Ditemukan 850 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2018 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 16-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jap
Tanggal 6 Juni 2017 — -FAJAR IRIANTO P. SILALAHI, SE -Pieter Dawir, SH
14153
  • Nomor : 56/Pen.Pid.SusTpk/2016/PNJap, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 6 April2017 Nomor : 56/Pen.Pid.SusTpk/2016/PNJap, tentang penunjukan Penetapan Majelis Hakim yang baru untukmengadili perkara ini ;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura tanggal 11Nopember 2016 Nomor'68/Pid.SusTpk/2016/PN.Jap
Register : 31-08-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 13-03-2017
Putusan PT JAYAPURA Nomor 36/Pid.Sus-TPK/ 2016/PT JAP
Tanggal 11 Oktober 2016 — dr. STEREN SILAS SAMBERI
188285
  • . ;1Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jayapura tanggal 03 Oktober 2016, Nomor : 36/Pen.Pid.SusTPK/2016/PT JAP, tentang hari sidang perkara ini ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas A JayapuraNomor : 53/Pid.SusTPK/2015/PN.Jap, tanggal 09 Juni 2016 ;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut umum diajukan ke Persidangan dengandakwaan sebagai
Putus : 11-01-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 K/PID.SUS/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — Drg. JOSEF RINTA RACHDYATMAKA, M.Kes., M.H
10579 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jayapura Nomor 50/Tipikor/2014/PN.Jap. tanggal 4 Maret 2015, yangamar lengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Drg. JOSEF RINTA RACHDYATMAKA, M.Kes., M.H.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidanadalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drg. JOSEF RINTA RACHDYATMAKA, M.Kes.
    Rahalus, S.Sos.;5. menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Jayapura Nomor 18/Pid.SusTPK/2015/PT.JAP. tanggal 18 Agustus2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Merauke tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas IA Jayapura Nomor 50/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap
    ,M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi yang dilakukan secara bersamasama dan berlanjut; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas A Jayapura untuk selebihnya; Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat bandingditetapkansebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/Akta.Pid.SusTPK/2015/PN.Jap. yang dibuat oleh Panitera
    sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, oleh karena itukepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukupalasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum danmembatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Jayapura Nomor 18/Pid.SusTPK/2015/PT.JAP. yangmemperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jayapura Nomor 50/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap
    Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Merauke tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 18/Pid.SusTPK/2015/PT.JAP. tanggal 18 Agustus 2015, memperbaiki putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 50/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap
Putus : 17-10-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 K/PID.SUS/2016
Tanggal 17 Oktober 2016 — Drs. WARYOTO, M.Si
13082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • juta delapanratus dua belas ribu lima ratus rupiah);Dengan jumlah total sebesar Rp455.812.500,00 (empat ratus lima puluh limajuta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian KerugianKeuangan Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa;Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jayapura Nomor 51/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap
    Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuhribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Jayapura Nomor 19/Pid.SusTPK/2015/PT.JAP. tanggal 1 September2015, yang amar selengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Merauke tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas IA Jayapura Nomor 51/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap., tanggal
    4Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500,00 (lima ribu rupiah);Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 27/Akta.Pid.SusTPK/2015/PN.Jap. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Jayapura yang menerangkan, bahwa pada tanggal22 September 2015 Penuntut Umum telah mengajukan permohonan kasasiterhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    pengganti atas kerugian keuangan negara in casu tidak dapatlagi dijatunkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukupalasan Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi/Penuntut Umum dan membatalkan putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 19/Tid.SusTPK/2015/PT.JAP. tanggal 1 September 2015, yang menguatkan putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor51/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Jap
    Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI,Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Merauke tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 19/Pid.SusTPK/2015/PT.JAP. tanggal 1 September2015, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jayapura Nomor 51/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap
Register : 08-03-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tanggal 5 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum I : Marthinus B. Sampe, SH
Terbanding/Terdakwa : NAIMA RUMADAUL, S.Pd.
9161
  • MENGADILI:

    - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    - Mengubah putusan Pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Nomor 64/ Pid.Sus.TPK/2017/PN.Jap yang dimintakan banding sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    1. Menyatakan terdakwa Naima Rumadaul, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
    Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut FRANSISKA L.WANMALY, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika, telahmenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada hari SENIN, 22 Januari2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor:2/Akta.Pid,SusTPK/2018/PN.Jap dan selanjutnya permintaan bandingtersebut telah diberitahukan
Register : 11-05-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 31-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 14/PID.TPK/2015/PT JAP
Tanggal 19 Mei 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Yasozisokhi Zebua, SH
Terbanding/Terdakwa : PRUDENTIA JOHANA RAHALUS, S.Sos
9535
  • Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00(Sepuluh ribu rupiah);Putusan perkara Tipikor Nomor 14/Pid.SusTPK/2015/PT JAP 382Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusan Nomor: 66/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap., tanggal 4 Maret 2015, yang amar lengkapnya berbunyisebagai berikut:1.
    telah diajukandalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syaratsyarat yang ditentukandalam undangundang maka permintaan banding tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan menelitidengan seksama Berita Acara Persidangan, keterangan para saksi, SuratsuratPutusan perkara Tipikor Nomor 14/Pid.SusTPK/2015/PT JAP 721bukti, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 66/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap
    perlu dipertimbangkan kembali;Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertamatelah tepat dan benar dalam memutus perkara a quo, maka pertimbangan HakimTingkat Pertama tersebut selanjutnya diambil alin sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama padaPengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 66/Pid.SusTPK/PN.Jap
Register : 12-05-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PT JAYAPURA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2015/PT JAP
Tanggal 19 Mei 2015 — PRUDENTIA JOHANA RAHALUS, S.Sos.
11832
  • Jap tanggal 4 Maret 2015 di TingkatBanding;Membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 14/Pid.SusTPK/2015/PT JAP,tanggal 18 Mei 2015, tentang Penetapan Hari Sidang pemeriksaan perkara tindak pidanakorupsi Nomor 14/Pid.SusTPK/2015/PT JAP tersebut;Membaca berkas perkara, salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jayapura Nomor: 66/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap tanggal 4 Maret 2015serta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan
    Dan Nota Potongan PPN/PPHNomor : 1509/DBN/VII/2010, tanggal 07 Juli 2010 sebesar Rp. 33.976.750,00;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.1 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKlas IA Jayapura telah menjatuhkan putusan Nomor: 66/Pid.SusTPK/2014/PN.Jap.
    perlu dipertimbangkan kembali;Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telahtepat dan benar dalam memutus perkara a quo, maka pertimbangan Hakim TingkatPertama tersebut selanjutnya diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiridalam mengadili perkara ini di tingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan NegeriKlas IA Jayapura Nomor: 66/Pid.SusTPK/PN.Jap
Register : 18-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 26-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 19/PID.SUS-TPK/2017/PT JAP
Tanggal 19 September 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : M. ARIFIN, SH
Terbanding/Terdakwa : dr. PASOMBA PALEMBANGAN
9745
  • M E N G A D I L I

    - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jap tanggal 3 Februari 2017 yang dimintakan banding sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa dr.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2183 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — PRUDENTIA JOHANA RAHALUS, S.Sos
5933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jayapura Nomor 66/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Jap. tanggal 20 November2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PRUDENTIA JOHANNA RAHALUS, S.Sos tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidanaKorupsi dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3.
    Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Klas A Jayapura Nomor : 66/Pid.SusTPK/2014/PN Jap tanggal 4Maret 2015, yang dimintakan banding tersebut.Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam keduatingkatperadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu limaratus rupiah).Mengingat akan Akta tentang permohonan kasasi Nomor 19/AktaPid.SusTPK/2015/PN.Jap, yang dibuat oleh Wakil Panitera pada
    Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MERAUKE tersebut .Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jayapura Nomor 14/Pid.SusTPK/2015/PT JAP tanggal 19Mei 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jayapura Nomor 66/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Jap
Register : 13-09-2023 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 20-04-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap
Tanggal 18 April 2024 — Penuntut Umum:
MARYO SAPULETE, S.H.
Terdakwa:
HABAKUK PIGAI
5834
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap atas nama Deni Gobai, S.P.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
      Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).