Ditemukan 144 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 115/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
Dra. ST. RATNA DIANA
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4625
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah: Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS; Putusan Nomor 115/G/2017/PTUN.MTR Halaman 42 Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori II;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Dedi Purwanto, serta saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Dedi Purwanto serta saksi Wasidan);3.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = Bukti P20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25, Putusan Nomor 115/G/2017/PTUN.MTR Halaman 65serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksiSirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X,mengenai Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orangCPNS
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 110/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
SRIWAHYUNI SPd.
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4026
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah: Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Putusan Nomor 110/G/2017/PTUN.MTR Halaman 40 Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori II;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Dedi Purwanto, serta saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Dedi Purwanto serta saksi Wasidan);Putusan Nomor 110/G/2017/PTUN.MTR Halaman 503.
    (videPutusan Nomor 110/G/2017/PTUN.MTR Halaman 64Bukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = Bukti P20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebin 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksiSirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X,mengenai Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orangCPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 93/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — ELOK MAYASARI vs BUPATI DOMPU
4838
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah:Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori Il diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori Il;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Wasidan);. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kKemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Wasidan);.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = BuktiP20, serta keterangan saksi Wasidan);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai CPNS di Kabupaten Dompu.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenaiPembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNSKabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 112/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
FARIDAH
Tergugat:
BUPATI DOMPU
6542
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah:Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori II;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Dedi Purwanto, serta saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Dedi Purwanto serta saksi Wasidan);3.
    (vide Bukti P4,Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15, Bukti P9 =Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = Bukti P20, sertaketerangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Putusan Nomor 112/G/2017/PTUN.MTR Halaman 64Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebin 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksiSirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X,mengenai Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orangCPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 113/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
MOH. ISHAK
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4422
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah: Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS; Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori II;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Dedi Purwanto, serta saksi Wasidan);. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014.
    (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Dedi Purwanto serta saksi Wasidan);Bahwa setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS, ke390 orang tersebutkemudian pada 31 Mei 2014, diusulkan oleh Tergugat kepada BKN untukmendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang ditanggapi oleh BKNdengan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke390 orang tersebutpada 28 November 2014.
    (vide Bukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15, Bukti P9= Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = Bukti P20, sertaketerangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebin 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksiSirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPutusan Nomor 113/G/2017/PTUN.MTR Halaman 64Penggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X,mengenai Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orangCPNS
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 20-04-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 114/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
LEOFIHIR
Tergugat:
BUPATI DOMPU
5055
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah: Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski Ssudah 3 tahun berstatus CPNS; Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori II;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Dedi Purwanto, serta saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Dedi Purwanto serta saksi Wasidan);3.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = Bukti P20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto); Putusan Nomor 114/G/2017/PTUN.MTR Halaman 65Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebin 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksiSirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X,mengenai Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orangCPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 99/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — IKA KURNIAWATI vs BUPATI DOMPU
9162
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah:Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori Il diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori Il;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Wasidan);. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul Kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Wasidan);.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = BuktiP20, serta keterangan saksi Wasidan);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai CPNS di Kabupaten Dompu.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenaiPutusan Nomor 99/G/2017/PTUN.MTR Halaman 66Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNSKabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 95/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — SITI NURBAYANI vs BUPATI DOMPU
90107
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah:Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori Il diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori Il;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul Kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Wasidan);3.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = BuktiP20, serta keterangan saksi Wasidan);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai CPNS di Kabupaten Dompu.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenaiPutusan Nomor 95/G/2017/PTUN.MTR Halaman 66Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNSKabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 106/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
FARIS ARLIANSYAH
Tergugat:
BUPATI DOMPU
5133
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah:Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori II;2. Pengisian formulir; Putusan Nomor 106/G/2017/PTUN.MTR Halaman 403.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Dedi Purwanto, serta saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Dedi Purwanto serta saksi Wasidan);3.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = Bukti P20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebin 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksiSirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X,mengenai Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orangCPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 101/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — JUFRI vs BUPATI DOMPU
6727
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah:Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori II;2. Pengisian formulir;Putusan Nomor 101/G/2017/PTUN.MTR Halaman 413.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Wasidan);Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014.
    (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Wasidan);Bahwa setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS, ke390 orang tersebutkemudian pada 31 Mei 2014, diusulkan oleh Tergugat kepada BKN untukmendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang ditanggapi oleh BKNdengan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke390 orang tersebutPutusan Nomor 101/G/2017/PTUN.MTR Halaman 51pada 28 November 2014. (vide Bukti P8 = Bukti T15, Bukti P9 = BuktiT18 dan Bukti T26);.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = BuktiP20, serta keterangan saksi Wasidan);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai CPNS di Kabupaten Dompu.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenaiPembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNSKabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 116/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat:
SRI BUDIARSIH
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4435
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah: Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori II diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS; Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori II;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Dedi Purwanto, serta saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kKemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Dedi Purwanto serta saksi Wasidan);3.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = Bukti P20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusan Putusan Nomor 116/G/2017/PTUN.MTR Halaman 65tersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksiSirajuddin);Menimbang, bahwa setelahn menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanpada Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X,mengenai Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orangCPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 102/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — NURAINI vs BUPTI DOMPU
7029
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah:Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori Il diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori Il;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul Kemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Wasidan);3.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = BuktiP20, serta keterangan saksi Wasidan);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai CPNS di Kabupaten Dompu.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanPutusan Nomor 102/G/2017/PTUN.MTR Halaman 66pada Surat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenaiPembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNSKabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 43/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 20 Juni 2017 — Penggugat:
NURLAELA, S. Pd.
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4624
  • WASIDAN; 3. DEDI PURWANTO; KeteranganHalaman 42 dari 88 hal. Putusan No. 43/G/2017/PTUNMTRsaksisaksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang yangmenjadi satu kesatuan dalam Putusan ini. Adapun keterangan saksisaksi antaralain sebagai berikut :1.
    Saksi atas nama WASIDAN, memberikan keterangan :Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai NegeriSipil Kategori II dan dinyatakan lulus;Bahwa saksi menyatakan pendaftaran peserta ujian pada tahun 2012;Bahwa saksi menyatakan ujiannya pada tahun 2014;Bahwa saksi menyatakan yang mengikuti test sebanyak 1.548 orang;Halaman 46 dari 88 hal.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8, dan keterangan saksi Dedi Purwanto,serta saksi Wasidan);Halaman 59 dari 88 hal. Putusan No. 43/G/2017/PTUNMTR. Bahwa berdasarkan hasil Ujian seleksi CPNS dari Jalur Tenaga HonorerKategori 2 tersebut, kemudian pada 9 Februari 2014, diumumkan olehKemenpanRB 390 orang yang dinyatakan lulus tes, disusul kemudianpengumuman oleh Tergugat pada 14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, dan keterangan saksi Dedi Purwanto serta saksiWasidan);.
    (vide Bukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 =Bukti T15, Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10= Bukti T20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelah diterbitkannyaSK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusan tersebut dicabutHalaman 73 dari 88 hal.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25, serta keterangan saksiMuttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakim menilaibahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukan Penggugatsebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkan pada Surat KepalaKantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenai PembatalanNota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 47/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 20 Juni 2017 — Penggugat:
SUKIRMAN
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4925
  • WASIDAN; 3. DEDI PURWANTO; Keterangansaksisaksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang yangmenjadi satu kesatuan dalam Putusan ini. Adapun keterangan saksisaksi antaralain sebagai berikut :1.
    Saksi atas nama WASIDAN, memberikan keterangan :Halaman 46 dari 88 hal.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8, dan keterangan saksi Dedi Purwanto,serta saksi Wasidan);Halaman 59 dari 88 hal. Putusan No. 47/G/2017/PTUNMTR. Bahwa berdasarkan hasil Ujian seleksi CPNS dari Jalur Tenaga HonorerKategori 2 tersebut, kemudian pada 9 Februari 2014, diumumkan olehKemenpanRB 390 orang yang dinyatakan lulus tes, disusul kemudianpengumuman oleh Tergugat pada 14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, dan keterangan saksi Dedi Purwanto serta saksiWasidan);.
    Putusan No. 47/G/2017/PTUNMTRBukti T15, Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10= Bukti T20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelah diterbitkannyaSK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusan tersebut dicabutyang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi berkedudukansebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat dan martabatnya sebagaiCPNS di Kabupaten Dompu.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25, serta keterangan saksiMuttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakim menilaibahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukan Penggugatsebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkan pada Surat KepalaKantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenai PembatalanNota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PTUN MATARAM Nomor 104/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 21 Juni 2017 — SRI RAHMAT NINGSIH vs BUPATI DOMPU
7728
  • Keterangan saksi Wasidan, pada pokoknya adalah:Bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori Il diKabupaten Dompu dan dinyatakan lulus, sampai sekarang belumdiangkat menjadi PNS meski sudah 3 tahun berstatus CPNS;Bahwa saksi menyatakan tahaptahap/proses penerimaan peserta testCPNS adalah:1. Pengumuman dari BKD tentang penerimaan CPNS dari Katergori Il;2. Pengisian formulir;3.
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8,dan keterangan saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil seleksi CPNS tersebut, kemudian pada 9Februari 2014, diumumkan oleh KemenpanRB 390 orang yangdinyatakan lulus tes, disusul kKemudian pengumuman oleh Tergugat pada14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, danketerangan saksi Wasidan);3.
    (videBukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15,Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10 = BuktiP20, serta keterangan saksi Wasidan);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelahditerbitkannya SK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusantersebut dicabut yang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagiberkedudukan sebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat danmartabatnya sebagai CPNS di Kabupaten Dompu.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25,serta keterangan saksi Muttakun, saksi Wasidan dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakimmenilai bahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukanPenggugat sebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkanPutusan Nomor 104/G/2017/PTUN.MTR Halaman 66pada Surat Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenaiPembatalan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNSKabupaten Dompu.
Register : 31-05-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 21-08-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0036/Pdt.G/2016/PTA.Btn
Tanggal 1 Agustus 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3117
  • PA.Srg. tanggal 12 April2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Rajab 1437 Hijriyah tidak bisadipertahankan, oleh karenanya harus dibatalkan dengan mengadili sendiri yangamarnya sebagaimana tersebut dalam diktum putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa dalam kesimpulannya yang tertuang dalam beritaacara sidang tanggal 23 Pebruari 2016, Pembanding hanya mohon putusantentang gugatan percerainya saja, dan tidak lagi mohon agar ditetapkansebagai pengasuh dan pemelihara kedua anak yang bernama Bagaspati Wasidan
Register : 07-02-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 49/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 20 Juni 2017 — Penggugat:
MUHAMAD GUNTUR, SE.
Tergugat:
BUPATI DOMPU
3926
  • WASIDAN; 3. DEDI PURWANTO; Keterangansaksisaksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang yangmenjadi satu kesatuan dalam Putusan ini. Adapun keterangan saksisaksi antaralain sebagai berikut :1.
    Saksi atas nama WASIDAN, memberikan keterangan :Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai NegeriSipil Kategori II dan dinyatakan lulus;Bahwa saksi menyatakan pendaftaran peserta ujian pada tahun 2012;Bahwa saksi menyatakan ujiannya pada tahun 2014;Bahwa saksi menyatakan yang mengikuti test sebanyak 1.548 orang;Bahwa saksi menyatakan nama saksi termasuk dalam 1.548 orang;Bahwa saksi menyatakan 1.548 orang tenaga honorer K II adalah yang luluspemberkasan untuk mengikuti test;Bahwa
    Putusan No. 49/G/2017/PTUNMTR(vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8, dan keterangan saksi Dedi Purwanto,serta saksi Wasidan);. Bahwa berdasarkan hasil Ujian seleksi CPNS dari Jalur Tenaga HonorerKategori 2 tersebut, kemudian pada 9 Februari 2014, diumumkan olehKemenpanRB 390 orang yang dinyatakan lulus tes, disusul kemudianpengumuman oleh Tergugat pada 14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, dan keterangan saksi Dedi Purwanto serta saksiWasidan);.
    Putusan No. 49/G/2017/PTUNMTRBukti T15, Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10= Bukti T20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelah diterbitkannyaSK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusan tersebut dicabutyang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi berkedudukansebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat dan martabatnya sebagaiCPNS di Kabupaten Dompu.
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25, serta keterangan saksiMuttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakim menilaibahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukan Penggugatsebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkan pada Surat KepalaKantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenai PembatalanNota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 48/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 20 Juni 2017 — Penggugat:
WAWAN SOESANA PUTRADIN
Tergugat:
BUPATI DOMPU
3924
  • WASIDAN; 3. DEDI PURWANTO; Keterangansaksisaksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang yangmenjadi satu kesatuan dalam Putusan ini. Adapun keterangan saksisaksi antaralain sebagai berikut :1.
    Saksi atas nama WASIDAN, memberikan keterangan : Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai NegeriSipil Kategori Il dan dinyatakan lulus; Bahwa saksi menyatakan pendaftaran peserta ujian pada tahun 2012; Bahwa saksi menyatakan ujiannya pada tahun 2014; Bahwa saksi menyatakan yang mengikuti test sebanyak 1.548 orang; Bahwa saksi menyatakan nama saksi termasuk dalam 1.548 orang; Bahwa saksi menyatakan 1.548 orang tenaga honorer K II adalah yang luluspemberkasan untuk mengikuti
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8, dan keterangan saksi Dedi Purwanto,serta saksi Wasidan);. Bahwa berdasarkan hasil Ujian seleksi CPNS dari Jalur Tenaga HonorerKategori 2 tersebut, kemudian pada 9 Februari 2014, diumumkan olehKemenpanRB 390 orang yang dinyatakan lulus tes, disusul kemudianpengumuman oleh Tergugat pada 14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, dan keterangan saksi Dedi Purwanto serta saksiWasidan);.
    (vide Bukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 =Bukti T10, Bukti P8 = Bukti T15, Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8,Bukti T26, dan Bukti P10 = Bukti T20, serta keterangan saksi Wasidan dan saksiDedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelah diterbitkannyaSK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusan tersebut dicabutyang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi berkedudukansebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat dan martabatnya sebagaiCPNS
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25, serta keterangan saksiMuttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakim menilaibahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukan Penggugatsebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkan pada Surat KepalaKantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenai PembatalanNota Persetujuan Teknis Penetapan NIP bagi 134 orang CPNS Kabupaten Dompu.
Register : 07-02-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 50/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 20 Juni 2017 — Penggugat:
NUR'AENI
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4132
  • WASIDAN; 3. DEDI PURWANTO; Keterangansaksisaksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang yangmenjadi satu kesatuan dalam Putusan ini. Adapun keterangan saksisaksi antaralain sebagai berikut :1. Saksi atas nama MUTTAKUN, memberikan keterangan : Bahwa benar saksi mengetahui penerimaan Calon Pegawai Negeri SipilHalaman 42 dari 87 hal.
    Saksi atas nama WASIDAN, memberikan keterangan : Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi mengikuti test Calon Pegawai NegeriSipil Kategori Il dan dinyatakan lulus; Bahwa saksi menyatakan pendaftaran peserta ujian pada tahun 2012; Bahwa saksi menyatakan ujiannya pada tahun 2014; Bahwa saksi menyatakan yang mengikuti test sebanyak 1.548 orang; Bahwa saksi menyatakan nama saksi termasuk dalam 1.548 orang; Bahwa saksi menyatakan 1.548 orang tenaga honorer K II adalah yang luluspemberkasan untuk mengikuti
    (vide Bukti P4, Bukti T7, Bukti T8, dan keterangan saksi Dedi Purwanto,serta saksi Wasidan);2. Bahwa berdasarkan hasil Ujian seleksi CPNS dari Jalur Tenaga HonorerKategori 2 tersebut, kemudian pada 9 Februari 2014, diumumkan olehKemenpanRB 390 orang yang dinyatakan lulus tes, disusul kemudianpengumuman oleh Tergugat pada 14 Februari 2014. (vide Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, dan keterangan saksi Dedi Purwanto serta saksiWasidan);3.
    (vide Bukti P4, Bukti P5 = Bukti T9, Bukti P6 = Bukti T10, Bukti P8 =Bukti T15, Bukti P9 = Bukti T18, Bukti T7, Bukti T8, Bukti T26, dan Bukti P10= Bukti T20, serta kKeterangan saksi Wasidan dan saksi Dedi Purwanto);Menimbang, bahwa selanjutnya kurang lebih 1 tahun setelah diterbitkannyaSK pengangkatan CPNS Penggugat, ternyata surat keputusan tersebut dicabutyang secara otomatis menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi berkedudukansebagai CPNS dan kehilangan hakhak serta harkat dan martabatnya sebagaiCPNS
    (vide Bukti P1 = Bukti T.25, serta keterangan saksiMuttakun, saksi Wasidan, saksi Dedi Purwanto dan saksi Sirajuddin);Menimbang, bahwa setelah menelaah obyek sengketa, Majelis Hakim menilaibahwa satusatunya alasan yang menyebabkan dicabutnya kedudukan Penggugatsebagai CPNS di Kabupaten Dompu adalah semata didasarkan pada Surat KepalaKantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara Regional X, mengenai PembatalanHalaman 73 dari 87 hal.
Register : 03-11-2022 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PA BLORA Nomor 1730/Pdt.G/2022/PA.Bla
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3212
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Ahmad Yulianto bin Parman) terhadap Penggugat (Suntari binti Wasidan);

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
    1. Menetapkan sebagai Harta Bersama Penggugat Rekonvensi (Ahmad Yulianto bin Parman) dan Tergugat Rekonvensi (Suntari binti Wasidan) berupa sebuah rumah permanen dengan ukuran 9 meter x 10 meter, yang terletak di Dukuh Karangrejo RT 001 RW 002, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Sebelah utara : sawah milik Saryoto,
      • <