Ditemukan 1377 data
122 — 78
, Foto Copy Srtifikat Hak Milik Nomor :01202/Blater, luas 110 M* , dan Foto Copy Srtifikat Hak Milik Nomor :892/wirasana, luas 1.243 M, dan Sertifikat Hak Milik telah di ikat oleh paraPenggugat menjadi hak tanggungan sesuai dengan bukti P.7, P.9, dan P.11,karenanya hakim menyatakan para Penggugat memiliki hak preferen atas haktanggungan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkansebagian;Menimbang
53 — 10
Sarjana Hukum.4 Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan atas objek agunan maka TERGUGAT Iselaku Kreditur mempunyai hak Preferen untuk mendapatkan pelunasan seluruh kewajibanPENGGUGAT melalui lelang eksekusi hak tanggungan jika dikemudian hari PENGGUGATWanprestasi.PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI4 Bahwa sebagaimana telah diakui sendiri oleh PENGUGAT dalam dalil posita Gugatanhalaman 3 Poin II Paragraf ke3 PENGUGAT a quo, PENGGUGAT sudah tidak dapatmelaksanakan kewajibannya untuk
286 — 117
PandjaitanKav. 9 Jakarta 13340 Telp. 0218192808;2, Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas menunjukkan dan membuktikan bahwaTERMOHON PKPU juga mempunyai kewajiban pembayaran utang baik kepada KreditorSeparatis, Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen yaitu : No Nama Kreditor TERMOHON AlamatPKPUKREDITOR KONKUREN1 PT. WIJAYA KARYA JI. D.I.
36 — 26
Hak kreditor pertama untuk menjual obyek haktanggungan atas kekuasaan sendiri di depan umum sudah diberikanoleh UndangUndang kepada kreditor pemegang hak tanggunganpertama, dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi haktanggungan tapi sudah dengan sendirinya ada padanya atas dasarUndangUndang memberikan kepadanya.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobjek Hak
49 — 20
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formal atas perjanjian kredit danpencatatan atau pembebanan Hak Tanggungan atas Objek Perkara maka merupakansuatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Teergugat IIIsecara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw) teelahmemberikan kredit kepada Tergugat I, karenanya Tergugat III selaku krediturmempunyai hak didahulukan atau diutamakan preferen atas hakhak dankepentingannya guna pemenuhan hutangnya serta harus dilindungi
127 — 33
Hal tersebutdisebabkan Perdamaian yang telah disahkan mengikat seluruh kreditor, kecualibagi Kreditor Separatis (yang memiliki piutang yang dijamin) yang menolak rencanaperdamaian tersebut.Hal tersebut sejalan dengan pendapat hukum yang dikemukakan Tumbuan, bahwa yangterikat dengan Perjanjian Perdamaian adalah seluruh kreditor baik kreditur konkurenmaupun kreditor preferen, baik kreditor yang menyetujui ataupun yang menolak rencanaperdamaian yang diajukan Tergugat tersebut, baik kreditor yang hadir
38 — 26
PENGGUGAT sampaikan pada angka 16 pada pokoknyamenyampaikan bahwa guna menghindari adanya penguasaan maupunperalihan objek sengketa kepada orang lain, PENGGUGAT memohonkepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT Bmenolak secara tegas karena objek sengketa sudah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 203/2014 yang memberikan hakistimewa kepada TERGUGAT B berupa hak preferen
55 — 30
Hi Nadir;Selanjutnya untuk memeberikan hak preferen dan kepastian hukumterhadap barang agunan tersebut dalam rangka proses pengikatan jaminanmaka oleh tergugat I diminta dibuatkan akta pemberian hak tanggunganyang dibuat di PPAT di wilayah kabupaten Parigi dan atas dasar AktaPemberian Hak Tanggungan tersebut selanjutnya didaftarkan dandibuatkan sertifikat hak tanggungan oleh BPN kabupaten Parigi Moutongyang mana semua SHM serta sertifikat hak Tanggungan tersebut saat iniberada pada tergugat I sebagai
143 — 66
pada Bank BTN Cabang Balikpapan yang sedang dibebani HakTanggungan, selain itu objek perkara yang diletakan sita jaminan tidakmempunyai hubungan hukum dengan perkara a quo tentang kepemilikansaham Penggugat pada Tergugat II yang telah dijual kepada Tergugat ,sehingga terhadap dalil Penggugat untuk melakukan sita jaminan terhadapobjek perkara sangat tidak berdasar dan berlandaskan hukum;Bahwa oleh karena objek perkara masih dalam agunan Bank BTN yangberdasarkan prinsip dasar hukum jaminan bahwa hak preferen
dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference) yang diperkuat pada Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah BesertaBendabendayangBerkaitan dengan Tanah yang menyatakan Apabila debitor cidera janji,pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya
STENLY HANDOJONO
Tergugat:
1.EKO SETIAWAN
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Turut Tergugat:
1.INAWATI
2.ARIES KUNTORO
74 — 26
Pemberian hakini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakankepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripadakreditorkreditor lain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) Undangundang No.4 Tahun 1996 atau) "UUHT"). Jadi, Pemberian HakTanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitorkepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yangbersangkutan:2.8.2.
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM
Turut Tergugat:
1.JULI EFFENDI HUTAPEA
2.KUSNADI
74 — 13
Bahwa parate executie diberikan oleh undangundangkepada penerima fidusia untuk melindungi hak penerima fidusia sebagaiKreditur yang haknya didahulukan karena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kedudukan istimewa (preferen).8. Bahwa legal standing Pelawan sebagai Pemegang Hak Jaminan Fidusiaberdasarkan pada UndangUndang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiasebagaimana diuraikan berikut ini:a.
61 — 24
Hak kreditor pertama untukmenjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendin didepan umum sudah diberikan oleh UndangUndangkepada kreditor pemegang hak tanggungan pertama,dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi haktanggungan tapi sudah dengan sendirinya ada padanyaatas dasar UndangUndang memberikan kepadanya;Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatifkepada Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama(Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan
PARIMAN
Tergugat:
1.Go Siauw Liem
2.PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. SURAKARTA Cq. BANK DANAMON UNIT PASAR SIMO.
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
4.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Boyolali
5.Pemerintah Desa Gondangrawe, Kec. Andong, Kab. Boyolali
108 — 21
Bahwa karena atas Obyek Sengketa pada waktu itu telah dibebanihak tanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat Il sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Tukijo yangmerupakan anak kandung dari Penggugat sehingga karenanyasecara hukum Tergugat II harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya ;3.
82 — 18
Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukumyang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yangdiutamakan (Preferen) akan tetapi sudah menjadi Piutang biasa(konkuren), sehingga untuk mengajukan penjualan lelang jaminan obyeksengketa milik Para Pelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan ;5.
Terbanding/Tergugat I : DIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOYOLALI
48 — 44
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminankredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi:;15. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biayaperkara;16.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cab. Kudus
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Jepara
131 — 67
Bahwa hak tanggungan memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada pemegangnya (hak preferen) dari kreditur lainnyasehingga TERGUGAT memiliki kepentingan yang sah atas obyeksengketa tersebut.Bahwa permintaan PENGGUGAT dalam Posita Gugatannya nomor 12agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta mertaHal 24 dari 37 hal putusan Nomor 544/PDT/2019/PT SMG2/.28.29.
1.RUSMIDAH
2.EVA ASLINA
3.ADE ERDAWATI
4.REDESWAN
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG PANGKALAN KERINCI
79 — 28
Hukum, Notaris KabupatenPelalawan telah memenuhi syarat yaitu Ssuatu hal tertentu dansebab yang halal.Kembali TERGUGAT sampaikan bahwa gugatan PARAPENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum yang jelas danterkesan mengaburkan faktafakta hukum yang sebenarnya.TERGUGAT dalam hal PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT AktaNotariil Perjanjian Pemberian Kredit nomor 49 tanggal 27 Agustus2013 yang dibuat dihadapan Oyong Tarulin, Sarjana Hukum,Notaris Kabupaten Pelalawan, yang telah dikemukakan diatas,TERGUGAT memiliki HAK PREFEREN
KRISTIANUS SALIM SUGIONO
Tergugat:
EDY MULYONO ALIAS TAN SIN LIE
Turut Tergugat:
1.PT.BNI KCU Purwokerto
2.Kantor Agraria dan tata Ruang Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas
39 — 9
Bahwa hak tanggungan juga memberikankedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya (hak preferen) darikreditur lainnya sehingga TURUT TERGUGAT memiliki kepentingan yangsah atas obyek sengketa tersebut;11. Untuk dalildalil gugatan yang lain dan selebinnya, TURUT TERGUGAT dengan tegas menyatakan menolak;12.
Hamdan, SE
Tergugat:
1.Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Terbuka
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhouksemawe
96 — 7
Bahwa perlu Pengugat pahami UndangUndang Nomor 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan BendaBenda yang BerkaitanDengan Tanah (UU Hak Tanggungan) merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual objek HakHalaman 18 dari 37 Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Tkn.Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji.3.
113 — 22
Bahwa sesuai undangundang agar TERGUGAT memiliki hak menjadikreditur yang diutamakan (Hak Preferen), Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan tersebut kemudian ditingkatkan dan didaftar di Badan Pertanahansebagai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1440/2012;10.Bahwa demikian juga dengan agunan milik PARA PENGGUGAT lainnya yangmenjamin kredit TERGUGAT II, dimana pada Sertipikat Hak Tanggungan yangmengikat agunan atas nama/milik PARA PENGGUGAT yang diserahkankepada TERGUGAT untuk menjamin kedit TERGUGAT