Ditemukan 12768 data
46 — 12
Orang yang melakukan (pleger) ;2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) ;3. Orang yang turut serta melakukan (mede pleger) ;Menimbang, bahwa dalam doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum, mengenaiklasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat, yaitu :1. Terdapat beberapa orang yang melakukan suatu tindak pidana ;2. Orang itu masingmasing ikut melakukan suatu perbuatan ;3. Adanya kesadaran melakukan perbuatan secara bekerja sama ;143Menimbang, bahwa menurut Prof.
RENDI PANALOSA, SH.
Terdakwa:
CENG PA Alias SURYA
78 — 18
Bahwa yang dimaksud denganHalaman 118 dari 131 Putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN Pbr orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, orangyang menyuruh melakukan (doen plegen) dimaksudkan sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang dan dihukum sebagaiorang
(medepleger)dimaksudkan bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada duaorang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu, kedua orang itu Semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap didepanpersidangan berupa keterangan para Saksi maupun keterangan Terdakwadan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa CENG PA secarabersamasama
FRANGKY TICOALU, SH
Terdakwa:
LAODE ADU, A.MA,PD
170 — 99
Pasal 18 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubahn dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 Tentangperubahan atas Undangundang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juga didakwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP mengatur tentangdihukum sebagai orang yang melakukan (Pleger) yang menyuruh melakukan (DoenPleger) atau turut melakukan perbuatan pidana dalam arti bersamasama melakukan
(Mede Pleger) pidana;Menimbang, bahwa menurut R.
SOESILO dalam bukunya Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi PasalPenerbit Politeia Bogor halaman 75 menjelaskan bahwa pengertian turut sertamelakukan dalam arti bersama sama melakukan, setidak tidaknya ada dua orangyaitu orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Mede Pleger)peristiwa pidana;Menimbang, bahwa senada dengan pendapat ahli tersebut di atas selanjutnyamenurut yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 22 desember 1955 Nomor1
Ismiyanto, SH. MH
Terdakwa:
Chandra Valentino Tampubolon
74 — 26
Pleger (yang melakukan) :Menurut Jonkers yang juga mesitir Noyon berpendapat bahwa maksudperumusan (Undangundang), Mereka yang melakukan adalahHal 24 dari 80 hal Putusan Nomor: 38 K/PM.IIO9/AD/I/2021Petindakpetindak peserta, walaupun juga dimaksudkan atau diartikansebagai petindak tunggal. Dikatakan selanjutnya dilinat dari SudutTindak Pidana, maka mereka itu adalah Petindakpetindak (daders)tetapi dari sudut sesamanya mereka itu adalah petindak peserta (Mededaders).S.R.
66 — 34
dikesampingkan;Halaman 42 dari 45 Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2017/PT PAL5. bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa mengakuitelah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah) dari saksi Risna, yang merupakan uang pengembalian sisadana UPI untuk tahun 2011, dengan demikian terdakwa telahmelakukan anasir atau elemen dari tindak pidanatersebut,sehingga dipandang telah melakukan perbuatan pelaksanaan, olehkarena itu terdakwa dapat kategorikan sebagai orang yang turutmelakukan (mede pleger
BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
1.ROY SYAPUTRA SITORUS
2.RUSLI SITORUS
3.ARIFIN
4.RINTO OBY SYAPUTRA
27 — 4
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatanMenimbang, bahwa menurut Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, yangdapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana ada 3(tiga) macam yaitu : orang yang melakukan (pleger), orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen) dan yang turut serta melakukan(medepleger).
56 — 7
Masingmasing peserta menyadari akan perbuatannyaserta akibatakibat yang akan timbul, dan perbuatan masingmasing pesertamerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untukmewujudkan akibat yang dikehendakinya; Menimbang, bahwa dalam penerapan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,perbuatanperbuatan pelaku (pleger) tidak dapat dipandang berdiri sendirisendiri, perouatan mereka harus dikaitkan sehingga merupakan perbuatanyang tidak dipisahpisahkan dengan fokus kepada tujuan akhir dariperbuatan mereka
155 — 74
berbagai pihak yang salah satunyaadalah Bupati Pohuwato adalah menunjukkan bahwa terdakwa (Zuryati Usman)bersamasama dengan terdakwa II (Thalib Gani) membuat konsep dan kemudianterdakwa (Zuryati Usman) meminta saksi Adrian Pilomuli mengirim surattersebut ke berbagai pihak yang didalamnya memuat proses islah tersebutditunggangi oleh pihak tertentu dan di dalam proses islah tersebut dipaksakanuntuk ditandatangani sehingga dengan demikian perbuatan para terdakwamasingmasing telah memenuhi elemen unsur Pleger
73 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soesilo, turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan sedikitsedikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana;Bahwa jika melihat penjelasan dari R.Soesilo tersebut di atasmaka seharusnya apabila Terdakwa divonis secara bersamasama dengan sengaja tanopa hak membuka, melepas, ataumerusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasangPejabat Bea dan Cukai harus dibuktikan dengan adanyakerjasama kolektif dengan
54 — 27
sehingga unsur ketiga inipuntelah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatanterdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP berbunyi sebagaiberikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturtentang penyertaan yang meliputi orang yang melakukan (pleger
47 — 3
55Ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.2.3.Ad. 1.Setiap Orang;Penyalah Guna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan;Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud denganSetiap orang adalah siapa saja sebagai manusia pribadi (natuurlijkepersonen) atau selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, apakahdia yang melakukan (p/eger), atau yang menyuruh melakukan (doen pleger
1.Lewi Randan Pasolang, SH. MH
2.Mohammad Rahman, SH
Terdakwa:
1.Syamsu Alam Putta ALias Alang Bin Masri
2.Wirawan Alias Wawai Bin Wahono
3.Viky Putra Alias Viki Bin Syahrul
82 — 25
yang dikendarai OlehPara Terdakwa tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang karena Paraterdakwa bukanlah orangorang yang diperbolehkan untuk menyimpan ataumenguasai Narkotika jenis Shabushabu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dariperbuatan Para Terdakwa;Ad. 3 Unsur Turut Serta atau Secara Bersamasama;Menimbang, bahwa yang dimaksud Mereka yang melakukan (pembuatpelaksana : pleger
ROBERT IWAN KANDUN,SE., SH
Terdakwa:
HEPI Anak Dari SUDARMO
364 — 19
penebangan kayu yang dilakukan parapekerja terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut MajelisHakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Ad.3 Unsur Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut sertamelakukanHalaman 35 dari 38 Halaman...Putusan Nomor 80/Pid.BLH/2019/PN SagMenimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapanajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananyasebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
EDI SUSANTO Alias LEK EDI Alm SARMIN
92 — 24
Unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan YangTurut Serta Melakukan Perbuatan: Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangundangHukum Pidana tersebut mengatur tentang penyertaan yang meliputi orangyang melakukan (Pleger) adalah mereka yang melakukan sendiri tindakpidana, mereka yang menyuruh orang lain melakukan (Doen Plegen) danmereka yang turut serta melakukan (Medepleger) serta mereka yang dengansengaja menganjurkan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakpidana
69 — 21
Sedikitdikitnya harus ada dua orang,ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana.
86 — 62
Berdasarkan PasalPasal tersebut pernyataandibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari :1pelaku (pleger) adalah orang yang melakukan sendiriperbuatan yang memenuhi perumusan delik dandipandang bertanggung jawab atas kejahatan.yang menyuruh lakukan (doenpleger) adalah orang yangmelakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain,sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung(manus ministra/auctor physicus
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EFRIVEL, SH. MH.
87 — 34
angka 4 ini juga harus dinyatakanditolak dan dikesampingkan;5. bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwamengakui telah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000, (duapuluh juta rupiah) dari saksi Risna, yang merupakan uangpengembalian sisa dana UPI untuk tahun 2011, dengan demikianterdakwa telah melakukan anasir atau elemen dari tindak pidanatersebut, sehingga dipandang telah melakukan perbuatanpelaksanaan, oleh karena itu terdakwa dapat kategorikan sebagaiorang yang turut melakukan (mede pleger
524 — 52
adalah kewajiban warganegaraIndonesia dan seluruh umat manusia untuk senantiasa menjaga dan melestarikanbumi dan setiap species kehidupan ini dari kepunahan, karena bumi dan kehidupanyang ada di dalamnya akan diwariskan kepada generasi yang akan datang ;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur ini telah terpenuhi ;Ad.3.Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana bahwa mereka yangmelakukan disebut pelaku (pleger
110 — 21
Unsurunsur pasal tersebutdiuraikan sebagai berikut :Yang dimaksud dengan Setiap orang dalam hukum pidanamenunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawabatas perbuatan/ kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknyamengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalamsuatu perkara pidana.Yang dimaksud dengan Dilarang menempatkan, membiarkan yaitumenentukan larangan memperdagangkan, menjual atau menculikanak untuk diri sendiri atau untuk dijual.Yang dimaksud dengan Melakukan (pleger
1.ANDY BERNARD D., S.H., M.H.
2.ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
1.HENDRI SURYAWIJAYA als MANG Bin DEDING
2.ACHSAN als AKSAN bin H. ASHADI
82 — 32
Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana;Menimbang bahwa Prof. Dr.