Ditemukan 15419 data
H. M. SALEH
40 — 15
Menetapkan penetapan ini sebagai rujukan dalam hal penerbitan Grosse Akta KM. PROOF JIGGING No. Reg. 1111 tanggal 14 November 2018 pengganti di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Sabang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
122 — 18
Oleh Dokter Yenni sedang cuti melahirkan dan digantikanoleh Dokter Dolly suami dari Dokter Yenny dengan From mengunakan BPJSkesehatan dengan mengunakan nama Dokter Yenny, selanjutnya Dokter Dollydengan mengunakan nama Dokter Yenny membuat dan menandatanganisurat rujukan atas nama Sutikno dianggap Tergugat surat rujukan yang dibuatoleh Dokter Dolly tersebut palsu karena dokter Yenny tidak ditempat;.
Jadi seolah olah Surat Rujukan tersebut dibuat oleh dokterYenni (Bukti T 4).
Dokter Dolly yang membuat dan menandatangani surat rujukan ke rumahsakit SMC Samarinda dengan menggunakan Form BPJS Kesehatan dokterYenni. Hal itu dinyatakan oleh sdri. lfana setelah melihat bentuk tulisan dantanda tangan pada surat rujukan yang kami (tergugat) tunjukkan (Bukti 4).c.
atas namapasien Sutikno ke rumah sakit SMC Samarinda;Bukti T5 Fotocopy dari surat asli surat pengantar rujukan ke rumah sakitGambiran , Kediri dari dokter Jasin Widjanarko (rumah sakit SMC samarinda)tanggal 15 Desember 2015 alasan rujukan : Permintaan Pasien sdr Sutikno ,Rujukan atas permintaan pasien menyalahib prosedur BPJS Kesehatan,Bukti T6 Fotocopy dari bukti serah terima surat keputusan PHK No.01/SKPHK/HR.KPUAC/2016 tanggal 28 Januari 2016 atas nama Sutikno, HRD PTKayan Putra Utama Coal tidak
rujukan;2.
50 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rek.149.0000000002;Pembayaran cadangan rujukan pasien;Cadangan rujukan pasien JPKMG ke Balikpapan Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah). Dasar saksi Sugistiono melakukan pembayaran adalah atasperintah lisan dari Terdakwa selaku Ketua Tim Satgas JPKMG untukpembayaran rujukan pasien JPKMG ke Balikpapan sesuai denganKuitansi No. 002a tanggal 23 Desember 2008 saksi Sugistiono serahkankepada Sdri.
pasien:Cadangan rujukan pasien JPKMG ke Balikpapan Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah).
Daftar pasien Rujukan Ruang Rawat Inap PelayananGratis RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara bulanOktober 2008 atas nama pasien Salikah dan kawankawan (10 pasien);34. Daftar pasien Rujukan Ruang Rawat Inap PelayananGratis RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara bulanNovember 2008 atas nama pasien Umis dan kawankawan (12 pasien);35.
Daftar pasien Rujukan Ruang UGD Pelayanan GratisRSUD Kabupaten Penajam Paser Utara bulanNovember 2008 atas nama pasien Bahtiar dankawankawan (17 pasien);36.Daftar pasien Rujukan Ruang VK (Bersalin)Pelayanan Gratis RSUD Kabupaten Penajam PaserUtara bulan November 2008 atas nama pasien EviLestari;37.Daftar pasien Rujukan Ruang UGD Pelayanan GratisRSUD Kabupaten Penajam Paser Utara bulanDesember 2008 atas nama pasien Rahman Wahyudidan kawankawan (7 pasien);Hal. 67 dari 114 hal. Put.
Tabhita dan kawankawan (29pasien);49.Daftar pasien Rujukan RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara,Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gratis (JPKMG) bulanFebruari 2009 atas nama pasien Wulan dan kawankawan (43pasien);50.Daftar pasien Rujukan RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara,Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gratis (JPKMG) bulanMaret 2009 atas nama pasien Purwo dan kawankawan (54 pasien);51.Daftar pasien Rujukan RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara,Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Gratis
74 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2508 K/Pid.Sus/20151.Klaim ambulance Januari 2011 sebesare Rujukan untuk 8 orang pasienRp2.324.000,00Rp2.656.000,00Kelebihan Klaim Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);1.10.11.12.Klaim ambulance Februari 2011 sebesare Rujukan untuk 4 orang pasienKlaim ambulance Maret 2011 sebesare Rujukan untuk 5 orang pasienKlaim ambulance Februari 2011 sebesare Rujukan untuk 4 orang pasienKlaim ambulance Mei 2011 sebesare Rujukan untuk 3 orang pasienKlaim ambulance Mei 2011 sebesare Rujukan
Nomor 2508 K/Pid.Sus/2015e Rujukan untuk 3 orang pasien Rp2.152.000,0021. Klaim ambulance September 2011 sebesar Rp1.328.000,00e Rujukan untuk 4 orang pasien Rp1.328.000,0022. Klaim ambulance Oktober 2011 sebesar Rp1.660.000,00e Rujukan untuk 5 orang pasien Rp1.660.000,0023. Klaim ambulance November 2011 sebesar Rp996.000,00e Rujukan untuk 3 orang pasien Rp996.000,0024.
Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan :Hal. 52 dari 71 hal. Put.
Nomor 2508 K/Pid.Sus/2015Pembayaran Klaim MRujukan Ambulan Januari 2011, sebesarRp2.656.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan Februari 2011 sebesarRp1.328.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan Maret 2011 sebesarRp1.660.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan April 2011 sebesarRp2.152.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan Mei 2011 = sebesarRp3.148.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan Juni 2011 sebesar Rp996.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan Juli 2011 sebesarRp2.484.000,00.Pembayaran
Klaim Rujukan Ambulan Agustus 2011 sebesarRp2.152.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan September 2011 sebesarRp1.328.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan Oktober 2011 sebesarRp1.660.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan November 2011 sebesarRp996.000,00.Pembayaran Klaim Rujukan Ambulan Desember 2011 sebesarRp4.968.000,00.Total Jumlah Dana Klaim Rujukan Ambulan Tahun Anggaran 2011adalah sebesar Rp28.184.000,00 (dua puluh delapan juta seratusdelapan puluh empat ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon Il;Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, JI.
Dan sejalan dengan semangat tersebut serta denganSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, JI.
BahwaSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, JI.
Oleh karenannya advokat sebagaiSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, JI.
Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu ketentuan yangSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, JI.
Triono
35 — 3
MENETAPKAN :
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan identitas Pemohon yang benar adalah Triono lahir di Lemang, 14 Juli 1977, sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1403081407770001, Kartu Keluarga Nomor 1403091706080004, Kutipan Akta Nikah Nomor: 156/04/VIII/2007 dan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1410-LT-02052023-0007;
3. Menetapkan penetapan ini sebagai rujukan atas
Safaruddin
29 — 6
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan identitas Pemohon yang benar adalahSAFARUDDIN lahir di Insit tanggal 8 Maret 1981, sebagaimana dalamKartu Tanda Penduduk Nomor:1403060803815608,Kartu Keluarga Nomor1403060905070046,Kutipan Akta KelahiranNomor3132/D/97.TTdanKutipan Akta Nikahyang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Asahantanggal24 Januari 2005;
- Menetapkan penetapan ini sebagai rujukan
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dengan dikabulkannya permohonan pengujianUndangUndang ini, maka sifat multitafsir norma Pasal 197 ayat (1) danSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Dengan kata lain, norma Untuk informasi lebih lanjut, hubungi KSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
BuktiP5 Fotokopi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentangMahkamah Konstitusi;Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
HalSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
110 — 31
SOPIAH kepada Direktur RSUD Rantauprapat.Laporan Rujukan Askeskin No.445/137/PuskSB/IV/2008 Sei Berombang,21 April 2008 an. HARMAINI kepada Direktur RSUD Rantauprapat.Laporan Rujukan Askeskin No.445/149/PuskSB/V/2008 Sei Berombang, 7Mei 2008 an. ELFIANA kepada Direktur RSUD Rantauprapat.Laporan Rujukan Askeskin No.445/161/PuskSB/V/2008 Sei Berombang, 20Mei 2008 an. MAZAH kepada Direktur RSUD Rantauprapat.Laporan Rujukan Askeskin No.445/212/PuskSB/VV/2008 Sei Berombang, 4Juni 2008 an.
MAHMUDIN LUBIS /LOLOM kepada Direktur RSUDRantauprapat.Laporan Rujukan Jamkesmas No.445/85/PuskSB/IV/2009 Sei Berombang,6 April 2009 an. MARDIAH Kepada RSUD Tanjung Balai.Laporan Rujukan Jamkesmas No.445/111/PuskSB/V/2009 Sei Berombang,4 Mei 2009 an. ISNAWATI Kepada RSUD Tanjung Balai.Laporan Rujukan Jamkesmas No.445/127/PuskSB/V/2009 Sei Berombang,20 Mei 2009 an. JANDA ETEN Kepada RSUD Tanjung Balai.Laporan Rujukan Jamkesmas No.445/ /PuskSB/VV2009 Sei Berombang, 1juni 2009 an.
ILOT Kepada RSUD Tanjung Balai.Laporan Rujukan Jamkesmas No.445/162/PuskSB/VIV/2009 SeiBerombang, 27 Juli 2009 an. HERMAN /LELEK Kepada RSUD Kisaran.Laporan Rujukan Jamkesmas No.445/336/PuskSB/XI/2009 SeiBerombang, 30 Desember 2009 an. ANTO kepada Direktur RSUDRantauprapat.Laporan Rujukan Jamkesmas No.445/09/PuskSB/V2009 Sei Berombang, 7Januari 2010 an. ILOT kepada Direktur RSUD Rantauprapat.Laporan Rujukan Yankes~ Gratis No.445/23/puskSB/I/2009 = SeiBerombang, 3 Februari 2009 an.
52 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rujukan untuk 8 Orang Pasien Rp. 2.656.000,.
Kelebihan Klaim Rp. 332.000, (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) Klaim Ambulance Pebruari 2011 sebesar Rp 1.328.000,Rujukan untuk 4 Orang Pasien Rp. 1.328.000,Klaim Ambulance Maret 2011 sebesar Rp. 1.660.000,.Rujukan untuk 5 Orang Pasien Rp. 1.660.000,Klaim Ambulance April 2011 sebesar Rp 2.152.000..Rujukan untuk 3 Orang Pasien Rp. 2.152.000,.Klaim Ambulance Mei 2011 sebesar Rp 3.148.000..Rujukan untuk 3 Orang Pasien Rp. 3.148.000,. 12 Rujukan untuk 3 Orang Pasien Rp. 996.000,.
.,.Rujukan untuk 3 Orang Pasien Rp. 996.000,.Klaim Ambulance Juli 2011 sebesar Rp 2.484.000..Rujukan untuk 4 Orang Pasien Rp. 2.484.000,.Klaim Ambulance Agustus 2011 sebesar Rp 2.152.000..Rujukan untuk 3 Orang Pasien Rp. 2.152.000,. Klaim Ambulance September 2011 sebesar Rp 1.328.000.. Rujukan untuk 4 Orang Pasien Rp. 1.328.000,.Klaim Ambulance Oktober 2011 sebesar Rp 1.660.000..Rujukan untuk 5 Orang Pasien Rp. 1.660.000,. Klaim Ambulance Nopember 2011 sebesar Rp 996.000.,.
Rujukan untuk 3 Orang Pasien Rp. 996.000,. Klaim Ambulance Nopember 2011 sebesar Rp 4.968.000.. Rujukan untuk 8 Orang Pasien Rp. 4.968.000,.
Agustus 2011 sebesar Rp 2.152.000..Rujukan untuk 3 Orang Pasien Rp. 2.152.000,.Klaim Ambulance September 2011 sebesar Rp 1.328.000..Rujukan untuk 4 Orang Pasien Rp. 1.328.000,.Klaim Ambulance Oktober 2011 sebesar Rp 1.660.000..Rujukan untuk 5 Orang Pasien Rp. 1.660.000,.Klaim Ambulance Nopember 2011 sebesar Rp 996.000.,.Rujukan untuk 3 Orang Pasien Rp. 996.000,.Klaim Ambulance Nopember 2011 sebesar Rp 4.968.000..Rujukan untuk 8 Orang Pasien Rp. 4.968.000,.30 Jadi, total dana klaim Ambulance yang
Mespan
33 — 6
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Sumardi sebagaimana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1403090108690012 yang tertulis dalam Perjanjian Kredit Nomor : PEK/SKK07/2010/2228/R di PT.Bank BNI (Persero) Tbk dengan Identitas yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1403090108690012 atas nama Mespan adalah subyek hukum/orang yang sama;
- Menetapkan salinan penetapan ini sebagai rujukan
H. MUHAMMAD SYARIF
52 — 5
Muhammad Syarif sebagaimana tertera dalam KTP NIK 1403050304589727 dan Kartu Keluarga Nomor 1403052809070038 dan nama Syafril sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 155/8/1983 adalah subyek hukum/orang yang sama;
- Menetapkan salinan penetapan ini sebagai rujukan atas nama Pemohon yang berbeda sebagai subyek hukum/orang yang sama sesuai dengan bukti surat yang dimohonkan kesamaan subyek hukum/orang oleh Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar
FAUZI WINATA
21 — 17
MENETAPKAN :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Fauzi Winata lahir di Sungai Tohor tanggal 20 Februari 1991 sebagaimana tertera dalam KTP NIK 1410072002910001 dan Kartu Keluarga Nomor 1410010202180002 dan nama Pauzi Winata lahir di Sungai Tohor tanggal 6 Jaanuari 1991 sebagaimana dalam Paspor Nomor B7255362 adalah subyek hukum/orang yang sama;
- Menetapkan salinan penetapan ini sebagai rujukan atas
TAUFIK EKA PURWANTO, S.H.
Terdakwa:
CHRISTINA POCERATTU Alias INA
53 — 9
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Christina Pocerattu Alias Ina dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan habis;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan sarana pembelajaran berbasis TIK untuk SD Rujukan
- 2 (dua) lembar surat pemberitahuan bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK untuk SD Rujukan Tahun 2019 dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Asli) dengan Nomor : 1640/D2/TU/2019 tanggal 26 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang (Asli) dari PT MY ICON TECHNOLOGY dengan Nomor : 019/TIK-Rjk/BASTMIT/2019 tanggal 22 Nopember 2019.
Terbanding/Terdakwa : NURCAHYANTO
103 — 85
Operasional seperti biaya Makan, Rujukan, Mobil Jenasah danAmbulance.4.
Terdapat Surat Rujukan bernomor sama tetapi tanggalberbeda dan tujuan rumah sakit rujukan berbeda.
yaitu :2) Terdapat Surat Rujukan bernomor sama tetapi tanggalberbeda dan tujuan rumah sakit rujukan berbeda.
yaitu: Terdapat Surat Rujukan bernomor sama tetapi tanggalberbeda dan tujuan rumah sakit rujukan berbeda.
79 — 16
Pemeriksaan ini dinamakanpemeriksaan lga Spesifik.Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan dalam melakukanrujukan eksternal tersebut kepada pihak ketiga adalah sebagai berikut: Memberi MenyerahkanOperasionalSampel Pelayanan SampelPasien Memberi UsulanRujukan Laboratorium : Menyerahkan PelayananRujukan ir Sampelae mm Mengenai Rujukan Rujukan Pasien Berdasarkan skema di atas, prosedur standar pemberian rujukan kelaboratorium rujukan dari Penggugat diawali dari pemberian sampeloleh pasien ke bagian
Bahwa untuk memahami alur rujukan kepada Laboratorium KlinikBiolisa adalah sebagai berikut : Sampel spesimen diterima bagian Pelayanan dan diberikan kepadaBagian Rujukan. Bagian Rujukan kemudian melakukan penghitungan dan memintabiaya rujukan kepada Bagian Keuangan dengan diberikan BonSementara. Bagian Rujukan kemudian memberikan uang, sampel dan formulirpermintaan rujukan kepada Kurir untuk diantarkan ke LaboratoriumKlinik Biolisa.
Prodia Widyahusada NomorAkun : 51.01.0302 HPLL RUJUKAN EKTERN padatanggal01/01/2011 31/12/2011, Print out Bukti, bermaterai cukup;6. Bukti P.3B.1, Foto copi Buku Besar PT. Prodia Widyahusada NomorAkun : 51.01.0302 HPLL RUJUKAN EKTERN padatanggal01/01/2012 31/12/2012, Print out Bukti, bermaterai cukup;7.
Tergugat selaku Kepala Cabang hanya berwenang melakukanotorisasi terhadap laporan keuangan berupa penerimaan dan pengeluaranharian yang dibuat oleh bagian keuangan incasu Turut Tergugat Il;Bahwa untuk memahami alur rujukan kepada Laboratorium Klinik Biolisaadalah sebagai berikut : Sampel spesimen diterima bagian Pelayanan dan diberikan kepadaBagian Rujukan. Bagian Rujukan kemudian melakukan penghitungan dan memintabiaya rujukan kepada Bagian Keuangan dengan diberikan BonSementara.
Bagian Rujukan kemudian memberikan uang, sampel dan formulirpermintaan rujukan kepada Kurir untuk diantarkan ke LaboratoriumKlinik Biolisa. Laboratorium Klinik Biolisa kKemudian memberikan kuitansi kepadaKurir dan oleh Kurir dikembalikan kepada Bagian Rujukan. Bagian Rujukan memberikan kuitansi tersebut kepada BagianKeuangan sebagai pengganti Bon Sementara. Bagian Keuangan lalu membuat bukti pengeluaran disertai lampiranbukti kuitansi yang ditandatangani oleh Bagian Keuangan dan BagianRujukan.
- Tentang : Pengujuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dengan demikian penjelasanSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Pengadilan Negeri tidakSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Kewenangan memeriksa yang dimilikiSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Karena itu arbiterSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Berdasarkan prinsipprinsip arbitrase di atas, ketentuan dalam UUSalinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
188 — 285
sama tetapi tanggal berbeda dan tujuanrumah sakit rujukan berbeda.
yaitu :Terdapat Surat Rujukan bernomor sama tetapi tanggal berbeda dan tujuan rumahsakit rujukan berbeda.
Terdapat Surat Rujukan bernomor sama tetapi tanggal berbeda dan tujuanrumah sakit rujukan berbeda.b.
Surat Nomor : SR 1238/PW26/5/2014, tanggal 17 Juni 2014 terhadap dokumen PertanggungJawaban Biaya Rujukan yaitu :Terdapat Surat Rujukan bernomor sama tetapi tanggal berbeda dan tujuan rumahsakit rujukan berbeda.
Terdapat Surat Rujukan bernomor sama tetapi tanggal berbeda dan tujuan rumahsakit rujukan berbeda..
Terbanding/Terdakwa : FAYZAL DIRGANTARA RAJAB EKA S., Bin ABD. RAJAB
164 — 54
3
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE TARRA Desa Siraun Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
4
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE SIKAMASEI Desa Lasa Kec. Kalumpang Kab.
7
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE TALA Desa Siraun Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
8
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE LELEN SEPU Desa Karataun Kec. Kalumpang Kab.
Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
9
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE SIKALEMUI Desa Sikalemui Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
10
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE SALULEKKE Desa Karataun Kec. Kalumpang Kab.
46
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE ASTER Desa Batumakkada Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
47
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE MELATI Desa Batumakkada Kec. Kalumpang Kab. Mamuju 48Provinsi Sulawesi Barat.
50
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE MATAHARI Desa Karama Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
51
1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE ANGGREK Desa Polio Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Rujukan Program; b. Non Rujukan ProgramPasal 4 ayat (3) huruf a : Rujukan program sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a berasal dari sasaran keluarga miskin yang : a.
Mamuju Provinsi SulawesiBarat.1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE)P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE TALA Desa Siraun Kec.Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE)P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE LELEN SEPU DesaKarataun Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE)P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE SIKALEMUI Desa SikalemuiKec. Kalumpang Kab.
Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE)P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE TARRA Desa Siraun Kec.Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE)P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE SIKAMASEI Desa Lasa Kec.Kalumpang Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat1 (Satu) Rangkap (Asli) Proposal Kelompok Usaha Bersama (KUBE)P2B Rujukan PKH Tahun 2015 KUBE ULU KARUA Desa KarataunKec. Kalumpang Kab.
Lilis Pangi
35 — 2
MENETAPKAN :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan identitas Pemohon yang benar adalahLILIS PANGI lahir di Karawang tanggal 26 Oktober 1975, sebagaimana dalamKartu Tanda Penduduk Nomor:3215256610750001,Kartu Keluarga Nomor1410022806130001, danKutipan Akta KelahiranNomor1410-LT-24102022-0024;
- Menetapkan penetapan ini sebagai rujukan atas identitas Pemohon khusus dalam hal perbaikan