Ditemukan 6828 data
1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.MOURITS PALIJAMA, SH
3.EKO NUGROHO
4.ENDANG ANAKODA.SH
Terdakwa:
1.SUZIE W. M. KAKISINA LOPPIES alias SUSI
2.PATTIRUHU ADRIANS. S., alias ADRI
3.ALFRED PATTIRUHU alias VELY
99 — 46
serta keterangansaksisaksi tersebut diatas maka terhadap unsur merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara telah terpenuhi;Ad.5 PenyertaanMenimbang, bahwa perbuatan Penyertaan (deelneming) ini diatur dalam Pasal55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dinyatakan "Dihukum seperti pelaku dan perbuatanyang dapat dihukum barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan.Bahwa Dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tersebut terdapat 3 (tiga) bentukpenyertaan, yaitu:a. yang melakukan (plegen
160 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
HazewingkelSuringa menyimpulkan bahwa pelaku (plegen ialahbarang siapa memenuhi bagian inti (bestanddelen) delik(lihat A.Z Abidin Farid & A Hamzah, bentukbentuk khususperwujudan delik dan hukum penintensier, PT.
SALMAN,SH.MH
Terdakwa:
Selamat Nurdin Syahputra als. Tutak
165 — 66
Menurut Prof.Moeljatno, SH berpendapat bahwa Adalah mereka yang bersama melakukanperbuatan itu, jadi yang dengan sengaja ikut mengerjakan terjadinya perbuatan(opzettlijk tot het plegen van felt mederweken), mereka ini adalah yang turutserta melakukan (medeplegen) perbuatan.Menimbang bahwa menurut Drs.
SALMAN,SH.MH
Terdakwa:
1.Andi Sahputra als. Andi
2.Aqbar Gustiawan Defretes als. Ojong
3.Guruh Arif Amada als. Arif Botak
155 — 58
Menurut Prof.Moeljatno, SH berpendapat bahwa Adalah mereka yang bersama melakukanperbuatan itu, jadi yang dengan sengaja ikut mengerjakan terjadinya perbuatan(opzettlijk tot het plegen van felt mederweken), mereka ini adalah yang turutserta melakukan (medeplegen) perbuatan.Menimbang bahwa menurut Drs.
759 — 1740
yangturut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya telahmenghubungkan/ menjuntokannya dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana adalah mengaturtentang penyertaan (dee/neming), yaitu dipidana sebagai pelaku/pembuat suatutindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa di sini terdapat 2 (dua) orang atau lebih pelaku, dalambentuk menyuruh melakukan (doen plegen
1.E.E.F RAJAGUKGUK,SH
2.ARIANTI MAYA PUSPA DEWI, SH
Terdakwa:
MUJARAB, SE BinLUKMAN AR
176 — 49
petunjuk Arif Firdaus,S.IP, M.Si selaku Pengguna Anggaran, bahkan terdakwa juga menggunakansebagian dana aquo untuk kepentingan pribadi terdakwa;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulanterdakwa Mujarab, SE. melakukan tindak pidana korupsi dimaksud sebagaiorang yang melakukan (p/egen) bersama=sama dengan Arif Fidaus, S.IP, M.Si ;Menimbang, bahwa dengan demikian pula ada subjek hukum lain yangtelah bertindak sebagai aktor intelektual atau sebagai orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen
222 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
Zy die het feit plegen, doen plegen of medeplegen ;Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut di atas, secara implisitJudex facti memandang bahwa medepleger tersebut adalah bukanbentuk dari dader. Pendapat judex facti tersebut jelas sangat keliru,karena medepleger tersebut juga merupakan salah satu bentuk daridader, judex facti berpendapat bahwa Pemohon PeninjauanKembali /Terpidana sebagai pekaku (dader), sedangkan saksi Ir.Bambang Puji Suroto dan saksi Ir.
No.119 PK/Pid.Sus/20101.8.apa yang dimaksudkan oleh Tresna dalam bukunya tersebuttentang pengertian mededader yakni orangorang yang melakukanperbuatan pidana (sub a)''Sub.a yang dimaksudkan oleh Mr.R.Tresna tersebut adalah orangorang yang melakukan perbuatanpidana, atau Zi die het felt plegen yang juga merupakan salah satubentuk dari dader ;Bahwa judex facti menyimpulkan bahwa dalam perkara ini telahterjadinya mededaderschap, padahal dalam KUHP kita sama sekalitidak dikenal istilah tersebut, dimana
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdalam teks aslinya secara jelas dirumuskan dan memakai perkataanAls daders van een strafbaarfeit worden gestraf : Zij die het feitplegen, doen plegen of medepleger, dan tidak dirumuskan denganmemakai perkataan zij die het feit mededader.
250 — 70
Moeljatno (1979 : 35 , 3 6 ) memberibatasan bahwa plegen dalam rumusan pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHPmenunjuk kepada dilakukannya perbuatan dengan penyertaan, mungkin adapembantupembantunya atau mungkin ada penganjurpenganjurnya, ataumungkin ada orangorang lain yang ikut serta melakukan perbuatan pidanatersebut.
42 — 12
Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut SertaMelakukan Perbuatan PidanaMenimbang, bahwa mereka yang melakukan (p/egen) artinya masingmasing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintaipertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doenplegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yangmenyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan (mede plegen
160 — 49
Dalam811peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya, orang iniharus memenuhi elemen status sebagai Pegawai Negeri;e Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen): Sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).
Terbanding/Terdakwa I : TOMTOM DABBUL QOMAR.
Terbanding/Terdakwa II : KADAR SLAMET.
512 — 544
Pts No. 28 / TIPIKOR/ 2020 /PT.BdgBahwa yang dimaksud donplegen adalah mereka yang menyuruhmelakukan sedangkan pleger adalah mereka yang melakukan, prinsipdasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dia sebagai alatsebab tidak mempunyai kemampuan kemudian juga yangbersangkutan dalam keadaan overmacht dimana plegen secarakontektual hanya dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualitasuntuk melakukan tindak pidana sedangkan medepleger dilakukan lebihdari satu orang dengan adanya kerjasama
1.ASMIN HAMJA,SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.RIAN JOZE LOPULALAN, SH
Terdakwa:
YANTI MARLEN NIRAHUA, SH alias YANTI
166 — 72
dan atauperekonomian negara berdasarkan bukti dan fakta persidangan serta keterangan saksisaksi diatas maka telah terpenuhi;Ad.5 PenyertaanMenimbang, bahwa perbuatan Penyertaan (deelneming) ini diatur dalam Pasal55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dinyatakan "Dihukum seperti pelaku dari perbuatanyang dapat dihukum barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan.Bahwa Dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tersebut terdapat 3(tiga) bentuk penyertaan, yaitu:a. yang melakukan (plegen
1.RIAUZIN, SH
2.MAROLLAH,SH
3.ISMAIL, SH
4.I MADE SUTAPA
5.BUDI TRIDADI WIBAWA, SH
6.HASAN BASRI,SH
7.FAJAR A.MALO,SH.
8.EMA MULIAWATI,SH.
9.INDRAWAN PRANACITRA
10.I WAYAN SURYAWAN, SH
11.I.A.K. YUSTIKA DEWI,SH.
12.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
13.MILA MEILINDA
Terdakwa:
Ir. H. HUSNUL FAUZI, M.Si
374 — 1015
apakah ini sebagai orang yang melakukan (pleger), orang menyuruh melakukan(doenpleger) atau orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger);Menimbang, bahwa mengenai terkait penyertaan (delneming) dalamsuatu tindak pidana, para pakar telah memberikan penjelasan, diantaranyaLamintang dalam buku DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, SinarBaru, 1984 hlm. 101 mengemukakan bahwa, bentukbentuk keturutsertaan yangada menurut Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undangundang Hukum Pidanaadalah:Doen plegen
162 — 67
Jadi ada 2 bentuk, pelaku, turut serta melakukan, dan menyuruhmelakukan, ada lagi uit loker yaitu membujuk;Bahwa terkait apakah terdapat konsep intervensi di dalam pasal 55,sebagaimana telah ahli jelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 itubentuknya itu plegen, medeplegen dan doenplegen, barangkali kalauintervensi itu menyerupai bentuk menyuruh melakukan, artinya kalauintervensi itu kan kehendak dari orang yang menyuruh agar orang lain itumelaksanakan kehendak dari orang yang menyuruh, barangkali
89 — 14
Orang yang menyuruh melakukan (doen pegen) adalahsedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh(pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi iamenyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh(pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja.
409 — 220
Menyuruhlakukan (doen plegen);2. Turut serta melakukan atau medeplegen;3.
337 — 183
Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau YangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (p/egen) artinya masingmasingdapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; padapengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan,sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yangtelah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan
(mede plegen) artinya antarapara pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalamPUTUSAN NOMOR : 19/PIDSUSTPK/2016/PN.
192 — 23
Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut SertaMelakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (p/egen) artinya masingmasingdapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; padapengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan,sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yangPUTUSAN NOMOR : 18/PIDSUSTPK/2016/PN. Bjm.
Halaman 934telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antarapara pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalamwujud niat bersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebutsebagai bersamasama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatuperbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP adalah orang yang
182 — 17
Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut SertaMelakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (p/egen) artinya masingmasingdapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban ; padapengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan,sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yangPUTUSAN NOMOR : 18/PIDSUSTPkK/2016/PN.
Halaman 934telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antarapara pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perobuatan yang dilakukan, baik dalamwujud niatbersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebutsebagai bersamasama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatuperbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP adalah orang yang
123 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sebagaimanadikemukakan oleh Langmeijer: bahwa medeplegen (turut, serta melakukan),sebagai suatu bentuk penyertaan tidak mensyaratkan bahwa tiaptiap orangyang berkerja sama harus mewujudkan semua unsurunsur delik sepertirumusan doen plegen, semua unsurunsur delik dapat dibagi oleh pelbagaiorang;Bahwa jika kita melihat fakta yang ada dalam persidangan kita melihatadanya persamaan maksud dan tujuan dari Terdakwa Drs. Waryoto, M.Si.dengan Drs.