Ditemukan 6514 data
15 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
25 — 16
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi HukumIslam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
29 — 34
yang justeru menjadi sendi utama keharmonisan dan keutuhanrumah tangga, tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, PengadilanAgama berkesimpulan bahwa terlepas dari penyebabnya, ternyata rumahtangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, karenaseringnya terjadi pertengkaran dan perselisihan yang sudah tidak mungkindapat dirukunkan lagi dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalan yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
12 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
18 — 1
broken marriage), oleh karena itu Majelisberpendapat telah terpenuhi unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimanaditetapkan oleh peraturan perundangundangan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa keretakan dalam rumah tangga Penggugat danTergugat dalam kurun waktu yang lama tanpa ada penyelesaian kearahperdamaian dapat dipastikan akan menimbulkan rasa tertekan serta perasaanbenci yang berkepanjangan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriageHal. 19 dari 29 hal.
32 — 8
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa mengenai penyebab pertengkaran Majelis Hakimberpendapat bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah
8 — 0
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), dan
47 — 6
tanoa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk pemaksaan terhadap hukum dan moral jika memaksakan suamiisteri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang tidak lagi terkoordinasi dantelah hilang tujuan pernikahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih bil Ihsan;Menimbang, bahwa dalam hal perceraian, doktrin yang harus diterapkanbukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage, olen karenanyatidaklah penting menitikberatkan kepada siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran dalam rumah tangga, akan tetap!
45 — 15
tangga tersebut, namunyang harus dilihat adalah sedalam mana permasalahan rumah tangga tersebuttimbul yang mengakibat suami istri tidak dapat dirukunkan kembali, hal inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraiandengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt" tetapibroken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),sehingga Pengadilan tidak menitik beratkan pada kesalahan siapa yangmenjadi pemicu perselisihan dan pertengkaran, akan tetapi haruslahmenekankan pada kondisi nyata rumah tangga itu sendiri.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil Syariyang terdapat dalam alQuran surat alBagqarah ayat 227 dan surat alAhzabayat 28 yang berbunyi sebagai berikut :pale aro!
15 — 6
Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa meskipun yang terbukti penyebab adanyaperselisihan dan pertengkaran adalah dari pihak Pemohon sendiri, namunMajelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, yang melahirkankaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf(f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
14 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
13 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah *matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihanHim. 21 dari 34 hlm..
21 — 17
Namun perselisinan danpertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jika menyebabkan keretakandan ketidakharmonisan rumah tangga yang berakhir pada hidup terpisah sertapengabaian kewajiban masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadipenyebab perselisinan, karena meskipun ditemukan penyebab perselisinan
18 — 9
bulan secara terus menerus maka secarasosiologis suatu perkawinan yang di dalamnya sering terjadi perselisihan danpertengkaran akan sulit mewujudkan rumah tangga bahagia sakinah mawaddahwa rahmah sebagaimana yang diharapkan oleh setiap pasangan suami isteri yangakan terjadi justru sebaliknya akan menimbulkan kemadlaratan dan penderitaanlahir batin yang berkepanjangan bagi salah satu atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage( pecahnya rumah tangga ) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan danHal. 21 dari 33 hal.
17 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
6 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
15 — 0
Jbg.Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor28 PK
110 — 17
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi HukumIslam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaHal. 20 dari 32 hal Put Nomor: 1808/Pdt.G/2019/PA.PasPemohon
17 — 7
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
12 — 1
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi