Ditemukan 17452 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2013 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN KOTABUMI Nomor 233/ Pid. Sus / 2013 / PN. KB
Tanggal 24 September 2013 — YESI OKTALIA Binti TUAN RAJA ADAT
424
  • Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa pecandu narkotika dan korbanpenyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka untuk dapat dilakukanrehabilitasi adalah terhadap pecandu narkotika dan penyalahguna narkotika yang terbuktiatau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahguna narkotika ;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai pecandu narkotika adalah orang yangmenggunakan atau menyalahgunakan narkotika
    dan dalam keadaan ketergantungan padanarkotika, baik secara fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 13 UU RI No. 35 Tahun 2009),sedangkan yang dimaksud korban penyalahguna narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ataudiancam untuk menggunakan narkotika (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah RI No. 25Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika) ;Menimbang, bahwa terhadap pecandu narkotika telah diatur dalam Pasal
    menteridan lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang sosial), yang nantinya oleh institusi penerima wajib laporakan dibuatkan asesmen (datadata) terhadap pecandu narkotika untuk mengetahui kondisipecandu narkotika sehingga hasil dari asesmen tersebutlah yang nantinya menjadi dasardalam rencana rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang bersangkutan berdasarkanPutusan perkara pidana Nomor : 233/Pid.
    KB AV 2013Berjumlah 23 (ua puluh tiga) halaman.kesepakatan pecandu narkotika, orang tua, wali atau keluarga pecandu narkotika danpimpinan institusi penerima wajib lapor dan pecandu narkotika yang telah melaporkan diriakan mendapatkan kartu lapor diri dari institusi penerima wajib lapor setelah menjalaniasesmen ;Menimbang, bahwa terhadap pecandu narkotika dapat juga menjalani rehabilitasimedis/sosial berdasarkan putusan pengadilan jika pecandu terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotika dan
    berdasarkan penetapan jika pecandu narkotika tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika (Pasal 103 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika) ;Menimbang, bahwa mengenai penempatan pecandu dan korban penyalah gunanarkotika lebih lanjut telah diatur pula dalam SE Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 2011dan SE Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2010, dimana dinyatakan pada pokoknyabahwa
Putus : 08-08-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 K/MIL/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — HENDRA PUTRA MANDALA
10549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lalubagaimana dengan seorang pecandu Narkotika ? apakah ia mempunyai hakdan perbuatannya tidak melawan hukum jika menggunakan Narkotikaataukah sebaliknya ?. Sebelum Pemohon Kasasi mengulas lebih jauhtentang hak atau perbuatan melawan hukum seorang pecandu, maka kitatelaah terlebih dahulu pengertian Pecandu Narkotika, karena itu berkaitandengan halhal yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 54,Pasal 55 serta Pasal 103 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    Kategori seperti itu,dikarenakan penggunaan Narkotika tersebut sesuai dengan makna dariPasal 7 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dantentunya Pecandu yang dimaksud adalah seorang pecandu yang sedangmenjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensi medis.Sehingga bila ada seorang Pecandu yang sedang menggunakan Narkotikadalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam proses intervensi medispada pelaksanaan rawat jalan, kemudian dia tertangkap tanganmenggunakan Narkotika
    Secara esensial penyalahgunadan pecandu Narkotika tipe kedua adalah samasama menyalahgunakanNarkotika, hanya saja bagi pecandu Narkotika mempunyai karakteristiktersendiri yakni adanya ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisikmaupun psikis;Sehingga bagi pecandu Narkotika tipe kedua tersebut hanya dikenakantindakan berupa kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial, dalam jangka waktu maksimal yang sama dengan jangka waktumaksimal pidana penjara sebagaimana tercantum pada Pasal
    Sebagai tolak ukur tindakan yangdapat dikenakan bagi seorang pecandu Narkotika sebagaimana dimaksuddalam Pasal 127 juncto Pasal 54 juncto Pasal 103 UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009, yang menyebutkanseorang pecandu dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi dengankriteria:a.
    Karena secara logika, antarapecandu dengan penyalahguna adalah samasama menyalahgunakanNarkotika, hanya saja untuk membedakannya perlu terlebih dahulu dilakukansuatu asesmen atau pembuktian bagi Tersangka atau Terdakwa hinggadapat diketahui apakah Terdakwa tersebut adalah seorang Pecandu yangmemiliki ketergantungan tinggi terhadap Narkotika ataukah hanyalahPenyalahguna yang bukan seorang pecandu.
Register : 16-08-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 25-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 259/PID.SUS/2016/PT MKS
Tanggal 5 September 2016 — Pembanding/Terdakwa : DEO GRAND SUMASA
Terbanding/Penuntut Umum : GEREI SAMBINE, SH
3519
  • 2016/PT.MKS.menjalaninya di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar sejak tanggal 30November 2015 s/d 15 Februari 2016, bahwa apabila Terdakwa/Pembandingdihukum pidana penjara 1 (Satu) tahun Apakah kesehatan Terdakwa/Pembanding(korban) Bukan Pengedar Ganja, Saya mohon kebijaksanaan Hakim PengadilanTinggi yang menangani perkara ini untuk dapat diberikan rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial dengan mengacu pada ketentuan perundangan sebagaiberikut :1) Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan pecandu
    narkotika dan korbanpenyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasisocial;2) Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009, menyebutkan Hakim yangmemeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkanyang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindakpidana narkotika 3) Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang PelaksanaanWajib Lapor Pecandu Narkotika
    , menyebutkan :kewajiban merehabilitasi medisdan/atau rehabilitasi social sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Satu) berlakujuga pada pecandu narkotika yang diperintahkan berdasarkan :a.
    Putusan Pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotikab. Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbuktibersalah melakukan tindakpidana narkotika4) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 tentangpenempatan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalamlembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi social;Hal. 10 dari 13 Hal.
    Bahwa fakta hukum Terdakwa/Pembanding diklasifikasikan sebagai pecandunarkotika sebab pengertian pecandu mencakup orang yang menggunakannarkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara psikismaupun secara psikis (pasal 1 butir 13 UU no. 35 Tahun 2009).
Putus : 11-11-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Nopember 2014 — AGUSTA NURDAYANINGSIH BINTI HADI SUWIGNYO;
96104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.142 PK/Pid.Sus/2014hukum untuk lebih mengerti UndangUndang terkait narkoba bagikalangan pecandu atau pengguna narkoba. Seorang yang"Pecandu" tidak bisa disamakan dengan kelompok pengedarnarkoba yang memang harus dihukum berat. Pecandu ataupengguna pada dasarnya adalah korban narkoba. Jadi selayaknyamereka mendapat perhatian pemerintah dengan hak rehabilitasiatau penyembuhan. Bukan malah dihukum layaknya seorangpengedar.
    UndangUndang Narkotika Menimbulkan Ketidakpastian Hukum,Di Satu Sisi Menjamin Rehabilitasi, Tetapi Di Sisi Lain MemidanaPenyalahguna dan Pecandu Narkotika;Bahwa Pasal 4 huruf d UndangUndang Narkotika menyatakanbahwa tujuan pembentukan UndangUndang Narkotika adalahmenjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagipenyalahguna dan pecandu Narkotika UndangUndang tentangHal. 12 dari 21 hal. Put.
    No.142 PK/Pid.Sus/2014Narkotika bertujuan: menjamin pengaturan upaya rehabilitasimedis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika";Bahwa ketentuan rehabilitasi terhadap penyalahguna danpecandu Narkotika diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal59 dan Pasal 103 UndangUndang Narkotika:Bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan Pasal 54sampai dengan Pasal 59, serta Pasal 103 UndangUndangNarkotika menempatkan penyalahguna dan pecandu Narkotikasebagai korban yang harus menjalani rehabilitasi
    ;Bahwa di sisi lain, UndangUndang Narkotika justru menempatkanpenyalahguna dan pecandu Narkotika sebagai pelaku kejahatandan diancam pidana penjara, sebagaimana yang dialamiPemohon;Bahwa ketentuan pemidanaan yang seharusnya ditujukan kepadapengedar, dalam prakteknya diterapkan penyalahguna danpecandu Narkotika dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) danPasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Narkotika;Bahwa sebagai penyalahguna dan pecandu Narkotika Golongan bukan tanaman, Pemohon dikenakan Pasal
    Penerapanketiga pilinan hukuman tersebut rentan terhadap pemerasan danmenimbulkan ketidakpastian hukum bagi pecandu ataupenyalahguna Narkotika;Hal. 13 dari 21 hal. Put. No.142 PK/Pid.Sus/20145.
Register : 06-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 875/Pid.Sus/2018/PN Byw
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.WAHIDA, SH.
2.IDA HARYANI . SH
Terdakwa:
IRAWAN SAPUTRA BIN SUCIPTO
463
  • Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, "pecandu narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi social;2. Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;3.
    Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang PelaksanaanWajib Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan :Kewajiban merehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pecandu narkotika yangdiperintahkan berdasarkan :a. Putusan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotika;b.
    Tanggal 11 Maret 2014tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaannarkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, yang menyebutkan : "pecandunarkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, ditahan dirumah tahananNegara dan yang bersangkutan dapat memperoleh rehabilitasi medisdan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di rumah tahanan Negaraatau lembaga pemasyarakatan;Bahwa Terdakwa dapat diklasifikasi pecandu narkotika sebabpengertian pecandu mencakup orang yang menggunakan (pengguna
    Tim Dokter : Klien adalah pengguna narkotika dengan tingkatketergantungan berat dan dikategorikan sebagai Pecandu, 2. Tim Hukum :Tersangka diduga sebagai pengguna narkotika (pecandu narkotika).Rekomendasi : 1. Selama dalam masa penahanan di Rutan/Lapas dapatmenjalani rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial; 2.
    Tim Dokter :Klien adalah pengguna narkotika dengan tingkat ketergantungan berat dandikategorikan sebagai Pecandu, 2. Tim Hukum : Tersangka diduga sebagaipengguna narkotika (pecandu narkotika). Rencana Tindak Lanjut: 1. RencanaTerapi sesuai dengan tingkat ketergantungan: a. lama rehabilitasi selama + 3bulan, b. tempat rehabilitasi di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.Rekomendasi: 1. Selama dalam masa penahanan di Rutan/Lapas dapatmenjalani rehabilitasi medis/rehabilitasi sosial; 2.
Register : 07-12-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 28-01-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1140/PID.SUS/2018/PT MDN
Tanggal 8 Januari 2019 — RUDI KURNIAWAN
3522
  • Penyalahguna narkotika bukan pecandu narkotika;2. Penyalahguna narkotika pecandu narkotika;3.
    / korban Narkotika dan MenyatakanTerdakwa Rudi Gunawan untuk diperintahkan di rehabilitasi di tempatrehabilitasi Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkanya sebagaiberikut :Halaman 22 dari 28 Putusan Nomor 1140/Pid.Sus/2018/PT MDNMenimbang, bahwa seorang pecandu perlu mendapat rehabilitasi medisdan rehabilitasi social dengan mengacu pada ketentuan perundangan dibawahini:.
    Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, pecandu narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial;. Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;.
    Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 TentangPelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajibanmerehabilitasi medis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksudpada ayat (1) berlaku juga bagi pecandu narkotika yang diperintahkanberdasarkan :a. Putusan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika;b. Penetapan pengadilan jika pecandu narkotika tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika;.
    Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, ataub.
Register : 21-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MALILI Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Mll
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
MUH. IKSAN IRAS SAMSANI ALIAS VAKSI BIN ASRUL
3928
  • Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
    Korban Penyalahgunaan narkotika;Dan terhadap Penyalah guna Narkotika yang terbukti telah menggunakan untukdirinya sendiri (dimana definisi Penyalah guna Narkotika ini adalah bukanpecandu narkotika maupun bukan korban penyalahgunan narkotika) makakepada Penyalah guna Narkotika Hakim wajib menjatuhkan pidana, sementarauntuk Pecandu Narkotika berlaku ketentuan Pasal 103, sedangkan KorbanPenyalahgunan Narkotik berlaku ketentuan Pasal 54;Menimbang, bahwa terkait dengan penerapan Pasal 127 ayat 1 huruf
    aUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menurutMajelis yang pertama kali harus ditentukan terlebih dahulu dalam perkara aquoapakah seseorang (pelaku) tersebut adalah sebagai PENYALAH GUNANARKOTIKA atau sebagai PECANDU NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotika ataukahHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN MIlsebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan
    kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotikamemutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalanipengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman = atau = menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tidak terbukti
    Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan ataumenyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan padanarkotika baik secara fisik maupun psikis sedangkan berdasarkanpenjelasan pasal 54 yang dimaksud dengan korban penyalahgunaanNarkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotikakarena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan atau diancam untukmenggunakan narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Register : 22-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MALILI Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Mll
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Iin Hastuti Alias Yuli Bin Rahman
8830
  • Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
    Korban Penyalahgunaan narkotika;Dan terhadap Penyalah guna Narkotika yang terbukti telah menggunakan untukdirinya sendiri (dimana definisi Penyalah guna Narkotika ini adalah bukanpecandu narkotika maupun bukan korban penyalahgunan narkotika) makakepada Penyalah guna Narkotika Hakim wajib menjatuhkan pidana, sementarauntuk Pecandu Narkotika berlaku ketentuan Pasal 103, sedangkan KorbanPenyalahgunan Narkotik berlaku ketentuan Pasal 54;Menimbang, bahwa terkait dengan penerapan Pasal 127 ayat 1 huruf
    aUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menurutMajelis yang pertama kali harus ditentukan terlebih dahulu dalam perkara aquoapakah seseorang (pelaku) tersebut adalah sebagai PENYALAH GUNANARKOTIKA atau sebagai PECANDU NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotika ataukahsebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan berpengaruh pada ketentuanpidana yang tepat dan manusiawi
    kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotikamemutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotikaterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalanipengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman atau = menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tidak terbukti
    jika berdasarkan fakta dipersidangan terbukti menyalahgunakan narkotikakarena ia sebagai Pecandu narkotika atau sebagai korban penyalahgunanarkotika maka ia wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosialdan masa pengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagaimasa menjalani hukuman;Menimbang, bahwa untuk ~ selanjutnya akan dipertimbangkanapakah terdakwa masuk kedalam kategori Pecandu narkotika atau sebagaikorban Penyalahgunaan narkotika ataukah tidak masuk kedalam keduakategori
Putus : 10-08-2015 — Upload : 28-08-2015
Putusan PN DUMAI Nomor 272/Pid.Sus/2015/PN.DUM
Tanggal 10 Agustus 2015 — ARIS CHANDRA Als OGEK Bin SYAMSUAR
285
  • dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sesuaidengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib LaporPecandu Narkotika, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika danPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang RehabilitasiMedis Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Dumai No:129/020900/2015 tanggal
    dari Institusi Penerima Wayjib Lapor (IPWL)sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib LaporPecandu Narkotika, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2415/Menkes/Per/XI/2011tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Peraturan MenteriKesehatan Nomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.
Putus : 23-03-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 195/Pid.Sus/2014/PN. Nnk
Tanggal 23 Maret 2015 — IRWANTO Alias IWAN Bin SAKA
3011
  • tersebut habis makasudah hilang efeknya dan pengguna bisa memakainyae Bahwa apabila pecandu shabu tidak memakai shabu selama 34hari maka efek yang ditimbulkan adalah badan pecandutersebut akan terasa sakit semua j5e Bahwa setelah Ahli melihat wajah dari terdakwa Ahli secarakasat mata bisa mengatakan bahwa terdakwa adalah pemakaiatau seorang pecandu diatas 35 tahun, salah satu ciri pecanduyang Ahli lihat dari terdakwa adalah terdakwa seringPutusan Perkara No: 195/Pid.Sus/2014/PN.Nnk20menggerakan
    rahangnya, yang mana itu merupakan salah satuciri dari pecandu yang sudah memakai shabu selama 35Bahwa seorang pecandu shabu tidak dapat sembuh yang adahanya pulih atau berhenti dari memakai shabu dan yang harusdilakukan terhadap pecandu shabu diatas 35 tahun adalahharus direhabilitasi, karena seorang pecandu yang sudahmemakai shabu selama 35 tahun apabila dia melihat pipet,aluminium foil atau bendabenda yang berhubungan denganpemakaian shabu maka seketika badannya akan gemetar dantidak tahan untuk
    akan menggunakan obatanalgesic seperti Paramex dan Ponstan ;Bahwa dari pengamatan, penjelasan dan komunikasi yang Ahlilakukan terhadap terdakwa, menurut Ahli terdakwa sudahmasuk dalam tahap Adiksi (pecandu) ;Bahwa untuk menyatakan seorang pecandu harus direhabilitasimaka apabila sudah melalui proses persidangan di pengadilanmaka bisa dilakukan melalui putusanpengadilan ;0Bahwa seorang pecandu bisa kuat atau tidak menggunakanshabu hanya selama 34 hari saja, karena apabila lebih dari itumaka seorang
    pecandu akan merasakan badannya sakit semuaapabila tidak memakai shabu ;21e Bahwa tidak ada takaran bagi pecandu berapa banyak memakaishabu, namun karena efek yang ditimbulkan selama 34 jammaka sehari atau selama 24 jam pecandu bisa memakai shabuselama 6 (enam) kali sehari ;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengarketerangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut ; 22222222 none nnn nnn nnne Bahwa terdakwa membelikan shabu untuk saksi Budi DaengDulla awalnya yaitu ketika
    Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutanmenjalani pengobatan dan/atau~ perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalahmelakukan tindak pidana narkotika, ataub.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 K/Pid. Sus/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — SUTRISNO bin SIPIN
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahkan upaya penangkapan dilakukan melalui penyamaran untukmenangkap pecandu Narkotika;Selain itu, dalam pemberkasan BAP pada diri Terdakwa tidak berpedoman padaSurat Telegram Kapolri Nomor STR/701/VIII/2014 yang merupakan ketentuanteknis dalam melakukan penyidikan perkara tindak pidana Narkotika padaintitusi Kepolisian pasca terbitnya Peraturan Bersama oleh 7 institusi Negarauntuk penempatan pecandu Narkotika dalam rehabilitasi sosial dan rehabilitasimedis ;Bahwa butir dalam STR Kapolri tersebut
    bagi pecandu Narkotika yangtertangkap tangan menggunakan Narkotika bagi dirinya sendiri dengan jumlahberat sesuai ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, maka wajib dilakukanAssesment Terpadu melalui Team Assesment Terpadu (TAT) Badan NarkotikaNasional (BNN) Kota Surabaya yang merupakan gabungan dari unsur penegakhukum dan team medis untuk dilakukan penilaian terhadap diri tersangka untukmemperoleh kelayakan penempatan pecandu Narkotika dalam rehabilitasisosial dan rehabilitasi medis ;Hal ini merujuk
    Dimana untuknarkoba jenis sabu pada SEMA +tersebut yang dikatakan Pecandu Narkotikamaksimal tidak lebih dari 1 (Satu) gram untuk jenis Sabu ;Apabila memiliki, menyimpan atau menguasai yang jumlahnya relativemelebihi ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, maka tidak dapat dipandanglayaknya untuk Pecandu Narkotika saja ;Dalam perkara ini terungkap jika Terdakwa ditangkap setelah menggunakan/menghisap sabu yaknipada tanggal 11 September 2015 dan hal tersebutjuga dibenarkan oleh saksi penangkap.
    Sehingga menurut Ketentuan SEMANomor 4 Tahun 2010 , Terdakwa dengan kepemilikan sabusabu tersebutmasih tergolong bersifat Pemakai/Pecandu ;Dengan demikian JPU telah menerapkan rumusan tuntutan tindak pidana yangtidak jelas yang didakwakan kepada diri Terdakwa, karena bertentangan denganasas /ex certa , yaitu perbuatan yang hendak dilarang dalam hukum pidanaharus dirumuskan dan disebutkan unsurunsurnya secara terang benderang,jelas dan tegas sehingga jelas maksud, tujuan serta batasbatas perbuatanyang
    atas suatu Narkotika dan sejenisnya harus dilinat maksud dantujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya denganmenghubungkan kalimat dalam UndangUndang tersebut ;Majelis Hakim yang terhormat,Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,serta Sidang yang mulia;Bahwa melihat pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, jelas telah terjadikecerobohan di dal am konteks menegakkan U ndangUndang RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika yang justru' tidak bertujuan untuk melindungipengguna atau pecandu
Register : 01-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
MUHIDINNOR Als ANDI Bin ARDIANSYAH Alm
2110
  • apakah seorang pecandu narkotikamempunyai hak dan perbuatannya melanggar hukum jika menggunakannarkotika ataukah sebaliknya ?
    2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Hal ini sesuai denganmakna pasal 7 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dimana pecandu tersebut adalah pecandu yang sedang menjalankanrehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensi medis.Menimbang, bahwa sehingga apabila ada seorang pecandu yangsedang menggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukandalam proses intervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudiantertangkap tangan menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri danperkaranya diteruskan sampai ke
    tahap pemeriksaan di pengadilan, makaHakim harus menyatakan pecandu tersebut tidak terbukti bersalahmenyalahgunakan narkotika.Menimbang, bahwa dan jika pecandu membutuhkan pengobatandan/atau perawatan intensif berdasarkan program assesmen yang dilakukanoleh tim dokter/ahli, maka berdasarkan pasal 103 ayat (1) huruf b UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Hakim dapatmenetapkan pecandu yang tidak terbukti bersalah tersebut untuk direhabilitasidalam jangka waktu yang bukan dihitung
    Karenaantara penyalah guna dengan pecandu adalah samasama menyalahgunakannarkotika, yang membedakan adalah adanya assessment atau pembuktianuntuk mengetahui seorang pecandu memiliki ketergantungan yang tinggiterhadap narkotika atau hanya penyalah guna yang bukan pecandu.Menimbang, bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan medis(assessment) dan/atau pemeriksaan alatalat bukti di persidangan terungkapbahwa penyalah guna bukan seorang pecandu atau penyalah guna yangdalam keadaan ketergantungan secara
Register : 10-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN Bgl
Tanggal 16 Maret 2017 — ROBET KENEDI BIN HANAFI (alm);
7017
  • untuk membantupekerjaan terdakwa yang seorang sopir;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan buktisuratsurat, sebagai berikut:e Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia ProvinsiBengkulu Assemen Hukum Atas nama ROBET KENEDI BIN HANAFI(alm) ,Assement Hukum Il, Assement Hukum Ill dengan kesimpulan : mengingat yang bersangkutan, menurut hasil asesmen hukum tidakditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan tergolong PecanduNarkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pecandu
    pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman;Menimbang, bahwa selanjutnya penanganan pecandu narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi diatur dalamPeraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan RepublikIndonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika NasionalRepublik
    Sengaja mengkonsumsi narkotika tanoa hak atau melawan hukum:2.1.1.Pecandu narkotika, yang pada saat ditangkap ditemukan barangbukti melebihi batas yang ditentukan dalam PERMA No. 4Tahun 2010, dipidana penjara tanpa direhabilitasi;. Pecandu narkotika, yang pada saat ditangkap ditemukan barangbukti tidak melebihi batas yang ditentukan dalam PERMA No. 4Tahun 2010, namun tidak memenuhi syarat yang ditentukandalam PERMA No. 4 Tahun 2010, dipidan penjara;.
    Pecandu narkotika, yang pada saat ditangkap ditemukan barangbukti tidak melebihi batas yang ditentukan dalam PERMA No. 4Tahun 2010, dan memenuhi syarat yang ditentukan dalamPERMA No. 4 Tahun 2010, dipidana penjara dengan rehabilitasimedis dan sosial;. Bukan pecandu narkotika yang tidak ada bukti dirinya bukanpecandu narkotika, dipidana penjara;. Bukan pecandu narkotika yang ada bukti bahwa Terdakwabukan pecandu narkotika, dipidana dengan masa percobaantertentu;2.2.
    Tidak sengaja mengkonsumsi:2.2.1.2 OnesPecandu narkotika, harus direhabilitasi total;Bukan Pecandu, karena ada alasan pemaaf, harus dilepaskandari semua tuntutan hukum;Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (Pleidooi) Terdakwa yangdiajukan secara lisan, oleh karena sifatnya hanya menyangkut permohonankeringanan hukuman maka akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam hal halyang meringankan;Menimbang, bahwa disamping keseluruhan pertimbangan tersebut diatas, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu
Register : 18-09-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 250/Pid.Sus/2018/PN Pkl
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Maziyah, SH
Terdakwa:
FEBI PRASTIYO AFIYANTO Bin PRAYITNO
17733
  • Oleh karena terdakwa FEBIPRASTIYO AFIYANTO. tidak sebagai Pecandu Narkotika makaPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan WajibLapor Pecandu Narkotika serta Peraturan Bersama Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, MenteriSosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, KepalaHal 6 dari hal 41 Put Nomor 250/Pid.Sus/2018/PN.PklKepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika
    Dan bekerja sebagai PNS di Kabupaten Kendal dantahun 2011 diangkat sebagai Kepala BNN Kabupaten Kendal sampaiHal 14 dari hal 41 Put Nomor 250/Pid.Sus/2018/PN.Pkldengan tahun 2016, kemudian pindah sejak 6 Agustus 2016 menjabatsebagai Kepala BNN Kabupaten Batang sampai dengan sekarang.Bahwa untuk wilayah hukumnya hanya wilayah Batang, namun untukpenanganan rehabilitasi bagi pecandu/pengguna narkotikapenangannya meliputi wilayah Pemalang, Pekalongan dan Batang ;Bahwa untuk pecandu / pengguna narkotika
    Hal ini disebabkan karena penggunaansabu dapat terdeteksi melalui tes urine paling lama 3 (tiga) 4 (empat)hari, karena seorang pecandu narkotika durasi menggunakan narkotikabiasanya setiap saat dari 3 sampai dengan 4 hari dan cenderungmeningkat kadar atau dosisnya karena jika tidak maka badan terdakwaakan terasa lemas dan tidak nyaman.
    / pengguna narkotika yaitu orang menggunakan untukmengkonsumsi diri sendiri ;Hal 15 dari hal 41 Put Nomor 250/Pid.Sus/2018/PN.PklRehabilitasi yaitu. untuk pengobatan menghilangkan dariketergantungan obat jenis sabu ;Bahwa terdakwa belum diajukan ke TAT (Team Asesment Terpadu)harusnya diajukan ketika pada penyidik ;Bahwa pecandu narkotika/pengguna narkotika jenis Sabu pengajuan keTeam Asesment Terpandu ke BNN harus melalui penyidik ;Bahwa berlakunya bagi pecandu / pengguna narkotika jenis sabusetelah
    /Kota ;Sedangkan Pasal 2 huruf a mengatur Wajib Lapor Pecandu Narkotikabertujuan untuk : memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkanpengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial, dan Pasal 3 huruf b mengatur Wajib Lapor dilakukan oleh PecanduNarkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 Pelaksanaan Wajiob Lapor PecanduNarkotika pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1 mengatur
Putus : 13-03-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2396 K/PID.SUS/2012
Tanggal 13 Maret 2013 — ABDUL WARIS BAHESTI Alias WARIS
49224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan alat bukti tersebut dapat diketahui dan menjadi PemohonKasasi merupakan seorang Pecandu Narkotika yang melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika;4.
    Narkotika" Lebih lanjut dalam Pasal 54UndangUndang Narkotika menyatakan "Pecandu Narkotika dan KorbanPenyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasisosial";.
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaandan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan RehabilitasiSosial;1.
    Bahwa Pasal 103 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikamenyatakan Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a)Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatandan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebutterbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika;2.
    Sema Nomor4 Tahun 2010, bertujuan untuk melaksanakan tujuan UndangUndangNarkotika yakni menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagipenyalahguna dan pecandu narkotika, serta kewajiban untuk menjalanirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korbanpenyalahguna narkotika;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:A.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/MIL/2017
Tanggal 14 September 2017 — GIMAN ANDIKA
7531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lalubagaimana dengan seorang pecandu Narkotika ? apakah ia mempunyai hakdan perbuatannya tidak melawan hukum jika menggunakan Narkotikaataukah sebaliknya ? sebelum Pemohon Kasasi mengulas lebih jauh tentanghak atau perbuatan melawan hukum seorang pecandu, maka kita telaahterlebih dahulu pengertian Pecandu Narkotika, karena itu berkaitan denganhalhal yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 54, Pasal55 serta Pasal 103 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    Kategori seperti itu,dikarenakan penggunaan Narkotika tersebut sesuai dengan makna dariPasal 7 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dantentunya Pecandu yang dimaksud adalah seorang pecandu yang sedangmenjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensi medis.Sehingga bila ada seorang Pecandu yang sedang menggunakan Narkotikadalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam proses intervensi medispada pelaksanaan rawat jalan, kemudian dia tertangkap tanganmenggunakan Narkotika
    dihitung sebagai masamenjalani hukuman dan penentuan jangka waktu tersebut setelahmendengar keterangan ahli mengenai kondisi/taraf kecanduan Terdakwa.Selanjutnya untuk Pecandu Narkotika tipe kedua, maka dapatlahdikategorikan sebagai pecandu yang tidak mempunyai legitimasi untukmempergunakan Narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatannya.Pengkategorian seperti itu didasarkan pada pengertian Penyalahguna yangdimaksud pada Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009,dimana ada unsur esensial
    Sebagai tolok ukur tindakan yangdapat dikenakan bagi seorang pecandu Narkotika sebagaimana dimaksuddalam Pasal 127 juncto Pasal 54 juncto Pasal 103 UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Republik Indonesia Nomor 07Tahun 2009, yang menyebutkan seorang pecandu dapat ditempatkan dalamlembaga rehabilitasi dengan kriteria :a.
    Karena secara logika, antarapecandu dengan penyalahguna adalah samasama menyalahgunakanNarkotika, hanya saja untuk membedakannya perlu terlebih dahulu dilakukansuatu asesmen atau pembuktian bagi Tersangka atau Terdakwa hinggadapat diketahui apakah Terdakwa tersebut adalah seorang Pecandu yangmemiliki ketergantungan tinggi terhadap Narkotika ataukah hanyalahPenyalahguna yang bukan seorang pecandu.
Register : 17-12-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1638/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Tanggal 10 Januari 2019 — Penuntut Umum:
NILAM AGUSTINI PUTRI, SH. MH
Terdakwa:
DIKI PAMUNGKAS bin AZHARI
183
  • Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, Pecandu narkotika dankorban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis danrehabilitasi sosial;2. Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, menyebutkan, Hakimyang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untukmemerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbuktibersalah melakukan tindak pidana narkotika;3.
    Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 Tentang PelaksanaanWajib Lapor Pecandu Narkotika, menyebutkan : Kewajiban merehabilitasimedis dan/ atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga bagi pecandu narkotika yang diperintahkan berdasarkan:a. Putusan pengadilan jika pecandu narkotika terbukti bersalah melakukantindak pidana narkotika;b.
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentangRehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban PenyalahgunaanNarkotika (PMK Nomor 2415 Tahun 2011);8.
    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu,Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang SedangDalam Proses Penyidikan, Penuntutan, Dan Persidangan Atau TelahMendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan (PMK Nomor 80 Tahun 2014)Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Terdakwa dapatdiklasifikasi pecandu narkotika sebab pengertian pecandu mencakup orangHalaman 22 dari 25 Putusan Pidana Nomor 1638/Pid.
    Pembiayaan Rehabilitasi MedisRehabilitasi Pecandu, Penyalahnguna Dan Korban Penyalahgunaan NarkotikaYang Telah Diputus / Ditetapbkan Pengadilan Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 80 tahun 2014 Tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan KorbanPenyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan,Penuntutan, Dan Persidangan Atau Telan Mendapatkan Penetapan/PutusanPengadilan, maka pembiayaan rehabilitasi medis ditanggung oleh KementrianKesehatan
Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Ag/2016
PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
698673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sabusabu dapat sembuh baik secara fisikmaupun psikologisnya namun membutuhkan waktu pemulihanpaling sedikit 12 (dua belas) bulan secara rutin di bawahpengawasan seorang ahli dan karenanya seorang pecandu tidakdapat berhenti menggunakan narkoba dan sembuh dalam waktucepat karena pemulihan adalah sebuah proses;Seorang pecandu sabusabu sering kali berpurapura dan menutupikenyataan bahwa ia adalah seorang pecandu agar tidak diketahuibahwa dia menggunakan narkoba, dimana untuk itu seorangpecandu akan
    paling nyaman bagi seorang pecandu untuk memakainarkoba adalah di ruang tertutup seperti contohnya kamar mandidan kamar tidur; Walaupun seorang pecandu telah sembuh, akan tetapi terdapatbeberapa faktor pemicu yang dapat membuat pecandu menjadipengguna narkoba kembali yaitu antara lain stres dan faktorfaktorlain;Fakta Persidangan:Bahwa Saksi Pratondo Aribismo dibawah sumpah di persidangan telahmemberikan keteranganketerangan yang membuktikan bahwa:a.
    Seorang pecandu sabusabu sering kali berpurapura dan menutupikenyataan bahwa ia adalah seorang pecandu agar tidak diketahuibahwa dia menggunakan narkoba, dimana untuk itu seorangpecandu akan melakukan berbagai cara dan upaya akan menutupikecanduannya;Efek dari obatobatan terlarang yang dialami pecandu secara fisikantara lain kesulitan dalam berbicara, lidah kelu, tremor, danmenjadi tidak tenang;Efek dari obatobatan terlarang yang dialami pecandu secarapsikologis antara lain tidak percaya diri, memiliki
    Putusan Nomor 574 K/Ag/2016Salah satu sifat pecandu adalah terdapat kecenderunganmanipulatif dan selalu berpurapura untuk mendapatkan apa yangdiinginkannya;Seorang Pecandu tidak dapat benarbenar sembuh total, karenapada pecandu narkotika terdapat kronis kambuhan, dimanapecandu tidak dapat sembuh total atau sempurna, namun hanyabisa dikontrol untuk tidak menjadi pecandu kembali.
    Disamping itu, sikap Termohon Kasasi sebagai pecandu narkobadapat berpengaruh buruk terhadap memori dan psikologis AlisyaHal. 47 dari 71 hal.
Register : 05-09-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 161/Pid.Sus/2014/PN.Kgn
Tanggal 21 Oktober 2014 — Haris Fadilah Bin Imran (Alm)
557
  • Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana denganseorang pecandu narkotika ? apakah seorang pecandu narkotika mempunyai hak danperbuatannya melanggar hukum jika menggunakan narkotika ataukah sebaliknya ?Maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menelaah pengertian pecandu narkotika.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pecandu narkotika menurut pasal1 ayat (13) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah orangyang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaanketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Menimbang, bahwa dari pengertian pasal 1 ayat (13) UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka dapat diklasifikasikan ke dalam2 (dua) kategori pecandu narkotika, yaitu : 1.
    Dimana pecandu tersebut adalahpecandu yang sedang menjalankan rehabilitasi medis khususnya dalam proses intervensimedis.w Menimbang, bahwa sehingga apabila ada seorang pecandu yang sedangmenggunakan narkotika dalam kadar atau jumlah yang ditentukan dalam prosesintervensi medis pada pelaksanaan rawat jalan, kemudian tertangkap tanganmenggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan perkaranya diteruskan sampai ketahap pemeriksaan di pengadilan, maka Hakim harus menyatakan pecandu tersebut tidakterbukti
    Menimbang, bahwa dan jika pecandu membutuhkan pengobatan dan/atauperawatan intensif berdasarkan program assesmen yang dilakukan oleh tim dokter/ahli,maka berdasarkan pasal 103 ayat (1) huruf b UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, Hakim dapat menetapkan pecandu yang tidak terbukti bersalahtersebut untuk direhabilitasi dalam jangka waktu yang bukan dihitung sebagai masamenjalani hukuman dan penentuan jangka waktu tersebut setelah mendengar keteranganahli mengenai kondisi/taraf kecanduan
    narkotika mempunyai karakteristik tersendiri yaitu adanya ketergantunganterhadap narkotika, baik secara fisik dan psikis, sehingga bagi pecandu narkotikakategori kedua tersebut hanya dikenakan tindakan berupa kewajiban menjalanirahabilitasi medis dan rehabilitasi social.~ Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikantolok ukur antara penyalah guna dengan pecandu narkotika dengan SEMA Nomor 4Tahun 2010 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2009.
Putus : 31-05-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN MASAMBA Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Msb
Tanggal 31 Mei 2016 — AMIRUDDIN Alias AMI Bin MUH AMIN SG
1310
  • Penyalahguna Narkotika (dalam arti bukan pecandu narkotika);b. Pecandu Narkotika;c.
    Korban Penyalahgunaan narkotika;Dan terhadap Penyalah guna Narkotika yang terbukti telah menggunakan untukdirinya sendiri (dimana definisi Penyalah guna Narkotika ini adalah bukanpecandunarkotika maupun bukan korban penyalahgunan narkotika) makakepada Penyalah guna Narkotika Hakim wajib menjatuhkan pidana, sementarauntuk Pecandu Narkotika berlaku ketentuan Pasal 103, sedangkan KorbanPenyalahgunan Narkotik berlaku ketentuan Pasal 54;Menimbang, bahwa terkait dengan penerapan Pasal 127 ayat 1 huruf
    aUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka menurutMajelis yang pertama kali harus ditentukan terlebih dahulu dalam perkara aquoapakah seseorang (pelaku) tersebut adalah sebagai PENYALAH GUNANARKOTIKA atau sebagai PECANDU NARKOTIKA ataukah sebagai KORBANPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA karena proses penentuan seseorang inisebagai sebagai Penyalahguna Narkotika atau sebagai Pecandu Narkotikaataukah sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika akan berpengaruh padaPutusan No. 38/Pid.Sus/2016/PN.MsbHal
    kewenangan dari Hakim yang memeriksa Pecandu Narkotikamemutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan dapat menjalanipengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotikaterbukti bersalanh melakukan tindak pidana narkotika dan masa menjalanipengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkan sebagai masamenjalani hukuman atau menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan dapat menjalani pengobatan dan atau perawatan melaluirehabilitasi jika pecandu narkotika tidak terbukti
    narkotika atau sebagai korban penyalahgunanarkotika maka ia wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosialdan masa pengobatan dan atau perawatan tersebut diperhitungkansebagai masa menjalani hukumanMenimbang bahwa untuk selanjutnya akan dipertimbangkanapakah terdakwa masuk kedalam kategori Pecandu narkotika atau sebagaikorban Penyalahgunaan narkotika ataukah tidak masuk kedalam keduakategori tersebutMenimbang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 yang dimaksuddengan Pecandu Narkotika adalah