
PT. SMART MULTI FINANCE
10859
  • Bahwa atas kondisi tersebut diatas dengan mengacu padamaklumat President Republik Indonesia yang ramai diperbincangkansaat ini termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik IndonesiaNo.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional SebagaiHalaman 5 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN PipKebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease2019.
    Dengan adanya pembelianBarang tersebut maka secara hukum kepemilikan Barang telah beralihdengan sah dari Penggugat menjadi milik Tergugat.Jenis perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud diatas diatur dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 35 /POJK.05/2018Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (sebagaiHalaman 20 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Plppengganti peraturan OJK dalam POJK No. 29 /POJK.05/2014 TentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan)
    pada pasal 1 ayat (5)menyebutkan:Sewa Pembiayaan (Finance Lease) adalah kegiatan pembiayaan dalambentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakandebitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansialmanfaat dan risiko atas barang yang dibiayaiJunctoPOJK No. 35 /POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan (sebagai pengganti peraturan OJK dalam POJK No. 29/POJK.05/2014 ~~ Tentang Penyelenggaraan Usaha PerusahaanPembiayaan) pada pasal 1 ayat
    Bahwa eksepsi tergugat pada poin 4 yang menyatakan petitumbertentangan dengan posita Gugatan, atas eksepsi tersebut penggugatdalam gugatan menyampaikan terkait Restrukturisasi Kredit, Hal manaRestrukturisasi diatur pula dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor14/POJK.05/2020 + Tentang Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa KeuanganNonBank.
    Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak PenyebaranCoronavirus Disease 2019.4. Menyatakan tergugat tidak dapat menyita objek jamian tersebuttanpa ada penetapan sita jaminan fidusia dari Pengadilan NegeriPalopo.5.
Register : 03-06-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 562/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 10 Januari 2022 — Penggugat:
1.I MADE SUTRISNA
2.KETUT AGUS MAHENDRA
Tergugat:
2.PT. BPR LESTARI BALI
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) Cq. KANTOR WILAYAH XIV DJKN DENPASAR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR
4.I KADEK WIRYANATHA, S.H.,
5.4. OTORITAS JASA KEUANGAN
Turut Tergugat:
5. KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
11578
  • (vide Pasal 4juncto Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 12/POJK.03/2016 tentangKegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti).9.
    Produktif BPR (POJK Kualitas AsetBPR).10.
    Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJKLayanan Konsumen) dan POJK 18/POJK.07/2018 tentang Layanan PengaduanKonsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Layanan Pengaduan Konsumen).14.
    .07/2013Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang telah diubahbeberapa pasalnya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJKLayanan Konsumen) dan POJK 18/POJK.07/2018 tentang Layanan PengaduanKonsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Layanan Pengaduan Konsumen).
    .07/2013 Tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan yang telah diubah beberapa pasalinyadengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 31/POJK.07/2020 tentangPenyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor JasaKeuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJK Layanan Konsumen) dan POJKHalaman 70 dari 78 Putusan Nomor 562/Padt.G/2021/PN Dps18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor JasaKeuangan (POJK Layanan Pengaduan Konsumen).
Register : 18-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 124/PDT/2019/PT MTR
Tanggal 5 September 2019 — Pembanding/Tergugat I : BUPATI BIMA HJ. INDAH DHAMAYANTI PUTRI
Pembanding/Tergugat II : KOMISARIS UTAMA PT BPR PESISIR AKBAR KABUPATEN BIMA, Ir HJ. NURMA, Msi
Pembanding/Tergugat III : DIREKTUR UTAMA PT. BPR PESISIR AKBAR KABUPATEN BIMA, H. ZAS'ARI H. ZAINUDIN, SE
Terbanding/Penggugat : MUHAMMAD FAHRI
Turut Terbanding/Tergugat IV : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK NTB PERWAKILAN NTB
4231
  • Fahri Aminy, SE. sebagai Komisaris dengan tidakmencantumkan alasanalasan pemberhentian dalam Risalah HasilRUPSLB, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan POJK No.20/POJK.3/2014 tanggal 18 November 2014 Tentang Bank PerkreditanRakyat Pemberhentian Dewan Komisaris Harus Disertai AlasanPemberhentian;.
    Alasan pemberhentian saya (Penggugat) sebagaiDewan Komisaris lantaran karena berdomisili di Kota Mataram ProvinsiNTB dan hal tersebut tidak bertentangan dengan POJK No.4/POJK.03/2015 Pasal 24 Ayat (3) yang berbunyi : seluruh anggotaDewan Komisaris wajib bertempat tinggal di Indonesia dan paling seaikit1 (satu) orang anggota Dewan komisaris harus bertempat tinggal diprovinsi yang sama atau di Kota/Kabupaten pada provinsi lain yangberbatasan langsung dengan provinsi kantor pusat BPR;.
    No. 124/PDT/2019/PT.MTRyang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor :44/POJK.03/2015.6.2 Penggugat sejak tahun 2016 sudah tidak bertempat tinggal tetap diBima, tetapi bertempat tinggal tetap di kota Mataram (mengikuti isteriyang PNS) sehingga tidak dapat diharapkan untuk dapat melaksanakantugas pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Direksi secaraefektif sebagaimana yang diharapkan.6.3 Penggugat dipandang melanggar Disiplin/Etika sebagai Pemegangsaham Bank Perkreditan Rakyat
Putus : 04-01-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1072 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 4 Januari 2017 — SUNARDI VS PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, TBK ("BANK BTPN") KANTOR CABANG INDRAPURA
9978 Berkekuatan Hukum Tetap
  • POJK Nomor I/POJK.07/2014 mengaturmekanisme penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan,termasuk perbankan dengan konsumen, baik oleh internal lembagajasa keuangan (internal dispute resolution), maupun lembagaalternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan(external dispute resolution).
    Nomor I/POJK.07/2014 menetapkan:"Sengketa adalah perselisinan antara Konsumen dengan LembagaJasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumenpada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanandan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan setelah melalui prosespenyelesaian Pengaduan pada Lembaga Jasa Keuangan."
    Bahwa Pasal 1 poin 15 Undang Undang Nomor 21/2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan menetapkan: "Konsumen adalah pihakpihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkanpelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lainnasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegangpolis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun,berdasarkan peraturan perundangundangan di sektor jasakeuangan".Bahwa, pengertian Konsumen dalam POJK Nomor /POJK.07/2013juncto Nomor 1/POJK.07/ 2014 adalah konsumen
    pada sektor jasakeuangan, sehingga lebih spesifik dan memang sudah seharusnyaperaturan yang lebih spesifik (/ex specialist) yang diatur dalamPOJK Nomor 1/POJK.07/2013 juncto Nomor I/POJK.07/2014 inilahyang seharusnya digunakan untuk penyelesaian sengketa antaraNasabah dengan Bank.
    .07/2013 juncto Nomor I/POJK.07/2014 karena perkara a quonyatanyata adalah hubungan konsumen dengan Lembaga JasaKeuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJkK)ataupun ke Pengadilan Negeri sesuai kesepakatan antaraTermohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan dalam Pasal 11ayat (16) Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit(SKUPK), Pasal 1838 KUHPerdata, Pasal 118 ayat (4) HIR/Rbg,UUPK Nomor 8/1999, Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dan, serta Undang Undang Nomor 30/1999