Ditemukan 3429 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 13/PID.SUS/2018/PT BBL
Tanggal 30 Mei 2018 — HANJIAN Alias DIAN Bin BADRIN
39534
  • Bahwa Kampanye tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan PasanganCalon Wakil Walikota Pangkalpinang No.urut 4 (empat);11. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Samidi Wagimun, saksi lin FitriyaniBinti Jemali, saksi Maryani Binti Roba a yang melakukan pengisian bukanterdakwa langsung akan tetapi tim yang ada saat kampanye tersebut;12.
    DBD dan sore hari dilakukan , Pengisian pulsa token Listrik.Menimbang, bahwa tujan kegiatan dalam Kampanye tersebut menurutKetua Tim Relawan Berkibar adalah untuk memperkenalkan Pasangan CalonNo.Urut 4 (empat) di Kelurahan Parit Lalang , Kecamatan Rangkui, KotaPangkal Pinang.Menimbang, bahwa Ketua Tim Relawan Berkibar dan Terdakwamembenarkan bahwa dalam Kampanye tersebut Tim Relawan Berkibar,dengan dana Relawan sendiri melakukan pengisian Pulsa token Listrik, yangtelah dilakukan pada rumah Nuryati
    , biaya transpor peserta kampanye,biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau padapertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kKewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapbkan dengan Peraturan KPU;Menimbang, bahwa Peraturan KPU No.4 Tahun 2017 tentangKampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/ atau Walikota dan wakil walikota, Pasal 26 juncto Keputusan KPU KotaPangkalpinang Nomor: 15/ HK.03.1 Kpt/ 1971/ KPU Kot/ IX
    / 2017 tentangPedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan WakilWalikota Pangkalpinang Tahun 2018, Bab.
    BBLselain bahan kampanye diperbolehkan memberi hadiah lainnya berdasarkannilai Kewajaran dan kemahalan suatu daerah.Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Peraturan bahan kampanye yangmenyebutkan item huruf a. s/d i, tidak disebutkan apakah jenis itu dapatdiberikan secara kumulatif ataukah secara alternatif, tidak disebutkan alasankhusus kenapa harus bahanbahan demikian, tetapi hanya dibatasi bernilaipaling tinggi Rp.25.000,00 ( dua puluh lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa selain itu pula peraturan tidak
Register : 17-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 30/PID.SUS/2019/PT BBL
Tanggal 24 Mei 2019 — Pembanding/Terdakwa : SAMSUL BAHRI bin ROZALI
Terbanding/Penuntut Umum : Denny, SH
11067
  • Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ROZALI, telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana PEMILU, yatu sebagai peserta dan Tim kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah;

    2. menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    3

    Menetapkankan barang bukti berupa :

    1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan foto dan video kampanye dan foto mobil dinas Plat Merah dengan Nomor Polisi BN 8 E.
    Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Selatan Nomor: 05.017/DPC-GERINDRA/2019, Perihal Pemberitahuan Kampanye Tatap Muka, Tanggal 05 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Bangka Selatan , Tembusan ke Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

    STTP Kampanye Nomor: STTP/40/III/2019/Intelkam, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan, Tanggal 08 Maret 2019.

    1 (satu) lembar contoh selebaran surat suara pemilihan presiden;

    Dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan

    Berita Acara Pinjam Pakai kendaraan Inventaris Nomor : 024/03/SETWAN/2019, Tanggal 31 Januari 2019, pihak pertama atas nama Dra.

    dilokasi kampanye tatap muka Calon LegislatifDPR RI atas nama KOBALEN yaitu di rumah saksi SUHARDI bin H.
    tatap muka CalonLegislatif DPR RI atas nama KOBALEN dari Partai Gerindraberdasarkan Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka SelatanNomor: 05.017/DPCGERINDRA/2019, tanggal 05 Maret 2019 perihalPemberitahuan Kampanye Tatap Muka dan berdasarkan Surat TandaTerima Pemberitahuan Kampanye dari Kepolisian Resor BangkaSelatan Nomor: STTP/40/III/2019/Intelkam, tanggal 08 Maret 2019.Berdasarkan kedua surat tersebut dijadwalkan pada hari Jum/attanggal 08 Maret 2019 Terdakwa sebagai juru kampanye tatap mukayang
    Selanjutnya tiba hari kampanye yangdirencakan yaitu pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2019 sekitar pukul09.00 WIB Terdakwa bersiapsiap untuk berangkat ke lokasikampanye tersebut.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan foto dan video kampanye danfoto mobil dinas Plat Merah dengan Nomor Polisi BN 8 E.e Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Selatan Nomor :05.017/DPCGERINDRA/2019, Perihal Pemberitahuan KampanyeTatap Muka, Tanggal 05 Maret 2019 yang ditujukan kepada KEPALAKEPOLISIAN BANGKA SELATAN, Tembusan ke Bawaslu KabupatenBangka Selatan.e STTP Kampanye Nomor : STTP/40/III/2019/Intelkam, yangdikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan
    BN. 8 E;Bahwa kedatangan terdakwa ketempat tersebut selaku Ketua DPCGerindra Kab.Bangka Selatan bertujuan menyerap aspirasimasyarakat dengan melakukan tatapmuka/ dialog antara wargadesa serdang dan warga desa jenji untuk menyepakati tapal bataskedua desa tersebut;Bahwa terdakwa menyadari ada kegiatan kampanye pada locustersebut, dan terdakwa ikut mengisi acara kampanye tersebutuntuk memberikan visi dan misi serta program kerja terdakwasebagai incumbent calon legislative dan Partai Gerindra;Bahwa
Register : 29-12-2016 — Putus : 13-01-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN MASOHI Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Msh
Tanggal 13 Januari 2017 — Penuntut Umum: STENDO SITANIA,S.H Terdakwa: Drs. Moh. YASIN PAYAPO, M.Pd
11698
  • Yasin Payapo, M.Pdtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-samadengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2014 jo.
    SeramHalaman 8 dari 25 Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN MshBarat, saksi melihat / menyaksikan secara langsung jalannyapelaksanaan kampanye tersebut.Bahwa jadwal kampanye yang telah di tentukan oleh KPU KabupatenSeram Bagian Barat adalah :Pelaksanaan kampanye terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2016 s/dtanggal 11 Februari 2017.Pelaksanaan kampanye terbagi dalam 2 bagian yaitu kampanye pagi dansore dengan batas waktu : Pagimulai jam 09.00 WIT s/d 12.00 WIT Sore mulai jam 15.00 WIT s/d 18.00 WITBahwa
    M.Si (YAKIN) melakukan kampanye di Mesjid DusunPatinia, saksi selaku Komisioner Panwasli Kec.
    M.Si (YAKIN) memilikijadwal kampanye di wilayah Kec. Seram Barat (Wilayah Kampanye 3)yang dilaksanakan di Desa Kawa pada jam 15.00 WIT s/d 18.00 WIT,akan tetapi Pasangan Calon tersebut selesai kampanye di Desa Kawamelanjutkan lagi kampanye di Dusun Patinia yang mana kampanyetersebut sudah diluar jadwal yang di tetapbkan KPU Kab.
    Seram Barat, saksi telahmenghimbau / mengingatkan kepada Tim Kampanye maupun keduaPasangan Calon untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yangtelah di tentukan KPU.Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 4 atas namaTerdakwa dan Bapak TIMOTIUS AKERINA, SE. M.Si (YAKIN), memilikijadwal kampanye di wilayah Kec.
    Seram Barat (Wilayah Kampanye 3)yang dilaksanakan di Desa Kawa pada jam 15.00 WIT s/d 18.00 WIT,akan tetapi Pasangan Calon tersebut selesai kampanye di Desa Kawamelanjutkan lagi kampanye di Dusun Patinia yang mana kampanyetersebut sudah diluar jadwal yang di tetapbkan KPU Kab.
Register : 25-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tjs
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDITA RIZKIANTO, SH.MH
2.DENNY ISWANTO, SH
3.MUHAMMAD ISA YEISHANSYAH
4.HARTANTO, SH
5.DWI KURNIANTO, SH
6.EVI NURUL HIDAYATI, SH
Terdakwa:
HERWANSYAH, SE. Bin DARMAWI
9852
  • uang oleh TerdakwaHERWANS YAH dari atas panggung dan ada ajakan untuk memilih calontertentu ;Bahwa Bawaslu meyakini bahwa kegiatan tersebut adalah merupakankegiatan kampanye karena adanya pembagian bahan kampanye danadanya Surat Pemberitahuan/Izin Kampanye yang dikeluarkan olehKepolisian Resor Bulungan ;Bahwa dalam video tidak terlihat bagaimana bahan kampanye dibagikan;Bahwa hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu yang dimulai dariSaksi AYEN menyatakan bahwa pada tanggal 3 Januari 2019
    hari itu,dan mengakui adanya pembagian bahan kampanye dengan caramenyuruh Sdr.
    adalah pelanggaran kampanye di Desa Seputuk KecamatanMuruk Rian Kabupaten Tana Tidung pada hari Kamis tanggal 3 Januari2019;Bahwa kegiatan kampanye adalah setelah yang bersangkutanmendapatkan STIP, lalu). membagikan bahan kampanye, danmenyampaikan visi misinya ;Bahwa masa kampanye adalah sejak tgl 23 September 2018 sampaidengan 3 (tiga) hari sebelum masa tenang ;Bahwa untuk waktu kampanyenya yang penting ada ijin , kaau lewat dariwaktu yang diijinkan ternyata masih ada bagibagi bahan kampanye makahal
    Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calonanggotaDPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk olehPeserta Pemiluanggota DPD ;Bahwa Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksuddalam Pasal 271 UU Pemilu harus didaftarkan pada KPU , KPU Provinsi danKPU Kabupaten Kota.
    dalam suatu kegiatan bukan otomatis kegiatantersebut menjadi kegiatan kampanye.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tahun 2008
427152
  • Tentang : PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
  • Pemilu dilaksanakan oleh pelaksanakampanye.(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.Pasal 78(1) Pelaksana kampanye Pemilu) anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD Kabupaten/kota terdiri ataspengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRDprovinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orangseorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh PesertaPemilu. anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota.(2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri
    .(2) Pelaksana... 42 (2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarangmengikutsertakan:a.
    105 ayat (2) dengan melakukan:a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemiluyang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;b. pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan buktipermulaan yang cukup tentang adanya tindak pidanaPemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untukmelaksanakan kampanye berikutnya; dand. pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikutikampanye berikutnya.(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b dengan
    petugas kampanye.Pasal 110(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwaPPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalampelaksanaan kampanye yang mengakibatkanterganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkatkecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporankepada Panwaslu kabupaten/kota.(2) Dalam... 53 (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwapelaksana kampanye, peserta kampanye atau petugaskampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalampelaksanaan kampanye yang mengakibatkanterganggunya
    atau pelanggaran administratif yangmengakibatkan terganggunya kampanye yang sedangberlangsung; ataub. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaianpelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugaskampanye melakukan tindak pidana Pemilu ataupelanggaran administratif yang mengakibatkanterganggunya kampanye yang sedang berlangsung.(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadapketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu
Register : 26-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.SRI. M JOISANGADJI, SH
2.Nurjanah Tuanaya
3.JODHI ATMA ENCHI, SH
4.ASNIAR,SH
Terdakwa:
DAUD SULAIMAN ALIAS AFON
11964
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Daud Sulaiman Alias Afon tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelaksana dan/atau tim kampanye melakukan kampanye yang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan

    Kampanye sendiri terbagi menjadi 3 (tiga)jenis yakni kampanye terbuka, kampanye tertutup, dan kampanye terbatas.Sedangkan Terdakwa sendiri telah melakukan kampanye terbatas yangpada pokok intinya bahwa Terdakwa menyampaikan dalam pertemuantersebut strategi pemenangan, basis pemenganan untuk mendapatkanSuara sebab Terdakwa adalah Caleg walaupun orangorang dalampertemuan tersebut tidak ada Surat Ketetapan sebagai Tim Pemenanganbaik dari Caleg maupun dari Partai pengusung;Bahwa setiap Caleg atau tim
    Ahli Dr Faisal Malik, SH., M.H, keterangan dibacakan dipersidangan yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa sepengetahuan Ahli dimana seorang ASN tidak bisa terlibat dalamsuatu kampanye karena ASN berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (2)dilarang untuk melakukan aktivitas dalam suatu kegiatan kampanye padasalah satu kandidit atau partai polotik tertentu, Bahwa sedangkan yang dimaksud dengan tim kampanye adalah tim yangmelaksanakan kampanye pada calon atau pasangan calon= danbertanggungjawab
    lainnya, ia (ASN) tidakserta merta sebagai tim kampanye, karena kualifikasi tim kampanye, apabilaia (ASN) diangkat berdasarkan surat keputusan paslon atau parpol yangterdaftar di KPU/KPUD, begitu pula pelaksana kampanye, subyeknyamelekat pada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota;Bahwa juru kampanye pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjukoleh peserta pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,oleh karena itu apabila keadaankeaddaan hukum ini tidak terpenuhi
    Pasal 280ayat (2) huruf f UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PemilihanUmum, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.Unsur : Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye;2.Unsur : Dalam kegiatan kampanye pemilu;3.
    Unsur : Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara;Halaman 26 dari 32 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN SosMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1 Unsur Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tim kampanye adalah timyang melaksanakan kampanye pada calon atau pasangan calon danbertanggungjawab sepenuhnya terhadap kegiatan kampanye calon ataupasangan calon, seperti urusan perizinan dari pihak kepolisian danpemberitahuan
Putus : 11-05-2009 — Upload : 17-11-2011
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 2 / PID.S / 2010 / PN. TSM
Tanggal 11 Mei 2009 — DAVID YOSEFA bin EDY JONATHAN
11016
  • ;Bahwa saya tahu jadwal kampanye dari KPUD Kota Tasikmalaya,dan hari itu bukan jadwal kampanyenya Partai DamaiSejahtera untuk rapat umum atau kegiatan lain dan apayang dilakukan masih dalam masa kampanye yang dibolehkanbukan merupakan kampanye di luar jadwal ;Menimbang, bahwa telah diajukan barang bukti berupa 9(sembilan) lembar fhoto dan 59 (Lima Puluh Sembilan) lembarbrosur dari Partai Damai Sejahtera, barang bukti mana telahdibenarkan oleh saksi saksi dan Terdakwa :Menimbang, bahwa dari keterangan
    dan media massa elektronik ;Penyebaran bahan kampanye kepada umum :Pemasangan alat peraga di tempat umum ;Rapat umum ;Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye = danperaturan perundang undangan ;Menimbang, bahwa Pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwaKampanye Pemilu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf asampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelahcalon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta pemilu sampaidengan dimulainya masa tenang.
    kepadaumum dilaksanakan yaitu) penyebaran bahan kampanye kepada umumdilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapatumum dan atau ditempat umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan kreteria tersebut, makaperbuatan Terdakwa membagikan brosur tersebut termasuk pengertiankampanye melalui penyebaran bahan kampanye pada umum yangdilaksanakan di tempat umum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kampanye melaluikegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye danperaturan perundangundangan
    yang dilakukanmelalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye danperaturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 81huruf g Undangundang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu danbukan kampanye dengan penyebaran bahan kampanye pada umum, karenakampanye dengan penyebaran bahan kampanye pada umum sudah diatursecara tegas dan jelas dalam ketentuan Pasal 81 Undang undangNomor : 10 tahun 2008 tentang PemiluMenimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membagikan brosurtersebut termasuk pengertian
    kampanye melalui penyebaran bahankampanye pada umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf dUndangundang RI Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu, makaberdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undangundang RI Nomor :10 tahun 2008 tentang Pemilu) menentukan bahwa Kampanye pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf edilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta pemiluditetapkan sebagai peserta pemilu) sampai dengan dimulainya masatenang.
Register : 21-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN PALU Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Pal
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
I MADE SUKERTA, SP.d., SH.
Terdakwa:
FENNIE YULIEN POLII
8710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan FENNIE YULIEN POLII tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan

    • 1 (satu) buah kantong plastik warna merah berisi beras sekitar 3 (tiga) Kg;

    Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk negara;

    • 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) buah bahan kampanye berupa kalender tahun 2019 yang berisi gambar partai perindo dan foto caleg dari partai perindo;
    • 1 (satu) lembar plastik pembungkus sembako warna merah yang sudah digunakan;

    Barang bukti tersebut diatas dimusnahkan;

    • 1 (satu) examplar
    (Pemilu)kepada peserta kampanye pemilu.
    pemilihan umum sudah dijelaskan dalampasal 275 undangundang nomor 7 tahun 2017 sedangkan PKPU nomor 23tahun 2018 telah menjelaskan tentang metode kampanye pemilihan umumsebagaimana diatur dalam pasal 275 undangundang nomor 7 tahun 2017; Bahwa adapun metode kampanye tersebut yaitu berupa pertemuantatap muka pada pemilu yakni dimuai dari tanggal 23 september 2018 sampaidengan tanggal 13 April 219 dan mengenai kegiatan pertemuan tatap mukadalam metode kampanye telah dijelaskan dalam pasal 28 PKPU nomor
    kepada peserta kampanye secara langsungmaupun tidak langsung;Halaman 20 dari 31 Putusan Nomor 103/Pid.B/2019/PN Pal.
    (Pemilu)Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentangKampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umummenyebutkan:Pelaksana Kampanye adalah pihakpihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untukmelakukan kegiatan Kampanye;Menimbang, bahwa Pasal 1 butir 23 Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 23 Tahun 2018
    tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentangKampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umummenyebutkan:Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersamasamadengan
Register : 04-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN FAK FAK Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Ffk
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MATHYS A RAHANRA, SH.MM
Terdakwa:
BAGUNA PALISOA
16480
  • merek XiaomiRedmi 5 Plus;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama WA HADIJAH tanggal 16 Januari 2019;
  • 1 (satu) rangkap surat Berita Acara Nomor: 192/PL.01.1-BA/9203/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 20 September 2018;
  • 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama BAGUNA PALISOA;
  • 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Kampanye
    dilaksanakandi rumah Saudara La Sirati, di Kampung Katemba, Distrik Fakfak Tengah,Kabupaten Fakfak; Bahwa Saksi menerima surat tugas untuk mengawasi pelaksanaankampanye tersebut; Bahwa ada 2 (dua) jenis kampanye, yaitu kampanye terbuka dan kampanyetertutup; Bahwa kampanye yang dilaksanakan tersebut adalah kampanye tertutup; Bahwa untuk jadwal kampanye terbuka dan tertutup, Saksi tidakmengetahuinya; Bahwa kampanye tersebut dimulai pukul 14.00 WIT, dan berakhir pukul 17.00WIT; Bahwa pada saat itu,
    ;Bahwa Terdakwa adalah Ketua DPC Partai HANURA, juga anggota DPRDKabupaten Fakfak, sekaligus ketua tim kampanye, serta caleg DPRDKabupaten Fakfak;Bahwa pada hari Minggu, tanggal 13 Januari 2019, kampanye dilaksanakandi rumah Saudara La Sirati, di Kampung Katemba, Distrik Fakfak Tengah,Kabupaten Fakfak;Bahwa ada 2 (dua) jenis kampanye, yaitu kampanye terbuka dan kampanyetertutup;Bahwa kampanye yang dilaksanakan tersebut adalah kampanye tertutup;Bahwa kampanye tersebut dimulai pukul 14.00 WIT, dan
    penyelenggara Pemilu, pengawasannya dilaksanakanoleh Bawaslu; Bahwa kampanye tertutup dilaksanakan di tempattempat terbatas,sedangkan kampanye terbuka dilaksanakan di tempattempat terbuka,seperti lapangan terbuka; Bahwa ketika kampanye telah dinyatakan ditutup, maka kegiatan setelahnyabukanlah kampanye;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;9.
    22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umummenjelaskan: Pelaksana Kampanye adalah pihakpihak yang ditunjukoleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye;Halaman 16 dari 36 Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Ffkb) Menurut Pasal 1 angka 26 Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan:Pelaksana Kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemiluuntuk melakukan kegiatan Kampanye;Bahwa
    kampanye, dimana berdasarkan Pasal 14Ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umumbahwa: Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kotaterdiri atas:a.
Register : 17-05-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Kot
Tanggal 28 Mei 2018 — - Sunardi, S.P bin Marman (alm);
105179
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah spanduk Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Tanggamus Nomor Urut 2 (SAMSUL HADI NUZUL IRSAN), dengan ukuran Panjang 4 (empat) meter, Lebar 1 (satu) meter, dikembalikan kepada Saksi Aang Kurnaedi bin Edi Kurnaedi; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    pasangancalon dan/atau tim, kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1:a.
    Penyebaran bahan kampanye kepada umum;dPemasangan Alat Peraga Kampanye dan/atau;Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Kot halaman 23 dari 38 halamane.
    Dan pada Pasal 5 ayat ayat 2dijelaskan juga bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik ataugabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim, kampanye sebagaimanadimaksud pada ayat 1:a.
    Pertemuan terbatas;Pertemuan tatap muka dan dialog;Penyebaran bahan kampanye kepada umum;Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan/atau;e209 5Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuanperaturan perundangundangan;Maka pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satukegiatan kampanye maka perbuatan Terdakwa Sunardi, S.P. bin Marman (alm)selaku Kepala Pekon Tegal Binangun yang menginstruksikan Saksi EdiGunawan dan Saksi Sunarno untuk mengecek dan melepaskansepanduk/benner
    Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;4.
Register : 19-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 98/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 27 Maret 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : MONA AMALIA, SH
Terbanding/Terdakwa : RANAT MULIA PARDEDE, S.E., M.H
14374
  • ., M.H, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan, setiap pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat pendidikan
  • Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRANAT MULIA PARDEDE, SE., M.H pidana Penjaraselama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali

    1. 1 (satu) rangkap Surat Pengajuan NAMA PELAKSANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/ KOTA TAHUN 2019 nama partai politik : Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor urut partai 11 dan nama pelaksana kampanye pada nomor 3 dengan nama lengkap : RANAT MULIA PARDEDE, SE., M.H tertanggal 22 September 2018 yang ditandatangani Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Tanjungpinang atas nama ANDRI WANDA.

    Tetap terlampir dalam berkas perkara An.

    Menyatakan ia TerdakwaRANAT MULIA PARDEDE, SE., M.H, telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turutserta melakukan perbuatan, setiap pelaksana, Peserta, dan/atauTim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar laranganpelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempatpendidikansebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggarPasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHPidana;Hal.5 dari 16 Hal.
    memilih peserta pemilu tertentu;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan kartu nama yang diberikanTerdakwakepada beberapa orang mahasisiwa STIE PembangunanTanjungpinang, maka kartu nama adalah merupakan bahan kampanye;Hal.11 dari 16 Hal.
    No. 98/Pid.Sus/2019/PT.PBRMenimbang, selanjutnya timbul pertanyaan untuk apa dan kapankahbahan kampanye tersebut digunaka/dipakai, tentulah jawabannya pada saatdilakukan pelaksanaan kampanye;Menimbang bahwa selanjutnya dipertimbangkan untuk apa dan apatujuan dari Terdakwa memberikan kartu nama kepada mahasiswa STIEPembangunan Tanjungpinang, sedangkan terdakwa adalah dosen diSTIEPembangunan Tanjungpinang, tersebut dan apakah pemberian kartu namatersebut adalah merupakan perbuatan spontan?
    yang sifatnya terselubung;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas,bahwa tempat yang dilakukan untuk kegiatan kampanye tersebut adalahgedung sekolah STIE Pembangunan Tanjungpinang, pada ruangan 204 danruangan 206;Menimbang, bahwa pada Pasal 280 UU NO. 07 tahun 2017 tentangpemilihan umum, yang mana pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemiludilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan;Hal.12 dari 16 Hal.
    atauwarga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih;Menimbang, bahwa bagi setiap pelaksana kampanye, pesertakampanye dan atau tim kampanye yang melakukan larangan akan ada sanksiyang akan diterima yang mana hal tersebut diatur pada pasal 521 UU No 7tahun 2017 tentang pemilihan umum yang merupakan sanksi pidana ataslaranganlarangan pada pasal 280 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihanumum,;Menimbang, bahwa sesuai dengan faktafakta yag terungkap diatas dapatdiketahui bahwa Terdakwaadalah
Register : 12-02-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
JUNAEDY, SH
Terdakwa:
IRFAN ANGGE alias AYAH KATU
19395
    1. Menyatakan Terdakwa IRFAN ANGGE Alias AYAH KATUtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenjanjikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu,sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan
    karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) lembar foto copy nama pelaksana kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    • 3 (tiga) lembar foto alat peraga kampanye atas nama calon legislatif (Caleg) Irfan Angge.
    • 5 (lima) lembar keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor : 80/HK.03.1-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/TAHUN 2018 tentang Penetapan daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Pemilihan Umum Tahun 2019.
    • 5 (lima) lembar daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gorontalopada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai PDI Perjuangan.
      Yang dimaksudkan dengan pelaksana kampanye, peserta kampanye dantim kampanye, UU RI No. 7 Tahun 2017, yaitu:Pasal 269 :) Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri ataspengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orangseorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk olehpeserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(2) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional.(3) Dalam membentuk tim
      kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presidensebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasidengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.(4) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimanadimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapanKamnpanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknispenyelenggaraan kampanye.(5) Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasionaldapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.(6) Tim Kampanye
      Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsidapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.Halaman29dari 63, PutusanPerkara Pidana Nomor 32/Pid.Sus/2019/PNLbo(1)(2)(3)(7) Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatkabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.(8) Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kKecamatandapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.Pasal 270:Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus PartaiPolitik
      pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,dan Bawaslu Kabupaten/Kota.Pasal 273 : Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.PKPU Kampanye (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanyesebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 33Tahun 2018) mengatur :Pasal 1:Angka 22.Halaman30dari 63, PutusanPerkara Pidana Nomor 32/Pid.Sus/2019/PNLboPelaksana Kampanye adalah pihakpihak yang ditunjuk oleh
      atau memberikan adalah inisiatifnyaberasal dari pelaksana dan tim kampanye Pemilu yang menjanjikan danmemberikan untuk memengaruhi Pemilih.Yang dimaksud dengan "materi lainnya tidak termasuk meliputi pemberianbarangbarang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lainkaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minumpeserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaanbahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatapmuka dan dialog, dan hadiah lainnya
Register : 07-11-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 718/Pid.B/2017/PN Mtr
Tanggal 22 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.ARMANSYAH LUBIS, SH
2.WAHYUDIONO,SH.
Terdakwa:
HASANUDDIN CHAER, M.Pd
8149
  • (Seratus limapuluh juta rupiah).Selanjutnya saksi Baiq Tanti Yuliani, S.Pd menyampaikan kepada saksiKahan Kampanye untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 200.000.000. (duaratus juta rupiah) dan saksi Kahan Kampanye mengatakan oh iya sayaambil uang dirumah dulu dan saya langsung serahkan ke ibu. kemudiansaksi Baiq Tanti Yuliani, S.Pd diantar pulang kerumah.Kemudian saksi Kahan Kampanye mengambil uang sebesar Rp.200.000.000.
    ., M.H. dan saksi Baig Tanti Yuliani,S.Pd kalau anak saksi Kahan Kampanye bisa dibantu dan diterima diFakultas Kedokteran Universitas Mataram dan semuanya itu memerlukanbiaya.Bahwa terdakwa menyuruh saksi Kahan Kampanye untuk menyiapkandana sebesar Rp. 150.000.000.
    (Seratus lima puluh juta rupiah) melaluisaksi Baiq Tanti Yuliani, S.Pd. kKemudian saksi Baiq Tanti Yuliani, S.Pdmenyampaikan pesan terdakwa kepada saksi Kahan Kampanye kalauterdakwa menyuruh saksi Kahan Kampanye untuk menyiapkan uangsebesar Rp. 200.000.000.
    Bahwa terdakwa telah menjanjikan kepada Kahan Kampanye kalau anak KahanKampanye pasti diterima dan masuk di fakultas kedokteraan Universitas Mataram,asalkan Kahan Kampanye menyediakan uang untuk biaya pengurusannya danuntuk itu Kahan Kampanye telah menyediakan sejumlah uang sebesar Rp.250.000.000.
    Bahwa terdakwa telah menjanjikan kepada Kahan Kampanye kalau anakKahan Kampanye pasti diterima dan masuk di fakultas kedokteraan UniversitasMataram, asalkan Kahan Kampanye menyediakan uang untuk biayaHalaman 24 dari 28 Put 718/Pid B/2017/PN Mtr.pengurusannya dan untuk itu Kahan Kampanye telah menyediakan sejumlahuang sebesar Rp. 250.000.000.
Register : 06-03-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 18 Maret 2019 — Penuntut Umum:
HENDRA DUDE, SH
Terdakwa:
EFENDI DALI, SH
16675
  • li>Menyatakan Terdakwa EFENDI DALI, SH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua atau kesatu;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) Lembar Foto Alat Peraga Kampanye

    yangditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye;Bahwa benar metode Kampanye Pemilu Tahun 2019 yakniBerdasarkan pasal 275 Undangundang Nomor 7 tahun 2017 tentangPemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum bahwametode kampanye terdiri dari sembilan metode yaitu :1).
    Penyebaran bahan Kampanye.4). Pemasangan Alat peraga Kampanye (AKP).5). Media Sosial.6). Iklan Media Cetak, Media Eletronik, dan Media dalam jaringan.7). Rapat Umum.8). Debat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.9). Kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye pemiluyang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuanperaturan perundangundanganBahwa benar Sejak tanggal 20 September 2019 KPU Kab. GorontaloUtara menetapkan Sdra.
    bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapanKamnpanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknispenyelenggaraan kampanye.Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasionaldapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsidapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatkabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
    Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimanadimaksud dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 harus didaftarkanpada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.b.
    yang merupakan atribut Kampanye Pemilu,antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makandan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biayapengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/ataupertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilaikewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan denganPeraturan KPU.Ahli menjelaskan metode kampanye pemilu yakni.Kampanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267 UU Pemiludapat dilakukan melalui
Register : 04-02-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PT GORONTALO Nomor 3/PID.SUS/2019/PT.GTO
Tanggal 12 Februari 2019 — REMI S. ONTALU ALIAS REMI ALIAS RENI
9853
  • ONTALU di Jalan Arif Rahman HakimKelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo akan dilaksanakankegiatan kampanye;Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Nopember 2018 sebagaimanatempat dan waktu pemberitahuan kegiatan kampanye tersebut, kemudiandilaksanakan kampanye yang dimulai oleh Saksi MASHURI DUNGGIO, SH.
    ONTALU di Jalan Arif Rahman HakimKelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo akan dilaksanakankegiatan kampanye;Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 18 Nopember 2018 sebagaimanatempat dan waktu pemberitahuan kegiatan kampanye tersebut, kemudiandilaksanakan kampanye yang dimulai oleh Saksi MASHURI DUNGGIO, SH.
    MH, pelaksana adalah Calon legislaif, Juru kampanye danPengurus Partai, sedangkan Peserta adalah peserta pemilu yang terdiri dariPartai Politik, Calon Anggota Legislatif, Calon Anggota DPD, Calon Presidendan Calon Wakil Presiden, sedangkan Tim Kampanye Pemilu adalah tim yangdibentuk oleh peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye pemilu ;Perbuatan Terdakwa REMI S.
    ONTALU ALIAS REMI ALIASRENIbersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum Pelaksana,Peserta, dan/ atau Tim Kampanye Yang dengan sengajaMelanggarlarangan kampanye pemilu, menjanjikan atau memberikan uang ataumateri lainnya Kepada peserta Kampanye Pemilu sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) hruf j; UUNomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam dakwaanKedua;2. Menjatuhkan pidana Terhadapterdakwa REMI S.
    Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye;Halaman 13 dari 20Putusan Nomor 3/PID.SUS/2019/PT GTO2. Yang dengan sengaja;3. Melanggar larangan kampanye pemilu, menjanjikan atau memberikanuang atau materi lainnya;4. Kepada peserta Kampanye Pemilu;Ad.1 Unsur Pelaksana, Peserta dan/atau Tim KampanyeBahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam menafsirkan unsurPelaksana, Peserta dan/atau Tim Kampanye.
Register : 20-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 28 Februari 2019 — Terdakwa : Salim Umar Angio,ST JPU : Aminullah M.Mentemas,S.H.
280203
  • Menyatakan Terdakwa SALIM UMAR ANGIO, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3.
    /Kota, Perseorangan untukpemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partaipolitik atau gabungan partai politik untuk pemilihan umum Presidendan Wakil Presiden.Bahwa benar Pelaksana Kampanye Pemilu adalah pihakpihak yangditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum bahwametode kampanye terdiri dari sembilan metode yaitu :.1). Pertemuan terbatas.2).
    Bahwa Model kampanye yang mensyaratkanadanya STIP (surat tanda terima pemberitahuan) yang dikeluarkanoleh Kepolisian setempat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16ayat 3 dan 29 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentangKampanye Pemilihan Pemilu adalah model kampanye dalam bentukmimbar bebas.
    Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu2. yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materilainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secaralangsung ataupun tidak langsungMenimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkannyasebagai berikut :Ad. 1.
    tidak ada satupunmenerangkan hari kampanye terdakwa.
    BahwaModel kampanye yang mensyaratkan adanya STIP (surat tanda terimapemberitahuan) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat sebagaimanatercantum dalam Pasal 16 ayat 3 dan 29 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018tentang Kampanye Pemilihan Pemilu adalah model kampanye dalam bentukmimbar bebas.
Register : 15-05-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Krg
Tanggal 4 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9814
  • Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atauTim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat PeragaKampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan;Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atauTim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massacetak dan media massa elektronik diluar ketentuan;Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel ditempat umum, yang meliputi;12.17.1 tempat ibadah termasuk halaman;12.17.2 rumah sakit
    Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon,rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, PasanganCalon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarahkepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan ataumerugikan Pasangan Calon;12.22 Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik danGabungan Partai Politik dilarang menjanjikan dan/atau memberikanuang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;12.23 Dalam kegiatan Kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye,dan/atau
    pesan Kampanyedalam ukuran yang lebih besar;13.15 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calondan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang AlatPeraga Kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telahditentukan;13.16 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calondan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye dimedia massa cetak dan media massa elektronik diluarketentuan;13.17 Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel ditempat umum, yang
    Juliatmono, MM yang menghadirikegiatan tersebut serta fakta dilapangan didapatkan tidak ada atribut, alatperaga kampanye ataupun bahan kampanye yang tersebar dilokasi kegiatansehingga status temuan Nomor 001/TM/PB/Kec.
Register : 11-04-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
LALU MOHAMAD RASYIDI, S.H.
Terdakwa:
HAYATI Als. ATIK Ak. IDRIS
7935
  • IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menjanjikan atau Membagikan Materi Kepada Peserta Kampanye Pemilu
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAYATI Als ATIK Ak.
    Rw. 001 Dusun Mekar Jaya,Desa Pungkit Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa telahberlangsung Kampanye ; Bahwa dalam kampanye tersebut Terdakwa yang juga merupakanpeserta tim kampanye telah membagikan barang berupa sarung danjilbab kepada peserta kampanye yang lainnya sesaat setelah kampanyedi tutup/selesai ;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;2.
    , orasi atau penyampaian dalam kegiatan kampanye ; Bahwa kejadian kampanye tersebut pada hari Minggu tanggal 17Pebruari 2019 sekira pukul 14.00 Wita sampai sekitar pukul 17.00 Wita dirumah saksi Jufri Alias Jupu di Rt. 001.
    Pemilihan Umum pada Pasal 30 ayat 4menerangkan bahwa desain dan materi pada bahan kampanye palingsedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu ; Bahwa menurut Ahli pembagian sarung dan jilbab tersebut secarabersamaan atau di tempel di stiker atau kalender peserta pemilu tidakdapat mengubah arti dan maknanya oleh karena sarung dan jilbabtersebut bukan sebagai bahan kampanye ; Bahwa barang dan jasa yang di pergunakan untuk kampanye hanyadapat di gunakan untuk keperluan kampanye ; Bahwa Kampanye
    di bagikan atau di sebarkan pada kampanye pertemuan terbatas,pertemuan tatap muka dan atau rapat umum ;Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada tidak di perbolehkan pesertakampanye memberikan uang atau sesuatu barang atau materi lainnya yangbukan bahan kampanye kepada peserta kampanye lainnya pada saat dilaksanakan kampanye ;Halaman 18 dari 34 Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN SbwPeraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,pada pasal 30 ayat 4 menerangkan bahwa desain dan materi
    pesertakampanye memberikan uang atau sesuatu barang atau materi lainnya yangbukan bahan kampanye kepada peserta kampanye lainnya pada saat dilaksanakan kampanye ; Bahwa sarung dan jilbab tersebut bukanlah termasuk bahan kampanyekarena pada sarung dan jilbab tersebut tidak ada identitas yangmengkonstruksi bahwa sarung dan jilbab tersebut bahan kampanye sesuaiPeraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,pada pasal 30 ayat 4 menerangkan bahwa desain dan materi pada bahankampanye
Register : 11-02-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 12/Pid.B/2021/PN Atb
Tanggal 1 April 2021 — Penuntut Umum:
AEP SAEPULLOH, SH.
Terdakwa:
MARSELUS ASA Alias SELUS
9433
  • Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa bersama rombongan kampanyepaket SNKT dari perjalnan tempat kampanye pertama di Desa Maktihanselanjutnya menuju tempat kampanye kedua di Dusun Lookmi DesaMotaulun.Bahwa pada saat itu terdakwa bersama rombongan sebanyak 1000(seribu orang) posisi terdakwa berada dibagian tengah dari rombongankampanye, pada saat melintas dijalan Pangerasan tepatnya didean Rumahsaksi MELKI ANUS JONI LUAN Alias EKI, terdakwa melihat saksi Melki AnusJoni Luas Alias Eki bersama adiknya
    paket SNKT memukuli saksi mengenai kepala dandada saksi, karena takut kemudian saksi lari kebelakang rumah kemudiandikejar oleh masa kampanye tersebut.Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 12/Pid.B/2021/PN Atb Bahwa terdakwa tidak ikut mengejar melainkan kembali naik kemobilkembali untuk melanjutkan kampanye tersebut.
    pertama di DesaMaktihan selanjutnya menuju tempat kampanye kedua di Dusun LookmiDesa Motaulun.
    paket SNKT memukuli Saksi mengenai kepaladan dada saksi, karena takut kemudian saksi lari kebelakang rumahkemudian dikejar oleh masa kampanye tersebut.
    Bahwa benar terdakwa tidak ikut mengejar melainkan kembali naik kemobilkembali untuk melanjutkan kampanye tersebut. Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa ditemukan luka lecet dan bengkakakibat kekerasan tumpul pada diri saksi korban.
Register : 11-07-2012 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 99/Pid.B/2012/PN-LSM
Tanggal 19 Juli 2012 — I. Prof. Dr. Darni Bin M. Daud, II. Iskandar Bin Muhammad Saleh
417
  • 20122017,yang mana photophoto calon pasangan tersebut adalah termasuk alatperaga kampanye yang berdasarkan Keputasan KIP Aceh Nomor 18Tahun 2011.e Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menempelkan atau memasang alatperaga kampanye berupa photophoto pasangan calon tersebut di becakmesin dilakukan diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan olehKomisi Independen Aceh yaitu yang seharusnya di mulai dari tanggal 22Maret 2012 sampai dengan 5 April 2012, tetapi oleh terdakwa I danTerdakwa II dilakukan diluar
    20122017 pada becak mesin yang dinaiki oleh terdakwa Iyang merupakan calon Gubermur dengan nomor urut 3 dan Terdakwa IIyang merupakan Ketua Pelaksana Harian Tim Kampanye terdakwa Idengan mengelilingi jalan Kota Lhokseumawe yang dilihat olehmasyarakat umum, merupakan salah satu bentuk kampanye dandilakukan diluar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KIP Aceh.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 116 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UUNo
    , karena terdakwaterdakwatidak melakukan kampanye dan arakarakan yang dilakukan bukanbentuk dari kampanye;2.
    diluar jadwal denganjalan melakukan konvoi dengan menggunakan becak mesin yangditempel gambar terdakwa I beserta pasangannya di Kota Lhokseumawesembari menyampaikan visi dan misi kampanye di dalam gedung ACCUnimal, Kec.Muara Dua, Pemkot.Lhokseumawe;Bahwa yang dimaksud Kampanye adalah kegiatan yang dilakukanpasangan calon atau tim kampanye untuk meyakinkan pemilih dalamrangka memperoleh dukungan sebesarbesarnya dalam penawaran misidan misi serta program secara tertulis atau lisan serta terdapat alat
    Unsur Melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan olehKomisi Independen Pemilihan (KIP);Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) Surat Keputusan Komisi IndependenPemilihan (KIP) Aceh Nomor: 18 Tahun 2011, menyebutkat: Untuk dapatdikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka13, harus memenuhi unsurunsur bersifat komulatif, yaitu: a. dilakukan olehpasangan calon atau tim kampanye pasangan calon; b. meyakinkan para pemilihdalam rangka memperoleh dukungan sebesarbesarnya