Ditemukan 136 data
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkawinanantara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali putus/bubar karena pereeralan, oleh karenanya kedua bidang tanah tersebut adalah jugamasih Harta Bersama milik Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali yang harus dibagi sama antara Pemohon Peninjauan Kembalidan Termohon Peninjauan Kembali.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, tidakterdapat adanya
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan JudexJuris karena secara fisik obyek gugatan tidak sepenuhnya berada dalam penguasaanTergugat dan pihak lain tersebut tidak ikut digugat sehingga gugatan Penggugat kurangpihak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: SUNARTOalias TJOEI SING SAI tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan
63 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 312 PK/Pdt/2012.maka mohon agar Majelis Hakim Agung tingkat Peninjauan Kembalimemerintahkan kepada Termohon PK atau siapapun yang memperoleh hakdari padanya agar menyerahkan tanah yang menjadi objek perkara kepadaPemohon PK dalam keadaan kosong;PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat ,tentang adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dapatdibenarkan
408 — 335 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADANYA KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA(PASAL 67 HURUF F UU MAHKAMAH AGUNG). Kelalaian Pertama : Judex Facti Yang Dikuatkan Oleh Majelis HakimKasasi Telah Melakukan Kesalahan Yang Nyata Dengan MelanggarHukum Pembuktian Yang Berlaku Dan Tidak MempertimbangkanKeseluruhan BuktiBukti Yang Diajukan Oleh Pemohon PK1. Bahwa, untuk membuktikan ketidakbaruan Desain Industri milikTermohon PK, Pemohon PK telah mengajukan beberapa bukti yangsangat penting dan menentukan.
61 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADANYA KEKHILAFAN HAKIM ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA;1. Bahwa Judex Juris yang memeriksa dan memutus perkara nomor: 2198 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Mei 2013 telah melakukan KEKHILAFAN ATAUSUATU KEKELIRUAN YANG NYATA karena menolak permohonan kasasiyang diajukan oleh Terpidana Halim Susanto alias Alim denganpertimbangan hukum bahwa Judex Facti di tingkat banding tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :a.
162 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengenai adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, hal ituhanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan pertimbanganpertimbangan oleh Majelis Kasasi, dimanaMajelis Kasasi telah benar dan tepat dalam pertimbangannya, sehinggaputusannya dapat dikuatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan' diatas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : PT.
122 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah salahpihak atau error in persona;Bahwa bukti baru yang menentukan/novum yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali dalam kasus ini melahirkan fakta baru bahwa subyekhukum yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah subyekhukum yang berbeda, Soetopo yang dimaksud oleh Termohon PeninjauanKembali dengan Soetopo yang dimaksud oleh Pemohon Peninjauan Kembalidalam pemeriksaan perkara baik dalam Judex Facti maupun Judex Jurisadalah orang yang berbeda;Adanya
Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata Pada Judex FactiDan Judex Juris Dalam Memutus Perkara Ini;Bahwa dengan adanya faktafakta bahwa Soetopo yang dimaksud olehPemohon Peninjauan Kembali dengan Soetopo yang dimaksud olehTermohon Peninjauan Kembali adalah orang yang berbeda, maka dalam halini telah nyata itikad buruk Termohon Peninjauan Kembali dalam membuatPenetapan 510/Pdt.P/2004/PN.Sby dan mengajukan gugatan pembatalanPenetapan 152/Pdt.P/2010/PA.Po;Bahwa itikad buruk tersebut ternyata
91 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Tdr.Nomor 9);Bahwa dengan alasanalasan tersebut di atas, maka Judex Facti danJudex Juris (in casu Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medandan Mahkamah Agung RI) dalam pertimbangan hukumnya telah keliru dansalah dalam menerapkan hukumnya, sehingga pertimbangan hukumtersebut di atas telah dapat dilumpuhkan dan dibatalkan seluruhnya;Tentang Adanya Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata (Pasal 67Huruf F) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang UndangNomor 4 Tahun 2004 Juncto
48 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 17 Maret 2011 Nomor 323 K /Pid/2011, dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata (Pasal 263 (2) huruf c KUHAP);Adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, menurutpendapat M.
89 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
membeli tanah objek sengketa tidaksedang dalam jaminan, (ili) Judex Facti telah keliru mendasarkanpertimbangannya pada bukti P10.A dan bukti P10.B, karenaSKMHT belum membuktikan adanya jaminan, (iv) Pemohon PKadalah Pembeli Yang Beriktikad Baik, sehingga Termohon PK tidak berhak mengajukan gugatan a quo;Oleh karena itu, Pemohon PK mohon kepada Mahkamah Agungagarmembatalkan putusan perkara a quo dan kemudianselanjutnya mengadili kembali perkara a quo, dengan menolakgugatan Penggugat/Termohon PK ;Adanya
Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata;Bahwa Pemohon PK akan megajukan alasan peninjauan kembaliberdasarkan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatasebagaimana diuraikan di bawah ini :1.Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti PengadilanNegeri Jakarta Barat pada halaman 26 alinea 7 dan 8 antaralain berbunyi : objek sengketa merupakan jaminanpelunasan hutang Termohon PK II/Tergugat dan TermohonPK I/Penggugat saat ini adalah pihak yang memiliki hak tagihatas hutang Turut Termohon
93 — 212 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara yang ditentukan undangundang, maka secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh para PemohonPeninjauan Kembali dahulu para Tergugat/para Pembanding/para PemohonKasasi dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :Adanya
Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata DalamKeputusannya ;1.
85 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERMOHONAN KEADILAN :Dengan mendasari ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a, b, c KUHAP(UU No.8 Tahun 1981), yakni terdapatnya Novum (Bukti Baru) yangmenciptakan keadaan baru, adanya Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata terhadap putusan Hakim, serta adanya pertentangan putusanputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka bersamaini Terdakwa / Terpidana ARI SUROSO bersama Penasihat Hukumnyamemohonkan agar kiranya pemeriksaan perkara pidana ini ditingkatPeninjauan Kembali
51 — 12
PERMOHONAN KEADILAN :Dengan mendasari ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a, b, c KUHAP(UU No.8 Tahun 1981), yakni terdapatnya Novum (Bukti Baru) yangmenciptakan keadaan baru, adanya Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata terhadap putusan Hakim, serta adanya pertentangan putusanputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka bersamaini Terdakwa / Terpidana ARI SUROSO bersama Penasihat Hukumnyamemohonkan agar kiranya pemeriksaan perkara pidana ini ditingkatPeninjauan Kembali
129 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERMOHONAN KEADILAN :Dengan mendasari ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a, b, c KUHAP(UU No.8 Tahun 1981), yakni terdapatnya Novum (Bukti Baru) yangmenciptakan keadaan baru, adanya Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata terhadap putusan Hakim, serta adanya pertentangan putusanputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka bersamaini Terdakwa / Terpidana ARI SUROSO bersama Penasihat Hukumnyamemohonkan agar kiranya pemeriksaan perkara pidana ini ditingkatPeninjauan Kembali
88 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalammengambil keputusan :Bahwa di samping adanya bukti baru (Novum) berupa surat, permohonanpeninjauan kembali ini Pemohon ajukan karena terbukti telah terjadi kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam mengambil keputusan sepertiyang terlinat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449 K/Pid/2014, tanggal25 Februari 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor38/Pid/2014/PT.MND, tanggal 12 Juni 2014 Jo.
83 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf (c) UndangUndangMahkamah Agung,Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan berdasarkanalasan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,serta alasan mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputustanpa dipertimbangkan sebabsebabnya, harus diajukan dalamtenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepadapara pihak
76 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 128 PK/PDT/2015kembali tersebut pada pokoknya ialah:1.Adanya Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata DalamPutusan Pengadilan Tinggi DKI Dalam Perkara Nomor 396/PDT/2013/PTDKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 269/Pdt.G/2012/PN.Jkt Pst;1.1.
36 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Murtala Mahmud, umur 51 Tahun, 01 Juli 1960,agama Islam, jenis kelamin LakiLaki, Kebangsaan/KewargaNegara an Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamatDusun Buket Panah, Gampong Pulo Blang, Kecamatan DarulIhsan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh;D Adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 263 Ayat (2)Huruf (c) KUHAP):1Bahwa Judex Facti dan Judex Juris pada tiga tingkat peradilan tersebut telahmengabaikan dan mengenyampingkan faktafakta yang terungkap di depanpersidangan, di mana
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amin di Surat Pelimpahan Hak/Jual Beli tanggal 18 Agustus1992 dengan atas nama Amin Yahuza/Amin Yahuza Bin Sudinmerupakan tanda tangan yang sama dengan pembanding; Bahwa Adanya Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata.8.
338 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa diajukannya permohonan peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali ini selain adanya: Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, juga telah ditemukanSurat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksatidak dapat ditemukan.9.
100 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan yang Nyata ;a. Perkara a quo perkara Perdata bukan Pidana ;1.Bahwa sebagaimana diketahui Perjanjian Pelaksanaan KontrakPemborongan Rehab Gedung Puskesmas, masih dalam prosespengerjaan dan baru sampai pada tahap P.I (selesai tahap ),dan selanjutnya masuk pada tahap Il, yaitu masa pemeliharaan.Selanjutnya setelah selesai P.Il, maka barulah proyek resmidiserahterimakan ;Hal. 28 dari 38 hal. Put.