Ditemukan 72 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
137129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan Pasal 111.2Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antara Pertamina(sekarang SKK Migas) dan PT Caltex Pacific Indonesia(sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) overhead allocationmerupakan biaya operasi yang dapat dicostrecoverykan.Halaman 35 dari 46 halaman.
Putus : 08-12-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 K/Pdt/2011
Tanggal 8 Desember 2011 — PT. INDONESIA TAROKO TEXTILE DK. VS. PT. YOSINDOTAMA CEMERLANG,
13437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yang dengan tegas mengatur kekuatanpembuktian terdapat pada bukti aslinya juga telah diterapbkan secarabijaksana oleh Yang Mulia Mahkamah Hakim Agung tingkat Kasasi dalamputusannya: Yurisprudensi MARI No. 2191 K/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2001dalam perkara antara Syafnil melawan PT Caltex Pacific Indonesia(Kompilasi Kaidah Hukum, Putusan Mahkamah Agung, Hukum AcaraPerdata Masa Setegah Abad oleh M.
Register : 11-12-2012 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85 /PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 7 Mei 2013 — Pidana Korupsi - RICKSY PREMATURY
312146
  • CPI beroperasi di wilayan Sumaterameliputi Dumai, Duri, Bengkalis, Minas, Siak dan Rumbai dan pada tanggal15 Oktober 1992 ditanda tangani amandemen Product Sharing Contractatas kontrak tanggal 9 Agustus 1971 antara Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara dengan PT. Caltex Pacific Indonesia yangberubah menjadi PT. CPI dengan masa kontrak 20 tahun (sejak tanggal 9Agustus 2001 s/d 8 Agustus 2021).Bahwa selanjutnya PT. CPI dengan PT.
    CPI beroperasi di wilayah Sumaterameliputi Dumai, Duri, Bengkalis, Minas, Siak dan Rumbai dan pada tanggal 15Oktober 1992 ditanda tangani amandemen Product Sharing Contract ataskontrak tanggal 9 Agustus 1971 antara Perusahaan Pertambangan Minyak danGas Bumi Negara dengan PT. Caltex Pacific Indonesia yang berubah menjadiPT. CPI dengan masa kontrak 20 tahun (sejak tanggal 9 Agustus 2001 s/d 8AGUSIUS 2021 5 eeeeememenee tee eee eet etaitMenimbang, bahwa selanjutnya PT. CPI dengan PT.
Register : 22-05-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/PID.Sus/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pidana Korupsi : - BACHTIAR ABDUL FATAH
6111020
  • Caltex PacificIndonesia1 (satu) fotocopy Amendment To The ProductionSaharing Contract tanggal 24 Desember 1983,between Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi Negara and PT.
    Caltex Pacific Indonesia.1 (satu) fotocopy Rokan Production Sharing Contracttanggal 15 Oktober 1992 between PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and PT.Caltex Pacific Indonesia.1 (satu) fotocopy Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokantanggal 15 Oktober 1992, antara PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and PT.Caltex Pacipic Indonesia.
    (Terjemahan).1 (satu) fotocopy Amendment To The ProductionSharing Contract, tanggal 15 Oktober 1992, betweenPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara and PT. Caltex Pacific Indonesia.1 (satu) Amendment To Rokan Production SharingContract, tanggal 1 Agustus 2003, betweenPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara and PT.
    CPI beroperasi di wilayah Sumatera meliputiDumai, Duri, Bengkalis, Minas, Siak dan Rumbai dan pada tanggal 15 Oktober1992 ditanda tangani amandemen Product Sharing Contract (PSC) atas kontraktanggal 9 Agustus 1971 antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi Negara dengan PT. Caltex Pacific Indonesia yang berubah menjadi PT.CPI dengan masa kontrak 20 tahun (sejak tanggal 9 Agustus 2001 s/d 8 Agustus2021).Menimbang, bahwa selanjutnya PT. CPI dengan PT.
Register : 26-04-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dum
Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10711
  • ., Berdasarkan hal tersebuttidak ada alasan bagi Penggugat menyatakan pada tahun 1975 tersebutbelum diterbitkan materai Rp. 25, untuk itu mohon kepada Majelis Hakimyang terhormat yang memeriksa perkara aquo menolak seluruhnya dalildalil gugatan Penggugat yang tidak berdasarkan hukum.24.Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya padahalaman 6 poin 4 yang mendalilkan pada intinya PENGGUGATmendapatkan serangkaian aral kendala oleh TERGUGAT dalam hal ini,PT.
    Caltex Pacific Indonesia (PT.CPI) yang sekarang PT.
Putus : 26-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323 K/Ag/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — 1. NYONYA MUSDIAR MUCHLIS binti MUSA, dkk vs 1. TUAN EDI DARLIS bin MUCHLIS AKBAR THAHER, dkk
17888 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFICINDONESIA dulunya PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT. CPI) sebuahAMERICAN MULTI NATIONAL OIL COMPANY yang beroperasi di 185 Negara didunia bersedia merekrut Pembantu rumah tangga sebagai pegawainya, dan yangbersangkutan bekerja selama 35.6 tahun di CPI, serta pensiun sebagai PUBLICHEALTH SPECIALIST (Bukti T 7). Pemohon Kasasi I, semula Tergugat I/PembandingI, MUSDIAR MUSA.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 10-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 27/Pdt.G/2012/PN.DUM
Tanggal 14 Maret 2013 — PENGGUGAT I : 1. Surya Darma, S.Ag; PENGGUGAT II : 2. Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom VS TERGUGAT I : 1. PT. Chevron Pacific Indonesia; TERGUGAT II : 2. Kementerian Kehutanan RI Cq Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Cq Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau; TERGUGAT III : 3. Kementerian Kehutanan RI Cq Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA).
9532
  • CPD, CALIFONIA TEXAS PETROLEUMCORPORATION (CALTEX), NV CALTEC PACIFIC PETROLEUMMAATSCHAPPII (CPPM) beroperasi di Indonesia sejak tahun 1935 danmulai beroperasi khususnya di Minas Riau sejak tahun 1952.b Dengan lahirnya UndangUndang No. 44 Tahun 1960 tentangPertambangan dan Gas Bumi situasi berkembang:1 Dengan nama baru PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT.
Putus : 10-04-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 568/Pid.Sus/2013/PN.JKT.Sel
Tanggal 10 April 2014 — TRI ANIS NOORBAITI
19391
  • Fotocopy dilegalisir rekening Koran PT. Caltex Pacific Indonesia, Corpotate finance & Treasury, General Accounting Rumbai, Daerah konsei Caltex pekanbaru, pada Bank Mandiri KC Pekanbaru Sudirman Bawah nomor rekening 108-00-8000074-6, 1(satu) set8. Fotocopy dilegalisir rekening Koran PT. Caltex pacific Indonesia pada Bank Mandiri KC Jakarta gedung jaya nomor rekening 103-00-0007745-9, 1 (satu) set9.
    Shields Indonesia 2004 customer PT. Caltex Pacific Indonesia Rumbai 1 (satu) setd. Disita dari DEWI ARIMBI SUKARDI selaku pegawai dari BUT BP BERAU Ltd dan telah mendapatkan penetapan No. 1748/Pen.Per.Sit/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 30 April 2009 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa barang bukti sebagai berikut :1. Fotocopy dilegalisir surat derektorat pajak penghasilan nomor : S-473/PJ.43/2002 tanggal 05 November 2002 1 (satu) set2.
Register : 11-12-2012 — Putus : 08-03-2013 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 Maret 2013 — Pidana Korupsi - HERLAND bin OMPO
22988
  • Pertambangan Minjak danGas Bumi Nasional and PT. Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotocopy Amendment To The ProductionSaharing Contract tanggal 24 Desember 1983, betweenPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara and PT.
    Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotocopy Rokan Production Sharing Contracttanggal 15 Oktober 1992 between PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and PT.Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotocopy Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokantanggal 15 Oktober 1992, antara PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and PT.Caltex Pacipic Indonesia.
Register : 11-12-2017 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 21-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 237/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 23 April 2018 — Pembanding/Penggugat II : NENGAH BAGIANA
Pembanding/Penggugat III : H. ARIS (ARIS NURDIN)
Pembanding/Penggugat I : H. SYAMSURI AF
Terbanding/Tergugat III : PT.CHEVRON PACIFIC (PT.CPI)
Terbanding/Tergugat I : MASRAN DJASID
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BPMIGAS)
Terbanding/Tergugat II : ARIFIN AHMAD
9777
  • Bahwa dalil PARA PELAWAN pada halaman 8 angka 2 dan 3 yangmenerangkan pada intinya "Para Pelawan adalah pemilik tanah yangmenjadi objek gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) No.39/Pdt.Plw/2008/PN.Dum dan atau Nomor : 37/Pdt/Plw/2008/PN.Dum "adalah dalil yang benar, karena tanah objek sengketa seluas + 600 ha, yangsudah dibebaskan oleh TURUT TERLAWAN merupakan asset Negaratanah seluas + 46,2 ha yang digunakan dalam rangka operasi Hulu Migasoleh TURUT TERLAWAN (PT.CPI dahulu PT.
    Caltex Pacific Indonesia) dandimiliki oleh TURUT TERLAWAN II (SKK Migas dahulu BPMIGAS), yangtelah dibebaskan oleh TURUT TERLAWAN I, dengan perincian sebagaiberikut: Tahun 1979 sampai dengan 2006 melalui Pejabat Desa setempat dengandiketahui Lurah Desa Ujung Tanjung dan Camat Rantau Bais yangberdasarkan keterangan dari Lurah Desa Ujung dan Camat Rantau Bais ;1 Agustus 1984 menyatakan bahwa tanah yang dibebaskantersebut adalah tanah Negara hutan bebas yang tidak terdapat hakhak atas tanah tersebut
Register : 05-03-2013 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 17-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 33/PDT/2013/PT PBR
Tanggal 12 Juni 2013 — Chevron Pacific Indonesia, (semula bernama PT. Caltex Pacific Indonesia), berkedudukan di Jakarta Pusat cq. PT.Chevron Pacific Indonesia di Dumai
5129
  • Chevron Pacific Indonesia, (semula bernama PT. Caltex Pacific Indonesia), berkedudukan di Jakarta Pusat cq. PT.Chevron Pacific Indonesia di Dumai
Register : 30-01-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PA PEKANBARU Nomor 267/Pdt.G/2024/PA.Pbr
Tanggal 2 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat
6741
  • secara riil atau secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
  • Menyatakan bagian tanah seluas 5.847 M2 (lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) dari objek dalam posita 4.8 dan bagian tanah seluas 7.018,12 M2 (tujuh ribu delapan belas koma dua belas meter persegi) dari objek posita 4.9, 4.10, 4.11 dan 4.12 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang dipinjampakaikan kepada PT
    Caltex Pacific Indonesia (CPI);
  • Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek perkara 4.13, 4.14, 4.18, 4.19, 4.20, 4.21 dan 4.22 tidak dapat diterima;
  • Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek perkara 4.23 ditolak;
  • Menyatakan petitum angka 5 gugatan Penggugat mengenai sita jaminan terhadap harta bersama Penggugat dan Tergugat ditolak;
  • Menyatakan petitum angka 6 gugatan Penggugat mengenai putusan serta merta (uitvoerbbar bij voorraad) ditolak