Ditemukan 146 data
MOHAMMAD IQBAL, S.H., M.H.
Terdakwa:
LINA anak dari SAFEI alm
157 — 45
untukmendapatkan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhannya dengan didasarkanpada Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD setempat setelah melaluiVerifikasi.Harga Solar Bersubsidi sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor83K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar MinyakTertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan harga MinyakSolar (Gas Oil) adalah sebesar Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluhrupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak BahanBakar Kendaraan Bermotor (PBBKB
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan denganmenyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntunganbagi perseorangan (Menjual BBM Solar Bersubsidi diatas harga ketentuan)yang merugikan kepentingan masyarakat banyak (mengurangi jatah kKonsumentransportasi yang membeli langsung ke SPBU) dan merugikan kepentingannegara (Pajak/PBBKB/PPn atau pendapatan negara lainnya yang tidak diterimaoleh negara), dan bukan merupakan Penyalur yang terikat kerjasama denganBadan Usaha Niaga Umum ataupun
untukmendapatkan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhannya dengan didasarkanpada Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD setempat setelah melaluiVerifikasi.Harga Solar Bersubsidi sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor83K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar MinyakTertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan harga MinyakSolar (Gas Oil) adalah sebesar Rp. 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluhrupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak BahanBakar Kendaraan Bermotor (PBBKB
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan denganmenyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntunganbagi perseorangan (Menjual BBM Solar Bersubsidi diatas harga ketentuan)yang merugikan kepentingan masyarakat banyak (mengurangi jatah konsumentransportasi yang membeli langsung ke SPBU) dan merugikan kepentingannegara (Pajak/PBBKB/PPn atau pendapatan negara lainnya yang tidak diterimaoleh negara), dan bukan merupakan Penyalur yang terikat kerjasama denganBadan Usaha Niaga Umum ataupun
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan denganmenyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mencari keuntunganbagi perseorangan (Menjual BBM Solar Bersubsidi diatas harga ketentuan)yang merugikan kepentingan masyarakat banyak (mengurangi jatah kKonsumentransportasi yang membeli langsung ke SPBU) dan merugikan kepentinganHalaman 79 dari 84 Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Pgpnegara (Pajak/PBBKB/PPn atau pendapatan negara lainnya yang tidak diterimaoleh negara), dan bukan merupakan Penyalur yang
68 — 12
adalah bahan bakar yang berasaldan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dari MinyakBumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahanbakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumentertentu dan diberikan subsidi; Bahwa benar sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015dengan perhitungan sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB
Tertentu adalah bahan bakar yangberasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dariMinyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaibahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dankonsumen tertentu dan diberikan subsidi;Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 denganperhitungan sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) danPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH.
Terdakwa:
I Nengah Widana
177 — 49
Bahwa Ahli menjelaskan, Ssesuai dengan Keputusan Menteri Energi danSumber Daya Mineral Nomor 8 K/MG.05/MEM.M/2021 tentang Harga JualEceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar MinyakKhusus Penugasan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dititik serah, untuk setiap litemya ditetapkan sebagai berikut: Minyak Solar (GasOil) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasukPajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan Keputusan Menteri Energi danSumber Daya Mineral Nomor 8 K/MG.05/MEM.M/2021 tentang Harga JualEceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar MinyakKhusus Penugasan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dititik serah, untuk setiap litemya ditetapkan sebagai berikut: Minyak Solar (GasOil) sebesar Rp5.150,00 per liter (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudahtermasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor (PBBKB
DIREKTUR PT. PAPUA SUMBER REJEKI
Tergugat:
PT. Mutiara Alas Khatulistiwa Kantor Cabang Sorong
37 — 18
Produk ; Produk : HSD Solar Industri ; harga: Rp. 8.865,096/Itr ; PPN: Rp. 886,510/Itr ; PBBKB 7,5%x90% : 598,394 ; harga tebus : 10.350/Itr ;2. Pengiriman ; lokasi : Suprau ; Ongkos angkut : harga sudah termasuk ongkos angkut ; PPN 10%: ongkos angkut tidak termasuk PPN ;3. Pembayaran BBM ; Pembayaran : Cash ; nama Account: PT. Papua Sumber Rejeki ; Nomor Rekening : 160 00 0198 222 8 ; Bank: Mandiri Cabang Sorong ;4. Pembayaran ongkos angkut ; Pembayaran : Cash ; nama Account: PT.
164 — 14
Pelitadengan harga per liternya sebesar Rp.5.150, sehingga total keseluruhansebesar Rp. 3.749.200, tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu duaratus rupiah).e Bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Permen ESDM nomor 4 tahun 2015dengan perhitungan sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak PetambahanNilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangisubsidi paling banyak sebesar Rp. 1000, (seribu rupiah) dan sesuai denganKepmen ESDM nomor : 4738 K/12/MEM/2016 tanggal 30 Maret
139 — 15
Byl18rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak BahanBakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ;Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 14 UndangUndang nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud NIAGA adalah kegiatanpembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannyatermasuk niaga Gas Bumi melalui pipa ;Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 UndangUndang nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Penyimpanan adalah kegiatanpenerimaan, pengumpulan
Minyak Solar (Gas oli) sebesar Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluhrupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak BahanBakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang berkesesuaian dengan barang bukti serta bukti surat diketahui kalauTerdakwa memperoleh BBM (bahan bakar minyak) jenis solar dengan cara membelimelalul SPBU Kebontimun di sebelah barat Terminal Boyolali dengan hargaRp.5150, (lima ribu sertaus lima puluh
59 — 3
harga penjualan jenis BBM tertentu dititik serah sesuai denganPasal 1 ayat 1 peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RInomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakarminyak tertentu untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut :minyak tanah sebesar Rp.2.500. bensin Ron 88 sebesar Rp.6.500,,minyak solar sebesar Rp. 5.500,, sedangkan untuk harga tebus bensinRon 88 non subsidi (harga industri) untuk daerah kabupaten Pasersebesar Rp.10.500, setiap liter, sudah termasuk PBBKB
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
JAINUDDIN bin LAIKAN alias BAPAKNYA NISSA
124 — 87
Hal itudapat diketahui pula dari harga perolehan Bahan Bakar Minyak tersebutdi SPBU sebesar Rp5.150.sesuai penetapan harga terakhir denganKeputusan Menteri ESDM Nomor (JBT) dan Jenis Bahan Bakar MinyakKhusus Penugasan (JBKP) harga Minyak Premium Rp. 6.450,00 (enamribu empat ratus lima puluh) dan Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 5.150.00(lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB).Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan
174 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Citra Andalas Utama (CAU) tersebut hanya dikenakanharga dasar non PPN dan PBB KB dikarenakan kewajiban PPN dan PBBKB ada pada tingkat pengguna;3.Selanjutnya PT. Citra Andalas Utama (CAU) mengambil BBM jenis solarnon subsidi tersebut sendiri ke Jakarta dengan menggunakan penyewaantangki dan setelah BBM Jjenis solar non subsidi tersebut tiba di kantor PT.Citra Andalas Utama (CAU) tersebut maka BBM jenis solar non subsiditersebut dipindahkan ke tangki berupa tangki duduk milik PT.
WAHYUDIONO, SH
Terdakwa:
ALUS DARMIAH G.A. Ma
95 — 41
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 5.150.00, (lima ribu seratus limapuluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) danPajak Bahan Bahar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahwa terdakwa dan saudara SUPARDI alias AMAQ LIM membeli BBMSolar di SPBU 54.835.08 di jln By Pass LIA dengan harga Rp. 5.150,(lima ribu seratus lima puluh rupiah)/liter untuk kemudian dijual kembalisecara eceran kepada pelaku usaha yang menggunkan bahanbakar jenissolar seperti dum truck maupun pretani yang menggunakan bahan
ISNARTI JAYANINGSIH, SH.
Terdakwa:
I MADE MUSTARA
103 — 35
lima) liter.Bahwa sesual sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Nomor 8 K/MG.05/MEM.M/2021 tentang Harga JualEceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan BakarMinyak Khusus Penugasan Harga Jual Eceran Jenis Bahan BakarMinyak Tertentu di titik serah, untuk setiap litemya ditetapkan sebagaiberikut: Minyak Solar (Gas Oji/) sebesar Rp 5.150,00 (lima ribu seratuslima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB
WAHYUDIONO, SH
Terdakwa:
SUPARDI Alias AMAQ LIM
105 — 55
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 5.150.00, (lima ribu seratus limapuluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) danPajak Bahan Bahar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahwa terdakwa dan saudara SUPARDI alias AMAQ LIM membeli BBMSolar di SPBU 54.835.08 di jln By Pass LIA dengan harga Rp. 5.150,(lima ribu seratus lima puluh rupiah)/liter untuk kemudian dijual kembalisecara eceran kepada pelaku usaha yang menggunkan bahanbakar jenissolar seperti dum truck maupun pretani yang menggunakan bahan
57 — 3
dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 18 tahun 2013tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk menyatakan bahwaharga jual eceran jenis BBM tertentu untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikutminyak tanah (kerosene) sebesar Rp. 2.500,, bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp.6.500,, minyak solar (gasoil) sebesar Rp. 5.500,, sedangkan untuk harga tebusbensin (gasoline) RON 88 non subsidi (harga industri) pada tanggal 02 April 2014sebesar Rp. 12.133,400 setiap liter, sudah termasuk PBBKB
106 — 10
2016tentang Harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenisBahan Bakar Minyak khusus penugasan Diktum kesatu bahwa harga jualeceran jenis BBM Bersubsidi di titik serah untuk setiap liternya ditetapkanuntuk minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp 5.150,00(lima ribu seratus lima puluh rupiah) untuk minyak solar (gas oil) Sudahtermasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak bahan bakarkendaraan Bermotor (PBBKB
DINAR HADI CHRISNA H W SH
Terdakwa:
1.BIBIT Bin Alm MATJAIS
2.NANDO BAYU PRAKASA BIN SOBIRIN Alm
191 — 104
dihitung berdasarkanharga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan PajakHalaman 17 dari 43 Putusan Pidana Nomor 296/Pid.B/2021/PN BglPertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi dan ditambah Pajak BahanBakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).h.
TerminalBBM/Depot Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 83K/12/MEM/2020 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuDan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Diktum kesatu Harga Jual EceranJenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya untukMinyak Solar (gas Oil) sebesar Rp 5.150 sudah termasuk Pajak PertambahanNilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).Berdasarkan Pasal 18 Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan
52 — 7
BBMTertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumidan/atau bahan bakar yang berasal dari Minyak Bumi yang telah dicampurkandengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis,standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dandiberikan subsidi.Bahwa benar Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 4 Tahun2015 dengan perhitungan sesuai dengan harga dasar ditambah PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB
40 — 6
Mineral RepublikIndonesia No. 4738 K/12/MEM/2016 tanggal 30 Maret tentang Harga Jual EceranJenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak KhususPenugasan Diktum Kesatu bahwa harga jual eceran jenis BBM bersubsdidi dititikserah Rp. 2500, (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak PertambahanNilai (PPN) dan Rp. 5.150.000, (lima ribu seratus lima puluh ribu rupiah) untukminyak solar (Gas Oil) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PajakBahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB
34 — 8
BBM jenis premium termasuk dalam jenis BBM Khusus Penugasanyang mana untuk harga BBM tersebut ditetapkan oleh pemerintahnamun tidak disubsidi oleh pemerintah dengan perhitungan hargaeceran untuk setiap liter ditetaokan dengan formula sesuai denganharga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayahpenugasan sebesar 2% dari harga dasar ditambah pajak pertambahannilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kerdaraan Bermotor (PBBKB)sedangkan untuk solar merupakan jenis BBM tertentu yang harganyaditetapkan
1.FAKHRUL FAISAL, SH.,MH
2.PRIMA POLUAKAN, SH
3.GAMA PALIAS, SH
4.ALEXANDER MARADENTUA, SH
5.NITA FITRIA, SH
Terdakwa:
FARADILLA ABDURRADJAK, ST
355 — 190
kembalidengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1774K/12/MEM/2018 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar MinyakTertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, MenetapkanKesatu Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut huruf b : Minyak Solar (Gas Oil)sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasukPajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor(PBBKB
kembali denganKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1774K/12/MEM/2018 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentudan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Menetapkan Kesatu Hargajual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, un tuk setiap liternyaditetapkan sebagai berikut huruf b : Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00(lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor (PBBKB
KeputusanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1774 K/12/MEM/2018 tahun2018 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan JenisBahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa untuk harga jual eceran jenisBBM tertentu minyak solar sebesar Rp. 5.150,00 (lima ribu seratus lima puluhrupiah) sedangkan untuk BBM jenis Premium harga perliternya yaitu Rp.6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sudah termasuk PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor(PBBKB
halaman 98 No Put 11/Pid.Sus/2021/PN Tte76keperluan Penanganan Sampah, sebagian digunakan pembayaran biayaBelanja Bahan Bakar Minyak Triwulan IV Tahun Anggaran 2018; Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 7147 K/12/MEM/2016 diubah dengan Nomor 2304 K/12/MEM/2017diubah lagi dengan Nomor 1774 K/12/MEM/2018 ditetapbkan harga MinyakSolar sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) termasuk PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor(PBBKB
sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat kemakmuran dankesejahteraan kepada kehidupan masyarakat.Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber DayaMineral Nomor 7147 K/12/MEM/2016 diubah dengan Nomor 2304 K/12/MEM/2017 diubahlagi dengan Nomor 1774 K/12/MEM/2018 ditetapbkan harga Minyak Solar sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor (PBBKB
1.Dimas Satria Putra,SH
2.Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, SH
Terdakwa:
Muhammad Sapuani Bin Jamhari
112 — 28
Minyak Solar (gas oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus limapuluh rupiah) termasuk PPN dan PBBKB; Bahwa berdasarkan Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2004 tentang KegiatanUsaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha yang akan melaksanakankegiatan usaha pengangkutan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan BakarMinyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin UsahaPengangkutan dari Menteri (dalam hal ini Menteri ESDM); Bahwa berdasarkan Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2004 tentang KegiatanUsaha Hilir