Ditemukan 17404 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 638/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
162
  • Penetapan No.638/Pdt.P/2019/PA.LmjSubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Haim telah berusaha menasihati Pemohon dengan menjelaskanakan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belum siapnyaorgan reproduksi anak , dampak ekonomi, social dan psikologis bagi anak dandampakdampak lainnya ) dengan harapan agar Pemohon mengurungkanniatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, makadibacakanlah permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankanPemohon
    ;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD ROFIK bin SULAMsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawah umur ;Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa ia telahSiap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan sudah bertunangankurang lebih 5 bulan Lamanya
    ; Selain itu anak Pemohon tersebut sudahmerasa dewasa baik fisik maupun non fisik , sedangkan untuk biaya hidup nanticalon suaminya sudah bekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiapharinya Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : RIFHOTUL KHOIROH bintiBASRIN setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur , pada pokoknya menerangkan bahwa anak Pemohon tersebut telah siapmenjadi seorang istri, Mencintai anak Pemohon dan sudah bertunangan
    kuranglebih 5 bulan Lamanya ;Bahwa saudara kandung calon istri anak Pemohon nama : MISBAHULMUSTOFA bin BASRIN , umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,alamat Tempat kediaman di : Dusun Sumber RT.0O3 RW. 10 Desa SentulKecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, setelah mendapatkan nasihatHakim akan risiko perkawinan dibawah umur , pada pokoknya menerangkanbahwa adiknya dan calon suaminya telah siap berumah tangga, keduanya telahsaling mencintal, tidak ada hubungan nasab, tidak ada unsur paksaan
    Pasal1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 tersebut , hakimtelah memberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon istri anakPemohon , serta orang tua /Saudara calon istri anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risiko barangcacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kKewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakia bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa:e Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Contract Manufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksi danpengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukanseluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelianmaterial, penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas.dan juga mereka biasanya secara meluas terlibat dalam pemasaranuntuk pelanggan akhir dari produk tersebut.
    Mereka menghadapibeberapa tipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risikobarang cacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kewenanganpenuh dalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitasdilakukan oleh konsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan daritingkat pengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yangdapat berasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuhketidakpastian. Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko PasarHalaman 22 dari 30 Halaman Putusan Nomor 841 /B/PK/PJK/2014b. Risiko Persediaan :Barang JadiRisiko Kredit0 a2 9g.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 K/Pdt/2012
Tanggal 18 Juni 2013 — SUJONO, PT. TOBU INDONESIA STEEL, ; THE HONGKONG SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED
9969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 20 ayat (2) huruf b PBI PenerapanManajemen Risiko (vide Bukti T213) mengatur hal sebagai berikut:Pasal 21Bank wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk danaktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf bkepada nasabah.Pasal 20(2) b. identifikasi seluruh Risiko yang terkait dengan produk danaktivitas baru;3.
    As such, if webecome unable to meet its obligations, then your transaction may becomeworthless and any trading costs and profits may be irrecoverable.yang terjemahan bebasnya adalah:Penjelasan Risiko*Transaksi ini melibatkan risiko tertentu, termasuk tidak terbatas padarisikorisiko yang disebutkan di bawah ini. Bagian ini tidak dimaksudkanuntuk menjelaskan seluruh risiko Transaksi, baik apakah risiko tersebuttelah ada pada Tanggal Efektif ataupun bila risiko tersebut berubah dikemudian hari.
    Bagian ini tidak dimaksudkanuntuk menjelaskan seluruh risiko Transaksi, baik apakah risiko tersebuttelah ada pada Tanggal Efektif ataupun bila risiko tersebut berubah dikemudian hari.
    identifikasi danmenanggung risiko lainnya yang mungkin berlaku terhadapnya dalam hal Klienmasuk dalam transaksi ini.
    Dari contoh ini, setidaknyatanggung jawab risiko Pemohon Kasasi II dahulu Terbanding II/Tergugat IJ/Penggugat Dalam Rekonvensi adalah lebih dari 4.300% (empat ribu tiga ratuspersen) dari risiko Termohon Kasasi Dahulu Pembanding/Penggugat DalamKonvensi. Apakah ini dapat disebut sebagai lindung nilai dan apakah ini patutdan pantas?
Putus : 29-07-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — MULYATNO WIBOWO
481325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya KeputusanPemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93Tahun 2012 tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit Grup ManajemenRisikoKredit PT. Bank DKI:1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya KeputusanPemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497Tahun 2012 tentang Penugasan Karyawan PT.
    Mangkubuana Hutama Jaya, suratditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko GrupManajemen Risiko Kredit PT.
    Surat ditandatangani oleh DananLinggar Sasongko Grup Manajemen Risiko Kredit;Memorandum Nomor 863/MMO/GRKI/III/2014 tanggal 28Maret 2014 dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukankepada Grup Komersial Korporasi dengan perihalPenarikan Kredit KMK SPK atas nama PT.
    Pemimpin Divisi Sindikasi,Gusti Indra R sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Komite Kredit Tingkat Kedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ.Pemimpin Grup Sindikasi dan WHubungan Lembaga,Danan Linggar Sasongko sebagai Pemimpin GrupManajemen Risiko Kredit, Komite Kredit Tingkat Al, EkoBudiwiyono sebagai Direktur Utama, Mulyatno Wibowosebagai Direktur Korporasi dan Syariah, MartonoSoeprapto sebagai Direktur Operasional:Halaman58dari81 halaman Putusan Nomor 189 PK/Pid.
    Ditandatangani olehKomite Kredit Tingkat Pertama, Ridwan Faisal sebagaiPGS Pemimpin Divisi Sindikasi, Gusti Indra R sebagaiPemimpin Divisi Risiko Kredit Komite Kredit TingkatKedua, Ismed Lazuardi sebagai PJ.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
5131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risiko barangcacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kKewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakia bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT. Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa: Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Contract Manufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksi danpengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukanseluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelianmaterial, penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas. danjuga mereka biasanya secara meluas terlibat dalam pemasaran untukpelanggan akhir dari produk tersebut.
    Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risiko barangcacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian.Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko Pasar;b. Risiko Persediaan: Bahan Baku, Barang dalam Pengerjaan danBarang Jadi;c. Produk Rusak dan Garansi;Halaman 21 dari 29 halaman. Putusan Nomor 611/B/PK/PJK/2015d. Risiko Kredit;e. Risiko Kewajiban Produk;f. Risiko Kurs (Foreign Exchange);g.
Register : 03-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PA BARRU Nomor 109/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
209
  • Pemohon dipanggil masuk ke ruang sidang;Pemohon menghadap sendiri;Pemohon II menghadap sendiri;Selanjutnya Hakim memeriksa identitas para Pemohon dan oleh Hakimdinyatakan sesuai dengan yang tertera dalam surat permohonan;Kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan suratpermohonan para Pemohon tanggal 03 Mei 2021 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Barru Nomor 109/Pdt.P/2021/PA.Br tanggal 03 Mei 2021;Selanjutnya Hakim memberikan penjelasan kepada para Pemohonmengenai berbagai risiko
    berhentiatau tidak berlanjutnya proses pendidikan anak, ketidaksiapan organ reproduksianak, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak serta potensi terjadinyaperselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga;Apakah ananda sudah memahamipenjelasan tentang risiko perkawinanusia muda tersebut?
    Hakim melanjutkan tanyajawab sebagai berikut:Apakah saudara sudah memahamipenjelasan tentang risiko perkawinanusia muda tersebut?
    tangga.Kemudian Hakim melanjutkan tanyajawab sebagai berikut:Apakah saudara sudah memahamipenjelasan tentang risiko perkawinanusia muda tersebut?
Register : 01-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
5230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
    bertanggung jawab ataspemasaran kendaraan merk Daihatsu di pasar dalamnegeri; dan4) Termohon Peninjauan Kembali menanggung risiko pasarsepenuhnya atas penjualan dalam negeri;c.
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9, Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
    Pemohon PeninjauanKembali telah melakukan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko(FAR) dalam langkahlangkah penerapan prinsipkewajaran berdasarkan daftar isian yang telah diisi danditandatangani sendiri oleh Termohon PeninjauanKembali;Bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yang telah diisi dan ditandatangani oleh TermohonPeninjauan Kembali, nampak bahwa fungsi yangdijalankan Termohon Peninjauan Kembali merupakanperusahaan pabrikasi, seluruh aset yang digunakan dimilikioleh Termohon Peninjauan
    Kembali dan risiko ditanggungoleh Termohon Peninjauan Kembali kecuali biayapengiriman yang ditanggung oleh PT TMMIN, PT Al danDMC untuk ekspor.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
5785 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
    di pasar dalamnegeri; dan4) Termohon Peninjauan Kembali menanggung risiko pasarsepenuhnya atas penjualan dalam negeri;.
    Terbatas pada peng adaan. : Seluruh Fungsi dari R&D sampai Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan dengan penjualan barang jaci bahan baku dan proses proses produlsiproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Mlnimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal Tidak Dengan demikian
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA 5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa:a).Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukanpenelitian dan pengembangan (R&D) karena tidakmempunyai intangible property disebabkan disain danHalaman 22 dari 33 halaman.
    (FAR) dalam langkahlangkahpenerapan prinsip kewajaran berdasarkan daftar isianyang telah diisi dan ditandatangani sendiri olehTermohon Peninjauan Kembali;bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yang telah diisi dan ditandatangani olehTermohon Peninjauan Kembali, nampak bahwa fungsiyang dijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi, seluruh aset yangdigunakan dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembalidan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanHalaman 26 dari
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 17-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56237/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
376179
  • : Pemohon Banding tidak menanggung risiko pasar terkait fungsinya sebagai distributor,sehingga tidak dapat dilakukan koreksi/penyesuaian yang akurat atas efek perbedaan di atas terhadap hargaproduk;bahwa Pemohon Banding menyajikan Transfer Pricing Documentation dimana Transactional Net MarginMethod (TNMM) diidentifikasi sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kKewajaran harga transfer LBOdari Pemohon Banding ke SKEI dan Full Cost Mark Up (FCMU) ditetapkan sebagai Profit Level Indicator(PLI
    Risiko pasar terkait misalnya penurunan permintaan produk, masuknya pesaing, kenaikanbiaya produksi, dan sebagainya.b. Risiko kredit terkait dengan piutang dagang pelanggan yang tak tertagih,c.
    Risiko persediaan;bahwa dalam ORIANA database, SKEI tercatat sebagai perusahan besar yang bergerak di bidangperdagangan minyak bumi (petro/eum) dan produkproduk turunannya;bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan metode yang obyektif dan transparandari sumber yang sudah diterima umum untuk studi/analisa transfer pricing (database OSIRIS) sebagaimanaPemohon Banding uraikan dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding; Sehubungan komentarTerbanding atas beberapa perusahaan
    Tidak ada aktivitas marketing yang dibutuhkan;bahwa tidak menanggung risiko berikut ini:e Risiko pasare Risiko persediaane Risiko R&De Risiko keuangane Risiko selisih Kurs;TNMM dipilin sebagai metode transfer pricingbahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena: Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepada principal yang merupakan pihak istimewa),e Tidak ada informasi mengenai external CUP dalam public domain (tidak ada informasi tentangtransaksi barang identik antara pihakpihak independen
    dari sisi fungsi dan risiko;bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi total biaya (HPP dan G&A expenses, ditetapkansebagai PLI karena:e Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan dari fungsi yang dilakukan, aset yangdigunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding,e = Informasi mengenai variable untuk menentukan FCMU (operating profit dan total operating costs)untuk perusahaan pembanding potensial tersedia untuk umum;bahwa ditemukan 12 pembanding dari pencarian pada
Putus : 05-03-2018 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2791 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 5 Maret 2018 — MULYATNO WIBOWO
308224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DananLinggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PU.)Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya KeputusanPemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun2012 tentang Penugasan Sadr. Setiorini NRIK. 11750297 SebagaiRisk Officer Unit Risiko Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT.Bank DKI;1 (satu) eksemplar copy sesuai dengan aslinya KeputusanPemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT.
    No. 2791 K/Pid.Sus/2017L39L 40L41L 42Sasongko (selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit,ditujukan kepada Pemimpin PT.
    Mangkubuana Hutama Jaya untukpekerjaan pembangunan Gedung RSUD Kebumen, suratditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko selakuPemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;Memorandum Bank DKI Nomor 1719/MMO/GMRK/V/2013tanggal 28 Mei 2013 dari Grup Manajemen Risiko KreditDivisi Administrasi Kredit Bank DKI ditujukan kepada GrupKomersial & Korporasi Divisi Korporasi Non Sindikasi,perihnal Penarikan Kredit atas nama PT.
    Surat ditandatangani oleh Danan LinggarSasongko Grup Manajemen Risiko Kredit;Memorandum Nomor 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28Hal. 51 dari 78 hal. Put. No. 2791 K/Pid.Sus/2017Maret 2014 dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukankepada Grup Komersial Korporasi dengan perihal PenarikanKredit KMK SPK atas nama PT.
    AnalisResiko, Bambang Nurcahyo sebagai Pemimpin DepartemenUsaha Menengah, Andi Nurhadi sebagai PemimpinDepartemen Risiko Kredit, Dari Komite Pemutus KreditTingkat , Ketut Sastra sebagai Pemimpin DivisiMenengah, Gusti Indra R sebagai Divisi Risiko Kredit, dariKomite Pemutus Kredit Tingkat II, Dulles Tampubolonsebagai Grup Korporasi dan Komersil, Budi Pudjijonosebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit;Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori A2, PT.Hal. 58 dari 78 hal. Put.
Register : 19-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 626/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
181
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon dengan menjelaskanakan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belum siapnya organreproduksi anak, dampak ekonomi, social dan psikologis bagi anak dan dampaklainnya) dengan harapan agar Pemohon mengurungkan niatnya dalammengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, maka dibacakanlahpermohonan Pemohon yang
    isinya tetap dipertahankan Pemohon;Bahwa dalam persidanga, telah hadir anak Pemohon, calon suami anakPemohon, orang tua / wali calon suami anak Pemohon dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama NOVITASARI RAMADANI bintiROHMAD setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur ; Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa iatelah siap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan sudahbertunangan
    maupun non fisik , sedangkan untukbiaya hidup nanti anak Pemohon telah bekerja sebagai Karyawan Cafe denganpenghasilan tetap setiap bulannya sebesar Rp.600.000, (enam ratus riburupiah), Begitupun calon suaminya sudah siap untuk menjadi seorang suamidan/atau kepala keluarga serta telah bekerja sebagai Buruh Tani denganpenghasilan tetap setiap satu minggu sekali Rp. 300.000, (tiga ratus riburupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : YOSEP MAULANA binKUSNO setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko
    sebagai Buruh Tani dengan penghasilan tetap setiap satu minggusekali Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah); Pula antara calon suami anakPemohon dengan anak Pemohon tidak ada larangan untuk menikah karena adahubungan muhrim /nasab , hubungan sesusuan atau larangan lainnya ;Bahwa orang tua calon suami anak Pemohon nama : KUSNO binSENAMIN, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, Dusun MargodadiRT.03 RW. 04 Desa Kenongo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, setelahmendapatkan nasihat Hakim akan risiko
    Pasal 1Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 , hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon suami anakPemohon , serta orang tua calon suami anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur ( risiko belum siapnya organ reproduksi
Upload : 18-08-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 44/Pdt.G/2013/PN.Plg
13837
  • kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh oleh Penggugat I adalah Penggugat I akanmenerima imbal hasil pengelolaan yaitu sebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntunganatau setara dengan 6 % dari investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yangjatuh tempo pada tanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkankewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehatihatian danmanajemen risiko
    kepada Tergugatsebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh olehPenggugat II adalah Penggugat II akan menerima imbalan hasil pengelolaan yaitusebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dariinvestasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo padatanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkankewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehatihatian dan manajemen risiko
    kepada Tergugatsebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh olehPenggugat II adalah Penggugat III akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitusebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dariinvestasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo padatanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkankewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehatihatian dan manajemen risiko
    kepada Tergugatsebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh olehPenggugat IV adalah Penggugat IV akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitusebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dariinvestasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo padatanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkankewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehatihatian dan manajemen risiko
    ) kepada Tergugatsebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian aquo dan Hak yang diperoleh olehPenggugat V adalah Penggugat V akan menerima imbal hasil pengelolaan yaitusebesar 1/3 (satu pertiga) dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dariinvestasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan yang jatuh tempo padatanggal 10 setiap bulannya sebagaimana Pasal 7 Perjanjian aquo sedangkankewajiban Tergugat mengelola dana tersebut dengan menerapkan prinsip kehatihatian dan manajemen risiko
Register : 09-01-2017 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 2 Februari 2017 — HENDRI KARTIKA ANDRI
139124
  • Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selakuKomite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRARAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit ), serta Grup Komersialdan Korporasi yaitu Terdakwa HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount ManajerKorporasi Il) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (RiskOfficer Unit Risiko Kredit 1) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK)Nomor 164/GKKDK/IV2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut
    Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
    Likotama Harum) dan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kreditl), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA(Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH(Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalamMemorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 164/GKKDK/I/2014 tanggal25 Pebruari 2014;Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonankredit debitur/calon
    Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selaku Komite KreditTingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pimpinan Divisi Korporasi 1) dan GUSTI INDRARAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I), serta Grup Komersialdan Korporasi yaitu Terdakwa HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount ManajerKorporasi ll) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (RiskOfficer Unit Risiko Kredit 1) mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK)Nomor 164/GKKDK/IV2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebut
    Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
Register : 25-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 649/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
171
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Haim telah berusaha menasihati Pemohon denganmenjelaskan akan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risikobelum siapnya organ reproduksi anak , dampak ekonomi, social danpsikologis bagi anak dan dampakdampak lainnya ) dengan harapan agarPemohon mengurungkan niatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ;Akan tetapi tidak berhasil, maka dibacakanlah permohonan Pemohon
    yangisinya tetap dipertahankan Pemohon;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon dan Hakimtelah memberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawahumur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama AGUS PRIYANTO bin SURIsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawah umur ;Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa ia telahSiap menjadi seorang suami dan dengan calon istrinya sudah salingmencintal
    dan sudah bertunangan kurang lebih 6 bulan Lamanya ; Selain ituia sudah merasa dewasa baik fisik maupun non fisik , Sedangkan untukbiaya hidup sudah bekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiapharinya Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah);Bahwa calon istri anak Pemohon nama : MAGHFIRATUL HASANAHbinti ATON setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinandibawah umur , pada pokoknya menerangkan bahwa ia telah siap menjadiseorang istri, mencintai anak Pemohon dan sudah bertunangan
    Penetapan No.649/Padt.P/2019/PA.LmjBahwa orang tua calon istrianak Pemohon nama:ATUN bin TOLI,umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, tempatkediaman di Langsepan RT.002 RW. 011 Desa Randuagung KecamatanRanduagung Kabupaten Lumajang , setelah mendapatkan nasihat Hakimakan risiko perkawinan dibawah umur , pada pokoknya menerangkan bahwaanaknya telah siap berumah tangga, keduanya telah saling mencintai, tidakada hubungan nasab, tidak ada unsur paksaan dan ia sebagai orang tuasanggup
    Pasal 1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONANDISPENSASI KAWIN ; Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadilidan memutus perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 tersebut , hakimtelah memberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon istrianak Pemohon , serta orang tua calon istri anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum siapnya
Register : 10-05-2021 — Putus : 21-05-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 23/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 21 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
196
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya.Hakim menjelaskan perihal alasan pemerintah yang mengubah batasan usiaminimal untuk menikah menjadi 19 tahun
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Anak Perempuan Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Pemohon tersebut agar memahami risikoperkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebutdengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkan dalam usia mudaHalaman 3 dari 21 halaman Penetapan Nomor 23/Pdt.P/2021/PA.Sgr.serta
    risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
    siapapun untuk menikahi calonsuaminya; Bahwa walaupun Pemohon menganut agama Hindu, namun anak Pemohontelah berpindah keyakinan dan saat ini telah menganut agama Islam; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada calon suami anak Pemohon tersebut agarmemahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya serta memahami hak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 20 Oktober 2017 — GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH
17685
  • Budi Pudjijono NRIK. 04061080 Sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;225. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 51 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK. 06201188 Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;226. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 235 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr.
    Pemimpin Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;227. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Mersianita NRIK. 09391290 Sebagai Auditor Senior Pada Divisi Audit I Grup Audit Intern PT. Bank DKI;228. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 199 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Danan Linggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PJ.)
    Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;229. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297 Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit I Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;230. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497 Tahun 2012 Tentang Penugasan Karyawan PT.
    Gusti Indra Ramadiansyah sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit Bank DKI;254. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 258 Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penugasan karyawan pada Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;255. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 370 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan karyawan Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;256. Fotocopy sesuai dengan aslinya: Keputusan Direksi PT.
    Likotama Harum) dan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kreditl), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA(Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH(Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalamMemorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 164/GKKDK/I/2014 tanggal25 Pebruari 2014 ; Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonankredit debitur
    Likotama Harum) dan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kreditl), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA(Pimpinan Divisi Korporasi ) dan Terdakwa GUSTI INDRARAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusunpermohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 164/GKKDK/I/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 ; Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonan kredit
    Likotama Harum) bersama dengan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit )serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pjs.
    Manajemen Risiko Kredit pada Bank DKIberdasarkan Perjanjian Kerja Nomor : 11/PKS/DIR/IV2011 tanggal 28 Pebruari2011 dan surat penunjukan tugas nomor : 19/DIR/GSM/II/2010 tanggal 1 Maret2011.Menimbang, bahwa Terdakwa GUSTI INDRA RAHMADIANSYAHselaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit Group Manajemen Risiko Kredit pada BankDKI mempunyai tugas sebagai berikut :1.
    Pembuatan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Unit Risiko Kredit (menyusun rencana kerja untuk satu Tahun kedepan, dimana biasanyatarget kerja Unit Risiko Kredit mengikuti target kerja dari patner GroupBisnis ) ;3.
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 20 Oktober 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH
243128
  • Likotama Harum) dan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kreditl), beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA(Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH(Pimpinan Divisi Risiko Kredit I) menyusun permohonan tersebut dalamMemorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 164/GKKDK/II/2014 tanggal25 Pebruari 2014 ;Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kredit merekomendasikan / mengusulkan permohonankreditdebitur/
    Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit)selaku Komite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit TingkatPertama yaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTIINDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit 1), Serta GrupKomersial dan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount ManajerKorporasi II) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (RiskOfficer Unit Risiko Kredit I!)
    Likotama Harum) bersama dengan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit )serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pjs.
    Manajemen Risiko Kredit pada Bank DKIberdasarkan Perjanjian Kerja Nomor : 11/PKS/DIR/II/2011 tanggal 28 Pebruari2011 dan surat penunjukan tugas nomor : 19/DIR/GSM/III/2010 tanggal 1 Maret2011.Menimbang, bahwa Terdakwa GUSTI INDRA RAHMADIANSYAHselaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit Group Manajemen Risiko Kredit pada BankDKI mempunyai tugas sebagai berikut :1.
    Pembuatan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Unit Risiko Kredit (menyusun rencana kerja untuk satu Tahun kedepan, dimana biasanyatarget kerja Unit Risiko Kredit mengikuti target kerja dari patner GroupBisnis ) ;3.
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 666/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
409918
  • .;disita dari ADIEF RAZALI : 1 (satu) bundel surat OJK tentang Catatan Dinas Nomor CD46/PB.332/2017 tanggal 5 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR44/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017 Hal pemeriksaan terhadap Bank Saudara; 1 (satu) lembar surat OJK tentang Surat Tugas Nomor STR21/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor RR9/PB.33/2017, hari Rabu tanggal 6 September 2017, Agenda Exit Meeting Pemeriksaan Umum Berdasarkan Risiko PT Bank Permata, Tbk
    posisi 31 Maret 2017; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan OJK terhadap PT Bank Permata, Tbk Tahun 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR76/PB.33/2017 tanggal 26 September 2017 Hal Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Posisi 31 Maret 2017 PT Bank Permata, Tbk; 1 (satu) bundel surat tentang Tabel Pelanggaran Ketentuan.
    Sel.sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Risiko yangterukur;Mereview temuan audit dan mengambil tindakan perbaikan danmemastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur bank danService Level Agreement (SLA) yang disepakati;Memantau Risiko dan memastikan strategi relationship/nasabahBank sejalan dengan portfolio dan kualitas bisnis untuk menjagaBank dari Risiko pasar dan Risiko operasional;Mewakili bank kepada pihak ketiga (eksternal) ketika dibutuhkan;Melakukan pengelolaan risiko dan mengontrol
    Sel.Sebagai pejabat alternatif apabila Direktur di Direktorat lain ataupunDirektur Utama berhalangan hadir;DIREKTUR RESIKO (RISK DIRECTOR) :Memastikan penerapan Kerangka Manajemen Risiko yang memadaisesuai dengan karakteristik, kompleksitas, dan profil Risiko Bank;Memberikan arahan yang jelas, pengawasan dan mitigasi aktif sertamenciptakan Budaya Manajemen Risiko di Bank;Memimpin Komite Manajemen Risiko untuk implementasi dankomunikasi dalam Bank terkait Kerangka Risiko, Kebijakan Risiko,Prosedur
    Mengembangkan, membuat, dan memperbaharui prosedurprosedurdan alatalat untuk mengidentifikasi mengukur, memantau danmengendalikan Risiko;Mengevaluasi kebijakankebijakan Risiko, strategistrategi,kerangkan kerja manajemen risiko setidaknya sekali dalam setahunatau setiap saat yang diperlukan karena peristiwa perubahansignifikan dalam faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnisbank, paparan Risiko dan atau profil risiko;Menerapkan kebijakankebijakan Manajemen Risiko, strategistrategi,Framework (yang
    termasuk a) Definisi jenis risiko, b) Pengukuranrisiko, c) Menetapkan selera risiko, dan d) Perhitungan modalrisiko) yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris, mengevaluasidan menyediakan arahan berdasarkan laporanlaporan yangdiajukan oleh Unit Manajemen Risiko, termasuk Profil Risiko;Memastikan semua risiko material dan dampak risiko telahditindaklanjuti dan laporan disampaikan kepada Dewan Komisarissecara berkala;Hal. 109 dari 457 hal.
    Tanggung jawab khususdari komite ini adalah mengambil kepemilikan dari implementasi dankomunikasi di dalam Bank terkait Framework Risiko, KebijakanRisiko, Prosedur, dan Praktek;Memastikan aspek Risiko Basel II diimplementasikan dan digunakandalam Risiko dan Bisnis;Mempengaruhi kinerja dari masingmasing fungsi Risiko danmemastikan identifikasi dini dan eskalasi yang sesuai dengan risikodan pengembalian risiko;Mengendalikan kinerja Direktorat Manajemen Risiko, mengelolaorang, mengembangkan pengganti
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tahun 2014
410458
  • Tentang : Perasuransian
  • PRESIDENREPUBLIK INDONESIA~8 Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalamkegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yangdikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangandalam penetapan fatwa di bidang syariah.Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkutjasa pertanggungan atau pengelolaan risiko,pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusiproduk asuransi atau produk asuransi syariah,konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransisyariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, ataupenilaian
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA19Pasal 25Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan padaPerusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yangmendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecualidalam hal:a.(1)(2)(1)tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan AsuransiSyariah di Indonesia, baik secara sendirisendiri maupunbersamasama, yang memiliki kemampuan menahan ataumengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dariObjek Asuransi yang bersangkutan; atautidak ada Perusahaan
    Layanan jasa perasuransian pun semakin bervariasi sejalandengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko danpengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupanpribadi maupun dalam kegiatan usaha.Selain perkembangan di dalam industri perasuransian, terjadi pulaperkembangan di industri jasa keuangan yang lain.
    Usahaasuransi dan Usaha Reasuransi yang dikelola secara konvensionalmenerapkan konsep transfer risiko, sedangkan usaha asuransi syariahdan Usaha Reasuransi Syariah merupakan penerapan konsep berbagirisiko (risk sharing).
    perusahaan reasuransi baru;b. menggabungkan beberapa badan usaha milik negara yang bergerak dibidang perasuransian dan menugaskan perusahaan hasilpenggabungan tersebut menjadi perusahaan reasuransi;c. memberikan fasilitas untuk pembentukan pool atau konsorsiumasuransi untuk risiko tertentu, misalnya risiko bencana alam; ataud.menghindari pengenaan pajak berganda terhadap industriperasuransian.Pasal 38Cukup jelas.Pasal 39Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Otoritas Jasa Keuangan harus
Register : 07-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 8/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat:
1.YANTIN
2.MARLIUS
7528
  • Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.046/2.6-PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor : B.087/3.1-TLK/IV/18 tanggal 05 April 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.117/2.6-PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.133/2.6-PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.027/2.6-PER/II/19 tanggal 19 Februari 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.137/2.5-PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.166/2.5-PER/IX/19 tanggal 05 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
    Nomor : B.046/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018.Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor Cabang TelukKuantan Nomor : B.087/3.1TLK/IV/18 tanggal 05 April 2018.Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.117/2.6PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018.Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.133/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018.Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen RisikoNomor : B.027/2.6PER/II/19 tanggal 19 Februari 2019.Surat Pemberitahuan
    adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 14 September 2017 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen RisikoNomor : B.046/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Kredit dari Kantor CabangTeluk Kuantan Nomor : B.087/3.1TLK/IV/18 tanggal 05 April 2018 adalahsah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko
    Nomor :B.117/2.6PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.133/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & ManajemenRisiko Nomor : B.027/2.6PER/II/19 tanggal 19 Februari 2019 adalah sahdan berharga menurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.137/2.5PER
    /V/19 tanggal 27 Mei 2019adalah sah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Ketiga dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.166/2.5PER/IX/19 tanggal 05 September2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sahdan berharga menurut hukum.Halaman 7 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2019/PN TIk23.24.25.26.27.Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepadaPenggugat secara