Ditemukan 667 data
Terbanding/Turut Tergugat XIX : Min Tarsih Binti Maksum ahli waris Asyari Bin H.
110 — 5
Moh. sidik Bin Nyimin
Terbanding/Turut Tergugat XIX : Min Tarsih Binti Maksum ahli waris Asyari Bin H.
61 — 43
Tewah;Bahwa saksi merupakan anggota kelompok SPP Ruhui Rahayu, Kec.Tewah dan jabatan saksi pada kelompok tersebut adalah sebagaiBendahara Kelompok;Bahwa susunan kepengurusan Kelompok SPP Kameluh II Desa TanjungUntung Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas sebagai berikut : Ketua : YENI Bendahara : LILY TARSIH Sekretaris : TENIBahwa Kelompok SPP Ruhui Rahayu Kecamatan Tewah, KabupatenGunung Mas ada melakukan pinjaman uang kepada PNPMMPdKecamatan Tewah yaitu pada tahun 2012, tepatnya pada tanggal 13September
WENDRA SETIAWAN, S.H,
Terdakwa:
Ir. H. RADEN DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO Bin MOEJONO
627 — 278
RU Simpai Tarsih, RT.01/01, Bakau, No. HP. 0812.5038249, Pamuka Utara, Kotabaru, Pulau laut;
RU Simpai Tarsih, RT.01/01, Bakau, No. HP. 0812.5038249, Pamuka Utara, Kotabaru, Pulau laut An. ANTONIUS JARWANA, S.Pd. M.Ed tanggal cetak 05 April 2016;
1.Hari Anggara, S.H. M.H.
2.Shandra Fransiska, S.H., M.H.
Terdakwa:
EDI MULYADI Bin Alm. SADI
39 — 77
ALINAPIAH;
- 1 (satu) lembar foto copi surat keterangan jual beli tanah seluas 1 Ha tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan TARSIH (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an. ALINAPIAH;
- 1 (satu) lembar foto copi surat keterangan jual beli tanah seluas 2 Ha tertanggal Tambun Arang, 10 Juni 2022 antara ZAM ZAMI (penjual) dengan EKO PRASETYONO (pembeli) dan diketahui Pjs. Kepala Desa Tambun Arang an.
90 — 14
Saksi Tarsih;para anggota kelompok sudah mengangsur melalui saksi, namun tidaksaksi setorkan; Bahwa Kelompok Kelontong Mojo tidak menerima IPTW pada tahun 2014 karena angsuran tidak tepat waktu;Bahwa pada tahun 2014 Kelompok Kelontong Mojo tidak melakukanpinjaman sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) di UPKLumintu, Kelontong Mojo hanya menerima pinjaman sebesarRp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 8 Mei 2014; Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 saksi tidak menerima pencairanpinaman
.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa sendiri,demikian pula mengenai IPTW (insentif pembayaran tepat waktu) tidakdiberikan kepada kelompok, namun seolaholah diberikan; Menimbang, bahwa pencairan pinjaman untuk satu kelompok dalam 1tahun lebih dari 1 kali dan pada periode pinjaman tahun 2014, kelompok PKKNongkosingit belum menerima IPTW yang seharusnya berjumlah Rp.2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa saksi saksi lainnya bernama Ngatikem, SaksiSuharini, Saksi Tarsih
Terbanding/Terdakwa : HASLAM, S.E.,M.Si.
150 — 141
Konawe Selatan Nomor : 800/PAK-SD/2019, Tgl. 31 Desember 2019 atas nama MIMIN MIN TARSIH, S.Pd.SD
Fotocopy Legalisir Penetapan Angka Kredit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Selatan Nomor : 800/PAK-SD/2019, Tgl. 31 Desember 2019 atas nama ASNI, S.Pd
Fotocopy Legalisir Penetapan Angka Kredit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Waryono Karno, SE. MBA
Tergugat:
1.Roland Yahya
2.STANLEY
3.H. SOEWARTO WARDIYONO
4.NOTARIS SUGENG PURNAWAN SH
5.Ahli waris Notaris H.Durachman, SH.,
6.Notaris Faridah, SH, Mkn.,
7.PT. Kibiland Agung Kirana
8.PT. Kibiland Agung Kencana
9.PT.BANK KB BUKOPIN Tbk
10.Ahli waris H.Slamet Nur Tjahjo
Turut Tergugat:
1.PT. Kembang Delapan-delapan Multifinance DIWAKILI Oleh Tim Kurator PT.Kembang Delapan-delapan Multifinance (Dalam Pailit)
2.Notaris Nenden Mustika, SH.,
3.Notaris Hj.Yanti Susanti, SH.,
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL wilayah I Cq. Pengadaan Tanah Ruas Jalan TOL Kunciran-Serpong
5.Kepala Kecamatan Serpong Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
241 — 25
HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Tarsih Komalasari, selaku Pihak Penjual dengan Drs. Warjono K, selaku Pihak Pembeli seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Akta Jual Beli Nomor : 484/SERPONG/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang dibuat oleh Drs. H.M. HIDAYAT selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Serpong, antara Kama Bin Degel, selaku Pihak Penjual dengan Drs.