Ditemukan 9551 data
1278 — 1665 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah selaku pejabatyang berwenang (lembaga/pejabat atasan atau Menteri Dalam Negeri atauGubernur) dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan atau kalauperaturan itu masih berupa rancangan dapat dilakukan executive preview;Menimbang, bahwa dengan diterbitkannya objek permohonankeberatan hak uji materiil yang memberi kebebasan untuk memilih seragamdan atribut di sekolah justeru akan menimbulkan masalah baru, bahkandapat terjadi hilangnya atau tidak dipatuhinya norma keagamaan, kesusilaan,dan kesopanan
95 — 17
atau melampaui batas kewenangannya atau tanpa kewenangan (PutusanMahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969), atau sebagai tanpa hak atau tidakberhak atau tanpa izin yang berwajib atau bertentangan dengan hak orang lainyang dijamin oleh hukum (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985tanggal 31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590K/PID/1997, halaman 376), atau bertentangan dengan azasazas hukum tidaktertulis, maupun azasazas yang bersifat umum menurut kepatutan dalammasyarakat, kesopanan
106 — 101
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atautanpa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atautanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376); atau bertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazasyang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
87 — 15
No. 275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara RS.Natalegawa).Dari uraian tentang pengertian melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum pasal 2 ayat (1) UUNo. 31 tahun 1999 adalah sebagai tidak hanya melanggar peraturan yang adasanksi pidananya, dan hal yang demikian itu merupakan perbuatan yangbertentangan dengan norma kesopanan yang lazim atau yang bertentangan dengankeharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat ataupun dipandang
RICKI RIONART PANGGABEAN, SH.,MH.,Li
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD ARIFIN
102 — 41
hukum sebagaimana dikemukakan di atas,dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum Pasal 2 Ayat (1) Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor : 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai tidak hanya melanggarperaturan yang ada sanksi pidananya dan hal yang demikian itu merupakanperbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan
75 — 95
kewenangannya atauHalaman143 Putusan No. 109/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdgtanpa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atautanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376); atau bertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazasyang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
78 — 25
tanggal 29 Desember 1983;atau melampaui batas kewenangannya atau tanpa kewenangan (PutusanMahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atau sebagai tanpa hak atau tidakberhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izin yang berwajib(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376); ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
DR Sitti Hikmawatty
Tergugat:
Presiden Republik Indonesia,
1046 — 1815
suatu lembaga ada peristiwa yang patut diduga adalahpelanggaran etik dan peraturan internal dari lembaga itu mengatakan kalauada pelanggaran Kode Etik sanksinya adalah diberhentikan dengan tidakhormat, tetapi Kode Etiknya itu belum ada itu tidak bisa dilakukan artinyaapa etika itu sebetulnya nilainilai atau norma yang diatasnya keberlakuankepastiannya itu hanya bisa lewat hukum, dimana sebenarnya norma ataukaidah itu ada 4 (empat) secara umum yaitu norma agama, norma hukum,norma etika dan norma kesopanan
EDI YUSMIZAR
Tergugat:
1.INTAN KUSUMA HASIBUAN
2.SITI HANIJAR HASIBUAN
3.SYAHRIN HARAHAP
133 — 56
hukum, yang membawakerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya memberikerugian itu mengganti kerugian tersebut;Halaman 143 dari 151 Putusan Perdata Gugatan Nomor 25/Pat.G/2020/PN RhlMenimbang, bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis Hakim berpendapatunsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365KUH Perdata adalah sebagai berikut: Perbuatan konkrit (melanggar hak orang lain, bertentangan dengankewajiban hukum dari si pembuat, bertentangan dengan kesusilaan/kesopanan
81 — 94
Sebagai unsur dari suatu tindak pidana dalambeberapa hal, kata "melawan hukum (wederrechtelijkheid) oleh kalanganahli hukum = diartikan bertentangan dengan kesopanan yang lazim adadalam pergaulan masyarakat (in strijd met de zorgvuldigheid die in hetmaatschappelijk verkeer betaamt).* Pengertian melawan hukum menurut YurisprudensiAjaran melawan hukum yang bersifat materiil sebagaimana dimaksud olehUndangundang, adalah sejalan dengan paham yang dianut olehyurisprudensi Indonesia yang menafsirkan unsur
77 — 84
Dalam hal ini pemberi pekerjaan danpemborong haruslah pihakpihak yang cakap menurut hukum danmemiliki Kewenangan yang sah untuk menandatangani Perjanjian(Kontrak) Pekerjaan Borongan.e Adanya sesuatu hal yang diperjanjian, yang dalam hal ini adalah untukmelakukan pekerjaan tertentu yang diborongkan.e Adanya causa yang legal (tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan, kepatutan dan kesopanan).Bahwa sehubungan dengan syarat sah yang keempat tersebut (adanyacausa yang halal), maka terhadap
kh. imam jayadi
Tergugat:
1.muhyiddin mukri
2.drs. h. makhfudh, ma
3.h. samsul, s.ag.
4.I Gusti Ngurah Maha Buana, SH
254 — 287
Perbuatan melanggar hukum, bukan hanya melanggar undangundang tetapi juga melanggar kesusilaan dan kesopanan.3. Ada Kerugian.4. Ada hubungan antara perbuatan dengan kerugian tersebut.5. Ada kesalahan. Bahwa Unsur Perbuatan Melawan Hukum merupakan unsurkomulatif bukan alternatif, salah satu unsur tidak terpenuhi berarti bukansuatu perbuatan melawan hukum, misalnya ada kerugian tanpa adaperbuatan itu bukan perbuatan melawan hukum.
118 — 19
atau melampaui bataskewenangannya atau tanopa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88K/Pid/Kr/1969), atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yangberwajib atau bertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
98 — 15
Melawan hukum formil lebih dititikberatkan pada pelanggaran peraturanperundangundangan, sedangkan suatu perbuatan dikatakan telah memenuhi unsur melawan hukum132secara materiil, apabila perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazimatau kepatutan yang hidup dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 003/PUUIV/2006 TentangPengujian UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
83 — 35
atau melampaui bataskewenangannya atau tanpa kKewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88K/Pid/Kr/1969), atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yangberwajid atau bertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
ANDI HAKIM P. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
JOHAN WIJAYA Alias JOHAN
363 — 642
Unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan cabul adalah segalaperbuatan yang keji (dalam lingkungan nafsu birahi) dan kotor, tidaksenonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan), mencemari (kehormatanperempuan), (cth: ciumciuman, merabaraba anggota kemaluan,merabaraba buah dada, dan sebagainya);Menimbang, bahwa Menurut Soetandyo Wignjosoebroto,oencabulan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual olehseorang lakilaki terhadap seorang perempuan
66 — 17
arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yang bertentangandengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sedangkan dalam PengertianMelawan Hukum dalam arti materiil mempunyai cakupan yang lebih luas dimanaperbuatan tersebut selain bertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapatdiartikan bertentangan dengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang mana perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau perbuatantersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
93 — 26
atau melampaui batas kewenangannya atau tanpakewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969), atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yang berwajib ataubertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum (PutusanMahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat unum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Artinya semua aparat penegak hukum harusmampu secara profesional mewujudkan kepastian hukum, ketertibanhukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, sertamengindahkan normanorma keagamaan, kesopanan dan keadilanyang hidup dalam masyarakat;Bahwa sehubungan dengan prinsipprinsip pemidanaan tersebut dansecara khusus dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dikenakankepada klien kami (Hj.
140 — 11
perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengankewajiban pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kaedahtata susila, bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitihan dan kehatihatian ;Menimbang, bahwa dalam literaturliteratur ilmu hukum, para ahli hukum membagiperbuatan melawan hukum kedalam 2 kelompok besar, yaitu melawan hukum dalam arti formil(bertentangan dengan peraturan perundangundangan) dan melawan hukum dalam arti materil(bertentangan dengan normanorma kesopanan