Ditemukan 39810 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2012 — Putus : 11-04-2012 — Upload : 05-05-2012
Putusan PA BAUBAU Nomor 87/Pdt.G/2012/PA.Bb
Tanggal 11 April 2012 —
2213
  • auditu;Menimbang, bahwa prinsip umum dalam hukum acara perdata maupun pidana,keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi.
    Akan tetapidapat juga dikatakan bahwa keterangan saksi de auditu sebenarnya dapat menjadi alat buktitidak langsung, yaitu alat bukti persangkaan dalam acara perdata dan petunjuk dalam acarapidana apalagi dalam hukum acara perdata, larangan menggunakan saksi de auditusebagai alat bukti saksi hanya tersirat dari Pasal 308 R.Bg jo. 171 HIR jo. Pasal 1907KUHPerdata. (Dr. Munir Fuady, S.H.,M.H.
    orang saksi Penggugat tentang perselisihan dan pertengkaran Penggugatdengan Tergugat merupakan keterangan yang saksi dengar sendiri dari curahan isi hatiPenggugat tentang masalah rumah tangganya dengan Tergugat delapan tahun yang lalu,sehingga patut diduga Penggugat bermaksud untuk mendapatkan motifasi / nasihat dariorangorang yang Penggugat kenal agar Penggugat ketika itu dapat bertahan menghadapikemelut rumah tangganya dengan Tergugat, dengan demikian majelis hakim meyakinikebenaran keterangan de
    auditu para saksi Penggugat khusus tentang dalil terjadinyaperselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat (bukti persangkaan hakim)sebagai pengecualian dari prinsip umum bahwa keterangan saksi de auditu tidak dapatditerima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa majelis hakim sependapat dengan Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 K/Sip/1959 tanggal 11 Nopember 1959yang pada pokoknya menyatakan Kesaksian testimoni de auditu tidak dapat digunakansebagai bukti langsung
    ,LL.M,2006 : 148149) atau kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan(Mahkamah Agung RI, Edisi Revisi 2010, Pedoman Pelaksanaan Tugas AdministrasiPeradilan Agama, Buku IT) yang kemudian diambil alih menjadi pertimbangan majelis;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, telahterungkap fakta hukum bahwa : Penggugat dan Tergugat suami istri sah; Penggugat dan Tergugat sering berselisih dan bertengkar; Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal
Register : 11-06-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 114/Pdt.G/2015/PA. Nnk
Tanggal 10 Agustus 2015 — Penggugat dan Tergugat
1720
  • Manessa telah memberikanketerangan dibawah sumpahnya di muka persidangan, dan selengkapnyaketerangan saksisaksi tersebut telah dimuat dalam duduk perkara putusan ini,yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi mengenaiTergugat sering bertengkar dengan Penggugat hanya dari cerita Penggugatdan bersifat testimoniun de auditu, namun keterangan saksisaksi yang bersifattestimonium de auditu di atas dapat dipertimbangkan sebagai sebuahpersangkaan
    bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudahtidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi mengenaiTergugat impoten juga bersifat testimonium de auditu akan tetapi dalam kasusini keterangan saksisaksi tersebut sangatlah
    penting untuk mendapatkankebenaran tentang penyebab rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidakharmonis yang penyebabnya adalah Tergugat malas bekerja, sehingga tidakmemberi nafkah kepada Penggugat dan anaknya, lagi pula keterangan tersebutditerima masingmasing saksi dari tangan pertama (first hand hearsay) yaituorang yang mengalami langsung, maka dalam Common Law secaraeksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal25 November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut dapat
Register : 18-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 93/PDT/2020/PT BJM
Tanggal 16 Desember 2020 — Pembanding/Penggugat I : SOEWIRJO Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Pembanding/Penggugat II : INDRIYANI RAHAYU Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Pembanding/Penggugat III : RACHMA SASETIYOWATI Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Pembanding/Penggugat IV : WIRALINA HANDAYANI Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Pembanding/Penggugat V : RIZA WIDYANTI Diwakili Oleh : SOEWIRJO
Terbanding/Tergugat I : LAILANI ARCHIFAH
Terbanding/Tergugat II : M. ANDRI RADIANY
Terbanding/Tergugat III : ADE ASRIA RADIANY
Terbanding/Tergugat IV : M. AZHAR RADIANY
Terbanding/Tergugat V : Hj. SITI CHOLIFA
Terbanding/Tergugat VI : LATIFA GAURI NOOR
Terbanding/Tergugat VII : M. ZEN RACHMAN
Terbanding/Tergugat VIII : MUHAMMAD ZIKI ELFIRMAN
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
29798
  • Bahwa judex facti tingkat pertama telah salah dalam menerapkanhukum pembuktian, sehingga Pembanding sangat keberatan dan tidaksependapat dengan =judex facti tingkat pertama, yang dalampertimbangannya menyebutkan: Menimbang, bahwa semua saksi yang dihadirkan Para Penggugatmendasarkan pengetahuannya terhadap asal usul tanah berdasarkaninformasi dari Soewiryo (Penggugat), sehingga semua keteranganbernilai testimonium de auditu; Menimbang, bahwa tidak ada satupun saksi yang mengetahui secaralangsung
    alat bukti telah dibenarkan Yurisprudensi PeradilanIndonesia. salah satu diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung RINomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975, dalam kasus iniPengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung RImembenarkan kesaksian de auditu. sebagai alat bukti denganpertimbangannya yang berbuny!
    auditu sebagai alat bukti adalah saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum yangdiperkarakan tidak ada lagi (meninggal dunia), sedangkan peristiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan dalam bentuk surat; Keteranganyang diberikan saksi de auditu tersebut pesan dari pelaku atau orangyang terlibat dalam peristiwa atau perbuatan hukum yangdisengketakan.
    Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilanmenerangkan bahwa testimonium de auditu yaitu kesaksian atauketerangan karena mendengar dari orang lain.Halaman 9 dari 26 halaman Putusan Nomor 93/PDT/2020/PT.BJMKeterangan seorang saksi yang bersumber dari cerita atau keteranganyang disampaikan orang lain kepadanya adalah:a.
    Keterangan saksi yang demikian, hanya berkualitassebagai testimonium de auditu;C. (Yahya Harahap. 2016.
Register : 16-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 516/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 13 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1513
  • a quo, menjelaskan bahwa, keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan in cassu itsbat nikah, sebagaimana terdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8:kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian, dan azal.
    Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapat pakar tersebutHalaman 9 dari 15 Halaman Penetapan No.516/Pat.P/2021/PA.Sbhmenjadi pendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara ini yaitu sebagaiberikut:tidak begitu penting memperdebatkan apakah testimonium de auditu dapatdiakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secaraotomatis menolak dan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti.
    Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilaikekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut,Menimbang, bahwa Abdul Manaf dalam karyanya Refleksi BeberapaMateri Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama, halaman 396, yang olehMajelis Hakim diambil sebagai pendapat Majelis dalam pertimbangan ini,mengutarakan bahwa kedudukan saksi istifadhah sebagai berikut:kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyata secara sangkil dan mangkus(efisien dan efektif) berperan
    dalam mewujudkan penegakan hukum yangberasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan yurisprudensiMahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 bahwapenerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, serta hasilRakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambi
    auditu dalam perkara ini dapat diterima untukdipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon, alat buktidan para saksi telah ditemukan faktafakta hukum sebagai berikut:4.
Register : 06-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Tanggal 29 September 2021 — PEMBANDING VS TERBANDING
7725
  • Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Pbrkategori saksi testimonium de auditu yaitu, keterangan saksi yang tidakberdasarkan kepada penglihatan dan pengetahuannya sendiri, melainkanberdasarkan keterangan dan pengaduan langsung dari Penggugat/Pembanding, sehingga dalam perkara a quo keterangan saksi kedua yang diajukan Penggugat/Pembanding tidak memenuhi syarat materil sebagaimanayang dikehendaki oleh ketentuan dalam Pasal 306309 R.Bg, sehinggamenolak gugatan Penggugat secara Verstek;Menimbang, bahwa atas putusan
    Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Pbrmenunjukkan bahwa Tergugat/Terbanding telah meninggalkan Penggugat/Pembanding sejak bulan Mei 2021;Menimbang, bahwa kendatipun keterangan saksi kedua termasukdalam katagori testimonium de auditu, akan tetapi apabila dihubungkandengan keterangan saksi pertama ada ditemukan persesuaian seperti saksipertama menjelaskan adanya perselisihan, Sudah pisah tempat tinggal, dansementara keterangan saksi kedua yang memperoleh informasi dariPenggugat/Pembanding seperti pengaduan Penggugat
    Auditu, sebagaimana pertimbanganMajeliis Hakim Tingkat Pertama, yang menolak gugatan Penggugat secaraverstek yaitu saksi yang tidak pernah melihat, mendengar langsungpertengkaran dan perselisihan antara Penggugat/Pembanding denganTergugat/Terbanding, Ssesungguhnya tidak dilarang sebagaimana pendapatSubekti, Yahya Harahap, (Hukum Acara Perdata, halaman 664665 ), yangpenerapannya dalam tataran ekseptional yang dikonstruksi sebagai alat buktipersangkaan (vermoeden), dan penerapan saksi testiminium
    de Auditu, jugaditemukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308 K/Sip/1973tanggal 11 November 1959 yang menyatakan bahwa meskipun saksitestimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapiHalaman 8 dari 12 hlm.
    Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Pbrkesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoden),dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu ;Menimbang, bahwa kaitan dengan kesaksian testimonium de audituditemukan dalam buku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPeradilan Agama halaman 94 menyatakan pada angka (7) testimonium deauditu, adalah keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengaratau dialami sendiri. kKesaksian testimonium de auditu dapat
Register : 26-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 821/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 11 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
4934
  • Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakartersebut menjadi pendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara iniyaitu. sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karenaitu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baru dipertimbangkanapakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu mengemukakanpendapat ahli (doktrin) dan menjadikannya sebagai pendapat majelis dalampertimbangan hukum saksi istifadhah, sebagaimana dikemukakan oleh AbdulManaf dalam Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di LingkunganPeradilan Agama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhahini ternyata secara sangkil dan
    mangkus (efisien dan efektif) berperan dalammewujudkan penegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dankejujuran, rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapatdielaborasi kepada bidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebutpenulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertaHal. 10 dari
    Sbh.hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung putusan No.308k/Pdt/1959, testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat buktilangsung, tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan(vermoedem) dan persangkaan itu dijadikan untuk membuktikan sesuatu
Register : 15-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
155
  • Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alin pendapat pakartersebut menjadi pendapat Hakim Tunggal dalam pertimbangan hukum perkaraint yaitu. sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itubukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidak sahsebagai alat bukti.
    Jika ada, baru dipertimbangkansejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padaketerangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang di tengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Desa Lagan Tengah, Kecamatan Mendahara, KabupatenTanjung Jabung pada tanggal 10 September 1975 atau sudah 43 tahun berlalu,Hakim Tunggal patut menduga bahwa saksisaksi
    yang melihat langsungpernikahan Pemohon dan Pemohon II sudah sulit ditemukan karena mungkinsudah tua atau telah meninggal dunia, maka Hakim Tunggal berpendapat sulitbagi Pemohon dan Pemohon II untuk menghadirkan saksisaksi yang melihatlangsung pernikahan Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk
Register : 10-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 80/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
2712
  • ., telah terpenuhi;Menimbang, bahwa kedua saksi tidak mengetahui peristiwa hukumatas pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dan hanya mengetahuipernikahan Pemohon dengan Pemohon II dari cerita Pemohon dan PemohonIl, kKarenanya majelis menilai keterangan para saksi tentang peristiwa hukumpernikahan Pemohon dengan Pemohon II digolongkan sebagai keterangantestimonium de auditu dan akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa meskipun keterangan kedua saksi tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dengan
    Pemohon II hanya bersumber dariketerangan Pemohon dan Pemohon II, dan bukan atas penglihatan ataupunpendengaran sendiri (de auditu), akan tetapi kedua saksi tersebut senyatanyatelah bertetangga dengan Pemohon Pemohon II sejak puluhan tahun, danselama itu pula Kedua saksi tidak pernah mendengar ada pihak yangmempermasalahkan keabsahan pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il,dan tidak juga ada orang yang keberatan dengan pernikahan mereka, olehkarenanya kesaksian tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut
    Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 sebagai berikut tidak begitu pentingmemperdebatkan apakah testimonium de auditu dapat diakui atau tidaksebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secara otomatis menolakHalaman 8, Perkara Nomor 80/Pdt.P/2019/PA.MSdan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti.
    Yang tepat, diterima sajadulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan, dan sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuhjuz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatditerilma dalam perkara nasab, telah tenyadinya pernikahan, cerita tentangkematian seseorang, kepemilikan, wakaf, perwalian, dan azal.
Register : 20-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PA DONGGALA Nomor 387/Pdt.G/2021/PA.Dgl
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3623
  • auditu, oleh karenanyaMajelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa meskipun saksi de auditu tidak memenuhi syaratmateriil sebagai alat bukti saksi, dalam hal ini Pengadilan sependapat denganM.
    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang GugatanHal 12 dari 23 hal : Putusan Nomor 387/Pdt.G/2021/PA.TImPersidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2008: 662)yang mengatakan bahwa terkadang saksi de auditu pada suatu ketika sangatpenting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karena itu,dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa testimonium de auditu sebagai alat bukti tanpa buktilain jika saksi itu terdiri dari beberapa orang.
    Hal inisejalan dengan pendapat Wahbah al Zuhaily dalam Al Figih Al Islamiy WaAdillatuh, Juz 8, hal 170 yang artinya: Adapun saksi de auditu dapatdibenarkan dalam hal pernikahan, ketetapan keturunan, kematian danteyadinya hubungan suami istri;Menimbang, bahwa perihal syarat pertama syahadah al istifadhah di atassejalan dengan pendapat Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha adDimyathidalam Kitabnya l'anatut Thalibin, Juz IV, hal. 301:ods Ro?
    Adapun persangkaan hakim adalah persangkaanyang didasarkan pada kenyataan atau fakta yang bersumber dari fakta yangterbukti dalam persidangan;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi Penggugat tersebutperihal atau prosesi akad nikah (peristiwa pernikahan antara Penggugatdengan Tergugat) berkualitas sebagai de auditu, akan tetapi keterangan yangdisampaikan merupakan hasil pengetahuan yang bersumber langsung dariPenggugat dan Tergugat dan juga dari masyarakat di lingkungan tempattinggal para
Register : 25-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PA WAINGAPU Nomor 3/Pdt.P/2014/PA WGP
Tanggal 20 Mei 2014 — Ridwan Said bin Diki ; Nur Aini Djurai binti Djurai
4114
  • tersebut di atas sudah dewasa, bukanorang yang dilarang untuk menjadi saksi, telah memberikan keterangan secaraterpisah seorang demi seorang, dengan mengangkat sumpah sebagaimanaterurai pada bagian pembuktian sehingga telah memenuhi syarat formilsebagaimana diatur dalam pasal 171 R.Bg ;Menimbang, bahwa materi keterangan saksiterkait adanyapernikahan Para Pemohon' senyatanya bukan berdasarkan apa yang dilihatdan diketahuinya sendiri, hal mana keterangan saksi demikian dikategorikansebagai testimonium de
    auditu sehingga majelis mempertimbangkannya lebihlanjut sebagai berikut;Menimbang bahwa, meskipun saksi de auditu tidak memenuhi syaratmateril namun demikian majelis sependapat dengan M.
    Yahya Harahap dalambukunya Hukum Acara perdata (2009) yang berpendapat bahwa dalam haltertentu perlu diatur keadaan yang bersifat pengecualian yang membenarkanatau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti ;Menimbang, perihal saksi de auditu dalam perkara perkawinan,majelis berpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan kedalam saksiperlimpahan atau dalam istilah figih dikenal dengan syahadah al istifadhah atausyahadah bittasami hal mana kesaksian semacam ini dapat diterima jikamemenuhi salah
    satu dari dua syarat yaitu, kesaksian itu merupakan kabaryang telah tersebar secara umum dan tidak ada bantahan akan kebenaranberita tersebut atau kesaksian itu merupakan informasi yang disampaikankepada saksi de auditu dari orang yang bersangkutan yang melaksanakanperkawinan atau hadir dalam kejadian tersebut, sehingga keterangan saksidapat diterima, hal ini sejalan dengan pendapat Wahbah Zuhaily dalam A/tigihalIslamy wa Adillatuh Juz 8 halaman 170 yang berbunyi :9 tgoluJL slew!
    as qoi L LlJ> JI J9> 29 swwgoJla scamsitly cllail pol teArtinya : Adapun saksi De auditu. dapat dibenarkan dalam halpernikahan,ketetapan keturunan, kematian dan terjadinya hubungan suamiistri.Menimbang bahwa keterangan dua saksi tersebut juga dapatdijadikan sebagai dasar untuk membangun sebuah persangkaan (Vermoeden)majelis hakim tentang terjadinya perkawinan Para Pemohon sebagaimanaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11Nopember 1959 dan telah sesuai dengan pasal 310 R.Bg
Putus : 12-05-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 49/PDT/2015/PT.KPG
Tanggal 12 Mei 2015 — - AGUSTINUS PORE vs - ANTONIUS TYESEN, Cs.
7525
  • Bahwa Majelis Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama dalampertimbangan hukum mengenai keterangan saksi Pembanding/Penggugat atas nama Philipus Marang hanya berkualitas sebagaitestimonium de auditu saja padahal dalam fakta hukumnyakehadiran saksi saksi baik yang telah diajukan oleh Pembanding/Put No 49/Pdt/2015/PT.KPG. hal20Penggugat maupun saksi saksi yang telah diajukan oleh ParaTerbanding/Para Tergugat, semuanya dalam memberikan keteranganhanya bersumber dari cerita atau yang disampaikan oleh
    Bahwa keterangan saksi dari Pembanding semula Penggugat semuadianggap sebagai saksi testimonium de auditu, menurutPembanding semula Penggugat saksi testimonium de auditu diterimasebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimalpembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain jika saksi deauditu itu. terdiri dari beberapa orang, hal sesuai denganYurisprudensi MARI Nomor :239 K/Sip/1973 tanggal 25 Nopember1975 keterangan saksi pada umumnya adalah menurut pesan,namun harus dipertimbangkan
    Bahwa testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat buktilangsung tetapi kesaksian de auditu dikontruksikan sebagai alat buktipersangkaan(vermoeden) , dengan pertimbangan yang obyektif danrasional dan persangkaan itu) dapat dijadikan dasar untukmembuktikan sesuatu (Yurisprudensi MARI Nomor : 308 /Sip/1959tanggal 11 Nopember 1959 ; .
    Bahwa memberikan testimonium de auditu sebagai alat bukti untukmelengkapi batas minimal unus nullus testis yang diberikan seorangsaksi ( putusan MARI Nomor : 818 K/Sip/1983 tanggal 13 Agustus 1984menyebutkan testimonium de auditu sebagai keterangan yangdapat dipergunakan untuk menguatkan keterangan saksi biasa ; Put No 49/Pdt/2015/PT.KPG. hal216.
    auditu yaituketerangan saksi yang hanya berdasarkan mendengarkan keterangan dariorang lain menurut Pengadilan Tinggi Kupang bahwa penilaian tentangketerangan saksi yang bersifat testonium de auditu sebagaimana yangdipertimbangkan dalam Pengadilan Tingkat Pertama adalah sudah benarbegitu juga mengenai keberatan keberatan lainnya yang sudahdipertimbangkan dalam Pengadilan Tingkat Pertama karena bersifatPut No 49/Pdt/2015/PT.KPG. hal22mengulang ulang yang telah dipertimbangkan maka menurutPengadilan
Register : 24-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 72/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 13 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
1510
  • Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapat pakar tersebut menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum perkara ini yaitu sebagai berikuttidak begitu penting memperdebatkan apakah testimonium de auditu dapat diakuiatau tidak sebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secara otomatismenolak dan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti. Yang tepat, diterimasaja dulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untukmenerimanya.
    Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilaikekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditu dalamkonsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitu kesaksianberdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengah masyarakat.
    MenurutWahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifat istifadhah/testimonium de auditu,dapat dijadikan alat bukti dalam persoalan pernikahan (in cassu itsbat nikah), danpendapat tersebut diambil alih menjadi pendapat majelis dalam pertimbanganhukum putusan ini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy WaAdillatuh juz 8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatditerima dalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentangkematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    Perkara Nomor 72/Pdt.P/2018/PA.MSpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanyatidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidangsengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketaperwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikan hasilRakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2007 dan RakerdaPengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de
    auditu (Ssyahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 2 Pemohon danPemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapat diterimauntuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 Pemohon danPemohon II meskipun dengan kesaksian yang berbeda dimana saksi 1 melihatlangsung pernikahan Pemohon dan Pemohon orangorang
Register : 11-10-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PA BATANG Nomor 1658/Pdt.G/2016/PA.Btg
Tanggal 20 Desember 2016 —
4520
  • . 164165) yang diambil olehmajelis menjadi pendapatnya menyatakan, Keluarga sedarah...dapat didengarmenjadi saksi dalam perkara perceraian karena alasan perselisihan danpertengkaran, tidak punya hubungan pekerjaan, sudah dewasa dan sudahdisumpah serta memberi keterangan di depan sidang, sehingga memenuhisyarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 144, 145 dan 147 HIR;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 Penggugat mengenai dalil angka2 dan 3 berdasarkan cerita Penggugat kepada saksi (testimonium de
    auditu)dan tempat tinggal saksi dengan tempat tinggal Penggugat/Tergugat relatif jauh(beda kota), maka kesaksian yang demikian (testimonium de auditu) tidakmemenuhi syarat materiil, sebagaimana diatur pada Pasal 171 HIR oleh karenaitu harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa saksi 2 Penggugat tidak mempunyai hubungankeluarga dan pekerjaan dengan Penggugat, sudah dewasa dan sudahdisumpah serta memberikan keterangan di depan sidang, sehingga memenuhisyarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 144, 145
    Putusan Nomor 1658/Pdt.G/2016/PA BigMenimbang, bahwa keterangan saksi 2 Penggugat mengenai dalil angka2 dan 3 berdasarkan cerita Penggugat kepada saksi (testimonium de auditu)dan tempat tinggal saksi dengan tempat tinggal Penggugat/Tergugat relatif jauh(beda kota), maka kesaksian yang demikian (testimonium de auditu) tidakmemenuhi syarat materiil, sebagaimana diatur pada Pasal 171 HIR oleh karenaitu harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa saksi 3 Penggugat tidak mempunyai hubungankeluarga dan pekerjaan
    dengan Penggugat, sudah dewasa dan sudahdisumpah serta memberikan keterangan di depan sidang, sehingga memenuhisyarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 144, 145 dan 147 HIR;Menimbang, bahwa keterangan saksi 3 Penggugat mengenai dalil angka2 dan 3 berdasarkan cerita Penggugat kepada saksi (testimonium de auditu)dan tempat tinggal saksi dengan tempat tinggal Penggugat/Tergugat relatif jauh(beda desa/kelurahan), maka kesaksian yang demikian (testimonium de auditu)tidak memenuhi syarat materiil,
Register : 11-06-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 113/Pdt.G/2015/PA.Nnk
Tanggal 31 Agustus 2015 — Penggugat melawan Tergugat
4223
  • ;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Penggugat telah memberikanketerangan dibawah sumpahnya di muka persidangan, dan selengkapnyaketerangan saksisaksi tersebut telah dimuat dalam duduk perkara putusan ini,yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi Penggugat hanyaberasal dari cerita Penggugat dan bersifat testimoniun de auditu, namunketerangan saksisaksi yang bersifat testimonium de auditu di atas salingbersesuaian sehingga dapat
    dipertimbangkan sebagai sebuah persangkaanbahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun danharmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first
    handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25 November 1975 keterangan saksisaksi de auditu tersebut dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 09-04-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 14-12-2013
Putusan PA TUBAN Nomor 821/Pdt.G/2013/PA.Tbn
Tanggal 24 Oktober 2013 — Penggugat melawan Tergugat
2620
  • Sedangkan Saksi Il didasarkan ataskehadirannya pada acara syukuran pernikahan Penggugat dan Tergugat diTUD AN, nnnnnn nee nne nnn nee nen nnn nen enc nce nce cen nce en ncn nnn nce nce nce nce nnn nna nes one Menimbang, bahwa majelis berpendapat kesaksian yang demikian tidakmemenuhi syarat materiil, karena keterangannya tidak didasarkan alasandan sumber pengetahuan yang jelas pada pengalaman, pendengaran danpenglihatan sendiri tentang perkawinan itu (testimonium de auditu), yangberarti tidak memenuhi
    Pasal 1907ayat (1) KUHP yang berbunyi : Kesaksian harus disertai keterangan tentangbagaimana saksi mengetahui kesaksiannya itu; Menimbang, bahwa saksi de auditu terhadap perkara a quo Sulit diterimaakal sehat karena tidak bisa menggambarkan peristiwa kejadian yangsebenarnya (truthfulness). Saksi tidak bisa menerangkan peristiwaperkawinan yang didalilkan. Siapa walinya? Adakah pelimpahan penguasaanperwaliannya? Siapakah saksinya? Terpenuhikah syaratsyaratkesaksiannya? Bagaimana ijab qabulnya?
    Sudikno berpendapat :"Kesaksian de auditu tidak diperkenankan, karena keterangan itu tidakberhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri.
    Dengan demikian sakside auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan.Pendapat senada disampaikan XXX: Saksi de auditu sebagai keteranganyang didasarkan pada pandangan dari orang lain tentang sesuatu, tidak adaharganya sama sekalli, Menimbang, bahwa majelis juga memandang perlu mengemukakanbeberapa yurisprudensi yang menolak saksi de auditu, antara lain : PutusanMA No. 881 K/Pdt/1983 tanggal 18 Agustus 1984, Putusan MA No. 4057Putusan Nomor 0821/Pdt.G/2013/PA.Tbn.
Register : 13-04-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 77/Pdt.G/2015/PA. Nnk
Tanggal 8 Juni 2015 — Penggugat dan Tergugat
127
  • Auditu.
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian festimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat di jadikan sebagai alat bukti persangkaan.Menimbang bahwa yahya harahap (hukum acara perdata:663)menyatakan bahwa bukan saatnya lagi secara otomatis menolak kesaksiantestimonium de autidu, yang tepat adalah menerima dulu danmempertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jikaada maka baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat padanya, dalam perkara ini keterangan kedua saksitidak bertentangan dengan satu sama lain, dan mendukung dalil gugatanPenggugat, sehingga keterangan saksi de auditu.
    Maka berdasarkan Pasal 308 R.Bg ayat 1 keterangansaksi satu telah memenuhi syarat materil alat bukti saksi.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi de auditu tersebutyang dijadikan sebagai persangkaan hakim, bila dihubungkan denganketerangan Penggugat di persidangan, Majelis Hakim telah menemukan faktabahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran yangterus menerus dan sudah berpisah rumah, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor1354
    dalam perkara ini.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi de auditu tersebutyang dijadikan sebagai persangkaan hakim dan dari keterangan saksi kedua,bila dihubungkan dengan keterangan Penggugat di persidangan, maka majelishakim mengkonstatir peristiwa tersebut dan menemukan faktafakta/peristiwahukum sebagai berikut : Bahwa Penggugat dan Tergugat keduanya adalah suami istri dan telahdi karuniai (4) empat orang anak; Bahwa dahulunya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugatpada awalnya rukun
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 177/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
264
  • auditu sebagai alat bukti.Halaman 9 dari 16 Penetapan Nomor 177/Padt.P/2020/PA.
    soAu09 9 duds aug Elo) 9 wi 9 TIN 9 adw 9 059 SgArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang)hakim.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/stifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahul tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafilyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiivah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Cau 08 &olaiwYL soleil avo le plell al earl x55aolaiwVL als solid! joni Lad Igalis! gil YI soll o592i pgadls cyog abla!
Register : 03-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0421/Pdt.G/2019/PA.Pkj
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7116
  • patut dinyatakan dikesampingkan;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Pemohon sudah dewasa dansudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formiil sebagaimana diaturdalam Pasal 1911 dan Pasal 1912 KUHAPerdata;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Pemohon tidak memenuhisyarat materil sebagai saksi karena tidak mengalami sendiri, melihat denganmata kepala sendiri, atau mendengar sendiri peristiwa pernikahan Pemohondan SUAMI PEMOHON, oleh karenanya saksisaksi tersebut dikategorikansebagai saksi testimonium de
    auditu yaitu kKesaksian karena mendengar dariorang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauHal 7 dari 13 Putusan No 0421/Pdt.G
    /2019/PA.Pkjperbuatan hukum itu tidak dituliskan dalam bentuk surat; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlihat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan para saksi Pemohonmengenai kapan Pemohon dan SUAMI PEMOHON menikah, saksi 1 dansaksi 2 mendapatkan informasi dari Pemohon dan keluarga Pemohonsehingga dapat disimpulkan
Register : 08-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA Mesuji Nomor 0011/Pdt.G/2019/PA.Msj
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4334
  • auditu, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksisaksi tersebut saling berhubungan dan saling mendukung akan peristiwahukum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Bahwa ada upaya damai oleh saksisaksi serta pihak keluarga agarPemohon dan Termohon bisa rukun lagi akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dari keterangan dua orang saksi Pemohon tersebutbersifat testimonium de auditu yaitu para saksi hanya mendengar cerita dariPemohon dan tidak pernah melihat secara langsung, mendengar danmengalami sendiri peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon, sehinggaPutusan Nomor 0011/Pdt.G/2019/PA.MsjHalaman 9 dari 15 Halamanketerangan para saksi tersebut hanya dapat
    dijadikan sumber persangkaan, halini Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 Nopember 1959 yang menyatakan: Testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai bukti langsung tetapi penggunaan kesaksian yangbersangkutan sebagai persangkaan, yang dari persangkaan itu dibuktikansesuatu tidak langsung;Menimbang, bahwa dengan dijadikan testimonium de auditu yangberdasarkan keterangan di atas sebagai sumber persangkaan, sehinggaPemohon harus memperkuat persangkaan tersebut
    auditu yaitu para saksi hanya mendengar cerita dari Pemohondan Termohon serta tidak pernah melihat secara langsung, mendengar danmengalami sendiri peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon, sehinggaketerangan para saksi tersebut hanya dapat dijadikan sumber persangkaan, halini Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 Nopember 1959 yang menyatakan: Testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai bukti langsung tetapi penggunaan kesaksian yangbersangkutan sebagai
    persangkaan, yang dari persangkaan itu dibuktikansesuatu tidak langsung;Menimbang, bahwa dengan dijadikan testimonium de auditu yangberdasarkan keterangan di atas sebagai sumber persangkaan, sehinggaPemohon harus memperkuat persangkaan tersebut dengan buktibukti lain agarPutusan Nomor 0011/Pdt.G/2019/PA.MsjHalaman 11 dari 15 Halamanpersangkaan tersebut saling berkaitan dengan peristiwa hukum lainnya yangtelah terbukti sebagai fakta hukum dalam permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap nilai kekuatan
Register : 01-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1032/Pdt.P/2019/PA.GM
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
169
  • terhadap pernikahan mereka sedangkan mengenai tanggalpelaksanaan akad nikah secara pasti termasuk wali, saksisaksi dan maskawindalam pernikahan Para Pemohon saksi kedua tidak mengetahui melainkanhanya sebatas pengetahuan bahwa pernikahan mereka dilaksanakan puluhantahun yang lalu di Dusun Barak Bokong, Desa Beleke, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut mengenai peristiwaakad nikah Pemohon dengan Pemohon II merupakan keterangan yangbersifat testimonium de
    auditu karena saksi kedua tersebut tidak melihatsendiri, mendengar sendiri dan/atau menyaksikan langsung peristiwa hukumtersebut;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut, dalam konsephukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah/tasamu sebagaimanadimaksud DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperolehdengan melihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah(testimonium de auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahuitanpa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut.Kesaksian istifadhah ialah berita yang diketahui oleh banyak orangyang dapat memberikan atau melahirkan persangkaan ataukeyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan),kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Pemohon telah terbukti dan telah diperolehfaktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.