Ditemukan 736 data
M .SOLEH
Tergugat:
PT SUMBER GRAHA SEJAHTERA SGS CABANG KABUPATEN MUARO JAMBI
62 — 10
Penggugat dalam posita angka 6 (enam) gugatannya mendalilkanbahwa Penggugat telah menerima pembayaran Uang Pesangon danhakhak lainnya secara dicicil bertahap pada bulan Juli, Agustus danSeptember Tahun 2020, dan setelah itu Penggugat tidak menerimaHalaman 13 dari 15 Putusan PHI Nomor 43/Padt.SusPHI/2020/PN Jmblagi pembayaran Uang Pesangon dan hak hak lainnya tersebuthingga Gugatan ini diajukan. Selanjutnya Penggugat mengajukanbuktibukti yang dimaksudkan untuk mendukung dalildalilgugatannya.
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 432 K/Pdt.Sus/2011tersebut, namun Tergugat sampai saat ini tidak menanggapinya dan tidak maumelakukan pembayaran uang pesangon kepada Penggugat, sehingga Penggugatterpaksa akan mengajukan gugatan ini guna mencari kebenaran dan keadilansesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku di negara tercinta ini;Bahwa karena pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat belummendapat penetapan/pengesahan dari Lembaga Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, maka berdasarkan UndangUndang No. 13 Tahun
112 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karyawan PT BPR Eka Bumi Artha) dapatmenerima hakhaknya yang sudah diberikan oleh pihak perusahaansebagaimana Berita Acara Pembayaran Uang Pesangon;13.2 Agar PT BPR Eka Bumi Artha wajib membayar Uang Jaminan Hari Tua(JHT) kepada pekerja Sdr.
maupundidalam petitum surat gugatan Para Penggugat tidak ada pernyataanHalaman 18 dari 27 hal.Put.Nomor 716 K/Pdt.SusPHI/20172.42.5kalimat hukum yang menyatakan bahwa Tergugat telah secara sahmelakukan kurang bayar uang pesangon sesuai aturan;Bahwa sesuai judul dan materi gugatan, seharusnya sebelumpermohonan petitum angka 5 (lima) maka terlebih dahulu ParaPenggugat harus membuat petitum kalimat hukum yang berbunyimenyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum bahwa Tergugattelah melakukan kekurangan pembayaran
uang pesangon dari yangseharusnya atau menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukumbahwa Tergugat telah selisih/kurang bayar uang pesangon sesuai PKB& UndangUndang yang berlaku;Bahwa keharusan adanya pernyataan petitum sebagaimana yangditerangkan pada eksepsi angka 2.4 diatas adalah jika gugatan ParaPenggugat dikabulkan, maka petitum angka 5 (lima) tersebut sebagaidasar untuk menjatuhkan hukuman agar Tergugat melaksanakankewajibannya sebagaimana permohonan Para Penggugat pada petitumangka 5 (lima
Kerja Waktu Tidak Tertentu, yangsudah di atur Pasal 59 ayat (7) Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan perjanjian kerjauntuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6),maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. makaatas dalil tersebut sudah sepatutnya majelis hakim untuk menghukumTergugat untuk memerintahkan Termohon Kasasi (semula Tergugat)untuk membayar selisin pembayaran
uang pesangon sesuai aturanPerjanjian kerja bersama dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013tentang Ketenagakerjaan;Bahwa atas surat pengunduran diri serta surat pernyataan dan suratpernyataan khusus 161 s/d T84 yang di jadikan alat bukti olehTermohon Kasasi (semula Tergugat), di lakukan rekayasa yangsudah dipersiapkan oleh Tergugat sebagai jebakan agar kelakdikemudian hari Penggugat tidak bisa menuntut yang menjadi hakhaknya.
37 — 17
Asian Profile Indosteel membayar kepada Sadr.SlametHariyanto uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2),uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), uang penggantianhak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UndangUndang No. 13 tahun 2003;Bahwa terhadap isi anjuran dari Mediasi tersebut, Penggugat hanya memenuhi bunyi anjuran poin saja, sedangkan untuk anjuranpoin 2 yang berupa pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, Penggugat
116 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kahatex kepada IbuSihaloho untuk pembayaran uang pesangon meninggal dunia atas namaRidwan Manurung Kepala Bagian Personalia PT.Kahatex Cigondewahmasa kerja 23 tahun 6 bulan tanggal 14 April 2005 sebesarRp26.057.850,00 (dua puluh enam juta lima puluh tujuh ribu delapanratus lima puluh rupiah) beserta 1 lembar kesepakatan bersama.1 (satu) asli Surat Penetapan Jaminan Kecelakaan kerja Nomor:K11F200500 141 tanggal 16 juni 2005 senilai Rp297.353.600,00 (duaratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima
Kahatex kepada IbuSihaloho untuk pembayaran uang pesangon meninggal dunia atas namaRidwan Manurung Kepala Bagian Personalia PT.Kahatex Cigondewahmasa kerja 23 tahun 6 bulan tanggal 14 April 2005 sebesarRp26.057.850,00 (dua puluh enam juta lima puluh tujuh ribu delapanratus lima puluh rupiah) beserta 1 lembar kesepakatan bersama.e 1 (satu) asli surat penetapan Jaminan Kecelakaan kerja Nomor:K11F200 500141 tanggal 16 Juni 2005 senilai Rp297.353.600,00beserta lampiran Penetapan Persetujuan Jaminan AKK
Kahatex kepadaIbu Sihaloho untuk pembayaran uang pesangon meninggal duniaatas nama Ridwan Manurung Kepala Bagian Personali PT.
Kahatex kepada IbuSihaloho untuk pembayaran uang pesangon meninggal dunia an. RidwanManurung Kepala Bagian Personalia PT.
DULKAPI, DKK.
Tergugat:
PT. Kiat Ananda Cold Storage
91 — 40
Bahwa atas permasalahan pembayaran uang pesangon, uangpenghargaan, uang penggantian hak Almarhum Mohamad Akroni yangbelum dibayarkan oleh Tergugat, kami DPCGSPMII Kabupaten/KotaBekasi selaku kuasa dari ahli waris Almarhum Mohamad Akroni telahmelakukan upaya penyelesaian melalui perundingan bipartite dengansurat sebagai berikut:a. Surat Perundingan Bipartit 1 dengan surat nomor: 205/DPCGSPMII/B/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018, tetapi tidak adatanggapan dari pihak Perusahaan;b.
Two Win Indonesia yangberkewajiban melakukan pembayaran uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana yang diajukan olehpenggugat.10. Bahwa Alm. Mohamad Akroni adalah karyawan PT. Two WinIndonesia maka sudah seharusnya upaya penyelesaian hukumtentang perselisihan pemutus hubungan kerja ini dilakukan antaraPenggugat dengan PT.
86 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemutusan Hubungan Kerja terhadapPenggugat karena bertentangan dengan Pasal 151 UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan menolak permohonan Penggugat membayar sisa upah/gajiberikut dengan denda keterlambatan dan Tunjangan Hari Raya (THR)2017 dan 2018 kepada Tergugat sebesar Rp55.691.675,33 (lima puluhlima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluhlima koma tiga puluh tiga rupiah) karena tidak jelas dan kabur serta tidakberdasarkan hukum;Menyatakan menolak pembayaran
uang pesangon sebesar 2 xketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uangpenggantian hak ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat sebesarRp375.343.357,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluhtiga ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);Menyatakan menolak permohonan Penggugat atas pembayarankekurangan upah mulai dari Februari 2016 sampai dengan Agustus 2017karena sudah dibayarkan Tergugat secara
167 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat diterima; Menyatakan menolak permohonan Pemutusan Hubungan Kerja terhadapPenggugat karena bertentangan dengan Pasal 151 UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Menyatakaan menolak permohonan Penggugat membayar sisa upah/gajiberikut dengan denda keterlambatan dan THR 2018 kepada Tergugatsebesar Rp40.349.383,00 (empat puluh juta tiga ratus empat puluh sembilanribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) karena tidak jelas dan kabur sertatidak berdasarkan hukum; Menyatakan menolak pembayaran
Uang Pesangon sebesar 2 x ketentuanPasal 156 ayat (2), 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang PenggantianHak ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat sebesar Rp214.483.050,00(dua ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima puluhrupiah);Halaman 5 dari 8 hal.
59 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
gugatan kepada pihak lain atau ditarik sebagaiTergugat, yang menggugat dan Tergugat bukan CV akan tetapi anggotapersero pengurusnya, sehingga dengan demikian keliru pihak Penggugatmengajukan gugatan terhadap CV Mapanga Raya sebagai Tergugat, olehkarena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;Bahwa gugatan Penggugat antara posita dengan petitum berasingasingan,hal ini dapat dilihat pada petitum gugatan Penggugat, dimana Penggugatsecara terperinci menuntut pembayaran
Uang Pesangon, PenghargaanMasa Kerja, Perumahan dan Kesehatan, Penggantian Hak Cuti, UpahProses dan BPJS ketenagakerjaan JHT, yang besar nominalnyasebagaimana tercantum dalam petitum, sedangkan uraian tersebut tidakterdapat dan tidak dibahas dalam posita, oleh karena itu kami mohon tanpamemeriksa pokok perkara Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Pontianak memberikan putusan menyatakanHalaman 4 dari 16 hal.
Bahwa apa yang dituntut Penggugat tidak jelas, apakah menuntut UangTunggu dan Uang Makan atau menuntut sebagaimana ketentuan Pasal 169ayat (1) huruf c, d dan ayat (3), Pasal 156 ayat (4) serta Pasal 155 ayat (2)dari UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,sebagaimana pengaduan Penggugat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat hanya meminta Uang Tunggukepada pihak CV Mapanga Raya, akan tetapi dalam gugatan Penggugatmenuntut pembayaran Uang Pesangon
160 — 18
parakaryawan PT.ABN ; Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT.ABN dari PT.KS sebesar Rp.5.116.581.737 hanya membayarkan uang pesangon kepada para karyawansebesar Rp. 2.768.247.845,00 dengan rincian sebagai berikut ;Pada tanggal 01 Oktober 2010 dibayarkan uang pesangon para karyawanoleh Terdakwa sebesar Rp. 1.950.192.845. ( Satu milyar sembilanratuslima puluh juta seratus sembilan dua ribu delapan ratus empat puluh limarupiah ) ; 2 = nne nn nnn nnn nnn nnn nnn nenae Pada tanggal 19 Oktober 2010 pembayaran
uang pesangon untuk parakaryawan oleh Terdakwa sebanyak Rp. 694.630.000. ( Enam ratussembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) ; e Pada tanggal 15 November 2010, dibayarkan uang pesangon untuk parakaryawan oleh Terdakwa sebesar Rp. 123.424.000. ( Seratus dua puluhtiga juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah ) ; e Sehingga total uang pesangon yang telah dibayarkan oleh Terdakwakepada Para karyawan baru sebesar Rp. 2.768.246.845. ( dua milyar tujuhratus enam puluh delapan juta
nnn nnn nnn cence Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT.ABN dari PT.KS sebesar Rp.5.116.581.737 hanya membayarkan uang pesangon kepada para karyawansebesar Rp. 2.768.247.845,00 dengan rincian sebagai berikut : e Pada tanggal 01 Oktober 2010 dibayarkan uang pesangon para karyawanoleh Terdakwa sebesar Rp. 1.950.192.845. ( Satu milyar sembilanratuslima puluh juta seratus sembilan dua ribu delapan ratus empat puluh limarupiah ) ; 22222 oon nn oon nnn nn nnn nnn ennae Pada tanggal 19 Oktober 2010 pembayaran
662 — 305
Bahwa maksud dan tujuan Penggugat dalam Gugatan a quo adalahsebagaimana tercantum dalam petitum Gugatan pada halaman 4butir 4 dengan menuntut Penggugat untuk membayar uangpesangon dan penggantian hak, yang meminta Tergugat untukPutusan Nomor: 7/Pdt.SusPHI/2018/PN Amb Halaman 12 dari 2925.26.27.membayar sebesar Rp. 67.104.216 (enam puluh juta seratus empatribu dua ratus enam belas rupiah);Bahwa tuntutan pembayaran uang pesangon dan uang penggantianhak oleh Penggugat tersebut sangatlah tidak berdasar
waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja:Bahwa Perjanjian Kerja Laut antara Penggugat telah berakhir sejak07 September 2017 sebagaimana telah diketahui baik olehPenggugat dan diakui oleh Penggugat dalam Anjuran Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi tanggal 29 Maret 2018, dengan demikiandengan telah berakhirnya kontrak kerja yang sifat jangka waktunyatertentu ( PKWT ) antara Penggugat dan Tergugat maka tidakterdapat suatu kewajiban hukum bagi Tergugat untuk membayarganti kerugian baik untuk pembayaran
uang pesangon dan ataupunuang penggantian hak sebagaimana dalam petitum GugatanPenggugat pada halaman 4 butir 4 Gugatan aquo.Putusan Nomor: 7/Pdt.SusPHI/2018/PN Amb Halaman 13 dari 2928.
kontrak kerja tersebut telah berakhir danTergugat tidak dapat melakukan perpanjangan kontrak kerja tersebut atasdasar alasan Penggugat sudah tidak efektif untuk dipekerjakan kembalikarena telah berumur +66 Tahun;Bahwa Perjanjian Kerja Laut antara Penggugat telah berakhir sejak 07September 2017 dan dengan berakhirnya kontrak kerja yang sifat jangkawaktunya tertentu ( PKWT ) antara Penggugat dan Tergugat makatidak terdapat suatu kewajiban hukum bagi Tergugat untuk membayar gantikerugian baik untuk pembayaran
uang pesangon dan ataupun uangpenggantian hak;Bahwa dinas tenaga kerja Provinsi Maluku telah keliru memberikan anjurankepada Tergugat karena Permasalahan Penggugat dan Tergugat bukanlahpermasalah Pemutusan Hubungan Kerja tetapi berakhirnya kontrak kerjakarena seluruh kebiijakan perusahaan adalah menjadi hak Tergugatsepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku untukmenjaga stabilitas perusahaan secara khusus untuk tenaga kerja sehinggabisnis perusahaan tetap terjaga dengan baik
33 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat melakukan pembayaran uang pesangon(pensiun) terhadap Para Penggugat bertentangan dengan hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat selisihkekurangan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja karenaalasan pensiun kepada masingmasing Para Penggugat denganperincian sebagai berikut:Penggugat atas nama M.
73 — 20
Bahwa, atas pemutusan hubungan kerja tersebut, dengan tegas Penggugatmenolak, karena Penggugat merasa tidak pernah menggelapkan barang milikTergugat, karenanya atas pemutusan hubungan kerja tersebut, Penggugatmenuntut hakhak berupa pembayaran uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuanPasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
Dengan demikian pemutusan hubungan kerja yangdilakukann oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah termasuk dalam kualifikasiefesiensi tenaga kerja, karenanya atas pemutusan hubungan kerja tersebutPenggugat menuntut pembayaran uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuanPasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hakhak
45 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berkah ;Walaupun Termohon Kasasi/Penggugat telah melakukan perbuatanpencurian, penggelapan maupun penipuan, berlaku buruk dan kasardengan mengintimidasi Pemohon Kasasi/Tergugat maupun teman kerja(berdasarkan ketentuan Pasal 158 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai kesalahan berat yang dapatdilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa pembayaran uang pesangon danuang penghargaan masa kerja), namun Pemohon Kasasi/Tergugatmemaafkan kesalahan berat yang dilakukan oleh
Oleh karenaberdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 perbuatan tersebut dikualifisir sebagai kesalahan berat, yang dapatdilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa pembayaran uang pesangon maupunuang penghargaan masa kerja.Bahwa mangkirya Termohon Kasasi/Penggugat sejak setelah Hari RayaIdul Fitri 2011 (September 2011) sampai sekarang dan selanjutnya memilihbekerja diperusahan lain (CV.
126 — 31
dengan alasan Pengurangan Tenaga Kerja per tanggal 16November 2016.Bahwa Penggugat tidak dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja olehTergugat terhadap Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) /Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehinggamembayar hak Penggugat 1 kali uang pesangon karena Penggugat tidakpernah melakukan kesalahan sehingga mendapatkan teguran dari Tergugatbaik lisan maupun tertulis dari Tergugat dan Penggugat akan kembalikansenilai Rp. 35.663.388, pembayaran
uang pesangon di depan persidangan.Bahwa Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar uang pesangonPenggugat sesuai ketentuan pasal 164 ayat (3) Undangundang nomor 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana surat email Tergugattanggal 16 November 2016 sebagai berikut :1.
Bahwa untuk menyelesaikan pembayaran uang pesangon Penggugat sesuaiketentuan pasal 164 ayat (3) Undangundang nomor 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan, maka pada tanggal 17 April 2017 Penggugat melaluikuasanya menyurati Tergugat agar membayar uang pesangon Penggugatsesuai ketentuan pasal 164 ayat (3) Undangundang nomor 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan namun Tergugat tidak menanggapi.8.
dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah terurai dalam duduk perkara tersebut diatas;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dan hakhak Penggugatyang belum sesuai dengan peraturan perundangundangan, yaitu;e Bahwa Penggugat mengajukan permintaan pembayaran
uang pesangon dua kaliketentuan kepada Tergugat yang diakibatkan oleh pemutusan hubungan kerja;e Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembayaran uang penghargaanmasa kerja;e Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembayaran penggantian biayaperumahan dan kesehatane Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembayaran penggantian hak cuti;Halaman 15 dari 27 hal, Putusan No 18/Pdt.SusPHI/PN.Ptk P agee Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembayaran upah proses;e Bahwa Penggugat juga menolak adanya pemotongan
SRI WAHYUNI
Tergugat:
1.PT. GELATIK SUPRA
2.PT.MONDELEZ INDONESIA
3.CV. INCO PRIMA DISTRIBUTOR MONDELEZ
92 — 28
Bahwa kami Para Pihak telah menyetujui, Persetujuan Bersama (PB),dalam hal penyelesaian pembayaran uang pesangon Sri Wahyuni(Penggugat), sejumlah Rp.22.315.669 (Dua puluh Dua juta Tiga ratus Limabelas ribu Enam ratus Enam puluh Sembilan Rupiah);4. Bahwa Sdr. Sri Wahyuni (Penggugat), menerima pembayaran uangpesangon dari PT. Gelatik Supra, sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas;5. Bahwa dengan adanya Pembayaran uang pesangon, Sri Wahyuni(Penggugat) dari PT.
Pembayaran uang pesangon Penggugat yang belum diberikan;2. Pembayaran uang penghargaan masa kerja;3. Pembayaran penggantian perumahan dan pengobatan;4. Pembayaran penggantian hak cuti;5.
27 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena berakhir demi hukum denganberakhirnya waktu yang disepakati dalam PKWT, sehingga pengakhiran hubungan kerjaatau PHK terhadap Penggugat harus mengacu prosedur UndangUndang No.2 Tahun2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bukanfaktor kesalahan Penggugat melainkan karena alasan habis kontrak, bahwa hal tersebutmerupakan alasan yang keliru tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, olehkarena itu Penggugat berhak atas pembayaran
uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2) penghargaan masa kerja (satu) kali ketentuan Pasal 156ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang No.13 Tahun 2003;Bahwa atas persoalan tersebut di atas Penggugat dan Tergugat telah melakukanupaya penyelesaian melalui perundingan pada saat itu bersama rekannya yang berjumlah4 orang telah mengadukan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja melalui Sdr.Jalfirman,dan pada saat dipanggil ke Kantor Dinas
78 — 32
gugatannya tertanggal 21 September2015 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriDenpasar pada tanggal 2 Oktober 2015, dibawah register perkara Nomor: 11 / Pdt.SusPHI /2015 / PN.Dps, mengemukakan halhal sebagai berikut :1Bahwa telah dilakukan PHK terhadap pekerja Body WorksSpa kepada sekitar 90 pekerja termasuk Penggugat;Bahwa Penggugat Antonius Mau Molo bekerja di Body WorksSpa sejak 16 Oktober 1994;Bahwa dalam melakukan PHK telah terjadi perselisihanterhadp pembayaran
uang pesangon dimana salah satu hakyang ada dalam komponen upah yaitu uang insentif tidakdimasukkan menjadi bagian dari penghitungan yang harusdibayarkan akibat dari PHK;4 Bahwa sesuai Anjuran Mediator No. 560/2320/VI/Disnakertrans, Penggugat telah dianjurkan untuk membayaruang insentif kepada pekerja karena uang insentif merupakanbagian dari komponen upah akibat terjadinya pemutusanhubungan kerja;Bahwa besarnya uang insentif yang dibayarkan perusahaankepada Penggugat adalah sebesar Rp 750.000,
Hal ini akan berpengaruhkepada perhitungan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uangHal. 17 dari 21 Putusan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2015/PN Dpspenggantian hak yang harus dibayarka oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai akibatpemutusan hubungan kerja karena perusahaan bubar.
43 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbangan Judex Facti dalam putusan halaman 23 paragrafpertama s/d keempat jelas telah sesuai fakta di dalam persidangan.Bahwa hubungan kerja yang berlangsung antara Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi yang berakhir pada bulan Oktober 2003 telah selesaidengan tuntas dengan telah diterimanya pembayaran uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (vide bukti T2).Oleh karenanya Pemohon Kasasi setuju dan sependapat denganpertimbangan Judex Facti bahwa sekiranya Termohon
Sehingga salah dan keliru apabila Judex Facti menafsirkan PKWTantara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah berulangkalidiperpanjang tanpa adanya pembayaran uang pesangon kepadaTermohon Kasasi;10.Bahwa Pemohon Kasasi setuju dan sependapat dengan pertimbangan11hukum Judex Facti halaman 24 paragraf keenam yang menyebutkanbahwa ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diaturdalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;.Bahwa akan tetapi salah dan keliru serta tidak
83 — 34
gugatan kepada pihak lainatau ditarik sebagai Tergugat,yang menggugat dan Tergugat bukan CV akan tetapianggota persero pengurusnya,sehingga dengan demikian keliru pihak Penggugatmengajukan gugatan terhadap CV.MEPANGA RAYA sebagai Tergugat,olehkarena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugattidak dapat di terima.Bahwa gugatan Penggugat antara posita dengan petitum berasingasingan,hal inidapat dilihat pada petitum gugatan Penggugat dimana Penggugat secara terperincimenuntut pembayaran
uang pesangon, penghargaan masa kerja,perumahan dankesehatan, penggantian hak cuti,upah proses dan BPJS ketenagakerjaan JHT,yangbesar nominalnya sebagaimana tercantum dalam petitum,sedangkan uraian tersebuttidak terdapat dan tidak dibahas dalam posita,oleh karena itu kami mohon tanpamemeriksa pokok perkara Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak memberikan putusan menyatakan Gugatan ParaPenggugat tidak dapat diterima sesuai dengan kaidah hokum yang dituangkandalam
menurut hokum terdapat;Bahwa apa yang dituntut Penggugat tidak jelas,apakah menuntut uang tunggu danuang makan atau menuntut sebagaimana ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c,d danayat (3),Pasal 156 ayat (4) serta Pasal 155 ayat (2) dari UndangUndang Nomor :13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,sebagaimana pengaduan Penggugat kepadaKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat hanyameminta uang tunggu kepada pihak CV.Mepanga Raya,akan tetapi dalam gugatanPenggugat menuntut pembayaran
uang pesangon,penghargaan masakerjaperumahan dan kesehatan,penggantian hak cuti,upah proses BPJSketenagakerjaan JHT,semestinya apa yang diadukan ke Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Kalimantan Barat sejalan dengan tuntutan/gugatan kePengadilan karena kesimpulan hasil perundingan dijadikan dasar untuk menggugat,dengan demikian seharusnya apa yang dituntut Penggugat hanya sebatas pada uangtunggu dan uang makan;Bahwa alas yang sangat mendasar bagi seseorang yang akan mewakili PemberiKuasa
Bahwa gugatan Penggugat antara posita dengan petitum berasingasingan,halini dapat dilihat pada petitum gugatan Penggugat dimana Penggugat secaraterperinci menuntut pembayaran uang pesangon, penhargaan masakerja,perumahan dan kesehatan, penggantian hak cuti,upah proses dan BPJSketenagakerjaan JHT,yang besar nominalnya sebagaimana tercantum dalampetitum,sedangkan uraian tersebut tidak terdapat dan tidak dibahas dalamposita,oleh karena itu kami mohon tanpa memeriksa pokok perkara MajelisHakim Pengadilan