Ditemukan 79 data
41 — 7
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46 ) ;Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentukkesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud.Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens(menghendaki atau mengetahui).
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
R.Wirjono Prodjodikoro, mantan Ketua Mahkamah Agung (1961:13), menyangkutkepentingan orang yang dituntut, . la harus diperlakukan secara adilsedemikian rupa, sehingga jangan sampai orang yang tidak berdosa mendapathukuman, atau kalau ia memang berdosa, jangan sampai ia mendapathukuman yang terlalu berat, tidak seimbang dengan kesalahannya.KUHAP (1981) berlaku di bawah rangkuman puncak hierarki UUD 1945,mencakupi semua perubahan UUD (1999, 2000, 2001 dan 2002) daripadanya.KUHAP niscaya tidak boleh
48 — 9
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitPT.
97 — 20
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi .Menimbang, bahwa R.Wirjono, S.H. dalam bukunya pembahasn UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi kedua halman 47, mengutip pendapataSF marbun menyebutkan bahwa menurut hukum administrasi pengertian kewenangan adalah kekuasaan yang diformatkan baik terhadap segolongan orangtertntu maupun terhadap suatu bidang pemerinthan tertentu yang berasal darikekuasaan legislatif atau dari kekeuasaan pemerintah
52 — 11
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);Hal.122 dari 145 halaman Putusan No: 06/PidsusTPK/2015/PN.BJM.Menimbang bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya terdakwamenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dapat dilihat darifaktafakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :Bahwa terdakwa AKHMAD YAPANDI BIN HASAN. selakuBendahara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati pada KPUDKabupaten
52 — 4
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitPT.
99 — 48
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);Menimbang, bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatanterdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dapatdilihat dari faktafakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentukkesengajaan, khususnya kesengajaan
R EVAN ADHI WICAKSANA, SH
Terdakwa:
NAJMUDDIN Alias AMUT Bin SABRI BAKRI
146 — 35
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46 ) ;Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentukkesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud.Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens(menghendaki atau mengetahui).
63 — 15
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);Menimbang bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya terdakwamenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dapat dilihat darifaktafakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :Hal.113 dari 139 halaman, Put.No.07/Pid.SusTPK/2015/PN.Bjm.Bahwa terdakwa H. MUHDI, S.Sos. Bin (ALM.) H.
260 — 46
R.Wirjono Prodjodikoro, S.H., Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari SudutHukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000, halaman 6 31).7 Demikian pula, Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. pada pokoknya jugaberpendapat, bahwa perbuatan melawan hukum harus memenuhi anasiranasir antaralain adalah adanya kerugian dan kerugian tersebut mempunyai hubungan causaliteit.(Ny.
38 — 73
tahun 1999 adalah terletak pada adanyapredikat jabatan atau kedudukan di dalam pasal 3 Undang Undang No.1999 yang tidakterdapat dalam pasal 2 Undang Undang No.31 tahun 1999 tersebut;Menimbang, bahwa pengertian unsur SETIAP ORANG dalam pasal 3 UndangUndang No.31 tahun 1999 adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orangperseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, sedangkan korporasi tidakdapat melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam pasal 3 Undang Undang No.31 tahun1999; (R.Wirjono
60 — 12
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);Menimbang, bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatanterdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dapatdilihat dari faktafakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentukkesengajaan, khususnya kesengajaan
111 — 41
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitPT. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya salah satu unsur sajaterbukti maka unsur ini dianggap terbukti.Menimbang bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya terdakwa Drs.Gerrit Nicolaas Mailenzun menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataukorporasi, dapat dilihat dari faktafakta yang terungkap di persidangan,sebagai berikut : Bahwa terdakwa Drs.
Terbanding/Penggugat : FERRY POSUMA
Terbanding/Turut Tergugat I : CHRISTINE POSUMA
Terbanding/Turut Tergugat II : ERVINA POSUMA
Terbanding/Turut Tergugat III : GRACE POSUMA
Turut Terbanding/Tergugat II : Firman SETIA KAWAN
Turut Terbanding/Tergugat III : EDDIE POSUMA
Turut Terbanding/Tergugat IV : YENI PUDJAWATI, SH.
476 — 607
R.Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya PerbuatanMelanggar Hukum; Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata,Cetakan I, Penerbit Mandar Maju, Bandung: 2000, padahalaman 22 dan 27, yang mengatakan sebagai berikut:Halaman 22Kalau dari suatu perbuatan melanggar hukum sudahditetapkan adanya suatu perhubungan sebab akibat antaraperbuatannya di satu pihak dan suatu perkosaankepentingan di lain pihak, maka masih timbul pertanyaan,apakah akibat yang tidak menyenangkan itu dapatdipertanggungjawabkan pada seorang
AGUS SUBAGYA, SH
Terdakwa:
Drs MAHMUDI BIN WIRYA SUHARTA
179 — 50
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendinatau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentukkesengajaan, knususnya kesengajaan sebagai maksud;Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens(menghendaki atau mengetahui).
59 — 18
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitPT. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentukkesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud.Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens(menghendaki atau mengetahui).
66 — 20
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitPT. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46);Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentukkesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud.Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens(menghendaki atau mengetahui).
91 — 12
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46 ) ;Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan,khususnya kesengajaan sebagai maksud.Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens(menghendaki atau mengetahui).
45 — 8
(R.Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46 ) ;Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan,khususnya kesengajaan sebagai maksud.Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens(menghendaki atau mengetahui).