Ditemukan 92069 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-02-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 189/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 9 Februari 2017 —
13689
  • Mediator tidak memperhatikan perhitungan masa kerja sebagai faktorCc.angka pengali dalam perhitungan pesangon yang hanya ditetapkan 9(Sembilan) terhadap TERGUGAT sedangkan pada karyawan lainsebelumnya, yang masa kerjanya diatas 9 tahun, PENGGUGATmenerapkan faktor angka pengali dalam perhitungan pesangonadalah sesuai dengan jumlah tahun masa kerjanya, contohnya yaitu :jika ada karyawan yang masa kerjanya 15 tahun kemudianmengalami Pemutusan Hubungan Kerja yang telah disepakati olehkedua belah pihak
    Menetapkan faktor angka pengali dalam perhitungan pesangonyang harus digunakan oleh PENGGUGAT KONVENSITR adalahsesuai dengan jumlah tahun masa kerja TERGUGATKONVENSIPR;b. Menetapkan Tunjangan Transport (car allowance) adalahTUNJANGAN TETAP;c.
    Pemutusan Hubungan Kerja adalahdengan perhitungan : Uang Pesangon : 2 x 19 x Rp. 47.256.736,)= Rp.1.795.755.968.
    masa kerja sebagai pengali uang pesangon yanghanya maksimum 9 bulan upah, serta keberatan atas perhitungan DPLKManulife Tbk, yang disetor oleh perusahaan menjadi faktor pengurangdari perhitungan pesangon;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat tidak mempersoalkandan tidak pula mengajukan tuntutan untuk dipekerjakan kembali, akan tetapitelah mengajukan perhitungan uang pesangon yang harus dibayarkan olehPenggugat, maka dengan adanya pengajuan perhitungan oleh Tergugattersebut Majelis Hakim berkesimpulan
    NokiaSolutions and Networks Indonesia, bahwa dana pensiun' yangdibayarkan oleh perusahaan menjadi pengurang dalam perhitunganpesangon Tergugat;Menimbang, bahwa untuk menentukan = perhitungan UangPesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian HakMajelis Hakim akan mengacu pada Pasal 72 Peraturan Perusahaan PT.Nokia Solutions and Networks Indonesia, dalam pasal tersebutdinyatakan bahwa perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masakerja dan uang penggantian hak bagi karyawan PKWTT yang
Putus : 27-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1160/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT SMART, Tbk.
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BC) menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP212/WBC.14/2011 tertanggal 11 Agustus 2011 yang menetapkan kembaliperhitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 000246 tanggal 30 Desember 2010yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaransebesar Rp5.065.629.614, (lima miliar enam puluh lima juta enam ratus duapuluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah) dengan perincian sebagaiberikut:Bea Keluar Rp 5.065.629.614,00Denda Administrasi Rp 0,00Jumlah Rp 5.065.629.614,00Bahwa adapun perhitungan
    Bea Keluar;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding ataspenetapan kembali perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor olehPemohon Banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:a.Bahwa alasan Terbanding menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atasbarang yang Pemohon Banding ekspor pada dasarnya karena Terbandingberpendapat bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan PEB,dimana atas perubahan tanggal perkiraan ekspor, Pemohon Bandingseharusnya
    Bahwa Pasal 14 ayat (1) PMK 214 lebih lanjut menyatakan:Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktupaling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspormendapat nomor pendaftaran, dalam hal:a) Berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor;ataub) Dalam pelaksanaan audit kKepabeanan, ditemukan adanya kekurangandan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan olehperbedaan tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah
    barangekspor;Pasal 14 ayat (2) PMK 214 menyatakan bahwa:Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:a.
    ) Rp 10.961.328.000,00 Bahwa dengan demikian, seharusnya tidak ada selisin perhitungan atasBea Keluar menurut Pemohon Banding dan Terbanding dalam perhitungan BeaKeluar untuk PEB Nomor 000246 karena tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dannilai tukar mata uang yang berlaku yang digunakan oleh Pemohon Banding danTerbanding memiliki nilai yang sama;Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan PemohonBanding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yangterhormat agar berkenan menerima dan
Register : 09-11-2012 — Putus : 28-06-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46007/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9619
  • PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP5203/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan CukaiDalam SPPBK Nomor: SPPBK08/KPU.01/BD.05/2012 tanggal 30 Mei 2012;: bahwa Pemohon Banding masih mempunyai hutang Bea Keluar dikarenakan perbedaanpenetapan perhitungan
    Harga Ekspor dan Tarif Bea Keluar, sehingga perhitungan BeaKeluarnya menjadi sebagai berikut : Kekurangan (Rp) Kelebihan (Rp)Bea Keluar 235.964.010,00 0,00Denda Administrasi 0,00 0,00Jumlah Tagihan 235.964.010,00 0,00 : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali perhitungan Bea Keluaryang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan bahwa pembayaran yangdilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitupembayaran Bea Keluar dilakukan
    pada saat pendaftaran PEB ke kantor pabean, sehinggapenerbitan Surat Keputusan Terbanding tentang penetapan kembali perhitungan Bea Keluaratas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding tidak tepat.: bahwa Surat Banding Nomor: 002/TAXDXOF/11/2012 tanggal 7 November 2012,ditandatangani oleh Sdr.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 69/Pid./2014/PT TJK.
Tanggal 30 Juni 2014 — ANDRI OKTORIDHON, S.E. Bin A. RAUF ALI
4631
  • suara dan/atausertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat(4), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa berawal terjadinya penggelembungan suara atau pencuriansuara tersebut yaitu pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 M.
    perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasihasil perhitungan perolehan suara, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :e Bahwa berawal terjadinya penggelembungan suara atau pencuriansuara tersebut yaitu pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 M.
    ZAINI yangmemerintahkan terdakwa Apabila data hasil perhitungan suarapada PPK Kecamatan Ngambur di Aula Pemda KabupatenLampung Barat sudah selesai maka di printkan saja.
Putus : 29-07-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 Juli 2015 — 1. DODI PERMANA, DKK VS PT SUJI TECHNO
9155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 03 tahun = 0 x Upah,Jumlah: 0 x Rp3.125.000, Rp nihil,(3) Uang Pergantian Hak1.
    Putusan Nomor 373 K/Pdt.SusPHI/2015Mulai masuk kerja: 24 Agustus 2012 s/d Putusan PHI (BlnMaret 2015): 2 Thn plus,(1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja: 2 tahun plus = 3 x Upah,Dikalikan 2 (Pasal 169 ayat 2 UU RI Nomor 13/ Thn 2003Tentang Ketenagakerjaan)Jumlah: 3 x 2 x Rp3.125.000, Rp18.750.000,(2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 0 3 tahun = 0 x Upah,Jumlah: 0 x Rp3.125.000, Rp nihil,(3) Uang Pergantian Hak1.
    Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 3 6 tahun = 2 x Upah,Jumlah: 2 x Rp3.125.000, Rp 6.250.000,(3) Uang Pergantian Hak1.
    Putusan Nomor 373 K/Pdt.SusPHI/2015(1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja: 3 tahun plus = 4 x Upah,Dikalikan 2 (Pasal 169 ayat 2 UU RI Nomor 13/ Thn 2003Tentang Ketenagakerjaan)Jumlah: 4 x 2 x Rp3.125.000, Rp25.000.000,(2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 36 tahun = 2 x Upah,Jumlah: 2 x Rp3.125.000, Rp 6.250.000,(3) Uang Pergantian Hak1. Uang Transpor Rp 1.000.000,2.
    Kabupaten Bekasi;Masa KerjaMulai masuk kerja: 09 Maret 2012 s/d Putusan PHI (BinMaret 2015): 2 Thn plus(1) Uang Pesangon (UP)Perhitungan Uang PesangonMasa kerja: 2 tahun plus = 3 x Upah,Dikalikan 2 (Pasal 169 ayat 2 UU RI Nomor 13/ Thn 2003Tentang Ketenagakerjaan);Jumlah: 3 x 2 x Rp3.125.000, Rp18.750.000.(2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMk)Perhitungan Uang PenghargaanMasa kerja: 03 tahun = 0 x Upah,Jumlah: 0 x Rp3.125.000, Rp nihil,Hal. 180 dari 183 hal.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 26-05-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg
Tanggal 3 Februari 2015 —
5120
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang jasa berupa ganti rugi hilangnya keuntungan yang diharapkan dari jumlah hutang pokok sebesar Rp 1.338.500.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sebesar 0,5 % setiap bulannya terhitung sejak tanggal 15 Juni 2013 sampai dengan sekarang yang dialami Penggugat dengan perhitungan 0.5% x Rp 1.338.500.000,- x 15 bulan = sebesar Rp 100.387.500,- (seratus juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus
Putus : 15-08-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 81/G/2016/PHI Sby
Tanggal 15 Agustus 2016 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Jember MELAWAN WISNU INDARTO
667
  • Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat secara tunai dan sekaligus berupa uang Penggantian hak dan uang pisah dengan perhitungan dan perincian, sebagai berikut:a. Uang Penggantian Hak : Rp. 5.982.443,-- Manfaat Pensiun sekaligus : Rp. 50.000.000,-- DPLK BRI : Rp. 73.860.553- Jamsostek : Rp. 36.384.498,-- Tunjangan Hari Tua : Rp. 8.787.694,-- Pengembalian iuran Prospen : Rp. 518.119,-b.
    Sesuai ketentuan tersebut mengingatTergugat di PHK karena melakukan pelanggaran disiplin akan diberikanhakhaknya yang berupa uang pisah dan uang penggantian hak;19.Bahwa sesuai dengan perhitungan Penggugat yang mengacu padaketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 48 ayat 6,diberikan uang pisah sebesar Rp 1.000.000, (Satu juta rupiah) dan uangpenggantian terhadap hakhak yang belum diterima oleh Tergugat yaituberupa uang cuti tahunan tahun 2016 sebesar Rp. 5.982.443, (lima jutaSembilan
    KETIGA14 Januari 2015Hari Kerja ke38 AANJURAN 9 Februari 2015 Hari Kerja ke56 Merujuk ketentuan normative pada tersebut diatas, dan serta merujukpada PENGGUGAT kepadaB.6984A/KCXVVUMU/1 1/2014 tertanggal 11 November 2014 dan SidangSurat Disnaker setempat NomorKlarifikasi sebagai pedoman penelitian dan pelimpahan permasahalahankepada Mediator dari Dinas Tenaga Kerja setempat, yang kemudiandipergunakan sebagai indikator perhitungan jangka waktu yang idealdalam proses penyelesaian perselisinan PHK tersebut
    KETIGAAANJURAN14 Januari 20159 Februari 2015Hari Kerja ke38Hari Kerja ke56 Merujuk ketentuan normative pada tersebut diatas, dan serta merujukpada PENGGUGAT kepadaB.6984A/KCXVVUMU/1 1/2014 tertanggal 11 November 2014 dan SidangSurat Disnaker setempat NomorKlarifikasi sebagai pedoman penelitian dan pelimpahan permasahalahankepada Mediator dari Dinas Tenaga Kerja setempat, yang kemudiandipergunakan sebagai indikator perhitungan jangka waktu yang idealdalam proses penyelesaian perselisinan PHK tersebut
    Jamsostek, yang saat ini dikelola oleh BPJUS Ketenagakerjaan, dan lainsebagainya.37.Bahwa perhitungan tersebut dalam butir 19 dan 20 gugatan PENGGUGATbertentangan dengan perhitungan yang termuat secara normative padaPasal 156 dan Pasal 157 Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.38.Bahwa apa yang diuraikan TERGUGAT atas ketidakbenaran dalilPENGGUGAT dalam gugatan a quo, sesuai dengan fakta hukum yangterjelaskan dalam butir Jawaban diatas adalah juga bertentangan denganperaturan ketenagakerjaan
    Pasal 48 ayat (5), ayat (6) huruf b dan ayat (7) angka (7), sehinggahakhak Tergugat yang wajib dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugatsecara tunai dan sekaligus berupa uang Penggantian hak dan uang pisahdengan perhitungan dan perincian, sebagai berikut:a. Uang Penggantian Hak : Rp. 5.982.443,> Manfaat Pensiun sekaligus : Rp. 50.000.000.> DPLKBRI : Rp. 73.860.553> Jamsostek : Rp. 36.384.498.Hal. 39 dari 42 hal. Put.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 10-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — PT NEW KALBAR PROCESSORS VS INDRA JUHARDY
12551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan sebagai berikut:Uang Pesangon 9 x 1 x Rp2.489.000,00 = Rp22.401.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp2.489.000,00 = Rp9.956.000,00Uang Penggantian Hak 15% x Rp32.357.000,00 = Rp4.853.550,00Jumlah = Rp37.210.550,00(tiga puluh tujuh juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah);4.
    sesuai Surat Peringatan masing masing Surat PeringatanNomor 12/PRSNKP/2018, bertanggal 9 Mei 2018 dan Surat PeringatanNomor 13/PRSNKP/2018, bertanggal 17 Mei 2018 adalah dilakukansecara proforma guna sematamata memenuhi syarat ketentuan dan ataumekanisme untuk mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuaiketentuan Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 danpemberian kompensasi sesuai Pasal 156 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 dan guna menghindari kompensasi pembayaran hakhaknyadengan skema perhitungan
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagaiakibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dansekaligus dengan perhitungan sebagai berikut:a. Uang pesangon 9 x 2 x Rp2.489.000,00 =Rp44.802.000,00b. Uang penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp2.489.000,00 =Rp9.956.000, 00c.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat daripemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dansekaligus dengan perhitungan sebagai berikut:Uang Pesangon 9 x 1 x Rp2.489.000,00 = Rp22.401.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp2.489.000,00 = Rp9.956.000,00Uang Penggantian Hak 15% x Rp32.357.000,00 = Rp4.853.550,00Jumlah = Rp37.210.550,00(tiga puluh tujuh juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh rupiah);4.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. ALMASINDO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menjadi (Rp)(Rp)PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 18.590.590,00 0,00) 18.590.590,00Sanksi Bunga 8.923.483 ,00 0,00) 8.923.483,00Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 27.514.073,00 0,00 27.514.073,00 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKPNomor 00006/227/09/441/12 Masa/Tahun Pajak Oktober 2009 Tanggal 09Februari 2012 yang merupakan hasil pemeriksaan dan KPP Madya Bandungdengan perhitungan
    Putusan Nomor 840/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan MasaPajak Pertambahan Nilai Oktober 2009 yang harus dipungut kembali menjadisebagai berikut:Harga Jual = Kuantum x Harga Jual ratarata= 44.794 kg x Rp3.400,00= Rp152.299.600,00Nilai Impor = Harga Jual + Bea Masuk= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )= Rp152.299.600,00 + (Rp152.299.600,00 x 5%)= Rp152.299.600,00 + Rp7.614.980,00= 159.914.580,00PPN Yang Harus Dipungut Kembali = Nilai Impor x 10%= Rp159.914.580,00
    Pada saat proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Semulapemohon Banding) setuju atas kuantum sisa bahan impor yang dijualkembali sama dengan perhitungan Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dan setuju atas pendapat dari Hakim DjangkungSudjarwadi, S.H., L.L.M, sehingga pokok sengketa dalam pengajuanpermohonan Peninjauan Kembali menjadi sebesar Rp90.618.847,00ll. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan PeninjauanKembaliHalaman 5 dari 16 halaman.
    sebagai berikut:Penjualan limbah/scrap eks fasilitas impor:Jumlah = 19.565 KgRatarata harga satuan = 3.400,00DPP = 66.521.000,00PPN (PK) = 6.652.100,00Pajak Atas Impor:Jumlah = 19.565 KgRatarata harga satuan = 7.219,90DPPPPN (PM)Pajak yang masih harus dibayar (PMPK)141.257.344,0014.125.734,0014. 125.734,00 6.652.100,007.473.634,00Pendapat Majelis Hakim pada halaman 31 ke1 sampai dengan ke2;bahwa sedangkan dalam Surat Bandingnya, perhitungan didasarkanharga jual ditambah bea masuk dimana Pemohon
    PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan DPPsebesar Nilai Impor.2.8 Bahwa dalam persidangan tanggal 18 November 2013 PemohonBanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengakuibesarnya kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sebanyak44.794 Kg menjadi 26.691 Kg sama dengan perhitunganTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) namundengan perhitungan harga ratarata per kg bahan baku tetapsebesar Rp3.400,00 sehingga cara penghitungan DPP nya tetapbeda.3.
Register : 03-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43932/PP/M.XI/15/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10728
  • .: bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam suratbanding dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa darihasil penjelasan diatas Peneliti Keberatan seharusnyamembatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal positif yang dilakukanoleh Pemeriksa karena dengan sangat sederhana dapatdisimpulkan bahwa telah terjadi "double correction" atau terjadikoreksi perhitungan ganda untuk keempat pendapatan /penghasilan lain luar usaha sebagaimana butir c di atas sebesarRp16.673.362.897,00.: bahwa yang menjadi
    sengketa adalah koreksi positif PenghasilanNeto PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang berasal dari koreksiPenyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.673.362.897,00, ( Rp.325.739.664.921Rp.309.066.302.025) yang tidak disetujui olehPemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas PenghasilanNeto PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah berasal dari koreksiPenyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 325.739.6644.992,00dengan perhitungan koreksi di dasarkan pada PP 40 Tahun 2009dan PP 138 Tahun 2000 sebagai
    berikut:Perhitungan Persentase Final Sesuai PP 40 Tahun 2009:Final konstruksi Total konstruksi x 100% Rp343.159.764.619,00 ~ Rp732.464.812.422,00 100% = = 46,85% Perhitungan Koreksi Positif Biaya Sesuai PP 40 Tahun 2009:Diketahui:HPP Rp659.382.553.018,00Biaya Rp35.591.692.908,00Jumlah HPP dan Biaya Rp694.974.245.926,00Koreksi positif biaya sesuai PP 40 adalah sebesar:= 46.85% x Rp694.974.245.926,00 = Rp325.595.434.216,00Perhitungan Final Sesuai PP 138 Tahun 2000: Penghasilan Final~ Total Penghasilan
    ad Rp172.616.132,00 = Rp831.749.141.762,00 x 100% = 0,021% bahwa koreksi positif biaya sesuai PP 138 Tahun 2000 adalahsebesar:0.021% x Rp694.974.245.926,00 = Rp144.230.706,00.bahwa berdasarkan perhitungan di atas, jumlah koreksi positifbiaya sesuai PP 40 Tahun 2009 dan PP 138 Tahun 2000 adalahsebesar Rp325.739.664.922,00 (Rp325.595.434.216,00 ditambahRp144.230.706,00).bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan atas koreksipositif tersebut Terbanding telah meminta data kepada PemohonBanding
    kembaliberdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2009 dan perhitungan kembaliberdasarkan PP Nomor 138 Tahun 2000 , dan atas keempatMemperhatikanMengingatPenghasilan Lain Luar Usaha tersebut sudah dimasukkan dalamPenghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008.bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan telah menyerahkan:1.
Putus : 12-09-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 12 September 2011 — PT. NUGRA SANTANA ; IRWAN DARMAWAN, S.E., M.M.,
8857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mei 2010 Penggugatmencatatkan Perselisihan WHubungan Industrial ke Disnakertrans Prop.DKIJakarta di Jalan Prapatan No. 52, Jakarta;Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 Penggugat menerima perhitunganpesangon sementara dari Tergugat sebesar Rop61.868.800,00 (enam puluh satujuta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yangdinyatakan dalam surat pernyataan di atas materai dengan diketahui oleh Bpk.Dolly Indra Nasution selaku HRD Manager dari Tergugat, di dalam suratpernyataan disebutkan perhitungan
    Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam halaman 28sama sekali tidak mengakui keberlakuan syaratsyarat perjanjian kerjayang ditentukan oleh pasal 55 UU No. 13 Tahun 2003 sehinggaperhitungan kompensasi yang dibuat pada pertimbangan halaman 28sangat melanggar syaratsyarat perjanjian kerja dan tidak merujuk padadasar hukum untuk setiap dasar perhitungan;2.
    Sedangkan perhitungan uang penggantian hak tidak dapat dihitungdari 2 x 2 bulan upah karena bertentangan dengan pasal 156 ayat (2)UU No. 13 Tahun 2003;d. Dengan demikian perincian kekurangan yang wajiob dibayar olehPemohon Kasasi dalam pertimbangan halaman 28 alinea keempatadalah keliru dan tidak berdasar hukum;2.
    Tidak disebutkan dasardasar hukum membuat perhitungan tersebutHal. 8 dari 11 hal. Put. No. 482 K/Pdt.Sus/2011bahkan cenderung melanggar Perjanjian Kerja;. Tidak jelas dasar hukum perhitungan 2 x 2 x gaji pokok sebesar Rp18.000.000,00;. Uang penggantian hak cuti 13/80 x Rp 18.000.000,00 =Rp 7.800.000,00, tidak dijelaskan dasar hukumnya;. Perhitungan uang penggantian hak yang dibuat oleh Magjelisbertentangan dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) butir c UU No. 13Tahun 2003;C.
    Perhitungan tanggal 2 Juni 2010 tidak hanya berdasarkan bilyet giroyang diterima akan tetapi juga berdasarkan surat pernyataan yangditandatangani bersama tanggal 2 Juni 2010. (bukti T11);.
Putus : 16-11-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1397 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 16 Nopember 2021 — Direktur PT ERA VARIASI INTERTIKA VS 1. SUSI EPRIYANTI, DKK
9263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nama : Rojalih;Masa kerja : 20 tahun, 3 bulan;Upah : Rp4.200.000,00;Kebijaksanaan : Rp10.085.054,00;Perhitungan pesangon yang harus diterima sebagai berikut:Pesangon : 2X9 X Rp4.200.000,00 : Rp 75.600.000,00:UPMK : 7 XRp. 4.200.000.00 : Rp 29.400.000,00:Hak perumahan dan pengobatan 15%:15 % x (Rp75.600.000,00+ Rp29.400.000,00) : Rp 15.750.000,00;:UPH : 12 X (Rp4.200.000,00) : Rp 50.400.000,00:Jumlah : Rp171.150.000.003.
    Nama : Hendra Suhendra;Masa kerja : 20 tahun;Upah : Rp4.200.000,00;Kebijaksanaan : Rp10.085.054,00;Perhitungan Pesangon yang harus diterima sebagai berikut:Pesangon : 2X9 X Rp4.200.000,00 : Rp 75.600.000,00:UPMK : 7 X Rp4.200.000,00 : Rp 29.400.000,00:Hak perumahan dan pengobatan 15%:15 % x (Rp75.600.000,00+ Rp29.400.000,00): Rp 15.750.000,00;UPH : 12 X (Rp4.200.000,00) : Rp 50.400.000,00:Jumlah : Rp171.150.000,00:4.
    Nama : Indah Hayanih;Masa kerja : 21 tahun, 3 bulan;Upah : Rp4.200.000,00;Kebijaksanaan : Rp10.085.054,00;Perhitungan pesangon yang harus diterima sebagai berikut:Pesangon : 2X9 X Rp4.200.000,00 : Rp 75.600.000,00:UPMK : 8 X Rp4.200.000,00 : Rp 33.600.000,00:Hak perumahan dan pengobatan 15%:15% x (Rp75.600.000.00 + Rp33.600.000,00) : Rp 16.380.000,00;UPH : 12 X (Rp4.200.000,00) : Rp 50.400.000,00:Halaman 4 dari 14 hal. Put.
    tahun, 11 bulan;Upah : Rp4.200.000,00;Kebijaksanaan : Rp12.606.318,00;Perhitungan pesangon yang harus diterima sebagai berikut:Pesangon : 2X9 X Rp4.200.000,00 : Rp 75.600.000,00:UPMK : 10 X Rp4.200.000,00 : Rp 42.000.000,00:Hak perumahan dan pengobatan 15%:15 % x (Rp75.600.000,00 + Rp42.000.000,00 : Rp 17.640.000,00;:UPH : 12 X (Rp4.200.000,00) : Rp 50.400.000,00:Jumlah : Rp185.640.000,00:Nama : Agam Naedi:Masa kerja : 20 tahun, 7 bulan;Upah : Rp4.200.000,00;Kebijaksanaan : Rp10.085.054,00;Perhitungan
    ;Kebijaksanaan : Rp12.606.318,00;Perhitungan pesangon yang harus diterima sebagai berikut:Pesangon : 2X9 X Rp4.200.000,00 : Rp 75.600.000,00:UPMK : 10 X Rp4.200.000,00 : Rp 42.000.000,00:Hak perumahan dan pengobatan 15%:Halaman 7 dari 14 hal.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR RODA KENCANA MAS
15446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa,didasarkan pada ketentuan Pasal 27 Undangundang Nomor. 6 tahun 1983sebagaimana terakhir diubah dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 36 UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;If Alasan dan Materi BandingBahwa adapun materi Banding dan rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak, sertaikhtisar perhitungan
    Putusan Nomor 902/B/PK/PJK/201412berdasarkan pengujian arus uang/piutang ini adalah masalahpembuktian, terkait adanya uang jaminan kepada ATPM sebesarRp2.417.900.000,00 yang dianggap Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bukan merupakan piutang dagangsehingga harus dikeluarkan dari perhitungan arus uang/piutang.Bahwa perhitungan dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berdasarkan pengujian arus uang/piutangadalah sebagai berikut:Bahwa Termohon Peninjauan Kembali
    (semula Pemohon Banding)tidak setuju atas koreksi DPP PPN menurut perhitungan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut yaitu terkait saldopiutang akhir dalam perhitungan uji arus piutang tersebut, denganalasan bahwa tidak semua piutang merupakan penerimaan dari hasilpenjualan BKP, karena dalam saldo piutang akhir terdapat piutangyang merupakan uang jaminan (deposit) kepada PT.
    IndomobilNiaga Internasional selaku pemegang ATPM Suzuki untuk setiappembelian unit motor sebesar Rp2.417.900.000,00 @ Rp100.000,00yang bukan merupakan piutang dagang, sehingga menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dikeluarkandari perhitungan uji arus uang/piutang;Bahwa perhitungan uji arus uang/piutang menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagaiberikut:Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula
    arus uang/piutang;Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada sebagaimana diuraikantersebut di atas, diketahui bahwa yang menjadi argumentasikeberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) terkait perhitungan uji arus uang/piutang yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalahpembayaran nota debet yang diterbitkan oleh PT.
Putus : 23-11-2015 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 K/PID.SUS/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — KUKUH KERTASAFARI,ST bin HASANUDIN
173128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berita Acara Tahun 2009a.Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCSSiklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 13052009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS SetelahProses Siklus Ketiga Pematang SBF Kontrak No.6841 OK (tanggal 2182009);Berita Acara Houling Out Yang Sudah DiprosesSiklus Ketiga Pematang SBF (tanggal 892009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS SebelumProses Siklus Kedua Pematang SBF Kontrak No.6841 OK (tanggal 13012009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS SetelahProses
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS SetelahProses Siklus Keempat Libo SBF Kontrak No.6841 OK (tanggal 08122009);q. Berita Acara Houling Out COCS yang SudahDiproses Siklus Keempat libo SBF (tanggal 1822010);r. Berita Acara Perhitungan Volume COCS SebelumProses Siklus Kelima Mutiara SBF Kontrak No.6841 OK (tanggal 24juli2010);s. Berita Acara Perhitungan Volume COCS SetelahProses Siklus Kelima Mutiara SBF Kontrak No.6841 OK (tanggal 12 November2010);t.
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS SebelumProses Siklus Keempat Mutiara SBF Kontrak No.6841 OK (tanggal 29 November 2009);w. Berita Acara Perhitungan Volume COCS SesudahProses Siklus Keempat Mutiara SBF Kontrak No.6841 OK (tanggal 21 Mei2010);x. Berita Acara Houling Out Sesudah Proses SiklusKeempat Mutiara SBF (tanggal 10 Juli 2010);4. Berita Acara Tahun 2009a. Berita Acara Perhitungan Volume Awal COCS SiklusHal. 83 dari 128 hal. Put.
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS SebelumProses Siklus Ketiga Libo SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 25062009);Berita Acara Perhitungan Volume COCS SetelahProses Siklus Ketiga Libo SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 24082009);Berita Acara Houling Out Yang Sudah DiprosesSiklus Ketiga Libo SBF (tanggal 1892009);.
    Berita Acara Perhitungan Volume COCS SebelumProses Siklus Kedua Libo SBF Kontrak No. 6841 OK (tanggal 1112008);Hal. 84 dari 128 hal. Put.
Register : 30-11-2012 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50101/PP/M.XIII/16/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12431
  • sebagai berikut :bahwa perhitungan Pembelian cfm.
    Pemeriksa adalah sebagai berikut:bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaanakhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut :bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksiomset di PPh Badan yang berasal dari grossup nilai pembelian, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)Koreksi gross up pembelian 19.775.295.999Koreksi penyerahan PPN yang berasal dari sampel
    Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar Terbandingmenyampaikan PIB atas transaksi tersebut untuk dapat diteliti lebih lanjut, namun sampaipersidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan PIB atas ke15 transaksi tersebut;bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas maka perhitungan Pembelian cfm.
    Majelisadalah sebagai berikut:bahwa atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaanakhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut :bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis koreksi atas DasarPengenaan Pajak PPN berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari grossup nilaipembelian adalah sebagai berikut :bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan
    Pajak PPNper Masa Pajak berdasarkan koreksi omset di PPh Badan yang berasal dari grossupnilaipembelian sebesar Rp1.649.082.150,00 tidak dapat dipertahankan dan menetapkan koreksi atasDasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp663.989.486,00 sehinggamengabulkan sebagian banding Pemohon Bandingbahwa berdasarkan kesimpulan Majelis sebagaimana dikemukakan di atas maka perhitungan DPPPPN Masa Oktober 2009 menjadi sebagai berikut:MenimbangMengingatMemutuskan DPP cfm Pemohon Banding Rp
Register : 12-06-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45777/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9525
  • berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku padatanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.ayat(4) : Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan danpembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku padasaat pembayaran.Pasal 9ayat(1) : Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalamwaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PemberitahuanPabean Ekspor disampaikan.ayat(2) : Dalam hal penetapan sebagaimana
    bea keluar kedapatan tidak benar dan terhadapbarang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PejabatPemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan BeaKeluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB.bahwa menurut Majelis data dan bukti yang diperlukan dalam penelitian dokumen danpenetapan perhitungan bea keluar oleh Terbanding dalam hal ini Pejabat Pemeriksa DokumenEkspor atau Kepala Seksi Pabean dalam jangka waktu paling lama
    Penetapan dengan Tanggal Realisasi Eksporbahwa PEB yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan, Direktur Jenderal Bea danCukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak tanggal PEB didaftarkan.
    barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluarserta jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentangPenetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar (secara periodik ditetapkan olehDirektur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan), PEB Pemohon Banding yangdisengketakan sudah cukup jelas baik mengenai pengisian, perhitungan bea keluar maupundasar hukum perhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitungan bea keluar adalahsebagai berikut:e PEB Nomor
    : 005399 tanggal 30 Desember 2010,e Tarif Bea Keluar 15%bahwa pada tanggal 13 April 2012 Terbanding menetapkan dengan menggunakan tanggalrealisasi ekspor, perhitungan berdasarkan KMK Nomor: 2056/KM.4/2010 tanggal 29 Oktober2010 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Menghitung Bea Keluar yang berlaku mulaitanggal 1 November 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010;bahwa Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar secara eksplisit telah diatur dalam Pasal14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
Register : 15-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penggugat:AFNI OKTAVIA Tergugat:PENGURUS SERIKAT PEKERJA MITRA ABADI RIAU
14936
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-Hak Penggugat sebesar = Rp. 74.340.000,- (Terbilang : Tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) , dengan rincian perhitungan sbb : Uang Pesangon sebesar 2x(7bulanxRp. 2.800.0000) = Rp. 39.200.000,-
    bahwa tidak adakejelasan peralihan status Penggugat dari Administrasi di SP Arara Abadi ke SP MitraAbadi Riau (SP MAR) maka dengan demikian masa kerja Penggugat dengan Tergugatbukan sejak 29 Maret 2010, tetapi adanya hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat adalah sejak adanya Pencatatan Serikat Pekerja Mitra Abadi pada tanggal 30Oktober 2013 sama dengan 6 tahun 7 bulan dengan pembulatan sesuai UU a quo =tahun masa kerja bahwa Pettitum (4) Gugatan Penggugat dapat dikabulkan denganperubahan perhitungan
    yangmenyesuaikan dengan masa kerja Penggugat;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan di atas bahwa hakhak Penggugatharus deihitung ulang maka Majelis Hakim berkesimpulan perhitungan HakhakPenggugat dan merupakan kewajiban Tergugat adalah sebagai berikut :7 Uang Pesangon sebesar 2x(7bulanxRp. 2.800.0000) =Rp. 39.200.000,7 Uang Penghargaan masa kerja 3 x 2.800.000, = Rp. 8.400.000,Sub Jumlah =Rp. 47.600.000,7 Uang pengantian hak berupa :e.
    Menghukum Tergugat untuk membayar HakHak Penggugat sebesar = Rp.74.340.000, (Terbilang : Tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh riburupiah) , dengan rincian perhitungan sbb :zoeHalaman 25 dari 26 Putusan Nomor 54/Pdt.SusPHI/2020/PN Pbr Uang Pesangon sebesar 2x(7bulanxRp. 2.800.0000) = Rp. 39.200.000,7 Uang Penghargaan masa kerja 3 x 2.800.000, = Rp.8.400.000, Sub Jumlah = Rp. 47.600.000,7 Uang pengantian hak berupa :a. Cuti tahunan =Rp. 2.800.000,b.
Register : 27-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1068 B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUM DAMRI;
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan kena Pajak Rp 98.012.377.918,00 PPh Pasal 21 Terutang Rp 2.851.556.165,00 Kredit Pajak Rp 424.675.158.000 Pajak kurang bayar Rp 2.426.881.007,00 Sanksi administrasi Rp 1.164.902.883,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 3.591.783.890,00Bahwa alasan mengajukan banding atas penolakan keberatan atas SKPKBtersebut Pemohon Banding mengajukan banding atas penghasilan kena pajaksebesar Rp98.012.377.918,00 dengan PPh Terutang sebesarRp2.426.881.007,00 dengan
    jumlah terutang termasuk denda sebesarRp3.591.783.890,00 dimana pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan hanyaberdasarkan perhitungan equalisasi untuk menentukan objek pengahasilankena pajak dan dihitung secara keseluruhan dari jumlah hasil equalisasi untukmenghitung pajak penghasilan 21 yang terutang dengan tarif terendah sebesar5% tanpa melakukan perhitungan satu persatu dari penghasilan karyawan baikyang berada di kantor pusat maupun dari kantor cabang, sehingga dengansistem perhitungan tersebut
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)keberatan tas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesarRp77.058.273.811,00 karena pemeriksa dalam melakukan pemeriksaanhanya berdasarkan perhitungan equalisasi untuk menentukan objekpenghasilan kena pajak dan dihitung secara keseluruhan dari jumlahhasil equalisasi untuk menghitung pajak penghasilan 21 yang terutangdengan tarif terendah sebesar 5% tanpa melakukan perhitungan satupersatu dari penghasilan karyawan baik yang berada di Kantor Pusatmaupun
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan keberatan dengan alasan karena Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dalam melakukan pemeriksaan hanyaberdasarkan perhitungan equalisasi untuk menentukan objekpenghasilan kena pajak dan dihitung secara keseluruhan dari jumlahhasil equalisasi untuk menghitung pajak penghasilan 21 yang terutangdengan tarif terendah sebesar 5% tanpa melakukan perhitungan satupersatu dari penghasilan karyawan baik yang berada di Kantor Pusatmaupun
    dari Kantor Cabang (UPT), sehingga dengan sistemperhitungan tersebut karyawan yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP termasuk karyawan yang dikenakan Pajak; Bahwa alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut tidak dapat dibenarkan karena satusatunya alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)mengoreksi dengan menggunakan perhitungan equalisasi tanpamelakukan perhitungan satu persatu dari penghasilan karyawanbaik yang berada di Kantor Pusat maupun dari
Register : 07-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
NASIRUDIN
Tergugat:
PT. ADITARWAN
479
  • Tanggal: 20 Juli 2018.Bahwa terhadap pengaduan yang diajukan pihak karyawan tersebut gunamenindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak Pegawai PengawasKetenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan selaku Instansiyang berwenang telah menerbitkan Nota Pemeriksaan 1 Tanggal: 05September 2018, Nomor: 560/3794/Nakertrans/2018, serta menerbitkanPenetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans ProvinsiSumatera Selatan Nomor: 566/3795/VI/Nakertrans/2018 Tanggal: 05September 2018, tentang Perhitungan
    dan Nota Pemeriksaan 1 yangditerbitkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans ProvinsiSumatera Selatan tersebut diatas, pihak perusahaan (TERGUGAT)membalas dan menanggapinya dengan mengajukan surat sesuai denganNota pertama dari PT.ADITARWAN Tanggal: 28 September 2018 Nomor:038/A.T/IHRD/ Jawaban/022018 Tentang Perhitungan Premi Lembur.Bahwa menyikapi jawaban dan/atau tanggapan dari pihak perusahaan(TERGUGAT) tersebut, kemudian pihak Pegawai PengawasKetenagakerjaan Disnakertrans Provinsi
    Sumatera Selatan selaku InstansiHalaman 4 dari 18, Putusan Nomor 56/Padt.SusPHI/2019/PN.Plg.11.12.yang berwenang menerbitkan Nota Pemeriksaan II Tanggal: 14 November2018, Nomor: 560/5106/Nakertrans/2018, serta menerbitkan PenetapanPegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi SumateraSelatan Nomor: 566/5106/ VI/Nakertrans/2018 Tanggal: 14 November 2018,tentang REVISI Perhitungan Hak Pekerja yang wajib dilaksanakansehubungan dengan tuntutan normatif upah kerja lembur karyawanPT.ADITARWAN
    tunjangan upah lemburnya tidak sesuai denganundangundang Ketenagakerjaan ataukah perhitungan kelebihan jam kerjamerupakan kewajiban tugas sebagai Satpam/Security sebagai loyalitas karyawan;Menimbang, bahwa dalam dalil Penggugat yang menyatakan Penggugatdipekerjakan dengan sisitem 2 (dua) shift dengan waktu kerja per shiftnya 12 jamyaitu dengan shift 1 (Satu) masuk kerja pukul 07.00 WIB pulang kerja pukul 19.00WIB sedangkan shift 2 (dua) masuk kerja pukul 19.00 WIB pulang kerja pukul 07.00sehingga
    terjadinya kelebihan jam kerja, atas kelebihan jam kerja tersebut hanyadiberikan uang premi pada setiap bulannya seharusnya kelebihan jam kerjadimaksud dibayar dengan perhitungan upah lembur;Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut diatas menurutTergugat di dalam tugas satuan pengamanan (satpam)/Security tidak mengenalkelebihan jam kerja karena tidak ada job sheet atau job description dan karena tidakada surat perintah lembur (SPL) dari Tergugat kepada Penggugat sehingga tidaksesuai dengan
Register : 03-02-2009 — Putus : 14-04-2010 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst
Tanggal 14 April 2010 — PT.Persada Jati Lancar >< PT. Bank DKI Jakarta, Dkk
16050
  • mana adalah sah menurut hukum didasarkan pada perhitungan bungadan denda yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit dan perundangundanganyang berlaku ;5.
    Bahwa oleh karena itu dalil PENGGUGAT yang menyatakan, sisa hutang Debiturkepada TERGUGAT atas Kredit Investasi ini adalah sebesar Rp.1.009.348.646, (satu milyard sembialn juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empatpuluh enam rupiah) haruslah ditolak oleh karena tidak beralasan menurut hukumsebab perhitungan hutang Debitur sebagaimana diuraikan dalam poin 3 di atasadalah didasarkan pada perhitungan bunga dan denda yang diperjanjikan dalamPerjanjian Kredit yang berlaku sah dan mengikat
    Bahwa oleh karena itu perhitungan hutang PENGGUGAT dalam bentuk Kredit Investasiberikut perhitungan bunga dan dendanya sebagaimana tersebut di atas tidak dapatdisangkal lagi kebenarannya oleh PENGGUGAT sebab Perjanjian Kredit Investasitersebut dibuat secara sukarela dan sesadarsadarnya oleh karena perjanjian KreditInvestasi tersebut telah berulang kali dirubah dan ditambah, semuanya dibuatsecara" Notariil/ authentic, karenanya berdasarkan pasal 1870 KUHPerdata buktibukti tersebut adalah merupakan
    iVkajJhJ,.*..IVditambah biaya PPN sebesar 10% sehingga menjadi sebesar USD 3,683,306,52 sebagaimana yang dirincisecara jelas dalam surat PUPN Kepada Debitur tertanggal 20 September 2005 No.538/PUPNC. 10/2005,perhitungan mana adalah sah menurut hukum karena didasarkan pada perhitungan bunga dan denda yangdiperjanjikan dalam Perjanjian Kredit dan perundangundangan yang berlaku ; 10.
    Bahwa perhitungan hutang KMK Debitur dalam bentuk Dollar tersebut berikut perhitungan bunga dandendanya tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh PENGGUGAT sebab Perjanjian KMK tersebutdibuat secara sukarelaHal.21 Putusan No.32/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pstrvurm a mlAk HiliM' #4 v.dan sesadarsadarnya oleh Debitur, dan perjanjian KMK tersebut telah berulang kali dirubah danditambah semuanya dibuat secara Notariil/ authentic, karenanya berdasarkan pasal 1870 KUHPerdatabuktibukti tersebut adalah merupakan