Ditemukan 98668 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 167/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2021 — YULIUS DAGILAHA, S.H X 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT c.q. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC, M.PA, M.A, dan H. TEUKU RIEFKY HARSYA, BSC, M.T, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,CS
235156
  • Menerima Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;3. Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;4. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo yang hingga saat ini berjumlah Rp. 620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
    Pakta Integritas PartaiDemokrat ;Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (kompetensi absolut)tidak berwenang memeriksa, mengadilan dan memutus perkara aquo karena perkara a quo menjadi kewenangan Mahkamah PartaiDemokrat.
    Absolut) sebagai berikut:1.
    Absolut tersebut, pihak Penggugattelah mengajukan bukti surat sebagai berikut:1.
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa danmengadili gugatan Penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut);Halaman 211 dari 215 Putusan Nomor 167/Pat.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt. PstB. Gugatan dalam perkara ini adalah prematur;C. Penggugat dalam perkara ini adalah kurang pihak (Exceptio Plurium LitisConsortium);D.
    Dengan demikian, Eksepsi Tergugat dan TurutTergugat mengenai kompetensi absolut dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatmengenai kompetensi absolut dinyatakan diterima, maka Eksepsi Tergugat danTurut Tergugat yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Provisi Gugatan Penggugat yangmenyatakan untuk :1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untukseluruhnya;2.
Putus : 15-09-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 03 / Pdt.G / 2015 / PN.Nnk.
Tanggal 15 September 2015 — ASNAWI dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Anjar Wibowo, S.H.Syahrul, Wawan Suryawan, S.H.Tavip Prahasta Bayunendra, S.H.Indra Sulasmana, S.H.Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Kantor LAW OFFICE ”ANJAR WIBOWO & PARTNERS” sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N : BERAHIM TERGUGAT I ENDRA HERMAWAN selaku Kuasa PT. MITRA BANGUN ENERGI TERGUGAT 2 WILLIAM YUWANTO selaku Kuasa PT. MITRA BANGUN ENERGI 1. TERGUGAT 3; PT. SAGO PRIMA PRATAMA TERGUGAT 4;
286286
  • M E N G A D I L I- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Turut Tergugat 2 dan TurutTergugat 3;- Menyatakan Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Nnk.- Menyatakan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat 1, Tergugat 4,Turut Tergugat 4, 5, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 32, 33, 34, 35 tidak dapat diterima (N.O)- Menghukum kepada Penggugat
    DALAM EKSEPSIPENGADILAN NEGERI BUKANLAH PENGADILAN YANGBERWENANGUNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA AQUO(EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT); HAL 83 PUTUSAN SELA NO 03/PDT.G/2015/PN.NNK1.
    Bahwa kompetensi absolut adalah wewenang mengadili yang didasarkan pada jenis lembaga peradilan dan tingkat pengadilan. Setiap lembaga peradilan mempunyai kompetensi atau wewenang untuk menyelesaikan perkaraberdasar objek perkara dan subjek yang terlibat dalam perkara (pihakyang bersengketa);6.
    Absolut yang pada pokoknya sebagai berikut;1.
    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka TergugatV memohon Majelis Hakim yangTerhormat Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan memutus perkara inimenyatakan tidak berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, karenamerupakan kewenangan dari Pengadilan Agama Nunukan.Menimbang bahwa Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalamJawabannya telah mengajukan Kompetensi Absolut Kewenangan Mengadili yang padapokoknya sebagai berikut :1.
    Bahwa kompetensi absolut adalah wewenang mengadili yang didasarkan pada jenislembaga peradilan dan tingkat pengadilan. Setiap lembaga peradilan mempunyaikompetensi atau wewenang untuk menyelesaikan perkara berdasar objek perkara dansubjek yang terlibat dalam perkara (pihak yang bersengketa); HAL 137 PUTUSAN SELA NO 03/PDT.G/2015/PN.NNK6.
Register : 25-07-2022 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 788/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 7 Juni 2023 — Penggugat:
FAAGHNIN HADITA
Tergugat:
1.MENTERI KEUANGAN
2.MENTERI PERTAHANAN
3.PANGLIMA TNI Cq KEPALA STAF TNI ANGKATAN UDARA Cq PANGKOOPSAU II Cq KOMANDAN LANUD MULJONO SURABAYA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH BPN JAWA TIMUR
2.KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA SURABAYA
10322
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II, beralasan hukum.
    2. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II tersebut.
Register : 07-09-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 452/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
PT APTAR B DAN H INDONESIA
Tergugat:
1.EDY PRAYITNO
2.AGUS MULAWARMAN
280117
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I dan Tergugat II, beralasan hukum.
    2. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut.
Register : 16-03-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Skw
Tanggal 12 Juli 2022 — Penggugat:
1.HERYADI, SH., MH BIN ABDURAHMAN
2.NURHASANAH BINTI ABDURAHMAN
Tergugat:
1.HERMIATI BINTI ABDURAHMAN
2.HERI ROSADI BIN ABDURAHMAN
3.AGUS SUTARMAN BIN ABDURAHMAN
4.ELDO HERMANSYAH BIN DARMANSYAH
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
7210
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;
    3. Menyatakan eksepsi para Tergugat selain eksepsi mengenai kompetensi absolut tidak dapat diterima.
Register : 29-01-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN TEGAL Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Tgl
Tanggal 2 Mei 2018 — Penggugat:
M. MANSUR ST
Tergugat:
1.KA.BID. BINA MARGA DPU KOTA TEGAL
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA TEGAL
3.KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA TEGAL
4.WALI KOTA TEGAL
13884
  • M E N G A D I L I :

    - Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;

    - Menyatakan Pengadilan Negeri Tegal secara kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara A Quo ;

    - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;

    - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 686.000,- (Enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Register : 16-08-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bgl
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penggugat:
Liolita
Tergugat:
1.BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BENGKULU
2.BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BENGKULU
3.WALIKOTA BENGKULU
12066
  • MENGADILI

    M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu secara Kompetensi Absolut tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
    Pengertian Keputusan tata usaha negara menurut Pasal 1 angka3 UU No. 5 Tahun 1986 : ialah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkanoleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukumtata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibathukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata..Bahwa Kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara menurutUndangundang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah
    Sehingga kamimohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini menyatakan Eksepsi Kompetensi absolut Tergugat I,Terugat Il, dan Tergugat III DAPAT DITERIMA, sehingga patut bagi majelishakim yang mulia menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPATDITERIMA.B.
    alat bukti untuk mendukung Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Absolut atauwewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang)mengadili antar lingkungan peradilan, dan yang dimaksud dengan EksepsiHalaman 21 dari 27 hal Putusan Perdata Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bglwewenang absolut menurut ketentuan pasal 134 HIR ialah Eksepsi yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadiliperkara tertentu, dikarenakan persoalan yang
    Absolut telah dikabulkan, karenanya keberatanselain Kompetensi Absolut diatas dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugatdikabulkan dimana Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan tidak berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara a quo,;Menimbang, bahwa karena Eksepsi Tergugat 1, Tergugat II danTergugat IIl dinyatakan dikabulkan, maka putusan ini telah mengakhiri perkaraantara kedua belah pihak atau pemeriksaan perkara harus dihentikan, dan olehkarenanya
    Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II danTergugat III;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu secara Kompetensi Absoluttidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;3.
Register : 16-06-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 171/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 15 Desember 2022 — Penggugat:
Billy Pakpahan
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Intervensi:
PT. Bunturaja
31583
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI ;

    • Menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat dan eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi;

    DALAM POKOK PERKARA ;

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 318.650,- (
Register : 25-11-2019 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Mdn
Tanggal 24 Februari 2020 — Penggugat:
1.S RAHMAT
2.JUWAIRIAH
Tergugat:
I.SALAHUDDIN M. YUSUF
Turut Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
228127
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi;

    Tentang Kompetensi Absolut

    • Menolak Eksepsi Turut Tergugat tentang kompetensi absolut ;
    • Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara Nomor 5/Pdt.Sus.HKI.Merek/2019/PN Niaga Mdn;

    Tentang Eksepsi Di luar Kompetensi Absolut

    • Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat;
    • Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kedudukan
Register : 07-02-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Sbg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
SYAHBULLAH SILITONGA
Tergugat:
1.PIMPINAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2.NURASLYA SILITONGA
3.FENDI LIONO
4.Pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Tapanuli Tengah.
287125
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkaraaquo;
    3. Menyatakan eksepsi Tergugat I selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvakelijk verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.453.000,00 (satu
Register : 01-09-2022 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 789/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Mei 2023 — Penggugat:
DIEN NOVITA
Tergugat:
1.PT BANK SYARIAH INDONESIA
2.PT TRACTUS MULTI SERVICE
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI c.q KANTOR PELAYANAN KEUANGAN c,q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Jakarta 1
5619
  • Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I , Turut Tergugat;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara kompetensi absolut menerima, memeriksa, danmengadili perkara No. 789/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel;

    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    4.

Register : 22-06-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Sbg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. ANRA
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMATERA UTARA
2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMUT Cq BUPATI TAPTENG selaku Penanggungjawab Anggaran
3.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Pengguna Anggran
4.LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK TAPANULI TENGAHh
5.APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
6.UNIT LAYANAN PENGADAAN Kab. Tapanuli Tengah
7.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatera Utara cq. Bupati Tapanuli Tengah
8.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah
9.Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tapanuli Tengah
10.Aparat Pengawas Intern Pemerintah
11.Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tapanuli Tengah
Turut Tergugat:
1.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah Sumatera Utara
2.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
3.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
4.PT. SARANA MULTI INFRASTRUKTUR . PERSERO
5.LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
6.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) Sumatera Utara
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah
8.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
269102
  • Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
    4.
    tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan meskipuntidak ada eksepsi dari Tergugat, dan hal ini dapat dilakukan pada semua tarafpemeriksaan, termasuk dalam taraf banding dan kasasi (vide: Keputusan KetuaMahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang PemberlakuanBuku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan);Menimbang, bahwa selain adanya eksepsi kompetensi absolut, MajelisHakim secara ex officio berdasarkan Pasal 160 Rbg serta KMA/032/SK/IV/2006juga akan mempertimbangkan
    apakah Pengadilan Negeri Sibolga berwenangmengadili gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kompetensi absolut adalahkewenangan memeriksa dan memutus lembaga peradilan yang didasarkanpada jenis perkara yang diajukan (vide : Sudikno Mertokusumo, Hukum AcaraPerdata Indonesia, Edisi Ke Delapan, Yogyakarta : Penerbit Liberty, 2009, him.86);Menimbang, bahwa tugas pokok Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal50 UU Nomor 2 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2Halaman
    absolut telah dikabulkan, karenanyaeksepsi Sselain kompetensi absolut diatas dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan TurutTergugat II dikabulkan dimana Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo, maka gugatan Penggugatdinyatakan tidak diterima (Niet On van kelijk Verklaard);Halaman 43 dari 45 Putusan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2020/PN SbgMenimbang
    , bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan TurutTergugat II diterima, dan karenanya Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal201 ayat (2) Rog, bentuk putusan ini menjadi putusan akhir;Menimbang, bahwa karena Penggugat berada di pihak yang kalah,maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) Rbg, Penggugat dihukumuntuk membayar biaya perkara yang
    Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat Il, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadillperkara a quo;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapatditerima;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van KelijkVerklaard);5.
Register : 13-12-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN Parigi Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Prg
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat:
CV.Kita Loko
Tergugat:
Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kementrian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Cq Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
8117
  • Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat Konvensi;
2.
Menyatakan Pengadilan Negeri Parigi secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet On van kelijk Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).