Ditemukan 335 data
61 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Tentang adanya novum;Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tentang adanya novum, yaitu suratsuratbukti yang diberi tanda PK1 sampai dengan PK4 tidak dapat dibenarkan,karena buktibukti baru tersebut tidak dapat melemahkan fakta yang telahterbukti di persidangan dan tidak dapat membatalkan pertimbangan danputusan Judex Juris; Tentang adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Bahwa alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karena putusanJudex Juris telah tepat dan benar menurut hukum bahwa Terpidana telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaHalaman 8 dari 10 halaman Putusan Nomor 6 PK/Mil/2020Penadahan dan Judex Juris telah pula mempertimbangkan baik keadaanyang memberatkan maupun meringankan sehingga pidana tambahanpemecatan dari Dinas Militer dijatuhkan kepada Terdakwa; Bahwa mengenai alasan peninjauan
123 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanamengenai adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :a.
142 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat kiranya dijatunkan putusan yang seadiladilnya menurut hukum(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa setelan mempelajari memori peninjauan kembali tanggal 16Desember 2019 dan kontra memori penjinjauan kembali tanggal 16 Juni2020, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris ternyata tidakditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karenasetiap orang harus terikat dengan perjanjian yang telahditandatanganinya dimana dalam perkara a quo Penggugat/PemohonPeninjauan Kembali dan Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali telahsepakat dan mendatangani kontrak Perjanjian Sewa Menyewa Nomor01/LSPSM/XII/06 tanggal 1 Desember 2006 sehingga dapat dibenarkanHakim secara ex officio untuk memutus perihal kewenangan absolutdalam mengadili baik atas dasar adanya eksepsi maupun tanpa adanyaeksepsi dan
19 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut.Bahwa mengingat PERMA RI No. 1 tahun 1982 tentang PERMA No. 1 Tahun1980 yang disempurnakan Pasal 2 huruf b dan Pasal 8 huruf b tentang asasasas peninjauan kembali (PK) dan tenggang/jangka waktu pengajuanpeninjauan kembali.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d3: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaalasan peninjauan kembali telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dan tidakdiketemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata ;bahwa surat bukti PK1 yang dibuat Kepala Desa adalah bukan novumyang menentukan dan tidak dapat melemahkan pengukuran yang dilakukanoleh petugas Kantor Agraria yang menyimpulkan bahwa Tergugat telahmenduduki tanah milik Penggugat, sedangkan bukti PK2, PK3 juga bukannovum yang menentukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : A.
53 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selain dan selebihnnya Pemohon Peninjauan Kembali bertetap padamemori banding dan memori kasasi yang telah diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonHalaman 7 dari 9 hal.Put.Nomor 512 PK/Pdt/2016Peninjauan Kembali adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tidakdapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa permohonan
160 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembalidari Termohon Peninjauan Kembali, dihubungkan dengan pertimbanganputusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanyapenipuan dan kebohongan tidak dapat dibenarkan oleh karena tidakdibuktikan dengan adanya putusan pidana yang berkekuatan hukumtetap yang menyatakan adanya kebohongan dan penipuan, demikianpula alasan adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata jugatidak dapat dibenarkan oleh karena putusan Judex Facti tidak terdapatkekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusannya karenaputusan mana belum mempertimbangkan substansi pokok perkara barumempertimbangkan proses/prosedur pengajuan gugatan yang olehHalaman 7 dari 10 hal.
43 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi Surat Nomor S16/PJ.02/2018 tanggal 19 Januari 2018,bertanda PK1;Fotokopi Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 26 Juni 2013, bertanda PK2;Fotokopi Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 26 Juni 2013, bertanda PK3;Fotokopi Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 26 Juni 2013, bertanda PK4;Fotokopi Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 26 Juni 2013, bertanda PK5;Fotokopi Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 26 Juni 2013, bertanda PK6;Oo me Surat Pernyataan tertanggal 2 Mei 2015, bertanda PK7;dan adanya kekhilafan
Hakim atau kekeliruan yang nyata dan memohonputusan sebagai berikut:1.
130 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung agar menolak permohonan peninjauan kemballidari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama alasanalasan Para Pemohon PeninjauanKembali dalam memori peninjauan kembali dan jawaban TermohonPeninjauan kembali dalam kontra memori peninjauan kembali dinubungkandengan pertimbangan Judex Juris, Mahkamah Agung berpendapat tidakditemukan adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karenaseseorang yang menyampaikan pendapatnya melalui demonstrasi bukanlahperbuatan melanggar hukum, kecuali para demonstran terbukti melakukanperbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain;Halaman 8 dari 11 hal.
128 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanamengenai adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapatdibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :a.
59 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor. 549 K / PID / 2011 tanggal 25 Mei 2011 yangmembatalkan putusan Pengadilan Tingggi Makassar Nomor 229 / PID.2010 / PT.Mks tanggal 23 Agustus 2010, karena jelas terdapatKekhilafan/Kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Kasasi tersebut.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa Alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalitentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sehinggaPemohon Peninjauan Kembali beralasan bahwa putusan Judex
48 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
adilan terhadap subjek hukum sebagai pencarikeadilan, dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali Haji Muhammad;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal 15 Juli 2013dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 27 Agustus 2013 dihubungkandengan putusan Judex Juris dan putusan Judex Facti dalam perkara a quoternyata tidak terdapat adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dantelah memberi pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan buktibuktiP.1.1, P.I.2, P.II dan P.III tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: H.
632 — 432 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Adanya Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Yang Nyata; Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidakdapat dibenarkan, akan tetapi Majelis Hakim akan memberikanpertimbangan tentang penghukuman atas perbuatan Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali atas perbarengan perbuatanpidana/concursus realis/meerdaadsche samenloop bagaimanadimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 66 Ayat(1) dan Ayat (2) juncto Pasal 71 KUHPidana; Ketentuan tersebut di atas mengandung arti bahwa jikaseseorang
125 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali, dinubungkan dengan putusan judex juris dalam hal initidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karenaobjek sengketa dalam perkara a quo seluas + 1.000 m? yang terletak di DesaBoddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, merupakan bagian dariSertifikat Hak Milik Nomor 79/Desa Boddia atas nama Penggugat H. Bassebin Daddio alias Dg.
583 — 511 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkanhukum acara pidana pembuktian terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1)huruf c UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 yang didakwakan dalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Pemohon PeninjauanKembali/T erpidana; Adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalammenerapkan unsur dengan sengaja menyampaikan suratHal. 24 dari 44 hal. Put.
No. 197 PK/PID.SUS/2017tersebut dipalsukan, serta hasil audit CV Kondang Murah adalah wajardengan pengecualian, maka SPT Tahun 2007 CV Kondang Murah yangdilampirkan di Kantor Pajak adalah tidak sah dan tidak mempunyaikekuatan hukum; Adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalammenerapkan ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Bagi Wajib Pajak Badan;Bahwa ketentuan Pasal 32 UndangUndang
mengoperasionalkanCV Kondang Murah adalah saksi RUDI TRI SANTOSO, bukanPemohon Peninjauan Kembali, maka pendakwaan Jaksa PenuntutUmum terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalaherror in persona, sehingga adalah tepat dan benar serta beralasanhukum apabila putusan kasasi Judex Juris a quo dibatalkan ataudinyatakan batal, dan sepatutnyalah Mahkamah Agung yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat peninjauankembali membebaskan Pemohon Peninjauan Kembali dari seluruhdakwaan Penuntut Umum;Adanya
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalammenerapkan unsur menimbulkan kerugian pada pendapatannegara;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana keberatan danmenolak pertimbangan hukum Judex Juris angka 10 dan 11 padahalaman 2223 putusan kasasi a quo sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana kutip dalam uraian tersebut di atas.Berdasarkan seluruh alasanalasan yang telah Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana paparkan dalam uraianuraian tersebut di atas,telah ternyata dan terbukti bahwa
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon PeninjauanKembali dengan Termohon Peninjauan Kembali, hal tersebut demi untuk keutuhankeluarga khususnya untuk anakanak yang masih sangat membutuhkan figur orangtuanya, yakni Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali,hingga Pemohon Peninjauan Kembali melakukan upaya hukum luar biasa ini karenamasih sangat mengharapkan keadilan demi untuk mempersatukan rumah tanggaantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali demimasa anakanak juga khususnya;Bahwa adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata adalah padasaat Majelis Hakim Agung tidak menilai secara seksama tujuan dari perkawinansebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, MajelisHakim Agung hanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan hanyamempertimbangkan bahwa pertimbangannya sudah menerapkan hukum secaratepat dan benar, tanpa melihat f. segi tujuan berumah tangga dimana tunjuanperkawinan membangun rumah tangga dan mempersulit perceraian yangmerupakan falsafah Undang
192 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali Il, Termohon Peninjauan Kembali danTermohon Peninjauan Kembali Ill telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali masingmasing tanggal 12 Maret 2019, tanggal 18 Maret2019 dan 9 April 2019 yang pada pokoknya memohon kepada MahkamahAgung agar menolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tentang adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, tidakdapat dibenarkan sebab sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benardalam putusan Judex Facti maupun Judex Juris;Bahwa masalah asuransi kebakaran yang diajukan oleh Tergugat dan diproses oleh Tergugat II dan Tergugat Ill, terbukti Tergugat sebagaiDirektur Utama PT Star Solusi Indonesia bukan sebagai Kepala Cabang PTStar Elektronik Palembang, oleh karena polis asuransi atas nama Tergugat bukan atas nama Penggugat maka Tergugat berhak atas klaim asuransitersebut
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari perusahaan karena mungkin sajahal tersebut adalah rekayasa Termohon PK untuk menuntut pesangon kepada PemohonPK;g Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim Agungyang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali ini untuk menerimapermohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon PK;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena tidakterdapat adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan MajelisHakim kasasi a quo;Bahwa, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim peninjauan kembali bahwaputusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak kasasi Pemohon Kasasi (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) telah tepat dan benar karena putusan Judex Facti yangdiajukan upaya hokum kasasi oleh Pemohon Kasasi a quo juga telah tepat dan benar danjuga tidak melanggar hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeninjauanKembali pada tanggal 27 September 2018 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori peninjauankembali tanggal 2 Agustus 2018 dan kontra memori peninjauan kembalitanggal 13 September 2018 dan 27 September 2018 ternyata tidakditemukan adanya
kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Juris, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa novum tidak bersifat menentukan karena tidak membuktikankepemilikan Para Pemohon Peninjauan Kembali atas objek sengketa; Bahwa keberatankeberatan Para Pemohon Peninjauan Kembali hanyamerupakan perbedaan pendapat antara Para Pemohon PeninjauanKembali dengan Judex Juris dalam menilai pembuktian atas halhal yangtelah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Juris;Menimbang, bahwa berdasarkan
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan;Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali berdasarkan alasan adanya bukti baru yang bersifatmenentukan, Adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawanyang diketahui setelah perkaranya diputus, Adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal67 huruf a, b dan f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung;Il. A.
Adanya Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata Dalam Putusan.1.Sertifikat Hak Milik Merupakan Alat Bukti Kepemilikan Terkuat AtasTanah;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti yang menyatakandengan tidak ditariknya Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timurdalam perkara ini tidak menyebabkan gugatan Para Penggugatkurang pihak adalah kekeliruhan;Bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlakusebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yangtermuat, dimana SHM
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
., kepada Penggugatsedang sampai sekarang sebagian dari tanah tersebut yang seluas 246 m, masihdikuasai Tergugat karena ada hubungan sewa menyewa sehingga Penggugatmenderita kerugian, maka Penggugat mempunyai kepentingan dan Penggugatberhak mengajukan gugatan terhadap Tergugat;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau
kekeliruan yang nyata dalam Putusan JudexJuris karena pertimbangan telah tepat;Bahwa gugatan kurang pihak karena seharusnya Gouw Po Hoa ditarik sebagaipihak dalam gugatan ini sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti(Pengadilan Tinggi);Bahwa alasan peninjauan kembali hanya merupakan perbedaan pendapat dariPemohon Peninjauan Kembali dengan Putusan Judex Juris yang bukan merupakanalasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana Pasal 67 UndangUndangMahkamah Agung;Menimbang, bahwa berdasarkan