Ditemukan 6514 data
15 — 1
hukumkebendaan (zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; 22222 222 on nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nana Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah " matri
monial guilt " akan tetapi " broken marriage " oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa, yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalahmengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalammembina rumah tangganya.
Nuryadi bin Bahtiar
Termohon:
Erni Dewi Putri binti H.M. Darwis
17 — 5
Botgnasihat perdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya
23 — 5
tidak bisa didamaikan lagi, maka hakim wajibmenceraikannya dengan talak (satu) bain;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 bahwauntuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suamii isteri itutidak akan hidup rukun sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harus diterapkanbukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriage oleh Karenanya tidaklahpenting menitik beratkan siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat, apakah rumahtangganya telah nyatanyata sudah pecah atau masih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertinbangan sebagaimanatelah diuraikan diatas, maka sesuai isi dan maksud Yurisprudensi Nomor: 28PK/AG/
Basri Bandu bin Bandu
Termohon:
Resmita binti P.Cama
14 — 11
Namun perselisinan danpertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jika menyebabkan keretakandan ketidakharmonisan rumah tangga yang berakhir pada hidup terpisah sertapengabaian kewajiban masingmasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yang menjadipenyebab perselisinan, karena meskipun ditemukan penyebab perselisinan
20 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
17 — 8
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) karena masingmasingmerasa benar dan menyalahkan yang lainnya, dimana Pemohon mendalilkanbahwa perselisihan dalam rumah tangganya disebabkan masalah setiap dalampertengkaran Termohon selalu mengeluarkan katakata kotor pada Pemohon,sedang menurut Termohon penyebabnya karena Pemohon selingkuh denganwanita lain dan tidak ada transparansi masalah keuangan;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt* tetapi
25 — 4
hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam masalahperceraian tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dihawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen )ex pasal 208 BW3 722222 2 nnonane nnn nnn nnn nnn n nn nnn nnn nnn nn ee Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon didalam membina rumah tangganya.
37 — 3
pertengkaran antara Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensisudah sedemikian rupa sifatnya yang tidak mungkin lagi dapat didamaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazZZzawwa almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiriMenimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telah merupakanbukti bahwa rumah tangga antara Pemohon Konpensi dengan TermohonKonpensi telah pecah, dan sendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulituntuk ditegakkan kembali yang dapat dinyatakan
12 — 4
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
16 — 9
dari37 halaman, Putusan Nomor 5153/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt" tetapi broken marrage atauazzawaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (ohsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
11 — 6
Namunperselisinan dan pertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jikamenyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan rumah tangga yangberakhir pada hidup terpisah serta pengabaian kewajiban masingmasingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yangmenjadi penyebab perselisihan, karena meskipun ditemukan penyebabperselisinan
Yogi Adhi Setyawan bin Pranoto
Termohon:
Rizka Amalia Nurhadi binti Rochadi
33 — 39
Botgartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat laginasihat perdamaian dan hubungan suami isteri Sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat:1. bahwa unsurunsur alasan percerian berdasarkan Pasal 19 huruf f
20 — 8
Pasal 3 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi MajelisHakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat, hal ini Sesuai dengan YurisprudensiMahkamah
38 — 13
bahwa antara Pengugat dengan Tergugat terusmenerus terjadi perselisinan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapanlagi hidup rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri; Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir, dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Penggugat dengan Tergugat telah sesuaidengan sifat, kualitas, dan karaktersitik keadaan
12 — 1
Termohon samasama sudahtidak mempunyai rasa saling mencintai, setia dan menghormati satu sama lain,dimana rasa saling mecintai, hormat menghormati dan setia serta salingmemberi bantuan lahir batin antara satu dengan yang lain adalah merupakansendi dasar dan menjadi kewajiban suami isteri dalam hidup berumah tangga(vide: Pasal 33 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt" tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon danHim. 31 dari 36 hlm.
19 — 3
;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan apapun faktor yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrinyang diterapkan dalam perkara perceraian bukan matri monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena itu urgensinya tidaklah menitik beratkan kepada salah satupihak atau mengetahui siapa yang bersalah dan/atau siapa yang menyebabkantimbulnya perselisihan
10 — 7
yang justeru menjadi sendi utama keharmonisan dan keutuhanrumah tangga, tidak dapat terwujud;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, PengadilanAgama berkesimpulan bahwa terlepas dari penyebabnya, ternyata rumahtangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, karenaseringnya terjadi pertengakaran dan perselisihnan yang sudah tidak mungkindapat dirukunkan lagi dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995 , tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
18 — 5
No 1805/Pdt.G/2018/PA.BmsMenimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnya rumahtangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapayang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalah mengetahui keadaan senyatanyayang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, hal ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah
7 — 0
pecah (brokken Marriage),sudah tidak utuh dan sulit dirukunkan lagi, hal ini sesuai dengan kaidah fighiyahyang diambil alin Majelis Hakim sebagai berikut:lle) Gils (ple aie auliall aArtinya : "Menghindari kerusakan didahulukan daripada mengambilkemaslahatan" ;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapkan dalam perkara perceraian bukan matri
monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena itu urgensinya tidaklah menitikberatkan kepada salah satupihak atau mengetahui siapa yang bersalah dan / atau siapa yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran karena antarapasangan suami istri, Keduanya boleh jadi berperan serta menciptakansuasana kisruh dalam rumah tangga, yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya kondisi rumah tangga antaraPemohon
18 — 4
PtkArtinya : Menolak kemafsadatan itu adalah lebih utama dari pada menarikkemaslahatan,Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidahdalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh