Ditemukan 134 data
253 — 52
Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitu sebagaiberikut:1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO). Tok.
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO). Tok. KANTOR CABANG /KC PERDAGANGAN;2. Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara MUHAMMAD ARIF SIREGAR melawan PT.BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA. Tbk. KANTOR CABANG /KCRANTAU PRAPAT;3.
133 — 62
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawanP.T. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA,Tbk KANTOR CABANG/IKC PERDAGANGAN yang mana Pengadilan Negeri Simalungunmenguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Putusan perkara perdata No.21/Pdt.SusBPSK/2017/PN. Rap. Page 13Kabupaten Batu Bara Nomor : 489/Arbitrase/BPSKBB/XI/2015 tanggal16 Februari 2016.2.
165 — 49
PutusanPengadilan Simalungun Nomor: 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang/KCPERDAGANGANyang mana Pengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor : 489/Arbitrase/BPSKBB/X1I/2015 tangga116 Februari 2016.2. PutusanPengadilan Negeri RantauPrapatNomor: 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara MUHAMMAD14ARIFSIREGARmelawanPT.BANK RAKYAT INDONESIAAGRONIAGA, Tbk.
132 — 57
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATHalaman 13 dari 26 Putusan Nomor 22/Pdt.SusBPSK/2017/PN.RAPINDONESIA (PERSERO). Tbk.
148 — 73
Indonesia ( In Cassu) Nomor : 93/PMK.06/2010 yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi Pasal 26UndangUndang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkanbahwa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitu sebagai berikut:1 Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.G.Sus/2016/PN.Sim tanggal27 April 2016 antara SAPARLI
202 — 63
Republik Indonesia (In Cassu)Nomor : 93 /PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturanPerundangundangan apalagi Pasal 26 Undangundang HakTanggungan Nomor : 4 Tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwaPeraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan; Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitusebagai berikut:1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara Saparli
110 — 48
P n Pen ilan Negeri imalungunNomor: 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk.KANTOR CABANG/KC PERDAGANGAN, yang mana Pengadilan Negeri Simalungunmenguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara Nomor : 489/Arbitrase/BPSKBB/XI/2015 tanqgal 16 Februari 2016;2.
167 — 52
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.G.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli melawan PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tok. Kantor Cabang/KC Perdagangan, yang manaPengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor: 489/Arbitrase/BPSKBB/XV2015 tanggal 16 Februari 2016;2. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara Muhammad Arif Siregar melawan PT.
95 — 63
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) yaitu sebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
168 — 48
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.G.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli melawan PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tok. Kantor Cabang/KC Perdagangan, yang manaPengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor: 489/Arbitrase/BPSKBB/XV2015 tanggal 16 Februari 2016;2. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara Muhammad Arif Siregar melawan PT.
101 — 68
Keuangan Republik Indonesia Nomor :93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat yaitusebagai berikut :1;Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
67 — 54
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO). Tbk. KANTOR CABANG /KC PERDAGANGAN;2. Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara MUHAMMAD ARIF SIREGAR melawan PT.BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA. Tbk. KANTOR CABANG /KCRANTAU PRAPAT;3. Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 62/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara DONO EKA WIJAYA TARIGAN, ST melawanPT.
81 — 69
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt,Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara Saparli melawan PT Bank Rakyat Indonesia(PERSERO),Tbk, Kantor Cabang/Kc.Perdagangan, yang mana PengadilanNegeri Simalungun menguatkan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor. 489/Arbitrase/BPSKBB/X1/2015 tanggal 16 Februari 2016;2. PutusanPengadilanNegeriRantauPrapat Nomor32/Pdt,SusBPSK/2016/PN.RAP antara Muhammad Arif Siregar melawan PT.
239 — 56
Indonesia ( In Cassu)Nomor : 93/PMK.06/2010 yo Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturanperundangundangan, apalagi Pasal 26 UndangUndang Hak TanggunganNomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturanpelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan; Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitu sebagaiberikut:1Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02 / Pdt.G.Sus / 2016 /PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLI
164 — 114
Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.G.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli melawan PT.Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk.Kantor Cabang/KC Perdagangan yang manaPengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor489/Arbitrase/BPSKBB/ XV/2015 tanggal 16 Februari 2016;Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 32/Pdt.GSus
229 — 60
Indonesia ( In Cassu)Nomor : 93/PMK.06/2010 yo Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturanperundangundangan, apalagi Pasal 26 UndangUndang Hak TanggunganNomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwaperaturanpelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitu sebagaiberikut:1Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02 / Pdt.G.Sus / 2016 /PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLI
90 — 52
Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat1.PutusanPutusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.G.Sus/2016/PNSim tanggal 27 April 2016antara SAPARLI melawan PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk.
94 — 58
Keuangan Republik Indonesia Nomor :93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
129 — 60
Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangHalaman 16 Putusan Nomor 181/PdtSus/BPSK/2016/PN Rapundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan;Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat yaitusebagai berikut :1;Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
182 — 87
Republik Indonesia ( In Cassu)Nomor : 93/PMK.06/2010 yo Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturanperundangundangan, apalagi Pasal 26 UndangUndang Hak TanggunganNomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturanpelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat yaitu sebagaiberikut:Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.G.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI