Ditemukan 140 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-09-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PURI SANTRIAN
468147
  • siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 4 adalah Rp. 80.000.000, ( Delapan Puluh Juta Rupiah ); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat (ganti rugi materiil ): 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 X Rp.80.000.000, =Rp. 1.600.000.000, ( satu milyard enam ratus juta rupiah );Hal 6 dari 57 Pts No.05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby21.2223.24.25.
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 FifaWorld Cup Brazil di areal komersial tanpaijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang4 adalah Rp. 80.000.000, ( Delapan Puluh Juta Rupiah );Hal 8 dari 57 Pts No.05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga.Sby Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat(ganti rugi materiil) : 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 X Rp.80.000.000, =Rp. 1.600.000.000, ( satu milyard
    T.10.Fotocopy Legal Opinion dari Fakultas Hukum UNUD tanggal 30Oktober 2014.11.T.11.Fotocopy UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta12.T.12.Fotocopy UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta13.1.13.Fotocopy UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara14.1.14.Fotocopy Jadwad lengkap Pertandingan Piala Dunia 2014 dari tanggal13 Juni 2014 sd 14 Juli2014.15.T.15.Fotocopy TVONE sebagai Pemenang Hak siar Piala Dunia Brazil2014.16.T.16.Fotocopy PT.NONBAR adalah perusahaan yang bergerak dibidangusaha
    siar ; Bahwasaksi tidak tahu kalau Hotel Four Season Resort pernah di somasi ;2.
    siar Piala Dunia Brazil 2014, dan bukti T.16 adalahPT.NONBAR adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha sosialisasi,pemasaran dan pengawasan kegiatan Nonton Bareng;Menimbang, bahwa bukti T.15 tersebut bersesuaian dengan bukti Penggugatyang ditandai dengan bukti P.40 dan P.41 berupa: LICENCE AGREEMENT tertanggal 29 Juni 2012 antara" PT.INTER SPORTSMARKETING dengan PT.CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI (AN TV) DANPT.
Upload : 20-03-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2016/PN Niaga Sby
PT. INTER SPORT MARKETING terhadap PT. PARTHA STANA
463123
  • siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih ); Hal 7 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.21.22.23.
    siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih ); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat(ganti rugi materiil) : 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 X Rp.100.000.000, =Rp. 2.000.000.000, (dua milyard rupiah ); Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati oleh Tergugat ( gantirugi materiil) sebesar Rp. 5.000.000,000, ( lima milyar rupiah ); Keuntungan yang akan diterima Penggugat dari bunga uang
    Pemerintah saatitu 1 US$ = Rp.13.170 X US$. 54.000.000 = Rp. 711.180.000.000, X 6% per tahun atau per bulan 0.5% = Rp. 3.555.900.000,/perbulan darigugatan ini di daftarkan sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Hal 10 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.Menghukum Tergugat memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal Komersial denganDETIFIGIAN ~~~ nnn nnn nnn nnn nner me none nanannnnannnannnnnn an nmamamnm nn meraBiaya lisensi hak
    siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp.100.000.000, ( Seratus Juta rupaih ); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat( ganti rugi materiil ) : 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 X Rp.100.000.000, =Rp. 2.000.000.000, ( dua milyard rupiah ); Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati oleh Tergugat ( gantirugi materiil) sebesar Rp. 5.000.000,000, ( lima milyar rupiah ); Keuntungan yang akan diterima Penggugat dari bunga uang
    di satu sisi menerangkan tentang pemberian hak broadcasterkepada pihak lain (vide angka 7 dan 8 dalil gugatan) yang mana menunjukkanbahwa Penggugat tidak berhak untuk melakukan penyiaran karena Penggugatbukan lembaga penyiaran akin tetapi dalam dalil "... hak Penggugat....melindungi hak siar..." tersebut seolaholan Penggugat merupakanlembaga penyiaran sedangkan kenyataannya Penggugat bukanlah LembagaPenyiaran sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 1 angka 8 UndangUndang No. 28 Tahun 2014 tentang
Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — PT PURI SANTRIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
339152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 166 K/Pdt.SusHKI/201710.11.12.13.14.15.keuntungan secara komersial dengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014;Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil2014 di tempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialmerupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran Piala DuniaBrazil 2014 adalah bagian dari hak Penggugat untuk mempromosikan, danmelindungi hak siar siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah HukumRepublik Indonesia sebagaimana ketentuan Piala
    Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 4 adalah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat(ganti rugi materiil) 20 X dari harga lisensi yaitu 20 X Rp80.000.000,00 =Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah); Penghargaan atas nilai investasi yang tidak dihormati oleh Tergugat(ganti rugi materiil) sebesar Rp5.000.000,000,00 (lima miliar rupiah); Keuntungan yang akan diterima
    siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 4 adalah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat(ganti rugi materiil) 20 X dari harga lisensi yaitu 20 X Rp80.000.000,00 =Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);Halaman 7 dari 37 hal.
    Keuntungan yang akan diterima Penggugat dari bunga uang bilamanadana investasi sebesar US$54.000.000,00 di depositokan di BankPemerintah saat itu 1 US$ = Rp13.170,00 X US$54.000.000,00Rp711.180.000.000,00 X 6% per tahun atau per bulan 0.5% =Rp3.555.900.000,00/perbulan dari gugatan ini di daftarkan sampaimempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak
    siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 4 adalah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat(ganti rugi materiil) 20 X dari harga lisensi yaitu 20 X Rp80.000.000,00 =Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah); Penghargaan atas nilai investasi yang tidak dihormati oleh Tergugat(ganti rugi materiil) sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); Keuntungan yang akan diterima Penggugat dari
Putus : 31-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
310143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Restorant,Kafe dan atau tempattempat berkumpulnya masyarakat lainnya) yangdimana penyelenggaraan dan atau pemilik tempatnya akan dan ataumendapatkan keuntungan secara komersial dengan adanya siaran PialaDunia Brazil 2014;Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala DuniaBrazil 2014 ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran PialaDunia Brazil 2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untukmempromosikan, dan melindungi Hak
    Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Piala DuniaFIFA Brazil 2014;Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FederationInternational De Football Association (FIFA) kepada Penggugat , apabilaLisensi tersebut akan di subkan oleh Penggugat kepada Pihak lain harussepengetahuam Pemberi Lesensi yaitu Federation Internationall DeFootbaall Association (FIFA), demikian pula Pihak yang menerima SubLisensi dari Penggugat tersebut tidak boleh
    Nomor 398 K/Padt.SusHKI/201720.21.22.23.bertentangan dengan Perjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFAtanggal 5 Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku Penerima Lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$54.000.0000, (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil
    Nomor 398 K/Padt.SusHKI/2017Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 XRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai
    Keuntungan yang akan diterima Penggugat dari bunga uang bilamanadana investasi sebesar US$ 54.000.000 didepositokan di BankPemerintah saat itu 1 US$ = Rp13.170,00 X US$54.000.000 =Rp711.180.000.000,00 X 6 % per tahun atau per bulan 0.5 % =Rp3.555.900.000,00/perbulan dari gugatan ini didaftarkan sampaimempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum Tergugat memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak
Putus : 25-07-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — PT. SELARAS INDAH PERKASA VS PT. INTER SPORTS MARKETING
364157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berpendapat:Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkangugatan Penggugat dapat dibenarkan, oleh karena berdasarkan faktafaktadalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yangcukup, dimana ternayata perbuatan Pemohon Kasasi semula Tergugat yangmenayangkan pertandingan 2014 FIFA Word Cup Brazil di area komersialmilik Pemohon Kasasi semula Tergugat tanpa persetujuan Termohon Kasasisemula Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum melanggarhak cipta berupa hak
    siar Termohon Kasasi semula Penggugat, sehinggaberalasan Pemohon Kasasi/Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugimateriil sebagaimana pertimbangan Judex Fact;Halaman 6 dari 9 hal.
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 30 April 2020 — PT. INTER SPORTS MARKETING lawan 1. PT JAVA REALTY, dkk
20590
  • Siar Tayangan PialaHalaman 7 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby12.13.Dunia FIFA Brazil 2014 di wilayah hukum Republik Indonesia, dan karenanyawajib untuk mendapatkan ijin tertulis/lisensi dari PENGGUGAT (vide Bukti P21 sampai dengan Bukti P25);Bahwa bagi area komersil yang telah mendapatkan ijin/isensi dariPENGGUGAT/pihak yang ditunjuknya, maka akan diberikan sejenis sertifikatkepada area komersil tersebut dan namanya dimasukkan ke dalam daftarpenerima ijin (Bukti P26, P26A, dan
    Pemegang hak untuk RahasiaDagang pemilik Rahasia Dagang atau yang berhak menerima hak nya,misalnya ahli waris ;Bahwa dalam UndangUndang Hak Cipta, selain Pencipta danpemegang Hak Cipta, juga diatur mengenai pemegang Hak Terkait ;Bahwa berdasarkan Pasal 12 UndangUndang Hak Cipta, Hak Siartidak termasuk kedalam objek Hak Cipta ;Bahwa Hak Siar merupakan bagian dari Hak Terkait. Hak Siarmerupakan hak dari lembaga penyiaran.
    Lembaga penyiaran yangberhak untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menyiarkanulang siaran tersebut sesuai dengan perjanjian lisensi ;Bahwa berdasarkan UndangUndang Hak Cipta, maka yang berhakuntuk menggugat adalah pihak yang memiliki hak atas Hak Cipta sesuaipasal 56 dan 58, dan untuk Hak Terkait seperti misalnya Hak Siar yangHalaman 57 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sbyberhak mengajukan gugatan yaitu pihak yang memiliki hak atas HakTerkait tersebut yaitu lembaga penyiaran
    Hak atas siaran tersebut tetap pada lembaga penyiaran.Lisensi hanya sebagai pemberian izin kepada pihak lain untukmenyiarkan ;Bahwa pihak yang memiliki hak eksklusif atas Hak Siar adalah hanyalembaga penyiaran dan hanya lembaga penyiaran yang boleh melarangpihak lain untuk menyiarakan ulang siarannya Sesuai dengan pasal 49ayat (3) Undang Undang Hak Cipta ;Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan adalah melakukanpenyiaran atas karya siaran dengan menggunakan transmisi denganatau tanpa kabel atau melalui
    Lisensi hanya sebagaipemberian izin kepada pihak lain untuk menyiarkan ;Bahwa pihak yang memiliki hak eksklusif atas Hak Siar adalah hanyalembaga penyiaran dan hanyalembaga penyiaran yang boleh melarangpihak lain untuk menyiarakan ulang siarannya sesuai dengan pasal 49ayat (3) Undang Undang Hak Cipta ;Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan adalah melakukanpenyiaran atas karya siaran dengan menggunakan transmisi denganatau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik ;Halaman 59 Putusan Nomor 24
Putus : 25-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 25 Mei 2017 — PT ROYAL BALI LEISURE VS PT INTER SPORT MARKETING
300149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 441 K/Pdt.SusHKI/201710.1112.13.14.15.atau pemilik tempatnya akan dan atau mendapatkan keuntungan secarakomersial dengan adanya siaran Piala Dunia Brazil 2014;Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil2014 ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialmerupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran Piala Dunia Brazil2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, danmelindungi Hak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah HukumRepublik
    tayangan 2014 FIFA World CupBrazil berada di areal komersial yang mana jelas bertentangan denganPerjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFA tertanggal 5 Mei 2011;20.Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil tanpa ijin Penggugat selaku penerima lesensi dari FIFA jelasmerugikan Penggugat karena Penggugat telah membayar royalty kepadaFIFA sebanyak US$54,000,000.00 (lima puluh empat juta dollar AmerikaSerikat) yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak
    siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setaraHalaman 5 dari 36 hal.
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 XRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati
    Menghukum Tergugat memberikan Ganti Rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil): 20 X dari harga lisensi, yaitu 20 XRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai Investasi yang
Putus : 19-12-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 998 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — PT ZURI HOTEL MANAJEMEN d/a HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA VS PT INTER SPORTS MARKETING
393223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selakupemegang lisensi, Penggugat telah pula melakukan sosialisasi ataupengumuman kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran tentang hak lisensiPenggugat untuk memenuhi asas publisitas, sehingga pihak yang akanmenggunakan hak siar di area komersial harus terlebih dahulu memperolehizin dari Penggugat dan membayar royalti kepada Penggugat;Bahwa merupakan fakta bahwa Tergugat telah menjalankan usahaperhotelan yang termasuk kegiatan komersial dan di dalam kamarkamarhotel dan restoran milik Tergugat telah
Putus : 31-07-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — PT MANACO LIFESTYLE VS PT INTER SPORTS MARKETING
400123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 406 K/Padt.SusHKI/2019Bahwa Pemohon Kasasi/hotel a quo secara implisit telah mengakuimelakukan pelanggaran atas hak cipta/hak terkait penyiaran hak siar yangdimiliki Termohon Kasasi/vide Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta (on line copy right infringement), namun amar putusanJudex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya harusdiperbaiki dengan menghilangkan ganti rugi immateriil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonankasasi yang diajukan oleh
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
624245
  • Dengan demikianmenjadi salah kaprah apabila gugatan justru dilakukan oleh badan hukumyang mengaku memiliki Perjanjian Lisensi Hak Siar Piala Dunia 2014 Brazil(Penggugat)..
    Bahwa tuduhan selanjutnya dari Penggugat sebagaimana Gugatannya point 17adalah kaitannya dengan Hotel yang dikategorikan sebagai Tempat/AreaKomersial, dengan asumsi Keuntungan dari Pendapatan Hotel merupakan unsurPelanggaran Hak Ekonomi yang didalamnya merupakan Hak Siar dari Penggugatpada penyiaran siaran pertandingan Sepakbola FIFA World Cup Brazil 2014 diHotel (unit usaha Tergugat);5.1.
    Bahwa terhadap asumsi yang digunakan Penggugat tersebut, sejatinyatelah terbantahkan dengan aturan dalam UU RI No. 19 Tahun 2002tentang Hak Cipta Pasal 15 huruf c point (ii) yang berbunyi :Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan dan dicantumkan,tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (Hak Siar), apabilapengambilan Ciptaan pihak lain, guna keperluan pertunjukan ataupementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidakmerugikan kepentingan yang wajar dari PenciptaJo Pasal 44 ayat
    Smgmasyarakat yang akan menggunakan hak siar di area komersial harusterlebih dahulu memperoleh ijin dari penggugat.5.
    SmgMenimbang, bahwa pertimbangan tersebut sekaligus mematahkan EksepsiTergugat karena secara nyata Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawanhukum berupa pelanggaran hak cipta, yaitu tanpa ijin melakukan hak siar (hakhak arealkomersial ) dari pemegang lisensi ( Penggugat ) sehingga ada fakta hubungan hukumantara Penggugat dan Tergugat.1. Pembayaran ganti rugi .
Register : 30-04-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Agustus 2018 — PT INTER SPORTS MARKETING terhadap PT KUTA BALI SEJAHTERA
404150
  • World Cup Brazil(Piala Dunia FIFA Brazil 2014), secara legalitas formal sudah memenuhiketentuan perundangundangan yang berlaku;Dan bahwa bilamana di tempattempat komersial dan/atau untuk kepentingankomersial terdapat penayangan ataupun bermaksud untuk menayangkanataupun menggunakan tayangan konten siaran Piala Dunia FIFA Brazil 2014(baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri) adalah bagian dari Hak Ekonomi PENGGUGAT untukmempromosikan, memasarkan dan melindungi Hak
    Siar Tayangan PialaDunia FIFA Brazil 2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesia dan karenanyawajib untuk mendapatkan ijin tertulis / lisensi dari PENGGUGAT (vide Bukti P21 sampai dengan P24A);Bahwa bagi area komersil yang telah mendapatkan ijin/lisensi dariPENGGUGAT / pihak yang ditunjuknya, maka akan diberikan sejenis sertifikatkepada area komersil tersebut dan namanya dimasukkan dalam daftarpenerima ijin (Bukti P25, P26 dan P26A).Putusan No. 10 /Pdt.Sus.
    HAK Cipta/2016/PN Niaga Sby., halaman 68 dan halaman 69menyatakan;Menimbang bahwa oleh karena ternyata dari pertimbangan hukumtersebut diatas Penggugat berhasil membuktikan dalildalil gugatannyasedangkan Tergugat tidak berhasil membuktikan dalildalil bantahannyatentang adanya hak Penggugat terhadap Hak Siar Piala Dunia Brazil2014 di wilayah Republik Indonesia, maka gugatan Penggugat patutdikabulkanMenimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan petitum manasaja yang relevan dan dalildalil yang berhasil
    siar Penggugat yangdilakukan di lokasi komersil di Restoran HOTEL PENINSULA BEACHRESORT milik Tergugat untuk para tamu dan pengunjung tersebutharus dibebankan kepada Tergugat (vide Bukti P34).Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya Perkara Nomor 04/HKI.
    Bahwa Penggugat didalam setiap dalilnya tidak konsekuen dan pastimenyebutkan hak apakah yang ia punyai tidak disampaikan secara jelasadalah hak cipta, hak media, hak lisensi, hak siar atau hak terkait, atauPutusan No. 10 /Pdt.Sus./Haki/2018 /PN Niaga Sby Halaman 49 dari 100sesuai dengan fakta hukumnya hanya mempunyai Perjanjian Lisensi dariFIFA yang tidak dapat mengikat Pihak ketiga sangat tidak jelas danmengadaada.
Putus : 12-09-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI Hak Cipta/2018/PN.Niaga Sby
Tanggal 12 September 2018 — PT INTER SPORTS MARKETING MELAWAN PT WIDJA PUTRA KARYA
543209
  • siar Penggugatyang dilakukan di lokasi komersil di Restoran HOTEL PENINSULABEACH RESORT milik Tergugat untuk para tamu dan pengunjungtersebut harus dibebankan kepada Tergugat (vide Bukti P34).Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Surabaya Perkara Nomor 04/HKI.
    Hak Siar atau Hak terkait;e. Hak Ekshibisi Publik; atauf. Lembaga Penyiaran.Dengan demikian TIDAK SAH, oleh karena itu TIDAK MENGIKAT Tergugatmaupun pihak ketiga lainnya dan hanya berlaku terhadap kedua belah pihaksaja (vide Surat Direktorat Hak Cipta No. HKI.2HI.01.0619 tanggal 21Oktober 2015)..
    ) tersebut .Menimbang bahwa dengan mendasarkan hal tersebut diatas,maka jika ternyata terdapat adanya penayangan ataupun bermaksud untukmenayangkan ataupun menggunakan tayangan konten siaran Piala DuniaFIFA Brazil 2014 (baik yang ditonton secara beramairamai seperti nontonbareng maupun hanya sendiri) dengan cara dikomersilkan wajib untukmendapatkan ijin tertulis / lisensi dari Penggugat, mengingat hal tersebutadalah bagian dari Hak Ekonomi Penggugat untuk mempromosikan,memasarkan dan melindungi Hak
    Siar Tayangan Piala Dunia FIFA Brazil2014 di Wilayah Hukum Republik Indonesia.Menimbang bahwa bedasarkan bukti P 28 , P 28 A telahternyata ditempat areal komersial Tergugat hotel The Oberoi Bali Hotel ,telah didapati bahwa Tergugat telah menayangkan konten Siaran Langsung2014 FIFA World Cup Brazil (Piala Dunia FIFA Brazil 2014) di kamarnomor 243 Villa lanai milik tergugat pada hari Minggu tanggal 06 juli 2014yang waktu itu sedang berlangsung pertandingan antara Negara Argentinamelawan Negara Belanda
    siar piala dunia, padahal patut diketahui oleh tergugat yangbahwasanya bahwa untuk melakukan penayangan siaran piala dunia Brasiltahun 2014 ditempat komersial yang telah ditentukan oleh penggugatharuslah ada ijin dari penggugat selaku pemilik hak siar. sehingga dengandemikian atas perbuatan tergugat yang menyiarkan siaran piala dunia 2014Brasil ditempat komersial tanpa ijin dari penggugat tersebut dianggapmerupakan perbutatan melawan hukum, dan oleh karenanya petitum tersebutpatutlah untuk dikabulkan.Menimbang
Putus : 18-11-2015 — Upload : 09-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — Ir. ANDI SAMAD;
289136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MNC untukmenambah hak siar liga Inggris dan telah ada paraf atau disposisi di dalamperjanjian tersebut, akan tetapi belum ditandatangani.
Register : 06-08-2015 — Putus : 17-12-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 82/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Desember 2015 — PIDANA -IWAN CHERMAWAN
233128
  • siar film Zoid;Bahwa Saksi tidak tahu dari mana asal film Zoid dan tidak tahun siapapemegang hak siar film Zoid.
    siar dan yang memberikan Izinkepada PT.Viandra Production untuk memberikan hak siar kepada LPPTVRIuntuk film Zoid berupa Surat Pernyataan No.001/SP/CVM/XI1/2012, tanggal 10November 2012 yang dilampiri dokumen Agreemen principal dari Unicorn TVdistributors Ltd.Bahwa dokumen Surat Pernyataan No.001/SP/CVM/XI/2012, tanggal 10November 2012 tersebut Saksi tidak masukkan secara bersamaan dengan suratpenawaran kepada Panitia Pengadaan melainkan menyusul setelah dokumentersebut Saksi terima langsung dari
    Dimana Pak IwanChermawan yang berhubungan dengan Ibu Ina Cahyaningsih selaku DirekturUtamma PT.Citra Visitama Mandiri yang memegang hak siar film Zoid.
    PT.Media Arts Imagesebagai rekanan pengadaan TVRI dengan PT.Angdipana Mutiara sebagaipemegang lisensi hak siar terkait penjualan hak siar film animasi dalampengadaan program siap siar TVRI TA.2012.Saksi sebagai Direktur Utama PT.Angdipana Mutiara hanya memberikan suratpenawaran namun dokumen tersebut Saksi tidak miliki lagi arsipnya.
    siar selama 1 tahun dan 3 kali re run untuk film kartun anakpra sekolah sedangkan untuk video music kontrak hak siar selama 1 tahundengan berkalikali penyiaran;Bahwa materi vide music diserahkan untuk pengadaan pertama diserahkantanggal 13 Juli 2013.
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
636167
  • Dengan demikianmenjadi salah kaprah apabila gugatan justru dilakukan oleh badan hukumyang mengaku memiliki Perjanjian Lisensi Hak Siar Piala Dunia 2014 Brazil(Penggugat).4.
    Bahwa tuduhan selanjutnya dari Penggugat sebagaimana Gugatannya point 17adalah kaitannya dengan Hotel yang dikategorikan sebagai Tempat/AreaKomersial, dengan asumsi Keuntungan dari Pendapatan Hotel merupakan unsurPelanggaran Hak Ekonomi yang didalamnya merupakan Hak Siar dari Penggugatpada penyiaran siaran pertandingan Sepakbola FIFA World Cup Brazil 2014 diHotel (unit usaha Tergugat);5.1.5,2.Fakta yang terjadi pada Cakrakusuma Hotel Yogyakarta (Unit usahaTergugat) adalah kegiatan bisnis seharihari
    Siar), apabilapengambilan Ciptaan pihak lain, guna keperluan pertunjukan ataupementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidakmerugikan kepentingan yang vajar dari PenciptaHalamani7 dari 58 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2018/PN.
    Harian Kompas, tanggal 21 Januari 2014 hal 14 (bukti P21 ).b) Harian Superball ,jtanggal 14 Januari 2014 (bukti P22 ).c) Harian Bola News, tanggal 17 Januari 2014 (bukti P23 ).te Bahwa sosialisasi dimaksud untuk memenuhi Azas Publisitas agarmasyarakat mengetahui, bahwa Penggugat adalah selaku pemegang hakhak Media penyelenggaraan word cup Brazil 2014, berikut peringatan bagimasyarakat yang akan menggunakan hak siar di area komersial harusterlebih dahulu memperoleh ijin dari penggugat.5.
    siar (hakhak arealkomersial ) dari pemegang lisensi ( Penggugat ) sehingga ada fakta hubungan hukumantara Penggugat dan Tergugat.1.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 08-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT SAPTO HARGO MANUNGGAL d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta
749349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dapatdisimpulkan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak terkaitdalam Undang Undang Hak Cipta dalam siaran langsung sepakbolatersebut, karena tanpa izin Penggugat sebagai pemegang hak ekslusifpemegang lisensi hak siar pertandingan FIFA World Cup 2014 telahmelakukan siaran langsung sepakbola di kamar hotel yang merupakanHalaman 9 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt.
Register : 27-10-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — PT. STRYA PERKASA ESTHETIKA FILM VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1058/C/PK/PJK/2015Bahwa terjemahannya adalah sebagai berikut: Komisi menyimpulkan bahwa nilai yang harus dibayar oleh pengimpor dadprogram audiovisual sehubungan dengan pembayaran hak siar/distribusi harusdidasarkan pada Pasal 32(1)(c) dad Kitab.
    Pasal 32(5)(a) dari Kitab;Oleh karena itu, nilai tersebut tidak dimasukkan sebagai element dalamperhitungan nilai pabean, dengan ketentuan dipisahkan dad harga yang dibayaratau harus dibayar untuk media pendukung,Bahwa Komisi menyimpulkan bahwa dasar penilaian terhadap rekaman suaradan cinematografi pada pita magnetik (video) dan media pembawa lainnyaadalah nilai dari media pendukung atau media carriers dan bukan ataspembayaran yang dilakukan oleh importir kepada distributor/oroduser asinguntuk hak
    siar/distribusi atas program audiovisual (rekaman suara dancinematografi), atau isi dari rekaman suara dan cinematografi tersebut;Bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan di atas maka jelaslah bahwa nilaipabean yang dikenakan adalah nilai dari Media Carriers dan bukan isi (content)dari Media Carriers;Terbanding Salah Membaca, Mengutip dan Mengartikan Keputusan 4.1 KomisiNilai Pabean (Decision 4.1 Commitee on Customs Valuation) WTO SehinggaMembuat Kesimpulan yang Salah;Bahwa Terbanding telah mengabaikan
Register : 25-04-2016 — Putus : 05-08-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 289/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 5 Agustus 2016 — PT.DIRECT VISON >< ASTRO ALL ASIA NETWORKS PLCS CS
14080
  • hubungan bisnis dengan PENGGUGAT;Bahwa TERGUGAT IX (menantu dari mantan Perdana Menteri Malaysia Dr.Mahatir Muhammad) adalah psmilik TERGUGAT VIII dan pernah aicalonkanoleh TERGUGAT sebagai komisaris PENGGUGAT untuk mewakiliTERGUGAT yang juga menerima dana milik PENGGUGAT tanpa dasardan hubungan hukum maupun hubungan bisnis dengan PENGGUGAT;Bahwa TERGUGAT X adalah perusahan lokal penyelenggara jasapenyiaran televisi berlangganan dengan merek dagang Aora TV yangdiduga telah secara tidak sah menerima hak
    siar Barclays Premiere Leaguetahun 20082009 yang MERUPAKAN hak siar milik PENGGUGAT;Bahwa TERGUGAT XI adalah perusshaan lokal yang akan ditunjuk olehTERGUGAT sebagai pemegang saham sebesar 31% di dalamPENGGUGAT;; 2 22 nnn nnn nnn nn nn nnn nnn ne nnn cence enn neeBahwa pada tahun 2004, TERGUGAT berminat untuk memperluasusahanya di Indonesia dalam bidang penyediaan dan penyelenggaraan jasatelevise berlangganan karena menggangap Indonesia adalah pangsa pasaryang sangat menjanjikan; Bahwa karena TURUT
    Padahal faktanya TergugatXl tidak ada hubungan apapun dengan pengalihan hak siar televisiberlangganana Astro atau yang disiarkan oleh Penggugat.
    menyelenggarakan usaha jasa penyiaran; 74.Bahwa faktanya sebagaimana telah didalilkan sendiri oleh Penggugat padabutir 11 gugatan, Tergugat XI adalah sebuah perusahaan lokal yang akanditunjuk oleh Tergugat sebagai pemegang saham 31% di dalamPEN Q GUC. seen ssc aerate ieee net75.Bahwa selanjutnya pada butir 8 gugatan, Penggugat telah mendalilkanbahwa Tergugat X adalah perusahaan lokal yang penyelenggara jasapenyiaran televisi berlangganan dengan merk dagang Aora TV yang didugatelah secara tidak sah menerima hak
    siar Barclays Premiere League tahun20082009 yang merupakan hak siar Penggugat. 76.Bahwa dengan demikian Penggugat mengetahui satusatunya pihak yangmungkin menyelenggarakan usaha jasa penyiaran yang sejenis denganPenggugat hanyalah Tergugat X dan bukan Tergugat XI.
Register : 10-08-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Terdakwa:
HENDRY GUSTIJAYA.
552319
  • GlobalMedia Visual (Mola TV) selaku pepegang hak cipta (hak siar)Liga Primer Inggris tersebut telah dilakukan pendaftaran padaPencatatan Perjanjian Lisensi Hak Cipta Atau Hak Terkait dengannomor 000150347 pada Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Bahwa setahu dan seingat saksi perkara ini bisa terjadi saksimendapatkan laporan dari Tim Commercial Field Monitoring(CFM) yaitu saksi Riza Rahman dan saksi Kevin Kristantio sertasaksi Arif Restu
    GlobalMedia Visual (MOLA TV) pernah memberikan peringatan tertuliskepada khalayak umum melalui pengumuman hak siar tayanganThe Premier League Football Competition musim 2019/2020,2020/2021, dan 2021/2022 yang dimuat pada koran BisnisIndonesia dan Konten tertanggal 24 Juli 2019;Bahwa setahu saksi dalam perkara ini Terdakwa HensdryGustijayaselaku pemilik Lapak Hendri Net Solution pada platformecommerce Tokopedia pada saat menayangkan, menyiarkan,mengumumkan, menjual dan atau) memperdagangkanPertandingan
    Siar Liga PremierInggris (English Premie League) yang dimiliki PT.
    GLOBAL MEDIA VISUAL (MOLA TV) adalah satusatunya pemegang Hak Siar Liga Premier Inggris (English PremieLeague) di wilayah Indonesia dan Timor Leste, hal ini dapatdibuktikan dengan adanya confirmation letter dari The FootballAssociation Premier League Limited (FAPL) pada bulan July2019;Bahwa dalam menyelenggarakan tayangan Sepakbola LigaPremier Inggris (English Premie League) di Wilayah Indonesia,PT.
    UtrLiga Inggris, padahal satusatunya pemegang lisensi hak cipta(hak siar) adalah PT. MOLA TV;Bahwa saksi bekerja di PT. Global Media Visual (Mola TV) selakukaryawan yang menjabat sebagai Field Monitoring Section Headsesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 415/GMV/HRD/IV/2021tanggal 29 April 2021;Bahwa saksi dalam perkara ini yang melakukan perhitungankerugian yang dialami oleh PT. MOA TV akibat perbuatanterdakwa;Bahwa setahu saksi PT.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. Inter Sport Marketing
Tergugat:
PT. ARJUNA CAHAYA LESTARI
22972
  • Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukumRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pbengumuman maupun teguranterkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasional melaluiMedia Cetak Nasional, antara lain :a.
    Dengan demikianmenjadi salah kaprah apabila gugatan justru dilakukan oleh badan hukumyang mengaku memiliki Perjanjian Lisensi Hak Siar Piala Dunia 2014 Brazil(Penggugat)..
    SmgPelanggaran Hak Ekonomi yang didalamnya merupakan Hak Siar dari Penggugatpada penyiaran siaran pertandingan Sepakbola FIFA World Cup Brazil 2014 diHotel (unit usaha Tergugat);5A,5.2.5.3.Fakta yang terjadi pada Arjuna Hotel Yogyakarta (Unit usaha Tergugat)adalah kegiatan bisnis seharihari yang seperti biasanya telah dilakukan(dalam artian tidak mengadakan event Nonton Bareng untuk kepentingankomersial) dan atas siaran/program televisi yang ada di dalam kamartersebut merupakan upaya pemenuhan dari
    Bahwa sosialisasi dimaksud untuk memenuhi Azas Publisitas agarmasyarakat mengetahui, bahwa Penggugat adalah selaku pemegang hakhakMedia penyelenggaraan word cup Brazil 2014, berikut peringatan bagimasyarakat yang akan menggunakan hak siar di area komersial harusterlebih dahulu memperoleh ijin dari penggugat.5. Penunjukkan koordinator Pengawasan danpenindakan.
    SmgMenimbang, bahwa berdasar fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat:bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran hak cipta .Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut sekaligus mematahkan EksepsiTergugat karena secara nyata Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawanhukum berupa pelanggaran hak cipta, yaitu. tanpa ijin melakukan hak siar (hakhak arealkomersial ) dari pemegang lisensi ( Penggugat ) sehingga ada fakta hubungan hukumantara Penggugat