Ditemukan 710 data
154 — 84
Van Bemelen,"Straaf Voordering", cetakan 1950, halaman 90, yang menyatakan :Bahwa masingmasing pihak dalam suatu persidangan, yaitu Jaksa PenuntutUmum, Pembela/Penasihat Hukum, dan Hakim adalah mempunyai fungsi yangsama, meskipun mereka masingmasing mempunyai posisi yang berbeda,makes sudah selayaknyalah masingmasing pihak memiliki pendirian yangberbeda pules."Fungsi yang sama adalah karena pada dasarnya masingmasing pihak :1.
66 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya peran yang berbeda ini seharusnya DRS.Jantje Lagu AK.MM tidak dihukum sama beratnya (straaf toemating) denganhukuman yang dijatuhnkan kepada Dirut Mathias Sarwa SE.MM;Bahwa dari uraian tersebut diatas jelaslah terdapat kekeliruan yang nyatayang dilakukan baik oleh Judex Facti maupun Judex Juris sehingga alasandalam Pasal 263 Ayat 2 huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP telah pula terpenuhi:Menimbang bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan
146 — 122
Bila dikaitkan azas pemidanaan / geen straaf zonder schuld atas perbuatan dankesalahan yang dilakukan terdakwa, maka berdasarkan uraianuraianpertimbangan diatas dalam perkara pidana ini terdakwa harusmempertanggungjawabkan kesalahan dalam perbuatannya sebagai berikut ;1.
74 — 26
Pasal 64 ayat (1) KUHP yangdidakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasiSecara bersama sama melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yangmenguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundangundangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpakesalahan (geen straaf zonder schuld
79 — 38
terpenuhi menurut hukum;Hal 35 dari 39 Putusan No.211/Pid.Sus/2016/PN.SgtMenimbang, bahwa dari unsurunsur pasal yang didakwakan tersebut makaterdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsurunsur dari pasalsebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal132 ayat (1) UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundangundangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpakesalahan (geen straaf
HENDRIK DOLOK TAMBUNAN, S.H.
Terdakwa:
Anggi Putra Pradana Panggilan Anggi
48 — 7
telah terpenuhi, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatifKesatu;Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan secaralisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa minta hukuman yangseringanringannya, mengenai permohonan' terdakwa tersebut akandipertimbangkan melalui penjatuhan lamanya pidana dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa asas hukum Pidana tiada pidana tanpa kesalahan(geen straaf
72 — 28
Majelis Hakim menilai bahwa unsur initelah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa dari unsurunsur pasal yang didakwakan tersebut makaterdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsurunsur dari pasalsebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal132 ayat (1) UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundangundangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpakesalahan (geen straaf
53 — 10
terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukumdan dapat dimintakan pertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, karenamenurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan perkaraini, terdakwa adalah orang yang dapat disimpulkan sehat baik fisik maupunmentalnya, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa adalahorang yang mempu mempertanggungjawabkan segala perbutannya didepanhukum, dan tidak termasuk kepada orang yang dikategorikan dalam pasal 44 s/dpasal 51 KUH Pidana (Straaf
47 — 26
. : 169/Pid.B/2013/PN.Nnkdikembalikan kepada orang tua sesuai dengan Pasal 24 Undang Undang RI No. 3Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapatdengan saran tersebut;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundangundangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpakesalahan (geen straaf zonderMenimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orangyang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan
98 — 36
saksi korban Almarhum Cecep Irawan, makaMajelis memerintahkan agar dikembalikan kepada saksi Ade Koswara, selaku keluargasaksi korban ;Menimbang, bahwa selanjutnya tentang permohonan Penasehat Hukum terdakwaagar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringanringannya, akandipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan halhal yangmemberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ;Menimbang, bahwa selama dalam persidangan pada diri terdakwa tidak terdapatadanya bukti sebagai alasan pemaaf ( Straaf
41 — 17
pidanasecara tanopa hak memiliki Narkotika bukan tanaman dalam hal ini39MenimbangMenimbangdipengaruhi oleh adanya hubungan pertemanan dengan orangorangyang terlibat dalam pemakaian Narkotika,znamun hanya hasil pemberiansisa dari Sdr.Zaini (sekira seberat 0,025 gram sebagaimana hasil Labfor)yang di berikan kepada Terdakwa,dan Terdakwa berniat untukmembuang benda tersebut namun keburu digeledah oleh Saksi Juraidsebagai Pasi Pam Saat itu, sehingga gradasi perbuatan Terdakwatersebut perlu dijadikan dasar agar Straaf
81 — 15
Pasal 64 ayat (1) KUHPyang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telahterbuktt secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengankualifikasi Penipuan secara berlanjut;Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundangundangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan tiada pidana tanpakesalahan (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yangmelakukan suatu perbuatan tersebut dapat
Terbanding/Terdakwa : EFA FARMILA Pgl EFA
157 — 43
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah memutus perkara atas nama TerdakwaEfa Farmila dengan Pasal 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 dan Penuntut Umum sependapat dengan lamanyapidana penjara (Straaf Macht) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yakni selama 1 (Satu)tahun dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah;2.
90 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan Pasal 193 Ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, makaterhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yangsetimpal dengan kesalahannya sebagaimana dalam doktrin Hukum Pidana dandidalam perundangundangan kita dikenal adanya asas hukum yang menyatakantiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straaf
Gus Irwan Selamat Marbun, SH
Terdakwa:
RIDI CANDRA Alias CANDRA Bin SUPRIANTO
84 — 22
Perbuatandilakukan oleh dua orang atau lebin dengan bersekutu telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telahmemenuhi seluruh unsur Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana Jo Pasal 56ke2 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Primair, makaTerdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan(geen straaf
31 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Kejaksaan Negerisemestinya menandatangani surat pengantarnya saja, dalam hal ini bukanberarti Jaksa telah melanggar pedoman azas Kejaksaan yaitu, Jaksa adalahsatu dan tidak bisa dipisahpisahkan (Geens Straaf Van En Een Ondelblaar).Namun, untuk urusan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeriadalah wajib berpedoman kepada UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981atau KUHAP dan surat pelimpahan berkas perkara yang menandatanganiadalah Penuntut Umum, bukan Kepala Kejaksaan Negeri, sudah barangtentu
100 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
baik dan tidak pernah dinyatakan bersalah harus turut serta ataudiikutsertakan menanggung kerugian, atas suatu kesalahan yang dilakukanoleh pihak lain (dalam hal ini Tergugat I);4 Bahwa Putusan Judex facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang menghukumPemohon Kasasi/Pembanding I/Tergugat II/Terbanding turut sertamenanggung kerugian pihak lain, tanpa memberikan pertimbangan tentangkesalahannnya, jelas dan telak telah melanggar prinsip hukum universal yangmenyatakan Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan (Geen Straaf
90 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan Pasal 193 Ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, makaterhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yangsetimpal dengan kesalahannya sebagaimana dalam doktrin Hukum Pidana dandidalam perundangundangan kita dikenal adanya asas hukum yang menyatakantiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straaf
Masteriawan, S.H.
Terdakwa:
Jepri Andika Alfian Alias Jep
34 — 9
telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 111 Ayat (1)Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif kedua;Menimbang, bahwa asas hukum Pidana tiada pidana tanpa kesalahan(geen straaf Zonder schuld) sebagai asas legalitas dalam KUHP mensyaratkanagar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan
93 — 32
Narkotikatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan permohonan secaralisan tertanggal 30 September 2020 yang pada pokoknya terdakwa mintahukuman yang seringanringannya, mengenai permohonan terdakwa tersebutakan dipertimbangkan melalui penjatuhan lamanya pidana dalam amar putusanini;Menimbang, bahwa asas hukum Pidana tiada pidana tanpa kesalahan(geen straaf