Ditemukan 80 data
619 — 997 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihakuntuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yangtermuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melaluiarbitase, kecuali dalam halhal tertentu yang ditetapbkan dalamUndangundang ini;33.Dalam hal ini, Erman Suparman menyatakan dalam bukunya, Arbitrasedan Dilema Penegakan Keadilan (PT Fikahati Aneska
47 — 25
Undangundang atau hukum bukan sekedar bunyi melainkansuatu pengertian (begrippen), Hakim wajib menemukan pengertian demikeadilan dengan kata lain menafsirkan (Bagir Manan, Penafsiran sebagaibentuk penemuan hukum (dalam buku Penemuan Hukum Nasional danInternasional), Cetakan kesatu, Fikahati Aneska, Bandung, Januari 2012,Halaman 76);Menimbang, bahwa tuntutan keadilan yang lebih tinggi dan memaksa(superior and compelling need of justice) harus dapat mewarnai padasetiap putusan hakim, untuk itu hakim
57 — 45
Undangundang atau hukum bukan sekedar bunyi melainkansuatu pengertian (begrippen), Hakim wajib menemukan pengertian demikeadilan dengan kata lain menafsirkan (Bagir Manan, Penafsiran sebagaibentuk penemuan hukum (dalam buku Penemuan Hukum Nasional danInternasional), Cetakan kesatu, Fikahati Aneska, Bandung, Januari 2012,Halaman 76)Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 2 nomor 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Peradilan di lakukanKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMenimbang
614 — 182
Dalam hal ini, Erman Suparman menyatakan dalam bukunya, "Arbitrase danDilema Penegakan Keadilan (PT Fikahati Aneska, 2012: halaman 6768) sebagaiberikut:"..perjanjian arbitrase akan melahirkan kompetensi absolut ataukewenangan mutlak forum arbitrase untuk memeriksa sengketa parapihak.
990 — 539 — Berkekuatan Hukum Tetap
., LAA, secara konsisten turut memberikan doktrindoktrin dalam bukunya yang berjudul "Arbitrase & Alternatif PenyelesaianSengketa, Suatu Pengantar", Fikahati Aneska, 2002, halaman 176 dan halaman178, sebagai berikut:"4. Sebuah putusan agar pasti harus berisikan pokokpokok yang meyakinkandan isinya tidak menimbulkan keraguan mengenai pendapat arbiter yangmenyusunnya.Jika putusan menimbulkan keraguan dan tidak menyelesaikan sengketanya,maka putusan itu berkemungkinan menjadi tidak sah;5.
1.PT CITRA SARI MAKMUR
2.SUBAGIO WIRJOATMODJO
3.PT. TIGATRA MEDIA
4.MEDIA TRIO L INC
Tergugat:
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
642 — 581
Fikahati Aneska bekerja sama denganBANI (2002: Hal. 228)Perjanjian Kerjasama antara Tergugat denganPenggugat tentang Penggunaan TransponderNo.K.Tel.022/HK.810/NET80/99 tertanggal 1 Februari1999 (yang telah dilakukan amandemen terakhir No.19/HK.820/DCIA1000000/2012 dan No.PKS006/CSM/1/2012 tanggal 2 Februari 2012 joSettlement agreement Nomor: 251/HK.850/DWSA1000000/2014 tertanggal 30 Mei 2014 jo Settlementagreement Nomor: 281/HK.850/DWSA1000000/2014tertanggal 9 Oktober 2014.
58 — 20
de wet, bouche dela loi, the mouth of laws) yang mana sebagaiarbiter hakim wajib menyelesaikan suatu perkara dengan adil.menerapkansecara harafiah menurut bunyi atau arti kata dapat melahirkan ketidakadilan.UndangUndang atau hukum bukan sekedar bunyi melainkan suatu pengertian(begrippen), Hakim wajib menemukan pengertian demi keadilan dengan katalain menafsirkan (Bagir Manan, penafsiran sebagai bentuk penemuan hukum(dalam buku Penemuan Hukum Nasional dan Internasional), Cetakan kesatu,Fikahati Aneska
236 — 172
HusseynUmar, BANI dan PENYELESAIAN SENGKETA, PT Fikahati Aneska : 2013,halaman 149 Pasal 5 huruf (a) angka (1) dan halaman 151 Pasal 6 ayat (1) huruf(a), (C), (d) ;14.Bukti P13: Pernyataan Tertulis Saksi Fakta Patrick Pandy dan Barlani VirnaDalam Perkara No. 506/II/ARBBANI/2013, tanggal 19 Juli 2013 yang bersaksisibawah sumpah pada persidanagn BANI, hari Senin, tanggal 16 Oktober 2013 ;15.Bukti P14: Keterangan Tertulis Ahli Tergugat Dalam Perkara No. 506/II/ARBBANI/2013, 17 Juli 2013 yang bersaksi
110 — 321
., LAA dalam bukunya Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa(Penerbit Fikahati Aneska, tahun 2002: halaman 56) mengutip dari pernyataanR.
Terbanding/Tergugat I : PT. SCHLUMBERGER GEOPHYSICS NUSANTARA
Terbanding/Tergugat II : Firma SETIA KAWAN
Terbanding/Tergugat III : EDDIE POSUMA
Terbanding/Tergugat IV : YENI PUDJAWATI, SH.
Terbanding/Tergugat V : CHRISTINE POSUMA, dalam hal ini selaku para ahli warisnya, yaitu : ELVIRA SUGIHNAWAN, EARLENE SUGIHNAWAN, THIERZA SUGIHNAWAN dan GISELE SUGIHNAWAN
Terbanding/Tergugat VI : ERVINA POSUMA
Terbanding/Tergugat VII : GRACE POSUMA
111 — 53
., M.H. dalam bukunya yangberjudul Arbitrase & Dilema Penegakan Keadilan, Penerbit PT.halaman 25 dari 80 ptsn No. 99/PDT/2017/PT.SMRFIKHATI ANESKA, Tahun 2012,halaman 71 (Bukti Tl11) (kutipandengan penambahan penebalan) ;Artinya, pada suatu ketika hakim pengadilan negeri akan kembaliberwenang atau berkompeten untuk memeriksa sengketa yangterjadi, dalam halhal sebagai berikut:(a) Apabila para pihak secara tegas mencabut klausula pilihan forum;(b) Apabila sengketa yang timbul nyatanyata di luar substansikontrak
809 — 1337
Priyatna Abdurrasyid dalam bukunya "Arbitrase &Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar", PT Fikahati Aneska, 2002juga secara jelas mengatakan bahwa terdapat alasan lain di luar yang diaturdalam Pasal 70 UU Arbitrase untuk dapat membatalkan Putusan Arbitrase, incasu BANI, dalam hal sebagai berikut:a. Putusan arbitrase diambil melebihi cakupan perjanjian;Hal 5 dari 78 Hal Put.No.244/Pdt.G.Arb/2017/PN.Jkt.Sel13.14.15.b.
407 — 125
Priyatna AbdurrasyidHalaman 12 dari 88 Putusan Nomor: 41 2/Pdt.G/201 4/PN.Tng.51.dalam bukunya "Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa SuatuPengantar", PT Fikahati Aneska, 2002 juga secara jelas mengatakanbahwa terdapat "alasan lain" di luar yang diatur dalam Pasal 70Undangundang Arbitrase untuk dapat membatalkan Putusan Arbitrase,in casu BANI, dalam hal sebagai berikut: (Bukti P16);a Putusan arbitrase diambil melebihi cakupan perjanjian;b Putusan arbitrase tidak diperkenankan mengandung keputusanyang
468 — 198
., LAA Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Penerbit PTFikahati Aneska, 2002)Perianiianarbitrase merupakan kontrak yang tidak mungkindibatalkansecarasepihak walau pun misalnya salah satu pihakmeninggal dunia. Perjanjian arbitrase tetap sah dan harus dilanjutkandan diterapbkan kepada ahli warisnya atau wakil pribadinya (BacaPasal 10 UU No.30/1999)....(vide Bukti T8; Halaman 105, H. Priyatna Abdurrasyid, Prof. DR.,SH., PhD., C.IISI, D.IAA, Fell.
714 — 392
., didalam bukunya yang berjudulArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), edisi kKedua (revisi),penerbit : Fikahati Aneska, halaman 23 mengartikan ketertiban umumsebagai berikut :Ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal V (2) (b)berdasarkan sejarah pembentukan Konvensi New York 1958ditafsirkan sebagai clearly incompatible with public policy orwith fundamental principles of the law (public order) of thecountry in which the award is sought to be relied upon.
2008tanggal 30 Maret 2009 ;T.214 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 893.K/Pdt.sus/2012tanggal 16 April 2013 ;T.215 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 182 .K/Pdt.SusArbt/2013 tanggal 18 Juli 2013 ;T.216 Peraturan Mahkamah Agung No. itahun 1980 tentang pelaksanaanputusan Arbitrase Asing (perma No.1 /1990) ;T.217 Doktrin hukum Prof Priyatna Abdurrasyid, SH Phd dalam bukunya yangberjudul Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa (APS)edisi kedua (revisi ) penerbit Fikahati Aneska
512 — 394 — Berkekuatan Hukum Tetap
., (KetuaKomisi Yudisial Republik Indonesia) dalambukunya berjudul: Arbitrase & Dilema PenegakanKeadilan terbitan PT Fikahati Aneska bekerjasamadengan BANI tahun 2012, halaman 146 paragrafterakhir dan halaman 156 paragraf terakhir yangmenentukan sebagai berikut (kutipan):Hal. 118 dari 133 hal Put.
484 — 315
Fikahati Aneska. 2002.
856 — 776
., penerbit PT.Fikahati Aneska,2013, halaman3, diberi tanda P15;Fotocopy print out http:/ /www.baniarbitration.org/ina/about.php yang diakses pada tanggal 27 Januari 2017, diberi tanda P16;Fotocopy dari fotocopy Undangan klarifikasi dari Kantor Hukum AnitaKolopaking & Partnera No.Ref.: 476/AKP/VIII/2016 tanggal 5 Agustus2016 terkait status/nakhak Orang Tua penggugat s/d Penggugat Ill(Alm.Harjono Tjitrosoebobo) dan Orang Tua Penggugat IV s/dPenggugat VII (Alm.Priyatna Abdurrasyid, diberi tanda P17
799 — 443
Fikahati Aneska,2002 juga secara jelas mengatakan bahwa terdapat "alasan lain" di luar yangdiatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase untuk dapat membatalkan PutusanArbitrase, in casu BANI, dalam hal sebagai berikut :a. Putusan arbitrase diambil melebihi cakupan perjanjian ;b. Putusan arbitrase tidak diperkenankan mengandung keputusan yangsatu sama lainnya bertentangan dan atau menimbulkan keraguan ;Putusan arbitrase diambil dengan kewenangan yang berlebihan ;d.
1.PT ERA MARINASIA FORTUNE
2.PT PELAYARAN ERA INDOASIA FORTUNE
Tergugat:
1.PERUSAHAAN PERSEROAN Persero PT PANN MULTI FINANCE
2.PT PANN PEMBIAYAAN MARITIM
3.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
Turut Tergugat:
1.NOTARIS NY. POERBANINGSIH ADI WARSITO, SH
2.NOTARIS Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
336 — 241
,LAA. dalam bukunya "Arbitrase &Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar, Edisi Ke2(Revisi) diterbitkan oleh PT Fikahati Aneska bekerja sama dengan BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI), 2011, hal. 74, secara jelasmenyatakan:f.
574 — 2469
BIS, LAA Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Penerbit PTFikahati Aneska, 2002 Halaman 82.wea Perjanjian arbitrase merupakan kontrak yang tidakmungkin dibatalkan secara sepihak walaupun, misalnyasalah satu pihak meninggal dunia. Perjanjian arbitrasetetap sah dan harus dilanjutkan dan diterapbkan kepadaHalaman 141 dari 275 hal. Putusan No.312/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.ahli warisnya atau wakil pribadinya (Baca Pasal 10 UUNo.30/1999) .... .. vide H.
BIS., LAA Arbitrase dan AltematifPenyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Penerbit PTFikahati Aneska, 2002 Halaman 105.Sedawan1. Klausula Arbitrase.Masalah awal arbitrase sebenarnya adalah masalahyurisdiksi. Apabila para pihak dalam suatu perjanjianmemilih arbitrase sebagai forum bagi penyelesaiansengketanya, maka Pengadilan tidak memilikiyurisdiksi untuk memeriksa serta mengadiliperkaranya.