Ditemukan 49860 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 11-10-2019
Putusan MS TAKENGON Nomor 20/Pdt.G/2017/MS.Tkn
Tanggal 8 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • .- (lima ratus ribu rupiah);

    - Nafkah lampau sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah);

    1. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aisha Zahwa, umur lebih kurang 10 bulan, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Umul Hanifah, S.Pd binti Puadi) selaku ibu kandungnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Juansyah, S.Pd.I bin Nasrin) untuk memberikan kepada Penggugat
    Hak asuh anak berada dalam asuhan Termohon serta nafkahanak ditanggung oleh Pemohon minimal setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,(Satu juta rupiah);3: Nafkah lampau (madhiyah) semenjak bulan Juni 2016 sampaidengan selesainya perkara ini setiap bulan sejumlah Rp. 900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);4.
    Namun yang pernahPemohon pinjam hanyalah uang sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta limaratus ribu rupiah) untuk keperluan modal cabe dan Pemohon hanya bersediamembayar hutang uang sejumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus riburupiah) tersebut kepada Termohon;Bahwa atas replik Pemohon tersebut Termohon dalam duplik lisannya dimuka sidang menyatakan masalah nafkah lampau bisa diturunkan menjadi Rp.Halaman 5 dari 22Putusan Nomor 20/Padt.G/2017/MSTkn400.000,(empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya,
    Meminta nafkah lampau (madhiyah) semenjak bulan Juni 2016 sampaidengan selesainya perkara ini setiap bulan sejumlah Rp. 900.000,(sembilanratus ribu rupiah);4.
    Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, dengan tanpa mengurangi rasa keadilan maka Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat Rekonvensi patut dihukum untuk memberikannafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi minimalsetiap bulan sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejakputusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirisendiri;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi yangberkenaan dengan nafkah lampau
    (lima ratus ribu rupiah); Nafkah lampau sejumlah Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensiyang bernama ANAK /, umur lebih kurang 10 bulan, berada dalam asuhandan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) selaku ibukandungnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMOHON) untuk memberikankepada Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) berupa nafkah anak (ANAK! binti Juansyah, S.Pd.!) minimal setiap bulan sejumlah Rp. 500.000.
Register : 23-09-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PA BENGKULU Nomor 887/Pdt.G/2021/PA.Bn
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
117
  • Bahwa semenjak Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensimeninggalkan Penggugat rekonvensi / Termohon konvensi yaitu sejakbulan Juli 2021 Tergugat rekonvensi/Pemohon' konvensi telahmelalaikan kewajibannya sebagai seorang suami, yaitu tidak pernahmemberikan nafkah wajib, maka Tergugat rekonvensi / Pemohonkonvensi wajid melunasi nafkah lampau pada Penggugat rekonvensi /Termohon konvensi dan nafkah yang harus dibayarkan oleh Tergugatrekonvensi / Pemohon konvensi dapat diperincikan sebagai berikut : Nafkah
    lampau yang diperhitungkan sejak bulan Juli 2021sampai saat ini yaitu 4 (empat) bulan, perbulannya Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan 4 (Empat) bulan X Rp.2.000.000, (Satu juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 8.000.000, (delapanjuta rupiah); Nafkah iddah yang diperhitungkan perbulannya Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) x 3 (tiga) bulan = Rp. 6.000.000 (enamjuta rupiah); Nafkah mutah berupa cincin emas seberat 10 gram
    Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untukmembayar: Nafkah lampau yang diperhitungkan sejak bulan Jull2021 sampai saat ini yaitu 4 (empat) bulan, perbulannya Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) sehingga jumlah keseluruhan 4(empat) bulan X Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) yaitu sebesarRp. 8.000.000, (delapan juta rupiah); Nafkah iddah yang diperhitungkan perbulannya Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) sehingga keseluruhannyaberjumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) X 3 (tiga) bulan =Rp. 6.000.000
    Putusan No.887/Pdt.G/2021/PA.BnBahwa atas jawaban dan gugatan rekonvensi tertulisTermohon/Penggugat rekonvensi tersebut, Pemohon mengajukan repliksecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut;Dalam konvensi: Bahwa Pemohon tetap pada dalildalil permohonan Pemohon;Dalam rekonvensi: Bahwa Tergugat Rekonvensi hanya sanggup memenuhi nafkah iddahPenggugat rekonvensi sejumlah Rp4.500.000, (empat juta lima ratusribu rupiah); Bahwa nafkah lampau sanggup sejumlah Rp6.000.000, (enam jutarupiah); Bahwa mutah
    Pasal 158 R.Bg, dan Pasal 66 ayat (5) UndangUndangNomor 7 tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa terhadap halhal yang telah dipertimbangkandalam konvensi yang ada kaitannya dengan gugatan rekonvensi ini,selengkapnya dianggap menjadi pertimbangan dalam gugatan rekonvensi;Menimang, bahwa penggugat mengajukan gugatan rekonvensi berupahak asuh anak dan nafkah anak setiap bulannya, nafkah lampau
Register : 06-12-2016 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 24-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 947/Pdt.G/2016/PA.KAG
Tanggal 25 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3617
  • tersebut diatas terhadappoin 3 yang diserahkan semuanya untuk Penggugat Rekonvensi dengan klausaTergugat Rekonvensi tidak akan membagi hasil over kredit mobil MitsubisihiCanter 125 PS (Rekonvensi poin 1), maka Majelis Hakim berpendapat bahwaoleh karena Rekonvensi Poin 1 diatas ditetapkan sebagai harta bersama danharus dibagi dua maka terhadap Gugatan poin 3 juga harus di tetapkan sebagaiharta bersama dan dibagi dua;Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi didalam Rekonvensinyapada poin 4 mengajukan nafkah lampau
    (tiga puluh tiga juta rupiah);Hal. 20 dari hal. 24 Putusan Nomor. 0947/Pdt.G/2016/PA.KAGMenimbang bahwa terhadap gugatan nafkah lampau tersebut TergugatRekonvensi tidak bersedia memenuhinya karena Penggugat Rekonvensi yangpergi meninggalkan Tergugat Kekonvensi;Menimbang terhadap Rekonvensi nafkah lampau tersebut Majelis Hakimmemberikan pertimbangan sebagai berikut:;Menimbang bahwa telah ditemukan fakta di persidangan (dalamKonvensi) bahwa Penggugat Rekonvensi/Termohon telah tertangkap olehTergugat
    Kompilasi HukumIslam:(4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi ister;b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagiister dan anak;c. biaya pendididkan bagi anak.(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4)huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurnadari isterinya.(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isterinusyuz.Tidak secara tegas menyebutkan tentang nafkah lampau
    tetapi MajelisHakim berpendapat bahwa pasal 80 ayat 4,5, dan 7 Kompilasi Hukum IslamHal. 21 dari hal. 24 Putusan Nomor. 0947/Pdt.G/2016/PA.KAGdiatas secara implisit juga mengandung makna dan cakupan untuk nafkahlampau;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah lampau harusdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubahmenjadi
Register : 15-12-2016 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2460/Pdt.G/2016/PA.Mks
Tanggal 18 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • Nafkah lampau selama 4 bulan sejumlah Rp 1.000.000,00. (satu juta rupiah)

    b. Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 bulan.

    c. Muthah berupa uang sejumlah Rp 1.000,000,00 (satu juta rupiah)

    c. Nafkah Pemeliharaan dan pendidikan anak (Hadanah) kepada kedua anaknya masing-masing Muh. Noor Sami Asri Saleh, umur 5 tahun dan Muh.

    Menolak gugatan selebihnya mengenai nafkah lampau, nafkah Iddah, Muthah dan nafkah anak dan menyatakan gugatan selainnya mengenai cicilan motor tidak dapat diterima..

    Penggugat padapokoknya sebagaimana telah diuraikan dimuka.Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi tersebut sesuai ketentuanpasal 157 dan 158 Rbg sehingga dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut;Menimbang, bahwa dari proses jawab menjawab antara Penggugatdengan Tergugat, maka yang menjadi pokok persengketaan dalam gugatanrekonvensi ini adalah apakah Penggugat berhak untuk mengasuh danmemelihara 2 orang anak Penggugat dan tergugat, apakah penggugatRekonvensi berhak mendapatkan nafkah Iddah, Nafkah lampau
    oleh Penggugat, terbukti Tergugat telah melalaikankewajiban nafkahnya kepada Penggugat selaku istrinya.Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawaban Rekonvensinya angka2 menolak memberikan nafkah kepada Penggugat karena Penggugat telahmengabaikan kepercayaan yang diberikan Tergugat setelah diberikankesempatan untuk merubah sifat dan tingkah lakunya terdahulu akan tetapiTergugat tidak dapat membuktikan dalil tersebut,Dengan demikian tidak dapat dikategorikan Penggugat Nusyuz sehinggaberhak atas nafkah lampau
    Jika kewajiban tidakdilaksanakan akan menjadi utang bagi suami dan dapat dituntut oleh isteri.Menimbang, bahwa Tergugat telah terbukti melalaikankewajibannya dengan tidak memberi nafkah selama 4 bulan dan Penggugattidak terbukti sebagai istri yang mnusyuz, maka Penggugat berhakmendapatkan nafkah lampau yang dilalaikan Tergugat.Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatastentang kKemampuan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkahlalai/madhiayah sebesar Rp 1.000.000,00 (Dua juta
    Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada Penggugatberupa :a.Nafkah lampau selama 4 bulan sejumlah Rp 1.000.000,00. (satu jutarupiah)b.Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)selama 3 bulan.c. Muthah berupa uang sejumlah Rp 1.000,000,00 (satu juta rupiah)4. Nafkah Pemeliharaan dan pendidikan anak (Hadanah) kepada keduaanaknya masingmasing ANAK, umur 5 tahun dan Muh.
    Menolak gugatan selebinnya mengenai nafkah lampau, nafkah Iddah,Muthah dan nafkah anak dan menyatakan gugatan selainnya mengenaicicilan motor tidak dapat diterima..Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kapada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp 411.000,00 (empat ratus sebelasribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Makassar pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rajab
Register : 24-09-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PA MEDAN Nomor 2201/Pdt.G/2020/PA.Mdn
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • Menetapkan Nafkah Lampau Penggugat sebesar Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagaimana tersebut dalam diktum point II angka 2 (dua) s/d 5 (lima) amar putusan di atas, sebelum menjatuhkan Ikrar Talak.
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
  • III.

    Bahwa berdasarkan angka 4 diatas, maka sudah selayaknya TergugatRekonvensi memberikan nafkah lampau (Madliyah), dimana TergugatRekonvensi tidak memberikan nafkah sejak selama 4 (empat) bulanterhitung sejak Juni 2020 hingga Oktober 2020, hal mana nafkah yangbiasa diberikan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya, sehingganafkah Madliyah yang harus diberikan Tergugat Rekonvensi adalah 4 bulanx Rp. 5.000.000 = Rp. 20.000.000
    Bahwa Tergugat menyanggupi nafkah madliyah (lampau) sebesarRp. 10.000.000.00 (Sepuluh juta rupiah);2. Bahwa Tergugat menyanggupi Mutah sebesar Rp 10.000.000.00(sepuluh juta rupiah);3. Bahwa Tergugat bersedia nafkah I/ddah sebesar Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);A. Bahwa Tergugat menyanggupi Kiswah sebesar Rp 2.000.000.00(dua juta rupiah);5.
    Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonanPenggugat, Pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggungsuami;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut Tergugat untuk memberikannafkah Mutah, Iddah, Kiswah, Nafkah Lampau terlalu besar dibandingkandengan penghasilan Tergugat setiap bulan sebesar Rp 1.758.790.00 (satu jutatujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
    Nafkah Lampau Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluhjuta rupiah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim sepakat mengabulkan petitum gugatan Penggugatpoint 1 (Satu) dan 2 (Sua) sebagian seperti tersebut di atas, dan memerintahkankepada Tergugat untuk membayarnya sebelum menjatuhkan /krar Talakterhadap Penggugat;ll.
    Menetapkan WNafkah Lampau Penggugat sebesar Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugatsebagaimana tersebut dalam diktum point Il angka 2 (dua) s/d 5 (lima)amar putusan di atas, sebelum menjatuhkan /krar Talak.7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.lil.
Register : 27-07-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PTA MEDAN Nomor 88/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Tanggal 25 Agustus 2015 — PEMBANDING V TERBANDING
2215
  • Menetapkan nafkah lampau (madiyah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan x 29 bulan, berjumlah Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi tersebut pada amar angka 2 huruf a, b dan c, dan amar angka 3 sesaat setelah ikrar talak diucapkan;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklelijke Verklaard/NO) gugatan Penggugat Rekonvensi selebih dan selainnya;III.
    Tergugat Rekonvensi danTermohon/Penggugat Rekonvensi serta tempat nikah Pemohon dan Termohon;II DALAM REKONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2 Menetapkan hakhak Penggugat Rekonvenssi adalah sebagai berikut:a Uang nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) x 3 bulan = Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);b Kiswah berupa uang selama masa iddah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);c Mutah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah );3 Menetapkan nafkah lampau
    tidak dapat diterima (neit ont vanklijke verklaard) permohonan PemohonKonvensi selebihnya;II Dalam Rekonvensi1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2 Menetapkan hakhak Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:a Uang Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) x 3 bulan = Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);b Kiswah berupa uang selama masa iddah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);c Mutah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah );3 Menetapkan nafkah lampau
Register : 20-09-2010 — Putus : 04-11-2010 — Upload : 07-02-2014
Putusan PTA MEDAN Nomor 116/Pdt.G/2010/PTA.Mdn
Tanggal 4 Nopember 2010 — PEMBANDING V TERBANDING
4611
  • Menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejak bulan November tahun 2006 sampai dijatuhkannya putusan ini tanggal 15 Juli 2010 seluruhnya sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah);3. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas 24 karat seberat 1 mayam (3 gram 3 mili); 5.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya nafkah lampau, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak sebagaimana pada diktum poin 2, 3, 4 dan 6 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;8.
    ini sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Simalungun Nomor : 154/ Pdt.G/ 2010/ PASim, tanggal 15Juli 2010 M bertepatan dengan tanggal 3 Syaban 1431 H, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI1 Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2 Memberi izin Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkantalak satu raji terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depansidang Pengadilan Agama Simalungun;DALAM REKONVENSI8Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menetapkan nafkah lampau
    perkara ini.MENGADILIDALAM KONVENSI1 Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2 Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(PEMBANDING) untuk menjatuhkan thalak satu rajiterhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depansidang Pengadilan Agama Simalungun;DALAM REKONVENSIMemperbaiki putusan Pengadilan Agama Simalungun Nomor: 154 /Pdt.G/2010/PASim tanggal 15 Juli 2010 Masehi bertepatan dengan tanggal 3Syaban1431 Hijriah, sebagai berikut :1,2.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menetapkan nafkah lampau
Register : 14-02-2012 — Putus : 06-08-2012 — Upload : 24-08-2012
Putusan PA STABAT Nomor 130/Pdt.G/2012/PA.Stb.
Tanggal 6 Agustus 2012 — Pemohon VS Termohon
94
  • Stb.1010Menetapkan nafkah lampau Pemohon Dalam Rekonvensi selama delapanbulan lamanya, sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) setiap bulannyadengan jumlah seluruhnya 8 bulan x Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) : Rp.24.000.000, (dua puluh enam juta rupiah);Menetapkan nafkah iddah, Pemohon Dalam Rekonvensi selama masa iddahsebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah);Menetapkan uang mutah kepada Termohon Dalam Rekonvensi berupaemas London berbentuk cincin seberat 20 gram;Menetapkan Termohon Dalam
    mendapatkan hak asuh anak anak tersebut;Berdasarkan alasanalasan di atas, kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat dapatmengabulkan permohonan Pemohon.Dalam Rekonvensi.14Bahwa agar tidak mengulangi yang telah disampaikan dalam konvensimaka secara mutatis mutandis telah disampaikan dalam rekonvensi.Bahwa Termohon d.r. membantah dengan tegas dalil yang menyatakanTermohon d.r. tidak pernah memberikan nafkah selama 8 (delapan) bulanlamanya kepada Pemohon d.r. serta menolak dan keberatan membayarnafkah lampau
    kepada Pemohon d.r. sejumlah Rp. 24.000.000, (dua puluhempat juta rupiah) .Bahwa selama 8 (delapan) bulan Termohon d.r. tetap secara rutin mengirimbarang barang untuk kebutuhan dan keperluan hidup Pemohon d.r sepertikebutuhan makan, membelikan susu anak, membayar biaya listrik danmemperbaiki keruskan AC dan lain lain sehingga tidak ada alasan bagiPemohon d.r. menuntut membayar nafkah lampau kepada Termohon d.r ;Bahwa karena Termohon d.r tidak pernah melalaikan kewajibannya setiapbulan dalam memenuhi
    Nomor 24.K/AG/2003 tanggal26 Februari 2004 yang menyatakan suami yang lalai memberi nafkah kepadaisterinya dimasa lampau diwajibkan memberikan nafkah lampau tersebut, makadalam hal ini Majelis Hakim berpendapat beban kewajiban suami memberi nafkahkepada isteri harus tetap dilaksanakan suami selama 8 (delapan) bulan yaitu sejakJuni 2011 sampai dengan Januari 2012 tersebut, tentunya beban kewajibanmemberi nafkah itu didasarkan kepada kemampuan suami sesuai dengan Pasal 80ayat (2) Kompilasi Hukum Islam
    ;Menimbang, bahwa Pemohon Dalam Rekonvensi dalam dalilrekonvensinya menuntut supaya Termohon Dalam Rekonvensi membayar nafkahmasa lampau selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 24.000.000, (Rp. 3.000.000,Hal. 39 dari 48 hal.
Register : 01-09-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2121/Pdt.G/2020/PA.TA
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
223
  • Nafkah lampau diperhitungkan sejak bulan April 2020 atau 7 bulan xRp. 10.000.000, = Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah);Putusan Cerai Talak, Nomor2121/Pdt.G/2020/PA.TA Halaman 11 dari 50b. Nafkah iddah 3 bulan x Rp.10.000.000, = Rp. 30.000.000,( tigapuluh juta rupiah);c. Nafkah muthah sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah);d. Nafkah anak yaitu Rp. 3.800.000, (tiga juta delapan ratus riburupiah) setiap bulan hingga anak Dewasa (berumur 21 tahun) dengankenaikan 10% setiap tahun;5.
    Bahwa kalau PR menuntut nafkah lampau (nafkah madliyah) faktanyaTR tidak mampu, apalagi menghitungnya 7 bulan, faktanya baru 3bulan TR tidak mengirim nafkah;Putusan Cerai Talak, Nomor2121/Pdt.G/2020/PA.TA Halaman 15 dari 509. Bahwa PR menuntut nafkah iddah Rp 10.000.000, (Sepuluh jutarupiah)selama 3 bulan dihitung sejumlah Rp 30.000.000, (tiga puluhjuta rupiah), hal ini TR sangat keberatan dan tidak sanggup, mengingatTR sekarang kerjanya tidak pasti);10.
    Bahwa tidak perlu diperjelas lagi jika Termohon Rekonpensi mendengar kabar padabulan Juli 2020 namun mengirimkan uang nafkah terakhir sejak bulan Maret 2020dan sudah sewajarnya jika Pemohon Rekonpensi menuntut nafkah lampau selama 7bulan lamanya;8.
    Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi selama 9 bulan x Rp 5.000.000,menjadi Rp.45.000.000,(empat puluh lima juta rupiah);2. Nafkah dalam masa iddah Rp 5.000.000,selama 3 bulan menjadi Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah);3. Mutah sebesar Rp 20.000.000,(dua puluh juta rupiah);4. Nakah atas anak yang bernama ............
    (umur 2 tahun) sebesar Rp2.000.000,(dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa(21 tahun) atau mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap bulannya;Menimbang, bahwa oleh karenanya, maka gugatan Penggugat tentangnafkah lampau, nafkah iddah, Mutah dan nafkah anak sebagaimana tersebutdiatas dinyatakan dikabulkan sebagian;Menimbang bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai hak asuh anakyang bernama. ............
Register : 01-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA BUNGKU Nomor 477/Pdt.G/2021/PA.Buk
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6547
  • Nafkah Masa Lampau.Bahwa Tergugat Rekonvensi/ siPemohon Konvensi Sejak bulan Mei2021 sampai diajukan permohonan ini bulan Desember 2021 (selama 8bulan) adalah tidak pernah menunaikan kewajibannya untukmemberikan nafkah wajib kepada Penggugat Rekonvensi/Termohonkonvensi, sehingga beralasan hukum jika Penggugat Rekonvensimemohon untuk menuntut memberikan nafkah masa lampau yangditinggalkan oleh Tergugat Rekonvensi sebagai kewajiban seorangsuami dengan perincian sebagai berikut:@ 8 bulan x Rp. 3.500.000
    Dengan demikian nafkah lampau yang ditinggalkan dan wajibdiserahkan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi kepadaPenggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi secara tunai pada saatikrar talak diucapkan oleh Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;b.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau setiapbulan sejak bulan Mei 2021 sampai bulan Desember 2021 (selama 8bulan) sebesar @ 8 bulan x Rp 3.500.000 = Rp. 28.000.000, (dua puluhdelapan juta rupiah).
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau setiapbulan sejak bulan Mei 2021 sampai bulan Desember 2021 (selama 8bulan) sebesar @ 8 bulan x Rp 3.500.000 = Rp. 28.000.000, (dua puluhHalaman 35 dari 53 halaman putusan Nomor 477/Padt.G/2021/PA. Bukdelapan juta rupiah).
    Buktidak berhak mendapatkan nafkah lampau yang tidak ditunaikan oleh TergugatRekonvensi sejak berpisah hingga sekarang ini;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi tidak berhakmendapatkan nafkah lampau yang tidak ditunaikan oleh Tergugat Rekonvensisejak berpisah hingga sekarang ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengandemikian gugatan Penggugat Rekonvensi yang menyangkut nafkah madliyahpatut ditolak;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah iddah PenggugatRekonvensi sejumlah Rp 10.500.000,00
Register : 22-04-2010 — Putus : 03-08-2010 — Upload : 18-07-2014
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 1332/Pdt.G/2010/PA.Kab.Kdr
Tanggal 3 Agustus 2010 — Pemohon vs Termohon
60
  • IMAM ASMU,I SH. dan berdasarkan hasil laporan mediator tersebut upayaperdamaian di anggap tidak berhasilMenimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim pemohon tetapmempertahankan dalil permohonannya untuk melakukan perceraian dengantermohon;Menimbang, bahwa terhadap pemohonan pemohon tersebut, termohonmemberikan jawaban yanng pada pokoknya termohon tidak keberatan berceraidengan pemohon asalkan termohon diberikan hakhaknya sebagai berikut; Nafkah lampau selama 34 bulan setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000
    termohon, terbukti anakpemohon yang perempuan hamil Sebelum menikah; Bahwa antara pemohon dan termohon setiap kali persidangan selaludidamaikan oleh majelis hakim disamping telah didamaikan oleh Mediator akantetapi tidak berhasil;e Bahwa antara Pemohon dan termohon sekarang sudah berpisah tempattinggal selama hampir 2 tahun dan selama berpisah tersebut keduanya sudah tidakada komunikasi dengan baik; Bahwa termohon tidak keberatan bercerai dengan pemohon asalkan tuntutantermohon mengenai nafkah lampau
    gugatanyamenuntut balik kepada tergugat rekonpensi/pemohon konpensi, oleh karena secaraformil tuntutan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan undang undang, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut dibenarkan dan dapatdipertimbangkan, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 45 ayat (1) dan (2) undanngundanng No.1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 80 ayat (4) KompilasiHukum Islam;Menimbang,bahwa tergugat rekonpensi keberatan terhadap gugatan pengugatrekonpensi yaitu gugatan nafkah lampau
Register : 17-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 33/Pdt.G/2022/PA.LK
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3427
  • bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makaMajelis Hakim berpendapat bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan olehPenggugat Rekonvensi dapat diterima dan dipertimbangkan dalam putusan ini, danselanjutnya terhadap gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi tersebut makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat rekonvensi tentangnafkah madhiyah Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau
    Bahwa alasan Tergugat rekonvensi yang menyatakan bahwa Penggugatrekonvensi yang pergi dari tempat kediaman bersama, Tergugat rekonvensitidak bersedia memenuhi nafkah lampau sebagaimana yang dituntut olehPenggugat rekonvensi dikarenakan Tergugat rekonvensi telah membayarutang yang dibuat oleh Penggugat rekonvensi, Majelis Hakim menilai alasantersebut tidak relevan dengan keengganan Tergugat rekonvensi yangberkaitan dengan kewajiban nafkah atas istrinya (Penggugat rekonvensi).Bahwa kewajiban tersebut
    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis menyatakanbahwa Tergugat rekonvensi telan melalaikan nafkah atas Penggugatrekonvensi sejak berpisah tempat tinggal dan tidak pernah tinggal bersamalagi, yaitu sejak bulan Desember 2021 yang lalu;8.Bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat rekonvensi sebesarRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dipandangterlalu besar dan akan memberatkan Tergugat rekonvensi yang saat inibekerja sebagai pedagang jeruk dengan penghasilan Rp1.000.000,00
Register : 27-11-2014 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PA SALATIGA Nomor 1242/Pdt.G/2014/PA.Sal
Tanggal 9 Maret 2015 — Pemohon dan Termohon
146
  • dijodohkan;Putusan Perkara No. 1242/Pdt.G/2014/PA.SalHal 3 dari 16 Halamane Bahwa posita angka 5 tidak benar, yang benar Termohon ikut terapi Pemohontetapi Pemohon tidak boleh ikut;e Bahwa posita angka 6 tidak benar Termohon tidak ada hubungan apa apa;e Bahwa posita angka 7 betul Pemohon tinggal di rumah orang tua Pemohon diDelanggu dan Termohon tingal di rumah orang tua Termohon;Bahwa Termohon tidak keberatan bercerai dengan Pemohon akan tetapi mengajukangugatan rekonpensi sebagai berikit;1 Nafkah masa lampau
    (dua juta rupiah) X12 bulan=Rp.24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah).2 Mutah Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah).3 Nafkah Iddah Rp.6.000.000, (enam juta rupiah).4 Cincin kawin dikembalikan kepada saya.Menimbang, bahwa atas jawaban dan gugatan balik dari Termohon tersebut,Pemohon memberikan tanggapan sebagaimana tersebut dalam replik sebagai berikut :Bahwwa Pemohon hanya sanggup memberikan kepada Termohon;1 Nafkah masa lampau selama tahun Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) X 12bulan= Rp. 6.000.000
    Nafkah Iddah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);4 Siap mengembalikan cincin kawin;Menimbang, bahwa atas tanggapan Pemohon mengenai gugatan balik dariTermohon tersebut, Termohon telah memberikan tanggapannya seperti yang terurai dalamduplik sebagai berikut;1 Nafkah masa lampau selama tahun Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) x 12bulan Rp.7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);2 Mutah Rp.9.000,000, (sembilan juta rupiah);3.
Register : 08-05-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 10/Pdt.G/2020/PTA.Ptk
Tanggal 20 Mei 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10931
  • Putusan Nomor10/Pdt.G/2020/PTA.Ptk2.3.Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak:Menolak permohonan pemohon yang selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiA,2.6.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau(madiah) kepada Penggugat Rekonvensi selama 74 bulan dengan jumlahRp 25.900.000, (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah)..
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada PenggugatRekonvensi berupa:3.1 Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah), untuk selamaPenggugat Rekonvensi menjalani masa iddah (3 bulan).3.2 Mutah berbentuk cincin mas seberat 3 gram dengan kadar 70%.Nafkah lampau (madiah), Nafkah iddah dan mutah tersebut di atasdiserahkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi.Menetapkan anak yang bernama JGA tetap berada dalam hadhonahPenggugat, dan memerintahkan Penggugat
    dan Tergugat Rekonvensimasih bersatu dalam rumah bersama dan setelah keduanya berpisah rumah;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kehidupan rumah tanggaPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang telah tinggalbersama selama sekitar enam tahun, dan selama itu pula antara keduanyatelah menjalani hidup berumah tangga secara layak dan PenggugatRekonvensi pun mengakui telah dicukupi kebutuhan sehariharinya, makaPengadilan Tinggi Agama Pontianak berpendapat bahwa kekurangan nafkahmadhiyah (lampau
Register : 25-07-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 13-03-2020
Putusan PA PARIGI Nomor 209/Pdt.G/2017/PA.Prgi
Tanggal 20 September 2017 — PEMOHON VS TERMOHON
5233
  • Nafkah selama berpisah (lampau) Penggugat selama 10 (Ssepuluh) bulansejumlah Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);Berdasarkan halhal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada MajelisHakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugatberupa:a.
    Nafkah selama berpisah (lampau) Penggugat selama 10 (sepuluh) bulansejumlah Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah)Subsidair: Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat, Tergugat mengajukanjawaban secara lisan sebagai berikut:a.
    Bahwa atas tuntutan nafkah lampau yang dituntut oleh Penggugat,Tergugat menyatakan bersedia memenuhi tuntutan Penggugat namuntidak sanggup memenuhi sejumlah tuntutan Penggugat.
Register : 21-06-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 22-04-2019
Putusan PA PINRANG Nomor 398/Pdt.G/2018/PA.Prg
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 4 (empat) bulan, total sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima
      Bahwa jika TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi tetap pada pendiriannya inginmenceraikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi meminta agar PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah Madya (lampau),nafkah Iddah, dan nafkah Mutah kepada Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi.6.
      diterima untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Tergugat Rekonvensidalam jawabannya menyatakan diri tidak mampu memenuhinya karenapekerjaan Tergugat Rekonvensi hanyalah sebagai petani biasa denganpenghasilan setiap panen hanya berkisar Rp. 10.000.000,, dan karena ituTergugat Rekonvensi mengharapkan Penggugat Rekonvensi untuk ikutmembantu memikul biaya anak tersebut.Menimbang terlebih dahulu, bahwa mengenai berhak tidaknyaPenggugat Rekonvensi mendapatkan nafkah, baik nafkah lampau
      (terhutang) adalah denganmenentukan apakah istri telah berlaku nusyuz atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dalam gugat baliknyamengenai nafkah lampau menyebutkan bahwa Tergugat Rekonvensi telah pergimeninggalkan Penggugat Rekonvensi di rumah kediaman bersama dan tidakmemenuhi kewajibannya memberi nafkah/uang belanja kepada PenggugatRekonvensi sejak bulan Maret 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara ini dipersidangan terbukti bahwa terjadinya perpisahan tempat tinggal
      (terhutang), nafkah Iddah, dan Mutah sesuai dengan kemampuannya, danuntuk nafkah lampau sejumlah Rp. 1.500.000, setiap bulan x 4 bulan dihitungdari bulan Maret 2018 hingga gugatan diajukan sehingga seluruhnya berjumlahRp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah)Hal. 39 dari 47.
      sendiri sebagai seorang wanita/ibu, dengan segala konsekuensinyayang harus ditanggungnya bersama anakanaknya..Menimbang bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka menurutmajelis hakim terhadap Penggugat Rekonvensi perlu mendapatkan bantuandan perlindungan hukum demi mengurangi beban hidupnya kelak, dan untuk itumajelis hakim berpendapat dengan berpedoman pada Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 Tahun 2017, bahwa segala bentuk pembebanan sebagaimanatelah disebutkan di atas, berupa pembayaran nafkah lampau
Register : 21-01-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 25-10-2013
Putusan PA MAROS Nomor 27/Pdt.G/2013/PA Mrs
Tanggal 25 April 2013 — pemohon termohon
94
  • terjadi perselisihan dan pertengkaran.Bahwa atas replik pemohon, termohon dalam dupliknya secara lisan menyatakantetap pada jawaban semula dan menyatakan jika pemohon tetap akan menceraikantermohon, maka termohon akan menuntut jaminan kepada pemohon.Dalam RekonvensiSelanjutnya termohon konvensi/ penggugat dalam rekonvensi mengajukantuntutan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Nafkah anak sejumlah Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulansampai anak tersebut dewasa.Nafkah lampau
    Pinjaman uang pemohon kepada ibu termohon agar dikembalikan sejumlahRp.6.000.000, (enam juta rupiah).Bahwa atas jawaban termohon konvensi/penggugat rekonvensi, pemohonkonvensi/tergugat rekonvensi mengajukan jawaban rekonvensi sebagai berikut:e Mengenai nafkah anak, pemohon menyanggupi sesuai kemampuan pemohon.e Mengenai nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah, pemohon tidakmenyanggupi.e Mengenai pinjaman uang, pemohon merasa tidak pernah meminjam uang kepadaibu termohon.Bahwa dalam persidangan selanjutnya
Register : 15-09-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PA CURUP Nomor 0539/Pdt.G/2014/PA Crp.
Tanggal 30 Oktober 2014 — Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonpensi Vs Termohon Konvensi / Penggugat Rekonpensi
125
  • Put No. 0539/Pdt.G/2014/PA Crp.SalBahwa, Tergugat telah melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepadaPenggugat selama pisah, maka Penggugat menuntut Tergugat untuk membayarnafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah);Bahwa, apabila permohonan Tergugat untuk bercerai dengan Penggugat dikabulkan,maka Penggugat akan menjalani masa iddah (masa tunggu) karenanya Penggugatmenuntut Tergugat untuk membayar hak Penggugat yakni nafkah iddah tersebutsejumlah Rp.500.000,perbulan seluruhnya
    Mutah diserahkan kepada Tergugat;2.4 Nafkah anak bernama ANAK sejumlah Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut dewasa/mandiri;Bahwa, atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah menyampaikan repliksecara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada dalil permohonannya;Bahwa, atas gugatan rekonvensi Penggugat, Pemohon/Tergugat Rekonvensimenyampaikan jawabannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bersediamemenuhi tuntutan Penggugat tetapi tentang nominal untuk nafkah lampau
    juta lima ratus riburupiah), mutah Tergugat akan memberikan satu buah almari kayu dan nafkah untukanak pada masa yang akan datang sejumlah Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah)setiap bulan;Menimbang, bahwa terhadap jawaban dan kesanggupan Tergugat tersebut,Penggugat telah menyampaikan replik rekonvensinya menyatakan menerima dan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa oleh karena sudah terdapat kesepakatan antara Penggugatdan Tergugat mengenai besaran nominal tuntutan Penggugat yakni mengenai gugatannafkah lampau
    Put No. 0539/Pdt.G/2014/PA Crp.Penggugat berupa Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah), nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta limaratus ribu rupiah), mutah sebuah almari kayu dan nafkah anak bernama MahardikaAl Pasya lahir 5 Februari 2012 untuk yang akan datang sampai anak tersebut dewasa(mandiri) seyjumlah minimal Rp.600.000,(enam ratus puluh ribu rupiah) setiap bulansejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa
Register : 18-03-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 0426/Pdt.G/2015/PA.Tmg
Tanggal 15 Juni 2015 — Pemohon Termohon
60
  • Nafkah lampau selama 1 tahun setiap bulannya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);b. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);c. Nafkah selama iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)d. Nafkah seorang anak yang bernama DP bin S, umur 17 tahun setiap bulannya sekurang-kurangnya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;3.
    Bahwa Termohon selalu terima seberapapun Pemohon memberikanuang kepada Termohon;Bahwa Termohon tetap diceraikan, Termohon mengajukan tuntutan agar hartabersama berupa rumah diberikan anakanak, sedangkan untuk nafkah terlalaikan(lampau) selama 1 tahun setiap bulannya sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah), mutah berupa uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),nafkah selama iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)Nutvoav Novyop 0426/N6t.1/2015/NA.Tyy.
    dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi adalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam konpensi di atasadalah merupakan bagian tak terpisahkan dalam gugat rekonpensi;Menimbang, bahwa Penggugat rekonpensi telah mengajukan gugat baliksebagaimana dalam duduk perkara yang intinya agar harta bersama berupa rumahdiberikan anakanak, dan untuk nafkah terlalaikan (lampau
    bahwa oleh karena Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensitidak menyanggupi dan tidak menjawab atas gugatan balik tersebut, Majelis Hakimberpendapat menetapkan besaran masingmasing tuntutan tersebut sesuai dengankemampuan Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi sebagai Sopir;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti selama sekitar 1 tahun Tergugatrekonpensi tidak pernah memberikan nafkah wajib kepada Penggugat rekonpensi,maka Majelis Hakim perlu menghukun kepada Tergugat rekonpensi untukmemberikan nafkah lampau
    Nafkah lampau selama 1 tahun setiap bulannya Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);b. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);c. Nafkah selama iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah)d. Nafkah seorang anak yang bernama DP bin S, umur 17 tahun setiapbulannya sekurangkurangnya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;3.
Register : 05-05-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 01-07-2021
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 378/Pdt.G/2021/PA.Blk
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1811
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat, dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Asdar bin Sattu) terhadap Penggugat (St Rostiah binti Pagassingi) ;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa;

    4.1 Nafkah Lalai/lampau sejumlah

    Tergugatsebagai kewajibannya selaku Suami terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa sekaitan dengan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim perlu mengutip doktrin hukum yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagaipendapat majelis sebagaimana tersebut dalam kitab lanut alThalibin juz IVhalaman 85 yang berbunyi sebagai berikut :aule LJ pyr broJ UG (Ko Wao Lb arord bgwly aaalsaiod 99 SUIS grilArtinya ; Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi oleh suami adalahhutang, maka harus dilunasi walaupun telah lampau
    Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan asaskelayakan, kepatutan dan keadilan, maka Tergugat patut dihukum untukmemberikan nafkah iddah kepada Penggugat selama 3 bulan pasca putusanperceraian yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perhitungan setiapbulannya adalah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) x 3 bulan = Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berkaitan dengan penyerahan nafkah lampau nafkahiddah, dan mut'ah dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana
    Putusan No.378/Pdt.G/2021/PA.BIk Bahwa berdasarkan posita nomor 6 yang di dalilkan oleh Penggugat terkaithaknya terhadap Tergugat maka majelis hakim menentukan jumlah untuknafkah lampau Rp. 5.000.000,00 nafkah iddah Rp.4.500.000,00 dan mutah Rp.10.500.000,00 total secara keselurahan adalah Rp 20.000.000,00; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah didamaikan namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelumTergugat mengambil akta cerai berupa;4.1 Nafkah Lalai/lampau sejumlah Rp5.000.000,00;4.2 Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000.00;4.3 Mut'ah sejumlah Rp10.500.000,00;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bulukumba untukmenyerahkan akta cerai Tergugat setelan memenuhi isi diktum angka 4 di atasdi kepaniteraan;6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp360.000,00(tiga ratus enam puluh ribu rupiah);Hal. 15 dari 16 Hal.