Ditemukan 421066 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 467/Pdt.G/2021/PA.Blk
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
88
  • bahwa hak dankewajiban serta tanggung jawab masingmasing subjek (Suami dan istri) haruslahdipenuhi secara berimbang, sehingga apabila salah salah satu pihak, dalamkonteks ini Tergugat, tidak berperilaku baik sebagaimana layaknya suami terhadapPenggugat selaku istri, tentulan kondisi sosial keluarga antara Penggugat danTergugat tidak akan berimbang dan berpotensi mengalami kegoyahan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken
    marriage (pecahnyaHal. 9 dari 13 Hal.
    marriage) dan tidakada harapan lagi untuk rukun menjadi pasangan suami istri yang sakinahmawwadah warahmah, sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yangdikehendaki oleh Al Quran Surat Ar Rum ayat 21 dan Pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo.
    Putusan No.467/Pdt.G/2021/PA.BIkserumah lagi, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka rumah tanggatersebut telah terbukti retak dan pecah dan sebagaimana ketentuan SEMA Nomor4 Tahun 2014 Tentang Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama Poin 4 tentangindikator broken marriage;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya gugatan Penggugat yang alasanperceraiannya merujuk pada ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang
    Perkawinan juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam danPengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidakberhasil, maka Majelis Hakim berkesimpulan perkawinan Penggugat denganTergugat sudah pecah (broken marriage) dan tidak ada harapan merukunkannyakembali, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telahmemiliki alasan yang cukup untuk bercerai dengan Tergugat oleh sebab itugugatan Penggugat
Register : 27-11-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 10-01-2020
Putusan PA Soreang Nomor 7839/Pdt.G/2019/PA.Sor
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • Putusan Nomor 7839/Pdt.G/2019/PA.Sor.pertimbangannya yang menyatakan suami isteri yang telah pisah rumahdan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanyaperselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidupdalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dan fakta hukum yang ditemui di persidangan di mana Penggugatsudah mempunyai keinginan yang kuat untuk bercerai, maka terbuktirumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken marriage
    Ls So wJ8l swlaall 55Artinya: Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa melanjutkan hubungan perkawinan dalamrumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) akan menimbulkanpenderitaan berkepanjangan kepada kedua belah pihak karena hatimasingmasing pihak tidak lagi bersatu dan selalu berseberangan, olehsebab itu perceraian adalah jalan terbaik untuk mengakhiri penderitaantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas
Register : 26-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PA BATULICIN Nomor 54/Pdt.G/2022/PA.Blcn
Tanggal 21 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2610
  • Perselisihan tersebut sudah mencapai kadar, sifat dan bentuk yang sulituntuk di damaikan (broken marriage);3. Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal sejak 5 (lima) bulanyang lalu dimana Termohon yang meninggalkan tempat tinggal bersama;4.
    Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tanggaPemohon dan Termohon sudah tidak ada harapan untuk dapat dipertahankanlagi (onheel baar tweespalt), karena rumah tangga Pemohon dan Termohontelah pecah (broken marriage), dan telah menyimpangi maksud dan tujuanpernikahan sebagai ikatan yang kuat (mitsaqan ghalidzan) untuk membinakeluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, sebagaimana puladimaksudkan dalam AlQuran surat ArRum (30) ayat 21, dan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
    Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 54/Pdt.G/2022/PA.Blcn.Menimbang, bahwa dalam menilai rumah tangga Pemohon danTermohon apakah sudah mencapai sifat broken marriage, maka Majelis Hakimmengambil alih ketentuan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2014 jo.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yangmenyatakan bahwa indikator broken marriage antara lain sudah ada upayadamai tetapi tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suamiistri, slah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suam istri, telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama, dan halhal lain yang ditemukan dalam persidangan seperti adanya perselingkuhan,terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, judi dan lainlain;Menimbang, bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas dandihubungkan dengan faktadakta hukum maka Majelis Hakim bereksimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken marriage)apabila dihubungkan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang abstraksi hukumnya menyatakanapabila suami istri terjadi perselisihan dan terjadi pisah tempat tinggal, makarumah tangga mereka telah pecah dan permohonan cerai telah
Register : 17-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 996/Pdt.G/2021/PA.JP
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • istritersebut sudah tidak ada ikatan lahir dan bathin lagi, sehingga perkawinan yangseperti itu sudah dapat dikatakan telah pecah dan tidak akan dapat lagimewujudkan rumah tangga yang sakinah sebagaimana tujuan dari perkawinanitu sendiri ;Menimbang, bahwa untuk menentukan suatu rumah tangga sudahpecah atau belum, dalam lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2014, Kamar Agama angka 4 menyatakan "Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah(broken
    marriage) dengan indikator antara lain:1.
    ,KDRT., main judi dan lainlain);Menimbang, bahwa apabila semua indikator atau bahkan salah satuIndikatorpun telah terpenuhi, maka rumah tangga tersebut telah dapatdikatagorikan sebagai rumah tangga yang telah pecah (broken marriage);Menimbang, bahwa mempertahankan perkawinan yang telah pecah(broken marriage) akan menimbulkan kemadharatan bagi kedua belah pihak,maka untuk menghindari kemadharatan yang lebih besar lagi, perceraianmerupakan jalan keluar untuk mengatasi permasalahan rumah tanggaPemohon
Register : 05-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 186/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 13 Mei 2019 — PEMBANDING VS TERBANDING
2214
  • danbenar, karena telah mempertimbangkan dan menilai seluruh aspek formal danaspek materiil terhadap fakta kejadian dan fakta hukum, dan denganmenerapkan dasar hukum dari undangundang, dalil syari serta peraturanhukum lain yang relevan, oleh karena itu dapat disetujui dan diambil alihmenjadi pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, namunmasih perlu menambahkan pertimbanganpertimbangan sendiri sebagaiberikut;Menimbang, bahwa doktrin yang diterapbkan dalam perkara perceraianadalah broken
    marriage sehingga yang paling pokok adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh pasangan suami istri in casuPembanding dengan Terbanding dalam mengarungi dan membina kehidupanrumah tangganya apakah sudah pecah dan tidak dapat lagi dirukunkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah ditemukan fakta hukum mengenai keadaan senyatanya yang dialami olehPembanding dengan Terbanding dalam menjalani kehidupan = rumahtangganya, yaitu dimulai setelah keduanya menikah
    Kondisitersebut merupakan suatu bukti dan fakta hukum bahwa kehidupan rumahtangga Pembanding dengan Terbanding sudah pecah (broken marriage) dansudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri;Menimbang, bahwa dalam kasus perceraian sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, Majelis Hakim dalam persidangan bukan semata mencari siapa yangbersalah dan/atau siapa yang benar serta siapa yang menjadi penyebabterjadinga perselisihan dan pertengkaran
    faktayang telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama danyang telah dipertimbangkan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga patutmengemukakan dan menjadikan dasar pertimbangan Rumusan Hukum HasilRapat Pleno Kamar Peradilan Agama point 4 (empat) sebagaimana yangtercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2014tanggal 28 Maret 2014 yang menyatakan bahwa gugatan cerai/permohonantalak dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah(broken
    marriage) dengan indikator antara lain jika sudah ada upaya damaitetapi tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri,jika salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajiabannyasebagai suami istri dan telah terjadi pisah ranjang atau pisah tempat tinggal,dan faktafakta tersebut telah ditemukan dalam persidangan sebagaimanadiuraikan di atas;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbanganpertimbangan yuridistersebut di atas, secara sosiologis mengumpulkan suami istri
Register : 15-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PA Nanga Pinoh Nomor 161/Pdt.G/2021/PA.Ngp
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
449
  • rukun sebagai suami isterisebagaimana maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa yang dapat dijadikan dasar/alasan dalammengajukan perceraian, diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perceraian dengan alasan perkawinan yang pecah(broken mariage) hanya dapat dikabulkan jika indikator perkawinan sudahpecah (broken
    marriage) secara nyata telah terbukti, berdasarkan SEMA No. 3tahun 2018 jo.
    SEMA Nomor 4 tahun 2014 tentang indikator broken marriage;Hal. 9 dari 17 hal. Putusan Nomor 161/Pdt.G/2021/PA.NgpMenimbang, bahwa dari ketentuan peraturan perundangundangan diatas, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinyaperceraian yaitu:1. Pengadilan telah berusaha mendamaikan suami isteri dan tidak berhasil;2. Adanya alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukunsebagai suami Isteri;3.
    Indikator perkawinan sudah pecah (broken marriage) secara nyata telahterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas danoleh karena Pemohon adalah pihak yang mendalilkan permohonan, makaberdasarkan pasal 283 RBg jo. Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, jo.
    marriage) dan tidak dapatdipertahankan lagi, oleh karenanya Hakim menilai bahwa mempertahankanrumah tangga yang demikian akan mendatangkan kemafsadatan yangberkepanjangan, setidaknya bagi Penggugat dan Termohon.
Register : 20-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA BOGOR Nomor 1542/Pdt.G/2020/PA.Bgr
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
264
  • dari 1 (Satu) tahun sampai sekarang; Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Pemohon dan Termohonnamun tidak berhasil dan Pemohon sampai pada tahap kesimpulan masih tetapbersikeras ingin bercerai dengan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana tersebut di atas,Majelis Hakim terlebih dulu akan memberikan landasan hukum untuk penyelesaianperkara inl ;Menimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken
    marriage);Menimbang, bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam sebuah rumahtangga disebut pecah (broken marriage), terjadi setidaknya ada 2 kriteria.
    Dengan demikian rumah tanggaantara Pemohon dan Termohon telah pecah (broken marriage).Menimbang, bahwa permohonan cerai talak atau gugatan cerai dapatdikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage),Vide SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor 4 Tahun 2014;Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 memuat kaidah hukum yaitu : Cekcok, hidupberpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidakberniat
Register : 26-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 421/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pembanding x Terbanding
3313
  • materiil terhadap fakta kejadian dan fakta hukum, denganmenerapkan dasar hukum dari undangundang, dalil syari dan peraturanhukum lainnya yang berlaku dan relevan, oleh karena itu pertimbangan danpendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambilalin menjadi pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding,namun Majelis Hakim Tingkat Banding masih perlu menambahkanpertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa doktrin yang diterapbkan dalam perkara perceraianadalah broken
    marriage, sehingga yang paling pokok adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh pasangan suami istri /ncasuPembanding dengan Terbanding dalam membina dan mengarungi kehidupanrumah tangganya;Menimbang, bahwa dari persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah ditemukan fakta hukum mengenai keadaan senyatanya yang dialami olehPembanding dengan Terbanding dalam menjalani kehidupan rumah tangganya,bahwa ternyata kehidupan rumah tangga a quo yang dimulai sejak keduanyamenikah pada tanggal
    Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwakeadaan tersebut merupakan suatu bukti dan fakta hukum bahwa kehidupanrumah tangga Pembanding dengan Terbanding sudah pecah (broken marriage)dan sudah tidak ada harapan akan hidup rukun sebagai suami istri;Menimbang, bahwa dalam kasus perceraian sesuai YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 38 K/AG/1996 tanggal 5 Oktober 1996, MajelisHakim dalam persidangan bukan semata mencari siapa yang bersalah dansiapa yang benar dan/atau siapa yang menjadi penyebab
    Terbanding sudah pecah sebagaimana fakta yang telahdipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan yang telahdipertimbangkan di atas;Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim Tingkat Bandingsependapat dengan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Peradilan Agamapoint 4 (empat) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran MahkamahAgung RI Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 yang menyatakanbahwa gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tanggasudah pecah (broken
    marriage) dengan indikator antara lain: Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil; Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami isteri; Salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami isteri; Terjadi pisah ranjang /pisah tempat tinggal; Adanyawanitaidaman lain (WIL);Dimana indikator tersebut ternyata dialami dalam rumah tanggaPembanding dan Terbanding;Menimbang, bahwa disamping pertimbangan yuridis, Pengadilan TingkatBanding perlu memberikan pertimbangan secara
Register : 02-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 9/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 30 Januari 2020 — Pembanding VS Terbanding
2012
  • pertimbangan hukum Majelis Hakimtingkat pertama, sebagaimana yang tercantum dalam putusan PengadilanAgama Bangil tersebut, karena telah tepat dan benar, oleh karena itu diambilalin sebagai pendapat dan pertimbangannya sendin;Menimbang, bahwa dalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim TingkatBanding sependapat dengan rumusan hasil rapat pleno Kamar PeradilanAgama sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah AgungRI Nomor 04 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa indicator rumah tanggasudah pecah (broken
    marriage) antara lain adalah sudah ada upaya damai,tetapi tidak berhasil, sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami isteri,salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami isteri, telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama;Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa rumah tanggaPembanding dengan Terbanding telah pecah (broken marriage/marriage breakdown) sedemikian rupa yang sulit
    akankembali rukun harmonis seperti sedia kala, karena kerukunan dankebahagiaan suatu rumah tangga tersebut, harus ditentukan dan ataskeinginan kedua belah pihak suami isteri, sementara dalam perkara a quo,Penggugat/Terbanding tetap pada keputusannya untuk bercerai denganTergugat/Pembanding, walaupun telah diupayakan untuk kembali rukun olehberbagai pihak dengan berbagai macam cara, namun semua itu tidak adayang berhasil;Menimbang, bahwa dalam keadaan rumah tangga yang telahmengalami perpecahan (broken
    marriage) yang demikian, maka jika merekadipaksakan untuk rukun, justru yang dikhawatirkan akan bisa terjadi adalahmadhorot yang lebih besar yang akibat negativenya tidak hanya dapatmenimpa kedua pihak saja, tetapi juga dapat menimpa anakanak dan kerabatkedua pihak, suatu hal yang tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yangsebenarnya.
Register : 29-08-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 377/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 8 Oktober 2019 — PEMBANDING X TERBANDING
2711
  • aspekmateriil terhadap fakta kejadian dan fakta hukum, dengan menerapkan dasarhukum dari undangundang, dalil syari dan peraturan hukum lainnya yangberlaku dan relevan, oleh karena itu pertimbangan dan pendapat Majelis HakimTingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alin menjadi pertimbangandan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, namun Majelis Hakim TingkatBanding masih perlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa doktrin yang diterapbkan dalam perkara perceraianadalah broken
    marriage, sehingga yang paling pokok adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh pasangan suami istri incasuPembanding dengan Terbanding dalam membina dan mengarungi kehidupanrumah tangganya;Menimbang, bahwa dari persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah ditemukan fakta hukum mengenai keadaan senyatanya yang dialami olehPembanding dengan Terbanding dalam menjalani kehidupan rumah tangganya,bahwa ternyata kehidupan rumah tangga a quo yang dimulai sejak keduanyamenikah pada tanggal
    Sehinggadalam hal ini dapat disimpulkan bahwa keadaan tersebut merupakan suatubukti dan fakta hukum bahwa kehidupan rumah tangga Pembanding denganTerbanding sudah pecah (broken marriage) dan sudah tidak ada harapan akanhidup rukun sebagai suami istri;Menimbang, bahwa dalam kasus perceraian sesuai YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 38 K/AG/1996 tanggal 5 Oktober 1996, MajelisHakim dalam persidangan bukan semata mencari siapa yang bersalah dansiapa yang benar dan/atau siapa yang menjadi penyebab
    Terbanding sudah pecah sebagaimana fakta yang telahdipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan yang telahdipertimbangkan di atas;Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim Tingkat Bandingsependapat dengan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar Peradilan Agamapoint 4 (empat) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran MahkamahAgung RI Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 yang menyatakanbahwa gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tanggasudah pecah (broken
    marriage) dengan indikator antara lain: Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil; Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami isteri; Salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibannyasebagai suami isteri; Terjadi pisah ranjang /pisah tempat tinggal;Dimana indikator tersebut ternyata dialami dalam rumah tanggaPembanding dan Terbanding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding perlu jugamengemukakan pendapat ahli hukum sebagai doktrin yang diambil alih menjadipendapat
Register : 22-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PA Soreang Nomor 2169/Pdt.G/2019/PA.Sor
Tanggal 9 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
53
  • Putusan Nomor 2169/Pdt.G/2019/PA.Sor.perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidupdalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas dan fakta hukum yang ditemui di persidangan di mana Penggugatsudah mempunyai keinginan yang kuat untuk bercerai, maka terbuktirumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken marriage)dan tidak ada harapan lagi untuk hidup dengan rukun dan damai sebagaisuami istri, sehingga melanjutkan rumah tangga yang
    ls Yo wJ8l awlaadl 295Artinya: Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarikkemaslahatan;Menimbang, bahwa melanjutkan hubungan perkawinan dalamrumah tangga yang sudah pecah (broken marriage) akan menimbulkanpenderitaan berkepanjangan kepada kedua belah pihak karena hatimasingmasing pihak tidak lagi bersatu dan selalu berseberangan, olehsebab itu perceraian adalah jalan terbaik untuk mengakhiri penderitaantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbanganpertimbangan hukum tersebut di atas
Register : 09-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 322/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 25 Agustus 2021 — PEMBANDING melawan TERBANDING
4514
  • Tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi;Menimbang, bahwa indikator pecahnya rumah tangga (broken marriage)menurut Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2013 sebagaimana tercantumdalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tanggal28 Maret 2014 Bagian Sub. Kamar Agama point 4 dinyatakan bahwa indikatorrumah tangga telah pecah (broken marriage) adalah: 1. Upaya damai tidakberhasil; 2. Sudah tidak ada komunikasi; 3.
    menjalankankewajibannya masingmasing, utamanya kewajiban bathin/hubungan layaknyasuamiistri merupakan bukti bahwa antara suamiisteri tersebut sudah tidak cintamencintai, tidak hormat menghormati, tidak setia, dan tidak bantu membantu lahirbathin sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa rumah tangga Pembanding dan Terbandingterbukti telah pecah (broken
    marriage) sedemikian rupa yang sulit untuk dipersatukan kembali dalam satu rumah tangga, sehingga alas an perceraiansebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Jis.
Register : 06-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 56/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Tanggal 27 September 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11537
  • kesaksiantestimonium de auditu dapat dipergunakan sebagai bukti persangkaan;Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksisaksi tersebutternyata saling bersesuaian serta saling mendukung satu sama lain makaketerangan saksisaksi tersebut dapat dipercaya kebenarannya dan dapatditerima dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingsetelah memperhatikan faktafakta di atas, sebelum memutuskan suatuperkara perceraian, terlebih dahulu harus mempertimbangkan alasanpecahnya perkawinan (broken
    marriage), Karena perceraian itu) akanmengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah statushukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakatdan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, oleh karena ituperceraian hanya dapat dikabulkan, jika perkawinan sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti;Menimbang, Majelis Hakim tingkat banding juga perlumengemukakan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38 K / AG / 1990tanggal 22 Agustus
    Yurisprudensitersebut selanjutnya diambil sebagai pendapat Majelis Hakim tingkatBanding;Menimbang, bahwa indikator yang menunjukkan rumah tangga pecah(broken marriage) sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28Maret 2014 antara lain :1. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.2. Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara SuamM1 istri.3. Salah satu pihak meninggalkan kewajibannya sebagai Suami istri.4.
    Ini adalah aniaya yang bertentangandengan semangat keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan indikator pecahnya rumah tanggaseperti tersebut di atas, dinubungkan dengan fakta kondisi rumah tanggaPembanding dan Terbanding sekarang, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat telah terpenuhi kriteria rumah tangga broken marriage, rumahtangga Pembanding dan Terbanding benarbenar retak, rapuh bahkanpecah dan tidak mungkin lagi dapat disatukan kembali, mengingatTerbanding bersikap keras untuk bercerai dari Pembanding
Register : 02-02-2022 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 12-02-2022
Putusan PA TALU Nomor 88/Pdt.G/2022/PA TALU
Tanggal 11 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
189
  • marriage (pecah rumah tangga);Bahwa berdasarkan beban pembuktian, Penggugat telah mengajukanalatalat bukti berupa:A.
    TALUoleh keluarga, sehingga keinginan perceraian itu. secara psikologismenunjukkan kesungguhan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat;2.3.Pertimbangan SosiologisMenimbang, bahwa dipandang secara sosiologis, bahwa Penggugat danTergugat berselisin dan bertengkar serta tidak lagi hidup satu atap dan akibatperselisihan Penggugat dan Tergugat tidak pernah kembali satu rumah, makadapat dikategorikan sebagai pasangan suami isteri yang tidak rukun dan dinilaiperkawinan tersebut sudah pecah (broken marriage
    TALUpihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalahperkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atautidak.Menimbang, bahwa indikator broken marriage (pecah rumah tangga)dalam Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Peradilan Agama Tahun2013 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yaitu; a.sudah adaupaya damai tetapi tidak berhasil, b.sudah tidak ada komunikasi yang baikantara suami istri, c.salah satu pihak atau masingmasing pihak meninggalkankewajibannya
    sebagai suami istri, d. telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggalbersama dan e.halhal lain yang ditemukan dalam persidangan seperti adanyaWIL, PIL, KDRT, main judi dan lainlain.Menimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara cukup dan seksama telahmengalami broken marriage (pecahnya rumah tangga) dengan salah satuindikatornya sebagaimana fakta hukum perkara a quo sehingga meskipunperkawinan bersifat sakral, serta perceraian akan mengubah
    status hukum darihalal menjadi haram dan memiliki potensi dampak luas bagi masyarakat sertamenyangkut pertanggung jawaban di akhirat namun telah terbukti secara nyatadipersidangan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah memenuhisalah satu indikator broken marriage sehingga perceraian dapat dibenarkan(vide: Rumusan Kamar Agama Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor03 Tahun 2018 Huruf AAngka 1 tentang Hukum Keluarga);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, ternyataantara
Register : 11-11-2014 — Putus : 29-12-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3224/Pdt.G/2014/PA.JS
Tanggal 29 Desember 2014 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
50
  • sudah10.11cukup sabar untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan Tergugat namun padakenyataannya keadaan rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi karenaperselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus dan tidak ada lagiharapan untuk hidup rukun lagi.Bahwa pertengkaran dan perselisihan yang berlangsung terus menerus sebagaiakibat dari halhal yang sepele maupun halhal yang bersifat prinsipil dimana dalampenyelesaiannya Tergugat selalu tempramental telah menyebabkan retaknyaperkawinan Broken
    Marriage antara Penggugat dengan Tergugat ;Bahwa keadaan Broken Marriage yang disebabkan karena tidak adanya rasa percayadalam membina rumah tangga telah menyebabkan tidak ada harapan akan hiduprukun lagi dalam rumah tangga sebagaimana tercantum dalam YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor: 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991.Bahwa dikarenakan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara Penggugatdan Tergugat semakin menjadi, maka Penggugat memutuskan untuk berpisahranjang/kamar pada tanggal
    No. 3224/Pdt.G/2014/PA.JSterus menerus, serta rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat telah dapatdikategorikan sebagai Broken Marriage, maka jelas telah terpenuhi syaratperceraian dan oleh karenanya Pemohon mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia,yang memeriksa dan mengadili dan pada akhirnya memutuskan perkara ini untukmenjatuhkan thalak satu bain sughra Tergugat ( TERGUGAT ) kepada Penggugat( PENGGUGAT );Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agarberkenan menjatuhkan
    baik Penggugatdan Tergugat telah kehilangan harkat dan makna dari tujuan perkawinan tersebut,dimana ikatan perkawinan antara keduanya sedemikian rapuh, tidak ada lagi rasasakinah (ketenangan) dan telah luput dari rasa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasihsayang) dan bahkan mungkin melahirkan mudharat yang lebih besar bagi Penggugatdan Tergugat;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulanbahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada pada tingkat pecahnyaperkawinan (broken
    marriage) keduanya sudah sangat sulit untuk hidup rukun lagisebagai suami isteri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebihbesar bagi keduanya maka alternati penyelesaian sengketa perkawinan yang terbaikbagi Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan di atas gugatan Penggugattelah berdasar dan beralasan hukum untuk diterima dan dikabulkan berdasarkan pasal19 huruf
Register : 02-01-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PTA BANDUNG Nomor 01/Pdt.G/2015/PTA.Bdg
Tanggal 12 Maret 2015 — PEMBANDING VS TERBANDING
188
  • Namundemikian Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menambahkan pertimbangansebagai berikut :Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya telahmenyatakan keberatan atas putusan Hakim Tingkat Pertama, yang dirasakanhanya membela kepentingan Terbanding semata, padahal sesungguhnya rumahtangga Pembanding dan Terbanding sudah pecah (broken marriage), yang dilihatbukan hanya kepentingan Terbanding, melainkan juga kepentingan Pembandingkarena penderitaan akibat ketidak harmonisan (tidak rukun) dalam
    rumah tangga,bukan hanya dirasakan oleh batin Pembanding melainkan juga oleh batinTerbanding ;Menimbang, Indikator broken marriage telah lengkap mewarnai rumahtangga Pembanding dan Terbanding, yaitu :e Hubungan komunikasi antara Pembanding dan Terbanding terhambat/sudah putus ;e Pembanding dan Terbanding telah pisah rumah/pisah ranjang ;e Pembanding dan Terbanding sudah didamaikan, akan tetapi tidakberhasil ;e Pembanding dan Terbanding sudah tidak bisa melaksanakan tugas dankewajiban masingmasing
Register : 24-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4208/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
95
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown
    atau broken marriage bukanlah matri manial guilt ;Menimbang, bahwa disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung
    kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Penggugat dan Tergugattelah pisah tempat tinggal selama kurang lebih 7 tahun 4 bulan selama itu sudah tidaksaling memperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Penggugat denganTergugat, karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan suami isteri yangrukun dan harmonis juga merupakan disharmoni antara Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa tindakan
    Mlg.menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
Register : 03-07-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3913/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
1211
  • Mlg.rumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
    Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri manial guilt ;Menimbang, bahwa disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau
    kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Penggugat dan Tergugattelah pisah tempat tinggal selama kurang lebih 3 tahun 11 bulan selama itu sudah tidaksaling memperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Penggugat denganTergugat, karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
Register : 13-12-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 386/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 20 Desember 2019 — Pembanding/Tergugat : Nursidi Bin Juri
Terbanding/Penggugat : Wiwin Ariyah Binti Hadi Sumarmo Alm
4620
  • berpisahtempat tinggal sekitar 3 bulan lamanya ;Menimbang, bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03Tahun 2018, tanggal 16 Nopember 2018, Poin Ill, Rumusan Hukum Hasil RapatPleno Kamar Peradilan Agama Nomor 1, bahwa karena perceraian itumengakhiri lembaga perkawinan yang sakral, mengubah status hukum darihalal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat, danmenyangkut pertanggung jawaban dunia akhirat, oleh karena itu percereianhanya dapat dikabulkan, jika perkawinan sudah pecah (broken
    marriage),dengan indicator, secara nyata telah terbukti ;Menimbang, bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04Tahun 2014, tanggal 28 Maret 2014, Tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Tahun 2013, Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Poin N, Rumusan Hukum Hasil RapatPleno Kamar Agama Tahun 2013, Permasalahan 4, bahwa, indikator rumahtangga sudah pecah ( broken marriage ) antara lain :a.
    Halhal yang ditemukan di persidangan, seperti adanya WIL, PIL, KDRT,judi dan lainnya.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang dipertimbangkansebagaimana tersebut diatas, bahwa upaya damai telah dilakukan oleh pihakkeluarga, Majelis Hakim, Mediator, akan tetapi tidak berhasil, telah terjadi pisahranjang, sekitar 7 bulan, dan adanya Pria Idaman Lain, maka Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat/Terbanding danTergugat/Pembanding telah pecah, atau broken marriage, dengan
Register : 20-12-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PA TALU Nomor 777/Pdt.G/2021/PA TALU
Tanggal 11 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6128
  • Termohon dikecualikan dalamperkara iniPembacaan Permohonan PerceraianBahwa selanjutnya dimulai pemeriksaan perkara dalam sidang tertutupuntuk umum dengan membacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Jawab MenjawabBahwa Termohon tidak pernah hadir di persidangan, maka tidak dapatdidengar keterangan dan/atau jawabannya;PembuktianBahwa Pemohon tetap dibebani kewajiban untuk membuktikanhubungan perkawinan dengan Termohon, landasan alasan perceraian denganindikator broken
    marriage (pecah rumah tangga);Bahwa berdasarkan beban pembuktian, Pemohon telah mengajukanalatalat bukti berupa:A.
    marriage), sehingga kondisi rumahtangga yang demikian tidak dapat dijadikan sebagai sendi dasar susunankehidupan masyarakat yang baik;2.4.Pertimbangan perceraian secara yuridisMenimbang, bahwa berdasarkan aturan mengenai perceraian hanyadapat terjadi di hadapan sidang pengadilan (vide: Pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 115 KHI) dan perceraian harusmemenuhi alasanalasan perceraian yang dibenarkan oleh hukum perkawinandi Indonesia dan di antaranya berdasarkan Pasal 39
    , bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohontelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara cukup dan seksama telahmengalami broken marriage (pecahnya rumah tangga) dengan salah satuindikatornya sebagaimana fakta hukum perkara a quo sehingga meskipunperkawinan bersifat sakral, serta perceraian akan mengubah status hukum darihalal menjadi haram dan memiliki potensi dampak luas bagi masyarakat sertamenyangkut pertanggung Jawaban di akhirat namun telah terbukti secara nyatadipersidangan bahwa rumah
    tangga Pemohon dan Termohon telah memenuhisalah satu indikator broken marriage sehingga perceraian dapat dibenarkan(vide: Rumusan Kamar Agama Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor03 Tahun 2018 Huruf AAngka 1 tentang Hukum Keluarga);Halaman 15 dari 18 halaman putusan Nomor 777/Pdt.G/2021/PA.