Ditemukan 342 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 85/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — NGASFURIYAH MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA DKK
4616
  • ,Jangkaran ;Bahwa tanah tempat usaha Saksi bukan daerah yang terkena dampakBandara (di luar kawasan pembangunan Bandara) ;Bahwa yang Saksi ketahui bahwa tambak udang yang harus pakai izin itupengusaha tambak jika luasnya 100 hektar ;Bahwa pada waktu tahun 2003 kami dibina oleh Dinas Perikanan, masalahsurat izin kami tanyakan, kami dijelaskan kalau kami ini petani, kalau yangminta izin itu Pengusaha ;Bahwa pada waktu kami menambak didaftar / didata tahun 2003 untuk diPasir Mendit, kalau di Sindutan
    Zona tambak hanya ada di DesaBanaran dan Desa Jangkaran ; Bahwa yang masuk zona tambak udang tersebut adalah Wilayah DusunTrisik di Desa Banaran dan Dusun Pasir Mendit dan Kadilangu di DesaJangkaran sebelah Barat Sungai Bogowonto ;35Bahwa Kecamatan Temon meliputi antara lain wilayah Desa Jangkaran ;Bahwa untuk peternakan digunakan Perda Nomor 1 tahun 2012 yaitu tentangRT/RW ;Bahwa sanksi terhadap pelanggaran Perda No. 10 tahun 2014 berupaperingatanperingatan dari SKPD, dalam hal ini untuk tambak
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2019 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan
    kantor kami hanya mengawasi dan melakukan tegoran terhadapusahausaha yang sudah berijin ketika melakukan pelanggaran perijinannya.Pengawasan terhadap usaha yang belum berijin merupakan kewenangandinas teknis ;Bahwa untuk tambak yang dibuka sebelum tahun 2014 kewenangan ijin adadi dinas tehnis ;Bahwa dalam Pasal 53 Ayat (1) huruf d Perda Nomor 10 Tahun 2014disebutkan sub zona tambak ada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran,dalam lampirannya dapat diketahui bahwa untuk Desa Jangkaran itu ada diPasir Mendit
    Saksi tahu dari media masadan juga pernah ke tambak udang Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu ;Bahwa tambak udang di kedua tempat tersebut juga belum punya ijin ;Bahwa surat peringatan untuk para penambak yang belum punya ijin Saksilupa kapan disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ; 45 Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — ROSYID MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROP DI YOGYAKARTA DKK
6224
  • Saksihanya tahu adanya tambak udang tersebut telah dapat meningkatkankesejahteraan ekonomi para petambak ;Bahwa Saksi menekuni usaha tambak udang sejak ahun 2003 di Pasir Mendit,Jangkaran ;Bahwa tanah tempat usaha Saksi bukan daerah yang terkena dampakBandara (di luar kawasan pembangunan Bandara) ;Bahwa yang Saksi ketahui tambak udang yang harus pakai izin itu pengusahatambak jika luasnya 100 hektar ;Bahwa pada waktu tahun 2003 kami dibina oleh Dinas Perikanan, masalahsurat izin kami tanyakan, kami
    dijelaskan kalau kami ini petani, kalau yangminta izin itu Pengusaha ;Bahwa para penambak di Pasir Mendit pernah didaftar / didata tahun 2003,kalau di tempat lain Saksi tidak mengetahui apakah sudah pernah didaftaratau tidak ;37Bahwa daftar para penambak secara tertulis tidak diberikan, tetapi pernahdidata dan dilaporkan ke desa ;Bahwa Saksi tidak ikut menggarap lahan sengketa ;Bahwa cara Saksi mendampingi Pemohon Keberatan adalah pada waktupendampingan budi daya selama 1 (satu) tahun, dari Dinas
    Zona tambak hanya ada di DesaBanaran dan Desa Jangkaran ; Bahwa yang masuk zona tambak udang tersebut adalah Wilayah DusunTrisik di Desa Banaran dan Dusun Pasir Mendit dan Kadilangu di DesaJangkaran sebelah Barat Sungai Bogowonto ; Bahwa Kecamatan Temon meliputi antara lain wilayah Desa Sindutan danDesa Jangkaran ;A Bahwa untuk peternakan digunakan Perda Nomor 1 tahun 2012 yaitu tentangRTRW ;Bahwa sanksi terhadap pelanggaran Perda No. 10 tahun 2014 berupaperingatanperingatan dari SKPD, dalam hal
    Teguran tersebut berkaitan denganpelanggaran garis sepadan pantai ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan dalampelatihnan tambak, seingat Saksi ada yang diikutkan pelatihan pengelolaanmangrove, kalau pelatihan tambak Saksi tidak tahu ;Bahwa untuk mengajukan ijin tambak udang diperlukan rekomendasi dariDinas Kelautan ;Bahw untuk perijinan itu harus ijin pemiliknya ;.
    Saksi tahu dari media masadan juga pernah ke tambak udang Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu ;Bahwa tambak udang di kedua tempat tersebut juga belum punya ijin ;Bahwa surat peringatan untuk para penambak yang belum punya ijin Saksilupa kapan disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;51Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor
Register : 22-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PA KAB MALANG Nomor 0882/Pdt.P/2016/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 13 Oktober 2016 — PEMOHON
568
  • Mlg.Eg v DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa danmengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut, dalam perkara perwalian anak yang diajukanoleh:PEMOHON, umur 43 tahun, agama Islam, lakilaki, warga negara Indonesia,pekerjaan karyawan swasta, bertempat kediaman diDusun Mendit Timur Gg.
    Pada tanggal 17 Juli 1998 telah menikah seorang lakilaki :Nama : PEMOHONUmur : 43 tahunAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTempat kediaman di : Mendit Timur GG.
    maksud saksi tersebut terkendala oleh salahsatu ahli waris saudara saksi (ARBAIYAH CHOLILAH) yaitu anakanakdari YENI BUDI IRAWATI dan Pemohon, karena masih dibawah umur;Bahwa saksi mengetahui bila maksud permohonan Pemohonmengajukan perkara ini dimaksudkan untuk mewakili anakanakPemohon tersebut;Bahwa, Pemohon melalui kuasanya menyatakan mencukupkandengan keterangan saksi tersebut;Saksi Il : WAHYUDI bin MUKTAR ABDUL GANI, umur 54 tahun, agamaIslam, pekerjaan bengkel, bertempat kediaman di Jalan Raya Mendit
    CHUSNAINI bin KASDI, umur 56 tahun, agama Islam,pekerjaan bengkel, bertempat kediaman di Jalan Raya Mendit Barat RT.006RW.004, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saksisebagai tetangga dekat Pemohon, dibawah sumpahnya di depan sidangmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mengetahui Pemohon telah menikah dengan seorangperempuan bernama YENI BUDI IRAWATI binti ACHMAD SOLEH;Bahwa saksi mengetahui selama menikah Pemohon dan isteri Pemohon(YENI BUDI IRAWATI
Register : 25-09-2008 — Putus : 31-12-2008 — Upload : 22-04-2012
Putusan PA MALANG Nomor 1171/Pdt.G/2008/PA.Mlg.
Tanggal 31 Desember 2008 — PEMOHON VS TERMOHON
309
  • umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KotaMalang, atas pertanyaan Ketua Majelis memberi keterangan dibawah sumpahnyasebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon sebab saksi kakak kandungTermohon; e Bahwa benar Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang sah dan sudahdikaruniai 3 (tiga) orang anak; e Bahwa setahu saksi rumah tangga Pemohon dan Termohon awalnya rukun dandamai namun sekarang Pemohon telah pergi meninggalkan Termohon kerumahadiknya di Mendit
    masalah diajukannya permohonan Pemohon adalah adanyaperselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan karena SMS yang ada dalamponsel Pemohon kemudian anaknya yang bernama Rinta menyesal terhadap Pemohon selakubapaknya karena telah diketahui Termohon dan anaknya yang akhimmya Termohon dalam rumahtangga selalu menyalahkan Pemohon sehingga puncak perselisihan bulan Desember 2007Pemohon pamit bekerja namun tidak kembali pulang ke rumah Termohon tetapi Pemohonpulang ke rumah adiknya di Mendit
Register : 10-11-2010 — Putus : 01-12-2010 — Upload : 14-12-2012
Putusan PA KAB MALANG Nomor 511/Pdt.P/2010/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 Desember 2010 — PEMOHON
1213
  • Agama tersebut ;Setelah membaca surat permohonan Pemohon tertanggal 10 Nopember 2010 yang terdfatardi buku register perkara Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor : 0511/Pdt.P/2010/PA.Kab.Mlg yang mengemukakan halhal sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon :NamaTanggal lahirAgamaPekerjaanTempat kediaman di :dengan calon suaminya :NamaTanggal lahirAgamaPekerjaanTempat kediaman di :NARITA AGUSTINA binti SUNARDI27 Agustus 1996 (umur 14 tahun, 2 bulan)IslamBuruhDusun Mendit
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 79/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — YUSTINA ROHMINI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
10616
  • ,Jangkaran ;Bahwa tanah tempat usaha Saksi bukan daerah yang terkena dampakBandara (di luar kawasan pembangunan Bandara) ;Bahwa yang Saksi ketahui bahwa tambak udang yang harus pakai izin itupengusaha tambak jika luasnya 100 hektar ;Bahwa pada waktu tahun 2003 kami dibina oleh Dinas Perikanan, masalahsurat izin kami tanyakan, kami dijelaskan kalau kami ini petani, kalau yangminta izin itu Pengusaha ;~ 39.Bahwa pada waktu kami menambak didaftar / didata tahun 2003 untuk diPasir Mendit, kalau di Sindutan
    Zona tambak hanya ada di DesaBanaran dan Desa Jangkaran ;37Bahwa yang masuk zona tambak udang tersebut adalah Wilayah DusunTrisik di Desa Banaran dan Dusun Pasir Mendit dan Kadilangu di DesaJangkaran sebelah Barat Sungai Bogowonto ;Bahwa Kecamatan Temon meliputi antara lain wilayah Desa Jangkaran ;Bahwa untuk peternakan digunakan Perda Nomor 1 tahun 2012 yaitu tentangRT/RW ;Bahwa sanksi terhadap pelanggaran Perda No. 10 tahun 2014 berupaperingatanperingatan dari SKPD, dalam hal ini untuk tambak yaitu
    pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI untuk usahaperikanan air tawar ;Bahwa tidak semua daerah Jangkaran untuk perikanan ada juga yang untukpertanian lahan kering ;Bahwa terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah untuk sub zonasinyasesuai Lampiran 2 posisinya berada di Trisik dan Pasir Mendit
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2013 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan
    Saksi tahu dari media masadan juga pernah ke tambak udang Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu ;Bahwa tambak udang di kedua tempat tersebut juga belum punya ijin ;ATBahwa surat peringatan untuk para penambak yang belum punya ijin Saksilupa kapan disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor
Register : 24-10-2013 — Putus : 21-01-2014 — Upload : 13-02-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6127/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 Januari 2014 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
105
  • Setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggaldi rumah kediaman bersama di rumah orangtua Penggugat di KelurahanJelakombo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang kurang lebih selama 1tahun, kemudian pindah dan bertempat kediaman bersama di rumah orangtua Tergugat di Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo KabupatenBanyuwangi kurang lebih selama 1 tahun dan terakhir bertempat kediaman dirumah Penggugat dan Tergugat sendiri di Dusun Mendit Timur RT.02 RW.05Desa Mangliawan Kecamatan Pakis
    saksi ikut menghadiri pernikahan tersebut;e Bahwa saksi tahu selama berumah tangga Penggugat dan Tergugatbertempat tinggal di di rumah kediaman bersama di rumah orangtuaPenggugat di Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang KabupatenJombang kurang lebih selama 1 tahun, kemudian pindah dan bertempatkediaman bersama di rumah orang tua Tergugat di Desa SukorejoKecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi kurang lebih selama 1 tahundan terakhir bertempat kediaman di rumah Penggugat dan Tergugat sendiridi Dusun Mendit
    1996, saksi hadir dalam pernikahan tersebut; Bahwa saksi tahu selama berumah tangga Penggugat dan Tergugatbertempat tinggal di rumah kediaman bersama di rumah orangtua Penggugatdi Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang kuranglebih selama 1 tahun, kemudian pindah dan bertempat kediaman bersama dirumah orang tua Tergugat di Desa Sukorejo Kecamatan BangorejoKabupaten Banyuwangi kurang lebih selama 1 tahun dan terakhir bertempatkediaman di rumah Penggugat dan Tergugat sendiri di Dusun Mendit
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 70/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — SURMI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
5312
  • ,Jangkaran ;Bahwa tanah tempat usaha Saksi bukan daerah yang terkena dampakBandara (di luar kawasan pembangunan Bandara) ;Bahwa yang Saksi ketahui tambak udang yang harus pakai izin itu pengusahatambak jika luasnya 100 hektar ;Bahwa pada waktu tahun 2003 kami dibina oleh Dinas Perikanan, masalahsurat izin kami tanyakan, kami dijelaskan kalau kami ini petani, kalau yangminta izin itu Pengusaha ;Bahwa pada waktu kami para penambak pernah didaftar /didata tahun 2003untuk di Pasir Mendit, kalau di tempat
    Zona tambak hanya ada di DesaBanaran dan Desa Jangkaran ; Bahwa yang masuk zona tambak udang tersebut adalah Wilayah DusunTrisik di Desa Banaran dan Dusun Pasir Mendit dan Kadilangu di DesaJangkaran sebelah Barat Sungai Bogowonto ; Bahwa Kecamatan Temon meliputi antara lain wilayah Desa Jangkaran ; Bahwa untuk peternakan digunakan Perda Nomor 1 tahun 2012 yaitu tentangRT/RW ; AQ Bahwa sanksi terhadap pelanggaran Perda No. 10 tahun 2014 berupaperingatanperingatan dari SKPD, dalam hal ini untuk tambak
    Teguran tersebut berkaitan denganpelanggaran garis sepadan pantai ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan dalampelatihnan tambak, seingat Saksi ada yang diikutkan pelatinan pengelolaanmangrove, kalau pelatihan tambak Saksi tidak tahu ;Bahwa untuk mengajukan ijin tambak udang diperlukan rekomendasi dariDinas Kelautan ;Bahw untuk perijinan itu harus ijin pemiliknya ;.
    kantor kami hanya mengawasi dan melakukan tegoran terhadapusahausaha yang sudah berijin ketika melakukan pelanggaran perijinannya.Pengawasan terhadap usaha yang belum berijin merupakan kewenangandinas teknis ;Bahwa untuk tambak yang dibuka sebelum tahun 2014 kewenangan ijin adadi dinas tehnis ;Bahwa dalam Pasal 53 Ayat (1) huruf d Perda Nomor 10 Tahun 2014disebutkan sub zona tambak ada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran,dalam lampirannya dapat diketahui bahwa untuk Desa Jangkaran itu ada diPasir Mendit
    Saksi tahu dari media masadan juga pernah ke tambak udang Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu ;Bahwa tambak udang di kedua tempat tersebut juga belum punya ijin ;Bahwa surat peringatan untuk para penambak yang belum punya ijin Saksilupa kapan disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ; 50 Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 72/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — DJARIR SUDIWIYANTO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
4913
  • bisa mencapai 60% 70% ;Bahwa hasilnya untuk penambak semua ;Bahwa Saksi tidak tahu tanah yang dijadikan lahan tambak itu milik siapa,setahu Saksi adalah tanah pesisir ;Bahwa tanah di situ zonasinya untuk tanah pertanian, tetapi Saksi mendengarada Perda DIY untuk budi daya ikan air payau ;Bahwa Saksi tidak pernah meneliti dampaknya terhadap tanah atau yang lain,Saksi hanya tahu adanya tambak udang tersebut untuk meningkatkanekonomi ;Bahwa Saksi menekuni usaha tambak udang sejak ahun 2003 di Pasir Mendit
    Zona tambak hanya ada di DesaBanaran dan Desa Jangkaran ;Bahwa yang masuk zona tambak udang tersebut adalah Wilayah DusunTrisik di Desa Banaran dan Dusun Pasir Mendit dan Kadilangu di DesaJangkaran sebelah Barat Sungai Bogowonto ;Bahwa Kecamatan Temon meliputi antara lain wilayah Desa Jangkaran ;Bahwa untuk peternakan digunakan Perda Nomor 1 tahun 2012 yaitu tentangRT/RW ;Bahwa sanksi terhadap pelanggaran Perda No. 10 tahun 2014 berupaperingatanperingatan dari SKPD, dalam hal ini untuk tambak yaitu
    pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI untuk usahaperikanan air tawar ;Bahwa tidak semua daerah Jangkaran untuk perikanan ada juga yang untukpertanian lahan kering ;Bahwa terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah untuk sub zonasinyasesuai Lampiran 2 posisinya berada di Trisik dan Pasir Mendit
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2019 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali kKemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Halaman 47 dari 75 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 72/Padt.G/2016
    Saksi tahu dari media masadan juga pernah ke tambak udang Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu ;Bahwa tambak udang di kedua tempat tersebut juga belum punya ijin ;Bahwa surat peringatan untuk para penambak yang belum punya ijin Saksilupa kapan disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 123/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — R ATMAJI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
5313
  • bisa mencapai 60% 70% ;Bahwa hasilnya untuk penambak semua ;Bahwa Saksi tidak tahu tanah yang dijadikan lahan tambak itu milik siapa,setahu Saksi adalah tanah pesisir ;Bahwa tanah di situ zonasinya untuk tanah pertanian, tetapi Saksi mendengarada Perda DIY untuk budi daya ikan air payau ;Bahwa Saksi tidak pernah meneliti dampaknya terhadap tanah atau yang lain,Saksi hanya tahu adanya tambak udang tersebut untuk meningkatkanekonomi ;Bahwa Saksi menekuni usaha tambak udang sejak ahun 2003 di Pasir Mendit
    Zona tambak hanya ada di DesaBanaran dan Desa Jangkaran ;Bahwa yang masuk zona tambak udang tersebut adalah Wilayah DusunTrisik di Desa Banaran dan Dusun Pasir Mendit dan Kadilangu di DesaJangkaran sebelah Barat Sungai Bogowonto ;Bahwa Kecamatan Temon meliputi antara lain wilayah Desa Jangkaran ;Bahwa untuk peternakan digunakan Perda Nomor 1 tahun 2012 yaitu tentangRT/RW ;Bahwa sanksi terhadap pelanggaran Perda No. 10 tahun 2014 berupaperingatanperingatan dari SKPD, dalam hal ini untuk tambak yaitu
    pernah mengundang merekauntuk dibina dan bahkan mereka pernah membuat surat pernyataan yangisinya setelah satu kali panen akan menghentikan usahanya, pernyataantersebut untuk petambak yang di Jangkaran ;Bahwa di daerah Temon sudah ada yang punya TPUPI untuk usahaperikanan air tawar ;Bahwa tidak semua daerah Jangkaran untuk perikanan ada juga yang untukpertanian lahan kering ;Bahwa terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah untuk sub zonasinyasesuai Lampiran 2 posisinya berada di Trisik dan Pasir Mendit
    Selain itu sosialisasi kepada pelaku usaha sudah pernah dilakukan ;Bahwa pelaku usaha tambak di Jangkaran sudah ada yang punya TPUPI ;Bahwa terhadap petakpetak tambak Saksi tahu, tetapi tentang pemiliknyatidak diketahui ;Bahwa tambak udang dimulai pada tahun 2013 ;Bahwa tambak yang belum berizin sudah ditegur 2 kali Kemudian ada suratdari Bupati tetapi belum ada yang ditutup ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan
    Saksi tahu dari media masadan juga pernah ke tambak udang Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu ;Bahwa tambak udang di kedua tempat tersebut juga belum punya ijin ;Bahwa surat peringatan untuk para penambak yang belum punya ijin Saksilupa kapan disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor
Register : 06-02-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 340/Pid.Sus/2016/PN.Mlg
Tanggal 22 Agustus 2016 — ISKAK GOJALI Alias JAMBRET Bin NGATMARI
162
  • PUTUSANNomor 340/Pid.Sus/2016/PN.Mlg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaitersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa:Nama : ISKAK GOJALI Alias JAMBRET BinNGATMARI ;Tempat lahir : Malang ;Umur/tgl. lahir : 22 tahun / 01 Pebruari 1994 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Mendit Timur RT.06 Desa Mendit,
Register : 22-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1827/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
125
  • Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon :Nama : PUTRI KRISSANIA Binit HADI SUYONOTanggal lahir : O01 Nopember 2001 (umur 18 tahun, O bulan)Agama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaTempat kediaman di : Dusun Mendit Barat RT.007 RW. 003 DesaMangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malangdengan calon suaminya :Nama : AGUNG PRASETYO Bin LUKMANTanggal lahir : 30 Oktober 1999, (umur 20 tahun)Agama : IslamPekerjaan : SwastaTempat kediaman di : Dusun Jebuk RT.021 RW. 003 #4DesaSumberkradenan Kecamatan
    Hakim memberikan nasihat kepadaPemohon agar bersabar dulu dan menunda maksudnya untuk menikahkananak Pemohon sampai anak tersebut mencapai usia yang diperkenankanundangundang untuk melaksanakan perkawinan, namun tidak berhasil;Bahwa, kemudian dibacakan permohonan Pemohon tersebut yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan anak Pemohonyaitu PUTRI KRISSANIA Binit HADI SUYONO, tanggal lahir 01 Nopember2001, agama Islam, bertempat kediaman di Dusun Mendit
Register : 03-08-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1360/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
75
  • SODIQ bin BUANG, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaanswasta, tempat kediaman di JL Raya Mendit timur Gg Masjid RT 04 RW 06Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, di depan sidang saksimemberikan keterangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah kakak iparPemohon ( kakak dari istri Pemohon);Bahwa saksi mengetahui maksud Pemohon hadir dipersidangan karenaPemohon bermaksud mengajukan permohonan perwalian dari anak anakpemohon
    terletak di DesaMangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;Bahwa sepengetahuan Saksi Pemohon adalah orang yang baik dan jujurdan tidak pernah terlibat tindak pidana serta hubungan dengan anakanaknya sangat baik;Bahwa Saksi sanggup mengawasi pengelolaan harta yang menjadi hakanak Pemohon tersebut (anak yatim);Bahwa, para Pemohon menyatakan tidak keberatan dan membenarkanatas keterangan saksi tersebut;Saksi Il: ZAENAL ABIDIN bin BUANG, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan, tempat kediaman di JL Raya Mendit
Register : 24-02-2009 — Putus : 17-03-2009 — Upload : 26-12-2012
Putusan PA KAB MALANG Nomor 920/Pdt.G/2009/PA.Kab.Mlg
Tanggal 17 Maret 2009 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
93
  • telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor: 0920/Pdt.G/2009/PA.Kab.Mlgmengemukakan halhal sebagai berikut :1.Pada tanggal 18 Februari 2002, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatatoleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang(Kutipan Akta Nikah Nomor : 120/26/II/2002 tanggal 18 Februari 2002) ;Setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di rumah kediamanbersama di rumah kontrakan di Dusun Mendit
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 83/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — SARKAM MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
4613
  • Saksihanya tahu adanya tambak udang tersebut telah dapat meningkatkankesejahteraan ekonomi para petambak ;34Bahwa Saksi menekuni usaha tambak udang sejak ahun 2003 di Pasir Mendit,Jangkaran ;Bahwa tanah tempat usaha Saksi bukan daerah yang terkena dampakBandara (di luar kawasan pembangunan Bandara) ;Bahwa yang Saksi ketahui tambak udang yang harus pakai izin itu pengusahatambak jika luasnya 100 hektar ;Bahwa pada waktu tahun 2003 kami dibina oleh Dinas Perikanan, masalahsurat izin kami tanyakan,
    kami dijelaskan kalau kami ini petani, kalau yangminta izin itu Pengusaha ;Bahwa para penambak di Pasir Mendit pernah didaftar / didata tahun 2003,kalau di tempat lain Saksi tidak mengetahui apakah sudah pernah didaftaratau tidak ;Bahwa daftar para penambak secara tertulis tidak diberikan, tetapi pernahdidata dan dilaporkan ke desa ;Bahwa Saksi tidak ikut menggarap lahan sengketa ;Bahwa cara Saksi mendampingi Pemohon Keberatan adalah pada waktupendampingan budi daya selama 1 (satu) tahun, dari Dinas
    Zona tambak hanya ada di DesaBanaran dan Desa Jangkaran ; Bahwa yang masuk zona tambak udang tersebut adalah Wilayah DusunTrisik di Desa Banaran dan Dusun Pasir Mendit dan Kadilangu di DesaJangkaran sebelah Barat Sungai Bogowonto ; AQ Bahwa Kecamatan Temon meliputi antara lain wilayah Desa Jangkaran ;Bahwa untuk peternakan digunakan Perda Nomor 1 tahun 2012 yaitu tentangRTRW ;Bahwa sanksi terhadap pelanggaran Perda No. 10 tahun 2014 berupaperingatanperingatan dari SKPD, dalam hal ini untuk tambak
    Teguran tersebut berkaitan denganpelanggaran garis sepadan pantai ;Bahwa di Pasir Mendit sudah pernah diadakan penyuluhan ;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada masyarakat yang sudah diikutkan dalampelatihnan tambak, seingat Saksi ada yang diikutkan pelatihan pengelolaanmangrove, kalau pelatihan tambak Saksi tidak tahu ;Bahwa untuk mengajukan ijin tambak udang diperlukan rekomendasi dariDinas Kelautan ;Bahw untuk perijinan itu harus ijin pemiliknya ;.
    Saksi tahu dari media masadan juga pernah ke tambak udang Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu ;Bahwa tambak udang di kedua tempat tersebut juga belum punya ijin ;Bahwa surat peringatan untuk para penambak yang belum punya ijin Saksilupa kapan disampaikan, tapi Saksi ingat dulu instansi kami diundang rapat diKabupaten membicarakan soal itu ;Bahwa Saksi tidak tahu pemakaian lahan PAG di Pasir Mendit sudah ijinPakualaman atau belum ;Bahwa tambaktambak yang sudah ada sebelum terbit Peraturan BupatiNomor
Register : 08-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2760/Pdt.G/2020/PA.Kbm
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
244
  • M.H,Advokat yang berkantor di Dusun Mendit, Rt.
Upload : 16-12-2011
Putusan PA KAB MALANG Nomor 0368/Pdt.G/2009/PA.Kab.Mlg
PEMOHON LAWAN TERMOHON
12
  • Mendit Barat No. 20, RT. 05/RW. 03, desaMangliawan, kecamatan Pakis, kabupaten Malang;3. Bahwa selama Pemohon dan Teriillohon hidup berumah tangga, hingga saat ini belum dikaruniaianak kandung. Bahwa dalam mengarungi kehidupan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon, semulaberjalan dengan baik, rukun, serasi dan,harmonis.
Register : 26-05-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN MALANG Nomor 268/PID.B/2015/PN MLG
Tanggal 24 Juni 2015 — AGUS HARIANTO
278
  • mendengarkan keterangan SaksSi ; nne ne neemTelah memperhatikan barang bukti ; 0Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umumsebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 22 Mei 2015 No Reg.Perk :PDM229/Mlang/Ep.1/05/2015, dengan dakwaan sebagai berikutwonne nen nnnn= Bahwa ia terdakwa AGUS HARIANTO pada hari Minggu tanggal.08 Februari 2015 sekitar jam14.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di Taman Rekreasi Mendit
Register : 29-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1145/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
155
  • ILYAS, NIK 3507181519740005, tempat/tanggallahir Banyuwangi, 15 Oktober 1974, umur 44 tahun, agamaIslam, pendidikan SMA, pekerjaan Wiraswasta, bertempattinggal di Dusun Mendit Timur RT.00O2 RW. 005 DesaMangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang,selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;ERLIS NURCAHYANI Binti SUCIPTO, NIK 3507186704850003,tempat/tanggal lahir Lumajang, 27 April 1985, umur 34tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan IbuRumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun Mendit TimurRT.002 RW
Register : 20-02-2012 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PA KAB MALANG Nomor 166/Pdt.P/2012/PA.Kab.Mlg
Tanggal 7 Maret 2012 — PEMOHON
116
  • Pada tanggal 01 Juli 1959, Pemohon dengan suami Pemohon bernama SAMARI (alm)bin SUPINGI, umur 85 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan Veteran, tempattinggal di Dusun Mendit Timur RT.04 RW. 06 Desa Mangliawan Kecamatan PakisKabupaten Malang melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di rumah orangtuaPemohon di Desa Ampeldento Kecamatan Pakis Kabupaten Malang di hadapan PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.2.