Ditemukan 132 data
88 — 58
Keuangan Republik Indonesia Nomor :93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
86 — 52
Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat1.PutusanPutusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.G.Sus/2016/PNSim tanggal 27 April 2016antara SAPARLI melawan PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk.
78 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 27 April 2016 antara Saparli Melawan PT BankRakyat Indonesia (Persero). Tok. Kantor Cabang/KC Perdagangan,yang mana Pengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor 489/Arbitrase/BPSKBB/XI/2015 tanggal 16 Februari 2016;. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN RAP antara Muhammad Arif Siregar melawan PT BankRakyat Indonesia Agroniaga,Tbk.
170 — 58
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02 Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO). Tok, KANTOR CABANG/KC PERDAGANGAN,yang mana Pengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor :489/Arbitrase/BPSKBB/XV/2015 tanggal 16 Februari 2016;Halaman 18 dari 32 halamanPutusan Perkara Perdata No.28/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Psb.
199 — 92
Republik Indonesia (In Cassu) Nomor :93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan Perundangundangan, ApalagiPasal 26 Undangundang Hak Tanagungan Nomor 4 tahun 1996 tidak adamemerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan MenteriKeuangan.Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitu sebagaiberikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02 Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI
119 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (incassu) Nomor 93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 106/PMK.06/ 2013 tidak termasuk jenisperaturan Perundangundangan, Apalagi Pasal 26 Undang UndangHak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkanbahwa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan MenteriKeuangan;Bahwa sebagai acuan (pertimbangan) hukum dapat dilihat, PutusanPengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal27 April 2016 antara Saparli
242 — 81
Republik Indonesia (In Cassu) Nomor :93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan Perundangundangan, ApalagiPasal 26 Undangundang Hak Tanagungan Nomor 4 tahun 1996 tidak adamemerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan MenteriKeuangan.Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitu sebagaiberikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02 Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI
ADI SETIAWAN ,S.H
Terdakwa:
1.YUSDI Als YUS Bin M. TAHIR
2.AGUS DETA Als AGUS Bin JAIMIN
3.YUSRI Als YUS Bin SELEMAN Alm
77 — 19
TAHIR SUGIONO menghidupkan mesin, kemudian menggunakanalat tersebut untuk menyetrum ikan di dalam Sungai Kapuas.Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib Para Terdakwa diamankan oleh saksiEDI SAPUTRA, SUKARDI, SAPARLI, dan ADHITIA (Polri) ketika sedangmelakukan penyetruman ikan di Perairan Sungai Kapuas Desa. Ujung PandangKec. Bunut Hilir Kab. Kapuas Hulu, Prov.
114 — 62
Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaHalaman 22 Putusan Nomor 189/PdtSus/BPSK/2016/PN RapNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan;Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
231 — 71
Keuangan Republik Indonesia Nomor :93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
235 — 58
Keuangan Republik Indonesia Nomor :93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
223 — 72
Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) dapat dilihat yaitusebagai berikut :Halaman 23 Putusan Nomor 180/PdtSus/BPSK/2016/PN RapPutusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
501 — 226
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.G.Sus/2016/PN,Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO). Tbk. KANTOR CABANG/KC PERDAGANGAN.yang mana Pengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan BadanPenyelesalan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraPutusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara MUHAMMAD ARIF SIREGAR melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA AGRONIAGA.
113 — 51
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) yaitu sebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
73 — 56
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawanP.T. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA,Tbk KANTOR CABANG/KC PERDAGANGAN yang mana Pengadilan Negeri Simalungunmenguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 489/Arbitrase/BPSKBB/X1I/2015 tanggal16 Februari 2016.2.
262 — 82
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.G.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG/KCPERDAGANGAN, yang mana Pengadilan Negeri Simalungunmenguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 489/Arbitrase/BPSKBB/XV/2015 tanggal16 Februari 2016;2. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara MUHAMMAD ARIF SIREGAR melawan PT.
54 — 38
.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis peraturan perundangundangan, apalagi pasal 26 undangundang hak tanggungan Nomor 4Halaman 28 Putusan Nomor 04/PdtSus/BPSK/2017/PN Raptahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannyaadalah peraturan menteri keuangan; Bahwa sebagai acuan (pertimbangan/ dasar hukum) yaitu sebagaiberikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara Saparli
165 — 65
Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitu sebagaiberikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 02 Pdt.Sus/2016/PN.Simtanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYATINDONESIA (PERSERO).
253 — 66
Indonesia(In Cassu) Nomor : 93/PMK,06/2010 Yo Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK,06/2013 ; tidaktermasuk jenis peraturan Perundangundangan, apalagi Pasal 26Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 tidakada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannya adalahPeraturan Menteri Keuangan ;Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitusebagai berikut :Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.G.Sus/216/PN.Sim. tanggal 27 April 2016 antara SAPARLI
154 — 48
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 02/Pdt.G.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANKRAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG/KCPERDAGANGAN, yang mana Pengadilan Negeri Simalungunmenguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 489/Arbitrase/BPSKBB/XV/2015 tanggal16 Februari 2016;2. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 32/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP antara MUHAMMAD ARIF SIREGAR melawan PT.