Ditemukan 6514 data
110 — 66
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahuli siapa yang bersalan yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis HakimHal. 34 dari 47 hal Put Nomor: 0917/Pdt.G/2019/PA.Pasadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon
22 — 5
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
14 — 0
namun hak dan kewajiban sudahtidak dapat terlaksana dengan baik sebagaimana dikehendaki sebagaikehidupan rumah tangga yang layak dalam kategori harmonis;Menimbang, bahwa essensi dari perkawinan adalah satunya jiwa danraga dalam ikatan lahir dan batin yang saling kasih, take and give, salingmemberi dan menerima serta memberikan bantuan dengan ikhlas secaralahir dan batin dalam mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi PengadilanHlm.51 dari 51 hlm Putusan No. 2485/Pdt.G/2015 /PASda.Agama adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Pemohon dan Temmohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, makaPengadilan Agama menilai telah cukup bukti, bahwa antara
51 — 20
Penggugat dengan Tergugat, baik pada peristiwaperistiwa sebelumnya maupun pada peristiwa terakhir yang menjadi klimakshingga diajukannya gugatan ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri; Salinan Putusan Nomor 1335/Pdt.G/2017/PA.Smd. 39 Menimbang, bahwa terbukti dalam persidangan bahwa kondisi rumahtangga Penggugat dengan Tergugat, sudah tidak harmonis lagi.
ABDUL MALIK Bin ABD. KADIR
Termohon:
HASNAH
30 — 17
yangartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat laginasihat perdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat:1. bahwa unsurunsur alasan percerian berdasarkan Pasal 19 huruf f
15 — 9
terdapat aisharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugahalaman 28 dari 47 halaman, Putusan Nomor 5771/Pdt.G
48 — 23
yangartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat laginasihat perdamaian dan hubungan suami isteri Sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami isteri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat:1. bahwa unsurunsur alasan percerian berdasarkan Pasal 19 huruf f
26 — 8
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 28PK/AG/1995, tertanggal 16 Oktober 1996,dinyatakan Di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang salah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahul keadaan senyatanya yang terjadi dalam
11 — 6
Namunperselisihan dan pertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jikamenyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan rumah tangga yangberakhir pada hidup terpisah serta pengabaian kewajiban masingmasingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, tidak mencari siapayang salah dan siapa yang benar (matri monial guilt) atau siapa yangmenjadi penyebab perselisihan, karena meskipun ditemukan penyebabperselisihan
28 — 7
Bahwa yang diuraikan oleh Termohon pemohon sebagai penyebabperselisihan atau percekcokan tidak dapat mengajukan perceraian denganmenyandingkan SEMA No. 3 tahun 1981 adalah tidak benar karena sematersebut besifat anjuran proses kelengkapan berkasberkas agar hakim jelidan tidak summir dalam memerika perkara sedangan padangan saat inihalaman 11 dari 47 halaman, Putusan Nomor 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlgsebagai doktrin hukum bahwa diterapkan dalam perkara Perceraianbukanlah MATRI MONIAL GUILT akan tetapi
19 — 9
haruslah dipenuhi secara berimbang, sehingga apabila salah salahsatu pihak, dalam konteks ini Tergugat, tidak berperilaku baik sebagaimanalayaknya suami terhadap Penggugat selaku istri, tentulan kondisi sosialkeluarga antara Penggugat dan Tergugat tidak akan berimbang danberpotensi mengalami kegoyahan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik
9 — 7
tinggal Penggugat dan Tergugat, baik pada peristiwaperistiwa sebelumnya maupun pada peristiwa terakhir yang menjadi klimakshingga diajukannya gugatan ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidah dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt* tetapi broken marriage atau azzawwayj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak mencarikesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihnan, akan tetapiharuslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir, dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karaktersitik keadaan
18 — 2
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
19 — 5
maupun dalam setiappersidangan bahkan telah ditempuh upaya mediasi, tetap tidak membuahkanhasil;Menimbang, bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkankehidupan rumah tangga yang bahagia, sakinah mawaddah warrahmah (penuhdengan ketenangan, cinta dan kasih sayang);Menimbang, bahwa unsur penting untuk dapat utuh suatu perkawinanadalah kokohnya ikatan lahir batin sebagai suami isteri dalam membinakehidupan rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugatdan Tergugat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang, bahwa dari pembuktian perkara ini
21 — 4
perselisihandan pertengkaran antara Pemohon Konpensi dengan Termohon Konpensisudah sedemikian rupa sifatnya yang tidak mungkin lagi dapat didamaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor tanggal 5 Oktober 1991, yangmelahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KompilasiHukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak menitikberatkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihan,akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendiri;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telah merupakanbukti bahwa rumah tangga antara Pemohon Konpensi dengan TermohonKonpensi telah pecah, dan sendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulituntuk ditegakkan kembali yang dapat dinyatakan
46 — 12
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
Fauzan Muslim Aldino bin Tasjuddin
Termohon:
Nurul Subhani Andini binti Nuriadi
103 — 36
yangartinya menyatakan: "Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumahtangga sudah terbukti guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat laginasihat perdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum suami istri dalam penjarayang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yangbertentangan dengan semangat keadilan dan syariah Islam;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa diperbaiki lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat:Halaman 45 dari 56 Hal.
13 — 12
Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, karena itu permohonan Pemohon telah memenuhialasan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisinan danpertengkaran, akan tetapi yang terpenting
9 — 0
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini Sesuai dengan Yurisprudensi
63 — 34
Mlg.perceraian bukanlah matri monial guilt" tetapi broken marriageatauazZawiaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),sehinggaPengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tanggaitu sendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamata adanyapertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk juga kekejaman mental(