Ditemukan 939 data
IRFAN KURNIA SALEH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
342 — 295
kesalahan adminitrasi di dalam undangundang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan adamenyangkut persoalan persoalan pertama mengenai syarat danprosedur kalau misalnya saya mempersoalkan syarat dan prosedurmaka itu) adalah persoalan administrasi demikian juga soalwewenang atau tidak wewenang saya mengambil sesuatumengambil keputusan sesuatu atau kemudian mengenai soal formatadministrasi maka itu adalah soalsoal administrasi sebenarnya soalpidana terkait dengan uttrecht dikemukakan ada soal tipuan
Atau suatu paksaan tipuan atau suap maka itupenyelesaian yang bukan menjadi urusan administrasi tapimenyangkut dwaling salah kira baik salah kira atas jabatan salah kirasaya membaca undangundang salah kira saya terhadap peraturanperundangan maka menjadi prosedur administrasi ;Bahwa UU No. 3 Tahun 2014 betulbetul mendukung pemberantasankorupsi di Indonesia karena disitu jelas dinyatakan bahwa soaladministrasi adalah diluar dari soal paksaan, suap dan tipuan bukanurusan administrasi dan tidak dapat
134 — 17
menawarkan kepada Penggugat mobil yang dimilikinya, lalumenerima uang muka (DP) sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta) dariPenggugat) dan kemudian mencarikan lembaga pembiayaan yang akanHalaman 61 dari 87 halaman Putusan No. 10/Pdt.G/2015/PN Pgpmembiayai sisa pembelian atas mobil tersebut kepada Tergugat , dimanaterhadap lembaga pembiayaan yakni Tergugat Il yang dibawa oleh Tergugat kepada Penggugat tidak bisa dibuktikan oleh Penggugat jika Penggugatmengalami pemaksaan, tekanan, ancaman ataupun tipuan
41 — 6
saksi korban, sehingga tindakanterdakwa tersebut tidak ada unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tidakada unsur memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;par listtextpardplainltrpar rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1057langfe1033dbchaf13langnp1057insrsid 12921269 hichaf0dbchaf13lochf0 tabBahwa ketika terdakwa dan korban bersetubuh terdakwa tidak mempergunakan hadiah ataujanji janji akan memberi uang atau barang apapun atau mempergunakan pengaruh ataudengan tipuan
yang mana terdakwa tidak pernahmelakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan ataupun pemaksaan baik perkaratanmaupun perbuatan trhadap saksi korban, sehingga tindakan terdakwa tersebut tidak ada unsur melakukankekerasan atau ancaman kekerasan dan tidak ada unsur memaksa anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ketika terdakwa dan korban bersetubuhterdakwa tidak mempergunakan hadiah atau janji janji akan memberi uang atau barang apapun ataumempergunakan pengaruh atau dengan tipuan
449 — 391 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tipuan yang bersifat muslihat (kuntsgrepen), yaitu kerugian Negara yangterjadi akibat penggunaan uang, surat berharga, dan barang yangdirekayasa atau seolaholah telah sesuai dengan ketentuan yang ada,atau fakta atau kejadian yang sebenarnya bertentangan dengan perludigunakannya uang, surat berharga, dan barang tersebut ;Dalam hal tindakan yang dilakukan karena salah kira yang didasarkan padapokok maksud pembuat (zelfstandingheid der zaak), kedudukan seseorangdan hak seseorang (dwaling in een subjectief
Bahwa jelasdalam perkara a quo sama sekali tidak ditemukan adanya paksaan (dwang)atau. suapan (omkoperij) ataupun tipuan yang bersifat muslihat(kuntsgrepen), sebagaimana disebutkan di atas yang dapat dikategorikansebagai perbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi/Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memorikasasi huruf A butir 1, 2, 3, 4, huruf B, B.1. butir 5, 6, 7, 8, 9, 10,
NJO MAN UTAMA SURYA JAYA
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANDEGLANG
379 — 222
Yangdimaksud dengan kesalahan substansi adalah kesalahan dalam hal tidaksesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusanyang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuatdengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan;30.
54 — 27
membantah dengan tegas semua dalil gugatanPelawan kecuali dalildalil gugatan yang diakui Turut Terlawan dalam Jawabanini.Bahwa Pelawan telah mengakui secara tegas dalam gugatan perlawanannya,mempunyai hutang kepada Terlawan , sehingga Pengakuan Pelawan inimerupakan alat bukti yang sah tentang adanya Hutang Pelawan kepadaTerlawan I.Bahwa Pelawan juga mengakui telah membuat perjanjian pinjammeminjanuang dengan Terlawan dalam Suatu Perjanjian yang dibuat secara sukareladan bebas dari paksaan atau tipuan
MUH ANDHIKA KALIWIRAATMADJA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
244 — 153
Bahwa Penjelasan atas Kesalahan Substansi dalam pasal 71 UUNomor 30 tahun 2014 menyatakan ;Ayat (1) Huruf b Yang dimaksud dengan kesalahan substansiadalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendakidengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflikkepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis,maupun dibuat dengan tipuan;c.
111 — 50
Prima CitraWiguna, Terdakwa tidak dalam kondisi dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika olehSaksi5 Serka Andhitya Prima Citra Wiguna.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyatasejak semula Terdakwa telah ragu dan curiga akan pil pemberianSaksi5 Serka Andhitya Prima Citra Wiguna namun Terdakwa tidakberupaya untuk tidak menelannya sebagaimana dilakukan olehSaksi4 Sertu Putu Mardita, padahal posisi Terdakwa saat itu tidakberada dibawah ancaman atau tipuan
N.KRISTIN A, SH.MH
Terdakwa:
Abdul Afif Bin Alm. Zaenudin
350 — 98
mengerti (weten) akan akibat dariperbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancamankekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecilsecara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macamsenjata, menyepak, menendang, dsb.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohonganatau tipu muslihat atau membujuk anak adalah perbuatan tersebut sebelumnyadiawali dengan serangkaian perkataan yang mengandung kebohongan atauadanya unsure tipuan
Pembanding/Penggugat II : Dra. Alberta Agustinawati Zebua Diwakili Oleh : SOBAMBOWO BUULOLO SH
Pembanding/Penggugat III : Antonius Anwar Surya Zebua Diwakili Oleh : SOBAMBOWO BUULOLO SH
Pembanding/Penggugat IV : Agnes Tinawati Zebua Diwakili Oleh : SOBAMBOWO BUULOLO SH
Pembanding/Penggugat V : Paskalis Hendrikus Zebua, SE Diwakili Oleh : SOBAMBOWO BUULOLO SH
Terbanding/Tergugat I : Budisokhi Zebua
Terbanding/Tergugat II : Yustinus Zebua
Terbanding/Tergugat III : Foanoita Zebua
Terbanding/Tergugat IV : Fatialina Zebua
Terbanding/Tergugat V : Agnes Happy Samsinar Zebua
Terbanding/Tergugat VI : Miriam Yolan Finisar Zebua
Terbanding/Tergugat VII : Bonifonsius Zebua
Terbanding/Tergugat VIII : Kepala Desa Lolomoyo Tuhemberua
Terbanding/Tergugat IX : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias
117 — 50
TIDAKLAH BENAR ADANYA ALIAS KASUS TIPU TIPUAN...DAN LEBIH MENGARAH SEBAGAI BENTUK / MODUSMENGHILANGKAN JEJAK ASAL USUL OBJEK TANAH PERKARAA QUO........;Bahwa selanjutnya,... terhadap bukti surat jual beli tanah Adatantara alm. Kadaha Zebua dengan pihak saudara kandungnya alm.Faelumbowo Zebua sebagaimana tersebut diatas, secara nyata tidakbisa dibuktikan sama sekali oleh pihak Tergugat I,II,III,VI .
146 — 53
MIATI selaku Pemohon PenerbitanSERTIFIKAT Atas Namanya sesuai yang tersimpan di dalam WARKAH SuratTanah di BADAN PERTAHANAN NASIONAL (BPN) Kota Sibolga di depanpemeriksaan proses persidangan Pengadilan Negeri Sibolga tentang PemeriksaanSurat Surat Bukti, maka dapat dibuktikan dengan jelas dan BerkepastianHukum untuk itu:Bahwa Penggugat meminta kepada Kepala BADAN PERTAHANANNASIONAL (BPN) Kota Sibolga dapat membatalkan SERTIFIKAT hak atasnama SUSI MIATI tersebut, bila ternyata terdapat kekeliruan/ tipuan
53 — 32
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu baik denganakal dan tipuan muslihat ataupun rangkaian kebohonganmenggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatukepadanya atau supaya memberi hutang maupunmenghapuskan piutang.Bahwa mengenai unsurunsur tindak pidana tersebut Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Unsur ke1 : Barang siapa.Yang dimaksud dengan Barangsiapa menurut undangundang adalahsetiap orang atau siapa saja yang mampu bertanggungjawab dan tundukkepada hukum pidana
BLASIUS EKO ANUNUT
Tergugat:
1.SIMON BADI
2.NIKOLAS EKO
115 — 73
dari dalil Para Penggugat Rekonvensi yangdibantah oleh Tergugat Rekonvensi tersebut, jika dikaitkan dengan bukti P1dalam penandatanganan bukti P1 tersebut juga telah disaksikan oleh beberapaorang yakni Petrus Oba Bana, Fransiskus Kai Kabiti, Yustina Eko, Alfonsus Ninodan Anggalius Tefa, dan sebagaimana dalam pertimbangan konvensisebelumnya bahwa Penggugat II Rekonvensi tidak mampu melakukan bacatulis, hal ini tidaklah dapat dibuktikan oleh Para Penggugat Rekonvensi, untukitu adanya Kekhilafan, tipuan
117 — 82
Asasasas tersebut adalah: (i) Keputusanyang dibuat karena adanya tipuan, maka setiap waktu dapat dinyatakan tidakberlaku secara abovo (Sejak awal dianggap tidak ada); (il) Keputusan yangisinya belum diberitahukan kepada yang bersangkutan, yang berarti belummelahirkan hubungan hukum, dapat dinyatakan tidak berlaku secara abovo; (iii)Keputusan yang menguntungkan yang diberikan dengan syaratsyarat dapatdicabut bila Pihak yang diuntungkan lalai memenuhi persyaratan yangditentukan; (iv) Keputusan yang
146 — 120
Antara temuan pada surat panggilan pertama, surat panggilankedua, surat panggilan ketiga dan surat panggilan ke empat,tuduhan terhadap temuan berbedabeda (Bukti P1, Bukti P2,Bukti P3, Bukti P4), dimana dapat dipastikan Tergugat hanyamerekayasa tanpa dapat memastikan data yang valid ataskejadian yang sebenarnya, bagi Tergugat yang telah mendzholimidengan membuat suatu tipuan, sehingga menyebabkan seolaholah ada kesalahan yang timbul pada meteran milik Penggugat;Bahwa dengan fakta yang tak terbantahkan
YAYASAN PENDIDIKAN PERUMAHAN RAKYAT BARAT
Tergugat:
Manajer PT. PLN Persero Kediri Barat
160 — 317
kelengkapan administrasi pemerintahan dari Pemohon sebagaipedoman untuk menetapkan keputusan dan tidak memberi penyuluhankhususnya mengenai dasar hukum sehingga membuat tindakan Tergugatmerupakan ketidakpatutan dan ketidakadilan dalam penyelenggaraanpemerintah ;Kesalahan Substansi adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yangdikehendaki dengan rumusan dalam keputusan yang dibuat, misal terdapatkonflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikismaupun dibuat dengan tipuan
93 — 59
pemerintah/administrasi negara, yang dapat dibagi menjadidua golongan atau kategori, yakni:(2) asasasas yang mengenai prosedur dan atau proses pengambilankeputusan, yang bilamana dilanggar secara otomatis membuat keputusanyang bersangkutan batal karena hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya;;Menurut Hukum Administrasi Negara, suatu tindakan Hukum AdministrasiNegara yang tidak memenuhi prosedur dan syarat merupakan tindaqkanAdministrasi Negara yang tidak teratur, sehingga dapat dibatalkan,sedangkan jika ada tipuan
120 — 92
;70Bahwa tidak ada paksaan maupun tipuan yang dilakukanorang tua Tergugat s/d Tergugat IV, yang benar adalahterjadi musyawarah dan kesepakatan mengenai objeksengketa dalam perkara ini di Kantor Agraria KabupatenEnde yang isi kesepakatan tersebut tertuang dalam SuratPerdamaian yang ditanda tangani oleh orang tua kandungPara Penggugat dan Turut Tergugat s/d VI dengan orangtua kandung Tergugat s/d Tergugat IV ; Menimbang, bahwa selanjutnya atas dalildalil pokok gugatanPara Penggugat diatas juga telah
106 — 17
Dengan Tipuan Mengurangi (Bedriegelijk Verkoting),5.
313 — 115
,M.Kn, Notaris di Tangerang (Turut Tergugat), selanjutnya disebutAkta No.1 Tanggal 06 Januari 2011, yang sekaligus merupakanakta perdamaian (dading) yang mengakhiri di antara Penggugatdengan Tergugat.Butir8, paragraf 2, halaman 5 Gugatan:Bahwa, dalam hal ini, Tergugat secara sadar tanpapaksaan, tipuan atau khilaf semula telah memberikanpersetujuannya untuk mengakhiri perkara sengketa yang tengahdiperiksa oleh pengadilan hal mana menurut hukum adalahperbuatan yang sah dan mengikat sepanjang perdamaiannyadituangkan