Ditemukan 133 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 31 Maret 2020 — Penggugat:
Nurmansyah
Tergugat:
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
362194
  • atas nama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, dan apabiladikaitkan dengan ketentuan sebagaimana yang telah diuraikan di atas denganadanya frase kata atas nama menunjukan bahwa Sekretaris Jenderal KementerianLuar Negeri dalam menandatangani surat keputusan yang menjadi objek sengketaberdasarkan pada kewenangan mandat in casu sebagai penerima mandat(Mandataris) yang artinya tanggung gugat dan tanggung jawab pada pemberimandat yaitu Menteri Luar Negeri Republik Indonesia sebagai pemberi mandat(mandans
Putus : 27-06-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 20 /Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.Bjm.
Tanggal 27 Juni 2013 —
8065
  • Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate ( madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidak sampaiterjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepadamandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masihtetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
Register : 21-10-2014 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 K/TUN/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN RI VS Prof. Dr. Ir. MUSLIM SALAM., M.Ec;
6623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jadi dalam hal ini Rektorsebagai mandans, PLH Dekan Fakultas Pertanian sebagaimandataris;b) Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, menurut AgusNgadino, SH., MH., (Online paper, Agus Ngadino, SH., MH.,Perihal Wewenang Pemerintah, HP. 0813290006684,Email: agus.ngadino@yahoo.co.id. Diunduh pada tanggal 9Halaman 63 dari 144 halaman. Putusan Nomor 541/K/TUN/2014Agustus 2013. Online paper, Agus Ngadino, SH., MH.,Perihal Wewenang Pemerintah, HP. 0813290006684,Email: agus.ngadino@yahoo.co.id.
    untuk melakukan pemeriksaanterhadap Penggugat pada Hari Rabu, Tanggal 18 April 2012, Jam10.00 WITA bertempat di Ruangan Ketua Jurusan SosialEkonomi Pertanian, karena Penggugat diduga melanggar disiplinPP 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 3;a) Bahwa Surat Perintah Dekan Nomor:803/UN4.11/KP.48/2012 tertanggal 5 April 2012,mengandung pengertian bahwa: (i) Dekan mengklaim dirimemiliki Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atasdugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, (il)Dalam hal ini Dekan, sebagai mandans
    Jadi dalam hal ini Dekansebagai mandans dan Ketua Jurusan sebagai mandataris,sehingga semua tindakan hukum yang dilakukan oleh KetuaJurusan adalah untuk dan atas nama Dekan;b) Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, menurut AgusNgadino, SH., M.H., bahwa setiap pejabat negara dalambertindak (menjalankan tugastugasnya) harus dilandasiHalaman 83 dari 144 halaman. Putusan Nomor 541/K/TUN/2014Wewenang yang sah, yang diberikan oleh peraturanperundangundangan.
Register : 13-11-2014 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 233/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 22 April 2015 — 1.DRS. RUDOLF M. PARDEDE,2.SARIATY PARDEDE.;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2.PT. PERTEKSTILAN TD. PARDEDE
11829
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPBULIK INDONESIA terhadap penandatangan tersebut yangmenggunakan atas nama menurut Majelis Hakim telah terjadi hubungan mandatantara bawahan dan atasan dimana tanggung jawab dan tanggung gugat tetappada pemberi mandat (mandans) dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Repulik Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) ketentuan Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentangTata Cara Pengajuan Permohonan
Register : 28-07-2011 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN GIANYAR Nomor 69/Pdt.G/2012/PN.GIR
Tanggal 18 Juni 2012 — Pelawan vs Terlawan
9327
  • Perbedaan antara delegasi dengan mandat terdapat padaprosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggunggugatnya;kemudian dilihnat dari tanggung jawab dan tannggunggugatnya pada delegasi beralin kepada delegetaris, sedangkan padamandat tetap berada pada pemberi mandat (mandans);Bahwa mengacu pada teori tersebut kaitan dengan perkara aquo,tentang posisi ikut tergugat adalah salah dan keliru karena badanpertanahan nasional republik indonesia Kepala Kantor BadanPertanahan Nasional Propinsi Bali Cq kepala
Register : 30-01-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 32/G/2018/PTUN.JKT
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
197102
  • Administrasi Hukum Umum Atas Nama Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia RI, karenanya apabila dikaitkan dengan ketentuan sebagaimana telahdiuraikan di atas, dengan adanya frasa kata Atas Nama menunjukkan bahwaDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam menandatangani suratkeputusan obyektum litis didasarkan pada kewenangan Mandat in casu sebagaipenerima mandat (mandataris) yang artinya tanggung jawab dan tanggunggugatnya berada pada pemberi Mandat yaitu Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia RI, (mandans
Register : 04-01-2012 — Putus : 05-04-2012 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 1/PID.TPK/2012/PT SBY
Tanggal 5 April 2012 — Pembanding/Terdakwa : Drs. Win Hendrarso, MSi
Pembanding/Jaksa Penuntut : Setyawan Budi Cahyono, SH, MH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Setyawan Budi Cahyono, SH, MH
249140
  • Jadisuatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang, sebaliknya padamandat, di situ tidak terjadi pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dariBadan atau Jabatan Tata Usaha Negara yang satu kepada yang lain, yang ada hanya suatuhubungan intern, umpamanya Menteri dengan Dirjen atau Irjennya, dimana Menteri(Mandans) menugaskan Dirjen atau Sekjennya (Mandataris) untuk atas nama Menterimelakukan suatu tindakan hukum....... .
    Bahwa Kepala BPKKD menunjuk Kuasa BUD dalam hal ini Soeradji (alm.)Kasubag Keuangan dan penunjukan tersebut bersifat mandat, sehingga pemberimandat (Kepala BPKKD) tetap bertanggungjawab atas pengelolaan keuangandaerah dan tanggungjawab bukan pada penerima mandat (mandans) ;4.
Upload : 30-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; Ir. Ezmita Arbi
4525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sementara mandat, pejabat memberi mandat(mandans) menunjuk pejabat lain (mandataris) untuk bertindak atas namamandans (pemberi mandat).
Register : 19-09-2014 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 14-06-2016
Putusan PN BATAM Nomor 178/PDT.G/2014/PN Btm
Tanggal 21 Mei 2015 — LING HING PING, 1. PT. KARYA SUMBER DAYA, 2. PT. BATAMITRA SEJAHTERA, 3. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM,
8340
  • Dalam hal ini tidakterjadi perubahan apaapa mengenai kKewenangan, wewenang tetap ada padapemberi mandat, sehingga apabila terjadi kesalahan maka yang bertangungjawab adalah pemberi mandat (mandans) sedangkan penerima mandat(mandataris) tidak dapat dikenai pertanggungan jawab karena dia hanyamelaksanakan tugas saja tanpa ada pelimpahan wewenang.Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan kepemilikan obyek sengketaadalah miliknya berdasarkan bukti P1 dan P2, sedangkan bukti tersebut telahdinyatakan batal
Putus : 07-04-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2015
Tanggal 7 April 2015 — NAZWAR NAZAR, SE., MBA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
6834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadappenandatanganan tersebut yang menggunakan atas nama menurut MajelisHakim telah terjadi hubungan mandat antara bawahan dengan atasan,dimana tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat(mandans) dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan pada:Pasal 21:(1) Perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapatkan persetujuanMenteri:a.
Putus : 03-12-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1347 K/PID.SUS/2013
Tanggal 3 Desember 2014 — Drs. Hi. MOHAMAD MOKOGINTA
6637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karenasesuai Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor : 140 Tahun 2009,berarti hubungan hukum untuk menjelaskan sumber kewenangan terjadiantara Walikota Kotamobagu selaku PPK kepada Terdakwa selaku Panitia,dan jenis kewenangan serta tugas yang diberikan sebagaimana SuratKeputusan Walikota Kotamobagu tersebut adalah bersitat mandataris, danmenurut Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara (2006:109) dijelaskan bahwa Penerima Mandat (Mandataris) hanya bertindak untukdan atas nama Pemberi Mandat (Mandans
Register : 15-12-2010 — Putus : 06-05-2011 — Upload : 05-08-2011
Putusan PN TEGAL Nomor 184/PID.SUS/2010/PN.TGL
Tanggal 6 Mei 2011 — CHRISTANTO PANCA PRASETYO, SST bin BROTO SANIDJO
11374
  • terlebihdahulu perlu. kita ketahui siapakah Pejabat Negara pembuatSurat Keputusan tersebut serta harus diketahui pula siapapenerima Surat Keputusan tersebut, hal ini supaya tidakada kerancuan dalam penjelasan selanjutnya ;~ Bahwa dalam pembuat Surat Keputusan adalah pimpinan danpenerima Surat Keputusan adalah bawahannya maka apabilahal ini dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara, makadisebut adanya hubungan mandat, dimana pembuat SuratKeputusan adalah sebagai pemberi mandat yang disebutsebagai mandans
    yang disebutmandataris ;~ Bahwa ..............~ Bahwa hubungan mandat dapat disampaikan secara tertulistetapi juga dapat disampaikan secara lisan ;~ Bahwa pertanggungjawaban dalam hubungan mandat, karenakewenangan yang didalamnya mengandung unsur tugas makahak, kewajiban dan pertanggungjawabannya ada pada pemberimandat, unsur tugas diberikan kepada penerima mandat,jadi penerima mandat hanya melaksanakan tugas sedangkanpertanggungjawaban masih ada pada pemberi mandat ;~ Bahwa pemberi mandat atau mandans
    melakukan tindak pidana korupsiharuslah dinyatakan terbukti ;Menimbang .......::::0Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikanapakah pada diri terdakwaterdapat hal hal yang dapatdijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan ataumengecualikan dirinya dari ancaman pidana, sebagai alasanpemaaf dan pembenar ;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam NotaPembelaannya halaman 60 dan 61 yang pada pokoknya menyatakanbahwa :" uteweeeees karena kewenangan tetap berada pada pemberi tugas(mandans
Register : 28-11-2013 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2013/PN.MU
Tanggal 13 Februari 2014 — ABDUL MUIN RUSDI,ST
10979
  • Dalamwewenang yang diperoleh atas dasar mandat tidak terjadi transfer wewenang, tetapipemberi mandat (mandans) memberikan wewenang kepada pejabat yang lain(mandataris ) untuk membuat suatu keputusan atau mengambil suatu tindakan atas namapemberi mandat (mandans).;Apabila alasan hukum di atas dikaitkan dengan faktafakta hukum dalamperkara ini, terdakwa adalah seorang yang melaksanakan kegiatan seolaholah sebagaiKonsultan Pengawas dalam proyek peningkatan jalan BuloMatanga.
Register : 13-11-2014 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 12-10-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 234/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 22 April 2015 — 1. DRS. RUDOLF M. PARDEDE, 2. SARIATY PARDEDE;1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 2. PT. PERUSAHAAN DAGANG JHONNY SURYA SAKTI
13232
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPBULIK INDONESIA terhadap penandatangan tersebut yangmenggunakan atas nama menurut Majelis Hakim telah terjadi hubungan mandatantara bawahan dan atasan dimana tanggung jawab dan tanggung gugat tetappada pemberi mandat (mandans) dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Repulik Indonesia;Halaman 59 dari 65 halaman Putus an No.234/G/2014/PTUNJKTMenimbang, bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) ketentuan PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Register : 21-11-2014 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 21-07-2016
Putusan PTUN JAMBI Nomor 23/G/2014/PTUN.JBI
Tanggal 18 Mei 2015 — PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI vs. KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG HARI
17577
  • Mandat : wewenang yang diberikan oleh Pemberi Mandat(Mandans) kepada Penerima Mandat (Mandaters), untukmelaksanakan wewenang untuk dan atas nama PemberiMandat. Tanggungjawab untuk Mandat ini Tetap berada padaPemberi Maridlatt;nnnmnnan nnn nnninnn nnnnnnnsHalaman 34c.
Putus : 21-11-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1671 K/PID.SUS/2013
Tanggal 21 Nopember 2013 — SRI YUNIARTI binti EFFENDI ARIF
9842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karenawewenang telahdidelegasikan, makadelegnas sudah tidaklagi mempunyaiwewenang tersebut dankarenanya tanggungjawab atas pelaksanaanwewenang yang telahdidelegasikan menjaditanggung jawab daridelegasi ;3 Wewenang yangdiperoleh dengan caramandate, yaituwewenang yangdiperoleh penerimamandate (mandataris)yang hanya terbatasmelaksanakanwewenang tersebutatas nama pemberimandate (mandans).Oleh karena itu padawewenang yangdiperoleh dengan caramandate tidak sampaiterjadi adanyapelimpahan ataupeneyerahanwewenang
Register : 21-01-2010 — Putus : 14-06-2010 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 02 / Pdt.G / 2010 / PN. Kb.Mn
Tanggal 14 Juni 2010 — HERI MULYONO ; DKK MELAWAN Komisi Pemilihan Umum, Cq. Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur Cq.---- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun dan Ikut Tergugat Gubernur Jawa Timur
8516
  • 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yangmenegaskan bahwa keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernuratas nama Presiden ; $2 2220222 22 Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa dilihat dari sisi pertanggungjawaban tindakan yangdilakukan oleh Ikut Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa a quo adalah tetap berada padaPresiden RI selaku pemberi mandat (mandans
Register : 05-12-2013 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 14/Pid. Sus/TPK/2013/PN.MU
Tanggal 13 Februari 2014 — MAKSUM DG MANNASSA
10535
  • Dalam wewenang yang diperoleh atas dasarmandat tidak terjadi transfer wewenang, tetapi pemberi mandat (mandans) memberikanwewenang kepada pejabat yang lain (mandataris) untuk membuat suatu keputusan ataumengambil suatu tindakan atas nama pemberi mandat (mandans);Apabila alasan hukum di atas dikaitkan dengan faktafakta hukum dalam perkaraini, terdakwa adalah seorang yang melaksanakan kegiatan seolaholah sebagai KonsultanPengawas dalam proyek peningkatan jalan BuloMatanga.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 09-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — SUBASAR, S.Sos
17865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oktober2006 terdakwa melaporkan secara lisan kepada Ismu Adi Susetyo dan dr.Olong Fajri Maulana, tentang adanya surat indent dari rekanan, tanggapanmereka disuruh untuk koordinasi dengan pihak bendahara Proyek, danakhirnya Pemohon Kasasi lakukan.Berdasarkan uraian di atas apabila dikaitkan dengan tanggung jawab yuridisPemohon Kasasi sebagai mandataris (Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran(PKPA)) maka tanggung jawab akhir semua tindakan yang dilakukan olehPemohon Kasasi (mandataris) tetapi berada pada mandans
Putus : 08-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 K/TUN/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, vsPT. COPYLAS INDONESIA,
5948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keputusan TUN, atau yang olehundangundang ia mendapatkan pelimpahan wewenang (delegasi) untukmengeluarkan keputusan TUN.Konsekwensi hukumnya :a Apabila wewenang atributnya masih dipegang oleh badan/pejabat yangbersangakutan maka Tergugatnya adalah badan atau pejabat tersebut;b Apabila wewenang atributnya telah didelegasikan kepada badan / pejabatlain, maka Tergugatnya adalah badan/atau pejabat yang menerimapendelegasian wewenang tersebut;c Dalam hal mandate, Tergugatnya tetap pada pemberi mandat (mandans