Ditemukan 46104 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
BAMBANG NURDYANTORO, SH
Terdakwa:
ABDUL HALIM NAUE Alias ANJAS
12428
  • Setiap orang;Secara Melawan Hukum;Memperkaya diri Sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi;Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;oo Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001, berbunyi setiap orangadalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa menurut R.
    Sedangkan suatu korporasisesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain, tetapi substansipengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yangdijelaskan pasal 1 butir 1 Undangundang nomor 31 Tahun 1999 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu kumpulan orang dan ataukekayaan yang terorganisasi, baik merupakanbadan hukum maupun bukanbadan hukum.
    Korporasi yang berbentuk badan hukum adalah korporasi yangoleh undangundang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukumpublik dan bisa pula badan hukum privat;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri Ssendiri, orang lain atausuatu korporasi ini bersifat alternatif maka tidak semua unsur harus dibuktikanHalaman 130 dari 156 Putusan Nomor 7/Pid.SusTPK/2019./PN Gtodipersidangan tetapi cukup salah satu saja yang sesuai dengan faktadipersidangan.
    Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan unsuryang paling sesuai dengan fakta dipersidangan yakni unsur orang lain;Menimbang, bahwa unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi bersifat alternatif apabila salan satu unsur terpenuhi makaunsur tersebut telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas maka Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi Unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Putus : 19-05-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 13/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Tanggal 19 Mei 2014 — - UMBU NEKA PAJA
7134
  • 2012 atau pada suatu waktu lain setidaktidaknya dalam tahun2012, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Tengahatau pada suatu tempat lain, setidaktidaknya masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang10berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UndangUndangNomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi
    Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau oranglain atau suatu korporasi;4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara ;5.
    Setiap orang;2 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;4, Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;5. Secara bersamasama;Menimbang, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu persatuunsurunsur tindak pidana tersebut, yakni sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa kata atau dalam unsur kedua di atasmengandung makna alternatif, artinya menguntungkan diri sendiri ataumenguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi, mempunyaikapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua tersebut, dimana denganterpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalampasal 3 Undangundang Tindak Pidana
    Korupsi merupakan unsur subjektif yang245melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakankewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Register : 27-09-2011 — Putus : 14-02-2012 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg
Tanggal 14 Februari 2012 —
1475
  • yang diberikan kepercayaanuntuk mengelola kekayaan negara telah melakukan suatu perbuatan pemalsuandokumen, tanda tangan, maka menurut pendapat ahli hal tersebut jelas telahmemenuhi unsur merugikan kekayaan negara ;e Bahwa dalam hal terjadi tindak pidana korupsi seperti halnya dalam kasus PT Elnusasaat ini maka yang bertanggung jawab dalam hal ini bisa bersifat personal bisa bersifatbadan hukum, namun pada praktenya lebih banyak pertanggung jawaban bersifatpersonal kerana suatu korporasi didirikan
    Unsur setiap orang Menimbang, bahwa pengertian setiap orang padanannya adalah kata barangsiapadalam rumusan KUHPidana ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsisebagaimana telah dikemukakan di atas diatur dalam ketentuan pasal butir 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni setiap orang adalah setiaporang perseorangan atau termasuk korporasi dan yang dimaksud dengan
    korporasi adalahkumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupunbukan merupakan badan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelakukarena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindakpidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya ;Menimbang, bahwa menurut Majelis dalam memberikan pengertian setiap orang tidakbisa dikaitkan dengan uraian kesalahan terdakwa
    Sedangkan pengertian korporasi menurut pasal butir Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orangdan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum ;Menimbang, bahwa pengertian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi mengandung pengertian yang sifatnya alternatif artinya unsur diri sendiridialternatifkan dengan orang lain atau
    korporasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan,berdasarkan keterangan saksisaksi, dan dihubungkan dengan barang bukti terungkap danadeposito sebesar Rp.161.000.000.000, (seratus enam puluh satu milyar rupiah) milik PTElnusa Tbk yang ditempatkan pada Bank Mega cabang Jababeka Cikarang padakenyataannya telah dipergunakan oleh saksi ANDY GUNAWAN atas permintaan saksiIVAN CH LITHA dalam melakukan transaksi perdagangan berjangka ;Menimbang, bahwa terungkap pula dalam
Register : 01-04-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN AMBON Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
2.SITTI DARNIATI, S.H
3.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
4.VITALIS TETURAN, SH.MH
Terdakwa:
PAULUS UNTAYANA
7951
  • , yaitu memperkayadiri terdakwa Paulus Untayana, para nasabah pinjaman bulanan danKoperasi KSU Tekad sebagai korporasi atau Badan Hukum; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Paulus Untayana, saudara HendrikUntayana dan saudari Herlina Susanto Sooroe sebagai Pengurus KoperasiKSU Tekad yang tidak memiliki modal sendiri sebagai koperasi yang memilikiUnit Simpan Pinjam dan mempergunakan fasilitas pinjaman dana bergulirdari LPDBKUMkM tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diaturdalam Petunjuk Teknis
    , yaitu menguntungkan diri terdakwa PaulusUntayana, para nasabah pinjaman bulanan dan Koperasi KSU Tekadsebagai korporasi atau Badan Hukum; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Paulus Untayana, saudara HendrikUntayana dan saudari Herlina Susanto Sooroe sebagai Pengurus KoperasiKSU Tekad yang tidak mempunyai modal sendiri sebagai koperasi yangmemiliki Unit Simpan Pinjam dan mempergunakan fasilitas pinjaman danabergulir dari LPDBKUMKM tidak sesuai dengan peruntukannyasebagaimana diatur dalam Petunjuk
    termasuk korporasi menurut ketentuanPasal 1 ayat (1) undangundang tersebut di atas adalah kumpulan orang danatau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupunbukan badan hukum.
    Hal tersebut jelas dinyatakandalam penjelasan umum UU tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut :Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuanganNegara atau perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit, makatindak pidana yang diatur dalam UndangUndang ini dirumuskan sedemikanrupa sehingga meliputi perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertianmateriil dan formil.
    Dengan demikian yang dimaksud denganunsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalahsama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan sebelumnya diatassetelah fasilitas pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratusjuta rupiah) tersebut dicairkan, maka dalam pelaksanaannya ternyata TerdakwaPaulus Untayana telah mempergunakan fasilitas pinjaman dana bergulir dariLPDBKUMKM
Register : 29-05-2015 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 18 /Pid.Sus.TPK /2015/PN.Dps.
Tanggal 15 September 2015 — I MADE JULIASA Als KADEK JULI
9053
  • Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdalam Dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa I MADE JULIASA Als KDEK JULI, sebagaimanaidentitasnya dalam surat dakwaan, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau. kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atauhal. 3 dari 179 halaman putusan Nomor 18/Pid.SusTPK/2015/PN DpsONperekonomian
    YANTI, danI MANGKU LABA(masingmasing dilakukan penuntutan secara terpisah) ,bertempat di Banjar Dinas Puragai, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang,Kabupaten Karangasem atau setidaktidaknya di tempat lain yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatPertama Denpasar, Bali,, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan
    Unsur Setiap Orang:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam rumusanPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana ditentukandalam Pasal 1 butir 3 undangundang tersebut adalah orang perseorangan atautermasuk korporasi.
    perbuatan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi.
    Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalamarti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsiini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain atau suatu. korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu
Register : 23-06-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN PADANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Tanggal 4 Nopember 2015 — Delganf, S.E BinNazar ST Saidi
6716
  • Nomor : 022/KMA/SK/IV2011 tanggal 07 Pebruari 2011tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang,telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara.
    Nomor:022/KMA/SK/I/2011 tanggal O7 Pebruari 2011 tentang PengoperasianPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, telah melakukan,menyuruh melakukan= atau turut melakukan, dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara.
    Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi ;3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan ;4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara ;Halaman 154 dari 197 Putusan Nomor 30 /Pid.SusTPK/2015/PN Pdg;5.
    Lamintang, Dasardasar HukumPidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatukehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pembuat yangditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkanartinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada.
    Malang 2005, hal. 54) ;Halaman 156 dari 197 Putusan Nomor 30 /Pid.SusTPK/2015/PN Pdg;Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapatkan untuk diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi (Vide R.
Register : 27-03-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 43/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl
Tanggal 12 Agustus 2015 — ABU HASAN AZHARI,SPi Bin H. ABDUL RONI
96304
  • Pasal 18 UndangUndang RI No.31 tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndangundang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang mempunyai unsurunsur sebagai berikut :Unsur setiap orang;Unsur secara melawan hukum;Unsur memperkaya dirisendiri, orang lain atau suatu korporasi;Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;ae Pe NYUnsur yang melakukan, yang menyuruh
    , dalam hal ini dapatdihubungkan dengan pasal 37 ayat (3), (4) yang memberi kewajiban kepada Terdakwauntuk memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri,suami, anak, dan harta benda setiap orang atau suatu korporasi yang didugamempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan ( Vide pasal 37 ayat 3);Bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidakdilarang, yang dilarang adalah cara memperkaya diri sendiri tersebut apakah dilakukandengan melawan
    Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain AtauSuatu Korporasi.3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana yang adaPadanya Karena Jabatan Atau Kedudukan4. Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.5.
    Perbuatan Terdakwa untuk mendapatkan134untung bagi diri sendiri atau orang lain atau Ssuatu korporasi adalah merupakan tujuandari Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa menurut Prof Sudarto dalam bukunya Hukum dan HukumPidana halaman 142 menyebutkan, bahwa unsur ini merupakan unsur Batin yangmenyerahkan atau menentukan arah dari perouatan Penyalahgunaan Kewenangan dansebagainya.
    Adanya unsur ini harus pula ditentukan sebagai Objektifdenganmemperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perouatan Terdakwa.Sedangkan yang dimaksud dengan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atausuatu Korporasi adalah perbuatan tersebut memberi untung atau profit kepada dirisendiri atau orang lain atau suatu badan (Korporasi);Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangan sebagaimanaketerangan saksisaksi dan buktibukti surat yaitu : Bahwa kegiatan pekerjaan Pembangunan
Putus : 17-12-2012 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 17 Desember 2012 — UUS RUSLAN, SE. M.Si.
508294
  • disini adalah siapa sajaselaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yangperbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan berdasarkanketentuan pasal 1 angka 3 UndangUndang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dalam UndangUndang No. 20 Tahun 2001 adalah orang perseorangan atautermasuk korporasi yaitu setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yangmampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan pidana yangdilakukan; Menimbang, bahwa pada dasarnya
    orang lainatau suatu korporasi; Menimbang, bahwa pengertian kata menguntungkan dalam unsur inimempunyai arti bahwa Terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasimemperoleh aspek materiil maupun inmateriil, sifat menguntungkan ini dapatdilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 (vide : Dr.
    mendapatpenghargaan; Menimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapatterdiri dari diri sendiri, orang lain, atau Korporasi.
    Orang lain artinya orang selain pribadinya.Sedangkan korporasi, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain.Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, sepertiyang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 UndangUndang No. 31 tahun 1999, adalahkumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum.
    Korporasi yang berbentuk Badan Hukum, ialahkorporasi yang oleh UndangUndang ditentukan sebagai Badan Hukum, dan bisaBadan Bukum Publik dan bisa pula Badan Hukum Privat. Badan Hukum Publikmisalnya BUMN yang berbentuk persero misalnya PTPN, PT. PLN, GarudaIndonesia. Badan Hukum Privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi,Yayasan.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-02-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Tanggal 20 Juli 2017 — Jaksa Penuntut Umum Lawan Drs. H. AMRAN AMBAR, M.Pd Bin AMBAR DULLAH
15339
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4. Dapatmerugikan keuangan atau perekonomian;Ad. 1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Pasal 3 joPasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahHal 134 dari 166 Putusan Nomor: 23/Pid.Sus. TPK/2017/PN.
    Untuk mencapai tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 3 ini telah ditentukancara yang harus dilakukan oleh Subyek Tindak Pidana Korupsi, yaitu denganHal 140 dari 166 Putusan Nomor: 23/Pid.Sus. TPK/2017/PN.
    Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi. Dan Ad. 3.
    diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa kata dengan tujuan dalam unsur ini, tidakdimaksudkan bahwa Terdakwa benarbenar mengetahui dari awal bahwaperbuatan yang dilakukan disadari akan memberikan suatu keuntungan padadirinya sendiri atau orang lain atau atas suatu korporasi sebagai suatu tujuandari awal.
    Namun yang menjadi persoalan pokok dalam unsur ini adalah,apakah perbuatan Terdakwa memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi dilakukan dengan cara menyalahgunakanHal 149 dari 166 Putusan Nomor: 23/Pid.Sus. TPK/2017/PN.
Register : 25-10-2016 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 31-03-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 13 Maret 2017 — ARDIANUR,S.Hut
10821
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;5. Secara Bersamasama;Ad.1.
    Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa dalam ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud denganunsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagaisalah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim didipergunakan/dirumuskandalam
    Kemudian mengenaiperkataan menguntungkan suatu badan (korporasi), maka dalam hal ini tidakhanya badan swasta, misalnya PT, Yayasan dan sebagainya tetapi juga badanpemerintah, kantor, jawatan/dinas dan sebagainya;Meninbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedudukan padaperumusan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, dipergunakan untuk
    Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu Korporasi;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekatpada batin si pelaku, tujuan (doe/) tidak berbeda artinya dengan kata maksudHalaman 133 dari 154 Putusan Nomor 58/Pid.SusTPK/2016/PN Plksebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).Kesengajaan secara umum berarti perbuatan itu dikehendaki (willen) dandiketahui (wetten) oleh si pelaku;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan
    Menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu badan berarti mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atauorang lain atau suatu badan;Menimbang, bahwa redaksi dengan tujuan dalam unsur ini berartiterdakwa mengetahui dan menghendaki serta ada dalam niatnya terhadap apaHalaman 134 dari 154 Putusan Nomor 58/Pid.SusTPK/2016/PN Plkyang diperbuatnya yaitu untuk tujuan mendatangkan keuntungan bagi dirinyasendiri atau bagi orang lain ataupun bagi suatu korporasi.
Register : 22-02-2013 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK
Tanggal 11 April 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : arifiyah minarti,sh
Terbanding/Terdakwa : SUDJONO, B.Sc Als PUJI SUDARMO
23249
  • Monginsidi No.1 Bantul, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang berdasarkan ketentuan pasal 2 KeputusanKetua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II tanggal 07 Pebruari 2011berwenang memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi di daerah hukumProvinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikankeuangan Negara atau perekonomian
    RW.Monginsidi No.1 Bantul, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yangberdasarkan ......12berdasarkan ketentuan pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :022/KMA/SK/II tanggal 07 Pebruari 2011 berwenang memeriksa dan memutusTindak Pidana Korupsi di daerah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
    Unsur memperkaya diri sendiriMenimbang , bahwa terhadap unsur ke2 Pasal 2 ayat (1) tersebut diatas pengertian memperkaya diri sendiri adalah menambah kekayaan sedemikianrupa yang tidak seimbang dengan penghasilannya.Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan dari keterangan saksisaksi, keterangan ahli, dan juga bukti suratsurat tidak ada satupun yang menunjukanatau membuktikan Terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi secara riil menjadikaya atau lebih kaya lagi, kehidupan terdakwa tetap seperti
    Sehingga unsur melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau korporasi, tidak terpenuhi, dan dalam hal ini MajelisHakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umumdalam memori bandingnya yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;Menimbang, bahwa oleh karena terdapat unsur yang tidak terpenuhidalam dakwaan primair, maka Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding tidak perlu
    Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi;3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;5. Dilakukan secara berlanjut;Menimbang, bahwa semua pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama atas pembuktianunsurunsur Pasal 3 jo.
Putus : 20-08-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 43/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG.
Tanggal 20 Agustus 2013 — ISTIQMAL Bin DARUSSALAM
5420
  • dengan tahun 2011, bertempatdi Kantor Desa Dlangu Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yangberhak memeriksa dan mengadili perkara tinclak pidan korupsi berdasarkanSurat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, melakukan perbuatan dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
    dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya, tidakada alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan sipelaku yang melakukan tindak pidana.Bahwa menurut pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang nomor : 31 Tahun 1999 menyebutkan setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi
    Wiyono,SH., dalam bukunya PembahasanUndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbitan SinarGrafika 2006, halaman 37 menjelaskan, bahwa oleh karena yang dapatmemangku suatu jabatan atau kedudukan hanya orang perorangan, makatindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan, sedangkan korporasi tidakdapat melakukan tindak pidana pasal ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan olehPenuntut Umum dalam perkara ini
    Akan tetapi untuk dapat menyatakan bahwa Terdakwa telahterbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah sebagai pelaku tindak pidana,maka unsur pertama ini akan dirangkaikan dan dibuktikan bersamasamadengan unsur berikut nanti;Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntunekan Diri Sendiri atau Orang Lain atau SuatuKorporasi ;Menimbang, bahwa unsur Dengan Tujuan Menguntungkan DiriSendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi mengandung maknaalternatif, karena kata atau dalam unsur tindak pidana kedua inimemberikan
    kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa DiriSendiri, unsur subyek berupa Orang Lain, dan unsur subyek berupaSuatu Korporasi, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwatelah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur sub yektersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalamdakwaan kesatu ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa PAF.
Register : 27-03-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 26/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.PL.R
Tanggal 10 Juni 2014 — Ir.YAPETH P NANDJAN Bin PIETER NANDJAN
7155
  • dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagidengan pasti pada bulan Agustus 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidaktidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2008,bertempat di Jalan Baun Bango Km.6Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan atau setidaktidaknyaditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Palangka Raya,secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
    Bahwa baik langsung maupun tidak langsung penyalahgunaan wewenang yang dilakukanTerdakwa tersebut telah menguntungkan orang lain yaitu saksi saksi Yulius Donny U12727.paDehen,SE,SH selaku Direktur CV.Aurora atau korporasi CV,Aurora yang merupakanperusahaan milik saksi Yulius Donny U Dehen,SE,SH selaku Direktur CV.Aurora danmerugikan Negara/Daerah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup yang merupakanSatuan Kerja Pemerintah Kabupaten Katingan ;Bahwa sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan
    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;5. Sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan pidana ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkanunsurunsur sebagai berikut :Ad.1.
    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;3. Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan ;4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan pidana ;Ad.1.
    Unsur Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan tidak memerlukan dimensi apakahTerdakwa Tindak Pidana Korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya,bahwaunsur menguntungkan diri sendiri adalah unsur yang biasa dalam hukum pidanasebagaimana pasal 378 dan pasal 423 KUHP.Secara konkritnya dapat dianalisis bahwaperbuatan menguntungkan ini membuat Tersangka/Terdakwa,orang lain atau kroninya atausuatu korporasi memperoleh aspek materil maupun
Register : 07-05-2012 — Putus : 19-12-2012 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 11/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI
Tanggal 19 Desember 2012 — NURDIN HAMID Bsc Bin H.ABDUL HAMID
9718
  • setidaktidaknya dalam daerah hukum20Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf (a) dan Pasal 35ayat (1) dan (2) UURI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
    Km 0 Kabupaten Bungo, atau setidaktidaknya dalam daerah hukumPengadilan Negeri Muara Bungo, yang berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf (a) dan Pasal 35ayat (1) dan (2) UURI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi
    ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata memperkaya adalah membuat/menjadi bertambah kaya atau membuat/menjadi semakin banyak harta;Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak pernahterungkap adanya fakta yang menunjukkan bahwa kekayaan Terdakwa atau suatu korporasi,telah menjadi bertambah atau semakin bertambah akibat perbuatan Terdakwa tersebut:Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur: melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain yang suatu korporasi, tidak
    ,162Menimbang, bahwa tentang unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Undangundang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tidak ada memberirumusan makna dari kata tujuan tersebut;Menimbang, bahwa secara umum arti dari kata tujuan dapat ditafsirkan sebagai
    KONTINDO PANCA MANUNGGAL, dan yang dirugikan adalah negara sebesarRp.241.670.981. 97 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilanratus delapan puluh satu Rupiah sembilan puluh tujuh sen);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah dapat terpenuhifakta persidangan;ceAd.3.Tentang unsur: ...menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yangada padanya, karena jabatan
Register : 21-08-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 98/PID.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 12 Januari 2016 — Pidana Korupsi - HERU BUDI SANTOSO
11237
  • Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang bahwa dalam Undangundang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tidakmenjelaskan pengertian atau maksud dari unsur dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka Majelismempedomani pengertian tersebut menurut doktrin hukum pidana maupunyurisprudensi yang ada;Menimbang, bahwa adanya kata atau dalam unsurtersebutmenunjukkan bahwa unsur
    Dengan demikian yang dimaksud dengan unsurmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah samaartinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari si pelaku tindak pidanakorupsi (R.Wiyono, Pembahasan UndangUndang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Cet.Pertama Juni 2005 hal.38).Menimbang, bahwa
    UU No. 20 Tahun2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu unsur menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau korporasi dan unsur adanya kerugian keuangan negara,maka opzet tersebut meliputi atas unsurunsur delik tersebut dimanakeuntungan yang didapat, diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan ataumaksud sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomianNegara;Bahwa atas dasar penjelasan tersebut, maka yang dimaksud denganmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat
    diartikanpula dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat,keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum.Sedangkan diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinyaorang selain pribadinya, korporasi sesungguhnya juga bukan pribadinya sepertiorang lain tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda denganpengertian orang yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor: 31 Tahun1999 jo.
    Joko Wuryanto, karenaternyata selisin harga penawaran dengan harga cetak tersebut telah dibagibagidiantara orang yang tidak berhak tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan tujuan untukmenguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi menurut majelishakim telah terpenuhi;Ad.3.
Register : 29-10-2015 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 22 Maret 2016 — DEWI KURAESIN, ST
8053
  • Sedangkan apakah Terdakwa telahterbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum,hal tersebut baru akan ditentukan nantinya setelah seluruh unsur materil dari dakwaanPRIMER tersebut dipertimbangkan ;Ad.2 Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi 2.1.
    benda untuk dirinya sendiri atauuntuk orang lain atau untuk suatu Korporasi.Oleh karena itu, unsur Secara melawan hukum harus dibaca senafas dengan unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
    Namun demikian,untuk mempermudah pertimbangan hukum atas perkara ini, maka unsur memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dipertimbangkan terlebihdahulu.
    Dengan demikian, unsur dengan cara melawanhukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi telah terpenuhidalam perbuatan Terdakwa;Ad. 3.
    Dari fakta di persidangan terlihatjelas bahwa Terdakwa dan Saksi Raja Ishak samasama memiliki kehendak dan tujuanyang sama yaitu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi daridana APBD Kabupaten Anambas yang membiayai pengadaan jasa konsultasi pembuatanmaster plan tersebut.
Register : 29-12-2015 — Putus : 04-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna
Tanggal 4 Desember 2015 — M. Nasir, G, SH Bin (Alm) M. Amin Gafur
13434
  • secara pasti sekirabulan November tahun 2010 sampai dengan bulan Mei tahun 2011 atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011,bertempat di Kantor Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
    dapatditentukan lagi secara pasti sekira bulan November tahun 2010 sampai dengan bulanMei tahun 2011 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampaidengan tahun 2011, bertempat di Kantor Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten AcehBarat Daya (Abdya) atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau. orang lain atau suatu korporasi
    Undangundang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau termasuk korporasi, dan yang dimaksud korporasi adalahkumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukummaupun bukan merupakan badan hukum;Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwasetiap orang tidak boleh disamakan dengan
    harus didahului oleh unsur melawan hukum berkenaandengan keuangan Negara atau perekonomian Negara;Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud memperkaya diri sendiri,atau orang lain atau suatu korporasi adalah suatu usaha atau perbuatan yangdilakukan oleh pelaku dengan cara melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri, atauorang lain atau suatu korporasi agar menjadi kaya, bertambah kaya atau menambahkekayaan diperoleh dari keuangan Negara atau perekonomian Negara;Menimbang, bahwa di dalam unsur
    dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atausarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;Menimbang, bahwa kata atau dalam unsur kedua di atas mengandung maknaalternatif, artinya menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain ataumenguntungkan suatu korporasi, mempunyai kapasitas yang sama di dalampemenuhan unsur kedua tersebut, dimana dengan terpenuhi salah satu unsur berartitelah memenuhi unsur tersebut ;Menimbang bahwa yang dimaksud dengantujuan ialah suatukehendak yangada dalam
Register : 11-12-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd
Tanggal 6 April 2021 — Penuntut Umum:
Roger L. V Hermanus, SH
Terdakwa:
SENNY HETTY TUTU SE
12654
  • masih dalamtahun 2019, bertempat di Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang TimurKabupaten Minahasa Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Manado, berdasarkan UndangUndang Nomor 46 Tahun2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, setiap orang yang secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi
    Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausSuatu korporasi:;4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;Unsur Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999;Ad. 1.
    Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi;Halaman 145 dari halaman 181 Nomor 18/Pid.SusTPK/2020/PN MndMenimbang bahwa Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tidakmemberikan pengertian yang jelas tentang arti kata memperkaya diri atauorang lain atau korporasi;Menimbang bahwa yang dimaksud memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi (R.
    Wiyono, Pembahasan Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2009, hal. 40);Menimbang bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif sebagai pilihan unsurartinya bahwa apabila salah satu perbuatan dari ini telah terbukti maka unsur inidianggap telah terpenuhi.
    Bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan unsurmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, terlebin dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan pengertianmemperkaya diri Sendiri atau orang lain;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atauorang lain adalah suatu kondisi dimana tingkat kemampuan materiil secara rielmenjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalanmelawan hukum, sedangkan yang dimaksud korporasi menurut pasal
Register : 11-02-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 05/Pid.Tipikor/2014/PN Tte
Tanggal 12 Juni 2014 — MUHAMMAD NASRUN, S.Pi Alias ACUN
6743
  • Ttedan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakanbadan hukum ;Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MH dalam bukunyaPenerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delic Korupsi menyebutkan bahwa setiaporang adalah subyek Hukum tindak pidana korupsi dan menurut Prof. Subekti, SHmendefenisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum,sedangkan menurut Prof. DR.
    , tetapi tidak dilakukan secara melawan hukum atau menuruthukum ;Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNo. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepertitelah disebutkan di atas, perobuatan yang dilarang dalam delik atau tindak pidanakorupsi, pada dasarnya adalah tindakan atau perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum
    TteMenimbang, bahwa unsur orang lain dalam kamus sinonim Bahasa Indonesiaberasal dari kata orang lain yang berarti manusia yang berbeda dengan dirisendiri ;Menimbang, bahwa unsur korporasi berasal dari kata korporasi yang berartikumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi dengan baik merupakanbadan hukum maupun bukan badan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1ayat 1 UU No : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No : 31 Tahun
    1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat pilihan yang artinya melakukan perbuatanmemperkaya tersebut cukup asal dapat dibuktikan salah satu saja bahwaperbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lainatau untuk suatu korporasi ;Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi dapat diartikan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasibertambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena
    Ttepuluh satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapanrupiah), sehingga dengan demikian unsur Melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menuruthukum ;4.
Putus : 15-04-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 162/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 15 April 2014 — SIDARTA NUGROHO, SH.MM, Bin H. SUMARNO ; HASTO SUKAMTO Bin WIRO SUHARJO
4818
  • Indonesia Nomor :191/KMA/SK/X1/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaratindak pidana korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
    Apabila didalam pasal 2 ayat 1 UndangundangNomor 20 Tahun 2001 menggunakan genus unsur melawan hukum, yang notabene dapat tampil beberapa wujud atau spesies, pasal 3 Undangundang No.20Tahun 2011 menggunakan spesies yang berupa menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang, bahwa dalam pada itu unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimanadimaksud dalam pasal 2 Undangundang Nomor 31 tahun
    1999 (sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001) tersebut dapatmemiliki pengertian yang sama dengan unsur menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 20 Tahun 2001), yakni dalam pengertian diperolehnya sesuatu yangbernilai ekonomis.
    Kenyataan bahwa seseorang membuat diri sendiri, orang lainatau suatu korporasi memperoleh sesuatu yang bernilai ekonomis, disatu pihakdapat diartikan sebagai memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dandilain pihak dapat pula diartikan sebagai menguntungkan diri sendiri, orang lainatau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan apa yang diuraikan diatas,majelis berpendapat bahwa perbedaan esensial antara tindak pidana yang diaturdalam pasal 2 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999
    denganmembuat diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi mendapatkan untung untukdiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.167Menimbang, istilah dengan tujuan yang terdapat dalam unsur inimengandung makna sejajar dengan istilah dengan maksud (oogmerk) yangdiartikan sebagai tujuan terdekat si pembuat;Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas ternyata terdakwa IlHASTO SUKAMTO selaku Bendahara Pengeluaran telah membiarkan pencairandan penggunaan anggaran Padat Karya Produktif tahun