Ditemukan 98634 data
44 — 2
Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugatl;
2. Menyatakan Pengadilan Agama secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat di terima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
4. Membebankan keparaPara Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima riburupiah);
MUHYIN TAHIR IYABU, SE
Tergugat:
1.Gubernur Gorontalo Cq. Bupati Boalemo Cq. Wakil Bupati Boalemo
2.Bupati Boalemo Cq. Wakil Bupati Boalemo Cq. Kepala BKD Boalemo Bapak Alimuddin
3.Drs. Irwan Dai
4.Uul Sri Wulan Yunia Ningsi, S.H.
Turut Tergugat:
H. Darwis Moridu
177 — 70
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tilamuta secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.740.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
SALEH ALHASNI
Tergugat:
1.WALIKOTA SURABAYA
2.PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero)
Turut Tergugat:
2.GUBERNUR JAWA TIMUR
3.MENTERI AGRARIA dan TATA RUANG (ATR) / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
186 — 89
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.1.139.000,- (satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
YOHANSEN CHANDRA
Tergugat:
1.YOHANES SUGIWIYARNO
2.2. PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) 46, Cabang Pembantu Godean
3.PT. ADHI CITRA MULIA
Turut Tergugat:
3.ARIF BINTORO
4.NUR ALEX
87 — 48
M E N G A D I L I
- Mengabulkan eksepsi kompetensi Absolut dari Kuasa Tergugat III,Kuasa Turut Tergugat I ,Kuasa Turut Tergugat II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas I B secara kompetensi Absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Unr.
- Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.920.000,- (Dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
M. MANSUR ST
Tergugat:
1.KA.BID. BINA MARGA DPU KOTA TEGAL
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA TEGAL
3.KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA TEGAL
4.WALI KOTA TEGAL
142 — 84
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tegal secara kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara A Quo ;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 686.000,- (Enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Liolita
Tergugat:
1.BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BENGKULU
2.BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BENGKULU
3.WALIKOTA BENGKULU
134 — 75
MENGADILI
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu secara Kompetensi Absolut tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
Pengertian Keputusan tata usaha negara menurut Pasal 1 angka3 UU No. 5 Tahun 1986 : ialah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkanoleh Badan atau Pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukumtata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yangberlaku yang bersifat konkret, individual, final, yang menimbulkan akibathukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata..Bahwa Kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara menurutUndangundang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir diubah
Sehingga kamimohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara ini menyatakan Eksepsi Kompetensi absolut Tergugat I,Terugat Il, dan Tergugat III DAPAT DITERIMA, sehingga patut bagi majelishakim yang mulia menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPATDITERIMA.B.
alat bukti untuk mendukung Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Absolut atauwewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang)mengadili antar lingkungan peradilan, dan yang dimaksud dengan EksepsiHalaman 21 dari 27 hal Putusan Perdata Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bglwewenang absolut menurut ketentuan pasal 134 HIR ialah Eksepsi yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadiliperkara tertentu, dikarenakan persoalan yang
Absolut telah dikabulkan, karenanya keberatanselain Kompetensi Absolut diatas dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugatdikabulkan dimana Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan tidak berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara a quo,;Menimbang, bahwa karena Eksepsi Tergugat 1, Tergugat II danTergugat IIl dinyatakan dikabulkan, maka putusan ini telah mengakhiri perkaraantara kedua belah pihak atau pemeriksaan perkara harus dihentikan, dan olehkarenanya
Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I, Tergugat II danTergugat III;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu secara Kompetensi Absoluttidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;3.
247 — 156
Menerima Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat mengenai Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;3. Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;4. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo yang hingga saat ini berjumlah Rp. 620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Pakta Integritas PartaiDemokrat ;Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (kompetensi absolut)tidak berwenang memeriksa, mengadilan dan memutus perkara aquo karena perkara a quo menjadi kewenangan Mahkamah PartaiDemokrat.
Absolut) sebagai berikut:1.
Absolut tersebut, pihak Penggugattelah mengajukan bukti surat sebagai berikut:1.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa danmengadili gugatan Penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut);Halaman 211 dari 215 Putusan Nomor 167/Pat.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt. PstB. Gugatan dalam perkara ini adalah prematur;C. Penggugat dalam perkara ini adalah kurang pihak (Exceptio Plurium LitisConsortium);D.
Dengan demikian, Eksepsi Tergugat dan TurutTergugat mengenai kompetensi absolut dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatmengenai kompetensi absolut dinyatakan diterima, maka Eksepsi Tergugat danTurut Tergugat yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Provisi Gugatan Penggugat yangmenyatakan untuk :1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untukseluruhnya;2.
1.HERYADI, SH., MH BIN ABDURAHMAN
2.NURHASANAH BINTI ABDURAHMAN
Tergugat:
1.HERMIATI BINTI ABDURAHMAN
2.HERI ROSADI BIN ABDURAHMAN
3.AGUS SUTARMAN BIN ABDURAHMAN
4.ELDO HERMANSYAH BIN DARMANSYAH
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
97 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo;
- Menyatakan eksepsi para Tergugat selain eksepsi mengenai kompetensi absolut tidak dapat diterima.
DIEN NOVITA
Tergugat:
1.PT BANK SYARIAH INDONESIA
2.PT TRACTUS MULTI SERVICE
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI c.q KANTOR PELAYANAN KEUANGAN c,q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Jakarta 1
66 — 19
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I , Turut Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara kompetensi absolut menerima, memeriksa, danmengadili perkara No. 789/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel;
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
4.
FAAGHNIN HADITA
Tergugat:
1.MENTERI KEUANGAN
2.MENTERI PERTAHANAN
3.PANGLIMA TNI Cq KEPALA STAF TNI ANGKATAN UDARA Cq PANGKOOPSAU II Cq KOMANDAN LANUD MULJONO SURABAYA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH BPN JAWA TIMUR
2.KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA SURABAYA
115 — 33
M E N G A D I L I
- Menyatakan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II, beralasan hukum.
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II tersebut.
307 — 318
M E N G A D I L I- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Turut Tergugat 2 dan TurutTergugat 3;- Menyatakan Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Nnk.- Menyatakan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat 1, Tergugat 4,Turut Tergugat 4, 5, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 32, 33, 34, 35 tidak dapat diterima (N.O)- Menghukum kepada Penggugat
DALAM EKSEPSIPENGADILAN NEGERI BUKANLAH PENGADILAN YANGBERWENANGUNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA AQUO(EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT); HAL 83 PUTUSAN SELA NO 03/PDT.G/2015/PN.NNK1.
Bahwa kompetensi absolut adalah wewenang mengadili yang didasarkan pada jenis lembaga peradilan dan tingkat pengadilan. Setiap lembaga peradilan mempunyai kompetensi atau wewenang untuk menyelesaikan perkaraberdasar objek perkara dan subjek yang terlibat dalam perkara (pihakyang bersengketa);6.
Absolut yang pada pokoknya sebagai berikut;1.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka TergugatV memohon Majelis Hakim yangTerhormat Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan memutus perkara inimenyatakan tidak berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, karenamerupakan kewenangan dari Pengadilan Agama Nunukan.Menimbang bahwa Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalamJawabannya telah mengajukan Kompetensi Absolut Kewenangan Mengadili yang padapokoknya sebagai berikut :1.
Bahwa kompetensi absolut adalah wewenang mengadili yang didasarkan pada jenislembaga peradilan dan tingkat pengadilan. Setiap lembaga peradilan mempunyaikompetensi atau wewenang untuk menyelesaikan perkara berdasar objek perkara dansubjek yang terlibat dalam perkara (pihak yang bersengketa); HAL 137 PUTUSAN SELA NO 03/PDT.G/2015/PN.NNK6.
H. MUHAMMAD NASE
Tergugat:
1.Kamatia
2.Sahmat bin Lapasiri
3.Buchari Rachman
4.Amir
5.Ronald Maximillian Rumambi
6.Soekiman Widyopranoto
7.Iud Rumambi
8.Juul Rumambi
9.Kokos Leo
10.H. Erna Fauziah R.
11.Faisal Ridza
12.Stevanto Jieftara
13.Sukardi
14.Yusna Ahadia
15.Masmulia
16.Sudarmi
17.Achmad Asfia
18.Drs. Soekarno Ermawan
19.H. Elsa Fitriani
20.Farida Lusiana
21.Rudi Hartono
22.Deni Setiadi
23.H. Muhammad Jahruddin
24.Muchtadir Fudholi
25.Rivqi Muakki
26.Sri Lestari
27.William T. Tingon
28.M. Djaman
29.Haya
30.Abdul Malik Aminudin
31.John Sunaryo
32.Warjono
33.Tien Surtinah
34.Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
42 — 50
MENGADILI:
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat XIII, Tergugat XVI dan Tergugat XXXIV;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untuk mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 276/Pdt.G/2023/PN Bpp;
- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat selain eksepsi Kompetensi Absolut tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Billy Pakpahan
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Intervensi:
PT. Bunturaja
347 — 83
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI ;
- Menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat dan eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 318.650,- (
SYAHBULLAH SILITONGA
Tergugat:
1.PIMPINAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2.NURASLYA SILITONGA
3.FENDI LIONO
4.Pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Tapanuli Tengah.
296 — 125
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkaraaquo;
- Menyatakan eksepsi Tergugat I selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvakelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.453.000,00 (satu
PT APTAR B DAN H INDONESIA
Tergugat:
1.EDY PRAYITNO
2.AGUS MULAWARMAN
289 — 117
M E N G A D I L I
- Menyatakan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I dan Tergugat II, beralasan hukum.
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut mengadili dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut.
1.S RAHMAT
2.JUWAIRIAH
Tergugat:
I.SALAHUDDIN M. YUSUF
Turut Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
238 — 127
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi;
Tentang Kompetensi Absolut
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat tentang kompetensi absolut ;
- Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara Nomor 5/Pdt.Sus.HKI.Merek/2019/PN Niaga Mdn;
Tentang Eksepsi Di luar Kompetensi Absolut
- Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat;
- Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kedudukan
1.HAYKAL AZMI
2.dr. JAMILAH
3.JAMILAH DR
Tergugat:
1.Insinyur HIDAYAT
2.Direktur PT. Bank MNC International Tbk. Kantor Cabang Yogyakarta
3.Kantor KPKNL Yogjakarta
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
5.Direktur PT. Bank MNC International, Tbk. Cab. Yogyakarta
6.Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) kota Yogyakarta
7.Kepala ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Sleman
183 — 28
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
Dalam Kompetensi Absolut
- Menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat III;
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsipara Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakangugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verdklaard);
Menghukum
PT. ANRA
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMATERA UTARA
2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMUT Cq BUPATI TAPTENG selaku Penanggungjawab Anggaran
3.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Pengguna Anggran
4.LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK TAPANULI TENGAHh
5.APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
6.UNIT LAYANAN PENGADAAN Kab. Tapanuli Tengah
7.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatera Utara cq. Bupati Tapanuli Tengah
8.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah
9.Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tapanuli Tengah
10.Aparat Pengawas Intern Pemerintah
11.Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tapanuli Tengah
Turut Tergugat:
1.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah Sumatera Utara
2.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
3.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
4.PT. SARANA MULTI INFRASTRUKTUR . PERSERO
5.LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
6.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) Sumatera Utara
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah
8.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
285 — 102
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
4.tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan meskipuntidak ada eksepsi dari Tergugat, dan hal ini dapat dilakukan pada semua tarafpemeriksaan, termasuk dalam taraf banding dan kasasi (vide: Keputusan KetuaMahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang PemberlakuanBuku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan);Menimbang, bahwa selain adanya eksepsi kompetensi absolut, MajelisHakim secara ex officio berdasarkan Pasal 160 Rbg serta KMA/032/SK/IV/2006juga akan mempertimbangkan
apakah Pengadilan Negeri Sibolga berwenangmengadili gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kompetensi absolut adalahkewenangan memeriksa dan memutus lembaga peradilan yang didasarkanpada jenis perkara yang diajukan (vide : Sudikno Mertokusumo, Hukum AcaraPerdata Indonesia, Edisi Ke Delapan, Yogyakarta : Penerbit Liberty, 2009, him.86);Menimbang, bahwa tugas pokok Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal50 UU Nomor 2 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2Halaman
absolut telah dikabulkan, karenanyaeksepsi Sselain kompetensi absolut diatas dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan TurutTergugat II dikabulkan dimana Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo, maka gugatan Penggugatdinyatakan tidak diterima (Niet On van kelijk Verklaard);Halaman 43 dari 45 Putusan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2020/PN SbgMenimbang
, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan TurutTergugat II diterima, dan karenanya Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenanguntuk memeriksa dan memutus perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal201 ayat (2) Rog, bentuk putusan ini menjadi putusan akhir;Menimbang, bahwa karena Penggugat berada di pihak yang kalah,maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) Rbg, Penggugat dihukumuntuk membayar biaya perkara yang
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat Il, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadillperkara a quo;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapatditerima;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van KelijkVerklaard);5.
216 — 153
1.Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II 2.Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini 3.Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.751.000,-
Tentang kompetensi absolut;2.
absolut yang diajukan olehTergugat, apabila Eksepsi Kompetensi absolut diterima, maka pemeriksaanperkara ini tidak dilanjutkan, namun sebaliknya apabila Eksepsi Kompetensiabsolut dinyatakan ditolak, maka perkara ini dilanjutkan dengan tahappembuktian materi pokok Gugatan, sedangkan terhadap Eksepsi Tergugat yangbukan mengenai ketidakwenangan Hakim, yaitu Eksepsi pada nomor : 2 akandiperiksa dan diputus bersamasama dengan gugatan pokok ;Menimbang, bahwa Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukanEksepsi
mengenai Kompetensi Absolut (Eksepsi Kewenangan Mengadili secaraabsolut atau mutlak) yang pada pokoknya menyatakan bahwa PengadilanNegeri Cikarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, denganalasan pada pokoknya bahwa Penggugat dalam Petitum Gutannya poin ke 5adalah menyangkut tentang sita eksekutorial nomor 0286/Pdt.G/2012/PA.Ckrtangal 03 Januari 2013 yang telah diletakan oleh Pengadilan Agama Cikarang,maka yang berhak untuk mengangkat sita eksekutorial dimaksud adalahPengadilan
absolut tersebutdikabulkan maka Pengadilan Negeri Cikarang haruslah dinyatakan tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Kompentensi AbsolutTergugat I, dan II dikabulkan, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal181 ayat (1) HIR, Penggugatdihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, ketentuan dalam Pasal 136 HIR, serta peraturanhukum lain yang berkenaan dengan perkara ini.
Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat! dan Tergugat Il;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 1.751.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Cikarang pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 olehkami, DECKY CHRISTIAN S, S.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H.
183 — 115
MENGADILI- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat berkenaan dengan Kompetensi Absolut tersebut ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo ;- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verkllaard) ;- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat ;MENGADILI- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat berkenaan dengan Kompetensi Absolut
DALAM EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT (Eksepsi Mengenai TidakBerwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Secara Absolut)Hal. 11 dari 55 hal.
Bahwa halhal yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi Mengenai TidakBerwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kompetensi Absolut) di atasmohon dianggap sebagai bagian integral dan tidak terpisahkan dari bagian Eksepsilainnya ini ;17. Bahwa Gugatan serta Surat Gugatan Penggugat mengandung cacatcacat mendasar(fundamental) untuk dapat diterimanya suatu gugatanberdasarkan satu atau lebih alasanalasan sebagai berikut :a.
berkenaan dengankewenangan mengadili (Kompetensi) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sengketaantara Penggugat dan Tergugat yang bersumber dari Perjanjian atau kesepakatan keduabelah pihak dimana di dalamnya telah dimuat adanya klausula pilihan Hukum dalampenanganan Penyelesaian sengketa ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI5051Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok persengketaan, olehkarena Tergugat telah mengajukan eksepsi berkenaan dengan kompetensi
Absolut, makaterlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan Eksepsi Tergugat tersebut ;Menimbang, bahwa Tergugat di dalam Eksepsinya mengemukakan bahwa olehkarena antara Tergugat sebagai pihak yang menyewakan (Lessor) dan PT AdamSkyConnection Airlines (dalam pailit), Penggugat sebagai pihak yang menyewa(Lessee) telah mengikatkan diri dan menandatangani Perjanjian Khusus Sewa Pesawat(Aircraft Specific Lease Agreement) tertanggal 1 Desember 2003 atas 2 (dua) buahpesawat Boeing 737 MSN 28565 dan 24469