Ditemukan 88 data
18 — 3
SH dalam bukunya unsurunsur perbuatanyang dapat dihukum menjelaskan, Dader adalah pelaku Delik, yang memenuhisemua unsur delik sebagaimana dirumuskan oleh Undangundang baik unsuresubjektif maupun unsure objektif, sedangkan orang yang menyuruh melakukan(Doen Plegen) mengandung pengertian seseorang yang berkehendak yangmelakukan suatu delik, tidak melakukan sendiri akan tetapi meyuruh orang lainyang tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk melakukakannya dan untukorang yang turut melakukan (Mede Deder
44 — 10
menggunakan istilah TurutCampur dan untuk Drs PRAF LAMINTANG, SH menggunakan istilah KeikutSertaan, sedangkan R Sugandi, SH menggunakan istilah Turut Serta.Menimbang, bahwa meskipun para Sarjana Hukum tersebut telahmenterjemahkan dalam Pasal 169 (1) KUHP dengan istilah yang berbedabeda, namunpengertian turut serta dalam pasal 169 (1) KUHP tersebut tidak hanya meliputi TurutSerta dalam pasal 55 KUHP saja, tetapi pengertian Turut Serta tersebut meliputi pasal55 dan pasal 56 KUHP, jadi ia meliputi Deder
76 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal26 November 2012 pukul, 08:50 dengan penumpang a.n NINAHENDRARINI DAN MAGDALENA KARISMAYANTI1 ( satu) lembar fotocopy kwitansi sewa kendaraan Tiwi kramaTour & Tranport Service sejmulah Rp 1.750.000 (satu juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah) tanpa nomor tanggal 30 November20121 (satu) lembar fotocopy Taxi service Voucher Hotel AstonJayapura nomor: 03449 tanggal 28 November 20121 (satu) lembar fotocopy Guest Billing D Green Hotel AstonJayapura tanggal 28 November 2011 atas nama SIMON S/DEDER
28 — 6
SH dalam bukunya Unsureunsureperbuatan yang dapat dihukum menjelaskan, Dader adalah pelaku Delik, yangmemenuhi semua unsur delik sebagaimana dirumuskan oleh Undangundangbaik unsure subjektif maupun unsure objektif, sedangkan orang yang menyuruhmelakukan (Doen Plegen) mengandung pengertian seseorang yangberkehendak yang melakukan suatu delik, tidak melakukan sendiri akan tetapimeyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan untukmelakukakannya dan untuk orang yang turut melakukan (Mede Deder
345 — 483 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 31 PK /PID/2017> Unsur Barang Siapa.Unsur Barang Siapa merupakan unsur subyektif yangsangat penting untuk mengetahui siapa, yang harusdipandang sebagai seorang seorang deder atau seorangpelaku, dalam perkara ini adalah Terlapor Nelly RosaYuliana Siringo Ringo dan Terlapor Duma Yunita SiringoRingo (Para Terlapor);> Unsur Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalamsuatu akta otentik mengenai sesuatu hai yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.Bahwa dengan ditandatanganinya
53 — 8
Simons berpendapat bahwa yang melakukanpleger perbuatan pidana tersebut diartikan sebagai orang yang melakukanperbuatan pidana secara sendiri tanpa adanya bantuan teman fallen daderschapdde allen deder;Menimbang, bahwa aspek menyuruh melakukan deen pleger ini adaberberapa penafsiran yaitu : berdasarkan teori Memori van Toelchting dalamWetboek van Strafrecht WvS menyatakan bahwa yang menyuruh melakukanadalah juga dia yang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secarapribadi, melainkan dengan perantaraan
TEREASA NDRURU
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Labuhan Batu
77 — 18
penyidikan, maka penyidik memberitahukan kepadaKejaksaan, dan surat pemberitahuan ini biasanya disingkat dengan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan);Menimbang, bahwa SPDP merupakan salah suatu dari bahagianrangkaian proses teknis pada penegakan hukum yang akan selalu diikuti olehJaksa Penuntut atas segala perkembangan dari peroses penyidikan sertamemberi Jaksa Penuntut juga nantinya akan memberi petunjuk kepadapenyidik perihal tentang: Waktu dan tempat kejadan tindak pidana; Pelaku (deder
50 — 21
Simons berpendapat bahwa yang melakukanpleger perbuatan pidana tersebut diartikan sebagai orang yang melakukanperbuatan pidana secara sendiri tanpa adanya bantuan teman (allendaderschap/de allen deder); Hal 41 dari 49 Hal / Putusan Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN.LmjMenimbang, bahwa aspek menyuruh melakukan (deen pleger) ini adaberberapa penafsiran yaitu : berdasarkan teori Memori van Toelchting dalamWetboek van Strafrecht (WvS) menyatakan bahwa yang menyuruh melakukanadalah juga dia yang melakukan tindak
94 — 28
Dengan pertimbangan ini MajelisHakim akan mengenakan Terdakwa dengan pasal 56 KUHP meskipun tidak didakwakan PenuntutUmumMenimbang bahwa oleh karena itu Terdakwa II terbukti melakukan perbuatan membantumelakukan Penipuan, maka pidana yang harus ditimpakan harus setimpal dengan perbuatannya,.Gradasinya harus lebih rendah dari pidana yang ditimpakan pada pelaku utama (deder);Menimbang, karena seluruh unsur pasal 378 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP telah terbuktimaka Para Terdakwa telah terbukti secara
93 — 36
Barangsiapa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur Barangsiapa lebihmenunjuk kepada subyek pelaku (deder) perobuatan yang diduga sebagai tindakpidana;Menimbang, bahwa adapun yang dapat ditentukan sebagai subyek pelaku(deder) dalam pasal ini tentu saja adalah ditujukan kepada subyek hukum yaitumanusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehinggaHalaman 91 dari 107 Putusan Nomor 145/Pid.B/2018/PN Ttepelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akibat daritindak
57 — 23
Setelah lahan bersihkemudian Terdakwa melakukan usaha perkebunan dengan menanam bibitkelapa sawit dimana proses penanaman bibit kelapa sawit dilakukan secaraberthap oleh Saksi Taryono selama +3 bulan dan selama tiga bulan prosespengerjaan lahan tersebut luas areal lahan yang sudah dikerjakan danditanami adalah 33,03 H dan pada lokasi lahan kedua Terdakwamemerintahkan Saksi Taryono untuk melakukan pembersihan untukkegiatan bibit yang sudah besar untuk di deder (bibit ditempatkan di tanahdengan batasan
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
1.Egi Ananda
2.Syaifullah
125 — 45
Jadimedededer berarti deder juga. Prof. Satochid Kartanegaramenerjemahkan mededader dengan turut melakukan, Lamintangdengan pelaku penyerta atau turut melakukan, Mr. M.H.Tirtaatmidjaja menerjemahkan dengan kata bersamasama. Antarakata turut melakukan dengan kata bersamasama pada hakikatnyatidak ada perbedaan. Namun pada umumnya, pengertian sehariharicenderung digunakan istilan bersamasama. (Leden Marpaung,AsasTeoriPraktek Hukum Pidana, halaman 80).R.
44 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan terhadap putusan yang sama dengan Terdakwa lain yangmenjadi otak pelaku/eksekutor dalam perkara yang sama ;Bahwa Judex Facti telah melakukan ketimpangan/ketidakadilan terhadapTerdakwa dalam menjatuhkan putusan yang sama sebagai yang diduga turutserta (made deder) dengan Terdakwa lainnya yakni Chandra Purnama Als.Hendra dan Andi Paula yang merupakan actor utama/eksekutor ;2.
YUDHO WIBOWO, S.H
Terdakwa:
Budiman
152 — 66
Simons berpendapat bahwayang melakukan (pleger) perbuatan pidana tersebutdiartikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidanasecara sendiri tanpa adanya bantuan teman (allendaderschap/de allen deder).2.
187 — 57
Simonsberpendapat bahwa yang melakukan (p/eger) perbuatanpidana tersebut diartikan sebagai orang yang melakukanperbuatan pidana secara sendiri tanoa adanya bantuanteman (allen daderschap/de allen deder).2.
1.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
FADLY NUNLEHU Alias ADI
68 — 32
Barangsiapa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur Barangsiapa lebihmenunjuk kepada subyek pelaku (deder) perbuatan yang diduga sebagai tindakpidana;Menimbang, bahwa adapun yang dapat ditentukan sebagai subyek pelaku(deder) dalam pasal ini tentu saja adalah ditujukan kepada subyek hukum yaitumanusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehinggapelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akibat daritindak pidana yang diduga telah dilakukannya, terlepas
Kurnia, SH
Terdakwa:
1.Leo Candra
2.Yusuf Sugeng Tri Hariadi
3.Deny Irawan
176 — 738
Simons berpendapat bahwa yangmelakukan (pleger) perbuatan pidana tersebut diartikan sebagaiorang yang melakukan perbuatan pidana secara sendiri tanpaadanya bantuan teman (allen daderschap/de allen deder).2.
Aria Rumiarsih
Terdakwa:
1.Erawan Suandi
2.Eko Setyo Budiyanto
3.Reno
4.Jumarton
5.Andika
6.Sahrir
146 — 67
Simons berpendapat bahwa yangmelakukan (pleger) perbuatan pidana tersebut diartikan sebagaiorang yang melakukan perbuatan pidana secara sendiri tanpaadanya bantuan teman (allen daderschap/de allen deder).Be Bahwa aspek menyuruh melakukan (deen pleger) ini adaberberapa penafsiran yaitu : berdasarkan teori Memori van Toelchtingdalam Wetboek van Strafrecht (WvS) menyatakan bahwa yangmenyuruh melakukan adalah juga dia yang melakukan tindak pidanaakan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraanorang
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
1.Ade Lesmana
2.Yosep Adianto
3.Ahmad Nurul Arifin
4.Kuncara Arif Pambudhi
5.M. Fadhil Mubarak
143 — 54
Jadi medededer berarti deder juga. Prof. SatochidKartanegara menerjemahkan mededader dengan = turutmelakukan, Lamintang dengan pelaku penyerta atau turutmelakukan, Mr. M.H. Tirtaatmidjaja menerjemahkan dengan katabersamasama. Antara kata turut melakukan dengan katabersamasama pada hakikatnya tidak ada perbedaan. Namunpada umumnya, pengertian seharihari cenderung digunakanistilah bersamasama. (Leden Marpaung, AsasTeoriPraktekHukum Pidana, halaman 80).R.
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang melakukan,pelaku, plegen atau deder, 2. Yang menyuruh melakukan, doen plegendan 3. Yang turut serta melakukan, mededader, mede plegen.