Ditemukan 302 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2384/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — PT FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
14737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2384/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.005195.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP44/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000009 tanggal 18 Januari 2018, atas namaPT Freeport Indonesia, NPWP
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.005195.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP44/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000009 tanggal 18 Januari 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluaryang sebelumnya
    sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP44/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP44/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000009 tanggal 18 Januari 2018 atas PemberitahuanPabean Ekspor (PEB) Nomor 000530 tanggal 23 Desember 2017 tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000009tanggal 18 Januari 2018 atas Pemberitahnuan Pabean Ekspor (PEB)Nomor 000530 tanggal 23 Desember 2017 yang terkait dengan: UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan/Kelebihan 1 Jenis BarangKonsentrat Tembaga danMineral IkutannyaKonsentrat Tembaga danMineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 11.000,00 11.000,80 (0,80)4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (
Putus : 05-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2759 B/PK/PJK/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
12843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2020Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 16 Januari 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put009280.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 2 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP124/WBC.20/2018 tanggal 05September 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 009280.40 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP124/WBC.20/2018 tanggal 5 September 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000061 tanggal 31 Mei 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluaryang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 11.796.834.000;3.
    Putusan Nomor 2759 B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP124/WBC.20/2018 tanggal 05 September 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000061 tanggal 31 Mei 2018 atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.069.536.9091.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan HargaEkspor atas
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP124/WBC.20/2018 tanggal 05September 2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000061 tanggal 31 Mei 2018 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000132 tanggal 19 Mei2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000061 tanggal 31 Mei 2018 atas Pemberitahuan PabeanEkspor (PEB) Nomor 000132 tanggal 19 Mei 2018 yang terkait dengan: Kekurangan/Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga danKonsentrat Tembaga daniMineral Ikutannya Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 11.000,00 11.000,004 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 75 (2,50)6 Harga
Putus : 05-08-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2875/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — PT FREEPORT INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
12738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nihil:Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 30 November 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.007739.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP84/WBC.20/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK
    Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:ieMenerima selurunnya permohonan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali ini;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 007739.40/2018/PP/M.XIXATahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 terkait pemeriksaan sidangsengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor KEP84/WBC.20/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang PenetapanAtas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap Penetapan YangDilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK
    tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP84/WBC.20/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP84/WBC.20/2018 tanggal 24 Juli 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000034 tanggal 6 April 2018 atas Pemberitahuan PabeanEkspor (PEB) Nomor O00068 tanggal 10 Maret 2018 tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000034 tanggal 6 April 2018 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000068 tanggal 10 Maret2018 yang terkait dengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan4 Jenis Barang Konsentrat Tembaga dan Mineral Konsentrat Tembaga dan MineralIkutannya Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 22.000,00 22.000,004 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 15 (2,50)6 Harga
Putus : 05-08-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2721/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — PT FREEPORT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
442116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 12 Desember 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.008241.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan PerhitunganBea Keluar (SPPBK
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 008241.40 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000040 tanggal 23 April 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluaryang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 13.669.965.000;3.
    tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000040 tanggal 23 April 2018 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000085 tanggal 28 Maret2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaSurat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000040 tanggal 23 April 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018 yang terkait dengan: Kekurangan/Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga dan Mineral Konsentrat Tembaga dan MineralIkutannya Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 16.500,00 16.500,00 4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (2,50)6
Putus : 05-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2818/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — PT FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 31 Juli 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT004578.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP36/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 004578.40 terkait pemeriksaansidang sengketa banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: KEP36/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor:000003 tanggal 8 Januari 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluaryang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp9.056.637.000;3.
    tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP36/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    dengan PEB Nomor: 000501 tanggal 10 Desember 2017, pos tarif2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan WHarga EksporUSD2,436.25/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesarRp9.501.319.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP36/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketaberupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000003 tanggal 08 Januari 2018 atas Pemberitahuan PabeanEkspor (PEB) Nomor: 000501 tanggal 10 Desember 2017 yang terkaitdengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga danKonsentrat Tembaga danMineral Ikutannya Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 11.000,00 11.000,00 4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (2,50
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — PT. FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 26 September 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005202.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP53/WBC.20/2018, tanggal 09Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanPerhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 005202.40 terkait pemeriksaansidang sengketa banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP53/WBC.20/2018, tanggal 9 Mei 2018 tentangPenetapan atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap Penetapanyang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000016 tanggal 31 Januari 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluaryang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp18.346.091.000;3.
    benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP53/WBC.20/2018, tanggal 09 Mei 2018, tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor KEP53/WBC.20/2018, tanggal 09 Mei2018, yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000016, tanggal 31 Januari 2018, atasHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketaberupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000016, tanggal 31 Januari 2018, atas Pemberitahuan PabeanEkspor (PEB) Nomor: 000009, tanggal 10 Januari 2018, yang terkaitdengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga Konsentrat Tembagadan Mineral Ikutannya dan Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 22.000,00 22.000,004 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (
Register : 16-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2995 B/PK/PJK/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
16137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 186.000;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 17 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT006156.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP70/WBC.20/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK
    Pemohon Peninjauan Kembali memohonkepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:ieMenerima selurunnya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali ini;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 006156.40 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: KEP70/WBC.20/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK
    tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP70/WBC.20/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP70/WBC.20/2018 tanggal 05 Juni 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000027 tanggal 07 Maret 2018 atas PemberitahuanPabean Ekspor (PEB) Nomor : 000050 tanggal 15 Februari 2018 tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000027tanggal O07 Maret 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)Nomor: 000050 tanggal 15 Februari 2018 yang terkait dengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan 1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga Konsentrat Tembagadan Mineral Ikutannya dan Mineral Ikutannya 2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 10.500,00 10.500,10 (0,10)4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 50
Register : 12-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1250 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. FREEPORT INDONESIA ;
12733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1250/B/PK/Pjk/2020sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP21/WBC.20/2017 tanggal11 Desember 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan PemohonBanding terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea danCukai Dalam SPPBK Nomor: 000041 tanggal 13 September 2017.3.
    Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 04 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001165.40/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 16 Mei 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP21/WBC.20/2017 tanggal 11Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP21/WBC.20/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP21/WBC.20/2017 tanggal 11 Desember2017 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000041 tanggal 13 September 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor: 000323 tanggal 17Agustus 2017 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000041 tanggal 13 September 2017atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor: 000323 tanggal 17Agustus 2017 yang terkait dengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga Konsentrat Tembagadan Mineral Ikutannya dan Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 11,000.00 11,000.00 4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5.0 75 (2.50
Register : 24-08-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 05-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4212 B/PK/PJK/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
7523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4212/B/PK/Pjk/2020Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP07/WBC.20/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000102 tanggal 09 Oktober 2018, atas nama: PTFreeport Indonesia, NPWP: 01.069.536.9091.000, beralamat di Plaza 89 Lt.5, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 002272.40 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP07/WBC.20/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000102 tanggal 9 Oktober 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yangsebelumnya telah dibayar sebesar Rp 21.915.476.000;3.
    Putusan Nomor 4212/B/PK/Pjk/2020banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP07/WBC.20/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000102 tanggal 09 Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.069.536.9091.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Eksporatas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEBNomor 000244 tanggal 24 September 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakanTarif
    Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,599.46/WMT, sehingga BeaKeluar yang masih harus dibayar sebesar Rp21.915.476.000,00; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP07/WBC.20/2019 tanggal 18 Januari2019 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000102 tanggal O9 Oktober 2018 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000102Halaman 4 dari 7 halaman.
Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2385/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — PT FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
12425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2385/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.004573.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP34/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000065 tanggal 18 Desember 2017,atasnama PT Freeport Indonesia,
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.004573.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP34/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000065 tanggal 18 Desember 2017 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluaryang sebelumnya
    tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP34/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP34/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000065 tanggal 18 Desember 2017 atas PemberitahuanPabean Ekspor (PEB) Nomor 000486 tanggal 27 November 2017 tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000065tanggal 18 Desember 2017 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)Nomor 000486 tanggal 27 November 2017 yang terkait dengan: UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan/Kelebihan 1 Jenis Barang2 Satuan Barang3 Jumlah Barang4 Pos Tarif5 Tarif Bea Keluar6 Harga Ekspor7 N.
Register : 16-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2994 B/PK/PJK/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2994/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT006157.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: KEP71/WBC.20/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000028 tanggal 07 Maret 2018, atas nama:PT Freeport Indonesia
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 006157.40 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor: KEP71/WBC.20/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor:000028 tanggal 7 Maret 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluaryang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 10.439.463.000;3.
    Putusan Nomor 2994/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP71/WBC.20/2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000028 tanggal O7 Maret 2018 atas nama PemohonBanding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP71/WBC.20/2018 tanggal 05 Juni 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000028 tanggal 07 Maret 2018 atas PemberitahuanPabean Ekspor (PEB) Nomor : 000051 tanggal 15 Februari 2018 tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000028tanggal O07 Maret 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)Nomor : 000051 tanggal 15 Februari 2018 yang terkait dengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan Jenis Barang Konsentrat Tembaga dan Konsentrat Tembaga danMineral Ikutannya Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 10.500,00 10.501,40 (1,40)4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5
Register : 13-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3809 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. FREEPORT INDONESIA;
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 5 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT119180.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 20 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP10/WBC.20/2017tanggal 25 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP10/WBC.20/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP10/WBC.20/2017 tanggal 25 Oktober2017 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000035 tanggal 13 Juli 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000220 tanggal 18 Juni2017 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000035 tanggal 13 Juli 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000220 tanggal 18 Juni2017 yang terkait dengan: Diberitahukan SeharusnyaUraian Pemohon Ditetapkan Menurut PemohonNo Banding Banding1. Jumlah Barang (WMT) 11,000.00 11,000.00 11,000.002. Pos Tarif 2603.00.00 2603.00.00 2603.00.003. Tarif Bea Keluar (%) 5.0 7.5 5.04. Harga Ekspor (USD/WMT) 2,126.74 2,126.74 2,126.745.
Register : 12-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. FREEPORT INDONESIA ;
12125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1251/B/PK/Pjk/2020sehingga Keputusan Terbanding Nomor: KEP22/WBC.20/2017 tanggal11 Desember 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan PemohonBanding terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea danCukai Dalam SPPBK Nomor: 000042 tanggal 13 September 2017dinyatakan dibatalkan;3.
    bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 26 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001166.40/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 16 Mei 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP22/WBC.20/2017 tanggal 11Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP22/WBC.20/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP22/WBC.20/2017 tanggal 11 Desember2017 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000042 tanggal 13 September 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor: 000324 tanggal 17Agustus 2017 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000042 tanggal 13 September 2017atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor: 000324 tanggal 17Agustus 2017 yang terkait dengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga Konsentrat Tembagadan Mineral Ikutannya dan Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 11,000.00 11,000.00 4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5.0 75 (2.50
Register : 09-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2933 B/PK/PJK/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. FREEPORT INDONESIA;
32066 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 2 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.005573.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP63/WBC.20/2018 tanggal 23Mei 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanPerhitungan Bea Keluar (SPPBK
    tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP63/WBC.20/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP63/WBC.20/2018 tanggal 23 Mei 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000023 tanggal 26 Februari 2018 atas PemberitahuanPabean Ekspor (PEB) Nomor 000036 tanggal 28 Januari 2018 dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000023tanggal 26 Februari 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)Nomor 000036 tanggal 28 Januari 2018 yang terkait dengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga dan Konsentrat Tembaga danMineral Ikutannya Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 11.000,00 11.000,004 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (2,50
    PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karenaalasanalasan yang diajukan bersifat pendapat hukum yang bersifatmenentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalisesuai dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
Putus : 29-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3811 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. FREEPORT INDONESIA
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila Majelis Hakim yang Terhormat menyetujui alasan formalPemohon Banding, menyatakan membatalkan Keputusan TerbandingNomor KEP12/WBC.20/2017, tanggal 25 Oktober 2017, tentangPenetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000037 tanggal 14 Juli 2017;3.
    bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 20 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT119182.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 20 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap' tersebut adalah sebagaiberikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP12/WBC.20/2017, tanggal25 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP12/WBC.20/2017, tanggal 25 Oktober 2017, tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK
    Putusan Nomor 3811/B/PK/Pjk/2019nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP12/WBC.20/2017, tanggal 25 Oktober2017, yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000037, tanggal 14 Juli 2017, atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000229, tanggal 22 Juni2017, dapat dibenarkan
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000037, tanggal 14 Juli 2017, atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000229, tanggal 22 Juni2017, yang terkait dengan:Halaman 5 dari 9 halaman.
Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2383/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — PT FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
12432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2383/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.005194.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP43/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000008 tanggal 15 Januari 2018, atas namaPT Freeport Indonesia, NPWP
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 005194.40 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP43/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000008 tanggal 15 Januari 2018 dan menyetujui bahwa Pemohon PKmempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telahdibayar sebesar Rp4.995.308.000;3.
    Putusan Nomor 2383/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP43/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000008 tanggal 15 Januari 2018 atas nama PemohonBanding, NPWP 01.069.536.9091.000, dan menetapkan Tarif Bea Keluardan Harga Ekspor atas barang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP43/WBC.20/2018 tanggal 7 Mei 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000008 tanggal 15 Januari 2018 atas PemberitahuanPabean Ekspor (PEB) Nomor 000529 tanggal 23 Desember 2017 tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK000008tanggal 15 Januari 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB)Nomor 000529 tanggal 23 Desember 2017 yang terkait dengan: UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan/Kelebihan 1 Jenis Barang2 Satuan Barang3 Jumlah Barang4 Pos Tarif5 Tarif Bea Keluar6 Harga Ekspor7 N.
Putus : 05-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2758 B/PK/PJK/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
12728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2020Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 19 Februari 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put010503.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 2 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP133/WBC.20/2018 tanggal 09 Oktober2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanPerhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 010503.40 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP133/WBC.20/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap penetapanyang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor000068 tanggal 26 Juni 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluaryang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 11.673.257.000;3.
    Putusan Nomor 2758 B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP133/WBC.20/2018 tanggal 09 Oktober 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor SPPBK000068 tanggal 26 Juni 2018 atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.069.536.9091.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan HargaEkspor atas barang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP133/WBC.20/2018 tanggal 09 Oktober2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000068 tanggal 26 Juni 2018 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000154 tanggal 07 Juni2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000068 tanggal 26 Juni 2018 atas Pemberitahuan PabeanEkspor (PEB) Nomor 000154 tanggal 07 Juni 2018 yang terkait dengan: Kekurangan/Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga danKonsentrat Tembaga danMineral Ikutannya Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 11.000,00 11.000,30 (0,30)4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 75 (2,50)
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3131/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — PT FREEPORT INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
12439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 24 Agustus 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT004574.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP32/WBC.20/2018 tanggal 10April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanPerhitungan Bea Keluar (SPPBK
    benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP32/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK
    PEB Nomor: 000494 tanggal 06 Desember2017, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan HargaEkspor USD2,436.25/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayaradalah sebesar Rp9.499.913.000,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP32/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketaberupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000066 tanggal 27 Desember 2017 atas Pemberitahuan PabeanEkspor (PEB) Nomor: 000494 tanggal 06 Desember 2017 yang terkait dengan:Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga Konsentrat Tembagadan Mineral Ikutannya dan Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 11.000,00 11.000,00 4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (2,50
    Tahun 2008:b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kemballisesuai dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
Putus : 06-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2761 B/PK/PJK/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — PT. FREEPORT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
12627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 4 Februari 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009285.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 2 September 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor KEP129/WBC.20/2018, tanggal5 September 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SuratPenetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 009285.40 terkait pemeriksaansidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor KEP129/WBC.20/2018, tanggal 5 September 2018 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap PenetapanYang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000066, tanggal 12 Juni 2018 dan menyetujui bahwa PemohonPeninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yangsebelumnya telah dibayar sebesar Rp11.162.281.000;3.
    dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP129/WBC.20/2018, tanggal 5 September 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP129/WBC.20/2018, tanggal 05September 2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBKO000066, tanggal 12 Juni 2018 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000139, tanggal 31 Mei2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembalioleh Pemohon Peninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) NomorSPPBK000066, tanggal 12 Juni 201 atas Pemberitahuan PabeanEkspor (PEB) Nomor 000139, tanggal 31 Mei 2018 yang terkaitdengan: Kekurangan/Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga Konsentrat Tembagadan Mineral Ikutannya dan Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 10.000,00 10.000,004 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (2,50)6 Harga
Register : 12-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1277 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. FREEPORT INDONESIA ;
14431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila Majelis Hakim yang Terhormat menyetujui alasan formalPemohon Banding, menyatakan membatalkan Keputusan TerbandingNomor KEP18/WBC.20/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentangPenetapan Atas Keberatan PT Freeport Indonesia terhadap Penetapanyang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor000038 tanggal 16 Agustus 2017;3.
    Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 4 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT001162.40/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 16 Mei 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP18/WBC.20/2017tanggal 11 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadapSurat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK
    benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP18/WBC.20/2017 tanggal 11 Desember 2017tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan PerhitunganBea Keluar (SPPBK
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP18/WBC.20/2017 tanggal 11Desember 2017 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000038 tanggal 16 Agustus 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000292 tanggal 21 Juli2017 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan BeaKeluar (SPPBK) Nomor SPPBK000038 tanggal 16 Agustus 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000292 tanggal 21 Juli2017 yang terkait dengan: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga Konsentrat Tembagadan Mineral Ikutannya dan Mineral Ikutannya2 Satuan Barang TNE TNE3 Jumlah Barang 16,500.00 16,500.00 4 Pos Tarif 26030000 26030000 5 Tarif Bea Keluar 5.0 7.5 (2.50)6