Ditemukan 1904 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 20/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 5 April 2017 — SAMSI Bin. (Alm) SAHRAN.
195
  • dari plastik yang di lilitdengan plister warna putih yang diselipkan di balik baju dibagianpinggang sebelah kanan, kemudian saksi Hasan Alamsyah dan saksiHari Putra Pramudya menanyakan kepada terdakwa milik siapasenjata penikam penusuk jenis pisau dan adakah surat ijinnyaselanjutnya terdakwa menjawab senjata tajam tersebut milik terdakwadan tidak memiliki surat ijin kemudian terdakwa dan 1 (satu) bilahsenjata penikam penusuk jenis pisau tersebut dibawa ke Mapolres HSSuntuk proses hukum selanjutnya
    yang di lilit dengan plister warna putih yangdiselipkan di balik baju dibagian pinggang sebelah kanan;Bahwa saksi dan saksi Hari Putra Pramudya menanyakan kepadaterdakwa milik siapa senjata penikam penusuk jenis pisau dan adakahsurat ijinnya selanjutnya terdakwa menjawab senjata tajam tersebutmilik terdakwa dan tidak memiliki surat ijin kemudian terdakwa dan 1(satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut dibawa keMapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;Bahwa setelah dilakukan interogasi
    penusuk tersebut terjadi pada hari Kamistanggal 08 Desember 2016 sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di Jl.Durian Sumur Kel.
    penusuk jenis pisau dan adakah suratijinnya selanjutnya terdakwa menjawab senjata tajam tersebut milikterdakwa dan tidak memiliki surat ijin kemudian terdakwa dan 1 (satu)bilah senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut dibawa ke MapolresHSS untuk proses hukum selanjutnya;Hal 5 dari 13 hal.
    di balik baju dibagian pinggang sebelah kanan;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwasaksi Hasan Alamsyah dan saksi Hari Putra Pramudya menanyakan kepada terdakwamilik siapa senjata penikam penusuk jenis pisau dan adakah surat ijinnya selanjutnyaterdakwa menjawab senjata tajam tersebut milik terdakwa dan tidak memiliki suratijin kemudian terdakwa dan 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau tersebutdibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum
Register : 02-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Tanggal 21 April 2020 — Penuntut Umum:
FRIDA AULIA, SH
Terdakwa:
AZHARI Alias JAHRI Bin MUHRI
304
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis Herder dengan panjang besi 15,5 cm, lebar besi 3 cm, panjang keseluruhan 27 cm lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna coklat.

    Dirampas untuk dirusak dengan cara demikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

    6.

    Kemudian setelah terdakwa melihat pihakKepolisian, terdakwa mengambil senjata penikam penusuk jenis herdertersebut dan hendak terdakwa buang, namun pihak kepolisian langsungmengambil senjata penikam penusuk jenis herder tersebut dari tanganterdakwa.Bahwa senjata penikam penusuk jenis Herder tersebut adalah milik terdakwasedangkan maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata penikampenusuk jenis Herder tersebut untuk menjaga diri.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan,memilikidan
    menguasai senjata penikam penusuk jenis Herder tersebut dari pihakyang berwenang.Bahwa senjata penikam penusuk jenis Herder yang terdakwa bawa tersebutbukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka.Bahwa senjata penikam penusuk jenis Herder yang terdakwa bawa tersebuttidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut : 1 (Satu) bilan senjata penikam penusuk jenis Herder dengan panjangbesi 15,5 cm, lebar besi 3 cm
    Kemudian setelah terdakwa melihatpihak Kepolisian, terdakwa mengambil senjata penikam penusuk jenisherder tersebut dan hendak terdakwa buang, namun pihak kepolisianlangsung mengambil senjata penikam penusuk jenis herder tersebut daritangan terdakwa. Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis Herder tersebut adalah milikterdakwa sedangkan maksud dan tujuan terdakwa membawa senjatapenikam penusuk jenis Herder tersebut untuk menjaga diri.
    Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa,menyimpan,memiliki dan menguasai senjata penikam penusuk jenis Herdertersebut dari pihak yang berwenang. Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis Herder yang terdakwa bawatersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan bendapusaka.
    tidak memiliki izin untuk membawa,menyimpan,memiliki dan menguasai senjata penikam penusuk jenis Herdertersebut dari pihak yang berwenang dan senjata penikam penusuk jenis Herderyang terdakwa bawa tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukanmerupakan benda pusaka dan senjata penikam penusuk jenis Herder yangterdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;Menimbang, bahwa dengan faktafakta tersebut diatas, maka MajelisHakim berpendapat Unsur tanpa hak membawa senjata penikam
Register : 21-06-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 153/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 2 Agustus 2017 — MUHAMMAD IKHSAN BIN HARTONO;
223
  • disebuah warung, kemudian saksi FAJAR RYANTO RAHMANdan saksi ARY FAJAR NABRIAN melihat terdakwa sedang duduk disebuahwarung selanjutnya saksi FAJAR RIYANTO RAHMAN dan saksi ARY FAJARNABRIAN mendekati terdakwa lalu langsung melakukan pemeriksaan terhadapterdakwa dan ditemukan senjata tajam penikam penusuk jenis pisau yangdisimpan dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudianditanyakan tentang izin dari senjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebutdan terdakwa menerangkan bahwa
    senjata tajam penikam penusuk jenis pisautersebut adalah milik terdakwa yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yangberwenang, kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan keMapolres HSS guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam penikam penusukjenis pisau tersebut adalah untuk menjaga diri.Bahwa senjata tajam penikam penusuk jenis pisau yang dibawa, dikuasaioleh terdakwa bukan merupakan benda pusaka serta tidak memiliki ijin daripihak
    penusuk jenis pisauyang disimpan terdakwa dibagian pinggang sebelah kiri;e Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilahsenjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 21 cm, lebarbesi 2 cm dan panjang keseluruhan 30 cm lengkap dengan hulu dankumpang terbuat dari kayu warna coklat;e Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis pisau yang dibawa terdakwatersebut bukan merupakan alat pertanian dan benda pusaka dan terdakwatidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
    penusuk jenis pisau dengan panjang besi 21 cm,lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 30 cm lengkap dengan hulu dankumpang terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan terdakwa dibagianpinggang sebelah kiri.Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajampenikam penusuk tersebut adalah untuk jaga diri dari hal yang tidakdiinginkan;Bahwa benar senjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebut adalahmilik terdakwa sendiri.Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut bukanmerupakan
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau denganpanjang besi 21 cm, lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 30 cmlengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat;Di rampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6.
Register : 02-05-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 85/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 4 Juni 2014 — HUDIYA FAHMI Als. HUDIYA Bin H MAJERI S. (Alm) ;
2510
  • penusuk jenis belati dengan ukuran panjang besi 12,6cm, lebar besi 2,3 cm dan panjang keseluruhan 22 cm, gagang/hulu berwarnacokelat tua, kumpang berwarna cokelat muda.Bahwa melihat kedatangan saksi dan saksi RICKY HUKUBUN, terdakwameletakkan senjata penikam penusuk tersebut ke atas meja warung.Bahwa kemudian saksi dan saksi RICKY HUKUBUN langsung mengamankanterdakwa beserta barang bukti senjata penikam penusuk yang dibawa terdakwa.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk
    membawasenjata penikam penusuk tersebut.e Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untukjaga diri.2.
    SALAMAT yangmerupakan anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan bersama rekanrekananggota kepolisian lainnya sedang melakukan operasi pekat.Bahwa saksi dan saksi HERMAN melihat terdakwa membawa (satu) bilahsenjata tajam penikam penusuk jenis belati dengan ukuran panjang besi 12,6 cm,lebar besi 2,3 cm dan panjang keseluruhan 22 cm, gagang/hulu berwarna cokelattua, kumpang berwarna cokelat muda.Bahwa melihat kedatangan saksi dan saksi HERMAN, terdakwa meletakkansenjata penikam penusuk tersebut
    ke atas meja warung.Bahwa kemudian saksi dan saksi HERMAN langsung mengamankan terdakwabeserta barang bukti senjata penikam penusuk yang dibawa terdakwa.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawasenjata penikam penusuk tersebut.e Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untukjaga diri.Keterangan Terdakwa HUDIYA FAHMI Alias HUDIYA Bin H.
    Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk jagadiri.Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti dipersidangan berupa :e 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis belati dengan ukuran panjangbesi 12,6 cm, lebar besi 2,3 cm dan panjang keseluruhan 22 cm, gagang/huluberwarna cokelat tua, kumpang berwarna cokelat muda.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum serta telahdiperlihatkan baik kepada saksisaksi
Register : 06-12-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 14-02-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 235/Pid.B/2011/PN.Kgn
Tanggal 10 Januari 2012 — - JARJANI bin SARANI (Alm
544
  • Menyatakan Terdakwa JARJANI bin SARANI (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak membawa, menguasai senjata penikam,penusuk sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaanPenuntut Umum2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JARJANI bin SARANI(Alm) dengan pidana selama 9 (sembilan) bulan penjaradikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam, penusuk jenisparang dengan panjang keseluruhan 35,5 cm, panjangbesi 24,5 cm dan lebar besi 3 cm lengkap denganhulu) terbuat dari kayu warna cokelat dan sarungterobuat dari kayu warna cokelat yang dibalutpelister warna cokelat muda;Dirampas untuk dimusnahkan4.
    MuslimAnsyari dan saksi Agus Hariyadi menemukan terdakwa sedangmembawa 1 (satu) bilah senjata penikam, penusuk jenisparang dengan panjang keseluruhan 35,5 cm, panjang bei24,5 cm dan lebar besi 3 cm lengkap dengan hulu terbuatdari kayu warna cokelat dan sarung terbuat dari kayuwarna cokelat yang dibalut pelister warna cokelat muda,dimana senjata penikam, penusuk' tersebut di simpanterdakwa di balik bajunya di pinggang sebelah kiri,ketika ditanya oleh saksi M.
    , penusuk jeniS parang dengan panjangkeseluruhan 35,5 cm, panjang bei 24,5 cm dan lebar besi 3cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu warna cokelatdan sarung terbuat dari kayu warna cokelat yang dibalutpelister warna cokelat muda, dimana senjata penikam,penusuk tersebut di simpan terdakwa di balik bajunya dipinggang sebelah kiri; Bahwa terdakwa pekerjaan sehari harinya adalah petani,dan pada waktu membawa senjata tajam tersebut tidak adakaitannya dengan pekerjaannya dan senjata tersebut jugabukan
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata penikam, penusuk jenis' parangdengan panjang keseluruhan 35,5 cm, panjang besi 24,5cm dan lebar besi 3 cm lengkap dengan hulu terbuat darikayu warna cokelat dan sarung terbuat dari kayu warnahalaman 11. + dari 10 halalamancokelat yang dibalut pelister warna cokelat muda;Dirampas untuk dimusnahkan6.
Register : 08-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
FRIDA AULIA, SH
Terdakwa:
RAHMAN Bin Alm SAHRAN
173
  • Kemudian para saksi dari pihak kepolisian bertanya kepada terdakwaterkait kepemilikan senjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebut danterdakwa menjawab bahwa senjata tajam penikam penusuk jenis pisautersebut adalah milik terdakwa. Kemudian para saksi dari pihak kepolisianbertanya kepada terdakwa terkait izin membawa senjata tajam penikampenusuk jenis pisau tersebut dan terdakwa menjawab tidak memiliki izintersebut.
    Bahwa terdakwa mengaku bahwa senjata tajam penikam penusuk jenispisau yang dibawanya terdakwa peroleh dari teman terdakwa dan terdakwasudah memilikinya selama kurang lebih 10 (Sepuluh) tahun. Adapun tujuanterdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebutadalah untuk menjaga diri.
    Bahwa saksi bersama dengan Saksi Salamun Handoyo dan beberapa rekansaksi menemukan senjata penikam penusuk yang dibawa dan disimpanterdakwa saat itu yaitu 1 (Satu) bilan senjata penikam penusuk jenis Pisaudengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 24 cm,lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat. Bahwa senjata tajam tersebut disimpan terdakwa di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa.
    Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk jenis Pisautersebut untuk menjaga diri. Bahwa senjata penikam penusuk jenis pisau yang dibawa terdakwa tersebutbukan merupakan alat pertanian atau benda pusaka dan hal tersebut jugatelah disebutkan atau di nyatakan oleh terdakwa sendiri. Pekerjaan terdakwa seharihari adalah sebagai swasta, jadi senjata penikampenusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
    penusuk Jjenis Pisau tersebutdengan cara di beri oleh temannya.Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam penikam penusuk jenis Pisautersebut kurang lebih selama 10 ( sepuluh ) tahunan.Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan senjata penikam penusuk jenisPisau tersebut hanya untuk jaga diri serta terdakwa tidak memiliki musuh.Bahwa senjata penikam penusuk jenis Pisau yang terdakwa bawa tersebutbukan merupakan alat pertanian atau pun benda pusaka.Bahwa pekerjaan Terdakwa seharihari adalah sebagai seorang
Register : 23-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 186/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa:
HARIDI Bin HAMSUNI Alm
163
  • melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam penikam
      penusuk jenis pisau dengan panjang besi 19,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat tua;

    Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi;

    1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
    penusuk jenis pisaudengan panjang besi 19,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan28 cm lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklattua didalam bak sampah dibawah meja warung kopi tersebut, kemudianpara saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan dan izindari senjata penikam penusuk tersebut lalu terdakwa menjelaskan bahwasenjata penikam penusuk tersebut adalah milik terdakwa namun terdakwatidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, dan memiliki senjatatajam
    Maksud terdakwa membawa senjata penikam penusuktersebut adalah untuk jaga diri dan pekerjaan terdakwa adalah swasta,senjata penikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian danbukan merupakan benda pusaka dan senjata penikam penusuk tersebuttidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa. Selanjutnya terdakwabeserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Padang Batung untuk di proseslebih lanjut.
    penusuk jenis pisau dengan panjang besi 19,5cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 28 cm lengkapdengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat tua didalambak sampah dibawah meja warung kopi tersebut;Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa mengenaikepemilikan dan izin dari senjata penikam penusuk tersebut laluterdakwa menjelaskan bahwa senjata penikam penusuk tersebutadalah milik terdakwa namun terdakwa tidak memiliki izin untukmembawa, menyimpan, dan memiliki Senjata tajam
    penusuk tersebut lalu terdakwa menjelaskanbahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik terdakwa namunterdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, dan memilikisenjata tajam tersebut;Bahwa maksud terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebutadalah untuk jaga diri dan pekerjaan terdakwa adalah swasta, senjataHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2019/PN Kgnpenikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukanmerupakan benda pusaka dan senjata penikam penusuk tersebut
    penusuk tersebut lalu terdakwa menjelaskan bahwasenjata penikam penusuk tersebut adalah milik terdakwa namun terdakwatidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajamtersebut; Bahwa benar terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalahuntuk jaga diri dan pekerjaan terdakwa adalah swasta, senjata penikampenusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakanbenda pusaka dan senjata penikam penusuk tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Register : 22-01-2014 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 03/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 28 Januari 2014 — MUHAMMAD WALIYUDDIN Als. WALI Bin AHMAD SUBLI ;
2913
  • Km II Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak menguasai,membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk berupa 1 (satu) bilahsenjata penikam/penusuk jenis pisau dengan panjang besi 13 cm, lebar besi 2,5 cm, panjangkeseluruhan 19,5 cm lengkap dengan
    Pada saat diamankan setelah itu terdakwa diperiksa badannya danditemukan 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau yang diselipkanterdakwa di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai.Kemudian ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tetapi terdakwatidak memilikinya.
    Lalu terdakwa dibawa dan ditahan di Polsek Kandangansedangkan barang bukti 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisaudiamankan ke Polsek nagkinang untuk diproses lebih lanjut.e Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Kepemilikan yang sah senjata tajamdari pihak yang berwajib.e Bahwa maksud terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenispisau adalah milik terdakwa sendiri dan masudk terdakwa membawanya adalahuntuk jaga diri.
    DPO perkara pencurian kemudian terdakwa diamankan olehanggota polisi dari Polsek Angkinang.e Bahwa pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiridibalik baju yang terdakwa pakai.e Bahwa (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau tersebut milikterdakwa.e Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa ataupun memiliki senjata tajam ;e Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut
    hitam dan dilapisi isolasi warna biru;e Bahwa pada saat itu terdakwa sedang berada di pinggir jalan, karena terdakwamerupakan DPO perkara pencurian kemudian terdakwa diamankan olehanggota polisi dari Polsek Angkinang.e Bahwa pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiridibalik baju yang terdakwa pakai.e Bahwa (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau tersebut milikterdakwa.e Bahwa terdakwa tidak mempunyai
Register : 19-10-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 248/Pid.B/2016/PN Kgn
Tanggal 23 Nopember 2016 — MUHAMMAD NURDIN Bin WAHIDI.
596
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan ukuran panjangkeseluruhan 18 cm, panjang besi 11,2 cm, lebar besi 2,5 cm lengkap dengan huluterbuat dari kayu warna abuabu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat.Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak sehingga tidak dapatdipergunakan lagi.4.
    Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebutadalah untuk menjaga diri.
    penusuk jenis pisau tersebut adalah milik teman terdakwa.Bahwa senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut bukan merupakan alat pertaniandan bukan benda pusaka.Bahwa terdakwa tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang untuk membawasenjata tajam tersebut.Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti oleh PenuntutUmum berupa :1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan ukuran panjangkeseluruhan
    Bahwa benar maksud terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis pisautersebut adalah untuk menjaga diri.
    /penusuk jenis pisau tersebut dan terdakwamenerangkan bahwa terdakwa menguasai senjata tajam tersebut tanpa jjin dari pihak yangberwenang, kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres HSSguna dilakukan proses hukum lebih lanjut ;Menimbang, bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenispisau tersebut adalah untuk menjaga diri ;Hal 9 dari Hal 12 Putusan Nomor : 248/Pid.B/2016/PN Kgn10Menimbang, bahwa senjata tajam penikam penusuk jenis pisau yang dibawa, dikuasaioleh
Register : 10-11-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 19-02-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 2/Pid.B/2016/PN Kgn
Tanggal 4 Februari 2016 — BASTIAN SAPUTERA Bin (Alm) BASERI AHMAD
5811
  • penusuk jenis aso dengan ukuran panjang besi 20 cm,lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 29,5 cm lengkap dengan hulu dan kumpangterbuat dari kayu berwarna coklat ke Mapolres Hulu Sungai Selatan.Bahwa terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis aso tersebut untukmenjaga diri dari hal yang tidak dinginkan dan senjata tajam tersebut adalah milikterdakwa sendiriBahwa menurut pengakuan terdakwa senjata penikam penusuk tersebut bukanmerupakan alat pertanian dan juga bukan merupakan benda pusaka.Bahwa
    Bahwa saksi menjelaskan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan (satu)bilah senjata tajam penikam penusuk jenis aso dengan ukuran panjang besi 20 cm,lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 29,5 cm lengkap dengan hulu dan kumpangterbuat dari kayu berwarna coklat ke Mapolres Hulu Sungai Selatan.
    Bahwa terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis aso tersebut untukmenjaga diri dari hal yang tidak dinginkan dan senjata tajam tersebut adalah milikterdakwa sendiri Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata penikam penusuk tersebut bukanmerupakan alat pertanian dan juga bukan merupakan benda pusaka.
    Bahwa terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis aso tersebut untukmenjaga diri dari hal yang tidak dinginkan dan senjata tajam tersebut adalah milikterdakwa sendiri Bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata penikam penusuk tersebut bukanmerupakan alat pertanian dan juga bukan merupakan benda pusaka. Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah senjatatajam jenis aso yang dibawa dan dikuasai terdakwa.
    penusuk jenis aso dengan ukuran panjang besi20 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 29,5 cm lengkap dengan hulu dan kumpangterbuat dari kayu berwarna coklat ke Mapolres Hulu Sungai Selatan.Menimbang, bahwa terdakwa membawa senjata tajam penikam penusuk jenis asotersebut untuk menjaga diri dari hal yang tidak diinginkan dan senjata tajam tersebut adalahmilik terdakwa sendiri.Menimbang, bahwa menurut pengakuan terdakwa senjata penikam penusuk tersebutbukan merupakan alat pertanian dan juga bukan
Register : 06-05-2011 — Putus : 09-06-2011 — Upload : 09-02-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 97/Pid.B/2011/PN.Kgn
Tanggal 9 Juni 2011 — MUHAMMAD ALIAS AMAT GOLKAR BIN SARLAN
452
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata penikam penusuk jenis' mandaudengan panjang besi 44 cm lebar 3 cm dengan huludari plastik warna putih dalam keadaan patah;Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapatdipergunakan lagi;4.
    /penusuk jenisMandau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, kemudianpara saksi mendekati terdakwa untuk mengambil senjatapenikam/penusuk tersebut dan pada waktu itu terdakwamelakukan perlawanan dan tidak mau melepaskan~ senjatapenikam/penusuk yang dibawanya, akhirnya saksi AGUS LIANOORdan saksi RHAMAT FAJAR YUDA berhasil mengamankan terdakwayang dalam keadaan mabuk dan barang bukti senjata penikamjenis Mandau untuk dibawa Polsek Daha Utara;Bahwa senjata penikam/penusuk jenis Mandau yang dibawa
    /penusuk tersebut dan padawaktu itu. terdakwa melakukan perlawanan dan tidak maumelepaskan senjata penikam/penusuk yang dibawanya, Bahwa akhirnya para saksi berhasi mengamankanterdakwa yang dalam keadaan mabuk dan barang buktisenjata penikam jenis Mandau untuk dibawa Polsek DahaUtara; Bahwa, senjata penikam/penusuk jenis Mandau yang dibawaoleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri dan terdakwamembawa senjata penikam/penusuk tersebut untuk jaga diridan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa
    Unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaanyang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk;Ad.1.
    /penusuk jenis Mandauyang dibawa oleh terdakwa adalah milik terdakwa sendiri danterdakwa membawa senjata penikam/penusuk tersebut untuk jagadiri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;Menimbang, Bahwa senjata yang dibawa oleh terdakwaadalah berupa mandau dengan panjang besi 44 cm lebar 3 cmdengan hulu dari plastik warna putih dalam keadaan patah,senjata tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa gunakanuntuk jaga diri;Menimbang, bahwa senjata tersebut termasuk dalamkategori senjata
Register : 19-03-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Kag
Tanggal 11 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Ertapriana Islami, SH
Terdakwa:
Abdul Karem Als Eka Bin Kemalen Tutul
215
  • melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa dan Menyimpan Senjata Tajam ;
  • Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam
      /penusuk/badik dengan panjang kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) cm berbajan baja/besi berujung lancip warna putih mengkilat berkarat dengan gagang dan sarung berbahan dari kayu warna kuning.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk /badik dengan panjang kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) cmberbajan baja/besi berujung lancip warna putih mengkilat berkaratdengan gagang dan sarung berbahan dari kayu warna kuning.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
      /penusuk /badik denganpanjang kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) cm berbajan baja/besiberujung lancip warna putin mengkilat berkarat dengan gagang dansarung berbahan dari kayu warna kuning milik terdakwa yang diselipkandi celana bagian kiri pinggang terdakwa sedangkan barang bukti berupaHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Kag1 (Satu) bilan senjata tajam jenis pisau penikam /penusuk /Golok denganpanajang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm berbahan baja/besi berujunglancip warna putin
      Bahwa perbuatan terdakwa membawa berupa 1 (Satu) bilah senjatatajam jenis pisau penikam /penusuk /badik dengan panajang kurang lebih27 (dua puluh tujuh) cm berbajan baja/besi berujung lancip warna putihmengkilat berkarat dengan gagang dan sarung berbahan dari kayu warnakuning milik terdakwa yang diselipkan di celana bagian kiri pinggangterdakwa sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajamjenis pisau penikam /penusuk /Golok dengan panajang kurang lebih 30(tiga puluh) cm berbahan baja
      sedangkan barang bukti berupa1 (Satu) bilan senjata tajam jenis pisau penikam /penusuk /Golok denganpanajang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm berbahan baja/besi berujunglancip warna putin mengkilat berkarat dengan gagang dan sarungberbahan dari kayu warna coklat muda milik Hidir Als Idir yang diselipkandicelana bagian sebelah kiri pinggang saksi.
      Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk/badik denganpanjang kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) cm berbahan baja/besiberujung lancip warna putin mengkilat berkarat dengan gagang dansarung berbahan dari kayu warna kuning.Dirampas untuk dimusnahkan6.
Register : 07-09-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 198/Pid.B/2016/PN Kgn
Tanggal 23 Nopember 2016 — SUPIANI Als YANI Bin SAMSUL WARDI.
5919
  • penusuk jenis pisau daripinggang sebelah kiri kemudian terdakwa pegang dengan tangan kiri dan berlari kearah persawahan;Bahwa sewaktu terdakwa sampai di Tempat Kejadian Perkara TKP (persawahan)kemudian terdakwa mencabut senjata penikam penusuk jenis pisau dari kumpangnyadengan tangan kanan dan kumpang dipegang dengan tangan kiri dan disaat terdakwamembalikkan badan menghadap korban tiba tiba korban membacok terdakwa denganmenggunakan senjata tajam jenis parang yang dipegang dengan tangan kanan danmengenai
    HSS yaitu pada Hari Minggu tanggal 13 Maret 2016 skp.02.00 Wita untuk mencari terdakwa dengan membawa senjata tajan jenis parang;Bahwa senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa yang telahdigunakan dalam melakukan penusukan terhadap korban RAHMAD HADIR AlsHAIDIR Bin SALMAN (Alm) dan juga korban dan sewaktu terdakwa akan melarikandiri senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut terdakwa bawa dengan diselipkandipinggang sebelah kiri;Bahwa pada saat terdakwa melakukan peusukan
    penusuk jenis pisau dari pinggang sebelah kiri kemudianterdakwa pegang dengan tangan kiri dan berlari ke arah persawahan ;Bahwa benar sewaktu terdakwa sampai di Tempat Kejadian Perkara TKP (persawahan)kemudian terdakwa mencabut senjata penikam penusuk jenis pisau dari kumpangnyadengan tangan kanan dan kumpang dipegang dengan tangan kiri dan disaat terdakwamembalikkan badan menghadap korban tiba tiba korban membacok terdakwa denganmenggunakan senjata tajam jenis parang yang dipegang dengan tangan
    penusuk jenispisau dari pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa pegang dengan tangan kiri dan berlari kearah persawahan ;Menimbang, bahwa sewaktu terdakwa sampai di Tempat Kejadian Perkara TKP(persawahan) kemudian terdakwa mencabut senjata penikam penusuk jenis pisau darikumpangnya dengan tangan kanan dan kumpang dipegang dengan tangan kiri dan disaatterdakwa membalikkan badan menghadap korban tiba tiba korban membacok terdakwadengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dipegang dengan tangan
    senjatatajam jenis parang tiba tiba korban terpeleset dan dengan posisi mau jatuh ke arah terdakwadan saat itu terdakwa dengan keadaan emosi berniat menghilangkan jiwa korban dengancara menusukan senjata penikam penusuk yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arahdada korban dan mengenai dada korban sebelah kanan bagian atas dan setelah itu korbanterus membacokan senjata tajam jenis parang kearah tubuh terdakwa dan saat itu jugaterdakwa menusukkan senjata penikam penusuk jenis pisau kearah tubuh
Register : 21-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 20-11-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 167/Pid.B/2015/PN Kgn
Tanggal 3 Nopember 2015 — KUSNU Als ANDAI Bin SATAR (Alm) ;
472
  • penusuk jenis laki yangdisimpan/diselipkan dipinggang sebelah kiri ke semaksemakdibelakang warung minum ;Bahwa jarak antara terdakwa dan semaksemak tempat terdakwamelempar senjata tajam tersebut sejauh 1 (satu) meter selanjutnyadilakukan pencarian dan ditemukan dibalik semaksemak 1 (satu) bilahsenjata tajam penikam penusuk jenis laki yang kemudian ditanyakankepada terdakwa KUSNU Als ANDAI Bin SATAR (Alm) bahwasenjata tajam itu milik terdakwa ;Bahwa kemudian saksi FITRA ARIPIANTO Bin MISRAN danrekannya
    (Alm)dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dipersidangan Terdakwa, padapokoknya telah membenarkan dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa sebagaimanatersebut dalam Berita Acara Persidangan ;Bahwa Terdakwa tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpandan menguasai senjata tajam penikam penusuk tanpa ijin ;Bahwa Kejadian pada Hari Minggu tanggal 12 Juli sekitar pukul 01.00Wita saat itu terdakwa dan
    lebar 2,3 cm beserta hulu dan kumpangterbuat dari kayu warna coklat tua dibawa ke Polres Hulu SungaiSelatan ;Bahwa terdakwa membawa senjata tajam penusuk penikam jenis pisaulaki tersebut dengan maksud dan tujuan untuk jaga diri ;Bahwa senjata penikam penusuk jenis laki yang terdakwa bawa bukanmerupakan alat pertanian, benda pusaka dan tidak ada hubungannyadengan pekerjaan terdakwa sebagai petani ;Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mebawa, menyimpan, memilikiserta menguasai senjata penikam penusuk tanpa
    benar kemudian tersangka KUSNU Als ANDAI Bin SATAR(Alm) dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan ;;Bahwa benar, terdakwa membawa senjata tajam tersebut juga tidak adahubungannya dengan pekerjaan atau profesi terdakwa ;Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis laki yang terdakwa bawabukan merupakan alat pertanian, benda pusaka dan tidak adahubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai petani ;Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa mebawa, menyimpan,memiliki serta menguasai senjata penikam penusuk tanpa
    terdakwa membawa senjata tajam tersebut juga tidak adahubungannya dengan pekerjaan atau profesi terdakwa dan senjata penikam penusuk jenis lakiyang terdakwa bawa bukan merupakan alat pertanian, benda pusaka dan tidak adahubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai petani dan terdakwa mengetahui bahwamebawa, menyimpan, memiliki serta menguasai senjata penikam penusuk tanpa ijin dari pihakyang berwenang adalah melanggar hukumMenimbang, bahwa dengan faktafakta tersebut diatas, maka Majelis Hakimberpendapat
Register : 23-07-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 8 September 2014 — RAMADANI Als. RAMA Bin RAMLI ;
275
  • /penusuk berupa 3 (tiga) bilahsenjata penikan penusuk dengan jenis antara lain, 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jeniskeris dengan panjang besi 16,5 cm, lebar 4 cm dan panjang keseluruhan 22,5 cm denganmenggunakan kumpang terbuat dari kayu berwarna hitam dan hulu terbuat dari kayu warnahitam. 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis bima dengan panjang besi 14,5 cm, lebar 3,5cm dan panjang keseluruhan 22,5 cm dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna merah danhulu terbuat dari kayu warna
    Dan (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis belitungdengan panjang besi 10,5 cm, lebar 1,5 cm dan panjang keseluruhan 15,5 cm dengan kumpangterbuat dari kayu berwarna krim dan hulu terbuat dari kayu warna coklat.
    /penusuk jenis keris dengan panjang besi 16,5cm, lebar 4 cm dan panjang keseluruhan 22,5 cm dengan menggunakankumpang terbuat dari kayu berwarna hitam dan hulu terbuat dari kayu warnahitam.e 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis bima dengan panjang besi 14,5cm, lebar 3,5 cm dan panjang keseluruhan 22,5 cm dengan kumpang terbuatdari kayu berwarna merah dan hulu terbuat dari kayu warna merah.e 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis belitung dengan panjang besi10,5 cm, lebar 1,5 cm dan
    /penusuk jenis keris dengan panjang besi 16,5 cm, lebar 4cm dan panjang keseluruhan 22,5 cm dengan menggunakan kumpang terbuat dari kayuberwarna hitam dan hulu terbuat dari kayu warna hitam.e 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis bima dengan panjang besi 14,5 cm, lebar3,5 cm dan panjang keseluruhan 22,5 cm dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna merahdan hulu terbuat dari kayu warna merah.e 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis belitung dengan panjang besi 10,5 cm,lebar 1,5 cm dan
    /penusuk jenis keris dengan panjang besi 16,5 cm, lebar 4cm dan panjang keseluruhan 22,5 cm dengan menggunakan kumpang terbuat dari kayuberwarna hitam dan hulu terbuat dari kayu warna hitam. 1 (atu) bilah senjata penikam/penusuk jenis bima dengan panjang besi 14,5 cm, lebar3,5 cm dan panjang keseluruhan 22,5 cm dengan kumpang terbuat dari kayu berwarnamerah dan hulu terbuat dari kayu warna merah.e 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis belitung dengan panjang besi 10,5 cm,lebar 1,5 cm dan panjang
Register : 01-11-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 258/Pid.B/2016/PN Kgn
Tanggal 1 Desember 2016 — SAINI Als ISAI Bin IBUD (Alm)
643
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau biasadengan panjang besi 20,5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjangkeseluruhan 29 cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuatdari kayu berwarna kuning.Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak sehingga tidakdapat dipergunakan lagi.4.
    penusuk jenis pisau biasa ketikaditanyakan oleh Saksi HERPANSYAH bin ABDUL HAMID dan SaksiHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 258/Pid.B/2016.
    penusuk jenispisau biasa;Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untukmenjaga diri dan senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;Bahwa senjata penikam penusuk jenis pisau biasa yang dibawaTerdakwa tersebut bukan merupakan alat pertanian dan benda pusakadan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa senjata tajam tersebut;Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar yang adadalam perkara ini.Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa
    adalah untuk menjaga diri dan senjata tajampenikam penusuk jenis pisau biasa tersebut adalah milik Terdakwasendiri;Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis pisau biasa tersebut bukanmerupakan alat pertanian dan bukan benda pusaka;Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenanguntuk membawa senjata tajam tersebut;Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalahsebagai barang bukti yang ada dalam perkara ini.Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 258/Pid.B/2016.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau biasadengan panjang besi 20,5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjangkeseluruhan 29 cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuatdari kayu berwarna kuning.Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi6.
Register : 25-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 38/Pid.B/2015/PN Kgn
Tanggal 5 Mei 2015 — FAHRIN SAUFI Als TUYUL Bin H.MESRAN;
196
  • penusuk tanpa izin dari pihak yangberwenang pada hari kamis tanggal 29 Januari 2015 sekitar pukul 10.00Wita;melakukan keributan;e Bahwa kemudian saksi menerima senjata tajam penikam penusuk jenissampana dari saksi EDI RAHMAN Bin YUSRAN yang digunakan olehterdakwa;e Bahwa kemudian saksi bersama dengan anggota Polres lainnyamendatangi rumah terdakwa di Daerah Wasa Hulu dan melakukanpenangkapan terhadap terdakwa;e Bahwa pada saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajamtersebut terdakwa tidak
    setelah melakukan keributan terdakwa kemudian pulang ke rumah nyake daerah Wasa Hulu;Bahwa kemudian terdakwa ditangkap dirumah nya oleh pihak kepolisian Hulu SungaiSelatan dan ditanya mengenai kepemilikan senjata tajam penikam penusuk jenis sampanayang diakui adalah milik terdakwa;Bahwa pada saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwatidak dapat menunjukannya karena tidak memilikinya, dan terdakwa berdalih membawaberupa:11senjata tajam tersebut hanya untuk jaga diri
    sebelah denganmenggunakan tangan kanan;Bahwa maksud terdakwa mengeluarkan senjata tajam penikam penusuk jenis sampanaadalah untuk menakuti saksi EDI RAHAMAN Bin YUSRAN;e Bahwa terdakwa marah dan tersinggung dengan perkataan saksi EDI RAHMAN BinYUSRAN karena mendengar saksi EDI RAHMAN Bin YUSRAN berkatamengakal sajakerjaan kamue Bahwa kemudian pada saat terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis sampana yanghendak menusuk saksi EDI RAHMAN Bin YUSRAN kemudian diamankan oleh saksiEDI RAHMAN dan saksi
    RAHMADI Als MADI Bin MUSNI dan senjata tajamnyadiamankan oleh saksi EDI RAHMAN Bin YUSRAN;e Bahwa kemudian setelah melakukan keributan terdakwa kemudian pulang ke rumah nyake daerah Wasa Hulu;e Bahwa kemudian terdakwa ditangkap dirumah nya oleh pihak kepolisian Hulu SungaiSelatan dan ditanya mengenai kepemilikan senjata tajam penikam penusuk jenis sampanayang diakui adalah milik terdakwa;e Bahwa pada saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwatidak dapat menunjukannya
    sentaja tajam tersebut untuk berjaga diri /membela diri dan senyatanya senjata tajam tersebut adalah benar milik terdakwa sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, dirinya mengetahui bahwa senjatatajam yang dibawanya dapat melukai orang lain dan membawa senjata tajam tanpa ijin adalahdilarang oleh Undangundang;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa hak membawa dan menyimpansenjata penikam / penusuk telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut
Register : 03-07-2012 — Putus : 26-07-2012 — Upload : 26-07-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 119 / Pid. B / 2012 / PN. Kgn
Tanggal 26 Juli 2012 — -SYAHRAN als JALAK bin DIRMAN (alm)
232
  • -Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai, Menyimpan, Suatu Senjata Penikam Penusuk
    Hulu Sungai Selatan saksi menangkap terdakwa karenamembawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenispisau herder dengan panjang besi 15,5 cm, lebar besi 3 cm, panjang gagang12 cm , panjang keseluruhan 27 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayudan kumpang yang terbuat dari kulit warna coklat dan 1 (satu) bilah senjatatajam penikam penusuk jenis pisau biasa dengan ukuran panjang besi 19 cmdan panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan hulu dan kumpang terbuatdari kayu warna coklat
    Hulu Sungai Selatan saksi menangkap terdakwa karenamembawa dan menguasai 1 (Satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenispisau herder dengan panjang besi 15,5 cm, lebar besi 3 cm, panjang gagang12 cm , panjang keseluruhan 27 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayudan kumpang yang terbuat dari kulit warna coklat dan 1 (satu) bilah senjatatajam penikam penusuk jenis pisau biasa dengan ukuran panjang besi 19 cmdan panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan hulu dan kumpang terbuatdari kayu warna coklat
    penikam penusuk jenis pisau herderdengan panjang besi 15,5 cm, lebar besi 3 cm, panjang gagang 12Halaman 8 dari 15 halamanPerkara No. 119 / Pid.B / 2012 / PN.Kgncm , panjang keseluruhan 27 cm lengkap dengan hulu terbuat darikayu dan kumpang yang terbuat dari kulit warna coklat;e 1 (satu) bilan senjata tajam penikam penusuk jenis pisau biasadengan ukuran panjang besi 19 cm dan panjang keseluruhan 28 cmlengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat;Barang bukti tersebut dibenarkan
    yang mana senjatatajam penikam penusuk tersebut ditemukan diatas lemari di rumah milik terdakwadan senjata tajam penikam penusuk tersebut diakui oleh terdakwa adalah milikterdakwa sendiri;Menimbang, bahwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam penikampenusuk jenis pisau herder dengan panjang besi 15,5 cm, lebar besi 3 cm,panjang gagang 12 cm , panjang keseluruhan 27 cm lengkap dengan huluterbuat dari kayu dan kumpang yang terbuat dari kulit warna coklat dan 1 (satu)bilah senjata tajam penikam penusuk
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau herderdengan panjang besi 15,5 cm, lebar besi 3 cm, panjang gagang12 cm , panjang keseluruhan 27 cm lengkap dengan huluterbuat dari kayu dan kumpang yang terbuat dari kulit warnacoklat ;e 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau biasadengan ukuran panjang besi 19 cm dan panjang keseluruhan 28cm lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warnacoklat ;Dirampas untuk dimusnahkan atau
Register : 03-07-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 17-10-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 163/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 1 Agustus 2013 — MUHRI Bin ARDIANSYAH (Alm)
259
  • /penusuk berupa (satu) bilah senjata tajam/penikam penusuk jenis pisau belati dengan panjang besi 18 cm, lebar 3 cm, panjang keseluruhan28 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklattua.
    / penusuk milik terdakwa yang terdakwa bawapada saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian adalah 1 (satu) bilah senjatatajam/penikam penusuk jenis pisau belati dengan panjang besi 18 cm, lebar 3cm, panjang keseluruhan 28 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu dankumpang terbuat dari kulit berwarna coklat tua;e Bahwa senjata tajam penikam / penusuk tersebut sebelumnya terdakwasimpan dibalik baju pada pinggang bagian sebelah kanan, namun pada saatdatang petugas kepolisian yang sedang melakukan rajia
    senjata tajam tersebutterdakwa keluarkan dan terdakwa berikan kepada penjaga warung minumuntuk disimpan, tetapi tidak sempat karena ketuhuan petugas polisi;e Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam penikam /penusuk jenis pisau belati tersebut adalah untuk jaga diri;e Bahwa saat ditanyakan ijinnya untuk membawa memiliki senjata penikampenusuk tersebut oleh petugas Kepolisian terdakwa tidak ada mempunyai iindari pihak yang berwenange Bahwa senjata penikam penusuk tersebut bukan benda
    senjata tajam tersebutterdakwa keluarkan dan terdakwa berikan kepada penjaga warung minumuntuk disimpan, tetapi tidak sempat karena ketuhuan petugas polisi;e Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam penikam /penusuk jenis pisau belati tersebut adalah untuk jaga diri;e Bahwa saat ditanyakan ijinnya untuk membawa memiliki senjata penikampenusuk tersebut oleh petugas Kepolisian terdakwa tidak ada mempunyai ijindari pihak yang berwenang ;e Bahwa senjata penikam penusuk tersebut bukan benda
Register : 07-07-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 05-10-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 128/Pid.B/2015/PN.Kgn
Tanggal 8 September 2015 —
202
  • AMRI (Alm) dengan pidana penjara selama (satu)tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah sajam penikam penusuk jenis pisau dengan ukuran panjangbesi 19 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 28 cm berikut huluterbuat dari kayu berwarna coklat dililit benang nilon warna hitam dankumpang dari kayu berwarna coklat.Dirampas untuk dirusak sedemikianrupa sehingga tidak bisa dipergunakan lagi
    Hasan BaseriKelurahan Kandangan kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara tanpa hakmenguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanyaatau mempunyai dalammiliknya, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk berupa1 (satu) bilah senajat penikam/penusuk jenis pisau dengan ukuran panjang besi 19 cm,lebar besi
    Kemudianditanyakan kepada terdakwa mengenai surat ijin senjata tajam tetapi terdakwa tidakmemilikinya kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres HSS untukdiperiksa lebih lanjut.Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Kepemilikan yang sah senjata tajam daripihak yang berwajib.Bahwa 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau tersebut adalah milikterdakwa, bukan merupakan alat pertanian dan tidak ada hubungan dengan pekerjaanterdakwa, dan bukan merupakan benda pusaka.Bahwa tujuan
    terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untukjaga diri.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Darurat Nomor 12 tahun 1951.Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakanmengerti dan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksisaksi yaitu :1 Saksi BAMBANG AC Bin RIDUANSYAH, di persidangan dibawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa
    Bahwa benar senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa.e Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebutadalah untuk jaga diri.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.1 Saksi HERMAN Bin SALAMAT, di persidangan dibawah sumpah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa benar kejadiannya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekita jam02.00 Wita atau bertempat di Pelantingan Jl.