Ditemukan 72 data
137 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan Pasal 111.2Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antara Pertamina(sekarang SKK Migas) dan PT Caltex Pacific Indonesia(sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) overhead allocationmerupakan biaya operasi yang dapat dicostrecoverykan.Halaman 35 dari 46 halaman.
134 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yang dengan tegas mengatur kekuatanpembuktian terdapat pada bukti aslinya juga telah diterapbkan secarabijaksana oleh Yang Mulia Mahkamah Hakim Agung tingkat Kasasi dalamputusannya: Yurisprudensi MARI No. 2191 K/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2001dalam perkara antara Syafnil melawan PT Caltex Pacific Indonesia(Kompilasi Kaidah Hukum, Putusan Mahkamah Agung, Hukum AcaraPerdata Masa Setegah Abad oleh M.
312 — 146
CPI beroperasi di wilayan Sumaterameliputi Dumai, Duri, Bengkalis, Minas, Siak dan Rumbai dan pada tanggal15 Oktober 1992 ditanda tangani amandemen Product Sharing Contractatas kontrak tanggal 9 Agustus 1971 antara Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara dengan PT. Caltex Pacific Indonesia yangberubah menjadi PT. CPI dengan masa kontrak 20 tahun (sejak tanggal 9Agustus 2001 s/d 8 Agustus 2021).Bahwa selanjutnya PT. CPI dengan PT.
CPI beroperasi di wilayah Sumaterameliputi Dumai, Duri, Bengkalis, Minas, Siak dan Rumbai dan pada tanggal 15Oktober 1992 ditanda tangani amandemen Product Sharing Contract ataskontrak tanggal 9 Agustus 1971 antara Perusahaan Pertambangan Minyak danGas Bumi Negara dengan PT. Caltex Pacific Indonesia yang berubah menjadiPT. CPI dengan masa kontrak 20 tahun (sejak tanggal 9 Agustus 2001 s/d 8AGUSIUS 2021 5 eeeeememenee tee eee eet etaitMenimbang, bahwa selanjutnya PT. CPI dengan PT.
611 — 1020
Caltex PacificIndonesia1 (satu) fotocopy Amendment To The ProductionSaharing Contract tanggal 24 Desember 1983,between Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi Negara and PT.
Caltex Pacific Indonesia.1 (satu) fotocopy Rokan Production Sharing Contracttanggal 15 Oktober 1992 between PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and PT.Caltex Pacific Indonesia.1 (satu) fotocopy Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokantanggal 15 Oktober 1992, antara PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and PT.Caltex Pacipic Indonesia.
(Terjemahan).1 (satu) fotocopy Amendment To The ProductionSharing Contract, tanggal 15 Oktober 1992, betweenPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara and PT. Caltex Pacific Indonesia.1 (satu) Amendment To Rokan Production SharingContract, tanggal 1 Agustus 2003, betweenPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara and PT.
CPI beroperasi di wilayah Sumatera meliputiDumai, Duri, Bengkalis, Minas, Siak dan Rumbai dan pada tanggal 15 Oktober1992 ditanda tangani amandemen Product Sharing Contract (PSC) atas kontraktanggal 9 Agustus 1971 antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan GasBumi Negara dengan PT. Caltex Pacific Indonesia yang berubah menjadi PT.CPI dengan masa kontrak 20 tahun (sejak tanggal 9 Agustus 2001 s/d 8 Agustus2021).Menimbang, bahwa selanjutnya PT. CPI dengan PT.
107 — 11
., Berdasarkan hal tersebuttidak ada alasan bagi Penggugat menyatakan pada tahun 1975 tersebutbelum diterbitkan materai Rp. 25, untuk itu mohon kepada Majelis Hakimyang terhormat yang memeriksa perkara aquo menolak seluruhnya dalildalil gugatan Penggugat yang tidak berdasarkan hukum.24.Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya padahalaman 6 poin 4 yang mendalilkan pada intinya PENGGUGATmendapatkan serangkaian aral kendala oleh TERGUGAT dalam hal ini,PT.
Caltex Pacific Indonesia (PT.CPI) yang sekarang PT.
178 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFICINDONESIA dulunya PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT. CPI) sebuahAMERICAN MULTI NATIONAL OIL COMPANY yang beroperasi di 185 Negara didunia bersedia merekrut Pembantu rumah tangga sebagai pegawainya, dan yangbersangkutan bekerja selama 35.6 tahun di CPI, serta pensiun sebagai PUBLICHEALTH SPECIALIST (Bukti T 7). Pemohon Kasasi I, semula Tergugat I/PembandingI, MUSDIAR MUSA.
95 — 32
CPD, CALIFONIA TEXAS PETROLEUMCORPORATION (CALTEX), NV CALTEC PACIFIC PETROLEUMMAATSCHAPPII (CPPM) beroperasi di Indonesia sejak tahun 1935 danmulai beroperasi khususnya di Minas Riau sejak tahun 1952.b Dengan lahirnya UndangUndang No. 44 Tahun 1960 tentangPertambangan dan Gas Bumi situasi berkembang:1 Dengan nama baru PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT.
193 — 91
Fotocopy dilegalisir rekening Koran PT. Caltex Pacific Indonesia, Corpotate finance & Treasury, General Accounting Rumbai, Daerah konsei Caltex pekanbaru, pada Bank Mandiri KC Pekanbaru Sudirman Bawah nomor rekening 108-00-8000074-6, 1(satu) set8. Fotocopy dilegalisir rekening Koran PT. Caltex pacific Indonesia pada Bank Mandiri KC Jakarta gedung jaya nomor rekening 103-00-0007745-9, 1 (satu) set9.
Shields Indonesia 2004 customer PT. Caltex Pacific Indonesia Rumbai 1 (satu) setd. Disita dari DEWI ARIMBI SUKARDI selaku pegawai dari BUT BP BERAU Ltd dan telah mendapatkan penetapan No. 1748/Pen.Per.Sit/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 30 April 2009 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa barang bukti sebagai berikut :1. Fotocopy dilegalisir surat derektorat pajak penghasilan nomor : S-473/PJ.43/2002 tanggal 05 November 2002 1 (satu) set2.
229 — 88
Pertambangan Minjak danGas Bumi Nasional and PT. Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotocopy Amendment To The ProductionSaharing Contract tanggal 24 Desember 1983, betweenPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara and PT.
Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotocopy Rokan Production Sharing Contracttanggal 15 Oktober 1992 between PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and PT.Caltex Pacific Indonesia;1 (satu) fotocopy Kontrak Bagi Hasil Produksi Rokantanggal 15 Oktober 1992, antara PerusahaanPertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and PT.Caltex Pacipic Indonesia.
Pembanding/Penggugat III : H. ARIS (ARIS NURDIN)
Pembanding/Penggugat I : H. SYAMSURI AF
Terbanding/Tergugat III : PT.CHEVRON PACIFIC (PT.CPI)
Terbanding/Tergugat I : MASRAN DJASID
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BPMIGAS)
Terbanding/Tergugat II : ARIFIN AHMAD
97 — 77
Bahwa dalil PARA PELAWAN pada halaman 8 angka 2 dan 3 yangmenerangkan pada intinya "Para Pelawan adalah pemilik tanah yangmenjadi objek gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) No.39/Pdt.Plw/2008/PN.Dum dan atau Nomor : 37/Pdt/Plw/2008/PN.Dum "adalah dalil yang benar, karena tanah objek sengketa seluas + 600 ha, yangsudah dibebaskan oleh TURUT TERLAWAN merupakan asset Negaratanah seluas + 46,2 ha yang digunakan dalam rangka operasi Hulu Migasoleh TURUT TERLAWAN (PT.CPI dahulu PT.
Caltex Pacific Indonesia) dandimiliki oleh TURUT TERLAWAN II (SKK Migas dahulu BPMIGAS), yangtelah dibebaskan oleh TURUT TERLAWAN I, dengan perincian sebagaiberikut: Tahun 1979 sampai dengan 2006 melalui Pejabat Desa setempat dengandiketahui Lurah Desa Ujung Tanjung dan Camat Rantau Bais yangberdasarkan keterangan dari Lurah Desa Ujung dan Camat Rantau Bais ;1 Agustus 1984 menyatakan bahwa tanah yang dibebaskantersebut adalah tanah Negara hutan bebas yang tidak terdapat hakhak atas tanah tersebut
51 — 29
Chevron Pacific Indonesia, (semula bernama PT. Caltex Pacific Indonesia), berkedudukan di Jakarta Pusat cq. PT.Chevron Pacific Indonesia di Dumai
67 — 41
secara riil atau secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bagian tanah seluas 5.847 M2 (lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) dari objek dalam posita 4.8 dan bagian tanah seluas 7.018,12 M2 (tujuh ribu delapan belas koma dua belas meter persegi) dari objek posita 4.9, 4.10, 4.11 dan 4.12 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang dipinjampakaikan kepada PT
Caltex Pacific Indonesia (CPI);
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek perkara 4.13, 4.14, 4.18, 4.19, 4.20, 4.21 dan 4.22 tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek perkara 4.23 ditolak;
- Menyatakan petitum angka 5 gugatan Penggugat mengenai sita jaminan terhadap harta bersama Penggugat dan Tergugat ditolak;
- Menyatakan petitum angka 6 gugatan Penggugat mengenai putusan serta merta (uitvoerbbar bij voorraad) ditolak