Ditemukan 19088 data
114 — 0
53 — 21
Tipikor/2012/PN.
118 — 46
76 — 23
74 — 12
87 — 35
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 16 April sampai dengantanggal 14 Juni 2017 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum antara lain :. Firel E. Sahetapy SH., MHHenry Lusikooy, SHDian Sitaniapessy SH.,MHArdiyah Leatemia SH.,MHElther Maxtan Leaua SH.
(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa dalam menghitung kerugian negara atas perbuatanTerdakwa dalam perkara a quo menurut Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingadalah lebih tepat perhitungan yang diuraikan oleh Majelis Hakim TingkatPertama.
TingkatPertama, adalah tidak logis karena dalam pembelian pengadaan tanah ada danatersendiri untuk panitia yang bukan termasuk di dalam dana pengadaan tanah sertaTerdakwa tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diterimanya tersebut tidakdigunakannya untuk kepentingan pribadi.Sehingga atas kerugian Negara tersebutMajelis Hakim Tipikor Tingkat Banding adalah menjadi tanggungjawab Terdakwaseluruhnya.Menimbang, bahwa dari uraian pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
M.Hum Hakim Tinggi padaPengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon selaku KetuaMajelis, MOESTOFA, S.H.,M.H dan Ny. Hj. SIT CHOMARIJAH LITA SAMSI,S.H.
,CN.MH. masing masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc selaku HakimAnggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalamperadilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PengadilanTinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor tanggal 27 April 2017 Nomor9/Pid.SusTPK/2017/PTAMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidangterobuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 olen Hakim KetuaMajelis tersebut dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota serta KEITEL vonEMSTER
114 — 37
267 — 107
122 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 49
Tipikor/2012/PN.
KATRINAWATY LASENA, SH;Keduanya Advokat/Tim Advokasi pada Pemda Kabupaten Pohuwato; baiksecara bersamasama maupun sendirisendiri; Berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 26 Maret 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 28 Maret 2012 Nomor: W20U1/20/AT.03.06/III/201 2;Pengadilan Negeni tersebut,Telah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 19 Maret 2012 Nomor : 02/Pen.Pid.sus tipikor/2012/PN.Gtlotentang penunjukan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesarRp. 5000,(lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hari Rabu, 18 Juli1512012 oleh kami MUSTARI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, JUFRIYADI, SH, MH, danBANELAUS NAIPOSPOS, SH, Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Hakimanggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hani iniRabu anggal 25 Juli
40 — 16
85 — 10
PUTUSANPerkara No: 01 /Pid Sus Tipikor /2012/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini,dalam perkara terdakwa :Nama > Nurjana Hunowu als.Nana.Tempat lahir : Tilamuta.Umur/tanggal lahir : O7Juli 1966.Jenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kelurahan
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 10Januari 2012 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2012 berdasarkanPenetapan Nomor : 01 / Pen Sus Tipikor2012 / PN.GTLO, tanggal 10 Januari2012.
120 — 34
93 — 19
Kota Selatan , Kota Gorontalo,Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Desember 2011 dan telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada tanggal 27 Desember 2011 Nomor Register: W20U1/77/AT.03.06/XII/2011 pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo ;Terdakwa di tahan Oleh: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan PengadilanNegeri Gorontalo sejak tanggal 11 Januari 2012 s/d tanggal 09 Pebruari 2012 ; Perpanjangan Wakil Ketua
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 10 April 2012 s/d.09 Mei 2012 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tersebut ; Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 05/Pen.Pid.Sus .TPK/2011/PN.Gtlotertanggal 19 Desember 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Gorontalo No. 05/Pid.Sus Tipikor
146 — 23
104 — 18
170 — 88
82 — 27
Penuntut Umum tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 15 MEI 2015 ;Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayangtanggal 16 MEI 2015 sampai dengan tanggal 14 JUNI 2015 ;Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang 15JUNI 2015 sampai dengan tanggal 14 JULI 2015;Terdakwa dikeluarkan oleh Penyidik dari Rutan tanggal 11 JULI 2015sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016;Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16Desember 2016 ;Hakim Pengadilan Tipikor
700 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Palu Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU tanggal 08 April 2013yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;2.
No. 72 K/PID.SUS/2015Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08 April 2013 yang menguatkan putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 tidak melaksanakanaturan hukum dengan baik dan benar serta lalai dalam menerapkan hukumsebagaimana mestinya, hal ini dapat dicermati
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 utamanya putusan pada halaman 27 angka 1, yang menyatakanbahwa Terdakwa selaku Fasilitator Kelurahan pada ProgramPengembangan Wilayah Pedesaan (PPWP) di Kelurahan Lere KecamatanPalu Barat Kota Palu tahun 2010, sejak bulan September 2010 tidakmelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasanaan pendampingan serta Pembinaan PPWP di Kelurahan
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 yang menguatkan dengan menyetujui dan mengambil alihPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PaluNomor 10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 untuk dijadikanpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara di tingkatbanding tanopa memberikan argumentasi hukum yang jelas dan tegasmengenai perbuatan mana yang telah
hukumyang membawa aspek keadilan pada diri Terdakwa;Bahwa putusan perkara in casu, memberikan gambaran pertimbangan yangtidak benar karena memanipulasi faktafakta yang terungkap dipersidangandan kontradiktif satu sama lain serta mencerminkan kelalaian pencermatanhakim dalam suatu pendapat juridis sesuai alur pikir yang komprehensif;Bahwa sebelum membahas indikasi kelalaian hakim tingkat pertama yangputusannya dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR
76 — 19