Ditemukan 24546 data
9 — 4
., namun karena perkara ini masalah perkawinan(perceraian) yang berhubungan dengan hukum perorangan (personal recht)dimana suatu pengakuan baru dipandang sebagai bukti permulaan, makakepada Penggugat tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 (Kartu Tanda Penduduk),serta keterangan dua orang saksi, terbukti bahwa Penggugat dan Tergugatberdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Batam, karenannya gugatanPenggugat telah sesuai dengan kewenangan relatif;Hal. 8 dari 13 hal.
80 — 77
keduanya sudah sulit untuk rukun kembali;Menimbang, bahwa selanjutnya ternyata Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil dengan resmi dan patut, danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan versteksebagaimana dimaksud Pasal 149 ayat (1) Rbg;Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dapat dikabulkandengan verstek, akan tetapi oleh karena perkara ini berkaitan dengan perceraian(personal
19 — 5
Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dipanggil secara resmidan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir maka secara diamdiamTermohon dianggap telah mengakui dan membenarkan dalildalil permohonanPemohon, dan karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 311 RBg, dalilpermohon Pemohon menjati telah terbukti kebenarannnya;Menimbang, bahwa akan tetapi oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan (perceraian), yang bemubungan dengan hukum perorangan(personal
11 — 4
oleh karena itu Penggugat harus mampu membuktikan tentangadanya alasan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak hadir di persidangan, maka menurut fiksi hukumTergugat dianggap secara diamdiam telah membenarkan dalil gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat dianggap secara diamdiammembenarkankan dalil gugatan Penggugat, tidak berarti gugatan Penggugat harusdikabulkan, karena perkara ini berkaitan dengan hukum orang (personal
34 — 3
dari 13 Putusan Nomor 974/Pdt.G/2019/PA.RksMenimbang, bahwa selanjutnya ternyata Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil dengan resmi dan patut, danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan versteksebagaimana dimaksud Pasal 125 ayat (1) HIR.Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dapat dikabulkandengan verstek, akan tetapi oleh karena perkara ini berkaitan denganperceraian (personal
12 — 9
., namun karenaperkara ini masalah perkawinan ( perceraian ) yang berhubungan denganhukum perseorangan ( personal recht ) dimana suatu pengakuan barudipandang sebagai bukti permulaan, maka kepada Pemohon tetap dibebaniwajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, berupa fotokopi Kartu TandaPenduduk, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai aktaautentik, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan sesuai denganaslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil,
10 — 1
., namunkarena perkara ini masalah perkawinan ( perceraian ) yang berhubungandengan hukum perorangan ( personal recht ) dimana suatu pengakuan barudipandang sebagai bukti permulaan, maka kepada Penggugat tetap dibebaniwajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 ( surta keterangan domisili) ,terbukti bahwa Penggugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan AgamaTanjungpinang, karenannya gugatan Penggugat telah sesuai dengankewenangan relatif;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 ( Kutipan Akta
9 — 9
Hal ini sejalan dengan dalil syariy dalam KitabHalaman 8 dari 16Putusan 0172/Pdt.G/2016/PA.NbrAhkamul Qur'an, Juz Il halaman 405, yang kemudian diambil sebagaipendapat Majelis yang berbunyi :Artinya : "Barang siapa dipanggil untuk menghadap hakim Islam, kemudiantidak mau mendatangi panggilan tersebut maka dia orang yang zhalimdan gugurlah haknya".Menimbang bahwa karena perkara ini menyangkut personal recht(hukum perorangan), yaitu bidang sengketa perkawinan (perceraian), makauntuk menghindari adanya
22 — 8
., dalilgugatan Penggugat menjadi telah terbukti kebenarannya;Menimbang, bahwa akan tetapi karena perkara ini adalah gugatan ceraitermasuk bidang perkawinan, yang berhubungan dengan hukum perorangan(personal rech), dimana suatu pengakuan baru bernilai sebagai buktipermulaan (harus didukung dengan bukti lain) maka Majelis Hakim tetapmembebani Penggugat untuk melengkapi bukti permulaan tersebut denganketerangan saksisaksi;Menimbang, bahwa untuk mendukung kebenaran dalil gugatannyaPenggugat telah mengajukan
15 — 3
., namunkarena perkara ini masalah perkawinan (perceraian) yang berhubungan denganhukum perorangan ( personal recht ) dimana suatu pengakuan baru dipandangsebagai bukti permulaan, maka kepada Penggugat tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat danketerangannya dalam persidangan, terbukti bahwa Penggugat berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang, maka dari itu gugatanPenggugat telah sesuai dengan kewenangan relatif;Menimbang, bahwa berdasarkan
10 — 5
Namun karenaperkara ini masalah perkawinan (perceraian) yang berhubungan dengan hukumperorangan (personal recht) dimana suatu pengakuan baru dipandang sebagaibukti permulaan, maka kepada Penggugat tetap dibebani bukti;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan bukti surat dan 2 (dua) orang saksi, terhadap buktibuktitersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 Kartu Tanda Penduduk (KTP)terbukti Pnggugat penduduk
9 — 4
., namun karena perkara ini masalah perkawinan(perceraian) yang berhubungan dengan hukum perorangan (personal recht)dimana suatu pengakuan baru dipandang sebagai bukti permulaan, makakepada Penggugat tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 (Kartu Tanda Penduduk),serta keterangan dua orang saksi, terbukti bahwa Penggugat dan Tergugatberdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Batam, karenannya gugatanPenggugat telah sesuai dengan kewenangan relatif;Hal. 8 dari 13 hal.
11 — 7
., namun karena perkara ini masalah perkawinan(perceraian) yang berhubungan dengan hukum perorangan (personal recht)dimana suatu pengakuan baru dipandang sebagai bukti permulaan, makakepada Penggugat tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 (Kartu Tanda Penduduk),serta keterangan dua orang saksi, terbukti bahwa Penggugat berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Agama Batam, karenannya gugatan Penggugattelah sesuai dengan kewenangan relatif;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti
37 — 2
Bahwa Penggugat sudah berusaha mencari Tergugat ke Saudara danKeluarga Tergugat namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan, olehkarena perkara ini menyangkut personal rech (hukum orang) yaitu perkaraperceraian, serta untuk mengetahui gugatan Penggugat tidak melawan hakatau tidak beralasan sebagaimana ketentuan pasal 125 ayat (1) HIR,Pengadilan tetap membebani pembuktian kepada Penggugat untukmembuktikan dalildalil gugatan Penggugat sesuai Pasal 163 HIR. barangSiapa
13 — 1
Penggugat dengan Tergugat mulaisering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat senangdengan wanita lain bergantiganti dan Tergugat tidak bertanggungjawab atasnafkah Penggugat;2 Bahwa pada bulan November tahun 2011, Penggugat pergi meninggalkanTergugat dan pulang kerumah orangtua Penggugat sendiri selama 4 tahun 3bulan hingga sekarang, selama itu sudah tidak ada komunikasi baik;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir dalam persidangan,namun karena perkara ini menyangkut personal
11 — 4
keduanya sudah sulit untuk rukun kembaili.Menimbang, bahwa selanjutnya ternyata Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil dengan resmi dan patut, danketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan versteksebagaimana dimaksud Pasal 125 ayat (1) HIR.Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dapat dikabulkandengan verstek, akan tetapi oleh karena perkara ini berkaitan denganperceraian (personal
21 — 8
., namun karenaperkara ini masalah perkawinan (perceraian) yang berhubungan dengan hukumperseorangan (personal recht) dimana suatu pengakuan baru dipandangsebagai bukti permulaan, maka kepada Penggugat tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P, ternyata adalah akta otentik,yang nilai pembuktiannya cukup sempurna dan mengikat, terbukti bahwaPenggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah, menikah padatanggal 13 Oktober 2012, berdasarkan Pasal 285 R.Bg. dan Pasal 1868Hal
9 — 8
., namun karenaperkara ini masalah perkawinan ( perceraian ) yang berhubungan denganhukum perseorangan (personal recht) dimana suatu pengakuan barudipandang sebagai bukti permulaan, maka kepada Penggugat tetap dibebaniwajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, berupa fotokopi Kartu TandaPenduduk, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai aktaautentik, bermeterai cukup, telan dicap pos (nazegelen) dan sesuai denganaslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil,
36 — 1
Bahwa Penggugat sudah berusaha mencari Tergugat ke Saudara danKeluarga Tergugat namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan, olehkarena perkara ini menyangkut personal rech (hukum orang) yaitu perkaraperceraian, serta untuk mengetahui gugatan Penggugat tidak melawan hakatau tidak beralasan sebagaimana ketentuan pasal 125 ayat (1) HIR,Pengadilan tetap membebani pembuktian kepada Penggugat untukmembuktikan dalildalil gugatan Penggugat sesuai Pasal 163 HIR. barangSiapa
15 — 4
Putusan Nomor :921/Pdt.G/2017PA.Pdlgketidakhadiran Termohon tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan denganverstek sebagaimana dimaksud Pasal 125 ayat (1) HIR;Menimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon dapat dikabulkandengan verstek, akan tetapi oleh karena perkara ini berkaitan denganperceraian (personal recht) dan harus ada cukup alasan bahwa antara suamiistri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri, maka kepada Pemohontetap