Ditemukan 1275 data
201 — 70
15.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada bulan Februari tahun 2016 bertempat di Jalan Damai,Oebufu Kecamatan Maulafa Kupang atau setidak tidaknya disuatu tempattempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum PengadilanHalaman 2 dari 24 Putusan Nomor 11/PID.SUS/2017/PT KPGNegeri Kupang, dengan sengaja melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan' kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atauposisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaatwalaupun mendapat persetujuan dari orang yang memegang kendali atasorang lain untuk tujuaan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah RepublikIndonesia.
Bahwa unsurunsur tindak pidana tersebut, dipisahkan olehkata penghubungan DENGAN yang mengandung artimelakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang padaPasal 2 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor :21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang merupakan unsurperbuatanpidana,sedangkan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang
Demikian pula halnya unsur cara melakukanperbuatan pidana, yang bersifat alternatif adalah ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisirentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaatwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain, dimana salah satu cara terbukti makaunsur ini dianggap terbukti menurut hukum;it1.5.
Bahwa pemisahan antara unsur melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan ataupenerimaan seseorang dengan unsur ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atasHalaman 11 dari 24 Putusan Nomor 11/PID.SUS/2017/PT KPGOrang lain, sebagai dua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang
88 — 25
Raya Sememi Gang I No.8 Surabaya, atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSurabaya, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan,telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
Raya Sememi Gang I No.8 surabaya, atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSurabaya, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan,telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukanperekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaanseseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukanperekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atauPenerimaan............ 12/penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah
Unsur Sengaja memberi bantuan pada waktu dilakukan kejahatan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orangyang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah Negara Republik Indonesia; Ad.
88 — 19
30April 2012 sekitar jam 17.00 Wita atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain pada Bulan April 2012, atau setidaktidaknya suatu hari dalam tahun 2012, bertempat di Desa AtepKecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Tondano yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini "telah melakukanperekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penyalahgunaan
kekuasaan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisirentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaatwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orangyaitu saksi FALENTINI REGINA MOKALU dan saksi SERVINALUMENTUT di wilayah Negara Republik Indonesia", perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan Caracara sebagaiberikut :Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang sudah disebutkandiatas, terdakwa
"telah membantu ataumelakukan percobaan untuk melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan ataupenerimaan orang dengan ancaman kekerasan, penyalahgunaankekuasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lainuntuk tujuan mengeksploitasi orang yaitu saksi FALENTINIREGINA MOKALU dan saksi SERVINA LUMENTUT
- Debbie Sirajuddin
- Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra
218 — 91
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon tidak mempertimbangkandengan sungguhsungguh Keterangan SaksiSaksi yang dihadirkanoleh Penuntut Umum maupun Saksisaksi yang dihadirkan olehPara Terdakwa.Bahwa dalam putusan a quo halaman 25 27 pada bagian analisaunsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau menerima seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon tidak mempertimbangkandengan sungguhsungguh buktibukti surat yang diajukan olehPenuntut Umum.Bahwa dalam putusan a quo halaman 25 27 pada bagian analisaunsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau menerima seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah melampauwiKewenangannya.Bahwa dalam putusan a quo ternyata Majelis Hakim PengadilanNegeri Ambon telah melampaui kewenangannya karena dalammempertimbangkan unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau menerima seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh
Akantetapi untuk dapat menyatakan bahwa salah satu sub unsur dari pasal initerbukti, harus diikuti dengan salah satu sub frasa selanjutnya yaitu subfrasa dengan ancaman kekerasan, atau sub frasa dengan penggunaankekerasan, atau sub frasa penculikan, atau sub frasa penyekapan, atau subfrasa penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau sub frasapenjeratan utang, atau sub frasa memberi bayaran atau manfaat.
kekuasaan atau posisi rentan, ataupenjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, Para Terdakwatidak melakukan pengangkutan terhadap para korban dengan ancamankekerasan atau penggunaan kekerasan, atau penculikan, atau penyekapan,atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau penjeratan utang,atau memberi bayaran atau manfaat.
144 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pineleng Kab.Minahasa atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat tertentu dimanaberdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manado berwenangmemeriksa dan mengadilinya, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikkan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari
Ngapulu ; Bahwa gaji yang dijanjikan oleh Terdakwa Mamengko selaku pemilikRestoran/cafe kepada saksi Brigita, Putri Sarayar, Ade, Angel Ombeng danLontaan yang akan dipekerjakan di Restoran/Caf Sario NabirePapuasebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) / bulan dan Rp.3000, (tigaribu rupiah) untuk setiap penjualan 1 botol bir ;Perobuatan para Terdakwa melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau
berbunyi seperti tersebut di atas dalammemeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak menerapkan ataumenerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya dengan alasankarena dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi : Setiap orangyang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekspoitasiorang tersebut di Wilayah Republik Indonesia, dipidana dengan pidanaHal. 6 dari 9 hal.
38 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalamPasal 88 UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSurabaya tanggal 1 Maret 2012 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ARDIANTO bin MIADI terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukanperekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wlayah negara Republik Indonesia,yang dilakukan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan : Kesatu Pasal 2 ayat (1) jo.
No. 2510 K/Pid.Sus/2013melakukan tindak pidana telah melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaatwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia, yang
No. 2510 K/Pid.Sus/2013didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif Kesatu dan dakwaanalternatif Kedua dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebutdibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah.Bahwa Judex Facti salah mempertimbangkan unsur kedua di dalamdakwaan Kesatu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan
HENDRINAWATI LEO, SH
Terdakwa:
TEUKU ALDAR ARDIANSYAH ALIAS ALDAR BIN ALM TEUKU ALAMSYAH
281 — 173
- Menyatakan Terdakwa TEUKU ALDAR ARDIANSYAH ALIAS ALDAR BIN (ALM) TEUKU ALAMSYAH, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
Menyatakan Terdakwa TEUKU ALDAR ARDIANSYAH ALIAS ALDAR BIN(ALM) TEUKU ALAMSYAH, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuandari orang yang memegang kendali atas orang lain,
Kelapa Gading Kota Jakarta Utara, atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriJakarta Utara, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas
Unsur Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang Jain, untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut
kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas oranglain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negaraRepublik Indonesia;Berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan melaluiketerangan saksisaksi dan keterangan terdakwa : Berawal TEUKU ALDAR ARDIANSYAH ALIAS ALDAR BIN (ALM)TEUKU ALAMSYAH mengelola website SEMPROT.COM yang berisi fotopara wanita untuk para lelaki
(lima ratus riburupiah) untuk setiap transaksi;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,unsur Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberibayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yangmemegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi
54 — 27
hari Rabutanggal 04 Mei 2011 sekira jam 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain ataudisekitar waktu itu dalam tahun 2011 bertempat di Desa Patrol, Kecamatan patrol, KabupatenIndramayu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain atau disekitar tempat itu dalamdaerah hukum pengadilan Negeri Indramayu, yang melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan acamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran ataumanfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas oranglain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awal mulanya sekira 2 bulan yang laluterdakwa bertemu dengan Sdr.
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran ataumanfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kenali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dan tidakselesainya perbuatan bukan karena kehendak dari terdakwa yang dilakukan dengan carasebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awal mulanya sekira 2 bulan yang laluterdakwa bertemu dengan Sdr.
Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahanatau penerimaan seseorang 53. dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyulikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat;4. Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas oranglain,5. Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI;6.
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat; Menimbang, bahwa unsur ini juga bersifat alternative, yakni dengan telahterpenuhinya salah satu sub unsur maka keseluruhan unsur dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalampersidangan sebelum diberangkatkan menuju Batam, Terdakwa menerima transfer uang dariSdr.
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
Alexander Tambunan als Bela
282 — 115
Menyatakan terdakwa ALEXANDER TAMBUNAN ALIAS BELA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanasetiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain
Medan Baru Kota Medan atau setidaktidaknyapada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,Halaman 2 Putusan Nomor 3119/Pid.Sus/2020/PN Mdnpengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang
Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasiorang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia.Ad. 1.
terjadi jawabmenjawab dalam proses persidangan yang seluruhnya dapat dijawab olehterdakwa, oleh sebab itu perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dantidak ada alasan pemaaf dan pembenar.Menimbang Bahwa Dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhidan terbukti secara sah menurut hukum.Ad. 2 Unsur Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuktujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara RepublikIndonesiaMenimbang Bahwa Yang dimaksud melakukan perekrutan adalah tindakanyang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkanseseorang dari keluarga atau komunitasnya.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganyang didapat dari keterangan
ICHSAN AZWAR SH MH
Terdakwa:
PEPPY SURYANI Binti HERIYANTO
91 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Peppy Suryani Binti Heriyantotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan ancaman kekerasan, penggunaaan kekerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 15(lima
ICHSAN AZWAR SH MH
Terdakwa:
AHMADON HIJRA Bin HASNAWI
112 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaAhmadon Hijra Bin Hasnawitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan ancaman kekerasan, penggunaaan kekerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 15(lima
TEDDY RORIE, SH
Terdakwa:
JOSHUA EDWARD MANUSAMA
176 — 73
Menyatakan Terdakwa JHOSUA EDWARD MANUSAMA terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukanperekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahanatau. penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan,penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperolehpersetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengekspolitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia,yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Berawal adanya laporan masyarakat kemudian Tim Kepolisian Polda Sulutmenuju ke Penginapan Golden Lake yang terletak di Kelurahan TingkuluKecamatan Wanea Kota Manado dan selanjutnya menemukan terdakwa
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengekspolitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia,dan mengakibatkan orang tereksploitasi, yang dilakukan terdakwa dengancara antara lain sebagai berikut :Berawal adanya laporan masyarakat kemudian Tim Kepolisian Polda Sulutmenuju ke Penginapan Golden Lake yang terletak di Kelurahan TingkuluKecamatan Wanea Kota
Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan penjeratan utang atau memberibayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yangmemegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah Negara Republik Indonesia :Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan
Unsur melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan penjeratan utang atau memberibayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yangmemegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah Negara Republik Indonesia :Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini terdiri dari
39 — 10
kekuasaan atau kepandangan, kekerasan,ancaman atau kebohongan atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, dengansengaja menggerakan orang lain untuk melakukan perbuatan dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengankekerasan atau ancaman kekerasan, baik untuk menyerahkan sesuatu benda yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum, maupun untuk mengadakan hutang ataumeniadakan piutang, yang dilakukan
jawab terdakwa yang tergabung dalamorganisasi HPKDPC Kota Tasikmalaya.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal55 Ayat (1) ke2 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.KEDUABahwa ia terdakwa ASEP DENI RUDIAMAN bin PARMAN Ssejak bulan Desember 2009 sampaidengan Januari 2010 atau setidaktidaknya terjadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2010,setidaktidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriTasikmalaya, dengan pemberian, janji, penyalahgunaan
kekuasaan atau kepandangan, kekerasan,ancaman atau kebohongan atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, dengansengaja menggerakan orang lain untuk melakukan perbuatan dengan kekerasan, dengan sesuatuperbuatan yang lain untuk melakukan perbuatan dengan suatu perbuatan yang lain atau dengansuatu tindakan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman akanmelakukan suatu tindakan yang lain atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman akanmelakukan suatu tindakan
Dengan pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau kepandangan, kekerasan, ancamanatau kebohongan atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengajamenggerakan orang lain untuk melakukan perbuatan;c. Dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan yang lain atau dengan suatu tindakan yang tidakmenyenangkan atau dengan ancaman kekerasan,dengan ancaman akan melakukan tindakan yangtidak menyenangkan yang ditujukan terhadap orang itu sendiri atau terhadap fihak ketiga;d.
Unsur Dengan pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau ke pandangan,kekerasan, ancaman atau ke bohongan atau dengan me mberikan kesempatan, s arana atauketerangan, dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan perbuatan Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan benar bahwa ASEP DENIRUDIAMAN bin PARMAN telah menyuruh saksi YAYA SUNARYA Bin IDING dansaksiROHMAN SULAEMAN Bin UUM untuk melakukan pungutan terhadap para pedagang kakilima dan sopir angkutan/mobil yang melakukan
203 — 115
Pelaihari Kab.Tanah Laut atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yangberwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang merencanakanatau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanaperekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Setiap orang yangmerencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukantindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisirentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaatwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Setiap orang yang merencanakanatau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanaperekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan,atau) penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang atau memberi bayaran atau = manfaat walaupunmemperolehpersetujuandari orang yang
148 — 68
Meli untukdapat melayani tamu lakilaki (tuabang/tua bangka) melakukan hubungan badandengannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut majelishakim, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 3. dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisirentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas oranglain untuk tujuan mengeksploitasi
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesiakepada Saksi Melli Octafia untuk melayani tamu lakilaki di Kamar 428 HotelHermes Palace pada hari Jumat, tanggal 27 Nopember 2015, tetapi perbuatantersebut terjadi atas keinginan Saksi Melli Octafia atau kehendak untuk ituberasal dari Saksi Melli Octafia sendiri
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan untuktujuan mengekploitasi orang tersebut;Menimbang, bahwa Menurut Hemat majelis Hakim semua perjanjian kerja(misalnya pembantu rumah tangga, pelayan toko, buruh tani, buruh bangunan,dil) bentuknya adalah majikan mengeksploitasi pekerja untuk melakukan suatuprestasi/jasa kepada pemberi kerja/majikan, sedangkan pekerja berhakmendapatkan upah atas pekerjaan atau prestasi yang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa tentunya semua pekerja baik di bidang
adanya salah satu sifat jahat seperti (ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratanutang) sebagaimana diatur dalam unsur ketiga Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim kasus prostitusi merupakanbentuk kerjasama bisnis dua pihak, bukan tindakan perdagangan manusia.
Halini karena pihak yang diduga sebagai korban, justru menginginkan/menghendaki, dan telah menyepakati kontrak tertentu sebelum melakukan bisnisprostitusi;, dengan kata lain kasus ini tidak tepat didakwakan dengan UndangUndang Perdagangan orang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,menurut Majelis Hakim, unsur ketiga dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi
SABRINA,SH
Terdakwa:
A MENG Als KO AMIN
478 — 208
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa A Meng Als Ko Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan
MENG Als KO AMIN pada hari Sabtu tanggal 30Mei 2020 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam tahun 2020 bertempat di Komplek Taman Setia Budi II Blok 9 No. 2 KotaMedan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaanseseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisirentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republikindonesia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :w Bahwa sejak sekitar bulan Agustus 2017 Terdakwa A MENG Als KOAMIN membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek SetiaBudi II Blok 9 No 2 Kota Medan yang memberikan pelayanan seks sesama
Unsur dengan sengaja melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisirentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,Halaman 16 dari 21 Putusan Nomor 3317/Pid.B/2020/PN.Mdnuntuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara
Unsur dengan sengaja melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaatwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendallatas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayahnegara republik indonesia;Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 3317
Menyatakan Terdakwa A Meng Als Ko Amin telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengajamelakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengeksploitasi
Wahyu Wasono,SH.,MH.
Terdakwa:
SYAIFULLAH Als. SYAIFUL
262 — 147
Menyatakan terdakwa SYAIFULLAH Alias SYAIFUL terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan~ tindak pidana melakukan perekrutan,penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi bayaranwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atasorang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut sebagaimana diaturdalam Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak PidanaPerdagangan Orang dalam Surat Dakwaan Alternatif
kekuasaan atau posisi rentan, memberi bayaranwalaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atasorang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut, yang dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut:Berawal ketika terdakwa berniat mencari kKeuntungan memperdagangkan danmemanfaatkan istrinya secara komersial dengan cara terdakwa menawarkanjasa pijat dan berhubungan badan secara threesome( bertiga) antara terdakwa,istrinya yakni saksi AMINAH, dan pelanggan yang bersangkutan
Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penyalahgunaan kekuasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahngunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau mamfaat, walaupun memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitas!
Unsur Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahngunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau mamfaat, walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendall atas orang lainuntuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta : Bahwa Terdakwa
waktu ituAndre alias Titan baru membayar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) danuang tersebut oleh terdakwa langsung diserahkan kepada isterinya yaitu saksiAminah dan kekurangannya sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)akan dibayar setelah selesai dilayani ;Menimbang, berdasarkan fakta fata yang telah dipertimbangkandiatas, terungkap Terdakwa telan melakukan penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan terhadap istrinya yaitu saksi / korban Aminah untuk tujuanmengeksploitasi dengan cara
60 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang,atau memberi bayaran atau mamfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yangmemegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaiberikut :e Awalnya sekitar akhir Januari 2012, Terdakwa diminta oleh I GUSTI KADEKWASTYATASA alias BOBY untuk mencarikan perempuan yang akandipekerjakan sebagai pelayan di Caf Trofy yang dikelolanya.
kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaranatau mamfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara RepublikIndonesia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Awalnya sekitar akhir Januari 2012, Terdakwa diminta oleh I GUSTI KADEKWASITYATASA alias BOBY untuk mencarikan perempuan yang akandipekerjakan sebagai pelayan di Caf Trofy yang dikelolanya.
No. 1074 K/Pid Sus/2013kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan,atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau mamfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuktujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yangdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;Awalnya sekitar akhir Januari 2012 Terdakwa mencari beberapa perempuan yangmau dipekerjakan sebagai pelayan di Caf
kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberibayaran atau mamfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayahNegara Republik Indonesia, sehingga sekali lagi apabila pertimbangan judex factijuga lebih beralasan dan memperhatikan halhal yang memberatkan untuk penjatuhanpidana terhadap Terdakwa tersebut, kiranya lamanya pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa dapat lebih diperberat..
kekuasaan, atauposisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuktujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yangdidukung oleh fakta yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2012, bertempat diMess Caf Tropy Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat,Terdakwa bersama bersama saksi I GUSTI MADE WASITAYASA alias BOBYHal. 15 dari 19 hal.
51 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan, Terdakwa tersebut di atas yaitu : PARIYONO, SermaNRP.512366, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana :Kesatu : Secara bersamasama melakukan penggelapan*.danKedua : Penyalahgunaan Kekuasaan.. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer..
Pertimbangan Judex Facti tersebut menurut Pemohon Kasasiadalah pertimbangan yang sempit dan tidak tepat karena pembuktian Unsurke2 dan Ke3 dalam Dakwaan kedua Pemohon Kasasi jelas ada relevansidan korelasinya, dimana definisi atau rumusan memaksa adalah samarumusannya dengan Penyalahgunaan kekuasaan ditambah denganMenganggap pada dirinya ada kekuasaan.10.Bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan menganggap pada dirinya adakekuasaan (aanmatiging van gezeg) adalah merupakan bersifat melawanHal. 21 dari 27
No. 181 K/MIL/2010hukum, sehingga tidak tepat bila Judex Facti memaknai kata Pemaksaanhanya bersifat tekanan atau paksaan seorang Atasan terhadap bawahanseperti yang dilakukan Dandenpom I/1 Pematangsiantar Letkol Com EdiSubiyanto, tetapi apabila menganggap dirinya ada kekuasaan saja adalahsudah termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu contoh yangmudah dipahami sebagaimana yang dikemukakan S.R.
Sianturi, SH dalambukunya Hukum Pidana Militer di Indonesia halaman 385 : jika seseorangbawahan melebihlebihnkan kekuasaan yang ada padanya, atau karenamerasa dekat dengan seseorang penguasa yang sebenarnya, menganggappada dirinya juga ada kekuasaannya dari pengusaha tersebut adalahtermasuk penyalahgunaan kekuasaan, jadi jelaslah bila Terdakwameminjamkan uang dari Bank Muamalat Indonesia Cab Medan kepadaOrang lain, serta menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwamerupakan kejahatan penyalahgunaan
kekuasaan yang di dalam penafsiranunsur pemaksaan tersebut sudah termasuk bagian dari penyalahgunaanwewenang jabatan.11.Dari Aspek Rasa Keadilan Adilkah dibebaskan dari segala dakwaan, yangnyatanyata telah menggelapkan uang Ummat dan masyarakat sebesarRp.1.870.635.340, (satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta enam ratustiga puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dan tidak dapatmengembalikannya sampai saat ini, sungguh Putusan Judex Facti telahmencederai rasa keadilan bagi Ummat dan masyarakat
ALI PRAKOSA, SH
Terdakwa:
IRVAN MUHAMMAD HILMI ALS IRVAN BIN ASEP WAHYU
227 — 128
Sby.penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuandari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuanmengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia,dan juga dilakukan terhadap Anak, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
kekuasaan atau posisirentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunHalaman 4 dari 25, Putusan Nomor: 1025/Pid.Sus/2018/PN.
Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamankekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atasorang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayahnegara Republik Indonesia;3. Dilakukan terhadap Anak;4.
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupunantar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orangtereksploitasi
Sby.tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan,pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak,menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasidengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisirentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuandari orang yang memegang kendali atas korban.