Ditemukan 6514 data
10 — 5
Namun perselisinan danpertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jika menyebabkan keretakandan ketidakharmonisan rumah tangga yang berakhir pada hidup terpisah sertapengabaian kewajiban masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadipenyebab perselisinan, karena meskipun ditemukan penyebab perselisinan
10 — 2
;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapkan dalam perkara perceraian bukan matri monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena itu urgensinya tidaklah menitikberatkan kepada salah satupihak atau mengetahui siapa yang bersalah dan / atau siapa yangmenyebabkan timbulnya
9 — 3
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan untukmengetahui siapa yang bersalah dan siapa yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan
19 — 3
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihnandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
62 — 13
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi HukumIslam).Menimbang, bahwa mengenai penyebab pertengkaran Pengadilanberpendapat bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga
8 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga PemohonHal. 26 dari 36 hal.Salinan Putusan No.1567
15 — 9
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975), untuk itu MajelisHakim memberikan pertimbangan oleh karena telah dikuatkan saksisaksi olehkarenanya pula Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atauHalaman 22 dari 36 putusan Nomor 1909/Pdt.G/2021/PA.Mksazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Pemohon dan Termohon
11 — 5
tahun secarateruSs menerus maka secara sosiologis suatu perkawinan yang di dalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit mewujudkan rumahtangga bahagia sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana yangdiharapkan oleh setiap pasangan suami isteri yang akan terjadi justrusebaliknya akan menimbulkan kemadlaratan dan penderitaan lahir batin yangberkepanjangan bagi salah satu atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage( pecahnya rumah tangga ) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohonhal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
18 — 3
perorangan ( personenrecht ) bukan masuk dalam kelompok hukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalahmengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membinarumah tangganya.
37 — 0
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt* tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
41 — 1
merupakan sendi dasar dan menjadi kewajiban suami isteridalam hidup berumah tangga (vide : Pasal 33 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam); Menimbang bahwa dalam syariat Islam pernikahan merupakan akad yang sangatkuat ( Mitsaqon ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah atas dasar saling mencintai dankerelaan dengan pergaulan yang maruf guna menegakkan HukumHukum Allah ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumahtangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat, pertimbangan yang demikian didasarkan padaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16OktoberMenimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
17 — 7
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
12 — 1
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
59 — 27
Dalamperkara a quo telah terbukti bahwa rumah tangga antara Pemohon denganTermohon adalah sudah pecah sebagaimana fakta yang telah dipertimbangkandi atas;Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting adalah mengetahuikeadaan
43 — 8
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dankekal sebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974atau rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimanadikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 KompilasiHukum Islam, tidak dapat diwujudkan dalam rumah tangga Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriageatau azzawwaj almakhsuroh (pecahnya rumah tangga), oleh karenanyatidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yangterjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, perkawinan itu sendiriapakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
17 — 14
tinggal Penggugat dan Tergugat, baik pada peristiwaperistiwa sebelumnya maupun pada peristiwa terakhir yang menjadi klimaks hingga diajukannya gugatan ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atau azzawway almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihnan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu Sendiri; Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir, dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisinan Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karaktersitik keadaan
19 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
Basri Bandu bin Bandu
Termohon:
Resmita binti P.Cama
14 — 11
Namun perselisinan danpertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jika menyebabkan keretakandan ketidakharmonisan rumah tangga yang berakhir pada hidup terpisah sertapengabaian kewajiban masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadipenyebab perselisinan, karena meskipun ditemukan penyebab perselisinan
32 — 6
Putusan No.2526/Pdt.G/2019/PA.Sda.Kompilasi Hukum Islam, namun dengan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tersebut, maka tujuan pernikahan tersebut menjadi sulit untuk bisadicapai;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting
42 — 3
cerai, maka haltersebut merupakan indikasi bahwa ikatan lahir batin antara keduanya sebagai suamiisteri telah pecah / retak, dan perkawinan seperti ini tidak mungkin lagi dapatdipertahankan meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinannya tetap utuh.Apabila perkawinan seperti ini tetap dipertahankan, maka pihak yang menginginkanperkawinannya pecah tetap akan selalu berbuat yang tidak baik agar perkawinannyapecah;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahuisiapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaranakan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat,Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka PengadilanAgama menilai telah cukup bukti, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi perselisihan