Ditemukan 1377 data
Pembanding/Penggugat I : H. AMAS MUFRENI Diwakili Oleh : Hj.ULFA HIDAYATI
Terbanding/Tergugat II : GRIAND GIWANDA
Terbanding/Tergugat V : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Terbanding/Tergugat III : GLERRISH GILFARES GIANTARA
Terbanding/Tergugat I : Hj. NUNUNG KARYATI
Terbanding/Tergugat VI : PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero, Tbk. Sentra Kredit Kecil SKC Melawai Raya
Terbanding/Tergugat IV : TRISAND TROPISKA
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional BPN Republik Indonesia, KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA, Provinsi JAWA BARAT,
59 — 45
Bahwa, Asas Hak Tanggungan adalah memberikankedudukan hak yang diutamakan (preferen), yaitu pemeganghak tanggungan (dalam hal ini TERLAWAN VI) diberikankedudukan yang diutamakan terhadap kreditur yang lain,kreditur pemegang hak tanggungan didahulukan dalammengambil pelunasan atas hasil penjualan eksekusi obyek hakTanggungan ;Cc.
Terbanding/Tergugat I : Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Baubau
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari
104 — 45
Dengan status sebagai Pemegang HakTanggungan maka Tergugat I memiliki hak Preferen yang dijamin olehhukum positif Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.
133 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
., PPAT Kota Medan yang dilengkap, dengan Sertifikat Hak TanggunganNomor 3153/2003 tanggal 5 Agustus 2003 untuk Fasilitas Kredit yangditerima Tergugat Il maka eksekusi pengosongan tersebut cacat hukumdan batal demi hukum karena Penggugat sebagai kreditur pemegang haktanggungan mempunyai kedudukan yang diutamakan/hak preferen dan olehsebab itu sebagai satusatunya kreditur yang berhak atas tanah danbangunan tersebut;Bahwa buktibukti mengenai pengikatan jaminan fasilitas kredit Tergugat IIkepada Penggugat
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SIAK
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DUMAI
Terbanding/Turut Tergugat : MUHAMAD AGUS SALIM
64 — 30
nilaiberbedabeda berdasarkan UndangUndang nomor 4 tahun 1996tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDABENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH;Terhadap agunan kredit SHM nomor 545/suka mulia terdaftaratas nama Komsiatun telah dilakukan Parate Eksekusi terjualsecara sah dan patut Sesuai prosedur memenuhi syarat dariTerlawan II dan sesuai UndangUndang.Berdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan tanah, maka Terlawan diberikan hak preferen
144 — 50
KEBERATAN melaluiENUR WAHIDAH pada tanggal 4 Desember 2014, sesuai Akta Surat KuasaPengambilan Sertipikat No. 01 tertanggal 3 Desember 2014 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris/ PPAT Poeti Yalda Alamsjah, SH.Bahwa objek agunan lainnya (SHM No. 2116/ Desa Cimanganten) yang diserahkanoleh TERMOHON KEBERATAN sebagai agunan kredit, telah dilekatkan haktanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No. 1348/2012 ( vide pasal 14ayat 1, 2 dan 3 UU No. 4 tahun 1996 ), sehingga PEMOHON KEBERATAN memilikihak preferen
91 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
November 2003 atas dasar Akta SuratKuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 34 tanggal 21Oktober 2003 atas Sertifikat HM Nomor 6 a quo yang sebelumnyajuga telah dijadikan objek tanggungan dalam Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 13/2003 tanggal 20 Maret 2003, jelas terbuktiada ketidakpastian hukum disini gg dalam artian dalam suatupengikatan kredit yang sama atas satu objek tanggungan telahdibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang berbeda satudengan lainnya (bukan dimaksudkan sebagai kreditur preferen
89 — 80
tersebut diakui olen Penggugat, sehinggaberdasar Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah beserta Bendabenda yang berkaitan dengan tanah yangmenyebutkan Apabila debitor cidera janji, pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut; Berdasar hal tersebut, maka prinsip hukum jaminan bahwa hakpreferen dari kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen
) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference) sehinggakonskuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaantersebut, maka kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kalimengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihanpiutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itumenjadi bagiannya pihak (pihak pihak) yang berhak berdasarkanSita
258 — 41
SHT) Nomor 2681, tertanggal 28Nopember 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor PertanahanKabupaten Demak dan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor 2684tertanggal 01 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Kepala KantorPertanahan Kabupaten DemakBahwa berdasarkan uraian di atas, maka oleh karenanya merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri, pada atasobjek sengketa senyatanya telah dibebani hak tanggungan yang2/.28.29.30.31.32.33.32memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Oleh karenapada obyek sengketa telah dibebani hak tanggungan, maka yang memberikanhak didahulukan atau diutamakan (hak preferen) kepada Terlawan Il. Prosespelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan Ill atas permintaan TerlawanIl juga telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Sedangkan Terlawan adalah sebagai pemenang lelang yang sah, yang telahdilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2014.
Terbanding/Tergugat III : LILIK MARDIANI
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Tabungan pensiunan Nasional Pusat Cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Situbondo Cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional KCP UMK Asembagus
Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
33 — 23
Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) No. 589/2012.Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan diatas, makaTERGUGAT memiliki hak preferen untuk mendapatkan pelunasanHalaman 15 dari 38 Perkara Nomor 684/PDT/2017/PT SBYdari hutang PENGGUGAT, jika PENGGUGAT dikemudian hari terbuktiWanprestasi.4.
115 — 22
Dengankata lain, pendaftaran jaminan Fidusia memberikan kepastian hukum kepada parapihak yang berkepentingan dan memberikan hak yang didahulukan (preferen)kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lain;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan (8) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 yang berbunyi apabila debitur cidera janji, kreditur sebagaiPenerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyekjaminan fidusia atas kekuasaan sendiri.
57 — 7
Talang Babat, KecamatanMuara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur, a.n Syamsuddin;Selanjutnya untuk memberikan hak preferen dan kepastian hukum eksekutorial makaatas masingmasing barang agunan tersebut telah dilakukan pengikatan HakTanggungan;5.
103 — 12
Bahwa untuk menjamin kepastian pengembalian kredit yang telahdiberikan oleh Tergugat II dapat dibayar lunas, oleh Tergugat I telahdijaminkan salah satunya adalah tanah bangunan dengan SHMNo.180/Islam tahun 1982.Untuk memberikan hak preferen dan kepastianhukum terhadap pengikatan jaminan atas SHM a quo dibuat AktaPemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Jantje Tengko, S.H PPATdiwilayah kotamadya Manado dengan Akta No.26/APHT/Tuminting/IV/2006tanggal 12 April 2006 dengan Hadidjah Dahlan, Hamjan Nasaru
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cab. Jakarta Main Branch
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : Achmad Latief Alwy
64 — 42
Bahwa disamping mempunyai kekuatan eksekutorial, UUHT jugamemberikan kedudukan didahulukan atau hak preferen kepada pemeganghak tanggungan, yaitu kKedudukan untuk mengambil pelunasan dari hasilpenjualan objek hak tanggungan lebih dahulu daripada kreditur lainnya,sebagaimana Penjelasan Pasal 6 UUHT yang menyatakan :Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendirimerupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yangdipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggunganpertama
77 — 48
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak Plurium litis consortium.1Bahwa terang dan senyatanya gugatan a quo bermula diajukan karenadilaksanakannnya permohonan eksekusi hak tangungan atas ObyekSengketa kepada Tergugat II sebagai institusi pemerintah yang sah danberwenang secara hukum sehubungan MACETNYA KREDIT Tergugat IIIpada Tergugat I ;Bahwa karena atas Obyek Sengketa pada waktu itu telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada Tergugat
100 — 30
Bahwa benar Terlawan Tersita telah melakukan wanprestasi terhadapPerjanjian Kredit antara Terlawan Tersita dengan Terlawan yaitu denganmenunggak pembayaran angsuran, hal mana telah tersebut oleh Pelawanpada posita nomor 11 bahwa Terlawan Tersita mengalami penunggakkanangsuran kepada Terlawan I.Sehingga dalam hal pelunasan kewajiban Terlawan Tersita kepadaTerlawan dengan hak yang dimilikinya selaku Kreditur yang memegangHak Tanggungan dan mempunyai hak preferen atas Objek Sengketa,Terlawan melakukan
167 — 42
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/cidera janji;8.
79 — 33
Misal Pekerjaan yang belumdijalankan untuk mengalihkan kepada pihak lain olehTergugat III karena masih adanya hak preferen dalam haktanggungan tapi sudah dituntut untuk membayar uang paksa.b Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka tidaklahberlebihan dan beralasan hukum bilamana gugatan Penggugatkepada Pihak Tergugat III ditolak atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena GugatanPrematur.DALAM POKOK PERKARA1 Bahwa jawaban dalam Eksepsi tersebut
170 — 94
Bank Mega Tbk.Bahwa dalam Pasal 463 RV (Reglement Op de Burgerlijk Rechsbordering)menjelaskan bahwa terhadap suatu objek yang telah sah diikat oleh suatuhak jaminan kebendaan (salah satunya Hak Tanggungan) dapat diletakkanSita Persamaan jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lahyang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinyatagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itumenjadi
335 — 16
./2017/PN Byl.Bahwa dengan demikian, Tergugat Il mempunyai hak preferen atasjaminan guna kepentingan pelunasan kredit dari Tergugat .Bahwa dalil gugatan Penggugat butir 2 dan 5 adalah Jak terkait denganTergugat ll maka Tergugat Il tidak dapat menanggapi dalildalil yangdiuraikan Penggugat.Bahwa terhadap dalil Penggugat lainnya yang beium dijawab secaralangsung maupun secara tidak langsung, harus dianggap pula bahwadalildalil tersebut ditolak Tergugat Il dengan tegas.Berdasarkan fakta hukum sebagaimana
36 — 26
Hak kreditor pertama untuk menjual obyek haktanggungan atas kekuasaan sendiri di depan umum sudah diberikanoleh UndangUndang kepada kreditor pemegang hak tanggunganpertama, dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi haktanggungan tapi sudah dengan sendirinya ada padanya atas dasarUndangUndang memberikan kepadanya.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobjek Hak