Ditemukan 6828 data
76 — 94
Dalamuraian fakta persidangan di atas dikaitkan dengan perbuatan terdakwa yangdiuraikan terdapat kekaburan posisi terdakwa sebagai subjek hukum dalamperistiwa pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum doen plegen, ataudader dalam kualifikasi lainnya. Selain itu unsur setiap orang memanghanya merupakan bestandeel delict (delik inti) yang harus dibuktikan.
46 — 328 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini baik itu dalam Surat Dakwaannya, ataupun Surat Tuntutannya,apakah peran Terdakwa adalah sebagai pelaku utama/otak pelaku (actorintelectuallis) atau hanya sebagai orang yang turut serta melakukan atausebagai kawan berbuat (medeadaderschap), sebagai pelaku yang turutmemberikan bantuan (medeplichigheid complicity) atau persekongkolan,serta apakah bantuan ini bersifat pasif atau aktif, sebagai pelaku yangmembujuk (uitlokker) atau sebagai pelaku yang menyuruh melakukanperbuatan Tindak Pidana (doen plegen
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
ANDI YAHRIZAL YAHYA, SH alias CALLU
261 — 273
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
141 — 38
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa dengan demikian maka diklasifikasikan sebagai pelaku(dader) adalah orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger), orangyang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), orangyang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger);Menimbang, bahwa Pada TA 2014 Dinas PU Kabupaten Boalemo melakukankegiatan atas paket pekerjaan pembangunan 3 ruas jalan yaitu Ruas Jalan BongoNol
169 — 220
Moeljatno (1979: 35 ,36 )memberi batasan bahwa plegen dalam rumusan pasal 55 ayat (1 ) ke 1KUHP menunjuk kepada dilakukannya perouatan dengan penyertaan,mungkin ada pembantupembantunya atau) mungkin ada penganjurpenganjurnya, atau mungkin ada orangorang lain yang ikut serta melakukanHalaman 391 dari 484 Putusan Nomor. 22 /Pid.SusTPk/2015./PNMadn.perbuatan pidana tersebut.
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
8.I GEDE WIDHARTAMA, SH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
JOSEPH RESLEY MAITIMU, S.Sos alias OCEP
250 — 148
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
83 — 32
Unsur Orang yang melakukan atau turut serta melakukanperbuatan yang dapat dihukumMenimbang bahwa mengenai ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana, yaitu : Dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana)rang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukanperbuatan .Menimbang bahwa Pasal 55 KUHP ini merupakan penerapan ajaranpenyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagaipelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan(doen plegen
116 — 54
Orang yang menyuruh melakukan(doen pegen) adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipunHalaman 307 dari 347 hal Perkara Nomor 09/Pid.SusTPK/2016/PN.Srgdemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrumen) saja
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
MARCE MUSKITTA, S.AP alias ACE
213 — 177
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
KRESTIANTUS RUMAHLEWANG, SP alias KRES
218 — 157
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapila menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhalsebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;3.
123 — 54
Orang yang menyuruh melakukan(doen pegen) adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipunHalaman 307 dari 347 hal Perkara Nomor 09/Pid.SusTPK/2016/PN.Srgdemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrumen) saja
74 — 12
Doen Plegen atau menyuruh melakukan atau yang di dalam doktrin jugasering disebut dengan middellijk daderschap;b. Medeplegen atau turut melakukan ataupun yang di dalam doktrin juga seringdisebut sebagai mededaderschap;Uitlokking atau menggerakkan orang lain dan;d. Medeplichtigheid.(linat buku Drs. P.A.F. Lamintang, SH dalam buku Dasar Dasar HukumPidana Indonesia, karangan Drs. P.A.F Lamintang, SH Penerbit PT.
139 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
menarik dana dari Tony Iwan Haryono melalui Nanik Triningsih(Bendahara KSU Sejahtera) yang uangnya berasal dari danaKemenpera tersebut ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut tergambar adanyakaitan yang erat antara perbuatan saksi Tony Iwan Haryono,Pengurus KSU Sejahtera yang lain dan Terdakwa merupakan satukesatuan, hal mana sesuai dengan pendapat Ahli Hukum Pidanadan Yurisprudensi Mahkamah Agung di atas, perbuatan Terdakwatelah memenuhi rumusan unsur turut serta melakukan tindak pidana(mede plegen
Mindaryu Partini, SH
Terdakwa:
SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL
176 — 51
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya ada duaorang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadibukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruhorang lain. Orang yang turut melakukan (medepleger) turut melakukan dalampengertian bersama sama melakukan.
1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.MOURITS PALIJAMA, SH
3.EKO NUGROHO
4.ENDANG ANAKODA.SH
Terdakwa:
1.SUZIE W. M. KAKISINA LOPPIES alias SUSI
2.PATTIRUHU ADRIANS. S., alias ADRI
3.ALFRED PATTIRUHU alias VELY
99 — 46
serta keterangansaksisaksi tersebut diatas maka terhadap unsur merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara telah terpenuhi;Ad.5 PenyertaanMenimbang, bahwa perbuatan Penyertaan (deelneming) ini diatur dalam Pasal55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dinyatakan "Dihukum seperti pelaku dan perbuatanyang dapat dihukum barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan.Bahwa Dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tersebut terdapat 3 (tiga) bentukpenyertaan, yaitu:a. yang melakukan (plegen
425 — 571
Moeljatno (1979 :35 , 3 6) memberibatasan bahwa plegen dalam rumusan pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHPmenunjuk kepada dilakukannya perbuatan dengan penyertaan, mungkin adapembantupembantunya atau mungkin ada penganjurpenganjurnya, ataumungkin ada orangorang lain yang ikut serta melakukan perbuatan pidanatersebut.
162 — 36
Orang yang menyuruhmelakukan (doen pegen) adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrumen) saja.
1.RIAUZIN, SH
2.MAROLLAH,SH
3.ISMAIL, SH
4.I MADE SUTAPA
5.BUDI TRIDADI WIBAWA, SH.
6.HASAN BASRI,SH
7.FAJAR A.MALO,SH.
8.EMA MULIAWATI,SH.
9.INDRAWAN PRANACITRA
10.I WAYAN SURYAWAN, SH
11.I.A.K. YUSTIKA DEWI,SH.
12.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
13.MILA MEILINDA
Terdakwa:
LALU IKHWANUL HUBBY SH
297 — 207
YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN DAN YANGTURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN;Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP berbunyi :Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana yaitu merekaHalaman 273 dari 331 Putusan Tipikor Nomor 8/Pid.SusTPK/2021/PN Mtryang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan;Dalam rumusan pasal tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :1. yang melakukan (plegen);2. yang menyuruh lakukan (doen pleger);3. yang turut
69 — 24
Oleh karena itudari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :a. yang melakukan (p/egen);b. yang menyuruh melakukan (doen plegen);c. yang turut serta melakukan (mede pleger).Bahwa yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP adalah siapayang dianggap sebagai pelaku (dader). Pelaku yaitu barang siapa yangmemenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusanperumusan delik.
1.Syahrianto Subuki, SH
2.BUSTANIL N.ARIFIN, SH
3.FITRIANI HASAN, SH.
4.Putri Dewinta Yusuf, S.H.
5.ANDI HERNAWATI, S.H.
6.ARBIN NU'MAN, SH
7.IRWAN BAHARUDDIN, SH
8.Nuria Mentari Idris, S.H.
Terdakwa:
PT. Bososi Pratama
319 — 181
hukum di persidangan, sehingga bilamana salah satusub unsur dari unsur terbukti maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undangundang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdimaksud Kawasan hutan adalah wilayah tertentu. yang ditetapkan olehPemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP mengklasifikasikan pelakudalam 3 kelompok yaitu:1. yang melakukan (daders plegen