Ditemukan 2112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 14/PDT.P/2014/PN.WGP
Tanggal 18 September 2014 — - MARKUS MARA MANU
7330
  • - MARKUS MARA MANU
    Bahwa selama ini Pemohon tinggal dirumah serta menggarap tanah milikTITUS MARA MANU(almarhum) yang diperolehnya dari tanah warisansesuai sertifikat tanah Nomor: 554/Kel. Kambaniru dan Surat UkurNomor: 26/1999;5. Bahwa semasa kecilnya TITUS MARA MANU(almarhum) bersama ibukandungnya tinggal bersama Pemohon;6. Bahwa TITUS MARA MANU(almarhum) adalah anak kandung dariMARIA BANNI MANU yang mana MARIA BANNI MANU adalah kakakkandung dari Pemohon;7.
    Bahwa oleh karena TITUS MARA MANU(almarhum) adalah anak yangtidak memiliki bapak maka sesuai adat suku Sabu TITUS MARAMANU(almarhum) dikatakan anak yang jatuh dari pohon dan masukdalam marga ibu;8. Bahwa oleh karena TITUS MARA MANU(almarhum) masuk dalam margaibu yang mana ibu kandungnya adalah kakak kandung Pemohon makasegala sesuatu atas diri TITUS MARA MANU(almarhum) merupakantanggung jawab Pemohon selaku om kandungnya;9.
    Bahwa TITUS MARA MANU(almarhum) meninggal dunia pada tanggal25 September 2013;10.Bahwa TITUS MARA MANU(almarhum) tidak menikah dan tidakmempunyai anak serta tidak memiliki saudara kandung;11.Bahwa sdr kandung Pemohon bernama MARIA BANNI MANU(Almarhum) ibu kandung dari TITUS MARA MANU (almarhum)meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 2000;12.Bahwa TITUS MARA MANU(almarhum) dan ibu kandungnya sertasemua saudara kandung Pemohon telah meninggal dunia maka keluargatelah sepakat untuk menyerahkan semua hak
    milik yang ditinggalkanoleh TITUS MARA MANU(almarhum) termasuk sebuah rumah sertasebidang tanah yang terletak di di RT. 01, RW.01, Kelurahan Kambaniru,Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur kepada Pemohon selakuom kandung dan anak lakilaki pertama dari Bapak MANU WAHI(Almarhum) dan ibu TENGA WANYI (Almarhum) sebagai Ahli Warissesuai Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 18 Januari 2014 serta SuratKeterangan Ahli Waris Nomor: 05 / SKAW / KBN / lV / 2014, tanggal 16April 2014;13.Bahwa sejak TITUS
    sesuaisertifikat Hak Milik Nomor: 554/Kel.Kambaniru, Surat Ukur Nomor: 26 /1999 atas nama TITUS MARA MANU yang terletak di RT. 01, RW.01,Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timuryang merupakan peninggalan dari TITUS MARA MANU(almarhum);3.
Register : 26-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SOE Nomor -24/Pid.B/2018/PN Soe
Tanggal 9 Mei 2018 — -DODY YAKOB MANU (TERDAKWA)
7815
  • Menyatakan Terdakwa Dody Yakob Manu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -DODY YAKOB MANU (TERDAKWA)
    tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 24/Pid.B/201/PN.SOEPenetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.B/2018/PN.Soe tanggal 26Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa DODY YAKOB MANU
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODY YAKOB MANU denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dandengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;.
    pelaku yang saksi lihat saat itu adalah DODY YAKOBMANU;Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor 24/Pid.B/201/PN.SOEBahwa benar dalam kegiatan perjudian tersebut, yang menjadi Bandaradalah terdakwa DODY YAKOB MANU, yang menawarkan danmempersiapkan semua peralatan untuk permainan judi kurukurutersebut, serta menyiapkan modalnya;Bahwa benar cara permainan judi kurukuru yaitu :Para pemain memasang uang taruhan di layar yang terdapat angka1,2,3,4,5 dan 6.
    Dan yang dipertaruhkanadalah sejumlah uang rupiah dengan pecahan antara lain nilai100.000, 50.000, 20.000, 10.000, 1.000 ;Bahwa benar setahu saksi, permainan judi jenis kurukuru yangdigelar oleh Terdakwa DODY YAKOB MANU di Pasar Benlutu, tidakmemiliki ijin dari pihak berwenang ;Bahwa benar permainan judi kurukuru adalah permainan yangmempertaruhkan uang dan bersifat untunguntungan;Bahwa benar saksi tidak tahu secara pasti berapa uang yangdisiapbkan oleh Terdakwa DODY YAKOB MANU sebagai modalpermainan
    Menyatakan Terdakwa Dody Yakob Manu tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudiansebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (Enam) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 23-11-2011 — Putus : 19-12-2011 — Upload : 10-04-2012
Putusan PN AMBON Nomor 478/Pid.B/2011/PN. AB
Tanggal 19 Desember 2011 — HERMANUS PASANEA alias MANU ;
6232
  • Menyatakan terdakwa HERMANUS PASANEA Alias MANU bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (Enam) bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;3.
    HERMANUS PASANEA alias MANU ;
    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telahdidakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :DAKWAAN ;Pertama Bahwa terdakwa HERMANUS PASANEA Alias MANU padahari Minggu tanggal 07 Agustus 2011 sekitar pukul 16.00wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahundua ribu sebelas bertempat di pasar Saparua kecamatanSaparua kebupaten Maluku Tengah atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk
    rupiah) , jika memasang 3 angka akan mendapat Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), jika memasang 4 angkaakan mendapat Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dansteterusnya, namun jika nomor yang dipasang tidakkeluar, maka uang akan menjadi milik Bandar ;Bahwa terdakwa sebagai penjual judi kupon putih (togel),tidak memiliki ijin yang diberikan dari pihakpihak terkait ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP;ATAU KEDUA :Bahwa terdakwa HERMANUS PASANEA Alias MANU
    Saksi PIETER ARNOL de FRETES , dibawah sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa ;Bahwa benar saksi yang melakukan penangkapanterhadap terdakwa yaitu pada tanggal 07 Agustus 2011sekitar pukulm16.00 wit ;Bahwa pada saat di tangkap tersangka mengaku bernamaHERMANUS PASANEA Alias MANU ;Bahwa saat ditangkap, terdakwa telah selesai menjualbuku kupon putih dan berada di pasar Saparua ;Bahwa saksi melakukan penangkapan
    SILABAN, dibawah sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah melakukanpenangkapan terhadap terdakwa ;Bahwa benar saksi yang melakukan penangkapanterhadap terdakwa yaitu pada tanggal 07 Agustus 2011sekitar pukul 16.00 wit ;Bahwa terjadi penangkapan tersangka mengaku bernamaHERMANUS PASANEA Alias MANU ;Bahwa pada saat ditangkap , terdakwa telah selesaimenjual kupon putih dan berada dipasar Saparua ;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwabersama
    ;Bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa HERMANUSPASANEA alias MANU yang dalam pemeriksaan telah terbuktibahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani,oleh karena karenaitu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dalamselama dalam pemeriksaan ini tidak terdapat sesuatu hal yangdapat menghilangkan tanggung jawab terdakwa atas perbuatanyang didakwakan kepadanya ;Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, ternyata perbuatan
Register : 07-05-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 08-07-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 37/PID/2014/PT.JAP
Tanggal 21 Mei 2014 — IMANUEL TALAUBUN alias MANU
235
  • IMANUEL TALAUBUN alias MANU
    PDM143/TMK/Ep.1/12/2013 tanggal 09 Desember 2013,yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU pada hari Minggu tanggal 03November 2013 sekitar 01.00 wit atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanNovember 2013, bertempat di Jalan Megantara, Timika atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, dengantanpa hak, menguasaismembawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan suatu senjata
    kampung Hollat terhadap suku kei dari kampungwatsin yang tinggal di sekitar jalan Megantara, kemudian terdakwa bergabung denganmasyarakat dari suku kei yang tinggal di sekitaran jalan megantara tersebut untukmenjaga kompleks dengan membawa senjata tajam jenis parang yang dimilikiterdakwadi gunakan dengan maksud untuk menjaga diri, dimana jika terjadi penyeranganparang tersebut akan di gunakan sehingga dapat melukai orang bahkan menghilangkannyawa seseorang, bahwa terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU
    PDM 143/TMK/Ep.1/12/2013 tanggal 13 Januari 2014, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengantuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :13Menyatakan Terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukn tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan,menguasai senjata penusuk atau penikam sebagaimana di atur telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Menguasai, Membawa dan Memiliki senjata tajam tanpa ijin(tanpa hak) sebagaimana di atur dan di ancam pidana
    sekitar 80 cm bergagangkan besi warna putih dansarung parang yang terbuat dari pipa paralon warna putih ;Supaya dirampas untuk dimusnahkan.4Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan NegeriTimika telah menjatuhkan putusannya Nomor: 131/Pid.B/2013/PN.Tmk. tanggal 27 Februari2014, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU
Register : 02-08-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 389/Pdt.P/2023/PN Btm
Tanggal 15 Agustus 2023 — Pemohon:
Yasinta Manu
88
  • Pemohon:
    Yasinta Manu
Register : 26-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 46/Pid.B/2017/PN.Kpg
Tanggal 13 Maret 2017 — Dedimus Manu alian Dimu
6825
  • Menyatakan terdakwa Dedimus Manu alian Dimu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedimus Manu alian Dimu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Dedimus Manu alian Dimu
    PUTUSANNOMOR : 46/Pid.B/2017/PN.Kpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Dedimus Manu alian Dimu;Tempat lahir : Naebonat;Umur/tanggallahir : 33 Tahun/ 05 April 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Timor Raya RT 018 RW 009,Kel.Camplon Kec.Fatuleu,Kota KupangAgama
    Menyatakan terdakwa DEDIMUS MANU Alias DIMU terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 480ke1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    terdakwa telah meminta maafkepada korban dan korban telah memaafkan terdakwa sebagaimana termuat dalamSurat Pernyataan Damai tanggal 11 Januari 2017 ;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa di atas, Penuntut Umum dalampendapatnya menyatakan tetap pada tuntutan ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan NO.REG.PERK: PDM12/KPANG/Epp.1/01/2017 tertanggal26 Januari 2017, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia terdakwa DEDIMUS MANU
    maksud untuk memasukkan sepeda motornya ke dalam kamar tetapisetelah keluar maka sepeda motor korban sudah tidak ada di depan kamar kosselanjutnya koroban merasa sepeda motornya telah dicuri maka korban langsungmelaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk di proses.Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebihRp. 9.000.000, (Sembilan juta rupiah).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa DEDIMUS MANU
    Menyatakan terdakwa Dedimus Manu alian Dimu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;Hal. 14 dari Hal. 15, Putusan Nomor 46/Pid.B/2017/PN.Kpg.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedimus Manu alian Dimu oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 22-09-2014 — Putus : 26-09-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 79/PID/214/PT JAP
Tanggal 26 September 2014 — IMMANUEL TABU alias MANU
4922
  • - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 34/Pid.B/2014/PN.Jpr. tanggal 1 Juli 2014, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IMMANUEL TABU alias MANU tersebut selama 10 (sepuluh) tahun; - Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya
    IMMANUEL TABU alias MANU
    PUTUS ANNomor 79/Pid/2014/PT JAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : IMMANUEL TABU alias MANU;Tempat Lahir : Auria/Senggi;Umur / Tanggal Lahir : 36 tahun / Mei 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Usku, Distrik Senggi, Kab.
    kematian berdasarkanpemeriksaan luar jenazah dapat disimpulkan diakibatkan oleh pendarahan dankekerasan benda tajam, untuk penyebab pasti kematian, jenazah harus dilakukanpemeriksaan dalam atau otopsi jenazah;Putusan perkara pidana Nomor: 79/Pid/2014/PT.JAP 5Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (3) KUHP;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutanhukum yang pada pokoknya, sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa IMMANUEL TABU alias MANU
    Penuntut Umum serta memulihkan hak Terdakwa dalamkemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwatersebut,Penuntut Umum menerangkan bertetap pada Tuntutan dan Terdakwa bertetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa atas tuntutan hukum dan pembelaan tersebut, Pengadilan NegeriJayapura telah menjatuhkan putusan Nomor: 34/Pid.B/2014/ PN.Jpr. tanggal 1 Juli 2014,yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa IMMANUEL TABU alias MANU
    terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan Sengaja MerampasNyawa Orang Lain ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMMANUEL TABU alias MANU olehkarena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun;3 Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4 Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5 Menetapkan barang bukti berupa: (satu) botol minuman yang masih terisi sisaminuman beralkohol jenis wiskhy Robinson (wiro), 1 (satu) bilah
Register : 16-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN SOE Nomor 20/Pdt.P/2021/PN Soe
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon:
YANCE MANU
8062
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut Hukum bahwa YANCE MANU menjadi pengampu bagi HERMAN NUBAN untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan gaji pensiun setiap bulan dan kepengurusan hak-hak pensiun pada Kantor PT.
    Pemohon:
    YANCE MANU
    PENETAPANNomor 20/Pdt.P/2021/PN SoeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SoE yang memeriksa dan memutus perkara perdata padatingkat pertama, telan menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkarapermohonan pemohon:YANCE MANU, bertempat tinggal di Rt.004/Rw.005, Desa Tunis,Kecamatan Fautmolo, Kabupaten Timor TengahSelatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Ishak Benyamin Baun, S.H.
    Menyatakan menurut Hukum bahwa YANCE MANU (lstri sah dariHERMAN NUBAN) menjadi Wali Pengampu bagi HERMAN NUBANuntuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan gaji pensiun setiapbulan dan kepengurusan hakhak pensiun pada Kantor PT.TaspenPersero Cabang Kupang di Kupang Melalui Bank BRI Unit Soe;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yance Manu, yang diberitanda bukti P7;8. Fotokopi Surat Keterangan Sakit nomor. 39.28.55.05.01/50/2021, yangdiberi tanda bukti P8;9. Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan Sah nomor:39.28.55.05.01/47/2021, yang diberi tanda bukti P9;10.
    Menyatakan menurut Hukum bahwa YANCE MANU menjadi pengampubagi HERMAN NUBAN untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengangaji pensiun setiap bulan dan kepengurusan hakhak pensiun pada KantorPT. Taspen Persero Cabang Kupang di Kupang melalui Bank BRI Unit Soe;3.
Register : 10-12-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN ATAMBUA Nomor 377/Pdt.P/2015/PN Atb
Tanggal 14 Desember 2015 — Pemohon:
ANTONIUS MANU
144
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan bahwa perkawinan antara ANTONIUS MANU dengan AQUILINA RANGEL pada tanggal 30 Desember 1990 yang dilangsungkan secara Agama Katholik sebagaimana Surat Perkawinan dari Gereja Santu Petrus Lahurus adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua untuk mengirimkan Salinan turunan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk mencatat dalam buku register
    Pemohon:
    ANTONIUS MANU
Putus : 01-07-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN JAYAPURA Nomor 34/Pid.B/2014/PN.JPR
Tanggal 1 Juli 2014 — IMMANUEL TABU alias MANU
7121
  • Menyatakan terdakwa IMMANUEL TABU Alias MANU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMMANUEL TABU alias MANU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    IMMANUEL TABU alias MANU
    PUTUSANNomor : 34/Pid.B/2014/PN.JPR"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Jayapura yang mengaditi perkara pidana dalam peradilan tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap > IMMANUEL TABU alias MANU;Tempat lahir : Auria/Senggi;Umur atau tanggal lahir : 36 Tahun / Mei 1977;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Usku Distrik Senggi Kabupaten Keerom;Agama :
    Menyatakan terdakwa IMMANUEL TABU alias MANU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawaorang lain, sebagaimana didakwaan penuntut Umum dalam dakwaan PRIMAIR yaitumelanggar pasal 338 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetapditahan;3.
    Barang siapaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan " Barang Siapa "adalah siapa saja atausetiap orang sebagai pelaku tindak' pidana dan perbuatan itu dapatdipertanggungjawabkan kepadanya serta. tidak terdapat halhal yang dapatmenghapus' kesalahannya, yang dalam perkara ini adalah terdakwa IMMANUELTABU Alias MANU yang ketika diajukan dipersidangan dalarn keadaan sehatjasmani maupun rohani dan dihubungkan dengan faktafakta dipersidangan sertaketerangan saksisaksi, terdakwa adalah sebagai subjek hukum
    yang menerangkan bahwa sekitar jam 21.00 WIT saksimendengar terdakwa datang dan menangis meminta tolong kepada saksi, namum saksipada saat itu ke rumah bapak Yafet dan bersama dengan bapak Yafet menuju kerumahkorban dan sesampainya disana melihat korban sudah tergeletak dalam rumah dankepala korban sudah mengeluarkan darah dan dalam keadaan meninggal, selanjutnyasaksi dan bapak Yafet kerumah pak RT untuk melaporkan keiadian itu, dan biladihubungkan dengan keterangan Terdakwa Immanuel Tabu Alias Manu
    Menyatakan terdakwa JIIUMANUEL TABU Alias MANU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Merampas Nyawa OrangLain;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMMANUEL TABU alias MANU oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
Putus : 18-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 75/PID.B/2012/PNMSH
Tanggal 18 Oktober 2012 — HERMANUS APONNO alias MANU
2012
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa HERMANUS APONNO alias MANU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan
    HERMANUS APONNO alias MANU
    Perkara: PDM50/MSH/08/2012, tertanggal 03 Agustus 2012 adalah sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa HERMANUS APONNO als MANU pada hariRabu tanggal 30 Mei 2012 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari dan pukul04.00 WIT dini hari atau pada beberapa waktu dalam bulan Mei tahun2012 atau setidaktidaknya dalam tahun 2012, bertempat di rumahsaksi korban NY. EMA SAHETAPY als EMA di Dusun Koriano Desa HaruruKec. Amahai Kab.
    bakar untukmenghilangkan jejak;Bahwa uang hasil penjualan laptop diigunakan terdakwa untukkebutuhan seharihari;Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum s telahmengajukan tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan padahari: Kamis, tanggal 11 Oktober 2012, yang pada pokoknya memohonpada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapatmenjatuhkan putusan sebagai berikut:Menyatakan terdakwa HERMANUS APONNO las MANU
    sesuatu) barang yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain;Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutupyang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiadadengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannyaorang yang berhak;Ad.1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa menunjuk kepadasubjek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang yang dalam perkara iniadalah terdakwa HERMANUS APONNO alias MANU
    EMA SAHETAPYMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalahdan harus dipidana, Terdakwa sudah sepatutnya dibebani untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara sebagaimana disebutpada amar putusan ini ;Memperhatikan, ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, sertapasalpasal dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILIMenyatakan terdakwa HERMANUS APONNO alias MANU terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan;Menjatuhkan pidana
Putus : 21-06-2012 — Upload : 24-02-2013
Putusan PN JAYAPURA Nomor 120/Pid.B/2012/PN-JPR
Tanggal 21 Juni 2012 — IMANUEL WONA alias MANU
159117
  • Menyatakan terdakwa IMANUEL WONA alias MANU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP maupun Dakwaan Kedua melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang R.I. nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ; ------------------------------------------2.
    IMANUEL WONA alias MANU
    Bahwa bantahanterdakwa IMANUEL WONA alias MANU tersebut bersesuaian pula dengan keterangansaksi MELKIAS REDONDO PAPARE alias DONDO (terdakwa dalam berkas terpisah),yang menerangkan bahwa sebenarnya terdakwa IMANUEL WONA alias MANU tidaktahumenahu tentang barang bukti ganja tersebut, karena saksi tidak pernah disuruh olehterdakwa IMANUEL WONA alias MANU untuk menemui dan mengambil ganja dariOm THEO di Pasar Ikan Hamadi.
    Ikan Hamadi dan pemiliknya ganja tersebut adalah terdakwa IMANUELWONA alias MANU.
    alias MANU bukan sebagai pemilik ganja tersebut.
    IMANUELWONA alias MANU bukan sebagai pemilik ganja tersebut.
Register : 19-01-2018 — Putus : 02-02-2018 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 7/Pdt.P/2018/PN.Nga
Tanggal 2 Februari 2018 — Manu Peramana
6015
  • Manu Peramana
    MANU PERAMANA, tempat/ tanggal lahir, Negara/18 September 1984,bertempat tinggal di Lingkungan Ketapang, KecamatanNegara, Kabupaten Jembrana, agama Hindu, pekerjaanKaryawan Swasta, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca surat permohonan dan suratsurat bukti dalam berkasperkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan pihak dan para saksi di persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 18Januari 2018,
    MANU PERAMANA diperbaiki menjadi Anak Agung GedePeramana, dan nama anak Pemohon yang sebelumnya tercantum A.A. GD.SATYA KHRISNU K., diperbaiki menjadi A.A. GEDE SATYA KHRISNU kK;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalinya dalampermohonannya, Pemohon telah mengajukan buktibukti surat di persidanganyang telah di fotokopi dan disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhi materaisecukupnya dan diberi tanda sebagai berikut:1.
Putus : 28-10-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2155 K/PID.SUS/2009
Tanggal 28 Oktober 2009 — MARKUS MANAFE alias MANU
1111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARKUS MANAFE alias MANU
    PU TUSANNomor : 2155 K/PID.SUS/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MARKUS MANAFE alias MANU ;Tempat lahir : Rote ;Umur/tanggal lahir : 56 tahun/09 Desember 1952 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan R.
    dengan pidanapenjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan dendasebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah), subsidiair 4 (empat)bulan kurungan ;Memerintahkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.1.000, (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 32/PID.B/2009/PN.WNP.., tanggal 05 Mei 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MARKUS MANAFE alias MANU
    Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seriburupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 135/PID/2009/PTK., tanggal 17 Juni 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 32/PID.B/2009/PN.WNP, tanggal 5 Mei 2009 atas nama Terdakwa : MARKUS MANAFEalias MANU, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai kualifikasitindak pidananya yang untuk amar selengkapnya
    adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa : MARKUS MANAFE alias MANU, telah terbuktidengan sah meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadapanak : Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah
    Menyatakan Terdakwa MARKUS MANAFE alias MANU terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Dengan SengajaMelakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Melakukan PerbuatanCabul Terhadap Anak :2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6(enam) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;3.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 131_PID.B_2013_PN. Tmk
Tanggal 27 Februari 2014 — IMMANUEL TALAUBUN alias MANU
5114
  • Menyatakan terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa,menyimpan, menguasai Senjata penusuk atau penikam ;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN Timika ;5.
    IMMANUEL TALAUBUN alias MANU
    1Setelah memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksi~saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan,Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;Setelah mendengar pula tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Negeri Timika pada hari kamis tanggal 13 Februari 2014 yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU
    lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwa secara lisan telahmengajukan permohonan keringanan atas hukumannya dengan alasan telah menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, demikian jugaPenuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ; 2Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal dalam Pasal2 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang isinya sebagai berikut:~~~~~ Bahwa ia terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU
    Saksi ISMAILLESTALUHU ;Bahwa saksi di hadirkan dalam persidangan ini berkaitan dengan masalahmembawa senjata tajam tanpa yin yang di lakukan oleh terdakwa ;Bahwa saksi sehariharinya bekerja sebagai anggota kepolisian ;Bahwa kejadiannya pad hari Minggu tanggal 03 November 2013 sekitar jam01.00 wit di jalan Megantara Timika ;Bahwa saksi saat itu sedang berada di tempat kejadian perkara yaitu di jalanMegantara dan saksi melihat ada 15 orang yang di tangkap termasuk terdakwaIMANUEL TALAUBUN alias MANU
    ; Bahwa saksi saat itu sedang berada di tempat kejadian perkara yaitu di jalanMegantara dan saksi melihat ada 15 orang yang di tangkap termasuk terdakwaIMANUEL TALAUBUN alias MANU ; Bahwa saksi mengetahui yang membawa dan menguasai senjata tajam berupaparang tanpa jin tersebut yaitu terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU ; Bahwa saksi mengetahuiterdakwa bersama temantemannya membawa senjatatajam melalui radio HT ; Bahwa pada saat itu saksi sedang melaksanakan tugas piket dan saksimendengar melalui
    Menyatakan terdakwa IMANUEL TALAUBUN alias MANU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa,menyimpan,menguasai Senjata penusuk atau penikam ;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penyjara selama 6 (enam) bulan;oOMenyatakan bahwa masa penahanan yang telah dyalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana penjara yang dyatuhkan ;4.
Register : 13-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN SOE Nomor -108/Pid.B/2018/PN.Soe
Tanggal 31 Oktober 2018 — -SEMUEL ERIKSON MANU, (TERDAKWA)
9032
  • Menyatakan Anak SEMUEL ERIKSON MANU tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGANIAYAAN "2. Menjatuhkan tindakan kepada Anak SEMUEL ERIKSON MANU dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan penjara;3. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
    -SEMUEL ERIKSON MANU, (TERDAKWA)
    yang di jawab oleh Saudara FERDI MANU kamu yangbilang tidak mau damai, saya omong dengan om Daud Natonis dan setelah itukorban ROBINSON BENU menjawab itu om punya masalah dengan Om DaudNatonis dan selanjutnya, korban ROBINSON BENU terus bersahutan katakatadengan Saudara FERDI MANU hingga Saudara FERDI MANU menunjuknunjukwajah korban ROBINSON BENU dan sebaliknya korban ROBINSON BENU jugamenunjuknunjuk wajah Saudara FERDI MANU.
    Saksi Wiliam Bire, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018sekitar pukul + 16.00 Wita, yang bertempat dijalan raya samping pertaminaKilo 3 Soe,Desa Kesetnana,Kab TTS; Bahwa yang menjadi korban adalah Mesiris Robinson Benu Alias Robi Benudan yang menjadi terdakwa adalah Erik Manu ; Bahwa pada saat itu terdakwa Erik Manu melakukan penganiayaan terhadapRobi Benu dengan cara memukul Robi Benu;Bahwa pada saat itu edakwa Erik Manu
    dan dijawab oleh olehsdra Fedy Manu Kamu yang Bilang Tidak Mau Damai lalu Robi Benuberkata Om Omong Begitu Dengan Siapa?? dan di jawab sdra Fedy Manu Saya Omong Dengan Siapa ??
    Lalu Robi Benu berkata Om OmongDengan Om Daud Natonis dan Robi Benu jawab Itu Om Punya MasalahDengan Om Daud Natnis" dan saat itu saya melihat sdra Robi Benu terusbersahutan kata kata dengan sdra Fedy Manu hingga sdra Fedy Manumenujuknunjuk wajah Robi Benu dan Robi Benu juga menunjuk nunjukwajah sdra Fedy Manu kemudian sdra Fedy Manu mendorong Roby BenuteruS menunjununjuk wajah sdra Fedy Manu; Bahwa melihat hal tersebut terdakwa Erik Manu berkata kepada Robi Benu LU KENAPA TUNJUKTUNJUK BEPA PUNYA
    Menyatakan Anak SEMUEL ERIKSON MANU tersebut terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGANIAYAAN "2. Menjatuhkan tindakan kepada Anak SEMUEL ERIKSON MANU denganpidana penjara selama: 4 (empat) bulan penjara;3.
Register : 16-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN SOE Nomor -57/Pid.B/2020/PN Soe
Tanggal 12 Agustus 2020 — -1.YOHANES MANU (T I) -2.YERMIAS MANU, (T 2)
8217
  • Menyatakan terdakwa I YOHANES MANU dan Terdakwa II YEREMIAS MANU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I YOHANES MANU dan Terdakwa II YEREMIAS MANU masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 buah parang dengan panjang isi 30 cm , lebar isi 3,5 cm serta panjang 12 cm yang terbuat dari akar bambu;- 1 buah parang dengan panjang isi 26cm, lebar isi 5 cm serta panjang gagang 14 cm terbuat dari akar bambu; Di rampas untuk di musnahkan - 1 lembar baju kaos leher bulat lengan pendek warna dasar putih terdapat garis-garis hitam di bagian depan dan terdapat bercak darah pada bagian depan baju tersebut ;Di kembalikan kepada terdakwa Yohanes Manu - 1 lembar
    -1.YOHANES MANU (T I)-2.YERMIAS MANU, (T 2)
    istri saksi korban Frans Soinbala sudah terjadi kejadian terdakwaYermias manu dan Yohanes manu melakukan Penganiayaan kepada saksidan saksi korban lainnay ;Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu terdakwaYohanes manu dengan menggunakan parang ;Bahwa terdakwa Yohanes Manu melakukan Penganiayaan terhadap saksidengan cara terdakwa Yohanes Manu mengayunkan parang yang di pegangterdakwa Yohanes Manu dengan tangan kanannya ke arah kepala saksibagian atas hingga kepala saksi terluka dan
    istri saksi korban Frans Soinbala sudah terjadi kejadian terdakwaYermias manu dan Yohanes manu melakukan Penganiayaan kepada saksidan saksi korban lainnya ;Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu terdakwaYohanes manu dengan menggunakan parang ;Bahwa terdakwa Yohanes Manu melakukan Penganiayaan terhadap saksidengan cara terdakwa Yohanes Manu mengayunkan parang yang di pegangterdakwa Yohanes Manu dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kearah kepala samping kiri bagian belakang
    Frans Soinbala, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah korban penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwaYohanes manu dan Yermias Manu ;Bahwa kejadian di depan rumah terdakwa Yermias Manu ;Bahwa saksi berada di tempat kejadian karena saksi datang ke rumahterdakwa Yermias Manu untuk membicarakan istri terdakwa yang adalahHalaman 12 dari 32 Putusan Nomor: 57/Pid.B/2020/PN SOEanak dari terdakwa Yermias Manu yang pulang ke rumah terdakwa YermiasManu dan saksi pergi
    bersama saksi korban yang lain yati Amu Nope, EciSoinbala dan Korinus Soinbala ; Bahwasesampai di rumah terdakwa Yermias Manu belum sempat berbicaramengenai istri saksi sudah terjadi kejadian terdakwa Yermias manu danYohanes manu melakukan Penganiayaan kepada saksi dan saksi korbanlainnya ; Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu terdakwaYohanes manu dan Yermias Manu dengan menggunakan parang ; Bahwa terdakwa Yohanes Manu melakukan Penganiayaan terhadap saksidengan cara terdakwa Yohanes
    berbicaramengenai istri saksi korban Frans Soinbala sudah terjadi kejadian terdakwaHalaman 13 dari 32 Putusan Nomor: 57/Pid.B/2020/PN SOEYermias manu dan Yohanes manu melakukan Penganiayaan kepada saksidan saksi korban lainnya ;Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu terdakwaYohanes manu dengan menggunakan parang ;Bahwa terdakwa Yohanes Manu melakukan Penganiayaan terhadap saksidengan cara terdakwa Yohanes Manu mengayunkan parang yang dipegang terdakwa Yohanes Manu dengan tangan kanannya
Putus : 20-01-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1377 K/PID.SUS/2013
Tanggal 20 Januari 2014 — IMANUEL WONA alias MANU
5536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IMANUEL WONA alias MANU
    PUTUSANNo. 1377 K/PID.SUS/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : IMANUEL WONA alias MANU ;Tempat lahir : Jayapura ;Umur/tanggal lahir : 21 tahun/02 Juni 1992 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Koti, Belakang Kantor SPIL WerefJayapura, Distrik Jayapura Selatan, KotaJayapura ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Tidak
    No. 1377 K/PID.SUS/2013Bahwa Terdakwa IMANUEL WONA alias MANU pada hari Kamis, tanggal 16Februari 2012, sekitar pukul 17.00 WIT atau pada waktu dalam bulan Februari 2012,atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di rumah saksiMELKIAS REDONDO PAPARE alias DONDO di Jalan Koti, belakang Kantor SPILWeref Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura,*yang melakukan, yang
    diduga berisi Narkotika jenis ganja adalah seberat 15,721(lima belas koma tujuh dua satu) gram ;e Bahwa Terdakwa dalam menyuruh melakukan menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan ganja kering berupa 1 (satu)bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja tersebut tidakmemiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangkapengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atauperawatan ;Perbuatan Terdakwa IMANUEL WONA alias MANU
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;ATAU :KEDUA :Bahwa Terdakwa IMANUEL WONA alias MANU pada hari Kamis, tanggal 16Februari 2012, sekitar pukul 17.00 WIT atau pada waktu dalam bulan Februari 2012,atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di rumah saksiMELKIAS REDONDO PAPARE alias DONDO di Jalan Koti, belakang Kantor SPILWeref Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura,*yang
    Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura No. 120/Pid.B/2012/PN.Jpr. tanggal 21 Juni 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa IMANUEL WONA alias MANU tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamHal. 5 dari 16 hal. Put.
Register : 08-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 03-02-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 409/Pdt.P/2019/PN Sgm
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
Hajiah Bt Manu
205
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut Hukum bahwa terdapat kesalahan pada penulisan nama, tanggal, bulan dan tahun dalam Passport Pemohon yakni nama HAJIAH MANU RABA lahir 7 April 1968 adalah salah/ keliru dan yang benar adalah nama HAJIAH BT MANU tanggal 07 April 1969 sesuai Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan Passport Kantor
    Pemohon:
    Hajiah Bt Manu
Register : 02-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN NABIRE Nomor 44/Pdt.P/2020/PN Nab
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pemohon:
MARKUS MANU PALUNGAN
7620
  • Pemohon:
    MARKUS MANU PALUNGAN
    PENETAPANNomor 44/Pdt.P/2020/PN NabDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nabire yang mengadili perkaraperkara perdata,dalam peradilan tingkat pertama telah memberikan penetapan seperti tersebutdi bawah ini dalam perkara permohonan yang diajukan oleh:Markus Manu Palungan; Tempat tanggal lahir: Talion, 21 November 1969,Jenis Kelamin: LakiLaki, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan:Guru, Alamat: Kelurahan/Desa Idakebo, Kecamatan Kamuu Utara,Kabupaten Doglyai, Provinsi Papua
    Menyatakan pemohon MARKUS MANU PALUNGAN sebagai wali dariMARDIYANTO PALUNGAN lahir di TALION pada tanggal 16SEPTEMBER 2001, untuk kelengkapan pendaftaran menjadi anggotaTNI AD di Nabire; dan3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon hadir sendiri kemudian dilanjutkan dengan pembacaan suratpermohonannya dan Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan member!
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan9126042111690001 atas nama Markus Manu Palungan tanggal 24 Februari2015 yang diberi tanda bukti P.5;6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan9126046606820001 atas nama Jenita Patayanan yang diberi tanda buktiP.6;7. Fotokopi Kartu. Keluarga Nomor 9126040509120001 dengan KepalaKeluarga atas nama Markus Manu Palungan yang diberi tanda bukti P.7;8.
    Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9126KW270620190001 atasnama Markus Manu Palungan dan Jenita Patayanan yang diterbitkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dogjiyaitanggal 26 Juni 2019 yang diberi tanda bukti P.8;9.
    Menetapkan bahwa Pemohon Markus Manu Palungan. sebagai wali dariMardiyanto Palungan, lahir di Talion pada tanggal 16 September 2001 untukkelengkapan pendaftaran menjadi anggota TNI AD di Nabire;3.