Ditemukan 113 data
191 — 75
OPKhusus Tidak boleh membeli emas atau logam lainnya dari penambangyang tidak mempunyai Izin (IUP OP), di Provinsi Papua, karena pedagangemas hanyadi perbolehkan membeli emas dari kegiatan penambangan danpengolahan dari sumber yang memiliki IUP OP Emas, dari pemerintahsetempat secara legal dan sah di akui;Gubernur Provinsi Papua Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya MineralProvinsi Papua tidak Pernah Mengeluarkan Izin terkait IUP dan IPRterhadap para pendulang di Sungai Ajkwa / Kali Kabur aliran tailing
adalahmerupakan produk akhir atau sisa buangan dari produk akhir yang tidakdimanfaatkan lagi oleh PT Freeport Indonesia sehingga kalau inginmengolah tailing maka tidak perlu ada ijin pertambangan karenadiwilayahnya orang.
Jadi barang berupa tailing yang diambil oleh para pendulang itutidak haram itu kasus perdata.
,M.H. sebagai Konsultan Hukum PT FreeportIndonesia bahwa PT Freeport Indonesia tidak pernah melakukanpencegahan, teguran maupun pelarangan baik secara tertulis maupunsecara lisan terhadap para pendulang emas yang melakukanpendulangan emas pada sisa buangan atau limbah pertambangan(tailing) dari produk akhir yang tidak dimanfaatkan lagi oleh PT FreeportIndonesia yang notabene berada di wilayah PT Freeport Indonesia yaitudi sepanjang Sungai Ajkwa/Kali Kabur yang termasuk dalam KonsesiAreal PT.
Freeport Indonesia dan sekitarnya dikarenakan limbahpertambangan (tailing) sudah merupakan sampah pertambangan yangsudah dibuang oleh PT Freeport Indonesia dan PT Freeport Indonesiasudah mengikhlaskan dan tidak mempermasalahkan terhadappendulangan limbah pertambangan (tailing) oleh masyarakat sekitar PTFreeport Indonesia;Menimbang, bahwa ternyata selama ini tidak pernah adapenangkapan terhadap para pendulang emas yang dinyatakan sebagaipenambang illegal di wilayah PT Freeport Indonesia yaitu di sepanjangSungai
91 — 17
termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tondano, menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,penjualan mineral berupa ampas tambang emas yang bukan daripemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IUPK (Ijin UsahaPertambangan Khusus) yang dilakukan para Terdakwa denganuraian perbuatan sebagai berikut :Awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekira pukul11.00 wita Terdakwa I.NATAL BAWOEL melalui perantara saksi VEKYREINER SUPIT Als BANTENG membeli ampas Tambang emas (Tailing
SaksiAhli Drs.MAX WELLY RORING, dibawah sumpahmenerangkan :e Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan denganpengangkutan Tailing ;e Bahwa setahu saksi para Terdakwa dihadapkan dipersidangansehubungan dengan pengangkutan sisa tambang atau Tailing ;e Bahwa semua sisa tambang tidak sama kadarnya ;e Bahwa sesuai dengan UndangUndang Nomor 4 tahun 2009 semuaPengangkutan Tailing harus ada ijin Pertambangan dan ijinOperasi ;e Bahwa kalau barangnya tidak bergerak harus melalui surat IjinUsaha Pertambangan
SumberDaya Mineral ;e Bahwa prosedur untuk mendapatkan ijin Pertambangan termasukijin Explorasi, ijin Operasi Produksi sesuai dengan UndangUndangnomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara ;e Bahwa syaratsyaratnya terdapat di UndangUndang Nomor 4tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;21Bahwa UndangUndang Pertambangan dan Mineral tidakmenerangkan mengenai sisa (ampas) tambang ;Bahwa ampas tambang itu adalah sisa pengolahan emas yangsudah diolah ;Bahwa Pengangkutan Tailing
97 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
., untuk kegiatan usaha tambangbauksit baik dari pemilik tanah asal (Sarif dan Aisyah) maupun Penggugat dan Penggugat II sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 tanpa adagangguan dari siapapun;Bahwa, fisik tanah milik Penggugat dan Penggugat II bukan tanah keringmelainkan berupa poyo/rawarawa yang dikelilingi tanggul dan merupakaneks tailing (bekas tempat pembuangan limbah pencucian bauksit) PT AnekaTambang, Tbk., yang secara alami telah pulih dari pencemaran serta akanHalaman 3 dari 34 hal.
Nomor 3372 K/Pdt/201518.19,20.21.Bahwa di atas tanah sengketa telah digunakan sebagai kolam tailing (kolamsirkulasi hasil pengolahan dan pencucian material bauksit) yang disewakanoleh Penggugat dan Il/Tergugat Rekonvensi dan Il kepada PT AnekaTambang Tbk., berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuat denganAkta Nomor 07 tanggal 13 Desember 2007 adalah jelas merugikan hakhakTergugat I/Penggugat Rekonvensi I:Bahwa adapun hasil sewa tanah sengketa yang dinikmati olen Penggugat dan II/Tergugat Rekonvensi
x 3 (tiga) tahunmaka total seluruhnya sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh jutarupiah), maka hasil sewa yang diterima Penggugat dan Il/TergugatRekonvensi dan II ini patut jika dibayar kembali oleh Penggugat dan II/Tergugat Rekonvensi dan II kepada Tergugat I/Penggugat Rekonvensi selaku pemilik sah atas tanah sengketa;Bahwa selanjutnya Penggugat dan II/Tergugat Rekonvensi dan II saat inijuga telah menyewakan kembali tanah sengketa kepada PT AntamResourcindo untuk digunakan sebagai kolam tailing
(tempat pembuanganlimbah pencucian bauksit) dengan menerima kompensasi sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) terhitung sejak tanggal 15Agustus 2010 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2012, sesuai denganbukti kwitansi tanda penerimaan uang yang diterima Penggugat II/TergugatRekonvensi II tanggal 2 Maret 2012 dari PT Antam Resourcindo tanggal 2Maret 2012;Bahwa akibat dari penyewaan tanah sengketa oleh Penggugat dan Il/Tergugat Rekonvensi dan II yang digunakan sebagai kolam tailing, telahberakibat
Biaya pembersihan kolam tailing/penyedotan air limbah (upah secaraborongan) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Biaya penimbunan kembali tanah dengan volume (luas tanah 40.000 m? xkedalaman 1,5 m = 60.000 m?). 1 lori = 8 m?
12 — 7
eniarn Penscrce: Sergen Taroan neh span AcerMbethedorig, liber tctaiarkens Shdaleltn Sasi ati, bileDespatehipet hehe daliciell cian sinker quiniie Persaquget telah dettesang su nuk akan seta tak ae Rarapan akan Mu raungemibina rumah tanga ee disebutkar upaya damai yang telah dilakukan ect cae oak ta lahMajels Hakicn asiarun parneriannn packers Ini teiqp Shia bertaall Hai ini Halaman dad 11 hal: Putusan Nomor D543/Pd.G016/PA Toh eryatuh peer anens "aoe = i = Pe : =f berdasarkar aids Sh aay tals tailing
Ary Pratama, SH
Terdakwa:
ISKANDAR Alias TRUNOL Bin H.TASIK
130 — 13
timah yang dijual para saksikepada terdakwa berasal dari hasil kegiatan penambangan pasirtimah (pasir timah yang diambil dari sisasisa timah yang tertinggalatau hanyut dari tempat cuci sakan) dari penambangan TI yangberada di daerah Kampung Simpang Lumut Kec.Riau SilipKab.Bangka;Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangandirumah sekaligus gudang pasir timah miliknya dibantu saksiMuhammad Syahril Alias Sahril Bin H.Abdullah yang merupakanpekerja terdakwa yang mendapat tugas mencuci tailing
SYAHRIL Als SAHRIL Bin H.ABDULLAH dibawahSumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 sekira pukul13.00 Wib, bertempat di rumah sekaligus gudang milik terdakwa diLingkungan Matras Kelurahan Sinar Baru Kecamatan SungailiatKabupaten Bangka;Bahwa dilakukan penggeledahan dirumah dan digudang milikTerdakwa ;Bahwa tugas saksi sebagai pencuci tailing
pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian;Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2017 sekira pukul13.00 Wib, bertempat di rumah sekaligus gudang milik terdakwa diLingkungan Matras Kelurahan Sinar Baru Kecamatan SungailiatKabupaten Bangka;Hal 11 dari 29 Putusan Pidana No.265/Pid.Sus/2018/PN.SglBahwa dilakukan penggeledahan dirumah dan digudang milikTerdakwa ;Bahwa tugas saksi sebagai pencuci tailing
WAHYUDDIN, SH
Terdakwa:
DARWIS BIN MUHAMMAD BOSENG ALM
517 — 50
OPKhusus Tidak boleh membeli emas atau logam lainnya dari penambang yangtidak mempunyai Izin (IUP OP), di Provinsi Papua, karena pedagang emashanya di perbolehkan membeli emas dari kegiatan penambangan danpengolahan dari sumber yang memiliki IUP OP Emas, dari pemerintahsetempat secara legal dan sah di akui;Gubernur Provinsi Papua Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya MineralProvinsi Papua tidak Pernah Mengeluarkan Izin terkait IUP dan IPR terhadappara pendulang di Sungai Ajkwa / Kali Kabur aliran tailing
penambangyang tidak mempunyai Izin (IUP OP), di Provinsi Papua, karena pedagangHalaman 24 dari 45 Putusan Nomor 1346/Pid.Sus/2018/PN Mks.emas hanya di perbolehkan membeli emas dari kegiatan penambangan danpengolahan dari sumber yang memiliki IUP OP Emas, dari pemerintahsetempat secara legal dan sah di akul;Gubernur Provinsi Papua Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya MineralProvinsi Papua tidak Pernah Mengeluarkan Izin terkait IUP dan IPRterhadap para pendulang di Sungai Ajkwa / Kali Kabur aliran tailing
,M.H. sebagai Konsultan Hukum PT Freeport Indonesia bahwa PTFreeport Indonesia tidak pernah melakukan pencegahan, teguran maupunpelarangan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap para pendulangemas yang melakukan pendulangan emas pada sisa buangan atau limbahpertambangan (tailing) dari produk akhir yang tidak dimanfaatkan lagi oleh PTFreeport Indonesia yang notabene berada di wilayah PT Freeport Indonesiayaitu di sepanjang Sungai Ajkwa/Kali Kabur yang termasuk dalam KonsesiAreal PT.
Freeport Indonesia dan sekitarnya dikarenakan limbah pertambangan(tailing) sudah merupakan sampah pertambangan yang sudah dibuang oleh PTFreeport Indonesia dan PT Freeport Indonesia sudah mengikhlaskan dan tidakmempermasalahkan terhadap pendulangan limbah pertambangan (tailing) olehmasyarakat sekitar PT Freeport Indonesia ;Menimbang, bahwa ternyata selama ini tidak pernah ada penangkapanterhadap para pendulang emas yang dinyatakan sebagai penambang illegal diwilayah PT Freeport Indonesia yaitu di
Freeport Indonesia yang menjualbutiran emas kepada terdakwa Darwis Bin Muhammad Boseng makapenambang illegal sebagaimana ditentukan oleh undang undang tidak terbuktioleh karena itu pembelian butiran emas oleh terdakwa Darwis Bin MuihammadBoseng dari para pendulang emas dari limbah pertambangan (tailing) dari areaPT Freeport Indonesia demikian pula penjualan emas berupa batanganemas/lempengan emas yang dilakukan oleh terdakwa Darwis Bin MuhammadBoseng terhadap Jemis Kontaria Fong tidak pula dapat
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perjanjian PenyelesaianSisa Pembayaran;1Bahwa pada tanggal 22 Januari 2008, antara Penggugat dan Para Tergugat telahmenandatangani Perjanjian Autentik Pemborongan Pekerjaan Akta NotarisNomor 17/2008, untuk pekerjaan Construction of Tailing Storage FacilityTSF07 (bukti P1);Bahwa berdasarkan Pasal 7 Perjanjian Autentik Pemborongan Pekerjaan AktaNotaris Nomor 17/2008, Penggugat memiliki kewajiban untuk melakukanpembuatan pembuangan limbah "Gold Project" di Cibaliung, Banten, Indonesia.Sedangkan berdasarkan
;Bahwa dengan adanya Proyek Construction of Tailing Storage Facility TSF07dihentikan secara sepihak oleh PT.
Pasal 1 Akta Notaris Nomor: 17 Tahun 2008, tanggal 22 Januari 2008,Notaris Mohamad Rifat Tadjoedin, S.H. sehingga PT Cibaliung Sumber Dayamenghentikan Pekerjaan Proyek Construction of Tailing Storage Facility TSFpada tanggal 31 Mei 2008, sebab Tergugat hanya baru dapat menyelesaikan30,90% dari keseluruhan Proyek dalam 129 hari;Pasal 1367 KUH Perdata;Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karenaperbuatan sendiri tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanorangorang
tanggal 15 November 2012 dan JawabanMemori Kasasi tanggal Februari 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factidalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:e Bahwa berdasarkan Perjanjian Pemborongan Nomor 17 Tahun 2008, tanggal 22Januari 2008, antara Penggugat Konvensi dengan Para Tergugat Konvensi, telahterjadi perjanjian pemborongan pekerjaan Construction of Tailing
369 — 184
Sebagian besar dari penduduk desa tersebut, karenatakutnya terhadap kesehatan mereka, telah pindah ke daerah laindi Sulawesi bulan Juni yang lalu.Masalah lingkungan yang paling utamadi dalam persidangantersebut menyangkut penempatan dari limbah, yang dikenalsebagai tailing, melalui suatu metode yang dikenal sebagaipenempatan tailing di dasar laut, yang pada esensinya dilarang diAmerika Serikat.
Moran, ahli hidrogeologi yang menjadi penasihat bagiperusahaanperusahaan pertambangan dan kelompokkelompoklingkungan mengatakan dalam sebuah wawancara melalui telepondari Colorado bahwa sudah jelas struktur kimia konsentrat limbah(tailing) lebih kompleks dibandingkan pecahanpecahan batu ataudengan kata lain konsentrat limbah (tailing) tidak memerlukandetoksifikasi (penghilangan racun) terlebih dahulu sebelumpembuangan.Limbah dari pertambangan dilepaskan ke laut dengan jumlah yangsecara potensial
Kami tahu ilmunya dan kami perkirakanbahwa konsentrat limbah (tailing) adalh stabil dalam lingkungantersebut dan tidak akan membahayakan lingkungan dan tidak akanmembahayakan manusia. Halaman 6 alinea 5 Pemberitaan Edisi 9 November 2004In the telephone interview, Mr.
Ilat said he would also argue that after 2000 the company did nothave a permit from Environment Ministry to deposit the mine waste,known as tailing, into the sea.
At that depth theheavy metals in the tailings arsenic, for onewere able to enter thefood chain, she said.Terjemahan berdasarkan Penterjemah Tersumpah Sutan Amri AgusArifin, S.H. adalah :Isuisu. pokok mengenai lingkungan hidup di dalam persidangantersebut di antaranya adalah pembuangan limbah, yang dikenalsebagai konsentrat limbah (tailings), dengan menggunakan metodeyang disebut submarine tailing disposal (pembuangan tailing bawahlaut), yang pada dasarnya dilarang di Amerika Serikat.
15 — 1
sejak bulan Maret2008 Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dare pertengkaran tentsmenerus penyehahnya Tergugat menderita leinali syahwat;Menthabang,, bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar bersabar, aka.0 tetapi tidak berhasilMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sebagairnana tersebut diatas;Tergugat telah dipanggil secara patut dengan Suratsurat Panggilan sebagaimanatersebut diatas, namun sampai pada hart siding yang telah ditetapkan tersebutTergugat tidak pernah (tailing
94 — 28
Antam Resourcindo untuk digunakansebagai kolam tailing (tempat pembuangan limbah pencucian bouksit) denganmenerima kompensasi sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah)terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 15 Agustus2012, sesuai dengan Surat Pernyataan Perdamaian antara Tergugat I dan IIdengan PT.
kembali sebesar Rp. 950.000.000,(Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :Biaya pembersihan kolam tailing/ penyedotan air limbah (upah secara borongan)Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) ;Biaya penimbunan kembali tanah dengan volume (luas tanah 40.000 M?
Terira Pratiwi Development) yang diketahui oleh CamatTanjung Pinang Timur dalam register No. 246/590/IV/1994 tertanggal 21 April 1994 ;(P33).Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Penghitungan Pembersihan danPenimbunan Kolam Tailing yang dilakukan oleh CV.
Antam Resourcindo dengan Edy Rustandi, SH., MH dan Ika Yulia T.II50.Fotocopy sesuai dengan aslinya Photo Photo Pembuangan Limbah Pencucian Bauksit(tailing) yang dilakukan oleh PT.
Terira PratiwiDevelopment (asli pada Penggugat) ; T.II 72Fotocopy dari fotocopy Peta Parit Cegat, Limbah Tailing Pencucian Bukit 75 danRencana Ganti Rugi Yang Terkena Limbah Disekitar Pencucian Bukit 75, diukur tanggal27 Juli 1999, Peta digambar pada tanggal 30 Juli 1999, No. 12 234, dikeluarkan olehPT. Aneka Tambang (Persero) Unit Pertambangan Bauksit Kijang Tanjung Pinang (aslipada PT.
29 — 9
ILHAM BAHRI Alias ILHAM Bin SAIFUL BAHRI, dibawah sumpah pada pokoknyaketerangannya dibacakan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa melakukan pencurian di PT Prima Sentosa Mandiri;Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2017sekira maghrib Saksi diajak oleh Terdakwa untuk merental (menyewa) 1 (satu)unit mobil untuk mencari tailing timah, namun Terdakwa tidak memberitahukankepada Saksi dimana tempat mencari tailing timah yang Terdakwa maksud.Kemudian Saksi bersama dengan Terdakwa
55 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang PeraturanJabatan PPAT atas tanah sengketa yang sudah mempunyai hak (SertifikatHGB) milik Penggugat, jelas merupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa di atas tanah sengketa telah digunakan sebagai kolam tailing (kolamsirkulasi hasil pengolahan dan pencucian material bauksit) yang disewakanoleh Tergugat dan II kepada pihak lain in casu PT. Aneka Tambang Tbk.
Antam Resourcindo untukdigunakan sebagai kolam tailing (tempat pembuangan limbah pencucianbouksit) dengan menerima kompensasi sebesar Rp400.000.000,00 (empatratus juta rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2010 sampai dengantanggal 15 Agustus 2012, sesuai dengan Surat Pernyataan Perdamaianantara Tergugat dan Il dengan PT.
Antam Resourcindao tertanggal 02Maret 2012;25.Bahwa akibat dari penyewaan tanah sengketa oleh Tergugat dan II yangdigunakan sebagai kolam tailing, telah berakibat pula kepada kerusakantanah hingga menjadi kolam pembuangan limbah yang tidak bisadimanfaatkan lagi oleh Penggugat, karenanya patut dan wajar pulamenghukum Tergugat dan II untuk menimbun kembali dan mengembalikantanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat tanpahalangan apapun atau dihukum untuk membayar biaya penimbunan
Antam Resourcindountuk digunakan sebagai kolam tailing (tempat pembuangan limbahpencucian bauksit) dengan menerima kompensasi sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 15Agustus 2010 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2012, sesuai denganSurat Pernyataan Perdamaian antara Tergugat dan Tergugat II denganPT. Antam Resourcindo tertanggal 02 Maret 2012;Oleh karena tanah sengketa masih dalam masa penyewaan dan dikuasaioleh PT. Antam Resourcindo;.
Antam Resourcindo sebagai Pihak Pertama danTergugat Il sebagai Pihak Kedua atas permasalahanpemakaian tanah Tergugat dan Tergugat II oleh PT.Antam Resourcindo sebagai tempat pembuangan limbahpencucian bauksit (tailing) tanpa sepengetahuan dan seizindari Tergugat dan Tergugat Il, yang pada saat itumengakibatkan penghentian sementara Izin UsahaPertambangan (IUP) dan Operasi Produksi PT.
19 — 3
- 1 (satu) karung pasir timah Tailing sebesar lebih kurang 10 (sepuluh) kg. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Ambar Hari Bin Madin;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (dua ribu rupiah);
443 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.H. sebagai konsultan hukum PTFreeport Indonesia menyatakan PT Freeport Indonesia tidak pernahmelakukan pencegahan, teguran, maupun pelarangan terhadap parapendulang emas yang melakukan pendulangan emas pada sisa buanganatau limbah pertambangan (tailing) dari produk akhir yang tidakdimanfaatkan lagi oleh PT Freeport Indonesia yang berada di sepanjangsungai Ajkwa/Kali Kabur ;Berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti pembelian butiran emas olehTerdakwa dari para pendulang emas dari limbah pertambangan
462 — 148
TIN, serta,c) Diperkirakan akan adanya limbah lumpur(tailing) dalam volume sangat besar yangditempatkan dalam bendungan/dam raksasauntuk menyimpan + 10.000.000 (sepuluhjuta) metrik ton limbah lumpur (tailing)yang ditempatkan di atas pemukiman paraPenggugat (berjarak sekitar 1 km s.d. 4km) yang oleh karena jika gempa bumi yangsewaktu waktu terjadi sehingga dapatmeluap dan/atau~ pecah sehingga menjadibencana akibat dari menyebarluasnyatailing kemanamana dalam wilayah tempattinggal dan lingkungan hidup
Bahwa oleh karena terbitnya objek objek gugatanperkara a quo memiliki akibat yuridis secaraberantai yakni akan dilaksanakannya kegiatanpenambangan dan penyimpanan tailing terkaitrencana usaha /kegiatan PT. MSM dan PT. TINsebagaimana dimaksud Pasal 31, Pasal 36 ayat (1)Halaman 37 dari 222 halaman. PutusanNo.187/G/2009/PTUN.JKT.38dan (2), dan Pasal 40 Undangundang No. 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup ;.
PutusanNo.187/G/2009/PTUN.JKT.Da.60.96Bahwa, sehubungan dengan penilaian AMDAL Tergugat IIIntervensi , Deputi Menteri Negara Lingkungan HidupBidang Tata Lingkungan, berdasarkan Surat Nomor: B8382/Dep.I/LH/12/2006 tanggal 8 Desember 2006 telahmenyatakan yang pada pokoknya sebagai berikut:Penilaian yang dilakukan bersama oleh Tim TeknisPenilai AMDAL Pusat dan Tim Teknis Penilai AMDALProvinsi Sulawesi Utara telah memperhatikan masukandari Gubernur Sulawesi Utara khususnya dalampenempatan limbah (tailing
) di darat yangmengedepankan penggunaan teknologi tinggi untukmemberikan jaminan perlindungan terhadap kesehatanlingkungan dan masyarakat, sosialisasi rencanapembuangan tailing tersebut kepada semua pihakterkait serta memperhatikan masukan dan aspirasimasyarakat. ; 77Bahwa, berkaitan dengan penilaian AMDAL Tergugat IlIntervensi I, Tim Teknis Penilai AMDAL Pusat sebagaipihak yang memiliki kompetensi telah menyatakanAMDAL Tergugat II Intervensi memberikan jaminanperlindungan terhadap kesehatan lingkungan
penggunaan teknologi tinggi untukmemberikan jaminan perlindungan terhadap kesehatanlingkungan dan masyarakat, sosialisasi rencanapembuangan tailing tersebut kepada semua pihakterkait serta memperhatikan masukan dan aspirasimasyarakat. ; Bahwa, berkaitan dengan penilaian AMDAL Tergugat IlIntervensi Il, Tim Teknis Penilai AMDAL Pusat sebagaipihak yang memiliki kompetensi telah menyatakanAMDAL Tergugat II Intervensi II memberikan jaminanperlindungan terhadap kesehatan lingkungan, termasukdalam penempatan
24 — 2
Dikembalikan kepada Tuti Kirana sebagai pemilik nya ; - 1 (satu) karung pasir timah Tailing sebesar lebih kurang 10 (sepuluh) kg. Dikembalikan kepada saksi korban Heriyanto;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah);
46 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pengadilan Pajak 113369.06, yang menyetujui penghitunganTermohon Peninjauan Kembali atas jumlah penggunaan air sungai untuktransportasi failing yang dihitung pada satu titik berdasarkanpertimbangan karena perhitungan tersebut telah mempertimbangkanbeberapa faktor termasuk faktor tingkat kerusakan lingkungan yangdiakibatkan atas transportasi tailing dan juga karena tidak ada lagipenambahan volume air sungai yang berasal dari anak sungai,Halaman 3 dari 8 halaman.
20 — 6
PENETAPANNomor 0823/Pdt.P/2015/PA.Kab.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara permohonan perubahan biodata dalam akta nikah pada tingkat pertamatelah menjatuhkan penetapan, yang diajukan oleh :LEE, CHANGTSE bin LEE, RENKU (ALM) umur 38 tahun, agama Islam,pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jalan Tailing 11 Gg 164 No. 9Lt District Taisan Kota Shinpei , Provinsi New Taipei City ,Taiwan, yang dalam perkara ini memilih
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
AntamResourcindo untuk digunakan sebagai kolam tailing (tempatpembuangan limbah pencucian bouksit) dengan menerimakompensasi sebesar Rp400.000.000, (empatratus juta rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2010 sampaidengan tanggal 15 Agustus 2012, sesuai dengan SuratPernyataan Perdamaian antara Tergugat dan Il dengan PT.Antam Resourcindo tertanggal 02 Maret 2012;Bahwa akibat dari penyewaan tanah sengketa oleh Tergugat danIl yang digunakan sebagai kolam failing, telah berakibat pulakepada kerusakan
Tergugat dan Tergugat II saat inijuga telah menyewakan kembali tanah sengketa kepada PT.Antam Resourcindo untuk digunakan sebagai kolam tailing(tempat pembuangan limbah pencucian bauksit) denganmenerima kompensasi sebesar Rp400.000.000,(empat ratus juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2010sampai dengan tanggal 15 Agustus 2012, sesuai dengan SuratPernyataan Perdamaian antara Tergugat dan Tergugat II denganPT.
Terbanding/Tergugat : GUBERNUR SUMATERA UTARA
248 — 189
Bahwa Penggugat/Pembanding menolak pertimbanganMajelis Hakim Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medanyang menyatakan:Menimbang, bahwa terkait dalil gugatamdranaeigetyang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1), Pasal10, Pasal 12 (1), Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan pemerintahNo. 37 Tahun 2011 tentang Bendungan, mengenaiKewenangan Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Airuntuk Pembangunan Bendungan dan perencanaanbendungan penampungan limbah tambang (tailing) ataupenampungan lumpur.